Ditemukan 1324 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-05-2019 — Putus : 13-08-2019 — Upload : 07-10-2020
Putusan PN SANGGAU Nomor 146/Pid.Sus/2019/PN Sag
Tanggal 13 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
ADITYO UTOMO,S.H.
Terdakwa:
JUNG SEN Als. AJUNG Anak dari JAU JAM BUN Alm
1778
  • pidana Melakukan Usaha Niaga Bahan Bakar Minyak tanpa ijin Usaha Niaga sebagaimana dalam dakwaan tunggal ;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1(satu) bulan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 31 (tiga satujerigen yang berisikan BBM jenis pertalite
      hijau tua dengan NopolKB 8062 D, 31 jerigen yang berisikan BBM jenis Pertalite sebanyak 1.000liter dan 1 Lembar STNK mobil Toyota/HI ACE jenis Pickup dengan NokaRH11181279 dan Nosin 12R 196571330145932017 diamankan ke PoldaKalbar guna proses lebih lanjut;Bahwa Terdakwa memperoleh BBM jenis Pertalite sebanyak + 1.000liter yang Terdakwa muat didalam 31 (tiga puluh satu) jerigen dengan ukuran@35 liter dengan cara membeli di SPBU 64.785.13 yang beralamat di JalanRaya Sosok Simpang Tanjung Kec.
      Arif; Bahwa bahan bakar minyak bersubsidi yang dijual oleh SPBU PT.Tanara Kayan Lestari adalah jenis Solar sedangkan bahan bakarminyak non subsidi adalah jenis Pertalite, Pertamina Dex, dan Dextlite; Bahwa SPBU PT.
      untuk jenis pertalite Saja, sedangkan solar tidak dapatdilayani; Bahwa Saksi tidak bisa menjamin pertalite yang dijual oleh Terdakwaberasal dari SPBU PT.
      Tanara Kayan Lestari semua; Bahwa Terdakwa membeli pertalite di SPBU PT. Tanara KayanLestari satu minggu dua kali; Bahwa penjualan pertalite dalam jumlah banyak akan dilayaniapabila ada Surat Rekomendasi dari Camat, dan Surat Ijin Usaha dariPemerintah; Bahwa pihak SPBU tidak ada melakukan survei ke tempat usahaBBM milik Terdakwa; Bahwa yang bekerja di PT. Tanara Kayan Lestari adalah sebagaiadmin adalah Sdri Linda, Pengawas Sadr. Arif, dan 5 lima orang operatoratas nama Sdri. Sari, Sdri.
      Sanggau;Bahwa Terdakwa membeli BBM jenis Pertalite di SPBU 64.785.13tersebut dengan harga Rp. 7.850, per liternya;Bahwa BBM jenis Pertalite tersebut akan dijual Kembali ke masyarakatumum yang berada di daerah Kec. Tayan Hulu dan Kec.
Register : 05-01-2021 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 09-03-2021
Putusan PN Blangpidie Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN Bpd
Tanggal 24 Februari 2021 — Penuntut Umum:
1.Yanuardi Yogaswara, S.H
2.Muhammad Iqbal, SH
Terdakwa:
M. Hatta Alias TAR Bin Zainal Abidin
17089
  • Hatta Alias Tar Bin Zainal Abidin;
- 8 (Delapan) buah Jirigen yang berisikan BBM (Bahan Bakar Minyak) Jenis Pertalite yang mana diperkirakan sekitar 256 (dua ratus lima puluh enam) liter;
- 4 (Empat) buah Jirigen kosong
Dirampas untuk negara;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
HattaAlias TAR Bin Zainal Abidin; 8(Delapan) buah Jirigen yang berisikan BBM (Bahan Bakar Minyak)Jenis Pertalite yang mana diperkirakan sekitar 256 (dua ratus limapuluh enam) liter; 4(Empat) buah Jirigen kosong;Dirampas untuk Negara;4.
Dalidan Pengawas SPBU yaitu Saksi Mirwan Bin Zulkifli, dimana rencananyasetelah 12 (Dua Belas) buah Jirigen tersebut terisi penuh BBM (Bahan BakarMinyak) Jenis Pertalite Terdakwa akan mengangkutnya ke kioskios keciltempat biasa Terdakwa menjual kembali BBM (Bahan Bakar Minyak) JenisPertalite tersebut secara eceran dan setelah semua BBM (Bahan Bakar Minyak)Jenis Pertalite tersebut laku baru Terdakwa membayar kepada Petugas SPBU,harga Perjirigen dari BBM (Bahan Bakar Minyak) Jenis Pertalite tersebut
dari 30 Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2021/PN Bpdpengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak Jenis Pertalite tersebutkemudian Terdakwa menjawab Terdakwa tidak memiliki izin pengangkutandan/atau niaga bahan bakar minyak Jenis Pertalite, kKemudian Saksi Mursalindan Saksi Danni Triansa Dermawan membawa Terdakwa beserta Barang Buktike Polres Abdya guna Penyidikan lebih lanjut;Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin pengangkutan dan / atau niagabahan bakar minyak Jenis Pertalite dan Terdakwa tidak memiliki
bakar minyak jenis pertalite tanpamemiliki izin tersebut salah dan tidak dibenarkan oleh hukum yang berlakudi NKRI;Bahwa Saksi mengetahui adanya larangan pemerintah kepada SPBUuntuk tidak mengisi BBM (bahan bakar minyak) jenis pertalite ke dalamdirijen kepada pembeli yang tidak memiliki ijin untuk itu;Bahwa Saksi berani mengisi BBM (bahan bakar minyak) jenis pertalite kedalam dirijien karena hal tersebut adalah perintah dari atasan di SPBUserta pengawas mengatakan pengisian BBM (bahan bakar minyak
Dengan demikian BBBM jenis Pertalite yang dijual di SPBUhanya diperuntukan konsumen akhir dan tidak boleh untuk diperjualbelikankembali;Dapat Ahli jelaskan berdasarkan kronologis diatas perbuatan yangdilakukan sdr M.