Ditemukan 94 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-07-2012 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2293 K/PID/2011
Tanggal 30 Juli 2012 — Riki Ibrahim bin Tariyanto
116 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Riki Ibrahim bin Tariyanto
    mengemudikan kendaraan bermotor yaitusepeda motor Kanzen nomor polisi AD6505TK yang karena kelalaianTerdakwa Riki Ibrahim bin Tariyanto mengakibatkan kecelakaan lalu lintasdengan korban Sunarti meninggal dunia yang dilakukan dengan caracarasebagai berikut :Awalnya Terdakwa Riki Ibrahim bin Tariyanto dengan mengendaraisepeda motor Kanzen nomor polisi AD6505TK berjalan dari arahColomadu menuju Solo beriringan dengan pengendara sepeda motorHonda Vario Nomor Polisi AD5047DZ yang dikendarai oleh korbanSunarti
    Penyebab pasti kematiankorban tidak dapat diketahui oleh karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam.Perbuatan Terdakwa Riki Ibrahim bin Tariyanto tersebut sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriKaranganyar tanggal 11 Mei 2011 sebagai berikut :1.
    Menyatakan Terdakwa Riki Ibrahim bin Tariyanto secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Karena kelalaiannyamenyebabkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 310 ayat(4) UURI No.22 Tahun 2009, dalam Dakwaan.Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Riki Ibrahim bin Tariyanto denganpidana penjara selama 4 (empat) bulan.Menyatakan Barang Bukti berupa :1 (satu) Unit Sepeda Motor KanzenNo.POL.AD6505 TK dikembalikan kepada pemiliknya Tariyanto.Menetapkan
    supaya Terdakwa membayar Biaya Perkara sebesar Rp 2.500,(dua ribu rupiah).Membaca putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor : 44/Pid.B/2011/PN.Kray tanggal 25 Mei 2011 yang amar lengkapnya sebagaiberikut :1.Menyatakan Terdakwa Riki Ibrahim bin Tariyanto terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannyamenyebabkan orang lain meninggal dunia ;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riki Ibrahim bin Tariyanto denganpidana penjara selama 2 Bulan;Memerintahkan barang
    Menyatakan Terdakwa Riki Ibrahim bin Tariyanto terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Karena kelalaiannyamenyebabkan orang lain meninggal dunia ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riki Ibrahim bin Tariyanto denganpidana penjara selama 2 (dua) bulan;3.
Register : 28-07-2020 — Putus : 28-07-2020 — Upload : 19-08-2020
Putusan PN MAGETAN Nomor 124/Pid.C/2020/PN Mgt
Tanggal 28 Juli 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ABDUL FATAH
Terdakwa:
TARIYANTO
158
    1. Menyatakan terdakwa TARIYANTO , yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Memiliki dan Menyimpan Minuman Keras Jenis Arak Jowo Tanpa ijin dari Pihak yang berwenang ";
    2. Menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp.200.000,00 (Dua ratus ribu rupiah ) dengan
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    ABDUL FATAH
    Terdakwa:
    TARIYANTO
Register : 29-11-2017 — Putus : 01-02-2018 — Upload : 06-04-2018
Putusan PN LUWUK Nomor 348/Pid.B/2017/PN Lwk
Tanggal 1 Februari 2018 — NUZUL, SH
Terdakwa:
TARIYANTO Alias YANTO
9311
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa TARIYANTO alias YANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membelanjakan uang yang diketahuinya palsu, yang dilakukan dibeberapa tempat;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa TARIYANTO alias YANTO, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000
    pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) dengan nomor seri PMU 306825 tahun emisi 2009;
  • 1 (satu) lembar uang kertas palsu pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) dengan nomor seri MJO 254703 tahun emisi 2015;

Dirampas untuk dimusnahkan;

  • 1 (satu) unit sepeda motor Yamah RX King warna hitam DN 5798 CA;
  • 1 (satu) unit HP merk Nokia type C2 warna hitam;

Dikembalikan pada terdakwa Tariyanto

NUZUL, SH
Terdakwa:
TARIYANTO Alias YANTO
Register : 19-12-2023 — Putus : 04-03-2024 — Upload : 04-03-2024
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 446/Pid.Sus/2023/PN Yyk
Tanggal 4 Maret 2024 — Penuntut Umum:
Fadholy Yulianto
Terdakwa:
Tariyanto Bin Sukardi (Alm)
6017
  • Menyatakan Terdakwa Tariyanto Bin Sukardi (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
2.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tariyanto Bin Sukardi (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 ( Lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

4.

Penuntut Umum:
Fadholy Yulianto
Terdakwa:
Tariyanto Bin Sukardi (Alm)