Ditemukan 14191 data
1.RISKI SK, SH
2.SATRIYO EKORIS SAMPURNO, SH
3.ADLAN FAKHRUSY HAKIM, SH.
4.REZA FIKRI MUHAMAD, SH. M,Kn.
Terdakwa:
RIDWAN KARIM ALIAS RIDWAN
53 — 22
Unsur karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotoryang mengakibatkan kecelakaan lIalu lintas, yang mengakibatkan oranglain meninggal dunia;Menimbang, bahwa dalam doktrin hukum pidana dikenal sebuah asasyakni asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld), yangartinya tiada sebuah perbuatan yang dilakukan seseorang ketika perbuatantersebut bukan merupakan sebuah kesalahan menurut hukum.
Kelalaian atau kealpaan ini kKemudian dibagimenjadi kelalaian atau kealpaan yang disadari (bewuste schuld) dan kelalaianatau kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld);Menimbang, lebih lanjut, pemaknaan sederhananya, kelalaian dalampasal yang didakwakan ini dapat diartikan sebagai sesuatu perbuatan yangkurang hatihati, lupa, kurang perhatian, kurang berpikir cermat, kurangpengetahuan.
290 — 186
perbuatan yangmemenuhi semua unsurunsur dari pasal Undangundang hukum pidana yangdidakwakan, maka dengan sendirinya unsur barang siapa tersebut telahterpenuhi bahwa terdakwa adalah pelaku dari perbuatan pidana dalamperkara ini ;Menimbang, bahwa untuk itu Majelis akan melihat unsurunsurberikutnya apakah telah terpenuhi adanya oleh perbuatan terdakwa ;Ad. 2.Menimbang, bahwa mengenai unsur ke2 di atas Karenakealpaannya Majelis akan mempertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa mengenai kealpaan (schuld
Di dalam Memorievan Toelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihak iamerupakan kebalikan yang murni dari opzet dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan (lihat : Drs. PAF. Lamintang, SH : Delikdelik KhususKejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan serta kejahatan yangmembahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman : 178). KemudianProf.
Van Bemmelen menegaskan bahwa telah berulang kali Hoge Raadmemutuskan bahwa kata schuld dalam rumusan pasal 359 dan pasal 360KUHP itu harus diartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, kurangperhatian atau kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok (Ibid, halaman :181). Sedang Mr. D.
167 — 120 — Berkekuatan Hukum Tetap
Apa yang menjadi makna hukum (rechtsbegrief) dari faktafaktahukum sebagaimana dikemukakan di atas khususnya terhadap"unsur melawan hukum" dalam perkara ini.Bahwa dalam hukum pidana telah dipahami asas "tiada pidanatanpa kesalahan" (Geen Straf Zonder Schuld), asas manamemaksudkan bahwa suatu unsur perbuatan melawan hukum(wederrechtelijkheid) harus juga memenuhi sifat "kesalahan"(schuld).
Sifat kesalahan (schuld) tersebut ditentukan oleh adanyakesengajaan dari pelakunya (opzet) meliputi opzet ails oogmerk atau"sebagai tujuan", Opzet Zekerheid Bewusizijn atau "sebagai akibatyang pasti" dan Opzet bij mogelijkheid bewustzjin, yaknikesengajaan dengan "kemungkinan" timbul akibat tertentu.Dan opzettelijkneid didasarkan pada willens dan weten (kehendakdan pengetahuan) dalam diri pelaku.
Berkenaan dengan sifat dan struktur kesalahan (schuld) dalam ilmupengetahuan hukum pidana dikenal ajaran Pompe, pakar pidana ;bahwa ada kesalahan (schuld) apabila tindakan Terdakwaverwijdbaar (dapat dicela) dan vermijdbaar (dapat dihindari).Perihal ini Prof.
Mezger tentang kesalahan harus meliputi :kemampuan bertanggung jawab ; adanya bentuk kesalahan dantidak ada alasan pemaaf (keinenschuldausschiesesungsgrunde).Berkenaan dengan ajaran dan atau asas kesalahan (schuld)sebagaimana dikemukakan di tas dalam perkara inimengemukakan keadaankeadaan yang mempengaruhi bathinTerdakwa, atau tekanan yang secara patut dan logis mengendalikantindakan Terdakwa yakni : Kewajibankewajiban, dan dorongan sertaHal. 74 dari 92 hal. Put.
"paradigma" hukum pidanatersebut(normal science) ; sehingga merupakan suatu hukum yang hidup(living law).Bahwa meskipun sekarang ini telah banyak melahirkan Para PakarHukum yang baru dan cendekiawan akan tetapi belum dapatmenumbangkan (falsifikasi) terhadap "paradigma hukum pidanatersebut di atas" ; dengan perkataan lain belum ada revolusiparadigmatikal terhadap paradigma geen straf zonder schuld ;wederrechitelijkheid dengan sifat schuld, selanjutnya opzettellijkheidyang didasarkan pada willens
1.PALITO HAMONANGAN,SH
2.ARI INDAH SETYORINI, SH
Terdakwa:
MARZUKI ALS REKI BIN AHMAD SAIRI
19 — 3
menentukan apakah Terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklan sekedar membuktikan Terdakwa telahmelakukan Penguasaan, Peredaran Dan Atau Penyaluran Narkotika secara TanpaHak atau Melawan Hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidanaHalaman 13 dari 20 halamanPutusan Nomor 61Pid Sus/2019/PN Mretanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Asas Culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld);3.
Asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa Ketiga asas di atas secara terpadu harus menjadisandaran dalam penjatuhan Putusan, sehingga tidak hanya mempertimbangkanaspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskanpada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum
47 — 7
Ketentuan ini mengandungsedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitasatau asas tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat(1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid vanalle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allematerie lewederrechtelijkheid) ;Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas sertaasas tiada pidana tanpa
sifat melawan hukum secara terpadu harus menjadi sandarandalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis(formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas semata melainkan harus pulamempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid), dengan melihat aspekfilosofis dan aspek sosiologis, antara
Menimbang, bahwa dari pokokpokok pemikiran di atas maka dapat diperolehsimpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidana atau tidak dalamperkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atautidaklah sekedar membuktikan terdakwa memiliki/menguasai narkotika saja secara tanpahak atau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknyakesalahan pada diri terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld
86 — 34
yangberdasarkan alasanalasan pembenar dan pemaaf dalam Hukum Pidana dapatmelepaskannya dari kemampuan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya ;Menimbang, bahwa berdasarkan atas uraian fakta dan pertimbanganpenerapan Unsur setiap orang atas diri terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapatUnsur setiap orang telah terpenuhi secara hukum atas diri terdakwa ;nsur Karena kelalaiannva men kan m.Menimbang, bahwa Undangundang sendiri tidak memberikan penjelasantentang apa yang sebenarnya dimaksud dengan schuld
Di dalam Memorie Van Toelichting hanya sedikit mengenai penjelasanmengenai arti dari culpa, yang mengatakan bahwa schuld atau culpa itu disatu pihakmerupakan kebalikan murni dari opzet, dan di lain pihak ia merupakan kebalikan darikebetulan" ;Menimbang, bahwa menurut Profesor SIMONS schuld itu terdiri dari duaunsur yaitu 1. Tidak adanya kehatihatian dan 2. Kurangnya perhatian terhadap akibatyang dapat timbul ;Hal. 27 dari 33 hal. Put. No.16/Pid.B/2007/PN.
Mal.Menimbang, bahwa menurut Profesor HAMEL Schuld itu sebenarnya terdiridari dua unsur yaitu 1. Kurangnya perhatian terhadap kemungkinan yang dapat timbuldan 2.
Tidak adanya kehatihatian yang diperlukan ;Menimbang, bahwa begitu juga dalam Doktrin Schuld sering juga disebutsebagai suatu kekurangan melihat jauh ke depan mengenai kemungukinan timbulnyasesuatu akibat dan sebagai sesuatu kekurangan sikap berhatihati ;Menimbang, bahwa sesuai dengan fakta di persidangan berdasarkanketerangan saksi saksi yang dibenarkan oleh terdakwa, keterangan ahli, keteranganterdakwa sendiri di persidangan serta adanya alat bukti surat berupa Visum etRepertum diperoleh fakta
EDDIE SOEDRADJAT, S.H.
Terdakwa:
SUBROTO Bin SADIN
77 — 8
Kealpaan ada jikaseseorang tetap melakukan perbuatan tersebut meskipun ia telah mendugaakibatnya dan menduganya itu adalah suatu syarat mutlak ia melakukankelalaian, lain halnya dengan suatu akibat yang tidak dapat diduga lebih dahulutidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya sebagai kealpaan;Menimbang, bahwa mengenai definisi kelalaian ini undangundang jugatidak memberikan penjelasannya tentang apa yang sebenarnya dimaksuddengan schuld atau culpa tersebut.
Di dalam Memorie Van Toelichting (M.v.T)orang hanya sedikit mendapat penjelasan mengenai arti culpa yangmenyatakan bahwa :Schuld is de zuevere tegenstelling van opzet aan de eenekant, van toeval aan andere zijde yang berarti: "Schuld atau culpa di satu pihakmerupakan kebalikan yang murni dari opzet, dan di lain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan;Menimbang, bahwa kelalaian memiliki unsur dan syaratsyarat tertentusehingga dikategorikan sebagai kelalaian Van Hamel menyebutkan 2 syarat:1.
32 — 14
;Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari PenggunaanNarkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan ataupengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dimana khususnyaNarkotika golongan tidak dapat digunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanyaperbuatan tanpa hak atau melawan hukum dalam suatu perbuatan,tidak dapat terlepas dari adanya kesalahan dalam melakukanperbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
melakukan suatu perbuatan sehinggamenimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disampingdapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3(tiga) bentuk yaitu; 1. kesengajaan sebagai maksud (opzet alsoogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet alszekerheidsbewusizijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan(doluseventualis), sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakandalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
)dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksidihubungkan dengan keterangan Terdakwa dan faktafakta hukumdipersidangan diketahui bahwa Terdakwa ditangkap pihak kepolisianpada hari Rabu tanggal 02 September 2015 sekira pukul 20.00 Wib diJl.
32 — 12
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),19sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa ketika saksiHeri Susanto,SH dan saksi George Rudy yang keduaanya merupakan anggota PolresBangkinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Simpang Menanti DesaMuara Uwai Kecamatan Bangkinang Seberang Kabupaten Kampar ada orang yangmembawa Narkotika jenis daun ganja kering dan selanjutnya saksi Heri Susanto
MAYANG RATNASARI, S.H.
Terdakwa:
RANDI SEMBIRING bin IRWAN
18 — 14
Lamintang dalam BukunyaHukum Delikdelik Khusus Terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan Hal.178, kealpaan sama artinya dengan Schuld / Culpa. Menurut SIMONS Seseorang dikatakan mempunyai Schuld dalam perbuatannya jikaperbuatan tersebut dilakukan tanpa disertai dengan kehatihatian atauperhatian yang perlu ia lakukan sehingga menurut SIMONS * Shuld terdiri dari dua unsur yaitu :a. Tidak adanya kehatihatian ;b.
Kurangnya perhatian terhadap akibat yang akan timbul ;Halaman 11 dari 17 Putusan Nomor 38/Pid.Sus/2019/PN Bin.Menimbang, bahwa pengertian dari Schuld / Culpa / Laladihubungkan dengan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangansaksisaksi, keterangan terdakwa, barang bukti yang diajukan didepanpersidangan dan juga bukti surat berupa Visum Et Repertum ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada pemeriksaan Saksi BUDIMURJOKO Bin KASMARI, dan Saksi WALUYO Bin SUTARSO (Alm), sertaketerangan Terdakwa, bahwa
68 — 23
Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat;Menimbang, bahwa mengenai unsur ke2 di atas Karena lalaiannya Majelis akanmempertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa mengenai kelalaian/kealpaan (schuld/culpa), Undangundang tidak memberikan definisi ataupun pengertiannya.
Di dalam Memorie vanToelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihak ia merupakankebalikan yang muri dari opzet dan dilain pihak ia merupakan kebalikan dari kebetulan(lihat : Drs. PAF. Lamintang, SH : Delikdelik Khusus Kejahatan terhadap nyawa, tubuhdan kesehatan serta kejahatan yang membahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman: 178). Kemudian Prof.
Van Bemmelen menegaskan bahwa telah berulang kali Hoge Raadmemutuskan bahwa kata schuld dalam rumusan pasal 359 dan pasal 360 KUHP itu harusdiartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, kurang perhatian atau kelalaian yangsifatnya berat atau menyolok (Ibid, halaman : 181). Sedang Mr. D.
1.ALI ASRON HARAHAP, SH.MH
2.SULAIMAN A. RIFAI H, SH
Terdakwa:
Sarwan Sihite
21 — 6
Kecelakaan Lalu Lintas berat;selanjutnya pada ayat (5) Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud padaayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikanKendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan;Menimbang, bahwa mengenai kealpaan (schuld/culpa), Undangundang tidak memberikan definisi ataupun pengertiannya.
Di dalam Memorievan Toelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihak iamerupakan kebalikan yang murni dari opzet dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan (linat : Drs. Paf. Lamintang, SH : Delikdelik KhususKejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan serta kejahatan yangmembahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman : 178).
Kemudian Prof.Van Bemmelen menegaskan bahwa telah berulang kali Hoge Raadmemutuskan bahwa kata schuld dalam rumusan Pasal 359 dan Pasal 360KUHP itu harus diartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, kurangperhatian atau kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok (Ibid, halaman :181). Sedang Mr. D.
25 — 13
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (olus eventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwapada hari Rabu tanggal 15 Januari 2014 sekitar pukul 16.50 wib saksi Rudi Basri mengajakterdakwa untuk menggunakan narkotika jenis shabushabu secara bersamasama danterdakwa menyetujuinya.
66 — 23
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalahsematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan danteknologi, dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untukkepentingan pelayanan kesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpahak atau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanyakesalahan dalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menmbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
melakukan suatu perbuatan sehngga menimbulkan akibat yang dilarangoleh undangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang ;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu;1. kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian(opzet als zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan(doluseventualis), sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitukealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarangoleh undangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang ;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu;1. kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian(opzet als zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan(doluseventualis), sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitukealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
74 — 8
Karena Kesalahannya;Menimbang bahwa jika menilik ketentuan Pasal 359 KUHP didalam rumusanBahasa Belanda berbunyi : Hij aan wiens schuld de dood van een ander te wijten is,wordt gestraft met gevangenisstraf van ten hoogste een jaar of hechtenis van ten hoogstenegen maanden;Menimbang bahwa aan wiens schuld de dood van een ander te wijten is dalamketentuan Pasal 359 KUHP sering diartikan sebagai suatu Kealpaan atau Culpa;Menimbang, bahwa KUHP tidak memberikan definisi dari kealpaan tetapidalam MvT dinyatakan
Kealpaan merupakan bentukkesalahan yang lebih ringan dari pada kesengajaan, akan tetapi bukannya kesengajaanyang ringan;Menimbang, bahwa menurut HAZEWINKELSURINGA, Ilmu pengetahuanhukum dan yurisprudensi mengartikan "schuld" (kealpaan) sebagai kekuranganpendugaduga atau kekurangan penghatihati, sedangkan menurut POMPE kealpaanterdiri dari 3 (tiga bentuk) yakni dapat mengirakan (kunnen verwachten) timbulnyaakibat, mengetahui adanya kemungkinan (kunnen der megelijkheid) dan dapatmengetahui adanya kemungkinan
263 — 135
meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti melakukan perbuatan pidanasesuai yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke1 KUHP, maka Terdakwaharus dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada seorang pelaku, maka akandipertimbangkan adanya 2 syarat pemidanaan yakni;1 syarat adanya perbuatan pidana (delict);2 syarat adanya kesalahan (schuld
B/2013/PN.Kds, Hal. 17 dari 21 Hal.e Harus ada suatu kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan;e Harus tersedia ancaman hukuman terhadap peristiwa yang dilakukan yangtermuat dalam peraturan hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa syarat adanya kesalahan (schuld) Vide pendapat Van Hamel yangmengatakan bahwa kesalahan dalam suatu delik merupakan pengertian psikologisdihubungkan dengan keadaan jiwa si pelaku dan terwujudnya unsurunsur delik karenaperbuatannya.
Sehingga kesalahan (schuld) adalah pertanggungan jawab dalam hukum (schuldis deverant voordelijkheid rechtens);Menimbang , bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur delik dari pasal 170 ayat(2) ke1 KUHP dan tidak terbukti adanya alasanalasan pemaaf maupun alasan pembenar danalasan penghapus pidana lainnya maka kedua syarat pemidanaan tersebut telah terpenuhi;Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkanterhadap diri Terdakwa, perlulah diperhatikan, bahwa maksud dan
ANGRITA, dkk (Tergugat)
51 — 5
Para Penggugat ;18 Bahwa perbuatan Para Tergugat tidak menyerahkan tanah sengketa kepadaPara Penggugat, merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatig daad).Karena perbuatan Para Tergugat tidak mau menyerahkan tanah sengketa danmenguasainya selama 15 tahun, bertentangan dengan Hak Subyektif orang lain(dalam hal ini Para Penggugat) ;19 Bahwa oleh karena Para Tergugat telah melakukan perbuatan yangbertentangan dengan Hak Subyektif orang lain, maka itu berarti Para Tergugattelah melakukan kesalahan (schuld
) ;2021222324Bahwa kesalahan (schuld) yang dilakukan oleh Para Tergugat tersebut telahmengakibatkan kerugian (schade) bagi Para Penggugat, karena Para Penggugattidak dapat bercocok tanam di atas tanah sengketa ;Bahwa perbuatan Para Tergugat tersebut selain merupakan perbuatan yangbertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri, juga bertentangan dengankesusilaan balk clan bertentangan dengan kepatutan yang harus diindahkandalam pergaulan masyarakat mengenai orang lain atau benda ;Bahwa, dari adanya
rangkaian peristiwa hukum yang terjadi mulai dariperbuatan melawan hukum (onrechmatig daad) sebagai akibat dari adanyakesalahan (schuld), sehingga menimbulkan adanya kerugian (schade) bagi ParaPenggugat, merupakan hubungan kausal, atau hubungan antara sebab danakibat hukumnya (dorzakelijk verband).
MUHAMAD HERIYANSYAH, S.H
Terdakwa:
MADANI bin SURAHMAT
33 — 10
Lamintang dalam BukunyaHukum Delikdelik Khusus Terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan Hal.178, kealpaan sama artinya dengan Schuld / Culpa. Menurut SIMONS Seseorang dikatakan mempunyai Schuld dalam perbuatannya jikaperbuatan tersebut dilakukan tanpa disertai dengan kehatihatian atauperhatian yang perlu ia lakukan sehingga menurut SIMONS Shuld terdiri dari dua unsur yaitu :a. Tidak adanya kehatihatian ;b.
Kurangnya perhatian terhadap akibat yang akan timbul ;Menimbang bahwa jika pengertian dari Schuld / Culpa / Lalaidihubungkan dengan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangansaksisaksi, keterangan terdakwa, barang bukti yang diajukan didepanpersidangan dan juga bukti surat berupa Visum Et Repertum makadiperoleh kesimpulan, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dalampemeriksaan diperoleh faktafakta:Menimbang, bahwa di persidangan terungkap faktafakta hukum bahwaawalnya pada hari Selasa
53 — 14
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui pada hari Selasatanggal 01 April 2014 sekitar pukul 15.00 Wib saksi Angga Aria Putra dan saksi GeorgeRudy (anggota kepolisian) mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredarannarkotika jenis shabushabu di daerah Bukit Mas Desa Suka Ramai Kecamatan Tapung HuluKabupaten Kampar yang dilakukan oleh seseorang
22 — 13
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
melakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada Senin15tanggal 08 April 2013 sekira pukul 02.30 Wib saat terdakwa dan Nanang (berkas terpisah)menuju arah pulang kerumah terdakwa di Desa Rimba Beringin SP2 Kec.
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;19Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld