Ditemukan 1124 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-08-2022 — Putus : 23-08-2022 — Upload : 24-08-2022
Putusan PN MANADO Nomor 317/Pdt.P/2022/PN Mnd
Tanggal 23 Agustus 2022 — Pemohon:
1.DEDE ALI RAUF
2.OLHA TESA TENGOR
282
  • Pemohon:
    1.DEDE ALI RAUF
    2.OLHA TESA TENGOR
Register : 31-03-2022 — Putus : 15-06-2022 — Upload : 21-06-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 452/Pid.B/2022/PN Mks
Tanggal 15 Juni 2022 — Penuntut Umum:
RESKIANISARI, SH
Terdakwa:
MUTIARA DARA TESA BINTI ARMAN
3515
  • Menyatakan terdakwa MUTIARA DARA TESA BINTI ARMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan"

    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaMUTIARA DARA TESA BINTI ARMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun

    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh TErdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;

    4. Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan;

    5.

    Penuntut Umum:
    RESKIANISARI, SH
    Terdakwa:
    MUTIARA DARA TESA BINTI ARMAN
Register : 19-09-2017 — Putus : 02-05-2018 — Upload : 09-05-2018
Putusan PN SIDOARJO Nomor 201/Pdt.G/2017/PN SDA
Tanggal 2 Mei 2018 — ISMANTO PRIO TAMTOMO melawan Direktur atau Pimpinan BANK BENTA atau PT.BPR BENTA TESA
16065
  • ISMANTO PRIO TAMTOMO melawan Direktur atau Pimpinan BANK BENTA atau PT.BPR BENTA TESA
    BPR Benta Tesa (atau dikenal dengan sebutan Bank Benta) tidaksama juga tidak identik dengan direktur PT.
    Bank Perkreditan Rakyat Benta Tesa telah didirikan dantelah mendapat pengesahan dan persetujuan dari Menteri KehakimanRepublik Indonesia, maka status PT. BPR Benta Tesa adalah badanhukum.Sebagai suatu badan hukum, maka PT.
    BPR Benta Tesa, dalam bertindak untukdan atas nama PT.
    dengan sebutan Bank benta tidak sama, tidakidentik dengan Direktur PT.BPR Benta Tesa (Bank benta).
    BPR Benta Tesa yangbertindak untuk dan atas nama PT. BPR Benta Tesa adalah PT.
Register : 11-12-2020 — Putus : 27-01-2021 — Upload : 19-02-2021
Putusan PN Dataran Hunipopu Nomor 103/Pid.B/2020/PN Drh
Tanggal 27 Januari 2021 —
Terdakwa:
THERESIA RAHAMETWAN Alias TESA
11724
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa THERESIA RAHAMETWAN Alias TESA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 (enam belas) hari;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    Terdakwa:
    THERESIA RAHAMETWAN Alias TESA
    PUTUSANNomor 103/Pid.B/2020/PN DrhDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Dataran Hunipopu yang mengadili perkaraperkarapidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telahmenjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:Nama lengkap : THERESIA RAHAMETWAN Alias TESA;Tempat lahir : Ambon;Umur/tanggal lahir : 20 Tahun / 01 Maret 2000;Jenis Kelamin : Perempuan;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun Waimeteng Darat, Desa Piru, KecamatanSeram
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa THERESIARAHAMETWAN Alias TESA dengan pidana penjara selama 1 (Satu)bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara;a Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;4.
    Menyatakan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkarasebesar Rp 5.000,00 (Lima ribu rupiah);Setelan mendengar Permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap PermohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Surat Tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa THERESIA RAHAMETWAN Alias TESA pada hariSabtu tanggal
    pada saat kejadian hanyalahTerdakwa, sementara kakak dan ibu dari Terdakwa tidak ikut memukulSaksi Nevil; Bahwa pemukulan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap SaksiNevil dilakukan di ruang tamu rumah Terdakwa; Bahwa Anak Saksi memiliki hubungan pertemanan dengan SaksiNevil dan juga Terdakwa karena tinggal sekampung;Terhadap keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan danmembernarkannya;Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan, telah didengar pulaketerangan Terdakwa THERESIA RAHAMETWAN Alias TESA
    akan perbuatannya di hadapan hukum;Menimbang, bahwa unsur Setiap Orang dalam doktrin hukum pidanabukanlah unsur tindak pidana, akan tetapi sebagai unsur pasal, sehingga harusdipertimbangkan untuk menghindari error in persona;Menimbang bahwa unsur Setiap Orang mengarah kepada subjekhukum yaitu orang sebagai manusia dan badan hukum yang dapat dimintapertanggungjawaban atas perbuatan subjek hukum tersebut;Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum menghadapkanTerdakwa THERESIA RAHAMETWAN Alias TESA
Register : 25-01-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 28/Pdt.G/2021/PN SDA
Tanggal 6 Mei 2021 — BPR BENTA TESA ( BANK BENTA )
5318
  • BPR BENTA TESA ( BANK BENTA )
    Bpr Benta Tesa ( Bank Benta ), bertempat tinggal di PerkantoranPondok Chandra Blok TC 2627 Jalan Palem BlokChandra, WaruSidoarjo, Desa Wadungasri,Kecamatan Waru, Kab.
    BPR Benta Tesa( Bank Benta ) Beralamat / Berkantor di: Perkantoran Pondok Candra Blok TC2627 Jl.Palem Blok Candra Waru Sidoarjo telah menandatangani :"Perjanjian Kredit sebagaimana tersebut dalam Perjanjian Kredit".
    BPR Benta Tesa ( Bank Benta ) Beralamat /Berkantor di : Perkantoran Pondok Candra Blok TC 2627 Jl.Palem Blok Candra Waru Sidoarjo ( Tergugat) dengan SLAMET SUGIANTORO selanjutnyadisebut " Debitur " yang dibuat dalam Perjanjian Kredit , sangat merugikanPenggugat.
    BPR Benta Tesa ( Bank Benta )Beralamat / Berkantor di : Perkantoran Pondok Candra Blok TC 2627 Jl.PalemBlok Candra Waru Sidoarjo Tergugat ) dengan SLAMET SUGIANTOROselanjutnya disebut" Debitur "CACAT HUKUM2.Bahwa Tergugat melakukan lelang melalui perantara KPKNLSurabaya sesuai ketentuan Pasal 6 UUHT Nomor: 4 tahun 1996 yangseharusnya menurut ketentuan peraturan perundangundangan Tidak dapatdilaksanakan sesuai dengan ketentuan :Pasal 14 Ayat 1 jo Pasal 30 huruf c Permenkeu RI Nomor: 27/PMK.06 /2016
Register : 10-10-2023 — Putus : 22-12-2023 — Upload : 28-12-2023
Putusan PN SIDOARJO Nomor 30/Pdt.G.S/2023/PN Sda
Tanggal 22 Desember 2023 — BPR BENTA TESA CABANG KRIAN
2114
  • BPR BENTA TESA CABANG KRIAN
Putus : 16-12-2019 — Upload : 23-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3654 K/Pdt /2019
Tanggal 16 Desember 2019 — BPR BENTA TESA), DK
296138 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BPRBENTA TESA), DK
Register : 21-12-2023 — Putus : 28-02-2024 — Upload : 22-05-2024
Putusan PN KENDARI Nomor 527/Pid.Sus/2023/PN Kdi
Tanggal 28 Februari 2024 —
Terdakwa:
TEGUH IMANSYAH ALIAS TESA
64
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Teguh Imansyah Alias Tesa tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00

    Terdakwa:
    TEGUH IMANSYAH ALIAS TESA
Putus : 12-07-2018 — Upload : 11-10-2018
Putusan PN SIDOARJO Nomor 38/Pdt.G/2018/PN Sda
Tanggal 12 Juli 2018 — BANK PERKREDITAN RAKYAT BENTA TESA
10341
  • BANK PERKREDITAN RAKYAT BENTA TESA
    BANK PERKREDITAN RAKYAT BENTA TESA, berkedudukan diPerkantoran Pondok Candra Blok TC 2627, Jalan PalemPondok Candra, Waru, Sidoarjo, selanjutnya disebut sebagaiTergugat;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca berkas perkara;Setelah mendengar para pihak yang berperkara;TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 1 Pebruari2018 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Sidoarjo padatanggal 2 Pebruari 2018 dalam Register Nomor 38/Pdt.G/2018/ PN.Sda.
    informasi posisi hutang atas nama DebiturErstiana Wahju Judiasanti;Bukti P10 : Fotocopy Surat Bank Benta, tertanggal 4 Mei 2017,No.:3544B/BBT/0517, Perihal: Saldo Tunggakan s/d 30April 2017;Bukti P11 : Fotocopy Surat tertanggal 15 Mei 2017, Perihal:Permohonan Informasi secara rinci, jelas dan detailmasingmasing mengenai berapa hutang pokok, bungadan atau denda atas saldo tunggakan s/d 30 April 2017;Bukti P12 : Fotocopy Surat tertanggal 21 Agustus 2017 dari ErstianaWahju Judiasanti kepada BPR Benta Tesa
    MAYA ANITA, pada pokoknya menerangkan:bahwa saksi kenal dengan Penggugat karena saksi berteman baik dengansuami Penggugat yaitu Arnold Samosir;bahwa pada tahun 2014 saksi ikut menemani ketika Penggugatmengajukan permohonan kredit ke Bank;bahwa permohonan kredit diajukan ke Bank Mandiri dan Bank Benta Tesa;bahwa permohonan kredit ditolak Bank Mandiri karena yang diajukansebagai jaminan adalah surat hijau;bahwa surat hijau adalah surat sewa tanah dari Pemerintah Daerah;Halaman 16 dari 25, Putusan No
    Bank PerkreditanRakyat Benta Tesa, Nomor 145, tanggal 28 Juli 2017,yang dibuat oleh Notaris Sriwati, S.H.,M.Hum.;Fotocopy Surat Kementerian Hukum Dan Hak AsasiManusia, Nomor: AHUAH01.03010159316 tanggal 4Agustus 2017 tentang Penerimaan PemberitahuanPerubahan Data Perseroan PT.
    BPR Benta Tesa;Fotocopy Perjanjian Kredit Nomor 848/BBT/0914004/MS, tanggal 10 September 2014;Fotocopy Kalender Jadwal Pembayaran Angsuran BPR,sejak Agustus 2014 s/d 10 September 2018;Fotocopy Rincian jadwal pembayaran kredit, masa:10/09/14 s/d 10/09/18;Fotocopy Tanda terima pembayaran bunga pinjamantertanggal 13022016, 16022106 dan 18022016;Fotocopy Tanda terima pembayaran bunga pinjamantertanggal 14032016, 15032106, 18032016,22032016, 28032016, 30032016 dan 142016;Fotocopy Tanda terima pembayaran
Register : 25-01-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 09-09-2021
Putusan PN SIDOARJO Nomor 28/Pdt.G/2021/PN SDA
Tanggal 6 Mei 2021 — BPR BENTA TESA ( BANK BENTA )
6427
  • BPR BENTA TESA ( BANK BENTA )
Register : 10-07-2023 — Putus : 14-12-2023 — Upload : 30-05-2024
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 68/Pdt.G/2023/PN Mjk
Tanggal 14 Desember 2023 — BPR BENTA TESA (DAHULU BANK INDO ARTHA) KANTOR CABANG MOJOKERTO, dkk
190
  • BPR BENTA TESA (DAHULU BANK INDO ARTHA) KANTOR CABANG MOJOKERTO, dkk
Register : 23-09-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 09-11-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 249/Pid.C/2020/PN Mad
Tanggal 23 September 2020 — Penyidik Atas Kuasa PU:
ROSIDA KURNIA UTAMA,S.H
Terdakwa:
TESA DWI EMRALDA
133
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Tesa Dwi Emralda telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) hari;
    Tesa Dwi Emralda dikembalikan kepada Terdakwa Tesa Dwi Emralda;

    1. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp1.000,00 (seribu rupiah);
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    ROSIDA KURNIA UTAMA,S.H
    Terdakwa:
    TESA DWI EMRALDA
Register : 09-03-2022 — Putus : 28-09-2022 — Upload : 08-03-2023
Putusan PN SIDOARJO Nomor 66/Pdt.G/2022/PN Sda
Tanggal 28 September 2022 — BPR BENTA TESA)
10227
  • BPR BENTA TESA)
Register : 15-11-2023 — Putus : 12-12-2023 — Upload : 12-12-2023
Putusan PT PALU Nomor 161/PID.SUS/2023/PT PAL
Tanggal 12 Desember 2023 —
Terbanding/Terdakwa : Darjan Alias Pak Tesa
480

  • Terbanding/Terdakwa : Darjan Alias Pak Tesa
Register : 18-05-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 31-05-2021
Putusan PTA SEMARANG Nomor 183/Pdt.G/2021/PTA.Smg
Tanggal 31 Mei 2021 — Pembanding/Tergugat : Tesa Pratama Putra bin Ratip Hindarto
Terbanding/Penggugat : Nur Rohmah binti Partani
309
  • Pembanding/Tergugat : Tesa Pratama Putra bin Ratip Hindarto
    Terbanding/Penggugat : Nur Rohmah binti Partani
    PUTUSANNomor 183/Pdt.G/2021/PTA Smga ~ 25 2 aAN a 3DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN TINGGI AGAMA SEMARANGMemeriksa dan mengadili perkara perdata dalam persidangan Majelistelah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini atas perkaracerai gugat yang diajukan oleh :Tesa Pratama Putra bin Ratip Hindarto, umur 24 tahun, agama Islam,Pekerjaan Tidak Bekerja, Pendidikan Strata I, tempatkediaman di Jalan Sadewa RT 002 RW 001 Kelurahan Mijen,Kecamatan Mien, Kota Semarang
    Menjatuhkan thalak satu bain sughro Tergugat (Tesa Pratama Putra binRatip Hindarto) terhadap Penggugat (Nur Rohmah binti Partani);3.
Register : 07-08-2023 — Putus : 24-10-2023 — Upload : 15-03-2024
Putusan PN PUWAKARTA Nomor 126/Pid.Sus/2023/PN Pwk
Tanggal 24 Oktober 2023 — CSLP
Terdakwa:
NENG TESA BINTI ASEP WAHIDIN
127
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Neng Tesa Binti Asep Wahidin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan alternatif kesatu primer;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana
    CSLP
    Terdakwa:
    NENG TESA BINTI ASEP WAHIDIN
Register : 01-08-2023 — Putus : 19-10-2023 — Upload : 30-10-2023
Putusan PN LUWUK Nomor 144/Pid.Sus/2023/PN Lwk
Tanggal 19 Oktober 2023 —
Terdakwa:
Darjan Alias Pak Tesa
390
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa DARJAN Alias PAK TESA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun

    Terdakwa:
    Darjan Alias Pak Tesa
Register : 02-02-2024 — Putus : 02-02-2024 — Upload : 02-02-2024
Putusan PN PAINAN Nomor 1/Pid.C/2024/PN Pnn
Tanggal 2 Februari 2024 — TESA Binti SYAFRIZAL
9215
  • Tesa Binti Syafrizal tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan Ringan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 3 (tiga)
    TESA Binti SYAFRIZAL
Register : 11-07-2019 — Putus : 10-09-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PN MAUMERE Nomor 54/Pid.Sus/2019/PN Mme
Tanggal 10 September 2019 —
Terdakwa:
FORTEZZA LEONARDO ARDIANTO Alias TESA
2414
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa FORTEZZA LEONARDO ARDIANTO alias TESA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain luka ringan serta kerusakan kendaraan,

    Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa FORTEZZA LEONARDO ARDIANTO Alias TESA.

    1. 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna biru tanpa TNKB, dengan nomor rangka MH3RG1810HK352129 dan nomor mesin G3E7E-0354012;

    Dikembalikan kepada Saudara YOHANES JULIANUS.

    1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).

    Terdakwa:
    FORTEZZA LEONARDO ARDIANTO Alias TESA
    Nama Lengkap : FORTEZZALEONARDO ARDIANTO alias TESA;2. Tempat lahir : Klepu;3. Umur/tanggal lahir : 26 tahun/18 Oktober1992;4. Jenis Kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Nitokloang,Dusun Kojalaka, Desa Nitakloang, KecamatanNita, Kabupaten Sikka;7. Agama : Katholik;8. Pekerjaan : Petani;Terdakwa telah ditangkap pada tanggal 25 Maret 2019, berdasarkan SuratPerintah Penangkapan, Nomor SP.Kap/01/III/2019/LL/Res.
    Berkas perkara atas nama Terdakwa FORTEZZA LEONARDO ARDIANTOalias TESA dan suratsurat lain yang berhubungan dengan perkara ini;Setelah mendengar keterangan SaksiSaksi dan keterangan Terdakwadipersidangan;Setelah memperhatikan dan menilai barang bukti dan alat bukti yangdiajukan dipersidangan;Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang dibacakanpada persidangan hari Rabu, tanggal 28 Agustus 2019 yang pada pokoknyamohon supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara inimemutuskan
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa FORTEZZA LEONARDOARDIANTO Alias TESA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8(delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara,dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.3.
    Perkara : PDM21/MAUME/07/2019,tertanggal 4 Juli 2019, sebagai berikut :KESATU :wecceee= Bahwa ia Terdakwa FORTEZZA LEONARDO ARDIANTO Alias TESA,pada hari Sabtu, tanggal 09 Februari 2019, sekitar pukul 16.40 Wita atau setidaktidaknya pada suatu waktu sekitar bulan Februari tahun 2019, bertempat di jalanumum jurusan Maumere Nita, tepatnya di Wairpelit, Desa Takaplager,Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka atau setidaktidaknya di tempat lain yangmasih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Maumere
    Menyatakan Terdakwa FORTEZZA LEONARDO ARDIANTO alias TESA,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakarena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yangmengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan oranglain luka ringan serta kerusakan kendaraan, sebagaimana DakwaanKumulatif Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (Satu) tahun dan 4 (empat) bulan;3.
Putus : 16-12-2013 — Upload : 10-06-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 254/Pdt.Plw/2013/PN.Sby
Tanggal 16 Desember 2013 — Bank Perkreditan Rakyat Benta Tesa, biasa disebut Bank Benta melawan Yayasan Pendidikan Budi Pekerti (Pemohon Eksekusi) Cs
310
  • Bank Perkreditan Rakyat Benta Tesa, biasa disebut Bank Bentamelawan Yayasan Pendidikan Budi Pekerti (Pemohon Eksekusi) Cs