Ditemukan 41803 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-02-2023 — Putus : 16-05-2023 — Upload : 16-05-2023
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 8/G/KI/2023/PTUN.SMG
Tanggal 16 Mei 2023 — KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KLATEN Melawan TARNA
297216
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Nomor : 001/PTS-A/I/2023 tanggal 19 Januari 2023;3. Menghukum Pemohon Keberatan membayar biaya perkara sebesar Rp. 359.500,- (Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah);
Putus : 18-06-2009 — Upload : 28-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 15 P/HUM/2009
Tanggal 18 Juni 2009 — PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NO. 15 TAHUN 2009, TANGGAL 16 MARET 2009 TENTANG PEDOMAN TEKHNIS PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN UMUM, TATA CARA PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, PENETAPAN CALON TERPILIH DAN PENGGANTIAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVISINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA TAHUN 2009 ; ZAENAL MA'ARIF,SH., Dkk ; KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
178143 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NO. 15 TAHUN 2009,TANGGAL 16 MARET 2009 TENTANG PEDOMAN TEKHNISPENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN UMUM,TATA CARA PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, PENETAPANCALON TERPILIH DAN PENGGANTIAN CALON TERPILIHDALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD, DPRDPROVISINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA TAHUN 2009 ; ZAENAL MA'ARIF,SH., Dkk ; KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
Register : 07-02-2012 — Putus : 24-04-2012 — Upload : 25-05-2012
Putusan PTUN SERANG Nomor 5/G/2012/PTUN-SRG
Tanggal 24 April 2012 — MUHAMMAD HIDAYAT alias MUHAMMAD HS. Melawan PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
236180
  • Menguatkan Putusan Komisi Informasi Nomor: 001/I/KI-BANTEN-PS-M-A/2012, tanggal 17 Januari 2012;3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.264.000,- ( Dua ratus enam puluh empat ribu rupiah) ;
    Membatalkan Paragraf (6.3) Putusan Komisi Informasi Provinsi BantenNomor 001/I/KIBANTENPSMA/2012 j2222coneeccneecceneccenees2.
    Membatalkan Putusan Komisi Informasi Nomor: 001/I/KIBANTENPSMA/2012, tanggal 17 Januari2.
    Tenggang waktu mengajukan keberatanMenimbang, bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten dalamsengketa a quo diucapkan pada tanggal 17 Januari 2012.
    Putusan a quo telahdikirim oleh Komisi Informasi Banten kepada pihak Pemohon melalui emailtertanggal 19 Januari 2012 dan melalui jasa pengiriman surat TIKI tertanggal 26Januari 2012 (vide Surat Sekretariat Komisi Informasi tertanggal 30 Maret 2012Nomor : 036/Sekr/KIBanten/III/2012 kepada Panitera Pengadilan Tata UsahaNegara Serang tentang Bukti Pengiriman Putusan Komisi Informasi Banten); Menimbang, bahwa dalam persidangan tanggal 3 April 2012, MajelisHakim telah menanyakan kepada para pihak tanggal
    Menguatkan Putusan Komisi Informasi Nomor: 001/I/KIBANTENPSMA/2012, tanggal 17 Januari3.
Putus : 02-03-2009 — Upload : 06-03-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 05PK/KPUD/2009
Tanggal 2 Maret 2009 — ., ; KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA,
570 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., ; KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH KABUPATEN LAMPUNG UTARA,
Putus : 30-11-2018 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 902 K/Pdt.Sus-KPPU/2018
Tanggal 30 Nopember 2018 — VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) dan 1. PT PUTRIASI UTAMA SARI, dkk.
470232 Berkekuatan Hukum Tetap
  • VS KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) dan 1. PT PUTRIASI UTAMA SARI, dkk.
    alat bukti maupun saksi yang dapat membuktikankesalahan kami;Bahwa, terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha,Pemohon Keberatan Il telah mengajukan alasan di depan persidanganHalaman 8 dari 28 hal.
    Menyatakan Putusan Termohon Keberatan: Putusan Majelis Komisi Nomor15/KPPUI/2014 tanggal 26 Agustus 2015 tidak mempunyai kekuataneksekutorial;5.
    sanksiyang telah diputuskan oleh Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) Republik Indonesia;Bahwa, terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha,Pemohon Keberatan XIV telah mengajukan alasan di depan persidanganPengadilan Negeri Bekasi agar memberikan putusan sebagai berikut:1.
    Bahwa kami memohon kepada Pengadilan Negeri Bekasi memberikanputusan batal demi hukum atas Putusan Komisi Pengawas PersainganUsaha Perkara Nomor 15/KPPUI/2014;Bahwa, terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha,Pemohon Keberatan XV telah mengajukan alasan di depan persidanganPengadilan Negeri Jakarta Pusat agar memberikan putusan sebagai berikut:1. Menyatakan Pemohon sebagai Pemohon yang benar;2.
    Mengabulkan Keberatan Pemohon untuk membebaskan kami dari dendaRp818.000.000 (delapan ratus delapan betas juta rupiah) sebagaimanayang tertuang dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha PerkaraNomor 15/KPPUI/2014;4. Membatalkan putusan Termohon, Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) untuk perkara Nomor 15/KPPUI/2014, dengan segala akibathukumnya;5.
Putus : 23-01-2019 — Upload : 19-06-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1175 K/Pdt.Sus-KPPU/2018
Tanggal 23 Januari 2019 — KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU), yang diwakili oleh Ketua, Muhammad Syarkawi Rauf, II. 1. CV NIRA MANIS, yang diwakili oleh Direktur, Eko Edi Purwanto, dkk. VS PT PILAR NUSBA ALAM JAYA
494210 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I juga sebagai Termohon Kasasi III: KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU) tersebut; - Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi II juga sebagai Para Termohon Kasasi II: 1. CV NIRA MANIS, 2. CV LIMA BINTANG PERSADA, 3. PT IMSIAR, dan 4. PT CAHAYA ABADI GLOBAL, tersebut; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 131/Pdt.SusKPPU/2017/PN Mks., tanggal 18 Juli 2017; MENGADILI SENDIRI: 1.
    Menghukum Terlapor IV membayar denda sebesar Rp645.227.520,00 (enam ratus empat puluh lima juta dua ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha); 4.
    Menghukum Terlapor V membayar denda sebesar Rp646.177.920,00 (enam ratus empat puluh enam juta seratus tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha); 5.
    Menghukum Terlapor VI membayar denda sebesar Rp651.563.520,00 (enam ratus lima puluh satu juta lima ratus enam puluh tiga ribu lima ratus dua puluh rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha); 6.
    Menghukum Terlapor VII membayar denda sebesar 126.136.800,00 (seratus dua puluh enam juta seratus tiga puluh enam ribu delapan ratus rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha); 7.
    KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA (KPPU), yang diwakili oleh Ketua, Muhammad Syarkawi Rauf, II. 1. CV NIRA MANIS, yang diwakili oleh Direktur, Eko Edi Purwanto, dkk. VS PT PILAR NUSBA ALAM JAYA
    ., dan kawankawan, Para Pegawaipada Komisi Pengawas Persaingan Usaha, beralamat diJalan Ir. H. Juanda Nomor 36, Jakarta Pusat, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 25 Juli 2017 dan tanggal 3Oktober 2017;Pemohon Kasasi juga sebagai Termohon Kasasi III;1. CV NIRA MANIS, yang diwakili olen Direktur, Eko EdiPurwanto, berkedudukan di Jalan AP.
    di bidang persainganusaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui BankPemerintah dengan kode 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran diBidang Persaingan Usaha);Menghukum Terlapor VI, membayar denda sebesar Rp651.563.520(enam ratus lima puluh satu juta lima ratus enam puluh tiga ribu limaratus dua puluh rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagaiHalaman 3 dari 15 hal.
    Menyatakan menguatkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan UsahaRepublik Indonesia (KPPU) Nomor: 07/KPPUL/2016 tanggal 27 Maret2017 tersebut terhadap Pemohon Keberatan I, Pemohon Keberatan Il,Pemohon Keberatan III dan Pemohon Keberatan IV;3. Mengabulkan seluruhnya Keberatan dari Pemohon Keberatan Vterhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RepublikIndonesia (KPPU) Nomor: 07/KPPUL/2016 tanggal 27 Maret 2017;4.
    Membatalkan Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha RepublikIndonesia (KPPU) Nomor 07/KPPUL/2016, tanggal 27 Maret 2017tersebut terhadap Pemohon Keberatan V;5.
    Nomor 1175 K/Pdt.SusKPPU/2018Rp651.563.520,00 (enam ratus lima puluh satu juta lima ratus enampuluh tiga ribu lima ratus dua puluh rupiah) yang harus disetor ke KasNegara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidangpersaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usahamelalui bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755(Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha);6.
Register : 21-08-2014 — Putus : 30-10-2014 — Upload : 15-07-2015
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 23/G/2014/PTUN-SMD
Tanggal 30 Oktober 2014 — .; melawan KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA;
191122
  • Menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 004/REG-PSI/X/2013 tanggal 24 Juli 2014 yang dimohonkan keberatan tersebut; 3. Membebankan Pemohon Keberatan/dahulu Permohon Informasi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 256.000 ( Dua ratus lima puluh enam ribu rupiah).
    .;melawanKOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA;
    H.Marhusin RT.37, kelurahan Selili, KecamatanSamarinda lIlir, Kota Samarinda Provinsi Kaltim,selanjutnya disebut sebagai PEMOHON ;Nama : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai KartanegaraAlamat : Jin.
    informasi KalimantanTimur ;Bahwa oleh karena Pemohon tidak menerima Keputusan Komisi InformasiKalimantan Timur Nomor : 004/REG PS /X/2013 dan berdasarkan PeraturanMahkamah Agung Nomor : 02 tahun 2011 Tentang Tata Cara penyelesaiansengketa Informasi Publik di Pengadilan pasal 2 dan pasal 4 ayat 1, danPeraturan Komisi Informasi Nomor: 1 tahun 2013 pasal 60 ayat 1 dan 2tentang prosedur penyelesaian Sengketa Informasi Publik dan UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal
    47 ayat 1,maka dengan ini Pemohon meminta kepada Ketua Pengadilan Tata UsahaNegara untuk kiranya dapat memeriksa ulang perkara sengketa informasi danatau putusan Komisi Informasi dan atau Putusan Komisi Informasi PublicNomor : 044/REGPSI/X/2013 dan atau perkara aquo;Menimbang, bahwa terhadap gugatan keberatan Pemohon, Termohonmelalui kuasanya telah mengajukan Jawabannya tertanggal 8 September 2014 yangpada pokoknya mengemukakan sebagai berikut :1.3.Dokumen Berita Acara Serah Terima Dana untuk menyelenggarakan
    Timur sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor : : 004/REGPSI/X/2013 tanggal 24 Juli 2014 adalah antara Aras, SH sebagai Pemohon Informasidengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai TermohonInformasi.
    Menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur Nomor :004/REGPSI/X/2013 tanggal 24 Juli 2014 yang dimohonkan keberatantersebut;3.
Putus : 23-03-2012 — Upload : 09-04-2012
Putusan PN SANGGAU Nomor 8/Pdt.G/2011/PN.SGU
Tanggal 23 Maret 2012 — SIMBARA KIRANA - PANITIA PELELANGAN PROYEK PEKERJAAN PEMBANGUNAN DAN PENINGKATAN JARINGAN IRIGASI JANGKANG KOMPLEKS DI DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN SANGGAU PROPINSI KALIMANTAN BARAT - KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
20251
  • SIMBARA KIRANA- PANITIA PELELANGAN PROYEK PEKERJAAN PEMBANGUNAN DAN PENINGKATAN JARINGAN IRIGASI JANGKANG KOMPLEKS DI DINAS PEKERJAAN UMUM KABUPATEN SANGGAU PROPINSI KALIMANTAN BARAT- KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA REPUBLIK INDONESIA
    Bahwa majelis komisi menilai keterbatasan waktu panitia dalam melakukan evaluasidokumen penawaran tidak di jadikan alasan untuk tidak mencermati adanya kesamaandokumen penawaran diantara peserta lelang..3.
    Menetapkan, menyatakan batal demi hukum putusan Termohon / Komisi PengawasPersaingan Usaha (KPPU) register no 03/KPPUL/2011 dan tidak memiliki kekuatanhukum yang mengikat;5.
    ROSSANA SARITA, SHMenimbang, bahwa pada awal persidangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha(KPPU) selaku Termohon telah menyerahkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usahadan berkas perkaranya yang terdiri dari :Salinan putusan KPPU RI perkara No.03/KPPUL/2011 tanggal 9 November 2011;a BPDaftar dokumen perkara Nomor 03/KPPUL/2011 berupa suratsurat yang diberitanda Al s/d A133 ;c.
    Bahwa hal ini diperjelas kembali dalam ketentuan Pasal 65 ayat (1) PerkomNo. 1 Tahun 2010 yang menyebutkan:Terlapor dapat mengajukan keberatan terhadap Putusan Komisi palinglama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya Petikan Putusan Komisiberikut Salinan Putusan Komisi..
Putus : 16-02-2009 — Upload : 24-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 02PK/KPUD/2009
Tanggal 16 Februari 2009 — ., ; KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) KABUPATEN KOLAKA
8048 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., ; KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD)KABUPATEN KOLAKA
    No. 02 PK/KPUD/2009tahun 2008 yang telah terdaftar di Komisi Pemilinan Umum KabupatenKolaka, berdasarkan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan WakilBupati Kolaka tahun 2008 ;. Bahwa pada tanggal 23 Oktober 2008 telah dilaksanakan pemilihanBupati dan Wakil Bupati Kolaka dan oleh Termohon pada tanggal 28Oktober 2008 telah menetapkan pasangan Calon Bupati dan WakilBupati Kolaka Drs. H. Buhari Matta, M.Si. dan H.
    Bahwa keberatan terhadap Termohon sehubungan dikeluarkannyaKeputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka Nomor 52 Tahun2008 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara PemilihanBupati dan Wakil Bupati Kolaka tahun 2008 dan Keputusan KomisiPemilihan Umum Kabupaten Kolaka Nomor 53 Tahun 2008 tentangPenetapan Pasangan Calon Terpilin Bupati dan Wakil Bupati KabupatenKolaka Periode 2008 2013 dalam Pemilihnan Umum Bupati dan WakilBupati tahun 2008 ;.
    MM. dan RAMLIMADJID, SE., MH. untuk seluruhnya ;Menyatakan tidak syah dan tidak benar hasil perhitungan suara yangditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kolaka berdasarkanSurat Keputusan Nomor 52 Tahun 2008 tentang Penetapan HasilRekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil BupatiKolaka tahun 2008 dan Surat Keputusan Nomor 53 Tahun 2008 tentangPenetapan Pasangan Calon Terpilin Bupati dan Wakil Bupati KolakaTahun 2008 tanggal 28 Oktober 2008, sebagaimana tabel dibawah ini
    Menyatakan batal Surat Keputusan Termohon Komisi Pemilihan UmumKabupaten Kolaka No. 53 Tahun 2008 tentang Penetapan PasanganCalon Terpilin Bupati dan Wakil Bupati Periode 2008 2013 dalamPemilinan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Tahun 2008 tertanggal28 Oktober 2008 dan Surat Keputusan Nomor 52 Tahun 2008 tentangPenetapan Hasil Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilihan Umum Bupatidan Wakil Bupati Kolaka tahun 2008 ;4.
Register : 29-05-2019 — Putus : 31-07-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 49 P/HUM/2019
Tanggal 31 Juli 2019 — ,DK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
150125 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,DK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
Register : 06-02-2019 — Putus : 04-04-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 20 P/HUM/2019
Tanggal 4 April 2019 — WAN ISKANDAR VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
9887 Berkekuatan Hukum Tetap
  • WAN ISKANDAR VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
    Agar dapat dipilin menjadiAnggota DPRD, harus terlebih dahulu diusulkan oleh partai politikpeserta Pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) untukditetapkan sebagai calon anggota DPRD. Untuk calon anggota DPRDProvinsi diusulkan oleh partai politik peserta Pemilu tingkat Provinsikepada KPUD Provinsi dan untuk calon anggota DPRD Kabupaten/Kotadiusulkan oleh partai politik peserta Pemilu tingkat Kabupaten/Kotakepada KPUD Kabupaten/Kota.
    Menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum (/egal standing) untukmengajukan permohonan pengujian ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf bPeraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 20 Tahun2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan RakyatKabupaten/Kota;3.
    32 Tahun 2018tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan UmumNomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan JadwalPenyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 (Bukti T1);Fotokopi Kumpulan Dokumen Uji Publik Rancangan Peraturan KomisiPemilinan Umum Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan AnggotaDewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (Bukti T2);Fotokopi Kumpulan Dokumen Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RIdengan
    Fotokopi Salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DewanPerwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan RakyatDaerah Kabupaten/Kota yang telah diotentikasi (Bukti T6);7. Fotokopi Screen shoot Laman JDIH Komisi Pemilihan Umum RI yangmemuat Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang PencalonanPerseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan PerwakilanDaerah (Bukti T7);8.
    Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal PenyelenggaraanPemilihnan Umum Tahun 2019, tahapan pencalonan anggota DewanPerwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, danDewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang mengalamibeberapa perubahan terakhir dengan Peraturan Komisi PemilihanUmum 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KomisiPemilinan
Putus : 16-06-2005 — Upload : 22-08-2007
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 15P/HUM/2005
Tanggal 16 Juni 2005 — Nuh Razak; Syamsul Bahri Sangun; Mastarevi, SE; Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Rejang Lebong
4812 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nuh Razak; Syamsul Bahri Sangun; Mastarevi, SE; Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Rejang Lebong
Register : 14-05-2019 — Putus : 28-10-2019 — Upload : 03-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 44 P/HUM/2019
Tanggal 28 Oktober 2019 — ., DKK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
280913681 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., DKK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
    Komisi Pemilinan Umum Tidak Berwenang Membentuk Norma Baru DiDalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 tentangPenetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi danPenetapan Calon Terpilin dalam Pemilihan Umum;17.Bahwa dalam doktrin, hanya dikenal dua macam peraturanperundangundangan dilihat dasar kewenangan pembentukannya,yaitu peraturan perundangundangan yang dibentuk atas dasar:1. Atribusi; dan:2. Delegasi:18. Bahwa menurut A. Hamid S.
    Bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi PemilihanUmum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang PenetapanPasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi danPenetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, yang merupakanProduk Hukum Komisi Pemilihan Umum yang mengatur tentangCalon Presiden dan Wakil Presiden terpilin melanggar kaidah hukumtata negara karena ketentuan tersebut merupakan norma baru yangmerupakan kewenangan lembaga negara yang memilikikewenangan atribusi, sedangkan Komisi
    Komisi Pemilihan Umum telah melakukan perluasan tafsirterhadap Pasal 416 UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentangPemilinan Umum.
    Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untukmenghentikan dan menunda pemberlakuan serta penerapan besertasegala implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum RepublikIndonesia Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihnan Umum RepublikIndonesia Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Calon Terpilihsampai adanya putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yangberkekuatan hukum tetap dalam perkara a quo, termasuk namun tidakterbatas pelaksanaan Penetapan Calon Presiden dan Calon WakilPresiden terpilin
    Peraturan Komisi Pemilinan UmumRepublik Indonesia Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi PemilinanHalaman 22 dari 58 halaman.
Register : 27-02-2020 — Putus : 26-03-2020 — Upload : 09-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23 P/HUM/2020
Tanggal 26 Maret 2020 — MAN HASAN VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
256113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MAN HASAN VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
    Artinya kKewenangan Komisi Pemilihan Umumuntuk membuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum tidak bolehmembuat norma baru yang sama sekali tidak diatur dalam UndangUndang yang memerintahkannya;18.
    Pemilihan Umum untuk mencabutPeraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 18 Tahun2019, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi PemilihanHalaman 18 dari 44 halaman.
    Komisi Il Dewan PerwakilanRakyat Republik Indonesia dan Pemerintah cq.
    Putusan Nomor 23 P/HUM/2020h) penandatanganan Peraturan Komisi Pemilihan Umum olehKetua Komisi Pemilihan Umum;i) permohonan pengundangan kepada Menteri Hukum danHak Asasi Manusia Republik Indonesia;Bahwa dalam proses penyusunan Peraturan Komisi PemilihanUmum Nomor 18 Tahun 2019, tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017,tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,Termohon telah memperhatikan
    Fotokopi screenshoot laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum(JDIH) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia yang memuatPeraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2019, tentangPerubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3Tahun 2017, tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota(BuktiT2);3.
Putus : 06-02-2008 — Upload : 08-02-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1P/KPUD/2008
Tanggal 6 Februari 2008 — Abdul Samad; Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Propinsi Sulawesi Tenggara
9535 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abdul Samad; Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Propinsi Sulawesi Tenggara
    No 01 P/KPUD/2008Wakil Gubernur adalah Komisi Pemilihan Umum Provinsi (Termohon) (Videpasal 1 angka (21) UndangUndang No. 32 Tahun 2004).3.
    Dengandemikian, isi Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Propinsi SulawesiTenggara Nomor : 54 tahun 2007 tanggal 13 Desember 2007 berbedadengan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Propinsi SulawesiTenggara Nomor : 52 tahun 2007 tanggal 12 Desember 2007..
    Bahwa kemudian berdasarkan rapat plenotersebut Termohon mengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan UmumPropinsi Sulawesi Tenggara Nomor : 52 tahun 2007 tentang HasilRekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Gubernur dan WakilGubernur Sulawesi Tenggara tahun 2007 yang kemudian diberikan kepadamasingmasing pasangan calon.Berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Propinsi SulawesiTenggara Nomor : 52 Tahun 2007 tersebut kemudian Termohonmengeluarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
    P1 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi SulawesiTenggara Nomor 54 Tahun 2007 Tentang pasangan CalonTerpilin Dalam Pemilinaan Umum Gubernur dan WakilGubernur Sulawesi Tenggara. 2. P2 Berita Acara Rekapitulasi hasil Perhitungan suaraPemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur di tingkatPropinsi oleh Komisi Pemilihan Umum Propinsi SulawesiTenggara. 3.
    T6 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi /SulawesiAsli Tenggara Nomor 54 tahun 2007 tentang pasangan CalonTepilin dalam Pemilihan Umum Gubernur dan WakilGubernur Sulawesi Tenggara7. T7 Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara Rapat PlenoAsli Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Tenggara, No.278/53/BS/KPU/20078.
Register : 18-01-2019 — Putus : 13-08-2019 — Upload : 12-09-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 19 P/HUM/2019
Tanggal 13 Agustus 2019 — MUHAMMAD NOPRIANSYAH VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
10069 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUHAMMAD NOPRIANSYAH VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
    Putusan Nomor 19 P/HUM/2019calon anggota Komisi Pemilihaan Umum Propinsi SumateraSelatan dan Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang;3.
    Dalam hal ini, Pemohon memohon agar Mahkamah Agungmelalui Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang Khususmelakukan pengujian terhadap Peraturan Komisi PemilihanUmum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang SeleksiAnggota Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan UmumKabupaten/Kota Pasal 20 ayat 3 huruf (a) dan (b) terhadapUndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan UmumPasal 21 ayat (1);Alasanalasan Permohonan Pengujian Peraturan Komisi PemilihanUmum Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 20 ayat 3 huruf
    Putusan Nomor 19 P/HUM/2019Bahwa Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang SeleksiAnggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi PemilihanUmum Kabupaten/Kota diundangkan pada tanggal 22 Januari 2018,di mana penghitungan batas waktu pengajuan permohonan 30 harikerja sejak Peraturan KPU diundangkan seharusnya pada tanggal 5Maret 2018;Bahwa Pemohon mengajukan surat permohonan uji materiilterhadap Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang SeleksiAnggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi PemilihanUmum
    Fotokopi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi AnggotaKomisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan UmumKabupaten/Kota (Bukti T 1);2. Fotokopi screenshoot laman JDIH KPU RI yang memuat Peraturan KPUNomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan UmumProvinsi dan Komisi Pemilinan Umum Kabupaten/Kota (Bukti T 2);3.
    Putusan Nomor 19 P/HUM/2019Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi PemilihanUmum Kabupaten/Kota, yang mengakibatkan tidak lulusnya Pemohonsebagai salah satu calon anggota Komisi Pemilihan Umum PropinsiSumatera Selatan dan Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang, sehinggaPemohon mengajukan permohonan keberatan hak uji materiil kepadaMahkamah Agung agar Pasal 20 ayat 3 huruf (a) dan (b) PeraturanPeraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun2018, tentang Seleksi Anggota
Register : 07-01-2020 — Putus : 13-02-2020 — Upload : 04-03-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 85 K/TUN/KI/2020
Tanggal 13 Februari 2020 — ,M.Si VS KOMISI YUDISIAL RI;
236130 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ,M.Si VS KOMISI YUDISIAL RI;
    Membatalkan Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor051/XI/KIPPSA/2018 tanggal 21 Mei 2019 untuk seluruhnya;3. Menerima dan mengesahkan Penetapan Pejabat Pengelola Informasidan Dokumentasi Komisi Yudisial Nomor 1 Tahun 2019 tentangKlasifikasi Informasi yang dikecualikan tertanggal 10 April 2019;4.
    Menguatkan Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor051/XI/KIPPSA/2018 tertanggal 21 Mei 2019;5.
    tersebut, TermohonKasasi telah mengajukan Kontra Memori Kasasi pada tanggal 22 Oktober2019 yang pada intinya agar menolak permohonan kasasi dari PemohonKasasi;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan kasasi tersebutMahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan,Putusan Judex Facti sudah benar dan tidak terdapat kesalahan dalampenerapan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa informasi yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi adalahsalinan Putusan Komisi
    Putusan Nomor 85 K/TUN/KI/2020This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.dan Pasal 20A ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 18 Tahun 2011tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 22 Tahun 2004 tentangKomisi Yudisial:; Bahwa dengan demikian, Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor051/XI/KIPPSA/2018, tanggal 21 Mei 2019 patut dinyatakan batal danmemerintahkan kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia agar menolakmemberikan salinan
    Putusan Komisi Yudisial Nomor 0024/I/KY/II/2017lengkap yang disertai Pertimbangan Etik yang dimohonkan oleh PemohonInformasi vide Pasal 10 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan juncto Pasal 49 ayat (1) huruf a angka 1 UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;Menimbang, bahwa di samping itu alasanalasan tersebut padahakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaantentang
Register : 25-10-2019 — Putus : 11-12-2019 — Upload : 06-03-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 81 P/HUM/2019
Tanggal 11 Desember 2019 — RAUDI AKMAL VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
27494 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RAUDI AKMAL VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI;
    This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.PUTUSANNomor 81 P/HUM/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiilatas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentangPerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupatidan Wakil Bupati, dan/
    Pemohon adalah subjek hukum yang memiliki kepentingan secaralangsung terhadap Peraturan Komisi Pemilihaan Umum (PKPU) Nomor15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi PemilinanUmum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan PemilinanGubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atauWalikota dan Wakil Walikota. Oleh karena Pemohon telahmerencanakan mendaftar sebagai bakal calon (Balon) Bupati dan WakilBupati Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta Periode20202025;1.
    Fotokopi Peraturan Komisi Pemilihaan Umum Nomor 11 Tahun 2018tentang Penyusunan Daftar Pemilin di Dalam Negeri DalamPenyelenggaraan Pemilihan Umum (bukti P13);16.
    Fotokopi Screenshoot Laman JDIH Komisi Pemilihan Umum RI yangmemuat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan WakilWalikota (bukti T2);PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hakuji materiil dari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan
    Pemilihan Umum Kabupaten dan dinyatakan memenuhi syaratsebagai pasangan calon bupati dan calon wakil bupati berdasarkan hasilverifikasi yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten,kemudian ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten menjadipasangan calon Peserta Pilkada.
Register : 07-12-2022 — Putus : 12-01-2023 — Upload : 07-06-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 75 P/HUM/2022
Tanggal 12 Januari 2023 — PARTAI MASYUMI VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI (KPU);;
15565 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PARTAI MASYUMI VS KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM RI (KPU);;
Putus : 03-03-2009 — Upload : 21-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 23P/HUM/2005
Tanggal 3 Maret 2009 — PARDJOKO ; KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH KABUPATEN SUKOHARJO
6532 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PARDJOKO ; KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH KABUPATENSUKOHARJO