Ditemukan 14167 data
46 — 9
Unsur Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor Menimbang, bahwa undangundang sendiri tidak memberikan penjelasannya tentangapa sebenarnya yang dimaksud dengan schuld atau culpa. Namun Memorie vanToelichting telah menjelaskan : schuld atau culpa itu disatu pihak merupakan kebalikanyang murni dari opzet, dan dilain pihak ia merupakan kebalikan dari kebetulan.
Dalamdoktrin (pendapat Simons), seseorang itu dapat disebut mempunyai schuld (culpa) dalammelakukan perbuatannya, jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan.
Selanjutnya menurutSimons pula, schuld atau culpa itu mempunyai dua unsur, yaitu : tidak adanya kehatihatian,dan kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul;Menimbang, bahwa jadi yang dimaksud dengan kealpaan atau kelalaian menurut IImu Pengetahuan Hukumadalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan tidak ataukurang hatihati atau tidak ada pendugadugaan sebelumnya akan terjadinya suatu akibat, incasu dalam perkara A Quo adalah perbuatan terdakwa pada saat mengemudikan kendaraanbermotor ;Menimbang
36 — 28
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
217 — 180
Unsur karena Kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lainmati;Menimbang, bahwa = undangundang telah tidak memberikanpenjelasan yang sebenarnya mengenai apa yang dimaksud dengankealpaan, atau sculd atau culpa;Menimbang, bahwa namun demikian telah banyak ahliahli hukummaupun putusanputusan hakim yang memberikan pengertian apa yangdimaksud dengan kealpaan, schuld atau culpa;Menimbang, bahwa menurut Professor Simons dan van Hammel,seseorang itu. dapat disebut mempunyai schuld dalam melakukanperbuatannya
, jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai kehatihatiandan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan, oleh karenaitu menurut Simons dan van Hammel, schu/d mempunyai dua unsur, yaitu : Tidak adanya kehatihatian dan Kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul;Menimbang, bahwa dalam doktrin lainnya, schuld juga sering disebutsebagai suatu onbewuste schuld dan bewuste schuld, yaitu onbewusteschuld jika pelaku sama sekali tidak dapat membayangkan tentangkemungkinan timbulnya
suatu akibat atau lainlain keadaan yang menyertaitindakannya, walaupun seharusnya ia dapat atau harus bersikap demikianHalaman 23 dari 29 Putusan Nomor 34/Pid.B/2017/PN Mredan bewuste schuld jika pelaku sebenarnya telah membayangkan tentangkemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlain keadaan yang menyertaitindakannya, akan tetapi ia tidak percaya bahwa tindakan yang ingin ialakukan itu dapat menimbulkan akibat atau lainlain kKeadaan seperti yang iabayangkan sebelumnya, walaupun ia sebenarnya
55 — 18
BarangsiapaMenimbang, bahwa unsur barangsiapa telah dipertimbangkan padapertimbangan unsur dalam dakwaan Kesatu, oleh karena itu pertimbangan unsurbarangsiapa tersebut akan diambil alih sebagai pertimbangan dakwaan kedua ini dandengan demikian unsur barang siapa dalam dakwaan kedua harus dianggap telahterbukti;Unsur 2.Karena Kealpaanya atau kelalaiannyaMenimbang, bahwa undangundang sendiri ternyata telah tidak memberikanpenjelasannya tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan schuld atau culpa.Namun
Memorie van Toelichting telah menjelaskan : schuld atau culpa itu disatupihak merupakan kebalikan yang murni dari opzet, dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan.
Dalam doktrin (pendapat Simons), seseorang itu dapatdisebut mempunyai schuld (culpa) dalam melakukan perbuatannya, jika perbuatanitu telah ia lakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu danyang mungkin dapat ia berikan.
Selanjutnya menurut Simons pula, schuld atau culpaitu mempunyai dua unsur, yaitu : tidak adanya kehatihatian, dan kurangnyaperhatian terhadap akibat yang dapat timbul;Menimbang bahwa berdasarkan faktafakta yang ditemukan dipersidanganyaitu berdasarkan keterangan saksisaksi dan juga keterangan terdakwa yangmenerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 september 2010 terdakwa besertatemanteman terdakwa yaitu saksi KEMANTAU dan juga saksi SUJIMAN TAMBIpergi berburu selama 1 (satu) minggu kedaerah Dsn
BAMBANG NURDYANTORO, S.H., M.H.
Terdakwa:
1.FRENGKI FIRDAUS Bin HARIYANTO
2.FERI MAILASTURI Bin HARIYANTO
3.HABIBULLAH Bin SUHARYONO
4.ZAIROFI Bin H. ROFIQ
40 — 12
(afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum(afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid), dengan melihat aspekfilosofis dan aspek sosiologis, antara lain aspek psikologis dan aspek sosialekonomis terdakwa dan lain sebagainya sehingga diharapkan Putusan tersebutdapat memenuhi 3 (tiga) dimensi keadilan, yaitu mendekati keadilan sosial(social justice) dan keadilan nurani (moral justice) yang tidak hanyamementingkan keadilan undangundang (legal justice) belaka
Menimbang, bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/menguasai narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum(afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dandengan cara apa narkotika itu berada di dalam pemilikan/penguasaan terdakwasebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknya unsur tanpa hak atau melawanhukum;Menimbang, bahwa tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenaldalam ilmu hukum pidana yaitu, Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa), sedangkan yang dimaksud dengankesengajaan (dolus/
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).
(Vide: Leden Marpaung, AsasTeoriPraktik Hukum Pidana, Penerbit SinarGrafika;Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halHalaman 28 dari 35 Putusan Nomor 72/Pid.Sus/2021/PN.Smp.bagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca :memiliki atau mMenguasai) seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas, orangtersebut tidak dapat dipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotikawalaupun
42 — 17
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,13dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang ;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu;1. kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian(opzet als zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan(doluseventualis), sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitukealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang ;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu;1. kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian(opzet als zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan(doluseventualis), sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu18kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
36 — 20
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari Jumattanggal 30 Agustus 2013 sekitar pukul 17.00 wib terdakwa dijemput oleh Sdri Upik danterdakwa dibawa ke Perumahan Salo Indah RT 002 RW 002 Desa Salo Timur Kec SaloTimur Kabupaten Kampar tempat Anak Sdri Upik dan selanjutnya terdakwa dan Upik masukkedalam kamar dan saat terdakwa bersama Sdri Upik
32 — 10
adalah sebagai subjekhukum yang sehat jasmani dan rohani serta mampu mempertanggung jawabkanperbuatan yang dilakukannya berdasarkan dalam Surat Dakwaan JaksaPenuntut Umum, sehingga dalam perkara ini tidak terjadi kKesalahan mengenaiorang (Eror In Persona) yang diajukan sebagai Terdakwa di persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut di atasmaka unsur Setiap Orang telah terpenuhi;Ad.2.Unsur Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Menimbang, bahwa alpa/culpa/schuld
Simon terdiri dari 2(dua) unsur yaitu Het gemis van voorzichtigheid (tidak adanya kehatihatian)dan Het gemis van de voorzienbaarheid van heid gevolg (kurangnya perhatianterhadap akibat yang dapat timbul);Halaman 9 dari 14 Putusan Nomor 17/Pid.Sus/2017/PN.BkjMenimbang, bahwa unsur de voorzienvaarheid van het gevolgmerupakan syarat absolut untuk adanya suatu kelalaian (schuld), dimana pelakumelakukan perbuatan tidak dengan cukup hatihati (voorzichtigheid), ketelitian(zorg), Kewaspadaan/perhatian (apeltenheid
) sedangkan ia dapatmemperkirakan bahwa perbuatannya dapat menimbulkan akibat yang tidakdiinginkan;Menimbang, bahwa untuk menentukan halhal tersebut diatas, sebagaitolak ukur digunakan : Suatu ukuran penghatihati yang objektif, yaitu ketelitian,keseksamaan, kewaspadaan/perhatian sedemikian rupa yang diharapkan bagisetiap orang yang normal dalam menghadapi situasi yang sama seperti pelaku,Suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar/yang sifatnya menyolok (culvalata/grove schuld) yang dapat menentukan
LUKMAN.A.B,SH
Terdakwa:
SAMRI Als URIW Bin BUSTANI. Alm
23 — 4
Syarat adanya kesalahan (schuld);Menimbang, bahwa syarat adanya perbuatan pidana (delict) harus memenuhiunsur obyektif dan unsur subyektif;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan :1. Unsur Obyektif, yaitu : adanya suatu tindakan (perbuatan) yang bertentangandengan hukum atau perbuatan yang dilarang oleh hukum dengan ancamanpidananya, dimana yang menjadi titik utama dari unsur obyektif ini adalahtindakannya;2.
suatu peristiwa pidana adalah : Harus ada perbuatan orang atau beberapa orang dimana perbuatan itu dapatdipahami orang lain sebagai sesuatu yang merupakan peristiwa; Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum; Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang disebutkan dalam norma hukum; Harus ada suatu kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan; Harus tersedia ancaman hukuman terhadap peristiwa yang dilakukan yang termuatdalam peraturan hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa syarat adanya kesalahan (Schuld
Sehingga kesalahan (schuld) adalah pertanggunganjawab dalam hukum (schuld is deverant voordelijkheid rechtens);Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur delik dari Pasal363 ayat (1) ke3 dan ke4 KUHPidana dan tidak terbukti adanya alasanalasanpemaaf maupun alasan pembenar dan alasan penghapus pidana lainnya makakedua syarat pemidanaan tersebut telah terpenuhi;Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnyadijatunkan terhadap diri Terdakwa, perlulah diperhatikan, bahwa
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Mora Sakti.SH
48 — 37
Kita pernahmendengar asas hukum yang berbunyi tiada pidana tanpa kesalahan yangdalam bahasa Belanda berbunyi Geen Straf Zonder Schuld, biasanya inidikenal dalam bahasa Latin sebagai Nullum delictum nulla poena sinepraaevia legi (tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu).Bahwa dengan adanya peraturan pidana, maka suatu perbuatan yangdianggap telah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, harusmemenuhi dua unsur, yaitu adanya unsur perbuatan/aksi yang dikenalsebagai
Oleh karena itu, undangundang jugaHalaman 15 dari 21 Putusan Nomor 704/Pid/2019/PT MDNbertindak terhadap larangan penghatihati, sikap sembrono (teledor), danpendek kata schuld (kealpaan yang menyebabkan keadaan seperti yangditerangkan tadi). Jadi, Suatu tindak pidana diliputi kealpaan, manakalaadanya perbuatan yang dilakukan karena kurang pendugaduga atau kurangpenghatihati.
Kealpaan yang disadari (bewuste schuld).Disini si pelaku dapat menyadari tentang apa yang dilakukan besertaakibatnya, akan tetapi la percaya dan mengharapharap bahwa akibatnyatidak akan terjadi.b. Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld).Dalam hal ini si pelaku) melakukan sesuatu yang tidak menyadarikemungkinan akan timbulnya sesuatu akibat, padahal seharusnya ia dapatmenduga sebelumnya.Terungkap di persidangan bahwa :1.
59 — 8
Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor Karena kealpaannyamengakibatkan kecelakaan lalulintas :Menimbang bahwa pengertian Schuld atau Culpa atau lalai terdiri dari 2(dua) unsur, yaitu :1. Hetgemis van voorzichtigheid (tidak adanya kehatihatian); dan2.
Het gemis van de voorzienbaarheid van het gevolg (kurangnya perhatianterhadap akibat yang dapat timbul) ;Menimbang, bahwa unsur atau faktor de voorzienbaarheid van het gevolgmerupakan syarat absolut (mutlak) untuk adanya kelalaian (schuld), dimanapelaku melakukan perbuatan tidak dengan cukup hatihati (voorzichtigheid),ketelitian (zorg) Kewaspadaan atau perhatian (oplettenheid), sedangkan ia dapatmemperkirakan bahwa perbuatannya dapat menimbulkan akibat yang tidakdiinginkan ;Menimbang, bahwa untuk
menetukan halhal tersebut di atas, sebagaitolak ukur digunakan : suatu ukuran penghatihati yang obyektif, yaitu ketelitian atau keseksamaan,kewaspadaan atau perhatian sedemikian rupa yang diharapkan bagi setiaporang yang normal dalam menghadapi situasi yang sama seperti sipelaku; suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar atau yang sifatnya menyolok(culpa lata atau culpa grove schuld) yang dapat menentukan dapat atautidaknya seseorang dipidana dan bukan hanya culpa levis;Menimbang bahwa berdasarkan
46 — 13
Unsur Karena Kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintasdengan korban luka ringan dan Kerusakan kendaraan;15Menimbang, bahwa alpa/culpa/schuld menurut Prof.
Simon terdiri dari 2(dua) unsur yaitu :1 Het gemis van voorzichtigheid (tidak adanya kehatihatian) dan;2 Het gemis van de voorzienbaarheid van heid gevolg (kurangnya perhatianterhadap akibat yang dapat timbul);Menimbang, bahwa unsur/faktor de voorzienvaarheid van het gevolgmerupakan syarat absolut untuk adanya suatu kelalaian (schuld), dimana pelakumelakukan perbuatan tidak dengan cukup hatihati (voorzichtigheid), ketelitian(zorg), kewaspadaan/perhatian (apeltenheid) sedangkan ia dapat memperkirakanbahwa
perbuatannya dapat menimbulkan akibat yang tidak diinginkan;Menimbang, bahwa untuk menentukan halhal tersebut diatas, sebagaitolak ukur digunakan :1 Suatu ukuran penghatihati yang objektif, yaitu ketelitian, keseksamaan,kewaspadaan/perhatian sedemikian rupa yang diharapkan bagi setiap orangyang normal dalam menghadapi situasi yang sama seperti pelaku;2 Suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar/yang sifatnya menyolok(culva lata/grove schuld) yang dapat menentukan dapat/ tidaknyaseseorang dipidana
Pembanding/Tergugat II : Harlina Binti Usman Tholib Diwakili Oleh : Dr. M. Azri, SH,MH
Pembanding/Tergugat III : Samawi Bin Usman Tholib Diwakili Oleh : Dr. M. Azri, SH,MH
Pembanding/Tergugat I : Sayuti Bin Basir Diwakili Oleh : Dr. M. Azri, SH,MH
Terbanding/Penggugat : Bahtiar Bin Usman Tholib
63 — 41
Kerugian disebabkan kesalahan (schuld).Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 2831 K/Pdt/1996 tertanggal 7Juli 1996, menetapkan bahwa Penggugat harus membuktikan adanya unsurunsur perbuatan melawan hukum menurut ketentuan pasal 1365 KUHPerdata,yakni sebagai berikut:1. Suatu perbuatan melawan hukumadanya perbuatan Tergugat yang bersifatmelawan hukum;2. Kerugianadanya kerugian yang ditimbulkan pada diri penggugat;Hal. 2 dari 13 hal. Putusan No. 2/Pdt/2019/PT.JMB.3.
Menyebutkan bahwa : dalam halperbuatan melawan hukum, penggugat dalam gugatannya harus mengutarakanbeveees tidak hanya adanya suatu perbuatan melanggar hukum dan suatu kerugian,melainkan juga unsur kesalahan (schuld) dari pihak tergugat (Prof. Dr. Wirjonoprodjodikoro, SH., Perbuatan Melanggar Hukum : Dipandang Dari Sudut HukumPerdata, Halaman 103, CV. Mandar maju, bandung, 2000).Doktrin : unsur kesalahan menurut j. Satrio : ......
Kesalahan/schuld disiniadalah sesuatu yang tercela, yang dapat dipersalahkan, yang berkaitan denganperilaku dan akibat perilaku, yaitu kerugian, perilaku dan kerugian mana dapatdipersalahkan dan karenanya dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Jadiperilaku dan akibat perilaku yang onrechmatig itu harus dapat dipersalahkankepada si pelaku (R. Setiawan, SH., PokokPokok Hukum Perikatan, halaman84, Binacipta, Bandung, Cetakan Kelima, 1994).Doktrin : unsur kerugian menurut Prof. Dr.
62 — 38
diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yangmenyatakan perbuatan melawan hukum adalah tiap perbuatan melawanhukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yangkarena salahnya menerbitkan kerugian untuk, mengganti kerugian tersebut ;Menimbang, bahwa Pasal 1365 KUH Perdata tersebut mengandunganasir sebagai berikut:Adanya perbuatan;Perbuatan tersebut bersifat melawan hukum;Adanya kerugian bagi korban;Adanya hubungan kausalitas antara perbuatan dengan kerugian;ae PN =Adanya kesalahan (schuld
Adanya kesalahan (Schuld) bagi pelakuMenimbang, bahwa yang dimaksud adanya kesalahan (schuld) bagipelaku adalah bahwa pelaku mampu menyadari apa yang dilakukannya, dandalam perkara ini majelis hakim berpendapat bahwa Tergugat yang telahHalaman 12 dari 15 Putusan Perdata Gugatan Nomor 114/Padt.G/2016/PN.
23 — 9
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;14Menimbang, bahwa ayjaran kesalahan (schuld
melakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang;Menmbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hariKamis tanggal 27 Juni 2013 sekitar pukul 14.00 Wib, ketika Terdakwa melintasi Jalan BaruPetapahan, kemudian saksi HERI SUSANTO, S.H., Bin SYAFRINAL CH, saksi GEORGERUDY Bin SYAFRI, HS, dan saksi BERRY FONDA Bin DAHYULIUS (MasingmasingAnggota Kepolisian dari Polres Kampar) yang sebelumnya telah mendapat
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ayjaran kesalahan (schuld
melakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
44 — 5
Lamintang, S.H, didalam bukunya mengemukakan : Dalam doktrin, schuldsering disebut sebagai suatu kekurangan melihat jauh ke depan mengenai kemungkinantimbulnya sesuatu akibat atau suatu kekurangan akan sikap berhatihati, biasanya orangmembedakannya dengan menyebut kekurangankekurangan tersebut dengan katakataonvewuste schuld dan bewuste schuld. seseorang itu disebut mempunyai onvewusteschuld, jika ia sama sekali tidak dapat membayangkan tentang kemungkinan timbulnyasuatu akibat atau lainlain keadaan
Adapun orang disebut mempunyai bewuste schuld,jika ia sebenarnya telah membayangkan tentang kemungkinan timbulnya suatu akibatatau lainlain keadaan yang menyertai tindakannya, akan tetapi ia tidak percaya bahwatindakan yang ingin ia lakukan itu akan dapat menimbulkan akibat atau lainlainkeadaan seperti yang telah ia bayangkan sebelumnya, walaupun ia tidak bersikapdemikian; (Drs.P.A.F.
Terbanding/Tergugat : PT Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Purwakarta
Terbanding/Turut Tergugat : KPKPNL Purwakarta
26 — 18
kepadaPenggugat tidak sesuai ketentuan, sementara tidak ada tindakanyang dilakukan oleh Tergugat yang dikategorikan sebagai tindakanyang memenuhi unsur sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1365KUHPerdata bahwa untuk dapat dinyatakannya seseorangmelakukan perbuatan melawan hukum, maka haruslah memenuhisyaratsyarat sebagai berikut :1. harus ada perbuatan;2. perbuatan itu harus melawan hukum;3. ada kerugian;4. ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukumitu dengan kerugian;5. ada kesalahan (schuld
).Halaman 8 dari 27 putusan Nomor 570/PDT/2019/PT BDGNamun ternyata tidak satu pun dalil gugatan Penggugat yangmenunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat telahmemenuhi syaratsyarat tersebut terutamaadanyakesalahan(schuld) yang dibuat oleh Tergugat.4.
melakukan perbuatan melawanhukum atau perbuatan melanggar hukum, karena dalam dalilgugatannya Penggugat sama sekali tidak dapat menunjukkankesalahan Tergugat sebagaimana diatur pada Pasal 1365KUHPerdata, dimana untuk dapat dinyatakannya seseorangmelakukan perbuatan melawan hukum, maka haruslan memenuhisyaratsyarat sebagai berikut :1. harus ada perbuatan;2. perbuatan itu harus melawan hukum;3. ada kerugian;4. ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itudengan kerugian;5. ada kesalahan (schuld
);namun ternyata unsurunsur perbuatan melawan hukumsebagaimana pada Pasal 1365 KUHPerdata, terutama unsurterpenting yaitu schuld (adanya kesalahan) TIDAKTERPENUHI.Oleh karenanya, maka gugatan ini merupakan gugatan yang tidakbenar dan tidak berdasar, sehingga tuntutantuntutan yangPenggugat ajukan juga merupakan tuntutantuntuan yang tidakbenar, tidak berdasar dan mengadaada;Halaman 16 dari 27 putusan Nomor 570/PDT/2019/PT BDG13.Bahwa oleh karena itu tidak ada satu alasan hukum pun yang dapatmembatalkan
39 — 17
UNSURYANG MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANGKARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALULINTAS;Menimbang, bahwa hakekat dari terjadinya kecelakaan lalu lintas sepertiyang dimaksud dalam unsur ini adalah disebabkan karena adanyakelalaiannya;Menimbang, bahwa oleh ilmu pengetahuan dan yurisprudensi,kelalalaian (schuld/culpa) memang telah ditafsirkan sebagai een tekort aanvoorzieningheid atau een tekort aan voorzichttigheid yang berarti suatukekurangan untuk melihat jauh ke depan tentang kemungkinan
timbulnyaHalaman 20 dari 30 Putusan Nomor 116/Pid.B/2015/PN.LBOakibatakibat atau sesuatu kekurangan akan sikap berhatihati, yang dalampenerapannya dikenal dengan Onbewuste Schuld dan Bewiste Schuld;1.
Onbewuste Schuld yaitu apabila orang tersebut sama sekali tidakmembayangkan kemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlainkeadaan yang menyertai tindakannya walaupun sebenarnya ia dapatatau harus berbuat demikian ;2.
Bewiste Schuld yaitu apabila orang tersebut memang telahmembayangkan kemungkinan timbulnya suatu akibat yang menyertaitindakannya, akan tetapi ia tidak percaya bahwa tindakan yang ingin ialakukan itu akan dapat menimbulkan akibat atau lainlain keadaanseperti yang telah ia bayangkan itu walaupun sebenarnya ia dapat danharus menyadari bahwa ia tidak boleh berbuat demikian ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dipersidangan, bahwa padahari Rabu tanggal 10 Desember 2014 sekitar jam 12.30 Wita di Jalan
232 — 231
Tetapi tindakan itu tidakHalaman 21 dari 32 Putusan Nomor 939/Pid.B/2020/PN Dpsdiurungkan, atas tindakan mana ia kemudian dicela, karenabersifat melawan hukum.Menurut Sianturi (1986: 193) mengemukakan bahwaPerbedaan antara kesengajaan dengan kealpaan dalamhubungannya dengan suatu tindakan (yang dapat dipidana)adalah:Jika dolus eventualis dibandingkan kealpaan yang berat(bewuste schuld atau culpa lata), maka pada dolus eventualisdisyaratkan adanya kesadaran akan kemungkinan terjadinyasesuatu akibat
Karena salahnya (door zijn schuld te wijten is) antara lainpada pasal 188, 191, 195, 360 KUHP.Demikian pula kepada terdakwa tidak dituntutpertanggung jawaban pidana, bilaman ia melakukansuatu delik kejahatan dengan kealpaan yang tidakdisadari (onbewuste schuld).
(http:// kesalahandalamhukumpidana)Beberapa pendapat dari pakar hukum pidana tentangkesalahan (schuld) yang pada hakikatnya adalahpertanggungjawaban pidana :Menurut Moeljatno, orang dapat dikatakan mempunyaikesalahan, jika dia pada waktu melakukan perbuatan pidana,dapat dilinat dari segi masyarakat dapat dicela karenanya,yaitu mengapa melakukan perbuatan yang merugikanmasyarakat, padahal mampu untuk mengetahui makna(jelek) perbuatan tersebut.kesalahan adalah keseluruhan syarat yang memberi dasaruntuk
Bentuk kesalahan yaitudolus dan culpaKesalahan dalam arti hukum pidana (schuld instrafrechtelijke); Yang berarti bentukbentuk kesalahan, yaitukesengajaan (dolus) dan kealpaan (culpa).Halaman 25 dari 32 Putusan Nomor 939/Pid.B/2020/PN DpsMenimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:1. 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna hijau muda bertulisanINVSTRS miliki korban2. 1 (satu ) unitsepeda motor Honda vario warna putih DK 2707 OYAkibat yang ditimbulkan.Menimbang, bahwa
38 — 10
tanpa kereta samping atau kendaraanbermotor beroda tiga tanpa rumahrumah (vide : Pasal 1 angka 19 UU RI No. 22 tahun2009) :wonnnnann Menimbang, bahwa dari faktafakta yang terungkap di depan persidangandiperoleh adanya fakta hukum bahwa Terdakwa berboncengan dengan saksi AhmadFatkurodin dan tidak memiliki SIM C untuk mengendarai sepeda motor tersebut; won non === === Menimbang, bahwa dari unsur ini dapat diketahui bahwa bagi meninggalnyaseseorang itu undangundang telah mensyaratkan adanya unsur schuld
atau culpa padadiri pelaku ;wan nnnnnen n= Menimbang, bahwa menurut Profesor SIMONS schuld itu terdiri dari 2(dua) unsur masingmasing yaitu : 1.
Jadi schuld itu kurang lebihmerupakan suatu sikap kurang berhatihati, kurang perhatian atau suatu kelalaian yangsifatnya berat atau menyolok, yang untuk itu memakai ukuran yakni sekedarpengetahuan yang dimiliki oleh warga negara pada umumnya ; Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalanyang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpapengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia/atau kerugian harta benda(vide : Pasal 1 angka 23 UU RI