Ditemukan 1081 data
- Tentang : PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK)
PENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAK-HAK SIPIL DAN POLITIK)
PRESID ENREPUBLK INDO NESIAUNDANGUNDANG REPUBLIK INDONESIANOMOR 12 TAHUN 2005TENT ANGPENGESAHAN INTERNATIONAL COVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS(KOVENAN INTERNASIONAL TENTANG HAKHAK SIPIL DAN POLITIK)MenimbangDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yangsecara kodrati melekat pada diri manusia, bersifatuniversal dan langgeng, dan oleh karena itu, harusdilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak bolehdiabaikan, dikurangi, atau
dirampas oleh siapapun;. bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian dari masyarakatinternasional, menghormati, menghargai, dan menjunjungtinggi prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan BangsaBangsa serta Deklarasi Universal Hakhak Asasi Manusia;. bahwa Majelis Umum Perserikatan BangsaBangsa, dalamsidangnya tanggal 16 Desember 1966 telah mengesahkanInternational Covenant on Civil and Political Rights (KovenanInternasional tentang Hakhak Sipil dan Politik);. bahwa instrumen internasional sebagaimana dimaksudpada
sebagai negara hukum yangmenjunjung tinggi harkat dan martabat manusia yangmenjamin persamaan kedudukan semua warga negara didalam hukum, dan keinginan bangsa Indonesia untuksecara terusmenerus memajukan dan melindungi hakasasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;e. bahwa ...MengingataPRESID ENREPUBLK INDO NESIA2bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlumembentuk UndangUndang tentang PengesahanInternational Covenant on Civil and Political
UndangUndang Nomor 26 Tahun 2000 tentang PengadilanHak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2000 Nomor 208; Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4026);Dengan...MenetapkanPRESID ENREPUBLK INDO NESIA3Dengan Persetujuan BersamaDEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIAdanPRESIDEN REPUBLIK INDONESIAMEMUTUSKAN:UNDANGUNDANG TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONALCOVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (KOVENANINTERNASIONAL TENTANG HAKHAK SIPIL DAN POLITIK).Pasal 1(1) Mengesahkan International
Desember 1966, dengan resolusi 2200A (XXII),MU PBB mengesahkan Kovenan tentang Hakhak Sipil dan Politik bersamasama dengan Protokol Opsional pada Kovenan tentang Hakhak Sipil danPolitik dan Kovenan tentang Hakhak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.Kovenan Internasionaf tentang Hakhak Sipil dan Politik beserta ProtokolOpsional pada Kovenan Internasional tentang Hakhak Sipil dan Politikmulai berfaku pada tanggal 23 Maret 1976.Pertimbangan Indonesia untuk menjadi Pihak pada International Covenanton Civil and Political
Hj. Syarifah
76 — 29
UndangUndang Nomor34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia menegaskan TNI merupakanpelaksana sistem pertahanan dan keamanan negara dan untuk itu Pasal 30 ayat (1)memberikan hak bagi tiaptiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pertahanandan keamanan negara;Halaman 7 Penetapan Nomor 13/Pat.P/2021/PN SkmMenimbang, bahwa berdasarkan Pasal 25 huruf a International Covenant OnCivil And Political Rights yang telah diratifikasi melalui UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang
Pengesahan International Covenant OnCivil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang HakHak Sipil Dan Politik)Setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan, tanoa pembedaanapapun sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yangtidak layak, untuk: (a) Ikut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secaralangsung ataupun melalui wakilwakil yang dipilih secara bebas.
makapermohonan perwalian ini haruslah dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan, makapemohon harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalamperkara ini, sehingga petitum ke3 (ketiga) agar Pemohon dibebani biaya perkaraharuslah dikabulkan, yang jumlahnya akan dinyatakan pada amar penetapan ini;Memperhatikan Pasal 28D ayat (3), Pasal 30 ayat (1) dan (2) UUD 1945,Pasal 330, Pasal 359 ayat (1), Pasal 360 KUHPerdata, Pasal 25 huruf a InternationalCovenant On Civil And Political
Rights yang telah diratifikasi melalui UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan InternationalCovenant On Civil And Political Rights (Kovenan Internasional Tentang HakHak SipilDan Politik), Pasal 107 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam beserta peraturanperaturanlain yang bersangkutan;MENETAPKAN:1.
- Tentang : Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum
INDONESIANOMOR 3 TAHUN 2017TENTANGPEDOMAN MENGADILI PERKARA PEREMPUAN BERHADAPANDENGAN HUKUMDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAKETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa perlindungan terhadap warga negara dari segalatindakan diskriminasi merupakan implementasi dari hakkonstitusional sebagaimana tertuang dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;b. bahwa Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasionaltentang HakHak Sipil dan Politik (International Covenanton Civil and Political
Right/ICCPR) dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 tentang PengesahanInternational Covenant on Civil and Political Rights(Kovenan Internasional tentang HakHak Sipil dan Politik)yang menegaskan bahwa semua orang adalah sama dihadapan hukum dan peraturan perundangundanganmelarang diskriminasi serta menjamin perlindungan yangsetara bagi semua orang dari diskriminasi berdasarkanalasan apapun, termasuk jenis kelamin atau gender; Mengingatbahwa Indonesia sebagai negara pihak dalam KonvensiPenghapusan
162 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi InternationalCovenant on Civil and Political Rights;Pasalpasal pada PP Nomor 14 Tahun 2014 yang bertentangan denganperundangundangan di atasnya:1.Pasal 9, 10, 11, dan 12 PP Nomor 14 Tahun 2014 tentang PemilihanAnggota BAZNAS dari Unsur Masyarakat.Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 23/2011,komposisi komisioner BAZNAS terdiri atas 11 orang dimana 8 orang terdiridari unsur masyarakat dan 3 orang dari unsur pemerintah.
In this respect, the lawshall prohibit any discrimination and guarantee to all persons equal andeffective protection against discrimination on any ground such as race,colour, sex, language, religion, political or other opinion, national or socialorigin, property, birth or other status.UndangUndang Nomor 11 Tahun 2005 tentang AatifikasiInternational Covenant on Economic Social and Cultural Rights.Article 61.
The steps to be taken by a State Party to the present Covenant toachieve the full realization of this right shall include technical andvocational guidance and training programmes, policies andtechniques to achieve steady economic, social and culturaldevelopment and full and productive employment under conditionssafeguarding fundamental political and economic freedoms to theindividual.6.
UndangUndang Nomor Tahun 2005 tentang Ratifikasi InternationalCovenant on Civil and Political Rights;Pada dasarnya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pemerintahberhak melakukan tindakan pengaturan (regelendaad) dengan caramenerbitkan PP guna melaksanakan amanat UndangUndang. Namundalam menerbitkan PP, pemerintah tidak cukup hanya menyandarkan diripada asas kemanfaatan dan kebutuhan atau tujuan tertentu, melainkan jugaHalaman 20 dari 31 halaman.
Putusan Nomor 50 P/HUM/20142009 tentang Kesejahteraan Sosial, UndangUndang Nomor 13 Tahun 2011tentang Penanganan Fakir Miskin, UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999tentang Hak Asasi Manusia, UndangUndang Nomor 11 Tahun 2005 tentangPengesahan /nternational Covenant on Economic Social and Cultural Rightsdan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 tentang PengesahanInternational Covenant on Civil and Political Rights;Menyatakan Pasal 9, 10, 11, 12, 31, 34, 41, 44, 53, 54, 55, 57, 58, 62, 63,71, 72, 73, 74 dan 75
264 — 341
Notwithstanding the provisions of paragraph 2, interest arising in one of the two Stshall be taxable only in the other State to the extent that such interest is derived by:(i) the Government of the other State, including political subdivisions and local(ii) the Central Bank of the other State; or(iii) a financial institution owned or controlled by the Government of the other State,(iv) any resident of the other State with respect to debtclaims guaranteed or ins1authorities thereof; or including political
subdivisions and local authorities theror by the Government of the other State including political subdivisions and Iauthorities thereof, the Central Bank of the other State or any financial instituowned or controlled by that Government;4.
67 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
perbuatan berlanjut" ;Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa berupa pidanapenjara selama 5 (lima) tahun dengan dikurangi masa tahanan yang telahdijalani Terdakwa dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;Menyatakan barang bukti berupa: 134 (seratus tiga puluh empat) lembar poster bertuliskan Bebaskantahanan politik alifuru dan papua ; 2 (dua) majalah Human Rights Watch berjudul "Kriminalisasi AspirasiPolitik Pesakitan Politik di Indonesia" dan "Prosecuting PoliticalAspiration Indonesia's Political
Politik Pesakitan di Indonesia dan Prosecuting political aspirationIndonesias Political Prisoner ;Hal. 6 dari 10 hal. Put. No.1826 K/Pid/2011Dirampas untuk dimusnahkan ;6.
233 — 359 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hak untuk mengekspresikan agamanya ini dapatditangguhkan dan dibatasi dengan undangundang dengan perlindunganterhadap : kebebasan orang lain, moral publik, nilainilai agama, kKeamananpublik dan ketertiban publik sebagaimana diatur dalamPasal 18 ayat (3) UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 tentang PengesahanInternational Covenant On Civil And Political Rights (Kovenan InternasionalTentang HakHak Sipil Dan Politik).
Sehingga peraturanperaturan a quo bertentangan dengan ketentuanprinsipprinsip hak asasi manusia yang sudah diadopsi di dalam UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant OnCivil And Political Rights (Kovenan .Internasional Tentang HakHak Sipil DanPolitik), dimana yang diatur di dalani peraturanperaturan a quo adalahpermasalahan yang masuk ke dalam ruang lingkup forum internum yaitupelarangan aktifitas Jemaat Ahmadiyah Indonesia dalam bentuk apapunsedangkan yang dapat
Semestinya Pihak Pemohon mengkajilebin dalam ketentuan yang terdapat dalam /nternational CovenantOn Civil And Political Rights, Knususnya Pasal 18 ayat (3) yangmenyatakan Kebebasan menjalankan dan menentukan agamaatau kepercayaan seseorang hanya dapat dibatasi oleh ketentuanberdasarkan hukum, dan yang diperlukan untuk melindungikeamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral masyarakat, atauhakhak dan kebebasan mendasar orang lain.
Bahwa para Pemohon mendalilkan jika Peraturan Gubernur Banten a quobertentangan dengan Pasal 18 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005tentang Pengesahan International Covenant On Civil And Political Rightssebagai berikut:(1) Setiap orang berhak atas kebebasan berpikir, kKeyakinan dan beragama.Hak ini mencakup kebebasan untuk menetapkan agama ataukepercayaan atas pilihannya sendiri, dan kebebasan, baik secarasendiri maupun bersamasama dengan orang lain, baik di tempat umumatau tertutup, untuk menjalankan
Putusan Nomor 23 P/HUM/2011Manusia, dan Pasal 18 ayat (1) UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005tentang Pengesahan /nternational Covenant On Civil And Political Right(Kovenan International Tentang hakHak Sipil dan Politik);Bahwa meskipun beragama dan beribadah menurut agama dankepercayaan tersebut merupakan hakhak dasar yang bersifat iniversal,namun ketika hakhak dasar tersebut diaktualisasikan dalam tataranpenerapan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, maka untukberagama dan beribadah menurut
201 — 131 — Berkekuatan Hukum Tetap
;Bahwa pasal 26 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 TentangPengesahan /nternational Covenant On Civil And Political Rights(Kovenan Internasional Tentang HakHak Sipil Dan Politik)menyebutkan semua orang berkedudukan sama di hadapanhukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpadiskriminasi apa pun.
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 bertentangandengan Pasal 7 Deklarasi Universal, Pasal 25 huruf c, Pasal 26 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan /nternationalCovenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentanghakhak sipil dan politik) serta bertentangan dengan Pasal 3 ayat (2) danayat (3) UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak AsasiManusia sehingga melanggar prinsipprinsip dan aturan Hak AsasiManusia;3.
Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 bertentangandengan Pasal 7 Deklarasi Universal, Pasal 25 huruf c, Pasal 26 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan InternationalCovenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentangHakhak Sipil dan Politik) serta bertentangan dengan Pasal 3 ayat (2) danayat (3) UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak AsasiManusia sehingga melanggar prinsipprinsip dan aturan Hak AsasiManusia;Bahwa Pemohon tidak menjelaskan pasal berapa
di dalam PeraturanPemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang dimaksud sehinggaTermohon mengasumsikan yang dimaksud oleh Pemohon adalahPeraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 secara keseluruhan;Bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 bertentangandengan Pasal 7 Deklarasi Universal, Pasal 25 huruf c, Pasal 26UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 tentang PengesahanInternational Covenant on Civil and Political Rights (KovenanInternasional tentang Hakhak Sipil dan Politik) serta bertentangandengan Pasal 3
Berdasarkan alasanalasan tersebut diatas, materi muatanPeraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tidak bertentangandengan Pasal 7 Deklarasi Universal, Pasal 25 huruf c, Pasal 26UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 tentang PengesahanInternational Covenant on Civil and Political Rights (KovenanInternasional tentang hakhak sipil dan politik) serta bertentangandengan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) UndangUndang Nomor 39Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sehingga dalil Pemohonharus dinyatakan ditolak;Pasal
281 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
individual maupunkolektif dalambidang politik, ekonomi, hukum, sosial budaya, dan aspekkehidupan lainnya;Prinsip perlakuan anti diskriminasi juga dijamin dalam UniversalDeclaration Of Human Rights, The International Covenant on Civil andPolitical Rights dan The International Covenant On Economic, Social andCultural Rights yang berbunyi Every one is entitled to all the rights andfreedoms set forth in this Declaration, without distinction of any kind, suchas race, colour, sex, language, religion, political
Putusan Nomor 72 P/HUM/201616.17.Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatansebagaimana dimaksud UU aquo ini telah melanggar asas hukum yangberlaku secara universal inl;Lebih lanjut, diskriminasi tidak hanya dilarang dalam ketentuan hukumpositif Indonesia, namun juga dalam hukum internasional, antara laindalam Kovenan Internasional tentang WHakhak Sipil dan Politik(International Covenant on Civil and Political Rights) 1966 (untukselanjutnya disebut ICCPR), yang telah disahkan oleh Negara
Tahun 2005 tentang PengesahanInternational Covenant on Civil and Political Rights (KovenanInternasional tentang Hakhak Sipil dan Politik). Sesuai denganketentuan di atas, oleh karena Indonesia telah mengesahkan ICCPRdengan UU No. 12 Tahun 2005, maka ketentuanketentuan dalamICCPR dianggap telah terintegrasi ke dalam sistem hukum positifIndonesia, dan Negara Republik Indonesia wajib melaksanakanketentuanketentuan yang terdapat dalam ICCPR dengan sebaikbaiknya.
In this respect, the lawshall prohibit any discrimination and guarantee to all persons equal andeffective protection against discrimination on any ground such as race,colour, sex, language, religion, political or other opinion, national or socialorigin, property, birth or other status;Berdasarkan uraian di atas, maka tampak jelas bahwa ketentuan hukuminternasional melarang adanya diskriminasi dalam segala aspekkehidupan berbangsa dan bernegara, karena negara wajib menjaminadanya perlakuan yang sama
Fotokopi UndangUndang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 tentangPengesahan International Covenant On Civil And Political Right (KonvenantInternational Tentang HakHak Sipil dan Politik, (P5);Fotokopi Kovenan International Tentang Hak Sipil dan Politik, (P6);Fotokopi Permohonan Putusan, (P7);Fotokopi Permohonan Putusan, (P8);oon &Fotokopi Informasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesiatentang Dukung Perubahan PP No. 99 Tahun 2012, (P9);10.Fotokopi Informasi Suara pembaruan tentang
15 — 7
., Penetapan Nomor 0012/Pdt.P/2020/PA.Sdndipertegas kembali dalam Pasal 23 ayat (2) International Covenant onCivil and Political Rights, sebagaimana telah diratifikasi melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan /nternationalCovenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional TentangHakHak Sipil dan Politik), pada pokoknya mengatur bahwa hak lakilakidan perempuan dalam usia perkawinan untuk menikah dan membentukkeluarga harus diakui;Menimbang, bahwa meskipun perkawinan adalah
215 — 161 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ketentuan tindak pidana dalam Qanun mengenai pengakuanbersalah yang memberatkan dirinya telah Bertentangan denganprinsip non self incrimination, yang diatur dalam, UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan /nternationalConvenant on Civil and Political Rights (Konvenan Internasionaltentang HakHak Sipil dan Politik), dan UndangUndang Nomor 8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan UndangUndangNomor48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;107.
UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 tentang PengesahanInternational Convenant on Civil and Political Rights (KonvenanInternasional tentang HakHak Sipil dan Politik);d. UndangUndang Nomor 5 Tahun 1998 tentang PengesahanConvention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or DegradingTreatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan danPerlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atauMerendahkan Martabat Manusia); dane.
UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 tentang PengesahanInternational Convenant on Civil and Political Rights (KonvenanInternasional tentang HakHak Sipil dan Politik);d. UndangUndang Nomor 5 Tahun 1998 tentang PengesahanConvention Against Torture and Other Cruel, Inhuman orDegrading Treatment or Punishment (Konvensi MenentangPenyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam,Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia); dane.
UndangUndang Nomor 12 tahun 2005 tentang PengesahanInternational Convenant on the Civil on Political Rights(Konvenan Intemasional tentang Hakhak Sipil dan Politik);4. UndangUndang Nomor 5 Tahun 1998 tentang PengesahanConvention Againts Torture and Others Cruel, in Human orDegrading Treatment or Punishment (Konvensi menentangpenyiksaan dan perlakukan atau penghukuman lain yangkejam, tidak manusiawi, atau) merendahkan martabatmanusia);5.
Menyatakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang HukumJinayat tidak bertentangan dengan:a.b.Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP);UndangUndang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak AsasiManusia;UndangUndang Nomor 12 tahun 2005 tentang PengesahanIntemational Convenant on the Civil on Political Rights(Konvenan Intemasional tentang Hakhak Sipil dan Politik);UndangUndang Nomor 5 Tahun 1998 tentang PengesahanConvention Againts Torture and Others Cruel, in Human orDegrading Treatment or Punishment (Konvensi
152 — 29
Pasal 10 ayat (1) UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HakAsasi Manusia, yang pada pokoknya setiap orang berhak untuk membentuksuatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23 ayat (2) InternationalCovenant on Civil and Political Rights, sebagaimana telah diratifikasi melaluiUndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan /nternationalCovenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang HakHakSipil dan
25 — 15
finansial untuk membiayaisekolah/Pendidikan Anak Para Pemohon;Menimbang, bahwa jaminan dan perlindungan negara terhadap hakkodrati di atas (perkawinan) diatur dalam Pasal 28B ayat (1) UndangUndangDasar 1945 juncto Pasal 10 ayat (1) UndangUndang Nomor 39 Tahun 1999Tentang Hak Asasi Manusia, pada pokoknya mengatur hak setiap orang untukmembentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23 ayat (2) InternationalCovenant on Civil and Political
Rights, sebagaimana telah diratifikasi melaluiUndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan /nternationalCovenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang HakHakHalaman 20 dari 26 Penetapan Nomor 108/Padt.P/2021/PA.BicnSipil dan Politik), pada pokoknya mengatur keharusan mengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalam usia perkawinan untuk menikah dan membentukkeluarga;Menimbang, bahwa meskipun perkawinan adalah hak asasi setiapOrang, namun negara telah memberikan batasan
Ketentuantersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23 ayat (2) International Covenant onCivil and Political Rights, sebagaimana telah diratifikasi melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan /nternational Covenant onCivil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang HakHak Sipil danPolitik), pada pokoknya mengatur keharusan mengakui atas hak lakilaki danperempuan dalam usia perkawinan untuk menikah dan membentuk keluarga.Dalam hal ini Anak Para Pemohon tetap memiliki hak untuk
14 — 5
Ketentuan tersebutdipertegas kembali dalam Pasal 23 ayat (2) International Covenant onCivil and Political Rights, sebagaimana telah diratifikasi melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan InternationalCovenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional TentangHakHak Sipil dan Politik), pada pokoknya mengatur bahwa hak lakilakidan perempuan dalam usia perkawinan untuk menikah dan membentukkeluarga harus diakui;Menimbang, bahwa meskipun perkawinan adalah hak asasi setiaporang
124 — 71 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Pemohon Kasasi (Terdakwa) keberatan dan tidak sependapatdengan Judex Facti Tingkat Pertama yang hanya menggunakan asasasas hukum dalam pertimbangan hukumnya, tetapi melupakan dasardasar pertimbangan Pasal 11 Konvenan Hak Sipil dan Politik yang telahdiratifikasi menjadi UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 tentangPengesahan International Convenant on Civil and Political Rights untukmenemukan hukumnya itu sendiri;Bahwa ketika seorang individu ditetapkan sebagai Tersangka atauTerdakwa dalam suatu
Tidak adapilinan lain ketika negara berhadapan dengan dilema ini, kecuali negaramemegang teguh prinsip keadilan;Berdasarkan Pasal 11 Konvenan Hak Sipil dan Politik yang telahdiratifikasi menjadi UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 tentangPengesahan /nternational Convenant on Civil and Political Rights(Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik) dan YurisprudensiNomor 419 K/Pid/2010, bahwa Judex Facti Tingkat Pertama tidakmengkonstantir dan mempertimbangkan tentang Pasal 11 Konvenan HakSipil
Padahal tindakan Pemohon Kasasi (Terdakwa)telah secara jelas dilindungi oleh Konvenan Hak Sipil dan Politik yangtelah diratifikasi menjadi UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 tentangPengesahan International Convenant on Civil and Political Rights;Bahwa tindakan Judex Facti Tingkat Pertama yang tidak mengkonstantirdan tentang hukumnya yang menjadi acuan bagi negaranegara yangmeratifikasi Konvenan Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi menjadiUndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 tentang PengesahanInternational
Convenant on Civil and Political Rights, bahwa tindakanJudex Facti Tingkat Pertama tersebut bertentangan dengan PembukaanUUD 1945, yang menyebutkan bahwa negara melindungi segenapbangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, karena seluruhkekuasaan dengan segala produk kekuasaannya hadir guna pencapaiantujuan tersebut, yang setiap saat negara harus membuka diri untukmengoreksi segala produk kekuasaannya;Bahwa berdasarkan bukti konkrit pengenyampingan fakta oleh JudexFacti Tingkat Pertama
Disisi lain, bahwa pemenuhan atas prinsip keadilan, kemanfaatan dankepastian hukum serta prinsip praduga tidak bersalah tidak diindahkanoleh Penuntut Umum dan Judex Facti Tingkat Pertama, karena tidakmengindahkan Pasal 11 Konvenan Hak Sipil dan Politik yang telahdiratifikasi menjadi UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 tentangPengesahan /nternational Convenant on Civil and Political Rights(Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik), yang menyatakanbahwa Tidak seorang pun dapat dipenjara sematamata
50 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
Anak adalah seseorang yangbelum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalamkandungan;Bahwa jaminan perlindungan hakhak anak telah diatur dalam berbagaiinstrumen internasional antara lain : Geneva Declaration of the Rights of theChild of 1924, Universal Declararion of Human Rights of 1948, (UndangUndang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant OnCivil And Political Right), International Covenant On Civil And Political Right(Pasal 23 dan 24), International Covenant
2141 — 3317 — Berkekuatan Hukum Tetap
Berdasarkan UUD NRI 1945,lembaga perwakilan di Indonesia paling tidak dibagi ke dalam dua jenisyaitu: DPR RI sebagai political representation dan DPR RI sebagaiterritorial representation. Dalam diskursus ketatanegaraan sebenarnyaterdapat tiga jenis lembaga perwakilan. Pertama, perwakilan politik(political representation). Dalam model ini, perwakilan berbasiskanketerwakilan individu (konstituen) dan para wakil bersumberkan padapartai politik.
Dan ketiga, perwakilan wilayah (territorialrepresentation), yang lebih didasarkan pada keterwakilan warga yangmendiami sebuah wilayah tertentu;Bahwa pembagian dan pembedaan antara political representation danterritorial representation juga pernah dipertegas Mahkamah Konstitusidalam pertimbangan Putusan Nomor 92/PUUX/2012 yang menyatakan:DPD adalah sebuah lembaga negara yang dibentuk berdasarkanperubahan UUD 1945.
Putusan Nomor 57 P/HUM/201915.16.17.dalam DPD mencerminkan prinsip representasi teritorial atau regional(regional representation) dari daerah, dalam hal ini provinsi;Bahwa sebagai konsekuensi dari adanya pembagian dan pembedaantersebut, maka khusus untuk Pemilu Anggota DPR dan DPRD, makaPartai Politik diberikan peran yang sangat besar karena memang khususuntuk Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang ingin dicari adalahperwakilan politik (political representation);Bahwa sebagai peserta Pemilu Anggota DPR
Menurutnya paling tidak terdapat empat fungsiPartai Politik yaitu sebagai berikut: 1) partai politik sebagai saranakomunikasi politik (political communication), 2) partai politik sebagaisarana sosialisasi politik (political socialization); 3) partai politik sebagaisarana rekrutmen politik (political recruitment); dan 4) partai politiksebagai pengatur konflik (conflict management) (Miriam Budiardjo, 2001:160162);Halaman 12 dari 70 halaman.
surat/tulisan yang diberi tanda P1 sampai denganP 8:Bahwa untuk mendukung dalildalil jawabannya, Termohonmengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda T1 sampai denganT4;Pendapat Mahkamah Agung:Menimbang, bahwa dari dalildalil Permohonan Pemohon yangkemudian dibantah oleh Termohon dihubungkan dengan buktibukti yangdiajukan oleh para pihak, Mahkamah Agung mempertimbangkan pokokpermohonan sebagai berikut:Bahwa Pemohon sebagai peserta Pemilu Anggota Legislatif, sebagaisarana rekrutmen politik (political
22 — 3
Ketentuan tersebut dipertegas kembali dalam Pasal 23ayat (2) International Covenant on Civil and Political Rights, sebagaimana telahdiratifikasi melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang PengesahanInternational Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan InternasionalTentang HakHak Sipil dan Politik), pada pokoknya mengatur keharusanmengakui atas hak lakilaki dan perempuan dalam usia perkawinan untukmenikah dan membentuk keluarga;Hal. 10 dari 13 Hal. Penetapan No.68/Pdt.P/2021/PA.
Adesi Gulo, SE., MM
Tergugat:
BUPATI NIAS BARAT
77 — 91
sudah lanjut usia dan tidak ada lagi yang menerima Penggugatuntuk bekerja di Instansi Swasta sehingga Tergugat melanggar Hak AzasiManusia yaitu hak untuk hidup bagi anggota keluarga Penggugat sehinggainilah kepentingan Penggugat yang dirugikan sejak diterbitkannya keputusantersebut;Bahwa Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan denganperaturan perundangundangan yang berlaku yaitu bertentangan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International CovenantOn Civil And Political
Pid.SusTPK/2016/PN.Mdn tanggal 27 Juni 2016 maka Penggugatmengalami pembeda, diskriminasi dalam hal kesempatan dalam pemerintahanantara Penggugat dengan calon kepala daerah dan calon anggota legislativeyang terpilin dari mantan nara pidana tindak pidana korupsi;Halaman 13 Putusan Nomor : 190/G/2019/PTUNMDN.24.25.26.Bahwa objek sengketa yang diterbitkan oleh Tergugat telah memberikanpenghukuman yang berulangulang kepada Penggugat sehingga tidak sejalandengan ketentuan International Covenant On Civil And Political
Rights(Kovenan Internasional Tentang HakHak Sipil dan Politik) yang telahdiratifikasi melalui UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 tentangPengesahan International Covenant On Civil And Political Rights yangdiundangkan pada tanggal 28 Oktober 2005 Pasal 14 ayat (7): Melarangseseorang untuk diadili atau dihukum kembali untuk tindak pidana yangpernah dilakukan untuk mana ia telah dihukum atau dibebaskan sesuaidengan hukum dan hukum acara pidana masingmasing oleh karena itu Pasal87 ayat (2), Pasal 87 ayat
perkaraaquo bertentangan dengan Pasal 28 UndangUndang Dasar 1945 BAB XATentang Hak Azasi Manusia menyatakan Hak untuk hidup, hak untuk tidakdisiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hakuntuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukumdan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah HakAzasi Manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, UndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International CovenantOn Civil And Political
Bahwa apa yang telah disampaikan oleh Penggugat dalam gugatannyaterkait dengan Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itubertentangan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku yaituUndangUndang Nomor 12 Tahun 2005 tentang PengesahanInternational Covenant On Civil and Political Rights, Asas HukumUndangundang tidak boleh berlaku surut, secara khusus dalam halpemberhentian tidak dengan hormat, menurut Tergugat hal inimerupakan bahan pengkajian dalam dinamika peraturan perundangundangan yang
1.JOICE TASIAM,SH
2.RYANDO W. TUWAIDAN
Terdakwa:
MARTINUS ALEXANDER Alias INU
173 — 120
Asas tersebut eratkaitannya dengan hak Tersangka atau Terdakwa untuk mempersiapkanpembelaannya maupun untuk mendapatkan penyuluhan hukum tentang jalanyang dapat ditempuhnya dalam menegakkan hakhaknya sebagai Tersangkaatau Terdakwa;Menimbang, bahwa pada tingkat internasional, asas tersebutdikonstruksikan secara expressive verbis dalam International Covenant on Civiland Political Rights yang kemudian diratifikasi oleh Indonesia melalui UndangUndang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan /nternational
Covenant onCivil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang HakHak Sipil danPolitik) khususnya dalam Article 14 Paragraph 3 (d) yang menyebutkan bahwaIn the determination of any criminal charge against him, everyone shall beentitled to the following minimum guarantees, in full equality: (d) To be tried inhis presence, and to defend himself in person or through legal assistance of hisown choosing; to be informed, if he does not have legal assistance, of this right;and to have legal assistance
dalampersamaan penuh: (d) Untuk diadili di hadapannya, dan untuk membela dirisendiri atau melalui bantuan hukum yang dipilinnya sendiri; diberitahu, jika diatidak memiliki bantuan hukum, tentang hak ini; dan untuk mendapatkan bantuanhukum yang diberikan kepadanya, dalam hal apa pun di mana kepentingankeadilan membutuhkannya, dan tanpa pembayaran olehnya dalam hal apa punjika ia tidak memiliki cukup Sarana untuk membayarnya);Menimbang, bahwa asas bantuan hukum dalam /nternational Covenanton Civil and Political
Padahal pelaksanaan proses peradilan secara universalmengedepankan asas peradilan yang cepat (speedy trial) dan menghindaripenundaan yang tidak semestinya (trial without undue delay) yang sekaligusmerupakan salah satu hak prosedural dari Terdakwa (vide: Article 14 Paragraph3 (c) International Covenant on Civil and Political Rights, Pasal 50 dan BagianPenjelasan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentangHukum Acara Pidana, dan Pasal 4 ayat (2) UndangUndang Republik IndonesiaNomor 48