Ditemukan 4330 data
21 — 14
Terbanding masihmembutuhkan kasih sayang kedua orang tuanya dan tidak menginginkanadanya perceraian;Pembanding dan Terbanding sewaktu proses persidangan verzet diPengadilan Agama Situbondo sekitar bulan Pebruari 2015 sempat rujukkembali, Terbanding pulang kerumah dan kembali hidup intim dan harmonissebagaimana layaknya suami isteri, hal ini tidak masuk dalam pertimbanganmajelis pemeriksa perkara ini;Apabila keinginan Terbanding untuk bercerai dengan Pembandingdikabulkan Pengadilan, maka akan menjadi preseden
iniPembanding tidak sungguhsungguh berperkara, sehingga apa yang telah diuraikandalam surat perlawanannya tersebut tidak dapat dibuktikan, oleh karena ituperlawanannya terhadap putusan verstek Nomor 1167/Pdt.G/2014/PA.Sit, tanggal26 Agustus 2014 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 29 Syawal 1435 Hijriyah,tidak beralasan;Menimbang, bahwa Pembanding dalam memori bandingnya tertanggal 10Juni 2015 berkeberatan atas putusan mengabulkan gugatan perceraian dengan alasanalasan yang tidak jelas dan membuat preseden
99 — 17
patut dan seksama ;Menimbang, bahwa permintaan banding dari Jaksa PenuntutUmum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara serta memenuhisyaratsyarat yang ditentukan oleh Undangundang, karena itu permintaanbanding tersebut secara yuridis formal dapat diterima ;Menimbang, bahwa Jaksa Penutut Umum dalam MemoriBandingnya telah mengemukakan pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang tidakmempertimbangkan pengaruh perbuatan para terdakwa tersebut,bisa menjadi preseden
Jaksa Penuntut Umum didalam tuntutan pidananya ;Menimbang, bahwa atas Memori banding Jaksa Penuntut Umumtersebut Kuasa hukum Para Terdakwa telah mengajukan Kontra MemoriBanding yang dibuat oleh Panitera Muda Pidana Pengadilan NegeriTangerang, tanggal 6 Oktober 2014 pada pokonya sebagai berikut : Bahwa Para Terbanding tidak sependapat dengan alasan PenuntutUmum yang menyatakan bahwa Mejelis Hakim Pengadilan NegeriTangerang tidak mempertimbangkan pengaruh perbuatan paraTerdakwa yang bisa menjadi preseden
terkaittermasuk pihak lain yang membaca putusan tersebut dapat memahamipenjatuhan pidana bersyarat tersebut ;Menimbang, bahwa oleh karena Hakim Tingkat Pertama tidakmempertimbangkannya maka Pengadilan Tinggi akan menambahkanpertimbangan terhadap putusan Hakim tersebut sebagai berikut ;Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi tidak sependapat denganalasan Jaksa Penuntut Umum dalam Memori Bandingnya yang padapokoknya disimpulkan bahwa dengan tidak menjatuhkan pidana penjarakepada para terdakwa maka akan memberikan preseden
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Perkreditan Rakyat Dana Niaga
Terbanding/Tergugat II : PT. Wahana Lelang Indonesia Walindo
Terbanding/Tergugat III : SUJIMAN
65 — 28
Putusan judex factie akan menjadi preseden buruk bagi pencari keadilanyang berstatus sebagai debitur suatu institusi perbankan, yang telahmemperoleh hak tanggungan dari debiturnya kemudian bertindak sewenangwenang melanggar berbagai peraturan untuk merugikan debiturnya danmenghalalkan tindakan sewenangwenangan tersebut.Bahwa judex factie tidak mempertimbangkan prinsip sebab akibat (conditio sinequo non), dimana Tergugat1 sejak dari awal sengaja memalsukan alamatPenggugat di catatan pembukuannya termasuk
Maka dari itu pertimbangan hukum judex factie tersebut haruslahdibatalkan oleh majelis hakim banding yang memeriksa dan mengadili perkaraini di tingkat banding karena keliru dan sangat tidak adil dan merugikanPenggugat selaku orang kecil yang berprofesi sebagai pedagang kaki lima.Bahwa jika pertimbangan hukum judex factie tingkat pertama ini dibenarkan,maka hal itu akan menjadi preseden buruk bagi para debitur pemilik jaminankredit yang akan diperlakukan sukasuka oleh bank atas dasar telah punyaHal
Dan paradebitur yang berekonomi lemah dan tidak paham hukum akan menjadi korbandari perbuatan mafia perbankan seperti itu.Jadi putusan judex factie yang keliru di atas akan menjadi preseden burukdalam penegakan hukum di kemudian hari di Indonesia dan akan menyasarpara debitur ekonomi lemah seperti Penggugat ini yang terpaksa pasrahmenghadapi kenyataan.Maka dari itu pertimbangan hukum judex factie tersebut haruslah dibatalkanoleh majelis hakim banding yang memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkatbanding
PDT/2021/PT BTNBahwa guna menguraikan dalilnya terkait masalah di atas,Penggugat/ Pembanding juga mengajukan argumentasiargumentasi subjektif berdasarkan pemikirannya sendiri,sebagaimana tertuang pada halaman 5 Memori Bandingnya.Bagaimana mungkin Pertimbangan Hukum yang telah secaratepat dan benar diberikan oleh Hakim Tingkat Pertamaberdasarkan pada aturan hukum berlaku (dalam hal iniketentuan Pasal 1365 KUHPerdata), dinyatakan olehPenggugat/Pembanding sebagai sebuah Putusan yang bisamenimbulkan preseden
26 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
tanggal 13 Juli 2005 yang bersangkutan sudahdiberitahukan secara lisan mengenai hal tersebut di atas sekaligusmembicarakan masalah akomodasi, transportasi dan tempat tinggal (mess),akan tetapi tetap saja pekerja tidak mau melaksanakan mutasi walaupuntelah diberikan Surat Peringatan 1, 2 dan 3 tetap tidak mengindahkanmutasi/menolak mutasi, maka perusahaan menganggap yang bersangkutantidak ada keinginan untuk bekerja lagi di perusahaan, dan bila tidak diambiltindakan tegas dapat menjadikan contoh preseden
Suharta tidakmelakukan pekerjaan sehingga hal ini akan menjadi preseden buruk dansesuai dengan bunyi Pasal 4 PP No.8 Tahun 1981 tentang PerlindunganUpah disebutkan Upah tidak dibayar bila buruh tidak melakukanpekerjaan;6.
27 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mentolerir tindakan reaksionersemacam itu hanya akan memberikan contoh/preseden buruk bagi karyawanlain ;Kesalahan Sdr. Saimin1. Bahwa Sdr. Saimin telah bekerja di Hotel Paragon sejak 19 April 1996 sampaidengan 23 November 2002 (+ 6 Tahun) dengan Jabatan Supervisor F & Bdan gaji terakhir adalah sebesar Rp. 616.300, ;2.
No. 373 K/TUN/2006.jawab, bijak, elegan, rasional bukan emosional dalam upaya pemecahanmasalah ; Mentolerir tindakan reaksioner semacam itu hanya akan memberikancontoh/preseden buruk bagi Karyawan lain ;(ili) Tergugat dalam pertimbangan Putusannya pada halaman 10 alinea 4menyatakan : bahwa tuduhan Pengusaha terhadap Sdr. Saimin tidakdapat dibenarkan, karena Pekerja Sdr.
Termohon Kasasi seolaholahmenutup mata terhadap kesalahankesalahan berat yang sudah dilakukanoleh Para Pekerja, sehingga bisa berakibat menimbulkan preseden yangtidak baik dihadapan Pekerja yang lainnya.B. Salah dalam penerapan hukum.Bahwa Judex Factie di dalam memutus perkara a quo telah salahmenerapkan hukum sebagaimana dijelaskan pada alinea kedua halamandua puluh delapan Putusannya :bahwa tindakan Pengusaha Hotel Paragon yang menyatakan bahwaterhadap perbuatan Pekerja Sdr.
Bagi Pengusaha mentolerir tindakan reaksioner semacam itu hanya akanmemberikan contoh/preseden buruk bagi karyawan lain. Sehingga wajar bila Pengusaha tidak mempunyai pilihan lain kecualimelakukan PHK karena melakukan kesalahan berat sesuai Pasal 18 ayat1 huruf e Kepmenaker No. Kep150/MEN/2000 jo. Pasal 36 ayat 4Kelompok C butir (f) Peraturan Perusahaan. Selain itu , merupakan wewenang Pengusaha untuk mencari keterangandari Pekerja lain bila ada yang ingin diketahuinya.
18 — 4
meyakini bahwa anaktersebut telah siap untuk memasuki jenjang pernikahan termasuk di dalamnyabagaimana pengelolaan ekonomi sehingga dapat dibebankan kepengurusanharta kepadanya.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 26 ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah dirubah dengan UndangUndangNomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan tegas menyatakanbahwa: Orang Tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegahterjadinya perkawinan pada usia anakMenimbang, bahwa telah terjadi preseden
Majelis berpendapat bahwa telah tumbuh preseden buruk dalammasyarakat bahwa peradilan (khususnya Peradilan Agama) pasti akanmengabulkan permohonan Dispensasi Kawin, jika anak Pemohon dancalon istrinya telah berhubungan badan.
22 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
tanggal 13 Juli 2005 yang bersangkutan sudahdiberitahukan secara lisan mengenai hal tersebut di atas sekaligusmembicarakan masalah akomodasi, transportasi dan tempat tinggal (mess),akan tetapi tetap saja pekerja tidak mau melaksanakan mutasi walaupuntelan diberikan Surat Peringatan 1, 2 dan 3 tetap tidak mengindahkanmutasi/menolak mutasi, maka perusahaan menganggap yang bersangkutantidak ada keinginan untuk bekerja lagi di perusahaan, dan bila tidak diambiltindakan tegas dapat menjadikan contoh preseden
Suharta tidakmelakukan pekerjaan sehingga hal ini akan menjadi preseden buruk dansesuai dengan bunyi Pasal 4 PP No.8 Tahun 1981 tentang PerlindunganUpah disebutkan Upah tidak dibayar bila buruh tidak melakukanpekerjaan;. Bahwa masalah mutasi atau perpindahan tugas sebenarnya telah pula diaturdalam Kesepakatan Kerja Bersama atau Perjanjian Kerja Bersama dalamHal. 5 dari 6 hal. Put.
109 — 30
Pemikiran inimungkin dapatkan pembenaran adanya Peringatan bahwa : Talak adalahperbuatan halal yang di benci/dimurkai ALLAH .Terasakan Majelis Hakim Tingkat Pertama mendahulukan/mengutamakanKuantitas Penyelesaian Perkara ketimbang berbagai aspek hukum dan halhal lainnya;Selanjutnya dimohonkan Majelis Hakim Banding tidak terhalang memberipenilaian dan atau penelusuran penganalisaan yang akurat terhadap eksesyang ditimbulkan sebab akibat Preseden ini;Terobsesi oleh Pola Penyelesaian perkara in casu
, dari apa yang diprediksioleh Pembanding/Termohon, (Preseden buruk, bahwa Pegawai Negeri dapatmengajukan Cerai, tanpa mempedulikan ketentuan sebagaimana tersebutdalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Joncto PP.
18 — 7
harusmeyakini bahwa anak tersebut telah siap untuk memasuki jenjangpermikahan termasuk di dalamnya bagaimana pengelolaan ekonomisehingga dapat dibebankan kepengurusan harta kepadanya.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 26 ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah dirubah dengan UndangUndangNomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan tegasmenyatakan bahwa: Orang Tua berkewajiban dan bertanggung jawab untukmencegah terjadinya perkawinan pada usia anakMenimbang, bahwa telah terjadi preseden
Majelis berpendapat bahwa telah tumbuh preseden burukdalam masyarakat bahwa peradilan (khususnya Peradilan Agama)pasti akan mengabulkan permohonan Dispensasi Kawin, jika anakPemohon dan calon istrinya telah berhubungan badan.
45 — 32
maka berdasarkanpasal 54 ayat (1) Undangundang Nomor 5 tahun 1986 tentang PeradilanTata Usaha Negara, Pengadilan Tata Usaha Negara yang berwenanguntuk mengadili gugatan Penggugat adalah Pengadilan Tata UsahaNG Gaia JEKEIE f ~nnnnn nne rn nnn enn nnn mnmannnmnmnmrinnSurat Keputusan yang sewenangwenang dan melanggar/bertentangan denganasasasas umum pemerintahan yang baik khususnya asas kepastian hukum,asas keadilan dan asas kecermatan diluar norma kebiasaan, kelaziman sertadapat menciptakan suatu preseden
yang buruk dalam penyelenggaraanpemerintahan yang baik di Indonesia ; Halaman 9 dari 51 halaman, Putusan Nomor 81/G/2014/PTUNJKT1011.12.13.10Bahwa dasar/alasan keberatan Penggugat terhadap Surat KeputusanTergugat diatas adalah suatu tindakan sewenangwenang dan melanggarasas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kepastian hukum,asas keadilan dan asas kecermatan diluar norma kebiasaan, kelazimanserta dapat menciptakan suatu preseden yang buruk dalampenyelenggaraan pemerintahan yang baik di Indonesia
LP/2320/V1/2013/PMJ/Dit.Reskrimum, yanghingga gugatan ini didaftarkan masih dalam tahap penyidikan denganmemanggil para pihak yang terkait ; Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas maka terbukti Tergugatmelanggar peraturan perundangundangan yang berlaku dengansewenangwenang dan melanggar/bertentangan dengan asasasas umumpemerintahan yang baik khususnya asas kepastian hukum, asas keadilandan asas kecermatan diluar norma kebiasaan, kelaziman serta dapatmenciptakan suatu preseden yang buruk dalam penyelenggaraanpemerintahan
34 — 14
Bahwa apabila Majelis Hakim menjatuhkanputusan kepada diri Terdakwa hanya berupa pidanapenjara tanpa ada pidana tambahan berupapemecatan dari dinas Militer, maka menurut hematkami akan menjadi preseden buruk dalam pembinaansendi sendi disiplin keprajuritan karena = akanberpengaruh dan dicontoh sebagai preseden burukoleh prajurit prajurit lainnya.Dari rangkaian keberatan keberatan yangdijadikan pertimbangan Oditur Militer dalammengajukan permohonan banding, maka dengan hormatkami mohon agar Majelis
Bahwa pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakimpengadilan Militer Il 09 Bandung terhadap diriTerdakwa adalah sudah sangat tepat, karena MajelisHakim masih ingin mencoba memperbaiki prajurit TNIyang khilaf dan dianggap masih bisa dibina sehingga10dikemudian hari tenaganya dapat digunakan~ dandiperbaiki melalui Lembaga Permasyarakatan Militeryang ada di bawah kendali Babinkum TNI sesuai denganmottonya badan pembinaan Hukum TNI sehingga putusanMajelis bukan menjadi Preseden buruk bagi prajuritlainnya
48 — 28
melihat hal tersebut, walaupun saat iniTerdakwa kondisinya sakit namun putusan sebelumnya juga harusmenjadi pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman terhadap putusanperkara selanjutnya, dan putusan terhadap Terdakwa yang sekarang inijuga harus mempertimbangkan akibat yang ditimbulkan terhadapmasyarakat dan kesatuan Terdakwa, karena dengan putusan tersebutmaka keadilan terhadap masyarakat menjadi tidak terpenuhi sertaakibat bagi kesatuan yaitu dengan putusan tersebut akan menjadicontoh yang tidak baik / preseden
Putusantersebut akan menjadi contoh yang tidak baik/preseden burukterhadap penegakan hukum dan pembinaan personel di satuan .Berdasarkan alasan dan kesimpulan tersebut di atas, makapengajuan memori banding di atas adalah sangat tidak beralasansehingga mohon Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquoberkenan memutus dan mengadili perkara ini sebagai berikut : Menolak permohonan Banding Oditur Militer II11Yogyakarta.
Pengadilan Militer I11 YogyakartaNomor : 60K/PM.II11/AU/VI/2012 Tanggal 20 Desember 2012.Menimbang : Bahwa terhadap keberatan Oditur Militer sebagaimana yangdikemukakan dalam Memori Bandingnya, Majelis Hakim Bandingakan mengemukakan pendapat sebagai berikut :MenimbangMenimbang111 Bahwa Oditur Militer keberatan atas penjatuhan pidana penjaraselama 4 (empat) bulan dengan masa percobaan selama 8 (delapan)bulan, yang menurut Oditur sangat ringan dan tidak menunjukkanrasa keadilan masyarakat dan menjadi preseden
81 — 49 — Berkekuatan Hukum Tetap
Faktatersebut merupakan ketidakpahaman Tergugat dalam memahamiaturan ketenagakerjaan di Indonesia, dimana seharusnya sebagaiInvestor sebelum melakukan usaha di Indonesia terlebin dahulu diIndonesia dapat mengetahui UndangUndang Ketenagakerjaan atauTergugat (sebagai Investor) dapat menempatkan di HRD perusahaanTergugat orang yang mempunyai kKemampuan (kompetensi dan skill) dibidang ketenagakerjaan, sehingga tidak menjadi preseden di Indonesiaburuk bagi dunia ketenaga kerjaan indonesia ;17.Bahwa, pemutusan
Bahwa pertimbangan hukum majelis hakim salah subjek gugatan(Termohon Kasasi) adalah preseden buruk bagi perlindungan pekerjasecara umum dan Pemohon Kasasi khususnya, dan merupakanbagian dari system pengesahan terjadinya perbudakan di negeri inioleh kapitalis, karena system Kontrak Kerja melalui sub con sangatbertentangan dengan bertentangan dengan UndangUndang Nomor13 Tahun 2003 Pasal 65, Pasal 66 dan Pasal 59 ;Bahwa kembali tegaskan bukti Tergugat (T7) tentang adanyaperjanjian pekerjaan antara PT
Bahwa faktafakta hukum (bukti dan saksisaksi) dari Pemohon Kasasiseharusnya menjadi perhatian dan pertimbangan hukum dalam memutuskanperkara ini bukan dikesampingkan karena akan menjadi preseden buruk bagiperlindungan Pekerja ;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:mengenai keberatan ke 1, 2 dan 3:Bahwa keberatankeberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 14 Januari 2013 dankontra memori kasasi
19 — 4
kematian berdasarkan keterangan dari kepolisian;Pencatatan peristiwa penting lainnya dilakukan oleh pejabat sipil atas permintaanpenduduk yang bersangkutan setelah adanya Penetapan Pengadilan Negeri yang telahmemperoleh kekuatan hujkum tetap; Pencatatan peristiwa penting lainnya sebagaimana dimaksud ayat (1) paling lambat 30(tig puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan;Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan peristiwa pentinglainnya diatur dalam Peraturan Preseden
; Peraturan Preseden Nomor : 25 tahun 2008 (Peppres 25/2008) tentang Persyaratan danTata Cara Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil; Pasal 81 yang berbunyi : Pencatatan kematian dilakukan pada instansi pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksanaditempat terjadinya kematian; Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menenuhisyarat berupa :a Surat pengantar dari RT dan RW untuk mendapatkan surat keterangan kepadaDesa / Lurah /dan/atau; b Keterangan kematian dari dokter/ paramedic
81 — 81
hal tersebut ternyata terbukti sekitar bulan februari 2020tergugat secara sepihak mengambil alih penguasaan danpengerjaan tanah obyek sengketa dari penggugat tanpamengembalikan/menebus uang gadainya sejumlah tersebutHalaman 4 dari 17 Putusan Nomor 119/PDT/2021/PT MTRdiatas setelah tanah kebun tersebut selesai dibersihkan dandibajak tanahnya agar menjadi subur.Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Selong tersebut sangatlahmengecewakan, karenatidak ada mencerminkan keadilan samasekali serta dapat menjadi preseden
Bahwa sebagai mana yang telah diuraikan oleh semula Tergugatsekarang Terbanding diatas ,kecewa , tidak mencerminkan keadilanadalah kata kata dari setiap yang kalah berperkara sedangkan bagisemula Tergugat sekarang Terbanding menilai putusan tersebuttelah tepat dan benar serta memenuhi rasa keadilan dan patutuntuk dikuatkatn/dipertahankan pada tingkat banding , adapun daliildari semula Penggugat sekarang Pembanding yang mendalilkanmenjadi preseden burukburuk ditenggah tenggah masyarakatkarena keputusan
tersebut tidak adanya kepastian hokum yangjelas justru, bagi semula Tergugat sekarang Terbanding menilaisebagai preseden yang baik ditenggah masyarakat karena adanyakepastian hukum, yang mana pihak yang berperkara akanmenyampaikan halhal yang benar jika berperkara tidakberdasarkan kebohongan karena didepan persidangan akanterungkap pakta yang sebenarnya sebagaimana dalil gugatansemula Penggugat sekarang Pembanding didepan persidangantidak mampu membuktikan dalildalil gugatannya tidak ada satusaksipun
17 — 4
meyakini bahwa anaktersebut telah siap untuk memasuki jenjang pernikahan termasuk di dalamnyabagaimana pengelolaan ekonomi sehingga dapat dibebankan kepengurusanharta kepadanya.Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 26 ayat (1) huruf c UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 yang telah dirubah dengan UndangUndangNomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan tegas menyatakanbahwa: Orang Tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mencegahtenyadinya perkawinan pada usia anakMenimbang, bahwa telah terjadi preseden
Majelis berpendapat bahwa telah tumbuh preseden buruk dalammasyarakat bahwa peradilan (khususnya Peradilan Agama) pasti akanmengabulkan permohonan Dispensasi Kawin, jika anak Pemohon dancalon istrinya telah berhubungan badan.
66 — 7
dikurangkan terdakwa berada dalamtahanan;2 Bahwa penjatuhan hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan NegeriMuara Teweh itu terlalu ringan dan tidak setimpal dengan perbuatanterpidana yang telah membuat duka yang mendalam bagi saksi korbankarena tulang punggung keluarda dan penopang kehidupan sehariharitelah meninggal dunia akibat dibunuh oleh terdakwa, selain itupenjatuhan hukuman tersebut telah mengabaikan rasa keadilan dalammasyarakat (sosial justice) terutama para pencari keadilan karena akanterjadi preseden
48 — 17
Menurut OditurMiliter hat ini bukanlah menjadikan= alasan bagiTerdakwa untuk tidak dijatuhi pidana penjara karenaini akan menjadikan preseden yang buruk bagi anggotayang lain, mengingat penjatuhan pidana penjara tidakserta merta harus dilaksanakan, Oditur Militer.sebagai eksekutor dapat saja menunda eksekusi denganalasan alasan tertentu) atau. alasan sampai Terdakwasembuh.Berdasarkan hal hal tersebut di atas OditurMiliter sebagai Pembanding memohon kepada MajelisHakim Tinggi Il Jakarta berkenan untuk
Semua keadilan tersebutharus dipertimbangkan menjadi keadilan yang utuhsehingga tidak ada satu pihak pun yang terlukaatau dirugikan atas putusan pengadilan militer.Cc; Keberatan ketiga:Oditur Militer berpendapat kondisi kesehatanbukan merupakan alasan untuk tidak dijatuhi pidanapenjara karena ini akan menjadi preseden yangburuk bagi anggota yang lain, mengingat penjatuhanpidana penjara tidak serta merta harusdilaksanakan, Oditur Militer sebagai eksekutordapat saja menunda eksekusi dengan alasan alasantertentu
Dengan demikianjelas anggapan Oditur Militer yang menyatakanpenjatuhan pidana ini akan menjadi preseden burukmenjadi terpatahkan dan mohon, da Majelis HakimTinggi untuk mengesampingkannya.Perlu, saya sampaikan bahwa sakit yang sayaderita dibutuhkan penyembuhan dalam waktu' yangpanjang dan tidak dapat ditentukan karenakondisinya parah dan berat dimana pinggul saya dipen dan diberikan MUR yang kata dokter harusdipasang secara permanen (tidak bisa dicabut).
161 — 106 — Berkekuatan Hukum Tetap
., M Ec.Dev. selaku Walikota Gorontalo belum dicabut olehWalikota Gorontalo ;Bahwa karena isi surat tersebut tidak mengandung kebenaran sehinggaSaksi Korban Yusri Maulana merasa terbentuknya suatu opini negatif,preseden buruk dan mendiskreditkan dirinya yang membuat kehormatan dannama baiknya terserang dan selanjutnya mengadukan perbuatan Terdakwa RAHMAT LIPUTO Alias DIKO dan Terdakwa II Hj.
No. 683 K/PID/2017Bahwa karena isi surat tersebut tidak mengandung kebenaran sehinggaSaksi Korban Yusri Maulana merasa terbentuknya suatu opini negatif,preseden buruk dan mendiskreditkan dirinya yang membuat kehormatandan nama baiknya terserang dan selanjutnya mengadukan perbuatanTerdakwa RAHMAT LIPUTO Alias DIKO dan Terdakwa II Hj.
TOMMY PAKAJA, SH kemudian ditandatangani olehTerdakwa RAHMAT LIPUTO Alias DIKO, Surat Keputusan/SK WalikotaGorontalo Nomor : 86/23/I/2015 tentang PengurusPengurus BadanTamirul Masjid Agung Kota Gorontalo yang ditandatangani oleh saksi H.Marthen Taha, SE, M Ec.Dev. selaku Walikota Gorontalo belum dicabutoleh Walikota Gorontalo ;Bahwa karena isi surat tersebut tidak mengandung kebenaran sehinggaSaksi Korban Yusri Maulana merasa terbentuknya suatu opini negatif,preseden buruk dan mendiskreditkan dirinya
83 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hal tersebutmenjadi preseden buruk bagi penegakan hukum ke depan. Dimana setiap orangdapat melakukan hal yang sama seperti dilakukan Terdakwa karena tahu pastihukuman yang diterima hanya hukuman percobaan.
No. 307 K/Pid/2017Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Manado atas perkara a quo akanmenimbulkan preseden buruk terhadap penegakan hukum kedepannya dansuatu Putusan Hakim pada hakekatnya haruslah bersifat dan bertujuan Edukatif,Preventif, Korektif, dan Represif, sehingga menjadi daya tangkal terhadapTerdakwa sendiri atau orang lain, untuk tidak melakukan perbuatan yang serupasehingga putusan tersebut dapat mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat(M.