Ditemukan 14167 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-03-2013 — Putus : 22-05-2013 — Upload : 30-05-2013
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 49/Pid.Sus/2013/PN.Kdi
Tanggal 22 Mei 2013 — Moh. Safi’ul Umam Bin Isman
3810
  • tanpa kereta samping atau kendaraanbermotor beroda tiga tanpa rumahrumah (vide : Pasal 1 angka 19 UU RI No. 22 tahun2009) :wonnnnann Menimbang, bahwa dari faktafakta yang terungkap di depan persidangandiperoleh adanya fakta hukum bahwa Terdakwa berboncengan dengan saksi AhmadFatkurodin dan tidak memiliki SIM C untuk mengendarai sepeda motor tersebut; won non === === Menimbang, bahwa dari unsur ini dapat diketahui bahwa bagi meninggalnyaseseorang itu undangundang telah mensyaratkan adanya unsur schuld
    atau culpa padadiri pelaku ;wan nnnnnen n= Menimbang, bahwa menurut Profesor SIMONS schuld itu terdiri dari 2(dua) unsur masingmasing yaitu : 1.
    Jadi schuld itu kurang lebihmerupakan suatu sikap kurang berhatihati, kurang perhatian atau suatu kelalaian yangsifatnya berat atau menyolok, yang untuk itu memakai ukuran yakni sekedarpengetahuan yang dimiliki oleh warga negara pada umumnya ; Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalanyang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpapengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia/atau kerugian harta benda(vide : Pasal 1 angka 23 UU RI
Register : 27-11-2018 — Putus : 14-02-2019 — Upload : 15-02-2019
Putusan PN PELALAWAN Nomor 292/Pid.Sus/2018/PN Plw
Tanggal 14 Februari 2019 — Penuntut Umum:
MARTHALIUS.SH
Terdakwa:
DONI EFRIADI Als DONI Bin RASIDIN
7747
  • Lamintang, S.H, di dalam bukunya mengemukakan : Dalam doktrin,schuld sering disebut sebagai Suatu kekurangan melihat jauh ke depanmengenai kemungkinan timbulnya sesuatu akibat atau suatu kekurangan akansikap berhatihati, biasanya orang membedakannya dengan menyebutkekurangankekurangan tersebut dengan katakata onvewuste schuld danbewuste schuld. seseorang itu disebut mempunyai Onvewuste schuld, jika iasama sekali tidak dapat membayangkan tentang kemungkinan timbulnya suatuakibat atau lainlain keadaan
    Adapun orang disebutmempunyai bewuste schuld, jika ia sebenarnya telah membayangkan tentangkemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlain keadaan yang menyertaitindakannya, akan tetapi ia tidak percaya bahwa tindakan yang ingin ia lakukanHalaman 21 dari 28 Putusan Nomor 292/Pid.Sus/2018/PN Plwitu akan dapat menimbulkan akibat atau lainlain keadaan seperti yang telah iabayangkan sebelumnya, walaupun ia tidak bersikap demikian; (Drs.P.A.F.Lamintang, S.H., Theo Lamintang, S.H., DELIKDELIK KHUSUS :
Putus : 16-07-2014 — Upload : 19-09-2017
Putusan PN SAMARINDA Nomor 55/Pdt.G/2013/PN.Smda
Tanggal 16 Juli 2014 — KOMARI, dkk MELAWAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. Pemerintah RI Cq. Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur Cq. Pemerintah Kota Samarinda Cq. Walikota Samarinda, DKK
1439871
  • No. 1388/PDT/2015/PT.SMRTentang Perbuatan Melawan Hukum Para TERGUGAT;Bahwa berdasarkan uraian mengenai perbuatan masingmasing Tergugattersebut di atas, maka perbuatan yang dilakukan oleh Para TERGUGAT jikaditinjau dari asas perbuatan melawan hukum, maka tanggungjawab hukumnyaadalah adanya unsur kesalahan (schuld) yang juga digunakan dalam artikealpaan (onachtzaamheid) sebagai lawan dari kesengajaan.
    Sementara para pembuat undangundang menerapkan istilahkesalahan (schuld) dalam beberapa arti yaitu sebagai berikut:a. Pertanggungjawaban si pelaku atas perbuatan dan atas kerugian, yangditimbulkan karena perbuatan tersebut;b. Kealpaan sebagai lawan kesengajaan; danC.
    Sifat melawan hukum;Sedangkan Pasal 1365 Jo. 1366 KUH Perdata memberikan penegasan mengenaihubungan antara kesalahan (schuld) dengan kerugian sebagai berikut:Pasal 1365Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain,mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugiantersebut"Pasal 1366"Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkanperbuatan perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaiannyaBahwa dari
    uraian mengenai kesalahan (schuld) tersebut, maka unsurkesengajaan dalam perbuatan melawan hukum telah dianggap ada apabila denganperbuatan yang dilakukan dengan sengaja tersebut telah menimbulkan konsekuensitertentu terhadap fisik dan/atau mental atau harta benda si korban, meskipun belummerupakan kesengajaan untuk melukai (fisik dan/atau mental atau harta benda) sikorban tersebut;Hal. 23 dari 43 hal.
    ) dalam perbuatan melawan hukum PARA TERGUGAT,baik kesalahan (schuld) yang berupa kealpaan (onachtzaamheid) maupunkesengajaan, yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, hal mana terbukti denganterjadinya perubahan iklim karena meningkatnya Gas Rumah Kaca (GRkK) di KotaSamarinda, Kalimantan Timur.
Putus : 22-11-2016 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 980 K/PID/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — UNTUNG SUWIGNYO bin KADI
4733 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kealpaan yang disadari (bewuste schuld), sembrono (roekeloos), lalai(onachtzaam), kurang hatihati, resiko yang timbul, tetapi akibat buruktersebut tidak terjadi;2. Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste Schuld), kurang berpikir(onadenkend), lengah (oneplettend), Kurang mendugaduga, orangseharusnya harus sadar akan resiko, tetapi tidak demikian adanya;Menurut R.
    Kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld), dalam hal ini si pelakutelah membayangkan atau menduga akan timbulnya suatu akibat, tetapiwalaupun ia berusaha mencegah tetap juga timbul akibatnya;2. Kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld), dalam hal ini si pelakutidak membayangkan atau menduga akan timbulnya suatu akibat yangdilarang dan diancam hukuman oleh undangundang, sedangkan iaseharusnya memperhitungkan akan timbulnya suatu akibat;Hal. 7 dari 19 hal. Put.
Register : 24-07-2014 — Putus : 17-09-2014 — Upload : 24-10-2014
Putusan PN KUDUS Nomor 92/Pid.B/2014/PN.Kds
Tanggal 17 September 2014 — FERI ANDRIANTO Bin SUROTO
423
  • tunggal Penuntut Umum;Halaman 23 Putusan Perkara Nomor : 92/Pid.B/2014/PN.KDS24Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terobukti melakukan perbuatanpidana sesuai yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke3 danke4 KUHP, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada seorang pelaku, makaakan dipertimbangkan adanya 2 syarat pemidanaan yakni;1. syarat adanya perbuatan pidana (delict);2. syarat adanya kesalahan (schuld
    peristiwa pidana adalah :e Harus ada perbuatan orang atau beberapa orang dimana perbuatan itudapat dipahami orang lain sebagai sesuatu yang merupakan peristiwa;e Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum;25e Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang disebutkan dalam normahukum;e Harus ada suatu kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan;e Harus tersedia ancaman hukuman terhadap peristiwa yang dilakukanyang termuat dalam peraturan hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa syarat adanya kesalahan (schuld
    Sehingga kesalahan (schuld) adalah pertanggunganjawab dalam hukum (schuld is deverant voordelijkheid rechtens);Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur delik dari Pasal363 ayat (1) ke3 dan ke4 KUHP dan tidak terbukti adanya alasanalasan pemaafmaupun alasan pembenar dan alasan penghapus pidana lainnya maka kedua syaratpemidanaan tersebut telah terpenuhi;Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnyadijatunkan terhadap diri terdakwa, perlulah diperhatikan, bahwa maksud
Register : 10-05-2013 — Putus : 28-01-2014 — Upload : 17-02-2014
Putusan PN BANGKINANG Nomor 396/Pid.Sus/2013/PN.Bkn
Tanggal 28 Januari 2014 — JOSHUA SIMANJUNTAK Als JOSH Bin ROJAKI SIMANJUNTAK
3111
  • Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hak ataumelawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahan dalammelakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
    melakukan suatuperbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapatmenduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet alszekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan keteranganTerdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa Terdakwa sudah selama 1(satu) bulan terakhir sebagai orang yang biasa mengantarkan narkotika jenis shabushabu dandaun ganja kering milik sdr.Oloan Sitorus dan milik sdr.Siboro (Masingmasing TermasukDalam Daftar Pencarian Orang /dpo) kepada orang yang telah memesan narkotika tersebutkepada mereka;Menimbang, bahwa
Register : 31-10-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 21-12-2018
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 177/Pid.Sus/2018/PN Skh
Tanggal 11 Desember 2018 — Penuntut Umum:
S.Z. Arifin, S.H.
Terdakwa:
ANDHI RAHMADI Bin TARTO HARTONO
345
  • Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang KarenaKelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas MengakibatkanOrang Lain Meninggal Dunia;Menimmbang, bahwa kelalaian menurut doktrin disebut juga kealpaan,merupakan terjemahan dari schuld atau culpa. Bahwa seseorang dapat disebutmempunyai schuld atau culpa dalam melakukan perbuatannya, jika perbuatanitu ia lakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu danyang mungkin dapat ia berikan.
    Oleh karenanya schuld terdiri dari dua unsur,yaitu: tidak adanya kehatihatian dan kurangnya perhatian terhadap akibat yangdapat timbul.
Putus : 24-01-2017 — Upload : 30-01-2017
Putusan PN JEPARA Nomor 209/Pid.B/2016/PN Jpa
Tanggal 24 Januari 2017 —
375
  • Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintasdengan korban meninggal dunia;Menimbang, bahwa undangundang sendiri tidak memberikanpenjelasannya tentang apa yang sebenarnya dimaksud dengan schuld atau culpatersebut.
    Di dalam Memorie van Toelichting orang hanya sedikit mendapatpenjelasan mengenai arti culpa, yang mengatakan bahwa :ynschuld is de zuivere tegenstelling van opzet aan de cene kant, van toevalaan de andere zijdeYang artinya : *schuld (atau culpa) itu di satu pihak merupakan kebalikan yangmurni dari opzet, dan dilain pihak ia merupakan kebalikan dari kebetulan;Menurut profesor SIMONS, seseorang dapat disebut mempunyai schuld dalammelakukan perbuatannya, jika perbuatan itu dilakukan tanpa disertai de
Register : 24-05-2017 — Putus : 20-07-2017 — Upload : 01-11-2017
Putusan PN BATULICIN Nomor 128/Pid.B/2017/PN Bln.
Tanggal 20 Juli 2017 — RISWANTO Bin Alm. ISMAIL
7223
  • Menurut SIMONS Seseorang dikatakanmempunyai Schuld dalam perbuatannya jika perbuatan tersebut dilakukan tanpaartinya dengan Schuld / Culpadisertai dengan kehatihatian atau perhatian yang perlu ia lakukan sehinggamenurut SIMONS Shuld terdiri dari dua unsur yaitu :a. Tidak adanya kehatihatian ;b.
    Kurangnya perhatian terhadap akibat yang akan timbul ;Menimbang, bahwa jika pengertian dari Schuld / Culpa/ Lalai dihubungkandengan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksisaksi, keteranganterdakwa, barang bukti yang diajukan didepan persidangan dan juga bukti surat berupa Visum Et Repertum maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut : Bahwa benar kejadiannya pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2017 sekitar jam13.00 WITA di Jalan Provinsi Km. 281 Desa Batuampar Kec.
Putus : 28-04-2015 — Upload : 03-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1393 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 28 April 2015 — Drs. H. SYARIFUDDIN FADHIL Bin H. USMAN MATNUH;
6561 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor : 1393 K/Pid.Sus/2014.asas culpabilitas, yaitu asas "Tiada pidana tanpa kesalahan" (afwijzigheidvan alle schuld) dan asas "Tiada pidana tanpa sifat melawan hukum"(afwijzigheid van alle materiele wederrechtetijkheid).
    Adapun tentangajaran "kesalahan" (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidana, yaitukesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (do/us/opzet) atau kealpaan(culpa). Yang dimaksud dengan "kesengajaan" (dolus/opzet) ialahperbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dariHal. 72 dari 112 hal. Put.
    Kesengajaan" (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk, yaitu; 1)kesengajaan sebagai maksud (opzet alias oogmerk). 2) kesengajaandengan keinsyafan pasti (opzet alias zekerheidsbewusizijn) dan 3)kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (doles eventualis),sedangkan "Kealpaan" (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitukealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld) dan kealpaan tanpakesadaran (onbewuste schuld).(Vide: Leden Marpaung, "AsasTeoriPraktik Hukum Pidana", Penerbit Sinar Grafika.
    Adapun tentang ajaran "kesalahan" (schuld) yangdikenal dalam ilmu hukum pidana yaitu Kesalahan (schulad) terdiri ataskesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa). Yang dimaksud dengan"Kesengajaan" (do/us/opzet) ialah perbuatan yang dikehendaki dan si pelakumenginsafi akan akibat dari perbuatan itu.
    Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalamHal. 83 dari 112 hal. Put.
Putus : 17-09-2013 — Upload : 23-09-2013
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 83/Pid.Sus/2013/PN. Pks
Tanggal 17 September 2013 — MUHLIS
515
  • Ketentuan inimengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasarpemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asastlada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiadapidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid).
    Adapun tentangajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidana yaitusebagaimana terurai di bawah ini. Kesalahan (schuld) terdiri atas kKesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa). Yang dimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet) ialah perbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dariperbuatan itu.
    . ; Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca :memiliki atau menguasai) seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas, orangtersebut tidak dapat dipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotikawalaupun secara gramatikal yang bersandar pada asas legalitas perbuatanTerdakwa telah memenuhi unsur delik memiliki atau menguasai
Register : 23-12-2013 — Putus : 29-01-2014 — Upload : 14-04-2014
Putusan PN BANGKINANG Nomor 424/Pid.Sus/2013/PN.Bkn
Tanggal 29 Januari 2014 — DELVIS Als IDEL Bin H.SAWIR (Alm)
5319
  • Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
    suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari Rabutanggal 06 Nopember 2013 sekitar pukul 10.30 Wib, pada saat terdakwa sedangmenggunakan (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna hijau tanpa nomor polisibersamasama dengan sdr.
Register : 23-04-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 08-06-2018
Putusan PN PRABUMULIH Nomor 73/Pid.Sus/2018/PN Pbm
Tanggal 7 Juni 2018 — Penuntut Umum:
M. ALKINDI, SH., MH.
Terdakwa:
MUHAMMAD TRI HARYANTO Alias TOLE Bin DAMSURI
2214
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaituasas legalitas atau asas tiada pidana tanpa aturan undangundangyang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaituasas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld)dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheidvanallematerielewederrechtelijkheid).Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitasserta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum
    secara terpaduharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidakhanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) denganHalaman 17 dari 25 Putusan Nomor 73/Pid.Sus/2018/PN Pbmberpegang pada asas legalitas semata melainkan harus pulamempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskan pada asastiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid), dengan melihat aspek filosofis
    legaljustice) belaka.Bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas maka dapatdiperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup denganhanya ditinjau sebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedarmembuktikan terdakwa memiliki/menguasai narkotika saja secaratanpa hak atau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupipembuktian ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwa denganbersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld
    ) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum(afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika itu berada di dalampemilikan/penguasaan terdakwa sebagai alas bukti terpenuhi atautidaknya unsur tanpa hak atau melawan hukum.Adapun tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalamiilmu hukum pidana yaitu Sebagaimana terurai dibawah ini:Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) ataukealpaan (culpa).
Putus : 26-08-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 589 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 26 Agustus 2013 — ANDHY IRAWAN IRHAM Bin MAS IRHAM AR.
13834 Berkekuatan Hukum Tetap
  • termasuk dalam unsurPasal 55 Ayat (1) ke1 adalah "Mereka yang melakukan, yang menyuruhlakukan atau yang turut serta melakukan" ;Bahwa dengan demikian posisi yuridis Terdakwa di dalam pelaksanaantindak pidana tersebut utamanya berkenaan dengan "ajaran pertanggungjawaban pidana" dalam hal dimana terlibat beberapa orang dalam tindakpidana; karena tiaptiap peserta melakukan perbuatan yang berbeda,sehingga dalam hal penghukuman ataupun penjatuhan pidananya perlumemperhatikan "hal kesalahan" si pelaku (schuld
    ARMY PUTRA, ME;Sehingga menurut hemat kami unsur dengan maksud yang meliputipengertian "sengaja" (opzet/schuld) tidaklah terbukti ;Dari halhal tersebut di atas, maka dipandang dari sudut tujuan, seorangpelaku peserta mempunyai tujuan yang berdiri sendiri. la berkehendakmelaksanakan sendiri kejahatan, dalam perkara ini tidak terpenuhi padadiri Terdakwa ;Berdasarkan uraian tersebut di atas syarat adanya turut serta melakukantindak pidana yakni harus ada kesadaran kerjasama dan harus adakerjasama secara
    ARMY PUTRA dalam kedinasan; Karenanya dapat disimpulkan bahwa tidak mungkin ada intervensiatau campur tangan Terdakwa dalam kebijakan atau perbuatan yangdiambil oleh PPK ; Sehingga menurut hemat kami unsur dengan maksud yang meliputipengertian "sengaja" (opzet/schuld) tidaklah terbukti ;Bahwa Terdakwa juga bukan merupakan pihak originer dalam perjanjiankontrak, sebab Surat Perjanjian Kerja adalah untuk pelaksanaan hasillelang yang dimenangkan oleh CV. JUPITER melalui Sdr.
    ARMY PUTRA, ME selaku PejabatPembuat Komitmen karena tiaptiap peserta melakukan perbuatan yangberbeda, sehingga dalam hal penghukuman ataupun penjatuhan pidananyaperlu memperhatikan "hal kesalahan" si pelaku (schuld verband) ;Akan tetapi anehnya, Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengambilalih begitu saja kesimpulan dari Sdr.
    No. 589 K/Pid.Sus/2013selanjutnya, dan dengan demikian pada diri Terdakwa tidak terpenuhi unsurniat atau kesalahan ;Bahwa sesuai dengan azas tak tertulis yang berlaku dalam hukum pidanayakni "geen straf zonder schuld", maka untuk menjatuhkan pidana kepadaTerdakwatersebut, mutlak harus diperlukan adanya unsur kesalahan dariTerdakwa ;Bahwa sesuai dengan ajaran hukum pidana bahwa untuk adanya kesalahan,Terdakwa harus :a. Melakukan perbuatan pidana ;b.
Putus : 22-03-2011 — Upload : 18-11-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 465 K/Pid/2009
Tanggal 22 Maret 2011 — DEWA
3431 Berkekuatan Hukum Tetap
  • atas duabagian, yaitu tidak berhati hati melakukan suatuperbuatan, disamping dapat menduga akibat perbuatan itu.Namun, meskipun suatu) perbuatan dilakukan dengan hatihati, masih mungkin juga terjadi kealpaan jika yangberbuat itu. telah mengetahui bahwa dari perbuatan itumungkin akan timbul suatu akibat yang dilarang undangundang, lebih lanjut dijelaskan oleh Leden Marpaung dalambukunya Asas Teori Praktek Hukum Pidana pada halaman 26bahwa kealpaan dibedakan atas1) Kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
    Dalam hal ini,sipelaku telah membayangkan atau menduga akan timbulnyasuatu) akibat, tetapi walaupun ia berusaha untuk mencegah,toh timbul juga akibat tersebut;2)Kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld). Dalam hal ini,si pelaku tidak membayangkan atau menduga akan timbulnyasuatu akibat yang dilarang dan diancam hukuman oleh undangundang, sedang ia seharusnya memperhitungkan akan timbulnyasuatu akibat;Hal. 7 dari 10 hal. Put.
Register : 26-03-2013 — Putus : 07-05-2013 — Upload : 04-02-2014
Putusan PN BANGKINANG Nomor 88/Pid.B/2013/PN.Bkn
Tanggal 7 Mei 2013 — RYSTA ANGGRAENY Als RISTA Binti OPA MUSTOPA
5522
  • Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ayjaran Kkesalahan (schuld
    melakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari Rabutanggal 13 Pebruari 2013 sekitar pukul 15.00 Wib di Desa Lubuk Sakat, ketika terdakwabersama saksi Zulkifli di dalam Taksi Kopsi Warna Kuning Nomor Polisi BM 1753 TU yangdikemudikan oleh saksi Muhendri Als Hend dan duduk di bangku bagian belakang Taksitersebut dan melanjukan perjalanan menuju Pekanbaru
Putus : 08-09-2014 — Upload : 22-04-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 856/Pid.B/2014/PN.LBP
Tanggal 8 September 2014 — Nama lengkap : IRWANDI Alias IRAWAN Tempat lahir : Pematang Biara Umur atau Tanggal Lahir : 34 Tahun / 20 Desember 1979; Jenis kelamin : Laki-laki ; Kebangsaan : Indonesia ; Tempat tinggal : Dusun II Pematang Biara Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang; A g a m a : Islam; P e k e r j a a n : Supir ;
155
  • adalah sebagai subjek hukum yang sehat jasmani dan rohaniserta mampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya berdasarkandalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga dalam perkara ini tidak terjadikesalahan mengenai orang (Eror In Persona) yang diajukan sebagai Terdakwa dipersidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut di atas makaunsur Setiap Orang telah terpenuhi;Ad.2.Unsur Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Menimbang, bahwa alpa/culpa/schuld
    Simon terdiri dari 2 (dua)unsur yaitu Het gemis van voorzichtigheid (tidak adanya kehatihatian) dan Het gemisvan de voorzienbaarheid van heid gevolg (kurangnya perhatian terhadap akibat yangdapat timbul);Menimbang, bahwa unsur de voorzienvaarheid van het gevolg merupakan syaratabsolut untuk adanya suatu kelalaian (schuld), dimana pelaku melakukan perbuatantidak dengan cukup hatihati (voorzichtigheid), ketelitian (zorg), kewaspadaan/perhatian(apeltenheid) sedangkan ia dapat memperkirakan bahwa perbuatannya
    dapatmenimbulkan akibat yang tidak diinginkan;Menimbang, bahwa untuk menentukan halhal tersebut diatas, sebagai tolakukur digunakan :Halaman 9 dari 15 Putusan Nomor 856/Pid.B/2014/PN.LBP.1 Suatu ukuran penghatihati yang objektif, yaitu ketelitian, keseksamaan,kewaspadaan/perhatian sedemikian rupa yang diharapkan bagi setiap orang yangnormal dalam menghadapi situasi yang sama seperti pelaku;2 Suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar/yang sifatnya menyolok (culvalata/grove schuld) yang dapat
Putus : 19-06-2015 — Upload : 10-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 473 K/PID/2015.
Tanggal 19 Juni 2015 — ULIN ADAM;
139100 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Oleh karena itu, undangundang juga bertindakterhadap larangan penghatihati, sikap sembrono (teledor), dan pendekkata schuld (kealpaan yang menyebabkan keadaan seperti yang diterangkantadi). Jadi, suatu tindak pidana diliputi kealoaan, manakala adanya perbuatanyang dilakukan karena kurang pendugaduga atau kurang penghatihati.
    Kealpaan yang disadari (bewuste schuld).Disini si pelaku dapat menyadari tentang apa yang dilakukan besertaakibatnya, akan tetapi ia percaya dan mengharapharap bahwa akibatnyatidak akan terjadi;2).
    Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld).Dalam hal ini si pelaku melakukan sesuatu yang tidak menyadarikemungkinan akan timbulnya sesuatu akibat, padahal seharusnya ia dapatmenduga sebelumnya.Bahwa dari Kedua syarat kelalaian dan gradasi kelalaian di atas, seharusnyaMajelis Hakim memperhatikan dan mempertimbangkan semua alat bukti danbarang bukti yang terungkap dalam persidangan telah cukup, tetapi MajelisHakim berpendapat kurang karena dalam pertimbangan putusan MajelisHakim terhadap Perbuatan
Register : 21-04-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN SUMENEP Nomor 96/Pid.Sus/2021/PN Smp
Tanggal 4 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
SURYA RIZAL HERTADY, SH
Terdakwa:
MOH. ALI WASIM BIN WASIM
357
  • hukum (afwijzigheid vanalle materiele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asasculpabilitas serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang padaasas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld
    , bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/menguasai narkotika saja secara tanopa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
    (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dandengan cara apa narkotika itu berada di dalam pemilikan/penguasaan terdakwasebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknya unsur tanpa hak atau melawanhukum;Menimbang, bahwa tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenaldalam ilmu hukum pidana yaitu, Kesalahan (Sschuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa), sedangkan yang dimaksud dengankesengajaan (dolus/opzet) ialah perbuatan yang dikehendaki dan si pelakumenginsafi
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).
    (Vide: Leden Marpaung, AsasTeoriPraktik Hukum Pidana, Penerbit SinarGrafika;Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca :memiliki atau Menguasai) Seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas, orangtersebut tidak dapat dipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotikawalaupun secara gramatikal yang bersandar pada asas legalitas
Register : 07-01-2021 — Putus : 15-04-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SUMENEP Nomor 6/Pid.Sus/2021/PN Smp
Tanggal 15 April 2021 — Penuntut Umum:
NUR FAJJRIYAH, SH
Terdakwa:
RULI NASRULLAH Bin HASAN FAHRUROSI
235
  • hukum (afwijzigheid vanalle materiele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asasculpabilitas serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secaraterpadu harus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidakhanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegangpada asas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspeknon yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
    Menimbang, bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/menguasal narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
    ) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika itu. berada di dalampemilikan/penguasaan terdakwa sebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknyaunsur tanpa hak atau melawan hukum;Menimbang, bahwa tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenaldalam ilmu hukum pidana yaitu, Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa), sedangkan yang dimaksud dengankesengajaan (dolus
    undangundang disampingdapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa Kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga)bentuk yaitu; 1) kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk). 2)Halaman 25 dari 31 Putusan Nomor 6/Pid.Sus/2021/PN.Smp.kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewusizijn) dan 3)kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
    (Vide: Leden Marpaung, AsasTeoriPraktik Hukum Pidana, PenerbitSinar Grafika;Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca :memiliki atau menguasal) Seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas,orang tersebut tidak dapat dipersalahkan telah melakukan delik kepemilikannarkotika walaupun secara gramatikal yang bersandar pada asas legalitasperbuatan