Ditemukan 1064 data
SUDARMADI
Tergugat:
ADRIAN HARTANTO Selaku Direktur CV LARIS
267 — 102
Penggugat:
SUDARMADI
Tergugat:
ADRIAN HARTANTO Selaku Direktur CV LARIS
Terdakwa:
LARIS SIMATUPANG
39 — 2
- Menyatakan terdakwa LARIS SIMATUPANG telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf F dan G Perda Kota Cimahi No.9 Tahun 2021.
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).Subsidair 3 Hari Kurungan.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Terdakwa:
LARIS SIMATUPANG
594 — 201
LARIS MANIS UTAMA
25 — 13
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Saman Tanarubun bin Kaim Tanarubun) dengan Pemohon II (Azalia Tanarubun alias Azalia Rahayaan binti Laris Rahayaan) yang dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2003 di Kelurahan Masrum, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.141.000,- (Seratus empat puluh satu ribu rupiah);
- Saman Tanarubun bin Kaim Tanarubun- Azalia Tanarubun alias Azalia Rahayaan binti Laris Rahayaan
memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam Pelayanan Terpadu yang dilangsungkan diAula Pendopo Kota Tual, telah menjatuhkan penetapan sebagai berikut dalamperkara permohonan pengesahan nikah yang diajukan oleh :Saman Tanarubun bin Kaim Tanarubun, umur 31 tahun, agama Islam,pendidikan terakhir SD , pekerjaan nelayan, bertempattinggal di kompleks pertamina Kelurahan MasrumKecamatan Pulau Dullah Selatan Kota Tual, sebagaiPemohon ;DANAzalia Tanarubun alias Azalia Rahayaan binti Laris
Agama Tual, guna mengurus bukukutipan akta nikah;Berdasarkan halhal tersebut di atas, Pemohon dan Pemohon Il mohon agarKetua Pengadilan Agama Tual segera memeriksa perkara ini, dan selanjutnyamenjatuhnkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:PRIMER :Mengabulkan permohonan Pemohon dan Pemohon Il;Menyatakan sah pernikahan antara Pemohon (Saman Tanarubun binKaim Tanarubun) dengan Pemohon Il (Azalia Tanarubun alias AzaliaPenetapan Nomor 259/Pdt.P/2015/PA Tl Hal. 2 dari 12 hal.Rahayaan binti Laris
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Saman Tanarubun binKaim Tanarubun) dengan Pemohon Il (Azalia Tanarubun alias AzaliaRahayaan binti Laris Rahayaan) yang dilaksanakan pada tanggal 2 Mei2003 di Kelurahan Masrum, Kecamatan Dullah Selatan, Kota Tual;3.
WENDHY MAULANA
Terdakwa:
LARIS SIBURIAN
22 — 11
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Laris Siburian telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Laris Siburian oleh karena itu dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan dengan ketentuan pidana kurungan tersebut tidak perlu dijalani sebelum adanya putusan Hakim lain yang berkekuatan Hukum Tetap sebelum jangka waktu habis 1 (satu) bulan;
- Menetapkan barang
Penyidik Atas Kuasa PU:
WENDHY MAULANA
Terdakwa:
LARIS SIBURIANNama Lengkap : LARIS SIBURIANTempat/Tanggal Lahir > Jongginihuta (Sumut)Jenis Kelamin > Lakilaki.Kebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Perum Duto Plamo Resident Blok D. 10Kecamatan Batam Kota, Kota BatamAgama : KristenPekerjaan : WiraswastaSusunan Persidangan:SetyAningSiN, SH..........cccccecceeeeeeeeeeeeaeeeeeeeeesseaeeeeeeees Hakim;Heli AQUStUtI, SH... eee cccceceeeeseeeeeeeeeeeeeeeeeeeesaeaaeeeeeeeeeaaees Panitera Pengganti;Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum, Hakimmemerintahkan
Saksi Petrus Lingga, agama Kristen;Serta Terdakwa;masing masing memberikan keterangan dipersidangan sebagaimana dalam beritaacara pemeriksaan dan terlampir dalam berkas perkara ;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudianmenjatuhkan Putusan sebagai berikut:PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Batam telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa Laris Siburian;Setelah membaca uraian singkat dakwaan dan sebagainya;Setelah mendengarkan keterangan
Menyatakan Terdakwa Laris Siburian telah terbukti secara sah danmenyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan;2.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Laris Siburian oleh karena itu denganpidana kurungan selama 1 (satu) bulan dengan ketentuan pidana kurungantersebut tidak perlu dijalani sebelum adanya putusan Hakim lain yangberkekuatan Hukum Tetap sebelum jangka waktu habis 1 (Satu) bulan;3, Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah Flashdisk yang berisirekaman kejadian, tetap terlampir dalam berkas perkara;Halaman 2 dari 3 Putusan Tindak Pidana Ringan No. 40/Pid.C/2021/PN Btm4.
8 — 10
LARIS JAYA
Terdakwa:
LARIS SIMATUPANG
29 — 1
- Menyatakan terdakwa LARIS SIMATUPANG telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf F dan G Perda Kota Cimahi No.9 Tahun 2021.
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).Subsidair 3 Hari Kurungan.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Terdakwa:
LARIS SIMATUPANG
Terdakwa:
LARIS SIMATUPANG
32 — 2
- Menyatakan terdakwa LARIS SIMATUPANG telah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf F dan G Perda Kota Cimahi No.9 Tahun 2021.
- Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).Subsidair 3 Hari Kurungan.
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Terdakwa:
LARIS SIMATUPANG
h.h.tampubolon
Terdakwa:
LARIS NAINGGOLAN ALIAS ROY
20 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Laris Nainggolan Alias Roy tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukan suatu tindak
Penyidik Atas Kuasa PU:
h.h.tampubolon
Terdakwa:
LARIS NAINGGOLAN ALIAS ROYCatatan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri dalamdaftar catatan perkara (Pasal 209 KUHAP)Perkara Nomor 86 /Pid.C/2019/PN RapCatatan dari Persidangan yang terbuka untuk umum Pengadilan NegeriRantauprapat yang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaancepat, dalam perkara Terdakwa :Nama Lengkap : Laris Nainggolan Alias Roy;Tempat lahir : Huta Nainggolan;Umur/Tanggal lahir : 34 Tahun /19 Maret 1984;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Gg Amal Simpang
Keterangan Terdakwa Laris Nainggolan Alias Roy yang pada pokoknya Terdakwatelah mengaki perbuatannya;Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan perkara telah cukup, kemudianmenjatuhkan putusan sebagai berikut:PUTUSANDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rantauprapat yang mengadili perkara tindak pidana ringandengan acara pemeriksaan cepat telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalamperkara Terdakwa Laris Nainggolan Alias Roy;Halaman 1 dari 2 Putusan Nomor 86/Pid.C/2019/PN
Menyatakan Terdakwa Laris Nainggolan Alias Roy tersebut diatas terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari adaputusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terdakwa melakukansuatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan berakhir;4.
Terdakwa:
LARIS CIONA LISDER SIHOMBING
259 — 117
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa LARIS CIONA LISDER SIHOMBING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LARIS CIONA LISDER SIHOMBING dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan<
., MH
Terdakwa:
LARIS CIONA LISDER SIHOMBINGPUTUSANNomor : 1098/Pid.B/2020/PNJKT.TIMDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara Pidana dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusansebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkaranya Terdakwa:Nama lengkap >: LARIS CIONA LISDER SIHOMBINGTempat lahir > SitinjoUmur/tanggal lahir : 28 Tahun/30 Agustus 1992Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan/ Kewarganegaraan : IndonesiaTempat tinggal : Jl.
tanggal 26 Nopember 2020;Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sejak tanggal 3 Nopember 2020 s/dtanggal 2 Desember 2020.Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sejak tanggal 3Desember 2020 s/d tanggal 31 Januari 2021;Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum: Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA JakartaTimur Nomor 1098/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim tanggal 3 Nopember 2020tentang penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkaraTerdakwa LARIS
Menyatakan Terdakwa LARIS CIONA LISDER SIHOMBING terbukti bersalahmelakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasaibarang itu karena ada hubungan kerja sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 374 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.2. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah agarterdakwa tetap di tahan.3.
diktum putusan;Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa,maka terlebih dahulu dipertimbangkan :HALHAL YANG MEMBERATKAN Sifat dari perobuatan Terdakwameresahkan masyarakat ; Terdakwa sudah menikmati hasil perbuatannya;HALHAL YANG MERINGANKAN :; Terdakwa belum pernah dihukum ;Mengingat akan ketentuan pasal 374 KUHPdan Undangundang Nomor8Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundangundangan lainyang bersangkutan dengan perkara ini;MENGADILI Menyatakan Terdakwa LARIS
CIONA LISDER SIHOMBING telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenggelapan dalam jabatan; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa LARIS CIONA LISDER SIHOMBINGdengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan; Menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatunkan; Menyatakan Terdakwa tetap ditahan; Menyatakan Barang Bukti berupa: Surat Keputusan Pengangkatan Karyawan Tetap PT.
PT.Bank BRI
Tergugat:
1.ERIK BAHRI DIRUT CV LARIS JAYA
2.SUSILOWATI
86 — 10
Penggugat:
PT.Bank BRI
Tergugat:
1.ERIK BAHRI DIRUT CV LARIS JAYA
2.SUSILOWATIZeirita, Relationship ManagerBriguna PT.Bank BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang TanjungRedeb, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 86/KCX/ADK/01/2021 tanggal 21 Januari 2021, yang telahdidaftarkan dan dicatat dalam Buku Register yang ada diKepaniteraan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb pada tanggal26 Januari 2021 Nomor W418.U6/13/HK/02.1/1/2021,selanjutnya disebut sebagai Penggugat;Lawan:Erik Bahri, tempat lahir di Kota Sengkang, tanggal lahir 11 Mei 1975,jenis kelamin lakilaki, Pedagang (Direktur CV Laris
No.00231/2018;Halaman 16 dari 23 Putusan Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Tnr.Menimbang, bahwa sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukanTergugat dan Tergugat Il tidak memenuhi kewajiban, karena tidakmelaksanakan ketentuan Pasal 3 Addendum Perpanjangan Jangka waktuKredit No 48A/KCX/ADK/02/2019 Tanggal 28 Februari 2020 dengan tidaksegera melunasi pembayaran sisa hutang sehingga mengakibatkan kreditmacet, yang berdasarkan bukti Surat bertanda P19 tentang print out Rekeningkoran Pinjaman atas nama CV Laris
Jaya Tergugat tidak lagi melakukanpembayaran angsuran dan diperkuat dengan surat bertanda P10 tentang printout LN Payoff Reporting Printing atas nama CV Laris Jaya Tergugat tidakmembayar angsuran pinjaman secara tepat waktu sehingga pinjaman ParaTergugat menunggak atau berhutang kepada Penggugat dengan total sebesarRp514.485.978,00 (lima ratus empat belas juta empat ratus delapan puluh limasembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah) dengan rincian pokokRp335.245.831,00 (tiga ratus tiga puluh lima
29 — 105 — Berkekuatan Hukum Tetap
LARIS, Dkk
LARIS, semula beralamat di Jalan MayorRuslan Nomor 148 Palembang, sekarang beralamatdi Jalan Empu Sendok Nomor 49 Rt.13 KelurahanSolok Sipin, Kecamatan Telanai Pura, Jambi ;3. KETUA PANITIA URUSAN PIUTANGNEGARA (PUPN) PALEMBANG, beralamat diJalan ........Jalan Kapten A. Rivai Nomor 4, GKN Lantai IIIPalembang ;4.
Laris) tersebut danperbuatan Terlawan III, Terlawan VI, Terlawan V, yang memprosesuntuk melelang harta milik Pelawan adalah perbuatan melawan hukum ;. Bahwa dikhawatirkan tanah dan bangunan ruko diatasnya denganSertifikat Hak Milik No.10711 dan GS. No.575/1989 atas nama MatDewi akan dialihkan kepada pihak lain maka mohon kepada MajelisHakim yang memeriksa perkara ini untuk meletakkan sita jaminanterhadap tanah dan bangunan ruko dengan Sertifikat Hak Milik No.10711dan GS.
29 — 12
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Mufti Ali Rahayaan bin Laris Rahayaan) dengan Pemohon II (Wajuria Rahayaan alias Wajuria Koleng Susu binti La Do Koleng Susu) yang dilaksanakan pada tahun 1998 di Kelurahan Masrum, Kec. Pulau Dullah Selatan, Kota Tual;3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 141.000,- (seratus empat puluh satu ribu);
- Mufti Ali Rahayaan bin Laris Rahayaan- Wajuria Rahayaan alias Wajuria Koleng Susu binti La Do Koleng Susu
SALINAN PENETAPANNomor 273/Pdt.P/2015/PA.TIDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Tual yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam pelayanan terpadu di Pendopo Kota Tual,telah menjatunkan penetapan sebagai berikut dalam perkara permohonanpengesahan nikah yang diajukan oleh :Mufti Ali Rahayaan bin Laris Rahayaan, umur 40 tahun, agama Islam,pendidikan terakhir SD/Sederajat, pekerjaan Nelayan,bertempat tinggal di Jalan Kompleks Pertamina, JI.
105 — 32
Menyatakan Terdakwa LARIS MARBUN alias MARBUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membuka Lahan Dengan Cara Membakar;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;3.
Penuntut Umum:1.MOCHAMMAD FITRI ADHY,SH2.RIKI SAPUTRA, SH3.TJAHYO KUSUMA , SHTerdakwa:LARIS MARBUN Alias MARBUN
MARBUN pada saat itu mengakui jika 3 (tiga) harisebelumnya telah melakukan pembakaran lahan seluas lebih kuran 20 x 30meter dengan tujuan untuk areal pembibitan dan saat itu cuaca sedang panassehingga api pun meluas;Bahwa terdakwa LARIS MARBUN melakukan pembakaran lahan denganmenggunakan alat berupa 1 (satu) unit mancir merk Cricket yang sampaidengan saat ini belum dapat ditemukan;halaman 7 dari 24 halaman Putusan No.372/Pid.SusLH/2016/PN.Prp.Bahwa menurut terdakwa LARIS MARBUN jika perbuatannya
MARBUN siapa yangmelakukan pembakaran di lahan tersebut, saat itu terdakwa LARIS MARBUNmengatakan tidak tahu siapa yang membakarnya, akan tetapi terdakwa LARISMARBUN mengakui beberapa hari yang lalu terdakwa LARIS MARBUN adamelakukan pembakaran di lahan tersebut, tepatnya pada tanggal 27 Juni 2016sekira jam 16.00 WIB kurang lebih seluas 20 x 30 meter, tepatnya di belakangrumah tempat tinggal terdakwa LARIS MARBUN;halaman 9 dari 24 halaman Putusan No.372/Pid.SusLH/2016/PN.Prp.
Bahwa pada saat itu terdakwa LARIS MARBUN mengakui melakukanpembakaran di lahan seluas 20 x 30 meter tersebut dengan tujuan untukdijadikan tempat pembibitan serta tanah dan abu hasil pembakaran akandijadikan tanah pengisi polibet.
Bahwa pada saat itu terdakwa LARIS MARBUN mengakui setelah melakukanpembakaran terdakwa LARIS MARBUN ada berusaha untuk melakukanpemadaman dengan cara menyiram dengan menggunakan air, namun ternyataapi sisa pembakaran tersebut masih ada sehingga meluas ke lahan disekitarnya; Bahwa terdakwa LARIS MARBUN adalah orang yang saksi pekerjakan untukmerawat dan mencegah terjadinya kebakaran di lahan milik saksi; Bahwa saksi tidak pernah menyuruh terdakwa LARIS MARBUN untukmelakukan pembakaran di lahan tersebut
halaman Putusan No.372/Pid.SusLH/2016/PN.Prp.Bahwa saksi ANTURI SIANTURI selaku pemilik lahan sering memperingatkanterdakwa LARIS MARBUN untuk jangan sekalikali melakukan pembakaran dilahan tersebut dan saksi ANTURI SIANTURI sudah membekali peralatanberupa pompa air untuk mengantisipasi apabila terjadi kebaran di lahantersebut;Bahwa terdakwa LARIS MARBUN menyesali atas perbuatan yang telah ialakukan, dan terdakwa LARIS MARBUN tidak menyangka jika akibat dariperbuatannya yang melakukan pembakaran
Yusriana Akib, SH.
Terdakwa:
Handoyo Chandra
48 — 5
laris jaya dengan nomor 171107.01.01.00013 Tanggal 07-11-2017
- 1(satu) lembar nota penjualan dari toko laris jaya dengan nomor 171108.01.01.00004 Tanggal 08-11-2017
- 1(satu) lembar nota penjualan dari toko laris jaya dengan nomor 171114.01.01.000.10 Tanggal 11-11-2017
- 1(satu) lembar nota penjualan dari toko laris jaya dengan nomor 171114.01.01.00013 Tanggal 14-11-2017
- 1(satu) lembar nota penjualan dan toko laris jaya dengan nomor 171116.01.01.00013
toko laris jaya dengan nomor 180224.01.01.00016 Tanggal 24-2-2018
- 1(satu) lembar nota penjualan dan toko laris jaya dengan nomor 180226.011.01.0007 Tanggal 26-2-2018
- 1(satu) lembar nota penjualan dan toko laris jaya dengan nomor 180228.01.01.00017 Tanggal 28-2-2018
- 1(satu) lembar nota penjualan dan toko laris jaya dengan nomor 180228.01.01.00015 Tanggal 28-2-2018
- 1(satu) lembar nota penjualan dan toko laris jaya dengan nomor 180309.01.01.00005
laris jaya dengan nomor 180305.01.01.00006 Tanggal 5-3-2018
- 1(satu) lembar nota penjualan dan toko laris jaya dengan nomor 180306.01.01.00002 Tanggal 6-3-2018
- 1(satu) lembar nota penjualan dan toko laris jaya dengan nomor 180306.01.01.00014 Tanggal 6-3-2018
- 1(satu) lembar nota penjualan dan toko laris jaya dengan nomor 180306.01.01.00011 Tanggall 6-3-2018
- 1(satu) lembar nota penjualan dan toko laris jaya dengan nomor 180307.01.01.0008
) lembar nota penjualan dan toko laris jaya dengan nomor 180311.01.01.00015 Tanggal 11-3-2018
- 1(satu) lembar nota penjualan dan toko laris jaya dengan nomor 180311.01.01.00016 Tanggal 11-3-2018
- 1(satu) lembar nota penjualan dan toko laris jaya dengan nomor 180311.01.01.00018 Tanggal 11-3-2018
- 1(satu) lembar nota penjualan dan toko laris jaya dengan nomor 180313.01.01.00011 Tanggal 13-3-2018
- 1(satu) lembar nota penjualan dan toko laris jaya dengan nomor 180313.01.01.00012
nota penjualan dan toko laris jaya dengan nomor 180316.01.01.00013 Tanggal 16-3-2018
- 1(satu) lembar nota penjualan dan toko laris jaya dengan nomor 180317.01.01.00005 Tanggal 17-3-2018
- 1(satu) lembar nota penjualan dan toko laris jaya dengan nomor 180319.01.01.00008 Tanggal 19-3-2018
- 1(satu) lembar nota penjualan dan toko laris jaya dengan nomor 180319.01.01.00012 Tanggal 19-3-2018
- 1(satu) lembar nota penjualan dan toko laris jaya dengan nomor 180320.01.01.00009
Terdakwa:
1.Laris Tarigan
2.Ade Kurniawan Surbakti
20 — 17
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa I Laris Tarigan dan Terdakwa II Ade Kurniawan Surbakti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa
Terdakwa:
1.Laris Tarigan
2.Ade Kurniawan SurbaktiNama lengkap : Laris Tarigan;2. Tempat lahir : Peragahan;3. Umur/Tanggal lahir : 39 Tahun/28 Agustus 1981;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Dusun Rumah Galuh Desa Rumah GaluhKecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat;7. Agama : Kristen Protestan;8. Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa Laris Tarigan ditangkap pada tanggal 11 Januari 2021, selanjutnyaditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik, sejak tanggal 12 Januari 2021 sampai dengan tanggal 31 Januari2021;2.
LARIS TARIGAN dan Terdakwa 2. ADEKURNIAWAN SURBAKTI bersalah melakukan tindak pidana Pencuriandengan Pemberatan diatur dalam Pasal 363 ayat (1) Ke3, dan Ke4KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kami.2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa . LARIS TARIGAN danTerdakwa Il. ADE KURNIAWAN SURBAKTI dengan pidana penjara masingmasing selama 2 (dua) tahun dikurangi selama Para Terdakwa dalamtahanan dengan perintah Para Terdakwa tetap ditahan.3.
Laris Tarigan dan terdakwa 2.
diri, karena keburu ditangkap oleh massa yangsudah berkumpul dan pada saat itu juga Kepala Desa Emplasemen KwalaMencirim Kecamatan Sei Bingai datang dan melarang warga untukmenghakimi Terdakwa atau melakukan kekerasan dan Kepala Desa jugamenghubungi pihak kepolisian untuk menyerahkan Terdakwa Laris Tarigantersebut; bahwa Saksi melihat Terdakwa Adek Kurniawan Surbakti adamemegang kedua stang sepeda motor sambil melihat situasi di dalamrumah orang tua korban, sedangkan Terdakwa Laris Tarigan memegangtiang
1.ROVANO, SH
2.IRWAN BAHARUDDIN, SH
Terdakwa:
Rusman alias Marpel alias Man bin daeng Rahman
22 — 13
yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y71 berwarna pink metalik kombinasi putih dengan nomor model Vivo 1224 dan nomor Imei 1 869242038525976, Imei 2 869242038525968;
- 1 (satu) buah simcard/kartu telepon dengan nomor +6281340405206;
Dikembalikan kepada Saksi Sulasna alias Ana binti Laris
Selanjutnya dalam di perjalanan Terdakwa melihatpagar kos Anita terobuka, kKemudian Terdakwa singgah dan mengecek kamarkos milik saksi korban Sulasna alias Ana Binti Laris dalam keadaan terkunci.Setelah itu Terdakwa membuka kunci pintu kamar kos milik saksi korbanSulasna alias Ana Binti Laris menggunakan Jari kelingking kiri, setelah ituTerdakwa masuk ke dalam kamar kos dan melihat saksi korban Sulasnaalias Ana Binti Laris sedang tidur, selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu)unit handphone merek
Bahwa Saksi Hartika mengetahuinya setelah Saksi Sulasna alias Anabinti Laris memberitahu Saksi Hartika melalui Messenger bahwa dirinyatelah kehilangan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y71 warna pinkmetalik kombinasi putin lalu Saksi Hartika langsung datang ke kamarkos Saksi Sulasna alias Ana binti Laris saat itu juga.Bahwa Saksi Hartika tidak mengetahui cara pelaku mengambil 1(satu) unit handphone merek Vivio Y71 warna pink metalik kombinasiputih milik Saksi Sulasna alias Ana binti Laris namun
Bahwa cara Terdakwa ketika mengambil 1 (satu) unit handphone milikSaksi Sulasna alias Ana binti Laris dari dalam kamar kos pada saatSaksi Sulasna alias Ana binti Laris sedang tidur, berdasarkanketerangan dari Terdakwa bahwa Terdakwa mengambil 1 (Satu) unithandphone milik Saksi Sulasna alias Ana binti Laris berawal ketikaTerdakwa jalanjalan ke GOR lalu pergi ke Rumah Makan Mbak Musnamun saat itu rumah makan tersebut sudah tutup.
Bahwa Saksi Sulasna alias Ana binti Laris mengalami kerugian sekitarRp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
Setelah itu pihak kepolisian menghubungi nomorhandphone milik Saksi Sulasna alias Ana binti Laris yang hilangtersebut dan ternyata nomor handphone tersebut aktif sehinggadilakukan pencarian lalu pihak kepolisian mengetahui keberadaannomor handphone milik Saksi Sulasna alias Ana binti Laris yang hilangtersebut.
35 — 4
Laris, melaporkan secara tertulis hasilpenjualan besi setiap harinya kepada saksi HARTONO KODIAT selaku pemilikUD Laris serta mengambil dan menyerahkan kunci UD. Laris kepada CV.Karunia Jaya setiap harinya.e Bahwa sejak bulan Februari 2012 saksit HARTONO KODIAT selaku PemilikCV. Karunia Jaya dan UD.
Laris yaituuntuk pembelian dapat dilakukan konsumen secara langsung datang keUD. Laris Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo sesuai dengankebutuhan. Apabila UD. Laris tidak ada besi yang dipesan, makaterdakwa menghubungi CV. Karunia Jaya untuk order dan sekaligusmengirim besi. Sedangkan untuk pembayarannya, jika ada pembeli yangmelakukan pembelian besi di UD.
Laris maka cara pembayarannya dapatdilakukan secara tunai atau kontan.e Bahwa selanjutnya uang penjualan besibesi tersebut tidak terdakwasetorkan ke UD Laris maupun kepada sdr. HARTONO KODIAT selakupemilik UD Laris, akan tetapi uang tersebut terdakwa pergunakan untukkepentingan pribadinya.e Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi HARTONO KODIATselaku Pemilik UD.
pokoknya masingmasing sebagai berikut :Saksi ke1 HARTONO KODIAT : Bahwa saksi kenal dengan terdakwa karena terdakwa mantan karyawansaksie Bahwa saksi adalah pemilik CV Karunia Jaya dan UD Larise Bahwa UD Laris merupakan cabang dari CV Karunia Jayae Bahwa CV Karunia Jaya dan UD Laris berjualan bermacammacam besie Bahwa semula terdakwa adalah karyawan di CV Karunia Jaya kuranglebih sudah 7 tahun , selanjutnya karena saksi buka UD Laris diGedangan, lalu terdakwa saksi tempatkan di UD Laris tersebut
Bahwa UD Laris adalah cabang dari CV Karunia Jayae Bahwa UD laris adalah semacam toko, sedangkan CVN Karunia Jayatempat order barangnyae Bahwa jika ada pelanggan belanja ke UD Laris kalau ada barangnya yalangsung dibawa, kalau tidak ada barangnya terdakwa orderkan dulu keCV Karunia Jaya Bahwa benar uang hasil penjualan besi di UD Laris tidak terdakwasetorkan kepada Hartono Kodiat karena disuruh oleh Tommye Bahwa Tommy adalah pacar terdakwae Bahwa awalnya Tommy selalu minta uang pada terdakwa, karena
63 — 6
AL LARIS SEMBIRING (Penuntutan dilakuan secaraterpisah) serta Sdr.
Al Laris Sembiring, Sdr. Udin Sembiring dan Sdr.Dodi Piaranta Sembiring pergi meninggalkan tempat tersebut;Akibat perbuatan Terdakwa Hadiman Sembiring tersebut, korbanYoja Zebua Als Alex Bin ST.
Al Laris Sembiring yangikut menyerang Sdr. Darman Jaya Zega, selanjutnya datang lagiSdr. Dodi Piaranta Sembiring (DPO) yang membawa 1 (satu)potong kayu dan berusaha memukul siapa saja yang mencobauntuk memisahkan dan salah satu yang terkena pukulan kayutersebut adalah Sdr. ARODEDE ZEGA. Melihat hal tersebut laludatang korban YOJA PATI ZEBUA Als ALEX yang berusaha untukmemisahkan mereka;Bahwa Terdakwa Hadiman Sembiring, Sdr. Al Laris Sembiringdan Sdr.
130 — 71
Laris Manis Utama Jalan Beringin No. 1 Pelabuhan Sunda Kelapa Jakarta Utara dengan tujuan PT. Laris Manis Utama Jalan Gatot Subroto Timur 67 B Denpasar Bali;Tetap terlampir dalam berkas perkara.- 1 (satu) buah baju batiklengan pendek warna merah bercorak bunga tanpa merk;- 1 (satu) buah celana panjang merk M. GEE 3451 C berwarna hijau.Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa, sebesar Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah);
Laris Manis Utama Jalan Beringin No.1 Pelabuhan SundaKelapa Jakarta Utara dengan mengendarai mobil Truck Colt DieselIsuzu Elf No.Pol B9495PDB untuk mengangkut buahbuaha yangakan dikirim ke PT. Laris Manis Utama Cabang Denpasar Bali, dansetelah tiba di PT. Laris Manis Utama Pelabuhan Sunda Kelapa lalumobil truck tersebut dimuat oleh buahbuahan berbagai jenis,kemudian setelah dimuat ternyata masih kurang dan akhirnyaterdakwa bersama dengan RIAN dan ARIF disuruh ke PT.
Laris Manis Utamamelaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa gunadilakukan pengusutan. Bahwa saksi menerangkan 337 (tiga ratus tiga puluh tujuh) karton buahbuahan tersebut adalah milik PT. Laris Manis Utama dan setelah terdakwaditangkap diektahui bahwa terdakwa telah menjual buahbuahan tersebutkepada SUWITA als JINGGO tanpa seijin dari PT. Laris Manis Utama sehinggaakibat perbuatan terdakwa tersebut PT.
Laris Manis Utamasehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut PT.
Laris Manis Utama pada hari Rabu tanggal 01 Juli 2015sekira jam 23.00 Wib, di PT. Laris Manis Utama Jalan BeringinNo.
Laris Manis Utama Cabang DenpasarBali, dan setelah tiba di PT. Laris Manis Utama PelabuhanSunda Kelapa lalu mobil truck tersebut dimuat oleh buahbuahanberbagai jenis, Kemudian setelah dimuat ternyata masih kurangdan akhirnya terdakwa bersama dengan RIAN dan ARIF disuruhke PT. Laris Manis Utama Dadap Tangerang untuk menambahmuatanya sehingga mobil tersebut penuh.Bahwa sekitar jam 20.00 Wib, mobil Truck Colt Diesel Isuzu ElfNo.Pol B9495PDB telah terisi buahbuahan milik PT.