Ditemukan 64 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-12-2010 — Upload : 20-04-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1114/Pid.B/2010/PN.Sda.
Tanggal 23 Desember 2010 — KOIRON DKK
243
  • KOIRON dan Terdakwa II. TOHIR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Primair; Membebaskan terdakwa I. KOIRON dan Terdakwa II. TOHIR dari Dakwaan Primair tersebut; Menyatakan terdakwa I. KOIRAN dan Terdakwa II.
    KOIRON DKK
    PDM 163/Sidoa/Ep/12/2010 yangberbunyi sebagai berikut:DAKWAANPrimair:Bahwa ia terdakwa KOIRON dan terdakwa TOHIR pada hari minggu tanggal31 Oktober 2010 sekira pukul 24.30 wib atau setidaktidaknya pada waktu tertentudalam bulan Oktober 2010, bertempat di Desa Balongdowo, Kecamatan Candi,Kabupaten Sidoarjo, atau setidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasukdaerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo, terdakwa secara tanpa hak dengansengaja mengadakan atau memberi kesempatan berjudi kepada umum
    Perbuatanmana dilakukan terdakwa dengan caracara sebagai berikut :Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa Koiron terlebihdahulu mempersiapkan atau membeberkan peralatan judi tjap jie kie bersamaterdakwa Tohir yang berperan memegangi bola judi tjap jie kie dan jugamemberikan bola tjap jie kie kepada penombok serta menerima uang daripara penombok, yang dilakukan oleh mereka terdakwa sebagai matapencahariannya disamping mata pencaharian pokok.
    Perbuatanmana dilakukan terdakwa dengan caracara sebagai berikut:e Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa Koiron terlebihdahulu mempersiapkan atau membeberkan peralatan judi tjap jie kie bersamaterdakwa Tohir yang berperan memegangi bola judi tjap jie kie dan jugamemberikan bola tjap jie kie kepada penombok serta menerima uang daripara penombok, yang dilakukan oleh mereka terdakwa ikut seth permainanjudi yang diadakan di jalan umum atau dapat dimasuki oleh khalayak umum.Setelah itu
    KOIRON dan Terdakwa H. TOHIR terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana" PERJUDIAN"sebagaimana .diatur dan diancam pidana dalani pasal 303 bis ayat (1) ke2KUHP sesuai dengan dakwaan Subsidair dan membebaskan terdakwa daridakwaan Primer Tersebut;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa dengan pidanapenjara masingmasing selama: 4 (empat) bulan dikurangi selama menekalterdakwa berada dalam tahanan;3.
    KOIRON dan Terdakwa II. TOHIR tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yangdidakwakan dalam dakwaan Primair;= Membebaskan terdakwa . KOIRON dan Terdakwa II. TOHIR dari DakwaanPrimair tersebut;= Menyatakan terdakwa . KOIRAN dan Terdakwa II.
Putus : 17-02-2016 — Upload : 14-03-2016
Putusan PN BANGIL Nomor 637/Pid.Sus/2015 /PN.Bil
Tanggal 17 Februari 2016 — KOIRON Bin ARIFIN
235
  • Menyatakan terdakwa KOIRON Bin ARIFIN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman; 2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KOIRON Bin ARIFIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    KOIRON Bin ARIFIN
    BinARIFIN;Bahwa pada hari itu juga sekitar pukul 16.30 wib saksi, saksi NURKHOLIS,saksi KUSUMA NGARA dan saksi ANDIKA FEBRIANTORO menemukankeberadaan KOIRON Bin ARIFIN yang berada didalam kamar villa kamaranKelurahan Prigen Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan;Bahwa mengetahui hal tersebut kemudian saksi, saksi DODI YUSUF PRASTIO,saksi KUSUMA NGARA dan saksi ANDIKA FEBRIANTORO langsungmelakukan penggrebekan dan penangkapan kepada terdakwa KOIRON BinARIFIN dimana saat itu terdakwa KOIRON Bin ARIFIN
    KORON Bin ARIFIN serta terdakwa KOIRON Bin ARIFINmemperoleh narkotika sabusabutersebut dengan cara membeli dariSUWANDI SAPUTRA Bin SUJONO (dalam berkas sendiri) yang beralamat diJl.
    Bin ARIFIN serta terdakwa KOIRON Bin ARIFIN memperoleh narkotikasabusabu tersebut dengan cara membeli dari SUWANDI SAPUTRA Bin SUJONO(dalam berkas sendiri) yang beralamat di Jl.
    tedakwa Koiron tersebut dirumah terdakwa Koiron;e Bahwa saksi menjual narkotika jenis sabusabu kepada terdakwa Koiron sebanyak 1(satu) kantong plastik kecil seharga Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah);e Bahwa saksi menjual narkotika jenis sabusabu kepada terdakwa baru kali ini; Bahwa maksud dan tujuan saksi menjual narkotika jenis sabusabu kepada terdakwatersebut untuk mengambil komisi sebesa Rp.50.000,(lima puluh ribu rupiah)sebanyak (satu) kantong plastik kecil;e Bahwa saksi mendapatkan atau memperoleh
    Menyatakan terdakwa KOIRON Bin ARIFIN telah terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukummemiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KOIRON Bin ARIFIN oleh karena itudengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun, dan pidana denda sebesar Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebuttidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3.
Putus : 09-02-2023 — Upload : 27-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 123 K/Pid.Sus/2023
Tanggal 9 Februari 2023 — DIDIK MUJIANTO alias WAK CHO bin KOIRON;
288 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIDIK MUJIANTO alias WAK CHO bin KOIRON;
Putus : 30-01-2018 — Upload : 28-02-2018
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1183/Pid.Sus/2017/PN SDA
Tanggal 30 Januari 2018 — Mohamad Khoiron Alias Moch Koiron Alias Obe Bin Bonari
174
  • Menyatakan terdakwa Mohamad Khoiron Alias Moch Koiron Alias Obe Bin Bonari tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I ; 2.
    Mohamad Khoiron Alias Moch Koiron Alias Obe Bin Bonari
Register : 23-03-2021 — Putus : 23-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1815/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 23 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
Koiron
143
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Koiron telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    BUDHI CAHYONO, SH
    Terdakwa:
    Koiron
    Menyatakan terdakwa Koiron telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf bperda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidanadenda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah) Subsidair 3(tiga) hari kurungan3.
Register : 23-07-2021 — Putus : 23-07-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3125/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 23 Juli 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
KOIRON
90
  • MENGADILI :
    1.Menyatakan terdakwa KOIRON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 7 (tujuh) hari kurungan
    3.

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    BUDHI CAHYONO, SH
    Terdakwa:
    KOIRON
Register : 23-03-2021 — Putus : 23-03-2021 — Upload : 06-05-2024
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1815/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 23 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
BUDHI CAHYONO, SH
Terdakwa:
Koiron
63
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Koiron telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    BUDHI CAHYONO, SH
    Terdakwa:
    Koiron
Register : 31-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2163/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 31 Maret 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
Koiron
90
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Koiron telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaMelanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 98.000 (Sembilan puluh delapan ribu rupiah
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    ADHIEM WIDIGDO, SH
    Terdakwa:
    Koiron
Register : 15-03-2018 — Putus : 31-05-2018 — Upload : 29-01-2019
Putusan PA BANDUNG Nomor 1414/Pdt.G/2018/PA.Badg
Tanggal 31 Mei 2018 — Penggugat:
Oom Komariah Binti Lili Kusnadi
Tergugat:
Koiron Bin Asik
92
  • Penggugat:
    Oom Komariah Binti Lili Kusnadi
    Tergugat:
    Koiron Bin Asik
Register : 24-09-2020 — Putus : 24-09-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 613/Pid.C/2020/PN SDA
Tanggal 24 September 2020 —
Terdakwa:
KOIRON
123
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan terdakwa Koiron telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak memakai masker " ;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000.

    Terdakwa:
    KOIRON
    Menyatakan terdakwa Koiron telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana tidak memakai masker " ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesarRp. 149.000. (Seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga) hari kurungan3. Menetapkan barang bukti berupa KTP dikembalikan kepada terdakwa4. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000. (seribu rupiah ) ;
Register : 07-10-2013 — Putus : 04-11-2013 — Upload : 19-09-2014
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor 323 / Pid.B / 2013 PN Njk
Tanggal 4 Nopember 2013 — RIDWAN BIN KOIRON Tempat Lahir : Nganjuk. Umur/Tanggal lahir : 21 tahun/27 Mei 1992. Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dsn.Sonopatik Kec.Berbek Kab.Nganjuk Agama : Islam Pekerjaan : Kuli Batu II. Nama Lengkap : MEGA PURNAMA BIN KHOIRUL LUKMAN Tempat Lahir : Nganjuk. Umur/Tanggal lahir : 19 tahun /6 April 1984.
2212
  • MOCH.RIDWAN BIN KOIRON 2. MEGA PURNAMA BIN KHOIRUL LUKMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG 2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama : 3 (tiga) bulan ;3. Memerintahkan lamanya para terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    RIDWAN BIN KOIRONTempat Lahir : Nganjuk.Umur/Tanggal lahir : 21 tahun/27 Mei 1992.Jenis kelamin : Laki-lakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Dsn.Sonopatik Kec.Berbek Kab.NganjukAgama : IslamPekerjaan : Kuli Batu II. Nama Lengkap : MEGA PURNAMA BIN KHOIRUL LUKMANTempat Lahir : Nganjuk.Umur/Tanggal lahir : 19 tahun /6 April 1984.
    MOCH.RIDWAN BIN KOIRON bersama samadengan terdakwa 2 MEGA PURNAMA BIN KHOIRUL LUKMAN mendekatinya.e Bahwa setelah terdakwa 1. MOCH.RIDWAN BIN KOIRON bersama samadengan terdakwa 2 MEGA PURNAMA BIN KHOIRUL LUKMAN mendekatiDIKA ARIK SUSANTO, selanjutnya 1. MOCH.RIDWAN BIN KOIRON bertanyakepada sdr. DIKA ARIK SUSANTO dengan kata " Kuwe Cah Teratai ? dan dijawaboleh sdr. DIKA ARIK SUSANTO " boten mas boten " selanjutnya terdakwa 1.1.MOCH.RIDWAN BIN KOIRON mendendang sdr. ARIK SUSANTO kemudiansdr.
    RIDWAN BIN KOIRON dengan terdakwa 2. MEGAPURNAMA BIN KHOIRUL LUKMAN;e Bahwa pada saat saksi baru datang ke alunalun dari pintu timur sementara temanteman saksi diantaranya Sdr. DEVA YOGA YUDISTIRA dan ANDIKSULISTIONO masuk dari pintu alunalun sebelah barat dan saksi akan bermainskate board kemudian didatangi oleh 2 (dua) orang yaitu terdakwa 1. MOCH.RIDWAN BIN KOIRON dengan terdakwa 2.
    RIDWANBIN KOIRON kemudian saksi dipukul lagi dengan menggunakan tanganmenggenggam kemudian terdakwa 2.
    RIDWAN BIN KOIRON :e Bahwa terdakwa 1. MOCH. RIDWAN BIN KOIRON bersamasama dengan terdakwa 2.MEGA PURNAMA BIN KHOIRUL LUKMAN pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2013 sekirapukul 23.30 WIB bertempat di alunalun Nganjuk termasuk kelurahan Mangundikaran KecamatanNganjuk Kabupaten Nganjuk telah melakukan kekerasan terhadap sdr. DIKA ARIK SUSANTO.
    MOCH RIDWAN BIN KOIRON denganterdakwa 2. MEGA PURNAMA BIN KHOIRUL LUKMANpergi ke alunalun Nganjuk dan saat tiba di alunalunNganjuk melihat sdr.DIKA ARIK SUSANTO yang saat itumengenakan helm warna hitam dengan membawa skateboard, terdakwa 1. MOCH. RIDWAN BIN KOIRON danterdakwa 2.
Register : 13-09-2021 — Putus : 13-09-2021 — Upload : 13-09-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 3959/Pid.C/2021/PN SDA
Tanggal 13 September 2021 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ADHIEM WIDIGDO, SH
Terdakwa:
AHMAD KOIRON
143
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan AHMAD KOIRON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar pasal 49 ayat 1 jo pasal 27 c huruf b perda no.2 tentang trantibum dan linmas provinsi jawa timur jo pasal 9 ayat 1 huruf d pergub no.53 tahun 2020" ;

    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 149.000 (seratus empat puluh sembilan ribu rupiah ) Subsidair 3 (tiga) hari

    Penyidik Atas Kuasa PU:
    ADHIEM WIDIGDO, SH
    Terdakwa:
    AHMAD KOIRON
Putus : 17-02-2016 — Upload : 14-03-2016
Putusan PN BANGIL Nomor 636/Pid.Sus/2015 /PN.Bil
Tanggal 17 Februari 2016 — SUWANDI SAPUTRA Bin SUJONO
287
  • Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah handphone Samsung dengan kartu IM3 sebagai sarana untuk jual beli Narkotika jenis sabu-sabu yang salah satunya dengan KOIRON Bin ARIFIN, Dirampas untuk dimusnahkan;- Uang tunai sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah), Dirampas untuk Negara;6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah).
    tersebut akan digunakan oleh Koiron binArifin serta Koiron bin Arifin memperoleh narkotika sabusabu tesebut dengan cara membelidari terdakwa Suwandi Saputra bin Sujono yang beralamat di Jl.
    diakui oleh Koiron bin Arifin adalah miliknya dan rencananya narkotika jenis Halaman 5 dari 18 Putusan Nomor 636/Pid.Sus/2015/PN.Bilsabusabu tersebut akan digunakan oleh Koiron bin Arifin serta Koiron bin Arifinmemperoleh narkotika sabusabu tesebut dengan cara membeli dari terdakwa SuwandiSaputra bin Sujono yang beralamat di Jl.
    PrigenKabupaten Pasuruan; Bahwa menurut pengakuannya, saksi Koiron mendapatkan narkotika jenis sabutersebut dari terdakwa Suwandi Saputra Bin Sujono;e Bahwa saksi Koiron membeli sabusabu kepada terdakwa baru sekali;e Bahwa dengan cara saksi Koiron menyuruh terdakwa datang kerumah saksiKoiron dengan membawa Narkotika jenis sabu, setelah terdakwa datang kerumahsaksi Koiron langsung membeli narkotika jenis sabu sebanyak (satu kantongplastik kecil dengan harga Rp. 1.000.000,(satu juta rupiah);e Bahwa
    PrigenKabupaten Pasuruan;e Bahwa menurut pengakuannya, saksi Koiron mendapatkan narkotika jenis sabutersebut dari terdakwa Suwandi Saputra Bin Sujono;e Bahwa saksi Koiron membeli sabusabu kepada terdakwa baru sekali;e Bahwa dengan cara saksi Koiron menyuruh terdakwa datang kerumah saksiKoiron dengan membawa Narkotika jenis sabu, setelah terdakwa datang kerumahsaksi Koiron langsung membeli narkotika jenis sabu sebanyak (satu kantongplastik kecil dengan harga Rp. 1.000.000,(satu juta rupiah);e Bahwa
    membeli narkotika jenis sabusabu kepada terdakwa sebanyak 1(satu) paket dengan harga sebesar Rp. 200.000,(dua ratus ribu rupiah);e Bahwa saksi Koiron membeli narkotika jenis sabusabu dengan cara menghubungiterdakwa kemudian terdakwa datang langsung kerumah saksi Koiron dan mengambilnarkotika jenis sabu tersebut yang dipesannya lalu saksi Koiron menyerahkan uangkepada terdakwa setelah itu terdakwa langsung pulang;e Bahwa saksi membeli naroktika jenis sabu kepada terdakwa tersebut sebanyak 3(tiga)
Register : 23-03-2017 — Putus : 13-06-2017 — Upload : 07-07-2017
Putusan PN REMBANG Nomor 38/Pid.B/2017/PN Rbg.
Tanggal 13 Juni 2017 — SARDAN Bin BANI
686
  • KOIRON sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah);12.Sdr. HIDAYAH sebesar Rp. 100.000, (seratus riburupiah);13.Sdr. DAMSISNI sebesar Rp. 100.000, (seratus riburupiah);14.Sdr. WAWAN WIDODO sebesar Rp. 100.000, (Seratusribu rupiah), uang tersebut dipinjami oleh sdr. KOIRON.15.Sdr. MASRUF sebesar Rp. 100.000, (seratus riburupiah);Bahwa akibat perobuatan yang dilakukan terdakwa para saksikorban menderita kerugian sebesar Rp.9.550.000.
    KOIRON sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah);12.Sdr. HIDAYAH sebesar Rp. 100.000, (seratus riburupiah);13.Sdr. DAMSISNI sebesar Rp. 100.000, (seratus riburupiah);14.Sdr. WAWAN WIDODO sebesar Rp. 100.000, (Seratusribu rupiah), uang tersebut dipinjami oleh sdr. KOIRON.15.Sdr.
    KOIRON sebesar Rp100.000,00 (seratus riburupiah);12.Sdr. HIDAYAH sebesar Rp100.000,00 (seratus riburupiah);13.Sdr. DAMSISNI sebesar Rp100.000,00 (seratus riburupiah);14.Sdr. WAWAN WIDODO sebesar Rp100.000,00 (seratusribu rupiah), uang tersebut dipinjami oleh sdr. KOIRON;15.Sdr.
    Saudara KOIRON sebesar Rp100.000,00 (seratus riburupiah);12. Saudara HIDAYAH sebesar Rp100.000,00 (seratus riburupiah);13. Saudara DAMSISNI sebesar Rp100.000,00 (seratus riburupiah);14. Saudara WAWAN WIDODO sebesar Rp100.000,00 (seratusribu rupiah), uang tersebut dipinjami oleh saudara KOIRON;15.
    Saudara EKO PRIMA HERI SETIAWAN sebesarRp1.000.000,00 (satu juta rupiah);10.Saudara TUKAN sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);11.Saudara KOIRON sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);12.Saudara HIDAYAH sebesar Rp100.000,00 (seratus riburupiah);13.Saudara DAMSISNI sebesar Rp100.000,00 (seratus riburupiah);14.Saudara WAWAN WIDODO sebesar Rp100.000,00 (seratusribu rupiah), uang tersebut dipinjami oleh saudara KOIRON;15.Saudara MASRUF sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa
Register : 27-08-2020 — Putus : 14-09-2020 — Upload : 23-09-2020
Putusan PN SURABAYA Nomor 1233/Pdt.P/2020/PN Sby
Tanggal 14 September 2020 — Pemohon:
BASUKI
164
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3578-LU-01092015-0195 tanggal 04 September 2015 yang semula tertulis NAJWA KOIRON WILDA, anak Perempuan dari suami istri BASUKI dan SITI NUR ABIDAH, dibetulkan menjadi NAJWA KHOIROH WILDA, anak Perempuan dari suami istri BASUKI dan SITI NUR ABIDAH
    3. Memerintahkan Kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan nama pada KutipanAkta Kelahiran Nomor 3578LU010920150195 tanggal 04 September2015 yang semula tertulis NAJWA KOIRON WILDA, anak Perempuandari suami istri BASUKI dan SITI NUR ABIDAH, dibetulkan menjadiNAJWA KHOIROH WILDA, anak Perempuan dari Suami istri BASUKIdan SITI NUR ABIDAH3.
    untuk menguatkan dalil permohonannya, Pemohonmengajukan bukti Surat bertanda P1 sampai dengan P4 dan 2 (dua) orangsaksi bernama Suheri;Menimbang, bahwa dari dalil pokok permohonan Pemohon, yang perludibuktikan menurut hukum adalah apakah cukup alasan untuk melakukanperubahan penulisan nama Pemohon sebagaimana tertera pada Kutipan AktaKelahiran anak Pemohon Nomor 3578LU010920150195 tanggal 04September 2015 oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil KotaSurabaya, yang semula tertulis NAJWA KOIRON
    WILDA adalah anak Perempuan, lahir di Surabaya tanggal 23Juli 2015 yaitu anak dari pasangan BASUKI (Pemohon) dan SITI NUR ABIDAH;Menimbang, bahwa Saksi SITI NUR ABIDAH dan saksi IVAN TRIJAYASETIAWAN menerangkan NAJWA KOIRON WILDA adalah anak kandungBASUKI (Pemohon) dan SITI NUR ABIDAH, lahir di Surabaya tanggal 23 Juli2015, sudah punya Akta Kelahiran.
    Dalam Akta Kelahiran tersebut anakPemohon tertulis dengan nama NAJWA KOIRON WILDA, sekarang ingindirubah menjadi NAJWA KHOIROH WILDA dengan tujuan untuk keperluansekolah/melamar pekerjaan dan lainlain;Menimbang, bahwa nama baru yang dikehendaki adalah NAJWAKHOIROH WILDA, pilihan menggunakan nama baru bagi seseorang adalah hakdan privasi seseorang, asalkan tidak dimaksudkan untuk tujuan yang melanggarhukum.
    Memberi jin kepada Pemohon untuk membetulkan nama pada Kutipan AktaKelahiran Nomor 3578LU010920150195 tanggal 04 September 2015yang semula tertulis NAJWA KOIRON WILDA, anak Perempuan dari suamistri BASUKI dan SITI NUR ABIDAH, dibetulkan menjadi NAJWA KHOIROHWILDA, anak Perempuan dari suami istri BASUKI dan SITI NUR ABIDAH3.
Register : 20-05-2022 — Putus : 28-07-2022 — Upload : 28-07-2022
Putusan PN BLITAR Nomor 130/Pid.Sus/2022/PN Blt
Tanggal 28 Juli 2022 — ,S.H
Terdakwa:
DIDIK MUJIANTO Alias WAK CHO Bin KOIRON
2916
  • ,S.H
    Terdakwa:
    DIDIK MUJIANTO Alias WAK CHO Bin KOIRON
Putus : 16-03-2016 — Upload : 21-03-2016
Putusan PN SIDOARJO Nomor 432/ Pid.B/ 2015/ PN.Sda.
Tanggal 16 Maret 2016 — MOHAMMAD SA’I
7912
  • Koiron No. 368, adatandatangan saksi;Shodikun pernah ke balai desa, waktu itu ngurus masalah nama kalauShodikun itu alias Koiron, untuk ngurus riwayat tanah; Tahun berapa ke balaidesa, saksi lupa; Yang membawa suratnya adalah terdakwa; Tanah yangdiurus itu sebelah selatan PT.
    Sai punya tanah di dualokasi, yaitu :e Sebelah Barat dari tanah saksi : tanah ini punya bertiga, yaitu :Hindun, Koiron dan M.
    Koiron; Kapan dialinkan ke nama Moch Koiron, saksitidak tahu; Jadi pada tahun 1964 di buku leter C sudah atas namaMohamad Koiron; Moh.
    Koiron itu anak Yaumar; Di letter C Desa yangatas nama Mohamad Koiron luasnya seingat saksi 6 (enam) hektar lebih;Anak Semaun siapa saja, saksi tidak ingat, yang saksi ingat Ya Umar itu;Saksi tahu pada tahun 1964 sudah atas nama Mohamad Koiron; Padatahun 1964 saat saksi menjabat Sekdes (carik) sudah atas namaMohamad Koiron;Saksi dengar ada masalah antara terdakwa M Sai dengan BambangRaya, yaitu masalah tanah di desa Tambaksawah;Halaman 71 dari 143 Putusan No.432/Pid.B/2015/PN.Sda72Tanah warisan itu
    berapa terdakwatidak tahu;Terdakwa pernah melihat buku leter c desa atas nama Koiron;Kalau yang atas nama Shodikun pernah diajukan permohonan haknya keBPN, yang mengajukan atas nama Shodikun alias Koiron;Tanah mbah Semaun (punya bertiga) sekarang terdakwa yangmenggarap;Mengenai M.
Register : 20-10-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 20-11-2020
Putusan PN BANGIL Nomor 440/Pid.B/2020/PN Bil
Tanggal 18 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
1.HENDI BUDI FIDRIANTO, SH
2.NURDHINA HAKIM, SH, MH.
Terdakwa:
NUR RONIZAH HABBIBULLOH bin TOYIB
255
  • Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU Nopol N-2082-TN (dirampas untuk negara);
1 (satu) dokumen BPKB sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol N-6832-TAO (dikembalikan kepada saksi Koiron)
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5000,- (lima ribu rupiah);
Koiron diambilsecara paksa oleh orang tak dikenal;Halaman 4 dari 13 Putusan Nomor 440/Pid.B/2020/PN Bil.Bahwa motor saksi M. Koiron adalah 1 (satu) unit sepeda motor HondaBeat warna Hitam Nopol N6832TAO;Bahwa awalnya saksi, M. Koiron dan M. Andika bagaskara dudukduduk di jembatan tol jembatan tol termasuk lingkungan Jabon Kel.Jogosari Kec. Pandaan Kab.
Koiron mengalami kerugian sebesar Rp8.500.000..Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidakmenyampaikan keberatan;SeSaksi Saiful Hadi dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya:Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 sekira Jam 21.30 WIBbertempat di atas jembatan tol termasuk lingkungan Jabon Kel.Jogosari Kec. Pandaan Kab. Pasuruan. motor saksi M. Koiron diambilsecara paksa oleh orang tak dikenal;Bahwa motor saksi M.
Koiron adalah 1 (satu) unit sepeda motor HondaBeat warna Hitam Nopol N6832TAO;Bahwa awalnya saksi, M. Koiron dan M. Andika bagaskara dudukduduk di jembatan tol jembatan tol termasuk lingkungan Jabon Kel.Jogosari Kec. Pandaan Kab.
PasuruanTerdakwa bersama dengan Erwin dan Adi Putra Pratama mengambil motorsaksi Koiron dengan paksa;Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan perbuatannya bersamasama dengan Adi Putra Pratama dan Erwin. Dan masingmasing memilikiperan sendiri. Erwinn mendatangi saksi Koiron, saksi Andika dan Saksi SaifulHadi dengan menodongkan celurit dan mengatakan menengo sepedamu tajalok, nek gak ta pateni kon (diam, sepedamu saya ambil, kalau tidak sayabunuh kamu).
Barang bukti berupa 1 (Satu) dokumen BPKB sepeda motor HondaBeat warna Hitam Nopol N6832TAO adalah milik saksi Koiron makaharuslah dikembalikan kepada saksi Koiron;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman terhadap diriTerdakwa perlu dipertimbangkan keadaan yang memberatkan maupunkeadaan yang meringankan sebagai berikut:Keadaan yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat khususnya masyarakatKab.