Ditemukan 14167 data
68 — 29
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalahsematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan danteknologi, dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untukkepentingan pelayanan kesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpahak atau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanyakesalahan dalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menmbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
melakukan suatu perbuatan sehngga menimbulkan akibat yang dilarangoleh undangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang ;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu;1. kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian(opzet als zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan(doluseventualis), sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitukealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarangoleh undangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang ;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu;1. kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian(opzet als zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan(doluseventualis), sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitukealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
93 — 39
lagi oleh Majelis Hakim;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukanperbuatan pidana sesuai yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1)KUHPidana, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana;Halaman 23 Salinan Putusan Perkara Nomor : 05/Pid.B/2018/PN.SruMenimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada seorang pelaku, makaakan dipertimbangkan adanya 2 syarat pemidanaan yakni;1. syarat adanya perbuatan pidana (delict);2. syarat adanya kesalahan (schuld
suatu peristiwa pidana adalah : Harus ada perbuatan orang atau beberapa orang dimana perbuatan itu dapatdipahami orang lain sebagai sesuatu yang merupakan peristiwa; Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum; Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang disebutkan dalam norma hukum; Harus ada suatu kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan; Harus tersedia ancaman hukuman terhadap peristiwa yang dilakukan yang termuatdalam peraturan hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa syarat adanya kesalahan (schuld
Sehingga kesalahan (schuld) adalah pertanggunganjawab dalam hukum (schuld is deverant voordelijkheid rechtens);Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur delik dari Pasal365 ayat (1) KUHPidana dan tidak terbukti adanya alasanalasan pemaaf maupunalasan pembenar dan alasan penghapus pidana lainnya maka kedua syaratpemidanaan tersebut telah terpenuhi;Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnyadijatuhnkan terhadap diri Terdakwa, perlulah diperhatikan, bahwa maksud dan
85 — 5
Culpa (kealpaan) oleh ilmu pengetahuan danyurisprudensi telah ditafsirkan sebagai : suatu kekuranganuntuk melihat lebih jauh ke depan tentang kemungkinantimbulnya akibatakibat atau suatu kekurangan akan sikapberhatihati, dan yang untuk membedakannya dipergunakanperkataanperkataan onbewuste sculd (kealpaan yang tidakdisadari) dan bewuste schuld (kealpaan yang disadari).(Bandingkan dengan : PAF lLamintang, Dasardasar HukumPidana Indonesia, Cet. III, Bandung: Citra Aditya Bakti,1997, hal. 335338).
Apabila jiwa (mentalitet) pembuattidak memperlihatkan hal ia menyengajai terjadinya akibat(gevold) perbuatannya, tetapi ia menginsyafi kemungkinanakan terjadinya akibat perbuatannya itu, dan disamping ituperbuatan tersebut sebetulnya tidak perlu dilakukan, makadalam hal ini ada culpa yang diinsyafi (bewustwe schuld).Sebaliknya apabila kemungkinan terjadinya akibat (gevolg)yang dilarang oleh undangundang pidana itu, sama sekalitidak diinsyafi oleh pembuat delik, atau pembuat' samasekali tidak menginsyafi
kemungkinan akan terjadinya suatuunsur tertantu delik yang bersangkutan, maka dalam hal iniada culpa yang tidak diinsyafi (onbewuste schuld).
Begitu juga terhadapculpa tidak disadari (onbewuste schuld), pelakunya tidakdapat dimintai pertangungjawaban atas perbuatannya.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangandi atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dalamdiri Terdakwa terdapat kealpaan yang menyebabkan terjadinyakecelakaan lalu lintas;Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 24 UndangUndang Nomor22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya,kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yangtidak diduga
488 — 433 — Berkekuatan Hukum Tetap
Perbuatan pidana hanya menunjukkepada dilarang dan diancamnya perbuatan dengan suatu pidana.Apakah orang yang melakukan perbuatan kemudian dijatuhi pidanasebagaimana telah diancamkan, ini tergantung soal apakah dalammelakukan perbuatan ini dia mempunyai kesalahan, sebab asas dalampertanggungjawaban dalam hukum pidana ialah : Tidak dipidana jikatidak ada kesalahan (Geen straf zonder schuld; Actus non facit reum nisimens sist rea) ;. Bahwa ajaran sebagaimana diperkenalkan oleh Prof.
Moeljatno tersebutsama dengan pendapat Herman Kontorowicz, yang bunyinya :Untuk adanya penjatuhan pidana terhadap pembuat(Strafvorrassetzungen) diperlukan terlebin dahulu pembuktian adanyaperbuatan pidana (Strafbare handlung), lalu sesudah itu diikuti dengandibuktikannya adanya schuld atau kesalahan subjektif pembuat.Schuld baru ada sesudah ada Unrecht atau sifat melawan hukumnyaperbuatan, pendapat ini juga sesuai dengan Arrest Hoge Road, 1916,yang dikenal Water en Melk Arrest, mengukuhkan asas tiada
pidanatanpa kesalahan atau geen straf zonder schuld beginsel.Pertanggungjawaban pidana ditentukan berdasar pada kesalahanpembuat atau liability based on fault.
Utomo,Hal. 3641) ;Bahwa apabila menurut Majelis Hakim Tinggi Palangka Raya, PemohonKasasi bukanlah pelaku pembuat SMS tersebut dan terbukti kalau SMStersebut tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat seharusnyaMajelis Hakim Tinggi konsisten bukan malah menguatkan putusanMajelis Hakim Tingkat Pertama ;Bahwa mengacu kepada doktrin dan asas hukum mengenai asastiada pidana tanpa kesalahan atau geen straf zonder schuld beginseldihubungkan dengan fakta kalau SMS tersebut bukan SMS yang dibuatoleh Pemohon
34 — 15
kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orangtersebut;Menimbang, bahwa menurut hukum pidana lalai/kelalaian dibagi menjadi2 (dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa /evissima) dan kelalaian yang berat(culpa lata), disebut kelalaian yang ringan (culpa levissima) karena sifatnyayang ringan dan dapat ditemui di dalam hal yang sifatnya pelanggaran,sedangkan kelalian yang berat (culpa lata) dibagi menjadi 2 (dua) yang pertamakelalaian berat (culpa lata) yang disadari atau diinsyafi (bewuste schuld
) : sipelaku telah membayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat, tetapiwalaupun ia berusaha mencegah tapi timbul juga masalah, kedua kelalaianberat (culpa lata) yang tidak disadari (onbewuste schuld) si pelaku tidakmembayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat yang dilarang dandiancam dengan hukuman oleh undangundang, sedangkan ia seharusnyamemperhitungkan akibat yang akan timbul;Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan mengemudikan adalahmemegang kemudi (untuk mengatur arah perjalanan
orangtersebut;PUTUSAN, Nomor 142/Pid.B/2015/PN Sdk., Halaman 17Menimbang, bahwa menurut hukum pidana lalai/kelalaian dibagi menjadi2 (dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa /evissima) dan kelalaian yang berat(culpa lata), disebut kelalaian yang ringan (culpa levissima) karena sifatnyayang ringan dan dapat ditemui di dalam hal yang sifatnya pelanggaran,sedangkan kelalian yang berat (culpa lata) dibagi menjadi 2 (dua) yang pertamakelalaian berat (culpa lata) yang disadari atau diinsyafi (bewuste schuld
) : sipelaku telah membayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat, tetapiwalaupun ia berusaha mencegah tapi timbul juga masalah, kedua kelalaianberat (culpa lata) yang tidak disadari (onbewiste schuld) si pelaku tidakmembayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat yang dilarang dandiancam dengan hukuman oleh undangundang, sedangkan ia seharusnyamemperhitungkan akibat yang akan timbul;Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan mengemudikan adalahmemegang kemudi (untuk mengatur arah perjalanan
195 — 62
perbuatan yangmemenuhi semua unsurunsur dari pasal Undangundang hukum pidana yangdidakwakan, maka dengan sendirinya unsur barang siapa tersebut telahterpenuhi bahwa terdakwa adalah pelaku dari perbuatan pidana dalamperkara ini ;Menimbang, bahwa untuk itu Majelis akan melihat unsurunsurberikutnya apakah telah terpenuhi adanya oleh perbuatan terdakwa ;Ad. 2.Menimbang, bahwa mengenai unsur ke2 di atas Karenakealpaannya Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa mengenai kealpaan (schuld
Di dalam Memorievan Toelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihak iamerupakan kebalikan yang murni dari opzet dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan (lihat : Drs. PAF. Lamintang, SH : Delikdelik KhususKejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan serta kejahatan yangmembahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman : 178). KemudianProf.
Van Bemmelen menegaskan bahwa telah berulang kali Hoge Raadmemutuskan bahwa kata schuld dalam rumusan pasal 359 dan pasal 360KUHP itu harus diartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, kurangperhatian atau kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok (Ibid, halaman :181). Sedang Mr. D.
Halfeus Hangoluan Samosir, SH
Terdakwa:
Abdul Khodir Nasution
51 — 7
Kecelakaan Lalu Lintas berat;Halaman 12 dari 19Putusan Nomor 201/Pid.Sus/2019/PN Pspselanjutnya pada ayat(5) Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud padaayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikanKendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan;Menimbang, bahwa mengenai kealpaan (schuld/culpa), Undangundang tidak memberikan definisi ataupun pengertiannya.
Di dalam Memorievan Toelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihak iamerupakan kebalikan yang murni dari opzet dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan (linat : Drs. Paf. Lamintang, SH : Delikdelik KhususKejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan serta kejahatan yangmembahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman : 178).
Kemudian Prof.Van Bemmelenmenegaskan bahwa telah berulang kali Hoge Raad memutuskanbahwa kata schuld dalam rumusan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP itu harusdiartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, Kurang perhatian ataukelalaian yang sifatnya berat atau menyolok (Ibid, halaman : 181). Sedang Mr.D.
40 — 23
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui pada hari Kamistanggal 20 Maret 2014 sekitar pukul 12.00 Wib saksi George Rudy Bin Syafri,HS, saksi RafiMustia Putra Bin Musrizal dan saksi Nofri Irnaldi Bin Saparudin (Masingmasing AnggotaKepolisian Dari Polres Kampar) yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabushabudi Depan Rumah Makan Kurnia diJalan Prof
36 — 20
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui pada hari Rabu tanggal11 Desember 2013 sekira pukul 12.00 wib saksi Herry Susanto bersamasama dengan saksiGeorge Rudy (Anggota kepolisian Resor Kampar) telah berdasarkan adanya informasi darimasyarakat serta berdasarkan pengembangan yang ada yang mana terdakwa termasuk dalamtarget operasi dalam pemberantasan kasus
25 — 17
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;14Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwapada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2013 sekitar pukul 19.00 Wib, terdakwa denganmembawa narkotika jenis shabushabu yang telah dimasukan ke dalam botol Redoxon CDRkemudian menyerahkan kepada sdr.Joshua Simanjuntak Als Johs (Dilakukan PenuntutanSecara Terpisah), kemudian narkotika jenis shabushabu tersebut sdr.Joshua Simanjuntak AlsJohs gunakan bersamasama dengan terdakwa,
37 — 20
Ketentuan ini mengandungsedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaanyaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpa aturan undangundangyang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asastiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiadapidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid).Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas serta asastlada pidana tanpa sifat melawan hukum
secara terpadu harus menjadisandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegangpada asas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkanaspek non yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid),dengan melihat aspek filosofis dan aspek sosiologis, antara lain aspekpsikologis
diperoleh simpulandimana untuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidana atau tidakHalaman 15 dari 33 Halaman Putusan Nomor 238/Pid.Sus/2020/PT MDNdalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatas materieledaad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwa memiliki/menguasainarkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum, melainkan haruspula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwadengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld
768 — 324
No. 138/PDT/2015/PT.SMRTentang Perbuatan Melawan Hukum Para TERGUGAT;Bahwa berdasarkan uraian mengenai perbuatan masingmasing Tergugattersebut di atas, maka perbuatan yang dilakukan oleh Para TERGUGAT jikaditinjau dari asas perbuatan melawan hukum, maka tanggungjawab hukumnyaadalah adanya unsur kesalahan (schuld) yang juga digunakan dalam artikealpaan (onachtzaamheid) sebagai lawan dari kesengajaan.
Sementara para pembuat undangundang menerapkan istilahkesalahan (schuld) dalam beberapa arti yaitu sebagai berikut:a. Pertanggungjawaban si pelaku atas perbuatan dan atas kerugian, yangditimbulkan karena perbuatan tersebut;b. Kealpaan sebagai lawan kesengajaan; danC.
Sifat melawan hukum;Sedangkan Pasal 1365 Jo. 1366 KUH Perdata memberikan penegasan mengenaihubungan antara kesalahan (schuld) dengan kerugian sebagai berikut:Pasal 1365Tiap perbuatan melawan hukum, yang membave kerugian kepada seorang lain,mevajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugiantersebut"Pasal 1366"Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkanperbuatan perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaiannyaBahwa dari
pada ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku;Sifatalternatif dari kriteria perobuatan melawan hukum di atas berarti bahwasuatu perbuatan tidak harus memenuhi seluruh kriteria tersebut untuk dapatdikatakan sebagai perbuatan melawan hukum, apabila suatu perbuatan telahmemenuhi salah satu kriteria dari empat kriteria tersebut di atas, maka perbuatantersebut merupakan suatu perbuatan melawan hukum;Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka telah jelas dan nyata adanyaunsur kesalahan (schuld
) dalam perbuatan melawan hukum PARA TERGUGAT,baik kesalahan (schuld) yang berupa kealpaan (onachtzaamheid) maupunkesengajaan, yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, hal mana terbukti denganterjadinya perubahan iklim karena meningkatnya Gas Rumah Kaca (GRk) di KotaSamarinda, Kalimantan Timur.
39 — 9
Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor Karena kealpaannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas :Menimbang bahwa pengertian Schuld atau Culpa menurut Prof.
Simon terdiri dari 2(dua) unsur, yaitu :1 Het gemis van voorzichtigheid (tidak adanya kehatihatian); dan2 Het gemis van de voorzienbaarheid van het gevolg (kurangnya perhatian terhadapakibat yang dapat timbul) ;Menimbang, bahwa unsur atau faktor de voorzienbaarheid van het gevolg merupakansyarat absolut (mutlak) untuk adanya kelalaian (schuld), dimana pelaku melakukanperbuatan tidak dengan cukup hatihati (voorzichtigheid), ketelitian (zorg ) kewaspadaan atauperhatian (oplettenheid), sedangkan ia
dapat memperkirakan bahwa perbuatannya dapatmenimbulkan akibat yang tidak diinginkan ;Menimbang, bahwa untuk menetukan halhal tersebut di atas, sebagai tolak ukurdigunakan :e suatu ukuran penghatihati yang obyektif, yaitu ketelitian atau keseksamaan,kewaspadaan atau perhatian sedemikian rupa yang diharapkan bagi setiaporang yang normal dalam menghadapi situasi yang sama seperti sipelaku;e suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar atau yang sifatnya menyolok(culpa lata atau culpa grove schuld)
MUHAMAD HERIYANSYAH, S.H
Terdakwa:
MADANI bin SURAHMAT
34 — 10
Lamintang dalam BukunyaHukum Delikdelik Khusus Terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan Hal.178, kealpaan sama artinya dengan Schuld / Culpa. Menurut SIMONS Seseorang dikatakan mempunyai Schuld dalam perbuatannya jikaperbuatan tersebut dilakukan tanpa disertai dengan kehatihatian atauperhatian yang perlu ia lakukan sehingga menurut SIMONS Shuld terdiri dari dua unsur yaitu :a. Tidak adanya kehatihatian ;b.
Kurangnya perhatian terhadap akibat yang akan timbul ;Menimbang bahwa jika pengertian dari Schuld / Culpa / Lalaidihubungkan dengan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangansaksisaksi, keterangan terdakwa, barang bukti yang diajukan didepanpersidangan dan juga bukti surat berupa Visum Et Repertum makadiperoleh kesimpulan, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dalampemeriksaan diperoleh faktafakta:Menimbang, bahwa di persidangan terungkap faktafakta hukum bahwaawalnya pada hari Selasa
54 — 20
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui pada hari Selasatanggal 01 April 2014 sekitar pukul 15.00 Wib saksi Angga Aria Putra dan saksi GeorgeRudy (anggota kepolisian) mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredarannarkotika jenis shabushabu di daerah Bukit Mas Desa Suka Ramai Kecamatan Tapung HuluKabupaten Kampar yang dilakukan oleh seseorang
114 — 20
Oleh karena itu, undangundang jugabertindak terhadap larangan penghatihati, sikap sembrono (teledor), dan pendekkata schuld (kealpaan yang menyebabkan keadaan seperti yang diterangkantadi).
Kealpaan yang disadari (bewuste schuld). Disini si pelaku dapatmenyadari tentang apa yang dilakukan beserta akibatnya, akan tetapi ia percayadan mengharapharap bahwa akibatnya tidak akan terjadi. 2). Kealpaan yangtidak disadari (onbewuste schuld).
H. Ismail
Tergugat:
PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk diwakili Pimpinan Cabang Eka Ahmad
147 — 36
Hal tersebut sangat tidak layak untukdikabulkan mengingat dalil Penggugat masih merupakan pengandaian danfrasa apabila benar menjadi terjualnya...." yang belum jelas kebenaranmaupun fakta nya, selain itu Tergugat juga menolak dalil yang disangkakanterhadap Tergugat yang melanggar Pasal 1365 KUHPerdata mengenaiPerbuatan Melawan Hukum, mengingat oleh Penggugat sampai dengansekarang tidak dapat dibuktikan adanya kesalahan (schuld) yang dilakukanoleh Tergugat ;6.
Sesuaiketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, untuk dapat dinyatakannya seseorangmelakukan perbuatan melawan hukum, maka haruslah memenuhi syaratsyaratsebagai berikut :1.harus ada perbuatan;2. perbuatan itu harus melawan hukum;3. ada kerugian;4.ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengankerugian ;5. ada kesalahan (schuld) ;Bahwa Tidak satupun dalil gugatan Penggugat yang menunjukkan bahwaperbuatan yang dilakukan oleh Tergugat telah memenuhi syaratsyarat tersebutterutama adanya kesalahan
(schuld) yang dibuat oleh Tergugat ;Oleh karena tidak satupun syaratsyarat perbuatan melawan hukumsebagaimana dimaksud dalain Pal 1365 KUHPerdata terpenuhi, maka gugatanperbuatan melawan hukum (on rechtmatigedaad) yang didalilkan olehHal.17 Putusan No.906/Padt.G/201 7/PN.
tahun 1996 tentang HakTanggungan Atas Tanah Beserta BendaBenda Yang Berkaitan Dengan Tanah,yang menyatakan bahwa Apabila debitur cidera janji, pemegang haktanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek hak tanggungan ataskekuasaan sendini melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasanpiutangnya dan hasil penjualan tersebut ; Bahwa Tidak satupun dalil gugatan Penggugat yang menunjukkan bahwaperbuatan yang dilakukan oleh Tergugat telah memenuhi syaratsyarat tersebutterutama adanya kesalahan (schuld
114 — 78
yang dapatmeringankan atau pun memberikan keraguan majelis hakim dalammemutus perkara sehingga menurut asas In Dubio ProReo yangmenyatakan jika terjadi keraguraguan apakah terdakwa salah atau tidakmaka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa yaitudibebaskan dari dakwaan, Asas ini tidak tertulis dalam UndangUndangPidana, namun tidak dapat dihilangkan kaitannya dengan asas TiadaHalaman 7 dari 11 halaman, Putusan Nomor 48/PID.SUS/2017/PT.BJMPidana Tanpa Kesalahan" (Geen Straf Zonder Schuld
") atau "Anwijzigheidvan alle Schuld' yang sudah menjadi yurisprudensi konstan dan dapatditurunkan dari Pasal 182 ayat (6) KUHAP itu sendiri menyebutkan, padaasasnya putusan dalam musyawarah majelis merupakan hasilpermufakatan bulat kecuali jika hal itu setelah diusahakan dengan sungguhsungguh tidak dapat dicapai, maka berlaku ketentuan, putusan diambildengan suara terbanyak dan jika ketentuan tersebut tidak juga dapatdiperoleh putusan yang dipilih adalah pendapat hakim yang palingmenguntungkan bagi
1.ALI ASRON HARAHAP, SH.MH
2.SULAIMAN A. RIFAI H, SH
Terdakwa:
Sarwan Sihite
21 — 6
Kecelakaan Lalu Lintas berat;selanjutnya pada ayat (5) Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud padaayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikanKendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan;Menimbang, bahwa mengenai kealpaan (schuld/culpa), Undangundang tidak memberikan definisi ataupun pengertiannya.
Di dalam Memorievan Toelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihak iamerupakan kebalikan yang murni dari opzet dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan (linat : Drs. Paf. Lamintang, SH : Delikdelik KhususKejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan serta kejahatan yangmembahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman : 178).
Kemudian Prof.Van Bemmelen menegaskan bahwa telah berulang kali Hoge Raadmemutuskan bahwa kata schuld dalam rumusan Pasal 359 dan Pasal 360KUHP itu harus diartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, kurangperhatian atau kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok (Ibid, halaman :181). Sedang Mr. D.
MAYANG RATNASARI, S.H.
Terdakwa:
RANDI SEMBIRING bin IRWAN
18 — 16
Lamintang dalam BukunyaHukum Delikdelik Khusus Terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan Hal.178, kealpaan sama artinya dengan Schuld / Culpa. Menurut SIMONS Seseorang dikatakan mempunyai Schuld dalam perbuatannya jikaperbuatan tersebut dilakukan tanpa disertai dengan kehatihatian atauperhatian yang perlu ia lakukan sehingga menurut SIMONS * Shuld terdiri dari dua unsur yaitu :a. Tidak adanya kehatihatian ;b.
Kurangnya perhatian terhadap akibat yang akan timbul ;Halaman 11 dari 17 Putusan Nomor 38/Pid.Sus/2019/PN Bin.Menimbang, bahwa pengertian dari Schuld / Culpa / Laladihubungkan dengan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangansaksisaksi, keterangan terdakwa, barang bukti yang diajukan didepanpersidangan dan juga bukti surat berupa Visum Et Repertum ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada pemeriksaan Saksi BUDIMURJOKO Bin KASMARI, dan Saksi WALUYO Bin SUTARSO (Alm), sertaketerangan Terdakwa, bahwa