Ditemukan 6670 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-08-2016 — Putus : 24-10-2016 — Upload : 04-08-2017
Putusan PTA SURABAYA Nomor 312/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Tanggal 24 Oktober 2016 — PEMBANDING VS TERBANDING I, II
15385
  • tentangEksepsi (Kompetensi Absolut) adalah pertimbangan yang benar dan tepatdidasarkan bukti Perjanjian Pembiayaan Murabahah Nomor 111/KPR/MLG/VIVW/2012 tanggal 23 Juli 2012 dimana dalam Perjanjian tersebutterungkap adanya fakta bahwa antara Pelawan dan Terlawan telahbersepakat dan mengikat diri serta menandatangani Perjanjian PembiayaanMurabahah tersebut, dimana klausulklausulnya antara lain dalam Pasal 8Ketentuan Penutup dalam angka 3 berbunyi Nasabah dan Bank setujupenyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase
    Syariah dengan pelaksanaan(eksekusi) putusan Badan Arbitrase Syariah melalui lembaga peradilan yangsesuai dengan putusan Badan Arbitrase tersebut, dan untuk itu Nasabah danBank setuju memilih tempat kedudukan hukum yang tetap dan seumumnya diKantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Malang di Malang tanpa mengurangihak wewenang Bank untuk memohon pelaksanaan (eksekusi) dimukapengadilan lain tidak hanya terbatas dalam wilayan Republik Indonesia,sehingga dengan demikian secara yuridis Pelawan dan Terlawan
Register : 08-06-2016 — Putus : 18-07-2016 — Upload : 22-09-2016
Putusan PN SUBANG Nomor 30/PDT.G/2016/PN SNG
Tanggal 18 Juli 2016 — PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. kantor Cabang Pamanukan vs APIDIN
855217
  • yangdikeluarkan oleh BPSKBahwa berdasarkan peraturan Mahkamah Agung tersebut, makaPENGGUGAT TIDAK DAPAT MENGAJUKAN KEBERATAN atas putusanBPSK yang bukan putusan Arbitrase.
    Bahwa putusan BPSK Kabupaten Karawang Nomor : 11/Ver/BPSKKRW/IV/2016 Tanggal 21 April 2016 adalah Putusan Verstek bukanPutusan Arbitrase. Oleh karenanya, maka sangat patut apabila PengadilanNegeri Subang Menolak Gugatan PENGGUGAT.PENGGUGAT Adalah Subyek Hukum Yang Tidak Cakap MelakukanPerbuatan HukumBahwa dalam dunia hukum perkataan orang (persoon) berartipembawa hak, yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban dandisebut SUBYEK HUKUM.
    PerbuatanHukum.Oleh karenanya, maka sangat patut apabila Pengadilan Negeri SubangMenolak Gugatan PENGGUGAT.Mengingat pentingnya aspek legalitas perijinan sebagai subyek hukum yangcakap melakukan perbuatan hukum, maka mohon kiranya Yang MuliaMajelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk memeriksaaspek legalitas perijinan PENGGUGATTanggapan Terhadap DalilDalil Gugatan Keberatan PENGGUGATBahwa karena Putusan BPSK "Final dan Mengikat" serta PutusanBPSK adalah Putusan Verstek bukan Putusan Arbitrase
    Negeri SubangMenimbang bahwa, pemohon keberatan dalam gugatan keberatannya,salah satunya menyatakan bahwa BPSK Kabupaten KARAWANG. tidakberwenang memeriksa dan mengadili perkara ini;Menimbang, bahwa undang undang no.8 tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen, serta telah adanya surat keputusan Menteri Perindustrian,no.350/kepmen/12/2001, telah memberikan batasan lingkup tugas dankewenangan BPSK, yaitu :a) melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen, dengancara Konsiliasi, Mediasi atau Arbitrase
    Arbitrase adalah proses penyelesaian sengketa konsumen di luarpengadilan yang dalam hal ini para pihak yang bersengketa menyerahkansepenuhnya penyelesaian sengketa kepada BPSK;Menimbang, bahwa putusan No. 11/Ver/BPSKKRW/IV/2016 Tanggal 21April 2016 dilakukan oleh Majelis BPSK, bukan diserahkan kepada para pihak(Konsiliasi/Mediasi), sehingga Majelis Hakim berpendapat, putusan tersebutadalah putusan Arbitrase walaupun diputus secara Verstek, dalam hal ini, PutusanVerstek tersebut tetap dapat diajukan
Register : 30-08-2024 — Putus : 30-09-2024 — Upload : 01-10-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 764/Pdt.Sus-BPSK/2024/PN Mdn
Tanggal 30 September 2024 — Penggugat:
PT BFI Finance Indonesia Tbk
Tergugat:
M. Andri Siregar
236208
  • MENGADILI:

    1. Menerima Permohonan Keberatan dari Pemohon;
    2. Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan 031/Arbitrase/2024/BPSK.Mdn tanggal 1 Agustus 2024;
    3. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Medan tidak berwenang untuk mengadili perkara A quo;
    4. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp272.500,- (dua ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah
Register : 15-11-2013 — Putus : 10-01-2014 — Upload : 07-01-2022
Putusan PT JAMBI Nomor 71/PDT/2013/PT JMB
Tanggal 10 Januari 2014 — Pembanding/Penggugat : MISBAH TANTOSO
Terbanding/Tergugat : PT. BANK BNI SYARIAH
Terbanding/Tergugat : PT. BALAI LELANG INTERNUSA
Terbanding/Tergugat : KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
Terbanding/Tergugat : SAUDARA HARYANTO
6845
  • dapatdiperhatikan pasal 49 UndangUndang No. 3 tahun 2006 tentang perubahan Undang Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mencermati isi dari perjanjianPembiayaan Murabahah (Bukti P2 ) dalam pasal 17 tentang penyelesaian Perselisihanmenyatakan semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan secaramusyawarah untuk mufakat dan apabila dengan cara tersebut tidak tercapai kesepakatanmaka di putus melalui dan menurut peraturan Procedur Badan Arbitrase
    MuamalatIndonesia ( BAMUI ) , akan merupakan putusan pertama dan terakhir serta mengikatkedua belah pihak dan menurut Akad Qardh nomor : USY/01/2005 tanggal 29 Juli2005 (Bukti T.L.1I,d) pasal 19 ayat (2) menyatakan apabila cara musyawarah untuk mufakattelah diupayakan tetapi tidak dapat menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihanyang terjadi, maka kedua belah pihak sepakat untuk bersamasama menunjuk danPage 5 of 7memberi kuasa kepada Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) untuk memberikeputusannya
    berdasarkan keadilan dan kepatutan menurut hukum Islam yang dilakukanmenurut prosedur berarbitrase yang ditetapkan oleh Basyarnas tersebut, serta keputusan bersifat Final dan mengikat ;Menimbang, bahwa berdasarkan perjanjian Murabahah (Bukti P 2 ) dan AkadQardh (Bukti T.I.1.d) Pasal 19 ayat (2) telah menunjuk penyelesaian sengketa dilakukanmelalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas), maka Peradilan Umum tidakberwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan demikian PengadilanTinggi
Putus : 14-07-2021 — Upload : 29-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 846 K/Pdt.Sus-BPSK/2021
Tanggal 14 Juli 2021 — PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk. KANTOR CABANG PEMBANTU TUPAREV KARAWANG VS ENDANG SUBAGYA
614432 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KuasaKhusus tanggal 17 Februari 2021;Pemohon Kasasi/Pemohon Keberatan;LawanENDANG SUBAGYA, bertempat tinggal di Dusun Krajan Barat,RT. 2/RW. 8, Desa Cikampek Barat, Kecamatan Cikampek,Kabupaten Karawang;Termohon Kasasi/Termohon K;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Karawangtelah memberikan Putusan Nomor Arbitrase
    untuk mengirimkansalinan resmi putusan ini kepada Pengadilan Negeri Karawang untukdidaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk keperluan itu mengenaiBPSK ini;Bahwa, terhadap amar putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen tersebut, Pemohon Keberatan telah mengajukan permohananalasan di depan persidangan Pengadilan Negeri Karawang agar memberikanputusan sebagai berikut:1.Menerima dan mengabulkan keberatan Pemohon Keberatan/dahuluTermohon untuk seluruhnya;Menyatakan putusan BPSK Karawang Nomor Arbitrase
    /61/BPSKKRW/I/2021 tanggal 28 Desember 2020 tentang Arbitrase batal dan tidakberkekuatan hukum;Menolak pengaduan Termohon Keberatan/dahulu Pemohon dalamRegister Perkara Nomor Pd/061/BPSK.KRVW/XI/2020 tanggal 27November 2020 untuk seluruhnya;Namun apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang berpendapat lain,maka Pemohon Keberatan/dahulu Termohon mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Bahwa, terhadap alasan tersebut Pengadilan Negeri Karawang telahmemberikan putusan Nomor 19/Pdt.Sus.BPSK
Register : 26-08-2015 — Putus : 19-10-2015 — Upload : 18-10-2016
Putusan PN PEKANBARU Nomor 174/Pdt.Sus/2015/PN Pbr
Tanggal 19 Oktober 2015 — PT VERENA MULTI FINANCE TbK CABANG PEKANBARU vs PEKANBARU NINA OKTAVIA
33187
  • Dan selanjutnya para pihak menanda tangani kesepakatan untukberperkara secara Arbitrase di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) KotaPekanbaru tertanggal 28 Juli 2015, Sehingga tidak bertentangan dengan Undangundang,Halaman 4 dari 24 Putusan Nomor 174/Pat.SusBPSK/2015./PN.
    Pbr.Rp.1.000.000,(satu juta rupiah) tetapi tidak di gubris olen Penggugat (semula Termohon)hingga terjadi keterlambatan Tergugat untuk membayar angsuran,Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) PERMA 01 tahun 2006 Tentang Tata CaraPengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yangberbunyi : keberatan terhadap putusan arbitrase BPSK dapat diajukan apabilamemenuhi persyaratan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalamPasal 70 UndangUndang No.30 tahun 1999 Tentang arbitrase
    Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yang bersifatmenetukan yang disembunyikan oleh pihak lawan,atau3.
    Pemohon) tidak tertunggak angsuran,begituTergugat (semula Pemohon) tertunggak dengan enaknya Penggugat (semulaTermohon) tidak ada hubungan hukum. .Bahwa persyaratan untuk balik nama Akad Perjanjian Pembiayaan No.0012008802001tersebut Tergugat (Semula Pemohon) sudah dilengkapi dan mempertanyakan kepadapihak Penggugat (semula Termohon) tidak bisa dengan alasan Tergugat (semulaPemohon) belum melakukan pelunasan angsuran,bahwa apabila dilihat dari PERMA 01tahun 2006 point 2 (dua) yaitu setelah putusan arbitrase
    Por.) yang berbunyi : Keberatan terhadap putusan Arbitrase BPSK dapat diajukan apabilamemenuhi persyaratan pembatalan putusan Arbitrase sebagaimana diatur dalam pasal 70UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian sengketa yaitu1. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan diajukan,diakui palsu atau dinyatakan palsu.2. Setelah putusan Arbitrase BPSK diambil, ditemukn dokumen yang bersifatmenentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan atau3.
Register : 01-08-2017 — Putus : 20-10-2017 — Upload : 16-04-2020
Putusan PT SAMARINDA Nomor 99/PDT/2017/PT SMR
Tanggal 20 Oktober 2017 — Pembanding/Penggugat : FERRY POSUMA
Terbanding/Tergugat I : PT. SCHLUMBERGER GEOPHYSICS NUSANTARA
Terbanding/Tergugat II : Firma SETIA KAWAN
Terbanding/Tergugat III : EDDIE POSUMA
Terbanding/Tergugat IV : YENI PUDJAWATI, SH.
Terbanding/Tergugat V : CHRISTINE POSUMA, dalam hal ini selaku para ahli warisnya, yaitu : ELVIRA SUGIHNAWAN, EARLENE SUGIHNAWAN, THIERZA SUGIHNAWAN dan GISELE SUGIHNAWAN
Terbanding/Tergugat VI : ERVINA POSUMA
Terbanding/Tergugat VII : GRACE POSUMA
15073
  • UNDANGUNDANG ARBITRASE INDONESIA 1999UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa (selanjutnya disebut UU Arbitrase) mengaturbahwa jika terdapat fakta adanya klausula arbitrase maka kewenanganmengadili secara absolut merupakan kewenangan lembaga arbitraseyang ditunjuk (dalam hal ini Badan Arbitrase Nasional Indonesiasebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perjanjian Sewa), dan karenanyapengadilan di Indonesia tidak mempunyai yurisdiksi atau kewenanganabsolut terhadap
    Pasal 3 UU Arbitrase (Bukti TI7a):Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketapara pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.b. Pasal 11 ayat 1 UU Arbitrase (Bukti TI7b):Adanya suatu peranjian arbitrase tertulis meniadakan hak parapihak untuk mengajukan penyelesaian sengketaatau bedahalaman 23 dari 80 ptsn No. 99/PDT/2017/PT.SMRpendapat yang termuat dalam perjanjiannya ke PengadilanNegeri.c.
    dan klausul Arbitrase, diakui kedua pihak,gugatanPenggugat seharusnya tidak dapat diterima/NODalam perkara ini, Penggugat (PT.
    Walaupun perjanjianJoint Venture Agreement (JVA) yang berisi klausula arbitrase hanyaditandatangani oleh Penggugat (PT. Metropolitan Tirtaperdana) danTergugat (Kwang Yang Motor Co), dan Tergugat Il (PT.
    ;(c) Putusan yang dijatuhkan di luar kewenangan forum arbitrase ataubertentangan dengan UndangUndang atau peraturan yangberlaku, sehingga hakim menganggap kausalnya tidak halal.Sedangkan apabila sengketa yang timbul itu. sehubungandengan pelaksanaan kontrak, maka forum arbitrase yang dipilihitu tetap akan memiliki kewenangan untuk memeriksa sengketadimaksud..
Register : 14-12-2017 — Putus : 23-02-2018 — Upload : 12-03-2018
Putusan PT MEDAN Nomor 433/PDT/2017/PT-MDN
Tanggal 23 Februari 2018 — RUKY PENASUMAN SIAHAAN VS PT BANK SYARIAH BUKOPIN
87116
  • :Halaman 5 dari 23 Putusan Nomor 433/PDT/2017/PT MDN3.1 Perikatan atau hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat merupakan akad atau hubungan hukum di bidang ekonomi syariah dankesepakatan terkait penyelesaian perselisihan pun telah diatur dengantegas dengan menunjun Badan Arbitrase Majelis Ulama Indonesia(BAMUI).
    :Pasal 1 Ayat 3Perjanjian arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula arbitraseyang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihaksebelum timbul sengketa, atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yangdibuat para pihak setelah timbul sengketa.Pasal 2Undangundang ini mengatur sengketa atau beda pendapat antar parapihak dalam suatu hubungan hukum tertentu yang telah mengadakanperjanjian arbitrase yang secara tegas menyatakan bahwa semua sengketaatau beda pendapat yang timbul
    atau yang mungkin timbul akandiselesaikan dengan cara arbitrase atau melalui alternative penyelesaiansengketa.Pasal 3Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihakyang telah terikat dalam perjanjian arbitrase. 3.3Bahwa, berdasarkan Undangundang Nomor 3 tahun 2006 TentangPerubahan atas Undangundang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang PeradilanAgama telah secara khusus dan karenanya menjadi lex spesialis ditegaskan sebagai berikutPasal 49Halaman 6 dari 23 Putusan Nomor 433/PDT/2017/PT
    undangundang Nomor 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariahterhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut penjelasan pasal55 ayat 2 Undangundang Nomor 21 Tahun 2008 yang sebelumnya masihmemungkinkan penyerahan mengadili sengketa perbankan syariah kePeradilan Umum yang berbunyi :Yang dimaksud dengan penyelesaian sengketa dilakukan sesuaidengan isi akad adalah upaya sebagai berikut :a. musyawarah;b. mediasi perbankan;c. melalui Badan Arbitrase
    Syariah Nasional (Basyarnas) ataulembaga arbitrase lain; dan/ataud. melalui pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. telah dinyatakan bertentangan dengan UndangUndang Dasar 1945dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.Berdasarkan ketentuan hukum tersebut maka kini Pengadilanapapun di lingkungan Peradilan Umum tidak berwenang untukmengadili sengketa ekonomi syariah melainkan hanya dapatdiselesaikan melalui Pengadilan Agama atau Badan ArbitraseSyariah Nasional (Basyarnas).Bahwa kewenangan Pengadilan
Register : 07-03-2022 — Putus : 19-04-2022 — Upload : 20-04-2022
Putusan PN LUBUK LINGAU Nomor 8/Pdt.Sus-BPSK/2022/PN Llg
Tanggal 19 April 2022 — Penggugat:
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk
Tergugat:
CITRA DEWI
1037734
  • MENGADILI:

    1. Menolak Permohonan Pemohon Keberatan Untuk Seluruhnya;
    2. Menguatkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Lubuklinggau 002/BPSK-LLG/Arbitrase/II/2022, tanggal 14 Februari 2022;

    MENGADILI SENDIRI

    1. Menyatakan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) berwenang mengadili perkara a quo;
    2. Menghukum Pemohon Keberatan (Pelaku Usaha) untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp364.000,00 (
Putus : 20-02-2019 — Upload : 17-07-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 789PK/Pdt/2018
Tanggal 20 Februari 2019 — PT ASURANSI UMUM BUMIPUTERA MUDA 1967 disingkat BUMIDA cq PT ASURANSI UMUM BUMIPUTERA MUDA 1967 KANTOR CABANG KELAPA GADING, dk vs PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk disingkat WIKA
11580 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor789 PK/Pdt/2018Utara tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini sebabyang berwenang adalah Arbitrase in casu Badan Arbitrase NasionalIndonesia (BANI);Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Utaratelah memberikan Putusan Sela Nomor 115/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut., tanggal14 Agustus 2012 dengan amar sebagai berikut: Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat I: Memerintahkan para pihak untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini; Menangguhkan biaya perkara sampai putusan
    Pemohon Peninjauan Kembali II:Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa telah terdapat kekhilafan Hakim dan kekeliruan nyata dalamputusan Judex Juris juncto Judex Fact;Bahwa Surat Perintah Kerja Nomor TP.02.01/B.AMB.001/XI/2010tanggal 5 November 2010 pada angka XI tentang PenyelesaianPerselisihnan (TT.I1) memuat klausula tentang perselisihan yaitu Bilamusyawarah tidak berhasil mendapat kesepakatan, perselisihan yangtimbul akan diputus dan diselesaikan oleh Badan Arbitrase
    Oleh karena itu, Judex Facti juncto Judex Juris sesungguhnyatidak memiliki Kewenangan absolut untuk mengadili perkara a quo karenaPenggugat dan Turut Tergugat telah terikat pada klausula arbitrasetersebut:Bahwa gugatan terhadap Tergugat tidak terpisah dari hubunganhukum antara Penggugat dan Turut Tergugat dan fakta persidangantingkat Pengadilan Negeri mengungkapkan bahwa Turut Tergugat membantah telah wanprestasi, maka masalah ini harus lebih dahuludiselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia
Putus : 22-12-2017 — Upload : 06-04-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1509 K/Pdt.Sus-BPSK/2017
Tanggal 22 Desember 2017 — RIDHO IQBAL VS PT BANK RAKYAT INDONESIA AGRONIAGA, Tbk
8767 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 52 huruf a Undang Undang Nomor8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen disebutkan:Tugas dan wewenang badan penyelesaian sengketa konsumen meliputi:melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen,dengan cara melalui mediasi atau arbitrase atau konsilias;b.
    Menyatakan Putusan BPSK Kabupaten Batu Bara Nomor 225/Arbitrase/BPSKBB/III/2017 tidak mempunyai kekuatan hukum;4.
    Tentang Keberatan: Tentang Tidak Berwenang Atau Melampaui Kewenangan: Bahwa Judex Facti telah membatalkan keputusan arbitrase BadanHalaman 35 dari 45 hal. Put.
    Nomor 1509 kK/Pdt.SusBPSk/2017Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Pemerintah Kabupaten BatuBara dalam perkara a quo, Sedangkan menurut Pasal 6 ayat (3) PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2006 tentang TataCara Pengajuan Keberatan terhadap Putusan Badan PenyelesaianSengketa Konsumen (BPSk) disebutkan:Keberatan terhadap putusan arbitrase Badan Penyelesaian SengketaKonsumen (BPSK) dapat diajukan apabila memenuhi pernyataanpembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam
    Pasal 70 UndangUndang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase Dan AlternatifePenyelesaian Sengketa yaitu:a) Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan setelah putusandijatuhkan diakul palsu atau dinyatakan palsu;b) Setelah putusan arbitrase BPSK di ambil, ditemukan dokumen yangbersifat menentukan yang disembunyikan pihak lawan;c) Putusan diambil dari hasil tijpu muslihat yang dilakukan salah satu pihakdalam pemeriksaan sengketa, sedangkan Judex Facti membatalkankeputusan BPSK tanpa sebagaimana
Register : 15-09-2010 — Putus : 24-05-2011 — Upload : 29-03-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 576/Pdt.G/2010/PN.JKT.Sel.
Tanggal 24 Mei 2011 —
10356
  • Tentang Eksepsi Kewenangan Absolut karena Adanya PersyaratanPenyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase dan Badan Arbitrase NasionalIndonesia1.Bahwa gugatan Penggugat telah didasarkan pada PerjanjianNo.SENSL03909 tentang Field Vehicle Rental Services tertanggal 16Februari 2010 ;Bahwa perjanjian tersebut dikirimkan bersamaan dengan kewajibanPenggugat untuk mengirimkan kendaraankendaraan sebagaimana syaratdalam lelang penyewaan kendaraan lapangan yang dibuat oleh Tergugat :Bahwa berdasarkan dalildalil
    PerjanjianNo.SENSL03909 maupun dalam pasal 6.0 Work Authorization GeneralTerms and Conditions, disebutkan adanya klausul Arbitrase sebagai suatupilihan hukum yang disepakati para pihak di dalam menyelesaikan setiapsengketa yang terjadi dalam pelaksanaan perjanjianperjanjian tersebut,yang mana diselesaikan melalui Putusan dari Badan Arbitrase NasionalIndonesia (BANI) ;Bahwa pasal 3 UU No. 30 Tahun 1999 mengenai Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) secara tegas menyatakan :Pengadilan
    Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihakyang telah terikat dalam perjanjian arbitrase ;Halaman 13 dari 48 Putusan No. 576/Pdt.G/2010/PN.JKT.Sel.14Bahwa selanjutnya, berdasarkan Pasal 1 Prosedur Peraturan ArbitraseBadan Arbitrase Nasional Indonesia (Prosedur BANT), disebutkan :Apabila para pihak dalam suatu perjanjian atau transaksi bisnis secaratertulis sepakat membawa sengketa yang timbul diantara merekasehubungan dengan perjanjian atau transaksi bisnis yang bersangkutan keArbitrase
    di hadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANT), ataumenggunakan Peraturan Prosedur BANI, maka sengketa tersebut,diselesaikan dibawah penyelenggaraan BANI berdasarkan Peraturantersebut, dengan memperhatikan ketentuanketentuan khusus yangdisepakati secara tertulis oleh para pihak, sepanjang tidak bertentangandengan ketentuan undangundang yang bersifat memaksa dankebijaksanaan BANI.
    Penyelesaian sengketa secara damai melaluiArbitrase di BANI dilandasi itikad baik para pihak dengan berlandasan tatacara kooperatif dan nonkonfrontatif ;Bahwa oleh karena itu, berdasarkan UU Arbitrase dan Peratuan BANIsebagaimana termaksud diatas, Gugatan Penggugat sudah seharusnyadiperiksa dan putus oleh Majelis Arbitrase, yang dalam hal ini diputusdalam Putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yangmempunyai kekuatan yang final dan mengikat ;Bahwa karenanya, kami mohon kepada Majelis Hakim
Putus : 03-02-2015 — Upload : 29-04-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 254 K/Pdt.Sus-Pailit/2014
Tanggal 3 Februari 2015 — PT. SEMANGAT BARU PUTRA VS PT. INDO GRAHA LESTARI
307203 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa berdasarkan Pasal 303 Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004tentang PKPU dan Kepailitan:Pasal 303 UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004:Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikanpermohonan pemyataan pailit dari para pihak yang terikat perjanjianyang memuat klausula arbitrase, sepanjang utang yang menjadi dasarpermohonan pemyataan pailit telah memenuhi ketentuan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) undangundang ini;Bahwa berdasarkan Pasal 303 UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004,klausul
    Arbitrase (Lembaga atau Ad Hoc), atauC. Alternatif penyelesaian Sengketa (konsultasi, negosiasi, mediasi,konsiliasi);Bahwa sesuai dengan rumusan Pasal 36 ayat 3 UndangUndang Nomor8 Tahun 1999, apabila kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikansengketa di luar pengadilan, maka gugatan melalui pengadilan hanyadapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilantersebut tidak berhasil;Bahwa sebagaimana dalil Pemohon Pailit pada huruf C.
    Perjanjian Kerja(Kontrak) Pekerjaan jalan dan Saluran Utama Dan Lingkungan Tahap ,Perumahan Bumi Nagara Lestari Nomor 03/08/SPKIGL/201 1.Padahal dalam halaman 21 jelas bukti P1 adalah Fotocopy sesuai asiliPasal 303 UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang PKPU danKepailitan;Pasal 303 UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004 tentang PKPU danKepailitan menyatakan:Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonanpernyataan pailit dari para pihak yang terikat perjanjian yang memuatklausula arbitrase
    Nasional Indonesia dan bukanmemilin pada penyelesaian sengketa pada Badan Arbitrase NasionalIndonesia sedangkan Pasal 303 UndangUndang Nomor 37 Tahun 2004tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, jelasmenyebutkan meskipun ada klausula Arbitrase dalam perjanjiannya,Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri setempat berwenang untukmemeriksa dan menyelesaikan perkara kepailitan dan PKPU;Hal 15 dari 18 hal.
    19 Maret 2014, dihubungkan dengan pertimbangan putusan JudexFacti, dalam hal ini putusan Pengadilan Nianga pada Pengadilan Negeri JakartaPusat, ternyata tidak salah dalam menerapkan hukum dan telah memberipertimbangan yang cukup, karena dalam surat perjanjian kerja (P1) yangmenjadi dasar hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat terdapatklausula bahwa apabila terjadi perselisihan antara Para Pihak yang mengikatkandir, maka mereka sepakat untuk menyelesaikan perselisinan mereka melaluiBadan Arbitrase
Putus : 20-02-2018 — Upload : 30-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 166 K/Pdt.Sus-BPSK/2018
Tanggal 20 Februari 2018 — BAMBANG SUJITO VS PT BANK DANAMON INDONESIA, TBK
115106 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 166 K/Padt.SusBPSK/2018Putusan Nomor 187/Arbitrase/BPSKBB/II/2016 tanggal 22 November 2016yang amarnya sebagai berikut:1.Be3.Mengabulkan permohonan Konsumen seluruhnya;Menyatakan ada kerugian di pihak Konsumen;Menyatakan Pelaku Usaha tidak pernah menghadiri persidangan yangsecara patut di panggil menurut peraturan dan perundangundanganyang berlaku di wilayah Negara Republik Indonesia sebagaimana yangtelah terwujud dan dikehendaki dalam Pasal 54 ayat (4) Undang UndangNomor 8 Tahun 1999 tentang
    Nomor 166 K/Padt.SusBPSK/2018(sebelas) tersebut di atas, terhitung sejak keputusan ini berkekuatanhukum tetap (in kracht);Bahwa, terhadap amar putusan Badan Penyelesaian SengketaKonsumen tersebut, Pemohon telah mengajukan permohonan keberatan didepan persidangan Pengadilan Negeri Rokan Hilir dan memohon kepadaPengadilan Negeri Rokan untuk memberikan putusan sebagai berikut :Dalam Pokok Perkara1:Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara Nomor 187/Arbitrase/
    Nomor 166 K/Pat.SusBPSK/2018b) Bahwa menurut Pasal 52 tentang Tugas dan Wewenang BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), yang menyatakan:a.Melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketaKonsumen, dengan cara melalui mediasi atau arbitrase ataukonsiliasi;Memberikan konsultasi perlindungan Konsumen;Melakukan pengawasan terhadap pencantuman klausulabaku;.
    Membatalkan Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batubara 187/Arbitrase/BPSKBB/II/2016 tanggal22 November 2016;3. Menolak permohonan dari Pemohon Keberatan untuk selain danselebihnya;Halaman 12 dari 16 hal. Put. Nomor 166 K/Padt.SusBPSK/20184.
    Menguatkan Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen(BPSK) Kabupaten Batu Bara Nomor 187/Arbitrase/BPSKBB/II/2016tanggal 22 November 2016;4. Menghukum Termohon Kasasi untuk membayar ongkos perkara ini;Bahwa terhadap memori kasasi tersebut, Termohon telah mengajukankontra memori kasasi tanggal 24 Maret 2017 yang pada pokoknya menolakpermohonan kasasi dari Pemohon;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, Mahkamah Agungberpendapat:Halaman 13 dari 16 hal. Put.
Putus : 26-08-2013 — Upload : 08-04-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 306 K/Pdt.Sus-BPSK/2013
Tanggal 26 Agustus 2013 — ZURAIDAH VS PT.ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk
753350 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UndangUndang No.8 Tahun 1999 TentangPerlindungan Konsumen, Pasal 5 Peraturan Mahkamah Agung RI No.1Tahun 2006 Tetang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap PutusanBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen, serta dalam Pasal 41 ayat (3)Putusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.350/MPP/Kep/1 2/2001 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan PenyelesaianSengketa Konsumen, yaitu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelahmenerima pemberitahuan putusan tersebut;"Menimbang, bahwa putusan arbitrase
    Bahwa Majelis Hakim Judex Facti salah menerapkan hukum;e Bahwa Pertimbangan hukum Majelis halaman 20 alineakeenam yang berbunyi: "Menimbang, bahwa menurut PERMANo.1 Tahun 2006, Pasal 6 ayat (3) menentukan, bahwakeberatan atas putusan arbitrase BPSK dapat diajukan apabilamemenuhi pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diaturHal. 11 dari 31 hal Put. Nomor 306 K/Pdt.SusBPSK/2013dalam Pasal 70 UndangUndang No.30 Tahun 1999 tentangArbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu:a.
    Putusan diambil dari hasil tiou muslihat yang dilakukan oleh salahsatu pihak dalam pemeriksaan sengketa";Bahwa putusan arbitrase BPSK tidak ada satupunmemenuhi pembatalan putusan arbitrase berdasarkanPERMA No.1 Tahun 2006, Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 70UndangUndang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase danAlternatif Penyelesaian Sengketa.
    Bahwa Majelis Hakim Judex Facti salah menerapkanhukum:e Bahwa Pertimbangan hukum Majelis halaman 20 alineakeenam yang berbunyi:"Menimbang, bahwa menurut PERMA No.1 Tahun 2006, Pasal 6 ayat (3)menentukan, bahwa keberatan atas putusan arbitrase BPSK dapatdiajukan apabila memenuhi pembatalan putusan arbitrase sebagaimanadiatur dalam Pasal 70 UndangUndang No.30 Tahun 1999 tentangArbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu:a.
    Putusan diambil dari hasil tinu muslihat yang dilakukan olehsalah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa";Bahwa putusan arbitrase BPSK tidak ada satupun memenuhi syaratpembatalan putusan arbitrase berdasarkan PERMA No.1 Tahun 2006, Pasal6 ayat (3) dan Pasal 70 UndangUndang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrasedan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Register : 09-01-2020 — Putus : 19-03-2020 — Upload : 14-04-2021
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 40/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL
Tanggal 19 Maret 2020 — PT. Lekom Maras, beralamat di jalan TB. Simatupang Kav. 20, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya Purnomo Ratman, S.H., Advokat pada Kantor Hukum Purnomo Ratman., S.H., dan Rekan, Advovates & Legal Consultans beralamat di Jl. Belimbing Raya No. 1A Jagakarsa Jakarta Selatan, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 8 Januari 2020 ; selanjutnya disebut sebagai ………………………………… PENGGUGAT ; L A W A N Burhanudin Burmaras selaku Direktur Utama PT. Lekom Maras, beralamat di Gedung Ratu Prabu I lantai 10 Jl. TB Simatupang Kav 20 Cilandak Timur, Jakarta Selatan Selanjutnya disebut sebagai …………………………………TERGUGAT ;
14263
  • Bahwa tanpa persetujuan dari Direksi yang lain Tergugat selaku DirekturUtama PT, Lekom Maras membuat keputusan menjaminkan harta/ AssetPT Lekom Maras kepada pihak kelain dengan suratnya yaitu SuratNomor 111/LMGEN/BBM/VI/2014, tertanggal 27 Juni 2014 perihaltentang "Pernyataan dan Jaminan Induk Perusahaan sehuhungandengan Putusan Arbitrase BANI Nomor: 397A//ARBBAN1/2011 tanggal21 Nopember 2011.
    Bahwa oleh karena surat keputusan sebagaimana di uraikan posita 2 dan3 tersebut diatas dilakukan oleh Tergugat dengan cara melakukanperbuatan melawan hukum , maka sudah sepautunya menurut hukumSurat jaminan tergugat yaitu Surat Nomor 111/LMGEN/BBM/VI/2014,tertanggal 27 Juni 2014 perihal tentang "Pernyataan dan Jaminan IndukPerusahaan sehuhungan dengan Putusan Arbitrase BANI Nomor:397A//ARBBAN 1/2011 tanggal 21 Nopember 2011dinyatakan tidakmempunyai kekuatan hukum mengikat;8.
    27 Juni2014 perihal tentang "Pernyataan dan Jaminan Induk Perusahaansehubungan dengan Putusan Arbitrase BANI Nomor: 397/V/ARBBAN1/2011" adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi No. 17/Eks.ARB/ 2012/PN.Jkt.Sel.,tanggal 16 Pebruari 2016 ,Berita Acara Sita lEksekusi No.17/EksARB/2012/PN.Jkt,Sel., tanggal 14 Maret2016;Penetapan SitaEksekusi No. 02/Pen.PDT/PBT.Sita Eksekusi/2016/PN.CBI jo.
Putus : 25-05-2017 — Upload : 19-07-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 317 K/Pdt.Sus-Pailit/2017
Tanggal 25 Mei 2017 — PT INSAM BATUBARA ENERGY VS 1. CV ARJUNA, DKK
390226 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Judex Facti Dalam Melakukan Pemeriksaan Perkara Kepailitan AQuo TelahKeliru Dengan Mengacu Sepenuhnya Pada Klausula Arbitrase SesuaiKetentuan Pasal 11.2 Perjanjian Pembayaran Nomor PaymentARJNJMIBE2015 Antara Pemohon Pailit Dengan Termohon Pailit tertanggal 20Juni 2015;A.
    Bahwa Judex Facti telah keliru dalam pertimbangan hukumnya padahalaman 62 sampai 63 yang berbunyi sebagai berikut:Menimbang, bahwa tertlepas dari hal tersebut di atas, telah ternyata dalamPerjanjian Pembayaran Nomor PaymentARJNJMIBE2015 antaraPemohon Pailit dengan Termohon tertanggal 20 Juni 2015 pada ketentuanangka 11.2, disebutkan: Yurisdiksi dan arbitrase, yaitu : segala sengketa,Halaman 22 dari 25 hal. Put.
    dihadapan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sesuai dengan aturanaturan BANI;Menimbang bahwa oleh karena telah terjadi sengketa berupa perbedaanatau ketidaksepakatan para pihak terkait pelaksanaan kontrak jual belimaupun perjanjian pembayaran dan perjanjian mana telah disepakatiuntuk diselesaikan melalui arbitrase, maka sebelum pemohon pailitmengajukan permohonan pailit kepada para termohon pailit sudahseharusnya para pihak (Pemohon Pailit dan Termohon 1) melakukanpenyelesaian terlebin dahulu
    melalui Arbitrase walaupun penyelesaianmelalui arbitrase tersebut tidak mengesampingkan untuk diajukannyapermohonan pailit;.
    Terlebihlagi proses penyelesaian secara arbitrase memakan waktu selama sekitar180 (seratus delapan puluh hari) yang lebih lama dibandingkan dengan waktuproses penyelesaian di Pengadilan Niaga;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara seksama memori kasasi tanggal 23 November 2016 dan kontramemori kasasi tanggal 8 Desember 2016 dihubungkan dengan pertimbanganJudex Facti dalam
Putus : 17-07-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 134 PK/Pdt/2018
Tanggal 17 Juli 2018 — PT. ZHONGJUAN SOUTH EAST ASIA VS JOINT OPERATION BODY (JOB) PERTAMINA – GOLDEN SPIKE INDONESIA LTD DK
14097 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dihubungkan dengan putusan Judex Juris ternyata tidak ditemukansuatu kekhilafan hakim dan/atau suatu kekeliruan yang nyata, denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa terdapat fakta hubungan hukum antara Pemohon PeninjauanKembali dengan Termohon Peninjauan Kembali belum berakhir karenabelum adanya persetujuan dari Termohon Peninjauan Kembali didasarkanpada dokumen kontrak apakah didasarkan angka 40 atau angka 41;Bahwa dengan demikian karena ada perselisihan maka para pihakyang terikat pada klausula arbitrase
    angka 3/7 Arbitrase makapenyelesaiannya harus melalui Arbitrase bukan Pengadilan;Bahwa selain itu, alasanalasan peninjauan kembali yang diajukanoleh Pemohon tidak termasuk salah satu alasan untuk mengajukanpeninjauan kembali sebagaimana dimaksud oleh Pasal 67 huruf (a) sampaihuruf (f) Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telahdiubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan keduadengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2009;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan
Putus : 18-05-2015 — Upload : 08-06-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 511/Pdt.G/2014/PN.SBY
Tanggal 18 Mei 2015 — SRI WINARTI, ST melawan DEWI VITRIANI Dkk
7610
  • Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyamas) atau lembaga arbitraselain; dan/ataud.
    Syariah Nasional (BASYARNAS) menurut Peraturan dan ProsedurArbitrase yang berlaku di dalam Badan Arbitrase tersebut" sehingga berdasarkan halhal tersebut Peradilan Umum tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara inioleh karena itu dasar dan alasan Penggugat dalam mengajukan gugatan ini kepadaPengadilan Negeri Surabaya sudah sepantasnya ditolak.2.3 Bahwa dengan adanya ketentuan tersebut di atas, maka pengajuan gugatan yangdiajukan oleh Penggugat kepada Pengadilan Negeri Surabaya adalah tidak
    Melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) atau lembagaArbitrase lain; dan/ataud.
    Serta mengikatkan diri satu terhadapyang lain, untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional(BASYARNAS) menurut Peraturan dan Prosedur Arbitrase yang berlaku didalam Badan Arbitrase tersebut, sehingga berdasarkan halhal tersebutPeradilan Umum tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini olehkarena itu dasar dan alasan Penggugat dalam mengajukan gugatan ini kepadaPengadilan Negeri Surabaya sudah sepantasnya ditolak.e Bahwa dengan adanya ketentuan tersebut di atas, maka pengajuan
    Melalui Badan Arbitrase Syarian Nasional (Basyarnas)atau lembaga arbitrase lain; dan atau d.
Putus : 23-10-2013 — Upload : 04-04-2014
Putusan PN CIANJUR Nomor 11/PDT.G/2013/PN.CJ
Tanggal 23 Oktober 2013 —
15151
  • Bahwa kemudian pada tanggal 16 Januari 2013 Termohon telah memilih dan mengajukangugatan penyelesaian sengketa konsumen dengan Pemeriksaan Administratif dan/atausecara Arbitrase pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pemerintah KabupatenSukabumi ("BPSKSMI") secara lisan melalui Sekretariat BPSKSMI tercatat denganNomor : 005/P/BPSK/I/2013 tanggal 16 Januari 2013, terdaftar dengan Register Nomor :005/Prk/BPSK/I/2013 tertanggal 18 Januari 2013 antara Pemohon melawan Termohon,yang diputus berdasarkan
    Putusan Majelis Arbitrase Nomor 005/PMA/BPSK/II/2013pada tanggal 19 Februari 2013 ;.
    Bahwa atas Putusan Majelis Arbitrase Nomor 005/PMA/BPSK/II/2013 tertanggal 19Februari 2013 tersebut Pemohon sangat berkeberatan serta menyatakan menolak PutusanArbitrase termaksud, karena telah tidak adil dengan salah mempertimbangkan dasarhukum dan tidak berdasarkan faktafakta dan buktibukti yang ada serta tidak berpedomandari/atau berdasarkan hukum sebagaimana yang diamanatkan undangundang, adapunkeberatankeberatan Pemohon terhadap putusan majelis arbitrase adalah sebagai berikut :a.
    Apakah Putusan Arbitrase Nomor 005/PMA/BPSK/II/2013tertanggal 19 Februari 2013 tidak sah dan dibatalkan ?
    Sukabumi dan peraturan perundangundangan ;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati gugatan yang diajukan olehPenggugat (Termohon Keberatan) dan juga setelah mempelajari putusan yang telahdijatuhkan oleh Majelis Arbitrase BPSK Kabupaten Sukabumi, Majelis Hakim berpendapatternyata Majelis Arbitrase BPSK Kabupaten Sukabumi telah menjatuhkan putusan melebihidari yang dituntut oleh Penggugat / Termohon Keberatan (ultra petita) ;Menimbang, bahwa oleh karena putusan yang telah dijatuhkan Majelis