Ditemukan 2493 data
158 — 77 — Berkekuatan Hukum Tetap
POLARIS SIREGAR VS MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI (MENDIKBUDRISTEK);;
247 — 645 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI RISET DAN TEKNOLOGI/KEPALA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL RI (d/h MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI);
MENTERI RISETDAN TEKNOLOGI/KEPALA BADAN RISET DAN INOVASINASIONAL REPUBLIK INDONESIA (d/h MENTERI RISET,TEKONOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI), tempat kedudukandi Gedung BPPT Il lantai 24, Jalan M.H.
,Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang saat ini telah berganti nama menjadiKementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional untukmencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi PERMEN RISTEKDIKTINomor 5 Tahun 2019, atau setidaktidaknya Pasal 2 Ayat 2 PERMENRISTEKDIKTI Nomor 5 Tahun 2019;Halaman 12 dari 37 halaman.
Tentang Penarikan Kementerian Riset Teknologi / Badan Riset InovasiNasional Sebagai Termohon;1. Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo halaman 2, menjadikanMenteri Riset dan Teknologi / Kepala Badan Riset Inovasi NasionalRepublik Indonesia sebagai Termohon,;2.
/Badan Riset dan Inovasi Nasionaldalam Pasal 1 angka (33):3.
Bahwa sesuai Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2019 tentangKementerian Riset dan Teknologi (Bukti T4) Juncto PeraturanPresiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan InovasiNasional (Bukti T 5), Kementerian Riset dan Teknologi maupunHalaman 17 dari 37 halaman. Putusan Nomor 87 P/HUM/2019Badan Riset Inovasi Nasional, tidak membawahi tugas dan fungsibidang pendidikan tinggi;5.
159 — 87 — Berkekuatan Hukum Tetap
VS KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI, dkk.;
., dan kawankawan, ParaAdvokat berkantor di Ruko Glaze D2, Nomor 15,Paramount Gading, Serpong, berdasarkan Surat KuasaKhusus tanggal 2 Mei 2019;Para Pemohon Kasasi:1.LawanKEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKANTINGGI, berkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman PintuSatu, Senayan, Jakarta 10270, diwakili oleh MohamadHalaman 17 dari 12 Hal. Put.
Nomor 1752 K/Pdt/2020Nasir selaku Menteri Riset Teknologi dan PendidikanTinggi Republik Indonesia, dalam hal ini memberi kuasakepada Ani Nurdiani Azizah, S.H., M.Si., dan kawankawan, Para Penerima Kuasa Khusus berkantor di GedungD, Lantai 9, Komplek Kemendikbud, Jalan Jenderal SudirmanPintu Satu, Senayan, Jakarta Pusat 10270, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 13 Desember 2017:2.
245 — 510 — Berkekuatan Hukum Tetap
., DK VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
Putusan Nomor 46 P/HUM/2019Pasal 10 Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan TinggiNomor 5 Tahun 2019 tanggal 22 Januari 2019 yang diundangkan padatanggal 24 Januari 2019 dalam Berita Negara RI Tahun 2019 Nomor 53,dengan dalildalil yang pada pokoknya sebagai berikut:I. Tentang Kewenangan Mahkamah Agung Melakukan Hak UjiMateriil.1.
Keputusan Menteri Riset, Teknologi danPendidikan Tinggi Nomor 5 Tahun 2019 tersebut termasuk salahsatu Peraturan PerundangUndangan yang notabene berada dibawah UndangUndang, dan oleh karenanya untuk melakukan Ujimaterilnya merupakan kewenangan Mahkamah Agung;Berdasarkan uraianuraian tentang Kewenangan Mahkamah Agungtersebut di atas, maka Pemohon Keberatan telah membuktikan bahwaMahkamah Agung memiliki wewenang untuk memeriksa, mengadili,menguji Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan TinggiNomor
Advokat Rizky Dienda Putri, SH Kepala Sekretariat DPPKAI;7Adalah Para Advokat yang juga merasa bahwa terbitnyaPeraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggitanggal 22 Januari 2019 yang diundangkan pada tanggal 24Januari 2019 adalah bertentangan dengan UU Nomor 18 Tahun2003 tentang Advokat (Bukti P16) dan terbitnya PeraturanMenteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi tersebut telahmengambil alih segala kKewenangan dan mandatmandat yangdiberikan dan didelegasikan oleh Undangundang Advokatkhususnya
Negara RI Tahun 2019Nomor 53 bertentangan dengan UndangUndang Nomor 18 Tahun2003 tentang Advokat (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 49(Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4288);Menyatakan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 danPasal 10 Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan TinggiHalaman 22 dari 63 halaman.
Tentang Pokok PermohonanBahwa Permohonan Pemohon dalam perkara ini pada pokoknyameminta kepada Majelis Hakim Agung untuk menyatakan Pasal 2,Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 10 PeraturanMenteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 5 Tahun 2019Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 5Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat (PermenristekdiktiNomor 5 Tahun 2019) bertentangan dengan UndangUndang Nomor18 Tahun 2003 tentang Advokat(selanjutnya disebut
178 — 102 — Berkekuatan Hukum Tetap
PUTUT MARHAENTO, M.Or VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
,dan kawan, kewarganegaraan Indonesia, para Advokat padaKantor Law Office Said Munawar & Associates beralamat diBantul, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 Juli2019;Pemohon Kasasi;LawanMENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGIREPUBLIK INDONESIA tempat kedudukan di Gedung D,Jalan Jenderal Sudirman Pintu Satu, Senayan, JakartaPusat;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Ani Nurdiani Azizah.
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 175/M/Halaman 1 dari 6 halaman. Putusan Nomor 578 K/TUN/2019KPT.KP/2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat SebagaiPegawai Negeri Sipil kepada Dr. Drs. Putut Marhaento, M. Or., tanggal 29Maret 2018 yang dikeluarkan oleh Tergugat ;3.
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 175/M/KPT.KP/2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat SebagaiPegawai Negeri Sipil kepada Dr. Drs. Putut Marhaento, M. Or., tanggal 29Maret 2018;4. Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi hak Penggugat dalamkemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai PegawaiNegeri Sipil seperti semula;5.
Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor175/M/KPT.KP/2018 tentang Pemberhentian Tidak Dengan HormatSebagai Pegawai Negeri Sipil kepada Dr. Drs. Putut Marhaento, M. Or.,tanggal 29 Maret 2018 yang dikeluarkan oleh Termohon Kasasi dahuluTerbanding/T ergugat;3.
Mewajibkan Termohon Kasasi dahulu Terbanding/Tergugat untukmencabut Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan PendidikanTinggi Republik Indonesia Nomor 1/75/M/KPT.KP/2018 tentangPemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipilkepada Dr. Drs. Putut Marhaento, M. Or., tanggal 29 Maret 2018;4.
136 — 63 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI VS Dr. NASRUL Z., M.Kes;
PUTUSANNomor 577 K/TUN/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara tata usaha negara pada tingkat kasasi telan memutussebagai berikut dalam perkara:MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKANTINGGI, berkedudukan di Gedung D, Jalan JenderalSudirman, Pintu Satu, Senayan, Jakarta Pusat;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Ani NurdianiAzizah, S.H., dan kawankawan, kesemuanya adalahPegawai pada Kementerian Riset, Teknologi, danPendidikan Tinggi, berdasarkan
Keuchik Naim, Peunyeurat,Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, pekerjaan DosenUniversitas Syiah Kuala Banda Aceh;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:1.A.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Riset
190 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI RISET, TEHNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI VS Dr. NASRUL Z., ST., M.Kes;
187 — 165 — Berkekuatan Hukum Tetap
., DKK VS MENTERI RISET TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
01P/HUM/2019 pada tanggal 2 Januari 2019 telah mengajukan permohonanpengujian peraturan perundangundangan di bawah undangundangterhadap Pasal 8 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Riset dan PendidikanTinggi Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang KuliahTunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dengan dalildalil yang pada pokoknyasebagai berikut:A.
Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;Menyatakan Pasal 8 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Riset, danPendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2017tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal PadaPerguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset,Teknologi, dan Pendidikan Tinggi bertentangan denganUndangUndang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;dan Undangundang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional
Fotokopi Peraturan Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi RepublikIndonesia Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal danHalaman 12 dari 38 halaman.
Bahwa Para Pemohon memohonkan Hak Uji Materiil terhadapPeraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 39Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggalpada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset,Halaman 14 dari 38 halaman.
Fotokopi Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiNomor 12 Tahun 2019 tentang Bantuan Operasional Perguruan TinggiNegeri (bukti T4);5.
215 — 104 — Berkekuatan Hukum Tetap
FORUM REKTOR PENGUAT KARAKTER BANGSA (FRPKB) VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
284 — 805 — Berkekuatan Hukum Tetap
NASUTION VS MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA;;
189 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
., DKK VS MENTERI PENDIDIKAN KEBUDAYAAN RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA;;
226 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
MUHAMMAD SALEH GASIN VS KETUA TIM PENGADAAN CPNS KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI TAHUN 2021;;
188 — 210 — Berkekuatan Hukum Tetap
., M.MPd, DKK VS MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI, REPUBLIK INDONESIA;;
318 — 290 — Berkekuatan Hukum Tetap
., DKK VS MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN RISET, DAN TEKNOLOGI RI;
133 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
FORUM REKTOR PENGUAT KARAKTER BANGSA (FRPKB) VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA;
237 — 112 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASOSIASI PERGURUAN TINGGI SWASTA INDONESIA (''APTISI"), Dkk VS MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI RI
398 — 1288 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PIMPINAN PUSAT PERKUMPULAN ADVOCATEN INDONESIA (BPP PAI) VS MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI;
PUTUSANNomor 35 P/HUM/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiilterhadap Peraturan Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan TinggiNomor 5 Tahun 2019 Tentang Program Profesi Advokat, pada tingkatpertama dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara:BADAN PIMPINAN PUSAT PERKUMPULAN ADVOCATENINDONESIA (BPP PAI), beralamat di Jalan Niaga Raya Ruko CBDBlok B No.15 Kav.AA3 Jababeka 2 Cikarang
,M.H, dan kawankawan, kesemuanya kewarganegaraan Indonesia,Advokat dan Penasehat Hukum pada Kantor Badan Pimpinan PusatPerkumpulan Advocaten Indonesia (BPP PAI), berkedudukan diCikarang Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 27Maret 2019;Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;melawan:MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGIREPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan Jalan JenderalSudirman, Senayan, Jakarta 10270, yang diwakili oleh MohamadNasir, Jabatan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan
, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 5 Tahun 2019tentang Program Profesi Advokat:Menyatakan Peraturan Menteri Peraturan Menteri Riset, Teknologi danPendidikan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokatbertentangan dengan UU No. 18 Tahun 20003 tentang Advokat danPutusan Mahkamah Konstitusi No. 95/PUUXIV/2016.Menyatakan Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan TinggiNo. 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat tidak sah dan tidakberlaku secara umum;:Memerintahkan Termohon
untuk mencabut Peraturan Menteri Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 5 Tahun 2019 tentang ProgramProfesi Advokat:ATAU;Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono);Halaman 11 dari 39 halaman.
Konsideranmenimbang Permenristekdikti No. 5 Tahun 2019, menyatakan:"pbahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) PeraturanPemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan PendidikanTinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan PeraturanMenteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Program ProfesiAdvokat"Dengan demikian Permenristekdikti No. 5 Tahun 2019 adalah peraturanyang timbul karena adanya PP No. 4 Tahun 2014.
417 — 244 — Berkekuatan Hukum Tetap
LEMBAGA KERAPATAN ADA ALAM MINANGKABAU (LKAAM) SUMATERA BARAT VS MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA;
113 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
., DK VS MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA;;
263 — 125 — Berkekuatan Hukum Tetap
MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKAN TINGGI RI VS PROF. DR. YUSWAR ZAINUL BASRI, Ak.,MBA;
MENTERI RISET, TEKNOLOGI DAN PENDIDIKANTINGGI REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan diGedung Il BBP Teknologi Lantai 1624, Jalan M.H.Thamrin Nomor 8 Jakarta Pusat:Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Ani NurdianiAzizah, S.H., M.Si, dan kawankawan, pekerjaan PegawaiNegeri Sipil, beralamat di Jakarta, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor 146/A4.2/HK/2018, tanggal 10Januari 2018:Pemohon Kasasi dan II;LawanPROF. DR.
TUN/I&I/X1/18, tanggal 7 November 2018;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:Dalam Penundaan1.2.Mengabulkan Permohonan Penundaan Objek Sengketa;Memerintahkan Tergugat untuk menunda pelaksanaan KeputusanMenteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik
Menyatakan batal atau tidak sah:Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RepublikIndonesia Nomor: 458/M/KPT.KP/2017 tanggal 3 November 2017 tentangPemberhentian Wakil Rektor dan Pengangkatan Pelaksana Tugas WakilRektor pada Universitas Trisakti;Mewajibkan:Tergugat Mencabut Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan PendidikanTinggi Republik Indonesia Nomor: 458/M/KPT.KP/2017 tanggalHalaman 2 dari 9 halaman.
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi YAYASANTRISAKTI dan Pemohon Kasasi II MENTERI RISET, TEKNOLOGI DANPENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara JakartaNomor 201/B/2018/PT.TUN.JKT, tanggal 25 September 2018, yangmenguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor269/G/2017/PTUN.JKT, tanggal 7 Mei 2018;Halaman 7 dari 9 halaman. Putusan Nomor 60 K/TUN/2019MENGADILI SENDIRI:Menolak gugatan Penggugat;2.