Ditemukan 16598 data
13 — 7
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
20 — 9
., Tergugat harusdinyatakan tidak hadir, gugatan Penggugat diperiksa tanpa hadirnya Tergugatdan dapat diputus dengan verstek;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah datang ke mukasidang, maka upaya damai melalui proses mediasi sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
17 — 5
(Ahkamul Quran II : 405) ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugatagar tetap mempertahankan rumah tangganya dan tidak bercerai dengan Tergugatnamun tidak berhasil;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias!
18 — 11
sebagaiwakil atau kKuasanya yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutdan ternyata ketidakhadirannya tersebut tidak disebabkan oleh suatu halanganyang sah, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat.Bahwa Majelis Hakim telah menasihati Penggugat agar tetap membinarumah tangga dengan Tergugat dan mengurungkan niatnya untuk bercerai,akan tetapi tidak berhasil.Bahwa proses mediasi dalam perkara a quo sebagaimana maksudPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
Terbanding/Penggugat : Mohammad Thohir Hidayat bin Muan Safrudin
143 — 47
Jo pasal 82ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989, serta melalui proses medias!sebagaimana yang dimaksud dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2016, akantetapi berdasarkan laporan Mediator Drs. H.
39 — 16
di Pengadilan, oleh Karena Jergugat tidak hadirdangan, maka medias! tidak dapat dilaksanakan:;bahwa dalain mengajukan perkara a quo Penggugat~enggugat dan Tergugat adalah pasangan suanii isteri sah,anakan pernikahan sesuai dengan aturan perundangerkawinan yang berlaku di Negara Kesatuan Republiknwa untuk menguatkan dali!
18 — 10
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
12 — 4
bersabar dan mengurungkan niatnya supaya rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil, karenanya ketentuan Pasal 130 HIR jo.Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka upaya mediasi terhadap perkara a quo sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
5 — 3
SH, dan laporan dari mediator ternyata upaya medias!
13 — 4
Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana diubahdengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50Tahun 2009 telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka upaya mediasi terhadap perkara a quo sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
8 — 8
Pasal 26 ayat(1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan berdasarkan beritaacara relaas panggilan harus dinyatakan panggilan tersebut resmi dan patut;Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditetapkan hanyaPenggugat yang hadir sedangkan Tergugat tidak hadir, maka upaya medias!
10 — 0
Ketidak hadiran Tergugat tersebut tidakdisebabkan oleh suatu alasan apapun yang dapat dibenarkan secara hukum;Bahwa, meskipun berdasarkan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 17PERMA RI No: 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi: setiap perkara harusdiupayakan medias: terlebih dahulu, akan tetapi karena Tergugat tidakpernah hadir di persidangan, maka mediasi tidak dapat dilakukan;Bahwa, Majelis Hakim berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan tetap hidup rukun membina rumah tangga bersama Tergugat,namun tidak berhasil
70 — 4
menghadap sendin di persidangan sedangkan Termohontidak pernah datang dan tidak pula mengutus orang lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak pula terbukt ketidakhadirannya itu disebabkanoleh suatu alasan yang sah, meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut,oleh karena itu sesuai dengan ketentuan Pasal 149 ayat (1) dan Pasal150 R.Bg, perkara ini dapat diputus tanpa hadirnya Termohon (verstek),Menimbang, bahwa berhubung Termohon tidak pernah hadir dipersidangan, maka perdamaian dan medias
13 — 3
bersabar dan mengurungkan niatnya supaya rukun kembali denganTergugat akan tetapi tidak berhasil, karenanya ketentuan Pasal 130 HIR jo.Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana diubah denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka upaya mediasi terhadap perkara a quo sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
17 — 9
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
13 — 7
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
8 — 3
resmi dan patut untuk hadir dipersidangan, terhadap panggilan tersebut Pemohon in person hadir dipersidangan, sedangkan Termohon tidak hadir dan tidak pula mengutus oranglain sebagai wakil atau kuasanya, dan ternyata ketidakhadiran Termohontersebut bukan disebabkan oleh alasan yang sah menurut hukum;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohonagar bersabar dan mengurungkan keinginannya untuk bercerai dari Termohon,namun tidak berhasil, sementara itu upaya perdamaian melalui medias
20 — 13
persidangan perkara ini harus dianggap telahtermasuk dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di muka;Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Persidangan,setiap perkara yang diperiksa, terlebih dahulu harus melalui tahap mediasi, olehkarena salah satu pihak tidak pernah hadir di persidangan, maka upaya medias
15 — 2
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
16 — 11
Termohon telah dipanggil secara resmi dan patuttidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lain sebagaiwakil/kuasanya yang sah serta tidak menyampaikan suatu eksepsi, dan tidakternyata tidak datangnya Termohon disebabkan suatu alasan yang sah, makaTermohon yang telah dipanggil tersebut harus dinyatakan tidak hadir dan sesuaidengan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR perkara yang diajukan Pemohondapat diperiksa dan diputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dilakukan proses medias