Ditemukan 1228 data
Terbanding/Terdakwa : MUHAMMAD ZAKARIA Als JAKA Bin Alm MAHYUDIN
66 — 30
Terdakwa supaya ia bertaubat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kutacane yang telah menjatuhkanputusan yang amarnya sebagaimana tersebut diatas, dalam memeriksa danmengadili perkara di maksud telah melakukan kekeliruan yakni tidak menerapkanperaturan hukum atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimanamestinya, dan Pengadilan telah melampaui batas kewenangannya Atau lebihsingkatnya; Kekeliruan cara melakukan peradilan menurut Undangundang(Wegen verzum van vormen
Hal tersebut disebabkan oleh karena padapertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutacane telah menerapkanhukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya.Benar suatu peraturan hukum tidak diterapbkan atau diterapkan tidaksebagaimana mestinya, dan benar Pengadilan telah melampaui bataskewenangannya Atau lebih singkatnya; Kekeliruan cara melakukan peradilanmenurut Undangundang (Wegen verzum van vormen) Majelis Hakim PengadilanNegeri Kutacane menerapkan hukum pembuktian tersebut adalah padapertimbanganpertimbangan
sebagai berikut;Bahwa Kekeliruan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutacane yaknitidak menerapkan peraturan hukum atau menerapkan peraturan hukum tidaksebagaimana mestinya, dan Putusan Pengadilan Negeri Kutacane tersebut telahmelampaui batas kewenangannya Atau lebih singkatnya; Kekeliruan caraHalaman 8Putusan Nomor 299/PID/2020/PT BNAmelakukan peradilan menurut Undangundang (Wegen verzum van vormen)dalam penerapan Hukum Acara Pidana dengan alasan;Hal yang mengherankan bagi Jaksa Penuntut Umum
Terbanding/Terdakwa : SYAHPUTRA Als OPEK Bin ADIRIN
58 — 21
Terdakwa supaya ia bertaubat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Kutacane yang telah menjatuhkanputusan yang amarnya sebagaimana tersebut diatas, dalam memeriksa danmengadili perkara di maksud telah melakukan kekeliruan yakni tidak menerapkanperaturan hukum atau menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimanamestinya, dan Pengadilan telah melampaui batas kewenangannya Atau lebihsingkatnya; Kekeliruan cara melakukan peradilan menurut Undangundang(Wegen verzum van vormen
Hal tersebut disebabkan oleh karena padapertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutacane telah menerapkanhukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya.Benar suatu peraturan hukum tidak diterapbkan atau diterapkan tidaksebagaimana mestinya, dan benar Pengadilan telah melampaui bataskewenangannya Atau lebih singkatnya; Kekeliruan cara melakukan peradilanmenurut Undangundang (Wegen verzum van vormen) Majelis Hakim PengadilanNegeri Kutacane menerapkan hukum pembuktian tersebut adalah padapertimbanganpertimbangan
sebagai berikut;Halaman 8 Putusan Nomor 309/Pid/2020/PT BNABahwa Kekeliruan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kutacaneyakni tidak menerapkan peraturan hukum atau menerapkan peraturan hukumtidak sebagaimana mestinya, dan Putusan Pengadilan Negeri Kutacane tersebuttelah melampaui batas kewenangannya Atau lebih singkatnya; Kekeliruan caramelakukan peradilan menurut Undangundang (Wegen verzum van vormen)dalam penerapan Hukum Acara Pidana dengan alasan;Hal yang mengherankan bagi Jaksa Penuntut
1.Rasyid Wiraputra, S.H
2.EKA HARIADI, S.H
3.DEDY NURJATMIKO, S.H.,M.H
Terdakwa:
Syarifuddin Alias Bapak Sera Bin Sale
101 — 34
pembuatpeserta (mede pleger) ataupun yang di dalam doktrin juga sering disebutsebagai mededaderschap ; Kemudian meskipun Pasal 55 KUHPmenggolongkan Daders dalam 4 (empat) macam tersebut di atas akan tetapiKUHP hanya membedakan dalam 2 (dua) arti yaitu dalam arti luas mencakupkeempat macam golongan Daders tersebut sedangkan dalam arti sempit yaituDaders dalam golongan Plegen saja, sedangkan dalam lapangan IlmuPengetahuan Hukum Pidana bentuk Deelneming dikenal penyertaan yangberdiri sendiri (Zelfstandige Vormen
Van Deelneming) dan juga dikenal denganbentuk penyertaan yang tidak berdiri sendiri (Onzelfstandige Vormen VanDeelneming/Accessoire Vormen Van Deelneming) ;Menimbang, bahwa terhadap turut serta melakukan tindak pidana atauBERSAMASAMA melakukan oleh Memorie Van Toelichting Wetboek VanStrafrecht Belanda diartikan setiap orang yang sengaja berbuat (meedoet)dalam melakukan suatu tindak pidana dan menurut doktrin serta HOOGE RAADBELANDA disyaratkan ada 2 (dua) syarat Medepleger, yaitu : a.
40 — 21
Kemudian meskipun pasal 55 KUHP menggolongkandaders dalam 4 (empat) macam tersebut di atas, akan tetapi KUHP hanyamembedakan dalam 2 (dua) arti yaitu dalam arti luas mencakup keempat macamdaders dalam golongan plegen saja, sedangkan dalam lapangan ilmupengetahuan hukum pidana bentuk deelneming dikenal penyertaan yang berdirisendiri (zelfstandige vormen van deelneming) dan juga dikenal dengan bentukpenyertaan yang tidak oberdiri sendiri (onzelfstandige vormen vandeelneming/accessoire vormen van deelneming
32 — 14 — Berkekuatan Hukum Tetap
., tanggal 10 Maret 2008, maka Pemohon Kasasi menyatakanbahwa putusan yang dibuat oleh Judex Facti tidak didasarkan padapertimbangan yang cermat dan tepat (onvoldoende gemotiveerd);Bahwa dalam membuat putusan, Judex Facti telah melalaikan hukum acarayang berlaku (wegens verzuim van vormen);Hal mana terlinat pada bagian identitas Termohon Kasasi/para Terbanding/para Penggugat (hal 12 surat putusan perkara Nomor: 30/PDT/2008/PT.TK.)
Rasyid Abdullah, SH., dkk. yang manakuasa terhadap advokat tersebut telah dicabut oleh Termohon Kasasi padatanggal 24 Oktober 2008;Oleh karenanya, Pemohon Kasasi menyatakan bahwa Judex Facti telahmelalaikan hukum acara yang berlaku (wegens verzuim van vormen) karenatelah menggunakan kontra memori banding yang telah dicabut sebagaibahan pertimbangan dalam membuat putusan.Bahwa Judex Facti dalam putusannya telah tidak dengan tepatmemperlakukan suatu kaidah hukum (wegens schending van het recht)bahkan
84 — 22
Meskipun Pasal 55 KUHP menggolongkan daders dalam 4 (empat) macamseperti tersebut diatas akan tetapi KUHP hanya membedakan dalam 2 (dua) arti yaitudalam arti luas mencakup keempat macam golongan daders tersebut sedangkan dalamarti sempit yaitu daders dalam golongan plegen saja sedangkan dalam lapangan IImuPengetahuan Hukum Pidana bentuk deelneming dikenal penyertaan yang berdirisendiri (zelfstandige vormen van deelneming) dan juga dikenal dengan bentukpenyertaan yang tidak berdiri sendiri (onzelfstandige
vormen van deelneming/accessoirevormen van deelneming);Menimbang, bahwa terhadap redaksional pengertian kata orang = yangmelakukan (plegen) perbuatan dikenal penafsiran dari beberapa doktrin IlmuPengetahuan Hukum Pidana, yaitu :a.
20 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa di sini telah jelas letak kekeliruan Hakim banding tersebut yangbersifat undue proses dan karena itu tergolong dalam kategori sikap yangverzuim van vormen dengan akibat batalnya putusan karena memangperilaku yang suka lalai mematuhi tata cara resmi hukum acara merupakanfenomena Hakim masa kini yang konon katanya cenderung pada apa katasponsor (Semoga tidak benar);Hal ini jelas sekali tampak pada pertimbangan hukum putusan a quo darihalaman 5 sampai dengan halaman 12;8.
menerapkanhukum tidak sebagaimana mestinya hal mana jelas dari konstruksipertimbangan yaitu menyatakan alin menjadi pendapat sendiri seharusnyadiikuti dengan ketetapan menguatkan putusan Hakim pertama hal manatidak dilakukan karena telah disimpangi;10.Bahwa kemudian mengangkat pokok masalah yang bukan miliknya dan pulatelah mengukur tanah milik orang lain serta di dalam obyek sengketa banyakorang tidak digugat yang statusnya sama dengan para Tergugat/paraPemohon Kasasi, sehingga merupakan verzuim van vormen
34 — 8
dengan pembuat peserta(mede pleger) atauoun di dalam doktrin juga sering disebut sebagai mededaderschap ;Kemudian meskipun Pasal 55 KUHP menggolongkan dadersdalam 4 ( empat )macam tersebut di atas akan tetapi KUHP hanya membedakan dalam 2 ( dua ) arti yaitudalam arti luasmencakuo keempat macam golongan daderstersebut sedangkan dalam artsempityaitu dadersdalam golongan' plegensaja sedangkan dalam lapangan ImuPengetahuan Hukum Pidana bentuk deelnemingdikenal penyertaan yang berdin sendin(Zelfstandige Vormen
Van Deelneming) dan juga dikenal dengan bentuk penyertaan yangtidak berdiri sendiri (Onzelfstandige Vormen Van Deelneming /Accessoire Vormen VanDeelneming) ;Bahwa terhadap turut serla melakukan tindak pidana atau bersamasamamelakukan oleh Memorie Van Toelichting Wetboek Van Strafrecht Belanda diartikan setiaporang yang sengaja berbuat (meedoet) dalam melakukan suatu tindak pidana dan menurutdoktrin serta Hooge Raad Belandadisyaratkan ada 2 (dua) syarat Medepleger,yaitu:a.
WISNU NGUDI WIBOWO,SH.,MH
Terdakwa:
1.EDI SUPRAPTO Alias TOPENG
2.WAHYUDI
3.KATENI Alias GOMBLOH
378 — 26
sering disebutsebagai mededaderschap ; Kemudian meskipun Pasal 55 KUHPmenggolongkan Daders dalam 4 (empat) macam tersebut di atas akan tetapiHalaman 19 dari 27 Putusan Nomor 7/Pid.B/LH/2020/PN GinKUHP hanya membedakan dalam 2 (dua) arti yaitu dalam arti luas mencakupkeempat macam golongan Daders tersebut sedangkan dalam arti sempit yaituDaders dalam golongan Plegen saja, sedangkan dalam lapangan IlmuPengetahuan Hukum Pidana bentuk Deelneming dikenal penyertaan yangberdiri sendiri (Zelfstandige Vormen
Van Deelneming) dan juga dikenal denganbentuk penyertaan yang tidak berdiri sendiri (Onzelfstandige Vormen VanDeelneming/Accessoire Vormen Van Deelneming);Menimbang, bahwa terhadap turut serta melakukan tindak pidana atauBERSAMASAMA melakukan oleh Memorie Van Toelichting Wetboek VanStrafrecht Belanda diartikan setiap orang yang sengaja berbuat (meedoet)dalam melakukan suatu tindak pidana dan menurut doktrin serta HOOGE RAADBELANDA disyaratkan ada 2 (dua) syarat Medepleger, yaitu : a.
1.ELSYE.B.LEONUPUN.SH
2.HENDRIK SIKTEUBUN, SH
Terdakwa:
1.JAMALUDIN ALIAS LA ALI
2.AHMAD TAMRIN
34 — 22
Kemudian meskipun Pasal 55 KUHPHalaman 20 dari 25 hal Putusan Nomor 274/Pid.Sus/2019/PN Ambmenggolongkan daders dalam 4 (empat) macam tersebut di atas akan tetapiKUHP hanya membedakan dalam 2 (dua) arti yaitu dalam arti luas mencakupkeempat macam golongan daders tersebut sedangkan dalam arti sempit yaitudaders dalam golongan plegen saja sedangkan dalam lapangan IlmuPengetahuan Hukum Pidana bentuk deelneming dikenal penyertaan yangberdiri sendiri (zelfstandige vormen van deelneming) dan juga dikenal
denganbentuk penyertaan yang tidak berdiri sendiri (onzelfstandige vormen vandeelneming/accessoire vormen van deelneming);Menimbang, bahwa terhadap turut serta melakukan tindak pidana ataubersamasama melakukan oleh Memorie van Toelichting Wetboek vanStrafrecht Belanda diartikan setiap orang yang sengaja berbuat (meedoet)dalam melakukan suatu tindak pidana dan menurut doktrin serta Hooge RaadBelanda disyaratkan ada 2 (dua) syarat medepleger, yaitu :a.
36 — 5
No. 34/Pid.Sus/2014/PN.MBLN18menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilah tanpakewenangan (zonder bevoegdheid), on rechtmatigedaad, Hoge Raadmenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang (metoverschrijding van zijn bevoegdheiad), tanpa mengindahkan cara yang ditentukandalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemene verordening bepaalde vormen) dan lainlain.
neeMenimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU juga seringmenggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilah tanpakewenangan (zonder bevoegdheid), on rechtmatigedaad, Hoge Raadmenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang (metoverschrijding van zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yang ditentukandalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemene verordening bepaalde vormen
11 — 2
perbuatan melawan hukum;Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai melawan hukum (wederechtelijk),dalam praktek juga sering dipergunakan istilahistilah lain yaitu, Hazewinkel danSuringa menggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), onrechtmatigedaad, Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht),melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkancara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemeneverordening bepaal de vormen
Terbanding/Penuntut Umum : RIDHO SEPPUTRA, S.H
39 — 28
Dat het te laste gelegde niet of althans niet door deze verdachte is bagankunnen vormen omtrent de waarheid (Hukum Acara Pidana Indonesiahalaman 287 Prof.Dr.jur.
Wanner hij zich geen overtuiging heftkunnen vormen omtrent de waarheid ( d.w.z omtrent de vraag, of deverdachte het hem te laste gelegde feit heft begaan) of wanner hij overtuigdis. Dat het te laste gelegde niet of althans niet door deze verdachte isbagan (Hukum Acara Pidana Indonesia halaman 287 Prof.Dr.jur.
11 — 4
selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht), melampaul wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de bij algemene verordening bepaal de vormen
melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingHalaman 27 dari 37 Putusan Nomor 1362/Pid.Sus/2015/PN.Lbp28van de bij algemene verordening bepaal de vormen
Abdul.Rachmat,SH.,MH
Terdakwa:
Muh.Adnan Bin Nurdin Nayarrang
19 — 6
Menimbang, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU jugasering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilahtanpa kewenangan (zonderbevoegdheid), on rechtmatigedaad, Hoge Raadmenggunakan istilah tanpa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemeneverordening bepaal de vormen
HERLINA, SH.,Mkn
Terdakwa:
STEFIRADI Alias EFI
21 — 17
, bahwa selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuwan hukum dan UU jugasering menggunakan istilah lain, Hazewinkel dan Suringa menggunakan istilahtanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), on rechtmatigedaad, Hoge Raadmenggunakan istilah tanpoa hak (zonder eigen recht), melampaui wewenang(met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bij algemeneverordening bepaal de vormen
perbuatannyatelah memiliki kristal berwarna putih yang kemudian oleh Saksisaksi danTerdakwa disebut dengan istilah sabu, serta 3 (tiga) butir pil ekstasy terobungkusplastik klip berwarna putih transparan a quo adalah dilakukan secara tanpa hakatau melawan hukum;Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan pada bagianterdahulu bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak atau melawan hukumadalah tanpa mengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonderinachtneming van de bij algemene verordening bepaal de vormen
22 — 4
menyerahkan atau. mencoba menyerahkan,menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyaidalam miliknya, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesiasesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk ;Menimbang, yang dimaksud dengan tampa hak, Hoge 'Gladmempergunakan istilah tampa hak (zonder eigen recht) mempunyai wewenang(met overdening van zijin bevoegdheid) tanopa mengindahkan can yang ditentukandalam aturan umum (zonder inachtneng van de bij algemene verordening bepaalde vormen
16 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apakah benar Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya Berdasakan ketentuan 3 (tiga) alasan kasasi tersebut di atas Majelis Hakimpada tingkat banding terdapat kekeliruan cara melakukan peradilan menurutUndangUndang (Wegen Verzum Van Vormen), sehingga Penuntut Umumkeberatan terhadap isi putusan dari Hakim tingkat banding mengandungkesalahan.
17 — 2
selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheia), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de bij algemene verordening bepaal de vormen
selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilan lain, Hazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht), melampaul wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de bij algemene verordening bepaal de vormen
selain disebut sebagai tanpa hak (zonder eigenrecht), melawan hukum (wederechtelijk), para ilmuan hukum dan Undangundang juga sering menggunakan istilah lain, Mazewinkel dan Suringamenggunakan istilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid,onrechtmatigedheid), Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak (zonder eigenrecht), melampaui wewenang (met overschrijding van zijn bevoegdheid), tanpamengindahkan cara yang ditentukan dalam aturan umum (zonder inachtnemingvan de bij algemene verordening bepaal de vormen
13 — 1
sebagai melawanhukum (wederechtelijk), dalam praktek juga sering dipergunakanistilahistilah lain yaitu, Hazewinkel dan Suringa menggunakanHalaman 13 dari 26 Putusan Nomor 472/Pid.B/2014/PN.LbpLDistilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), onrechtmatigedaad, Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak(zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschrijdingvan zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bijalgemene verordening bepaal de vormen
sikap batin siTerdakwa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud sebagai melawanhukum (wederechtelijk), dalam praktek juga sering dipergunakanistilahistilah lain yaitu, Hazewinkel dan Suringa menggunakanistilah tanpa kewenangan (zonder bevoegdheid), onrechtmatigedaad, Hoge Raad menggunakan istilah tanpa hak(zonder eigen recht), melampaui wewenang (met overschrijdingvan zijn bevoegdheid), tanpa mengindahkan cara yangditentukan dalam aturan umum (zonder inachtneming van de bijalgemene verordening bepaal de vormen