Ditemukan 14218 data
85 — 22
kant, van toeval aan deandere zijde, dimana bentuk dari kelalain dalam perbuatan terjadi apabila,terjadinya suatu peristiwa disebabkan karena kurang waspadaan dari pelaku( culpa lata), terjadinya suatu peristiwa karena perbedaan tingkat kecerdasanatau kepandaian dari pelaku dalam upaya mengjindari timbulnya suatu akibat( culpa levis ), jika pelaku dapat membayangkan akan timbulnyua suatuakibat tetapi pelaku telah berupaya melakukan tindakan pencegahan akantetapi peristiwa juga terjadi ( bewuste schuld
) , bilamana pelaku tidakmemperkirakan akan timbulnya suatu akibat tetapi dalam perhitungan orangpada umumnya bahwa peristiwa tersebut akan terjadi olehnya itu seharusnyapelaku sejak semula membayangkan akan terjadinya suatu akibat dariperbuatannya( onbewuste schuld ), dengan demikian kelalaian adalahkesalahan yang disebabkan karena pelaku kurang hatihati untuk melakukansuatu. tindakan yang seharusnya dilakukan oleh setiap orang untukmenghindari suatu akibat yang timbul dari perbuatannya;a Menimbang
terbukti terpenuhi, maka Terdakwa telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak PidanaKarena Kelalaiannya Dalam Mengemudikan Kendaraan BermotorMengakibatkan Korban Mengalami Luka Berat;onan Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah, sedangkan selama persidangan tidak terdapat adanyafakta yang dapat menghapuskan/meniadakan pemidanaan (AlgemeneStrafuitluitings gronden), baik alasan pembenar (Rechtvaar diggingsgronden) maupun alasan pemaaf (schuld
Muhamad Arpi SH
Terdakwa:
ZULKAPLI, SMHK Bin REMUI
76 — 22
Kealpaan yang disadari (bewuste schuld) menjelaskan bahwa pelaku dapatmenyadari apa yang dilakukan beserta akibatnya akan tetapi ia perdaya danmengharapkan bahwa akibatnya tidak akan terjadi ;b. Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) dalam hal ini sipelakumelakukan sesuatu yang tidak menyadari kemungkinan akan timbul suatuakibat padahal seharusnya ia dapat menduga sebelumnya ;Menimbang, bahwa mengenai kealpaan (Schuld/culpa), Undangundangtidak memberikan definisi ataupun pengertiannya.
Di dalam Memorie vanToelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihak ia merupakankebalikan yang murni dari opzet dan dilain pihak ia merupakan kebalikan darikebetulan (lihat : Drs. PAF. Lamintang, SH : Delikdelik Khusus Kejahatanterhadap nyawa, tubuh dan kesehatan serta kejahatan yang membahayakan baginyawa, tubuh, kesehatan, halaman : 178). Kemudian Prof.
melihat adakendaraan sehingga Terdakwa tidak menguasai kendaraannya dan berusahamelakukan pengereman pada kendaraannya namun mobil tersebut masih jalansehingga menabrak mobil Grand Max dan menabrak juga NAYSELA MEGAPUTRI Binti DIDI HERIANTO yang sementara mengisi BBM dimobil Grand Maxsehingga NAYSELA MEGA PUTRI Binti DIDI HERIANTO mengalami lukadikepala dan meninggal dunia dirumah sakit dan jika dikaitkan dengan teorikealpaan jelas Terdakwa dikategorikan sebagai Kealpaan yang tidak disadari(onbewuste schuld
BAMBANG NURDYANTORO, S.H., M.H.
Terdakwa:
1.FRENGKI FIRDAUS Bin HARIYANTO
2.FERI MAILASTURI Bin HARIYANTO
3.HABIBULLAH Bin SUHARYONO
4.ZAIROFI Bin H. ROFIQ
38 — 12
(afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum(afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid), dengan melihat aspekfilosofis dan aspek sosiologis, antara lain aspek psikologis dan aspek sosialekonomis terdakwa dan lain sebagainya sehingga diharapkan Putusan tersebutdapat memenuhi 3 (tiga) dimensi keadilan, yaitu mendekati keadilan sosial(social justice) dan keadilan nurani (moral justice) yang tidak hanyamementingkan keadilan undangundang (legal justice) belaka
Menimbang, bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/menguasai narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum(afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dandengan cara apa narkotika itu berada di dalam pemilikan/penguasaan terdakwasebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknya unsur tanpa hak atau melawanhukum;Menimbang, bahwa tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenaldalam ilmu hukum pidana yaitu, Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa), sedangkan yang dimaksud dengankesengajaan (dolus/
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).
(Vide: Leden Marpaung, AsasTeoriPraktik Hukum Pidana, Penerbit SinarGrafika;Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halHalaman 28 dari 35 Putusan Nomor 72/Pid.Sus/2021/PN.Smp.bagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca :memiliki atau mMenguasai) seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas, orangtersebut tidak dapat dipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotikawalaupun
64 — 18
Menurut SIMONS Seseorang dikatakanmempunyai Schuld dalam perbuatannya jika perbuatan tersebut dilakukan tanpaartinya dengan Schuld / Culpadisertai dengan kehatihatian atau perhatian yang perlu ia lakukan sehinggamenurut SIMONS Shuld terdiri dari dua unsur yaitu :a. Tidak adanya kehatihatian ;b.
Kurangnya perhatian terhadap akibat yang akan timbul ;Menimbang, bahwa jika pengertian dari Schuld / Culpa/ Lalai dihubungkandengan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksisaksi, keteranganterdakwa, barang bukti yang diajukan didepan persidangan dan juga bukti surat berupa Visum Et Repertum maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut : Bahwa benar kejadiannya pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2017 sekitar jam13.00 WITA di Jalan Provinsi Km. 281 Desa Batuampar Kec.
24 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Menurut Kontorowicz untuk adanya penjatuhan pidana terhadappembuat (strafvorassetzungen) diperlukan lebih dahulu pembuktianadanya perbutan pidana (Strafbare Handlung) setelah itu diikuti dengandibuktikannya adanya schuld atau kesalahan subjektif pembuat.
Moelyatnoantara lain mengatakan sebagai berikut; pada segi hand/ung, yang bolehdinamakan pula segi objek tif atau Tat ada Tatbestandmaszigkeit dantidak adanya alasan pembenar ( Fahlen Von Rechtertigungsgrungen) padahandelnde yang boleh dinamakan segi subjektif, sebaliknya ada schuld(kesalahan) dan tidak adanya alasan pemaaf (Fahlen Von PersonlichtenStrafauschlieszungsgrunden).
Segi yang menjadi syarat Tat yaitu die strafbarehandlung dalam straf gesetzbuch, yang merupakan das kriminelleunrecht, sedangkan yang disyaratkan adalah segi schuld oleh karenaschuld adanya baru sesudah timbulnya unrechf atau sifat melawanhukumnya perbuatan dan tidak mungkin ada schuld tanpa adanyaunrecht;.
Bahwa masalah pemisahan Tat dan schuld di Jerman memang sangatmudah dimengerti oleh karena di dalam hukum pidana Jerman telahmenetapkan pengertian perbuatan tersebut sebagai dasar dari semuaperbuatan pidana, apabila hukum pidana menyebut feit maka hukumpidana Jerman menyebut Handlung atau Tat. Pengertian feit adalah feitTerzake van hetwelkeen persoon strafbaar is, hanya karenaistilahHal. 27 dari 33 hal. Put.
NUR FAJJRIYAH, SH
Terdakwa:
RULI NASRULLAH Bin HASAN FAHRUROSI
22 — 5
hukum (afwijzigheid vanalle materiele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asasculpabilitas serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secaraterpadu harus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidakhanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegangpada asas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspeknon yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
Menimbang, bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/menguasal narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika itu. berada di dalampemilikan/penguasaan terdakwa sebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknyaunsur tanpa hak atau melawan hukum;Menimbang, bahwa tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenaldalam ilmu hukum pidana yaitu, Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa), sedangkan yang dimaksud dengankesengajaan (dolus
undangundang disampingdapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa Kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga)bentuk yaitu; 1) kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk). 2)Halaman 25 dari 31 Putusan Nomor 6/Pid.Sus/2021/PN.Smp.kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewusizijn) dan 3)kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
(Vide: Leden Marpaung, AsasTeoriPraktik Hukum Pidana, PenerbitSinar Grafika;Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca :memiliki atau menguasal) Seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas,orang tersebut tidak dapat dipersalahkan telah melakukan delik kepemilikannarkotika walaupun secara gramatikal yang bersandar pada asas legalitasperbuatan
ARIN PRATIWI QUARTA, SH.
Terdakwa:
HERMANSYAH ALS HERMAN AK M. YASIN
70 — 34
dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga) kalinamun tidak hadir dan kemudian diambil keterangan dirumahnya dan mengakuibahwa memang benar terdakwa meminjam kendaraan L 300 milik saksiMASLUM untuk menarik kendaraan milik korban ;Menimbang, bahwa ada 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasarpemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaituasas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
materielewederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa untuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidanaatau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatasmateriele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwa adalah orangyang benar telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban, melainkanharus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwadengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid vanHalaman 20 dari 26 Putusan Nomor 303/Pid.B/2017/PN.Sbwalle schuld
) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheidvan alle materiele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (Schuld) yang dikenal dalamiimu hukum pidana terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa).Yang dimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet) ialan perbuatan yangdikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dari perbuatan itu.Sedangkan yang dimaksud dengan kealpaan (culpa) adalah sikap tidak hatihatidalam melakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan
akibat yang dilarangoleh undangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalahhal yang terlarang;Menimbang, bahwa Kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga)bentuk yaitu; 1) kesengajaan sebagai maksud (opzet alS oogmerk). 2)kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewusizijn) dan 3)kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld) dan kealpaan tanpa
19 — 6
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintasdengan korban meninggal dunia;Menimbang, bahwa undangundang sendiri tidak =memberikanpenjelasannya tentang apa yang sebenarnya dimaksud dengan schuld atau culpatersebut.
Di dalam Memorie van Toelichting orang hanya sedikit mendapatpenjelasan mengenai arti culpa, yang mengatakan bahwa :nschuld is de zuivere tegenstelling van opzet aan de cene kant, van toevalaan de andere zijdeYang artinya : "schuld (atau culpa) itu di satu pihak merupakan kebalikan yangmurni dari opzet, dan dilain pihak ia merupakan kebalikan dari kebetulan;Menurut profesor SIMONS, seseorang dapat disebut mempunyai schuld dalammelakukan perbuatannya, jika perbuatan itu dilakukan tanpa disertai "de
Terbanding/Penuntut Umum : Denny, SH
53 — 14
usnurunsurnya sebagai berikut :cles2.1.Unsur setiap orangTanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasainarkotika Golongan Unsur Setiap OrangBahwa rumusan delik dalam Pasal 114 ayat (1) Undangundang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pembuktiannya tidak hanya sekedarmelihat pertanggungjawaban pidana berdasarkan materiele feit sebagaldelik campuran saja, tetapi tetap harus berpegang pada asaspertanggung jawaban pidana yang berlaku secara universal yang dikenaldengan istilah Geen Straf Zonder Schuld
(tiada pidana tanpakesalahan), apakah schuld (kesalahan) tersebut berupa opzet(kesengajaan) maupun berupa culpa (kelalaian) dengan mengaitkanadanya suatu prinsip formeele wedderechtelijkheid dan adanya suatualasan penghapusan pidana berdasarkan fungsi negatif.Bahwa kata setiap orang sepadan dengan kata barang siapa yang biasatercantum dalam suatu perumusan delik , yakni Suatu istilah yang bukanmerupakan unsur tindak pidana, melainkan merupakan unsur pasal yangmenunjuk kepada siapa saja orang perseorangan
(Vide Putusan Halaman 1314)Bahwa rumusan delik dalam Pasal 112 ayat (1) Undangundang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pembuktiannya tidak hanya sekedarmelihat pertanggungjawaban pidana berdasarkan materiele feit sebagaidelik campuran saja, tetapi tetap harus berpegang pada asaspertanggung jawaban pidana yang berlaku secara universal yang dikenaldengan istilah Geen Straf Zonder Schuld (tiada pidana tanpakesalahan), apakah schuld (kesalahan) tersebut berupa opzet(kesengajaan) maupun berupa culpa
51 — 15
BarangsiapaMenimbang, bahwa unsur barangsiapa telah dipertimbangkan padapertimbangan unsur dalam dakwaan Kesatu, oleh karena itu pertimbangan unsurbarangsiapa tersebut akan diambil alih sebagai pertimbangan dakwaan kedua ini dandengan demikian unsur barang siapa dalam dakwaan kedua harus dianggap telahterbukti;Unsur 2.Karena Kealpaanya atau kelalaiannyaMenimbang, bahwa undangundang sendiri ternyata telah tidak memberikanpenjelasannya tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan schuld atau culpa.Namun
Memorie van Toelichting telah menjelaskan : schuld atau culpa itu disatupihak merupakan kebalikan yang murni dari opzet, dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan.
Dalam doktrin (pendapat Simons), seseorang itu dapatdisebut mempunyai schuld (culpa) dalam melakukan perbuatannya, jika perbuatanitu telah ia lakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu danyang mungkin dapat ia berikan.
Selanjutnya menurut Simons pula, schuld atau culpaitu mempunyai dua unsur, yaitu : tidak adanya kehatihatian, dan kurangnyaperhatian terhadap akibat yang dapat timbul;Menimbang bahwa berdasarkan faktafakta yang ditemukan dipersidanganyaitu berdasarkan keterangan saksisaksi dan juga keterangan terdakwa yangmenerangkan bahwa pada hari Sabtu tanggal 4 september 2010 terdakwa besertatemanteman terdakwa yaitu saksi KEMANTAU dan juga saksi SUJIMAN TAMBIpergi berburu selama 1 (satu) minggu kedaerah Dsn
67 — 304
Ketentuan ini mengandungsedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asaslegalitas atau asas tlada pidana tanpa aturan undangundang yang telahada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid).Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas serta asas tiadapidana tanpa sifat melawan
belaka.Bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas maka dapat diperoleh simpulan dimanauntuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidana atau tidak dalam perkara a quotidak cukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atau tidaklahsekedar membuktikan terdakwa memiliki/menguasai narkotika saja secara tanpahak atau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidanatanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkneid) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika itu berada di dalam pemilikan/penguasaan terdakwa sebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknya unsur tanpa hakatau melawan hukum.Adapun tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidanayaitu sebagaimana terurai di bawah ini.Kesalahan (schuld) terdiri atas kKesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa).Yang dimaksud dengan kesengajaan
) dankealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).
(Vide: Leden Marpaung, AsasTeoriPraktik Hukum Pidana, Penerbit Sinar Grafika,54Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabila tidak ada bukti yang dapatmenunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam hal bagaimana dan dengan caraapa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca : memiliki atau menguasai)seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas, orang tersebut tidak dapatdipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotika.Bahwa menurut ajaran hukum pidana yang sekaligus merupakan prinsiphukum
91 — 34
eene kant, van toeval aan deandere zijde, dimana bentuk dari kelalaian dalam perbuatan terjadi apabila,terjadinya suatu peristiwa disebabkan karena kurang waspadaan dari pelaku(culpa lata), terjadinya suatu peristiwa karena perbedaan tingkat kecerdasanatau kepandaian dari pelaku dalam upaya menghindari timbulnya suatuakibat (culpa levis), jika pelaku dapat membayangkan akan timbulnya suatuakibat tetapi pelaku telah berupaya melakukan tindakan pencegahan akantetapi peristiwa juga terjadi (bewuste schuld
), bilamana pelaku tidakmemperkirakan akan timbulnya suatu akibat tetapi dalam perhitungan orangpada umumnya bahwa peristiwa tersebut akan terjadi olehnya itu seharusnyapelaku sejak semula membayangkan akan terjadinya suatu akibat dariperbuatannya (onbewuste schuld), dengan demikian kelalaian adalahkesalahan yang disebabkan karena pelaku kurang hatihati untuk melakukansuatu tindakan yang seharusnya dilakukan oleh setiap orang untukmenghindari suatu akibat yang timbul dari perouatannya;Menimbang bahwa
telah terbukti terpenuhi, maka Terdakwatelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TindakPidana Karena Kelalaiannya Dalam Mengemudikan Kendaraan BermotorMengakibatkan Korban Meninggal dunia;Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah, sedangkan selama persidangan tidak terdapatadanya fakta yang dapat menghapuskan/meniadakan pemidanaan(Algemene Strafuitluitings gronden), baik alasan pembenar (Rechtvaardiggings gronden) maupun alasan pemaaf (schuld
HIMAWAN APRIANTO SAPUTRA, SH
Terdakwa:
RAMADHAN HARAHAP Als MADHAN Bin SUANGKUPON HARAHAP
39 — 12
Lamintang, S.H, di dalam bukunya mengemukakan : Dalam doktrin,schuld sering disebut sebagai Suatu kekurangan melihat jauh ke depanmengenai kemungkinan timbulnya sesuatu akibat atau suatu kekurangan akansikap berhatihati, biasanya orang membedakannya dengan menyebutkekurangankekurangan tersebut dengan katakata onvewuste schuld danbewuste schuld. seseorang itu disebut mempunyai Onvewuste schuld, jika iasama sekali tidak dapat membayangkan tentang kemungkinan timbulnya suatuakibat atau lainlain keadaan
Adapun orang disebutmempunyai bewuste schuld, jika ia sebenarnya telah membayangkan tentangkemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlain keadaan yang menyertaitindakannya, akan tetapi ia tidak percaya bahwa tindakan yang ingin ia lakukanitu akan dapat menimbulkan akibat atau lainlain keadaan seperti yang telah iabayangkan sebelumnya, walaupun ia tidak bersikap demikian; (Drs.P.A.F.Lamintang, S.H., Theo Lamintang, S.H., DELIKDELIK KHUSUS : KejahatanTerhadap Nyawa, Tubuh, dan Kesehatan, Ed.2.Cet
30 — 7
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hak ataumelawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahan dalammelakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
melakukan suatuperbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapatmenduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet alszekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan keteranganTerdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa Terdakwa sudah selama 1(satu) bulan terakhir sebagai orang yang biasa mengantarkan narkotika jenis shabushabu dandaun ganja kering milik sdr.Oloan Sitorus dan milik sdr.Siboro (Masingmasing TermasukDalam Daftar Pencarian Orang /dpo) kepada orang yang telah memesan narkotika tersebutkepada mereka;Menimbang, bahwa
ANTONIA SARWOM, S.H.
Terdakwa:
SOFYAN ANANAI Alias OPAN
77 — 30
Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukanperbuatan pidana sesuai yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)KUHPidana, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana;Halaman 19 Putusan Perkara Nomor : 36/Pid.B/2019/PN.SruMenimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada seorang pelaku, makaakan dipertimbangkan adanya 2 syarat pemidanaan yakni;1. syarat adanya perbuatan pidana (delict);2. syarat adanya kesalahan (schuld
suatu peristiwa pidana adalah : Harus ada perbuatan orang atau beberapa orang dimana perbuatan itu dapatdipahami orang lain sebagai sesuatu yang merupakan peristiwa; Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum; Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang disebutkan dalam norma hukum; Harus ada suatu kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan; Harus tersedia ancaman hukuman terhadap peristiwa yang dilakukan yang termuatdalam peraturan hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa syarat adanya kesalahan (schuld
Sehingga kesalahan (schuld) adalah pertanggunganjawab dalam hukum (schuld is deverant voordelijkheid rechtens);Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan,Majelis Hakim tidak menemukan halhal yang dapat melepaskan Terdakwa daripertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasanpemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum,oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukanTerdakwa harus dipertanggung jawabkan
36 — 10
tanpa kereta samping atau kendaraanbermotor beroda tiga tanpa rumahrumah (vide : Pasal 1 angka 19 UU RI No. 22 tahun2009) :wonnnnann Menimbang, bahwa dari faktafakta yang terungkap di depan persidangandiperoleh adanya fakta hukum bahwa Terdakwa berboncengan dengan saksi AhmadFatkurodin dan tidak memiliki SIM C untuk mengendarai sepeda motor tersebut; won non === === Menimbang, bahwa dari unsur ini dapat diketahui bahwa bagi meninggalnyaseseorang itu undangundang telah mensyaratkan adanya unsur schuld
atau culpa padadiri pelaku ;wan nnnnnen n= Menimbang, bahwa menurut Profesor SIMONS schuld itu terdiri dari 2(dua) unsur masingmasing yaitu : 1.
Jadi schuld itu kurang lebihmerupakan suatu sikap kurang berhatihati, kurang perhatian atau suatu kelalaian yangsifatnya berat atau menyolok, yang untuk itu memakai ukuran yakni sekedarpengetahuan yang dimiliki oleh warga negara pada umumnya ; Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalanyang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpapengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia/atau kerugian harta benda(vide : Pasal 1 angka 23 UU RI
64 — 10
didakwakan kepadanya terbukti dan terpenuhioleh perbuatan terdakwa ;Di persidangan subyek ini telah terpenuhi dengan hadirnya terdakwa, dimanaatas subyek yang dimaksud dalam dakwaan telah diakui sebagai subyek yang dimaksuddalam surat dakwaan yang identitas lengkapnya sebagaimana termuat dalam mukaputusan yakni terdakwa MUSTAFIT Bin MULASI, sehingga tidak terjadi Error InPersona, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;Ad.2 Unsur mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyaMenimbang bahwa Schuld
Het gemis van de voorzienbaarheid van het gevolg (kurangnya perhatianterhadap akibat yang dapat timbul) ;Menimbang, bahwa unsur atau faktor de voorzienbaarheid van het gevolgmerupakan syarat absolut (mutlak) untuk adanya kelalaian (schuld), dimana pelakumelakukan perbuatan tidak dengan cukup hatihati (voorzichtigheid), ketelitian (zorg)kewaspadaan atau perhatian (oplettenheid), sedangkan ia dapat memperkirakan bahwaperbuatannya dapat menimbulkan akibat yang tidak diinginkan ;Menimbang, bahwa untuk
menentukan halhal tersebut di atas, sebagai tolakukur digunakan :a. suatu ukuran penghatihati yang obyektif, yaitu. ketelitian ataukeseksamaan, kewaspadaan atau perhatian sedemikian rupa yangdiharapkan bagi setiap orang yang normal dalam menghadapi situasiyang sama seperti si pelaku ;b. suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar atau yang sifatnyamenyolok (culpa lata atau culpa grove schuld) yang dapat menentukandapat atau tidaknya seseorang dipidana dan bukan hanya culpa levis ;Menimbang, bahwa
45 — 8
Unsur Yang Mengemudikan kendaraan Bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;Menimbang, bahwa hakekat dari terjadinya unsur ini adalah disebabkan karenakelalaiannya in casu mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan orang lainmeninggal dunia ;Menimbang, bahwa oleh ilmu pengetahuan dan yurisprudensi, kelalalaian (schuld/culpa) memang telah di tafsirkan sebagai een tekort aanvoorzieningheid atau een tekort aanvoorzichttigheid
yang berarti suatu kekurangan untuk melihat jauh ke depan tentangkemungkinan timbulnya akibatakibat atau sesuatu kekurangan akan sikap berhatihati,yang dalam penerapannya dikenal dengan Onbewuste Schulddan Bewuste Schuld ;1.
Onbewuste Schuld yaitu apabila orang tersebut sama sekali tidakmembayangkan kemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlain keadaanyang menyertai tindakannya walaupun sebenarnya ia dapat atau harus berbuatdemikian ;2.
17 — 5
Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas serta asas tiadapidana tanpa sifat melawan hukum secara terpadu harus menjadi sandaran dalam PutusanHakim sehingga Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) denganberpegang pada asas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld)dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle
Maka untuk menentukan apakah Terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatas materieledaad saja atau tidaklah sekedar membuktikan Terdakwa memiliki/menguasai narkotika sajasecara tanpa hak atau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele
Adapun tentang ajarankesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidana yaitu sebagaimana terurai di bawahini. Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa). Yangdimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet) ialah perbuatan yang dikehendaki dan si pelakumenginsafi akan akibat dari perbuatan itu.
. ; Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabila tidak ada buktiyang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam hal bagaimana dan dengan cara apanarkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca : memiliki atau menguasai) seseorang makaberdasarkan asas culpabilitas, orang tersebut tidak dapat dipersalahkan telah melakukan delikkepemilikan narkotika walaupun secara gramatikal yang bersandar pada asas legalitas perbuatanTerdakwa telah memenuhi unsur delik memiliki atau menguasai
MARTHALIUS.SH
Terdakwa:
DONI EFRIADI Als DONI Bin RASIDIN
75 — 45
Lamintang, S.H, di dalam bukunya mengemukakan : Dalam doktrin,schuld sering disebut sebagai Suatu kekurangan melihat jauh ke depanmengenai kemungkinan timbulnya sesuatu akibat atau suatu kekurangan akansikap berhatihati, biasanya orang membedakannya dengan menyebutkekurangankekurangan tersebut dengan katakata onvewuste schuld danbewuste schuld. seseorang itu disebut mempunyai Onvewuste schuld, jika iasama sekali tidak dapat membayangkan tentang kemungkinan timbulnya suatuakibat atau lainlain keadaan
Adapun orang disebutmempunyai bewuste schuld, jika ia sebenarnya telah membayangkan tentangkemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlain keadaan yang menyertaitindakannya, akan tetapi ia tidak percaya bahwa tindakan yang ingin ia lakukanHalaman 21 dari 28 Putusan Nomor 292/Pid.Sus/2018/PN Plwitu akan dapat menimbulkan akibat atau lainlain keadaan seperti yang telah iabayangkan sebelumnya, walaupun ia tidak bersikap demikian; (Drs.P.A.F.Lamintang, S.H., Theo Lamintang, S.H., DELIKDELIK KHUSUS :