Ditemukan 14191 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-04-2019 — Putus : 20-05-2019 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN LUWUK Nomor 103/Pid.Sus/2019/PN Lwk
Tanggal 20 Mei 2019 — Penuntut Umum:
TAUFIK TADJUDDIN,SH.
Terdakwa:
Sumarlin Tabulaki
354
  • serta dihubungkan dengan unsur ini yaitu. mengendaraikendaraan bermotor telah sesuai sebagaimana yang telah dilakukan oleh Terdakwa.Berdasarkan hal tersebut, maka menurut Majelis unsur ini telah terpenuhi menuruthukum;Halaman 10 dari 15Putusan Pidana Nomor : 103/Pid.Sus/2019/PN Lwk Unsur ke3 (tiga) : Yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan LaluLintas.Menimbang, bahwa kelalaian atau kealpaan atau culpa dalam doktrin hukumpidana disebut sebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld
    dankealpaan disadari atau bewuste schuld.
    mengendalikan lagi mobil yangdikendarainya, yang mana akibatnya adalah mobil mengalami kecelakaan yaitu terbalik;Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa yang tidak mentaati peraturan lalu lintastersebut, letak kealpaan atau kelalaian yang dibuat oleh terdakwa.Halaman 11 dari 15Putusan Pidana Nomor : 103/Pid.Sus/2019/PN LwkMenimbang, bahwa apabila hal tersebut dinubungkan dengan teori kelalaian ataukealpaan menurut hukum, maka perbuatan terdakwa tersebut masuk dalam kategorikealpaan yang disadari atau bewuste schuld
Putus : 21-03-2013 — Upload : 09-04-2013
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 02/Pid.Sus/2013/PN.Pks
Tanggal 21 Maret 2013 — BAMBANG ARUM Bin MUH. ARMO Alias ARUM
9712
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asashukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asastiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu). asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid).Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas serta asas tiadapidana tanpa sifat melawan
    Adapun tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalamilmu hukum pidana yaitu sebagaimana terurai di bawah ini. Kesalahan(schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa).
    Yangdimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet) ialah perbuatan yangdikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dari perbuatan itu.Sedangkan yang dimaksud dengan kealpaan (culpa) adalah sikap tidak hatihati dalam melakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yangdilarang oleh undangundang disamping dapat menduga akibat dariperbuatan itu adalah hal yang terlarang.Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld
Putus : 05-02-2014 — Upload : 10-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 695 K/Pid/2013
Tanggal 5 Februari 2014 — ANOM FERIANSYAH Als ANOM Bin ZULKARNAINSYAH
3412 Berkekuatan Hukum Tetap
  • penipuan itu cukup jika orang orang yangdigerakkan pelaku itu telah melaksanakan perbuatan menyerahkan suatubenda, mengadakan perikatan utang atau meniadakan suatu piutang sepertiyang dikehendaki pelaku, tanpa harus digantungkan pada kenyataan apakahpelaku sudah mendapat keuntungan atau belumDalam arrestarrestnya masingmasing tanggal 28 November 1921, NJ 1922halaman 184, W.10847 dan tanggal 20 Januari 1913, NJ 1913 halaman 504,W.9453 antara lain telah memutuskan bahwa:Het bewegen tot aangaan van een schuld
    untukmenguntungkan diri sendiri secara melawan hukumDalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa yang terjadi adalahbenarbenar murni merupakan ruang lingkup Hukum Perdata karena unsurunsur penipuan tidak ada adalah merupakan penafsiran yang sangatsangatkeliru Karena apa yang diperbuat Terdakwa sesungguhnya merupakan tindakpidana penipuan;Hoge Raad dalam arrestnya tanggal 14 Januari 1981, NJ 1981 halaman 200,W.10227 antara lain telah mengatakan bahwa:Het doet niet ter zake, of de aangegane schuld
    een geoorloofde oorzak heeft.Voor de toepassing van Sr. 326 doet de geldigheid der schuld naar burgerlijkrecht niet ter zake(Cremers Wetboek van Strafrecht halaman 197)artinya:Tidak menjadi soal apakah perikatan utang yang telah diadakan itumempunyai dasar yang dapat dibenarkan atau tidak.
Register : 10-01-2019 — Putus : 13-03-2019 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN BANGIL Nomor 22/Pid.Sus/2019/PN Bil
Tanggal 13 Maret 2019 — Penuntut Umum:
ANDI HAMZAH KUSUMAATMAJA, S.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD TOFA bin SOLIKIN
267
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamentalsebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpaaturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana), asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpakesalahan (afwiyzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) ;Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas /egalitas dan asasculpabilitas
    serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang padaasas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid), dengan melihataspek filosofis
    , bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/ menguasai narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
Register : 13-02-2019 — Putus : 01-04-2019 — Upload : 26-04-2019
Putusan PN Blangpidie Nomor 10/Pid.Sus/2019/PN Bpd
Tanggal 1 April 2019 — Penuntut Umum:
Yanuardi Yogaswara, S.H
Terdakwa:
Dedi saputra Bin Baharuddin Alm
8034
  • dimaksud sebagai setiap orang dalamperkara ini adalah Terdakwa Dedi Saputra Bin Baharuddin (Alm) yang padapersidangan telah membenarkan identitasnya sebagaimana termuat dalamsurat dakwaan Penuntut Umum serta SaksiSaksi telah pula membenarkanTerdakwa adalah orang yang dimaksud dalam surat dakwaan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makaunsur Setiap orang telah terpenuhi atas diri Terdakwa;Ad.2 Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor;Menimbang, bahwa alpa/culpa/schuld
    Simon terdiri dari 2(dua) unsur yaitu Het gemis van voorzichtigheid (tidak adanya kehatihatian)dan Het gemis van de voorzienbaarheid van heid gevolg (kurangnya perhatianterhadap akibat yang dapat timbul);Menimbang, bahwa unsur de voorzienvaarheid van het gevolgmerupakan syarat absolut untuk adanya suatu kelalaian (schuld), dimanapelaku melakukan perbuatan tidak dengan cukup hatihati (voorzichtigheid),ketelitian (zorg), Kewaspadaan/perhatian (apeltenheid) sedangkan ia dapatmemperkirakan bahwa perbuatannya
    Suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar/yang sifatnya menyolok(culva lata/grove schuld) yang dapat menentukan dapat/ tidaknyaseseorang dipidana, dan bukan hanya kurang hatihati/kealpaan ringan(culpa levissima);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan,berdasarkan Keterangan Saksisaksi dan Keterangan Terdakwa dan barangbukti yang saling bersesuaian, diketahui bahwa pada hari Selasa yangtanggalnya sudah tidak diingat lagi pada bulan September 2018 sekira pukul 09.00WIB telah
Register : 27-07-2018 — Putus : 06-09-2018 — Upload : 10-09-2018
Putusan PN LAMONGAN Nomor 210/Pid.Sus/2018/PN Lmg
Tanggal 6 September 2018 — Penuntut Umum:
Shanty Elda Mayasari, SH
Terdakwa:
Noris Prastyo Utomo Bin Supaham
3612
  • menjual, membeli, menukar atau narkotika Golongan Menimbang, bahwa Tanpa hak pada umumnya merupakan bagian darimelawan hukum yaitu setiap perbuatan yang melanggar hukum tertulis(peraturan perundangundangan) dan atau asasasas hukum umum dari hukumtidak tertulis;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanyaperbuatan tanpa hak atau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapatterlepas dari adanya kesalahan dalam melakukan perbuatan yang dilarangtersebut;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
    suatu perbuatansehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disampingdapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang ;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga)bentuk yaitu; 1. kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2.kesengajaan sebagai kepastian (opzet als zekerheidsbewustizijn) dan 3)kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis), sedangkan kealpaan(culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa lebih khusus yang dimaksud dengan tanpa hakdalam kaitannya dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah tanpaizin dan atau persetujuan dari pihak yang berwenang untuk itu, yaitu Menteriatas rekomendasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau pejabat lainyang berwenang berdasarkan UndangUndang No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika dan peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan.
Putus : 31-10-2011 — Upload : 12-11-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1924 /Pid.Sus/2011
Tanggal 31 Oktober 2011 — ADITYA BAGUS MARENDRA bin TITO BAMBANG SUPRIYADI;
2918 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1924 K/Pid.Sus/201 1Adapun tentang ajaran "kesalahan" (schuld) yang dikenal dalam ilmuhukum pidana yaitu sebagaimana terurai di bawah ini.Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) ataukealpaan (culpa), Yang dimaksud dengan "kesengajaan (dolus/opzet)ialah perbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akanakibat dari perbuatan itu.
    Sedangkan yang dimaksud "dengankealpaan (culpa) adalah sikap tidak hatihati dalam melakukan suatuperbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah halyang terlarang.Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabila tidak ada buktiyang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalamkepemilikan (memiliki atau menguasai) seseorang maka berdasarkanasas cCulpabilitas
Putus : 16-12-2013 — Upload : 15-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1322 K/Pid/2013
Tanggal 16 Desember 2013 — Hj. Fanelia Maryam alias Fanel
4232 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dandasar hukum yang tepat dan benar, dan oleh karenanya putusandalam perkara a quo adalah putusan yang didasarkan pada alasandan dasar hukum yang TIDAK TEPAT dan TIDAK BENAR, makaputusan Majelis Hakim pengadilan Tinggi tersebut haruslahdipandang sebagai putusan yang melanggar ketentuan dari Pasal 53ayat (2) tersebut dan oleh karenanya haruslah dibatalkan;Bahwaberdasarkan asas hukum pidana dalam halpertanggungjawaban pidana disebutkan bahwa tidak dipidana jika tidakada kesalahan (geen straf zonder schuld
    Molejatno,SH. dalam karyapopulernya AsasAsas Hukum Pidana pada hal 154 s.d 155 bahwahubungan antara perbuatan pidana dan kesalahan dinyatakan denganhubungan antara sifat melawan hukumnya perbuatan (wederrehtelijkheiddan schuld)... bahwa schuld tidak dapat dimengerti tanpa adanyawederrehtelijkheid, tapi sebaliknya wederrehtelijkheid mungkin ada tanpaadanya kesalahan...orang tidak mungkin dipertanggungjawabkan(dijatuhi pidana) kalau dia tidak melakukan perbuatan pidana.
Register : 20-05-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 03-07-2019
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 84/Pid.Sus/2019/PN Rkb
Tanggal 2 Juli 2019 — Penuntut Umum:
1.RIMA EKA HARDIYANI, SH
2.RYAN RUDINI ,SH
Terdakwa:
ANDRIANA BIN SAMSUDIN
284
  • Unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kelalaiannya dalamunsur ini adalah terhadap meninggalnya seseorang haruslah terlebih dahuluterpenuhi unsur schuld atau culpa pada diri pelaku yang mana menurut ProfesorSIMONS dalam buku DelikDelik Khusus Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuhdan Kesehatan serta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh danKesehatan karangan Drs.PA.F.
    ., halaman 178, CetakanPertama, Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, seseorang itu dapatdisebut mempunyai schuld jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertaidengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat iaberikan (de nodige en mogelijke voorzichtigheid en oplettenheid);Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld itu terdiri dari dua unsurmasingmasing yaitu: a. tidak adanya kehatihatian (het gemis aanvoorzichtigheid) dan b. kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat
    Lamintang, SH., halaman 181, Cetakan Pertama, Februari 1986,Penerbit Binacipta Bandung, yang menyatakan bahwa dengan kata lain schulditu kurang lebih merupakan suatu sikap kurang berhatihati, kurang perhatiandan kurang waspada atau suatu kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok;Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamana kemungkinankemungkinan yang secara umum dapat menjadi penyebab terjadinya suatukecelakaan tidak dibayangkan sebelumnya akan terjadi oleh seseorangHalaman 14 dari 20 Putusan
Register : 10-01-2013 — Putus : 09-10-2013 — Upload : 13-02-2014
Putusan PN BANGKINANG Nomor 291/Pid.Sus/2013/PN.Bkn
Tanggal 9 Oktober 2013 — FIRMAN HELRIYANTO Als BUDI RIYANTO
3012
  • Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
    melakukan suatu perbuatan sehngga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari Senintanggal 17 Juni 2013 sekitar pukul 20.00 Wib, ketika saksi Ratius Bagindo Basa Als GindoBin Sayuti (Alm) selaku Ketua RT di Jalan Pelajar Gang Sukarela Kecarnatan BangkinangKabupaten Kampar mendapat laporan dari masarakat tentang adanya warga pendatang yangmasuk ke lingkungan Rukun Tetangga (RT
    suatu perbuatan sehngga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),24sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
Putus : 21-12-2015 — Upload : 06-10-2017
Putusan PN SIDIKALANG Nomor 142/Pid.B/2015/PN Sdk.
Tanggal 21 Desember 2015 — TAMRIN BOANG MANALU;
3315
  • kemungkinan munculnya) akibat fatal dari tindakan orangtersebut;Menimbang, bahwa menurut hukum pidana lalai/kelalaian dibagi menjadi2 (dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa /evissima) dan kelalaian yang berat(culpa lata), disebut kelalaian yang ringan (culpa levissima) karena sifatnyayang ringan dan dapat ditemui di dalam hal yang sifatnya pelanggaran,sedangkan kelalian yang berat (culpa lata) dibagi menjadi 2 (dua) yang pertamakelalaian berat (culpa lata) yang disadari atau diinsyafi (bewuste schuld
    ) : sipelaku telah membayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat, tetapiwalaupun ia berusaha mencegah tapi timbul juga masalah, kedua kelalaianberat (culpa lata) yang tidak disadari (onbewuste schuld) si pelaku tidakmembayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat yang dilarang dandiancam dengan hukuman oleh undangundang, sedangkan ia seharusnyamemperhitungkan akibat yang akan timbul;Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan mengemudikan adalahmemegang kemudi (untuk mengatur arah perjalanan
    orangtersebut;PUTUSAN, Nomor 142/Pid.B/2015/PN Sdk., Halaman 17Menimbang, bahwa menurut hukum pidana lalai/kelalaian dibagi menjadi2 (dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa /evissima) dan kelalaian yang berat(culpa lata), disebut kelalaian yang ringan (culpa levissima) karena sifatnyayang ringan dan dapat ditemui di dalam hal yang sifatnya pelanggaran,sedangkan kelalian yang berat (culpa lata) dibagi menjadi 2 (dua) yang pertamakelalaian berat (culpa lata) yang disadari atau diinsyafi (bewuste schuld
    ) : sipelaku telah membayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat, tetapiwalaupun ia berusaha mencegah tapi timbul juga masalah, kedua kelalaianberat (culpa lata) yang tidak disadari (onbewiste schuld) si pelaku tidakmembayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat yang dilarang dandiancam dengan hukuman oleh undangundang, sedangkan ia seharusnyamemperhitungkan akibat yang akan timbul;Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan mengemudikan adalahmemegang kemudi (untuk mengatur arah perjalanan
Putus : 28-12-2015 — Upload : 16-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 972 K/Pid.Sus/2015
Tanggal 28 Desember 2015 — Drs. H. NURYAKIN, M.Si bin INTAN KUET
482426 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perbuatan pidana hanya menunjukkepada dilarang dan diancamnya perbuatan dengan suatu pidana.Apakah orang yang melakukan perbuatan kemudian dijatuhi pidanasebagaimana telah diancamkan, ini tergantung soal apakah dalammelakukan perbuatan ini dia mempunyai kesalahan, sebab asas dalampertanggungjawaban dalam hukum pidana ialah : Tidak dipidana jikatidak ada kesalahan (Geen straf zonder schuld; Actus non facit reum nisimens sist rea) ;. Bahwa ajaran sebagaimana diperkenalkan oleh Prof.
    Moeljatno tersebutsama dengan pendapat Herman Kontorowicz, yang bunyinya :Untuk adanya penjatuhan pidana terhadap pembuat(Strafvorrassetzungen) diperlukan terlebin dahulu pembuktian adanyaperbuatan pidana (Strafbare handlung), lalu sesudah itu diikuti dengandibuktikannya adanya schuld atau kesalahan subjektif pembuat.Schuld baru ada sesudah ada Unrecht atau sifat melawan hukumnyaperbuatan, pendapat ini juga sesuai dengan Arrest Hoge Road, 1916,yang dikenal Water en Melk Arrest, mengukuhkan asas tiada
    pidanatanpa kesalahan atau geen straf zonder schuld beginsel.Pertanggungjawaban pidana ditentukan berdasar pada kesalahanpembuat atau liability based on fault.
    Utomo,Hal. 3641) ;Bahwa apabila menurut Majelis Hakim Tinggi Palangka Raya, PemohonKasasi bukanlah pelaku pembuat SMS tersebut dan terbukti kalau SMStersebut tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat seharusnyaMajelis Hakim Tinggi konsisten bukan malah menguatkan putusanMajelis Hakim Tingkat Pertama ;Bahwa mengacu kepada doktrin dan asas hukum mengenai asastiada pidana tanpa kesalahan atau geen straf zonder schuld beginseldihubungkan dengan fakta kalau SMS tersebut bukan SMS yang dibuatoleh Pemohon
Putus : 05-03-2018 — Upload : 12-07-2018
Putusan PN SERUI Nomor 5/Pid.B/2018/PN Sru
Tanggal 5 Maret 2018 — • Pidana - Moi ARIS BATTY
9138
  • lagi oleh Majelis Hakim;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukanperbuatan pidana sesuai yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1)KUHPidana, maka Terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana;Halaman 23 Salinan Putusan Perkara Nomor : 05/Pid.B/2018/PN.SruMenimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada seorang pelaku, makaakan dipertimbangkan adanya 2 syarat pemidanaan yakni;1. syarat adanya perbuatan pidana (delict);2. syarat adanya kesalahan (schuld
    suatu peristiwa pidana adalah : Harus ada perbuatan orang atau beberapa orang dimana perbuatan itu dapatdipahami orang lain sebagai sesuatu yang merupakan peristiwa; Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum; Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang disebutkan dalam norma hukum; Harus ada suatu kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan; Harus tersedia ancaman hukuman terhadap peristiwa yang dilakukan yang termuatdalam peraturan hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa syarat adanya kesalahan (schuld
    Sehingga kesalahan (schuld) adalah pertanggunganjawab dalam hukum (schuld is deverant voordelijkheid rechtens);Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur delik dari Pasal365 ayat (1) KUHPidana dan tidak terbukti adanya alasanalasan pemaaf maupunalasan pembenar dan alasan penghapus pidana lainnya maka kedua syaratpemidanaan tersebut telah terpenuhi;Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnyadijatuhnkan terhadap diri Terdakwa, perlulah diperhatikan, bahwa maksud dan
Register : 14-01-2016 — Putus : 24-02-2016 — Upload : 14-09-2016
Putusan PN BARRU Nomor 2/Pid.Sus/2016/PN BR
Tanggal 24 Februari 2016 — Penuntut Umum : M. ZAKI MUBARAK, S.H. Terdakwa : MUH IFAN BIN NURDIN.
825
  • Culpa (kealpaan) oleh ilmu pengetahuan danyurisprudensi telah ditafsirkan sebagai : suatu kekuranganuntuk melihat lebih jauh ke depan tentang kemungkinantimbulnya akibatakibat atau suatu kekurangan akan sikapberhatihati, dan yang untuk membedakannya dipergunakanperkataanperkataan onbewuste sculd (kealpaan yang tidakdisadari) dan bewuste schuld (kealpaan yang disadari).(Bandingkan dengan : PAF lLamintang, Dasardasar HukumPidana Indonesia, Cet. III, Bandung: Citra Aditya Bakti,1997, hal. 335338).
    Apabila jiwa (mentalitet) pembuattidak memperlihatkan hal ia menyengajai terjadinya akibat(gevold) perbuatannya, tetapi ia menginsyafi kemungkinanakan terjadinya akibat perbuatannya itu, dan disamping ituperbuatan tersebut sebetulnya tidak perlu dilakukan, makadalam hal ini ada culpa yang diinsyafi (bewustwe schuld).Sebaliknya apabila kemungkinan terjadinya akibat (gevolg)yang dilarang oleh undangundang pidana itu, sama sekalitidak diinsyafi oleh pembuat delik, atau pembuat' samasekali tidak menginsyafi
    kemungkinan akan terjadinya suatuunsur tertantu delik yang bersangkutan, maka dalam hal iniada culpa yang tidak diinsyafi (onbewuste schuld).
    Begitu juga terhadapculpa tidak disadari (onbewuste schuld), pelakunya tidakdapat dimintai pertangungjawaban atas perbuatannya.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangandi atas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dalamdiri Terdakwa terdapat kealpaan yang menyebabkan terjadinyakecelakaan lalu lintas;Menimbang, bahwa Pasal 1 angka 24 UndangUndang Nomor22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya,kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yangtidak diduga
Register : 31-07-2017 — Putus : 24-08-2017 — Upload : 29-08-2017
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 48/PID.SUS/2017/PT BJM
Tanggal 24 Agustus 2017 — ABDAN Bin USMAN
11072
  • yang dapatmeringankan atau pun memberikan keraguan majelis hakim dalammemutus perkara sehingga menurut asas In Dubio ProReo yangmenyatakan jika terjadi keraguraguan apakah terdakwa salah atau tidakmaka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa yaitudibebaskan dari dakwaan, Asas ini tidak tertulis dalam UndangUndangPidana, namun tidak dapat dihilangkan kaitannya dengan asas TiadaHalaman 7 dari 11 halaman, Putusan Nomor 48/PID.SUS/2017/PT.BJMPidana Tanpa Kesalahan" (Geen Straf Zonder Schuld
    ") atau "Anwijzigheidvan alle Schuld' yang sudah menjadi yurisprudensi konstan dan dapatditurunkan dari Pasal 182 ayat (6) KUHAP itu sendiri menyebutkan, padaasasnya putusan dalam musyawarah majelis merupakan hasilpermufakatan bulat kecuali jika hal itu setelah diusahakan dengan sungguhsungguh tidak dapat dicapai, maka berlaku ketentuan, putusan diambildengan suara terbanyak dan jika ketentuan tersebut tidak juga dapatdiperoleh putusan yang dipilih adalah pendapat hakim yang palingmenguntungkan bagi
Putus : 20-01-2016 — Upload : 02-03-2016
Putusan PN STABAT Nomor 661/Pid.Sus/2015/PN STB
Tanggal 20 Januari 2016 — Tri Yuda Mediansyah Alias Bendil
10463
  • dengan mengendarai 1 (satu) unit MPU SuzukiCarry BK 1856 PT telah mengemudikan kenderaannya dalam kecepatan tinggi,sehingga cukup bagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsur ini terpenuhi danterbukti, meskipun demikian apakah terdakwa dapat dikenakan dakwaan initergantung terhadap pembuktian unsur lainnya ;Ad.2 Unsur Karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal duniaMenimbang, bahwa Kelalaian atau Culpa dalam doktrin hukum pidana disebutsebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld
    dan kealpaan disadariatau bewuste schuld., Dimana dalam unsur ini faktor terpentingnya adalah pelakudapat menduga terjadinya akibat dari perbuatannya itu atau pelaku kurang berhatihati.Menimbang, bahwa dari rumusan tentang kelalaian di atas maka unsurterpentingnya adalah pelaku mempunyai kesadaran atau pengetahuan yang manapelaku seharusnya dapat membayangkan akan adanya akibat yang ditimbulkan dariperbuatannya, atau dengan kata lain bahwa pelaku dapat menduga bahwa akibat dariperbuatannya itu akan
    dinyatakan terpenuhi sebagaimana uraiansebelumnya terhadap analisa juridis terhadap unsur ini dan untuk itu majelis hakimmengambil alin pertimbangan terhadap unsur ini pada dakwaan ke satu menjadipertimbangan tersendiri dalam uraian pertimbangan unsur ini dalam dakwaan kedua ;Ad.2 Unsur Karena kelalaiannya mengakibatkan korban luka ringan dankerusakan Kendaraan dan / atau barangMenimbang, bahwa Kelalaian atau Culpa dalam doktrin hukum pidana disebutsebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld
Register : 07-10-2016 — Putus : 03-11-2016 — Upload : 16-12-2016
Putusan PN BLANGKAJEREN Nomor 69/Pid.Sus/2016/PN BKJ
Tanggal 3 Nopember 2016 — ERWINSYAH Alias ER Bin M. KASIM GANTI
866
  • adalah sebagai subjek hukum yang sehat jasmani dan rohani sertamampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya berdasarkandalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga dalam perkara ini tidakterjadi kesalahan mengenai orang (Eror In Persona) yang diajukan sebagaiTerdakwa di persidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut diatas maka unsur Setiap Orang telah terpenuhi;Ad.2.Unsur Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Menimbang, bahwa alpa/culpa/schuld
    Simon terdiri dari 2(dua) unsur yaitu Het gemis van voorzichtigheid (tidak adanya kehatihatian)dan Het gemis van de voorzienbaarheid van heid gevolg (kurangnya perhatianterhadap akibat yang dapat timbul);Menimbang, bahwa unsur de voorzienvaarheid van het gevolgmerupakan syarat absolut untuk adanya suatu kelalaian (schuld), dimanapelaku melakukan perbuatan tidak dengan cukup hatihati (voorzichtigheid),ketelitian (zorg), kewaspadaan/perhatian (apeltenheid) sedangkan ia dapatmemperkirakan bahwa perbuatannya
    Suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar/yang sifatnya menyolok(culva lata/grove schuld) yang dapat menentukan dapat/ tidaknya seseorangdipidana, dan bukan hanya kurang hatihati/kealbaan ringan (culpalevissima);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan,berdasarkan Keterangan Saksisaksi dan Keterangan Terdakwa dan barangbukti yang saling bersesuaian, diketahui bahwa pada hari Sabtu tanggal 06Agustus 2016 sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Kong Bur Cinta Maju tepatnyadi tanjakan
Register : 21-04-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 11-05-2021
Putusan PN LABUHA Nomor 25/Pid.Sus/2021/PN Lbh
Tanggal 6 Mei 2021 — Penuntut Umum:
1.RISKI SK, SH
2.SATRIYO EKORIS SAMPURNO, SH
3.ADLAN FAKHRUSY HAKIM, SH.
4.REZA FIKRI MUHAMAD, SH. M,Kn.
Terdakwa:
RIDWAN KARIM ALIAS RIDWAN
5322
  • Unsur karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotoryang mengakibatkan kecelakaan lIalu lintas, yang mengakibatkan oranglain meninggal dunia;Menimbang, bahwa dalam doktrin hukum pidana dikenal sebuah asasyakni asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld), yangartinya tiada sebuah perbuatan yang dilakukan seseorang ketika perbuatantersebut bukan merupakan sebuah kesalahan menurut hukum.
    Kelalaian atau kealpaan ini kKemudian dibagimenjadi kelalaian atau kealpaan yang disadari (bewuste schuld) dan kelalaianatau kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld);Menimbang, lebih lanjut, pemaknaan sederhananya, kelalaian dalampasal yang didakwakan ini dapat diartikan sebagai sesuatu perbuatan yangkurang hatihati, lupa, kurang perhatian, kurang berpikir cermat, kurangpengetahuan.
Putus : 22-12-2011 — Upload : 02-08-2012
Putusan PN SIBOLGA Nomor 599/PID.B/2011/PN.SBG
Tanggal 22 Desember 2011 — LONNER ALBERT SAMOSIR
290186
  • perbuatan yangmemenuhi semua unsurunsur dari pasal Undangundang hukum pidana yangdidakwakan, maka dengan sendirinya unsur barang siapa tersebut telahterpenuhi bahwa terdakwa adalah pelaku dari perbuatan pidana dalamperkara ini ;Menimbang, bahwa untuk itu Majelis akan melihat unsurunsurberikutnya apakah telah terpenuhi adanya oleh perbuatan terdakwa ;Ad. 2.Menimbang, bahwa mengenai unsur ke2 di atas Karenakealpaannya Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa mengenai kealpaan (schuld
    Di dalam Memorievan Toelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihak iamerupakan kebalikan yang murni dari opzet dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan (lihat : Drs. PAF. Lamintang, SH : Delikdelik KhususKejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan serta kejahatan yangmembahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman : 178). KemudianProf.
    Van Bemmelen menegaskan bahwa telah berulang kali Hoge Raadmemutuskan bahwa kata schuld dalam rumusan pasal 359 dan pasal 360KUHP itu harus diartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, kurangperhatian atau kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok (Ibid, halaman :181). Sedang Mr. D.
Putus : 14-08-2008 — Upload : 26-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 20PK/PID.SUS/2008
Tanggal 14 Agustus 2008 — Drs. NASUHA RISAGARNIWA bin MOHAMMAD AFFANDI
167120 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Apa yang menjadi makna hukum (rechtsbegrief) dari faktafaktahukum sebagaimana dikemukakan di atas khususnya terhadap"unsur melawan hukum" dalam perkara ini.Bahwa dalam hukum pidana telah dipahami asas "tiada pidanatanpa kesalahan" (Geen Straf Zonder Schuld), asas manamemaksudkan bahwa suatu unsur perbuatan melawan hukum(wederrechtelijkheid) harus juga memenuhi sifat "kesalahan"(schuld).
    Sifat kesalahan (schuld) tersebut ditentukan oleh adanyakesengajaan dari pelakunya (opzet) meliputi opzet ails oogmerk atau"sebagai tujuan", Opzet Zekerheid Bewusizijn atau "sebagai akibatyang pasti" dan Opzet bij mogelijkheid bewustzjin, yaknikesengajaan dengan "kemungkinan" timbul akibat tertentu.Dan opzettelijkneid didasarkan pada willens dan weten (kehendakdan pengetahuan) dalam diri pelaku.
    Berkenaan dengan sifat dan struktur kesalahan (schuld) dalam ilmupengetahuan hukum pidana dikenal ajaran Pompe, pakar pidana ;bahwa ada kesalahan (schuld) apabila tindakan Terdakwaverwijdbaar (dapat dicela) dan vermijdbaar (dapat dihindari).Perihal ini Prof.
    Mezger tentang kesalahan harus meliputi :kemampuan bertanggung jawab ; adanya bentuk kesalahan dantidak ada alasan pemaaf (keinenschuldausschiesesungsgrunde).Berkenaan dengan ajaran dan atau asas kesalahan (schuld)sebagaimana dikemukakan di tas dalam perkara inimengemukakan keadaankeadaan yang mempengaruhi bathinTerdakwa, atau tekanan yang secara patut dan logis mengendalikantindakan Terdakwa yakni : Kewajibankewajiban, dan dorongan sertaHal. 74 dari 92 hal. Put.
    "paradigma" hukum pidanatersebut(normal science) ; sehingga merupakan suatu hukum yang hidup(living law).Bahwa meskipun sekarang ini telah banyak melahirkan Para PakarHukum yang baru dan cendekiawan akan tetapi belum dapatmenumbangkan (falsifikasi) terhadap "paradigma hukum pidanatersebut di atas" ; dengan perkataan lain belum ada revolusiparadigmatikal terhadap paradigma geen straf zonder schuld ;wederrechitelijkheid dengan sifat schuld, selanjutnya opzettellijkheidyang didasarkan pada willens