Ditemukan 14167 data
58 — 16
Halaman 12 dari 18 halaman.Menimbang, bahwa menurut hukum pidana lalai/kelalaian dibagi menjadi 2(dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa levissima) dan kelalaian yang berat (culpalata), disebut kelalaian yang ringan (culpa levissima) karena sifatnya yang ringandan dapat ditemui di dalam hal yang sifatnya pelanggaran, sedangkan kelalaianyang berat (culpa lata) dibagi menjadi 2 (dua) yang pertama kelalaian berat (culpalata) yang disadari atau diinsyafi (bewuste schuld): si pelaku telah membayangkanatau
menduga akan timbul suatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha mencegahtapi timbul juga masalah, kedua kelalaian berat (culpa lata) yang tidak disadari(onbewuste schuld) si pelaku tidak membayangkan atau menduga akan timbulsuatu akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undangundang,sedangkan ia seharusnya memperhitungkan akibat yang akan timbul;Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan mengemudikan adalahmemegang kemudi (untuk mengatur arah perjalanan perahu, mobil, pesawatterbang, dan
sepedamotor yang dikendarainya sehingga akhirnya bagian depan sepeda motorTerdakwa menabrak bagian belakang becak bermotor saksi Yunus Situmeang danmengakibatkan kecelakaan tersebut dan mengakibatkan korban Anna DahliaSianturi tercampak ke luar becak dan mengalami lukaluka yang cukup parah,sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapatbahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah suatu perbuatan kelalaianberat (culpa lata) yang disadari atau diinsyafi (bewuste schuld
46 — 5
tersebut diatas, jelas dantegas Tergugat telah melakukan segalatindakannyasebagai kreditur yang beritikad baik dan telah sesuaiprosedur serta ketentuan yang berlaku.Sesuai ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, untuk dapatdinyatakannya seseorang melakukan perbuatan melawanhukum, maka haruslah memenuhi syaratsyarat sebagai berikut:1. harus ada perbuatan;2. perbuatan itu harus melawan hukum;3. ada kerugian;4. ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawanhukum itu dengan kerugian;5. ada kesalahan (schuld
);Namun ternyata tidak satupun dalil gugatan Penggugat yangmampu menunjukkan bahwa lelang eksekusi objek sengketayang dilakukan oleh Tergugat memenuhi unsurunsur perbuatanmelawan hukum tersebut di atas, terutama adanya kesalahan(schuld) apalagi unsur kerugian.Oleh karena tidak satu pun syaratsyarat perouatan melawanhukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdataterpenuhi, maka dalil perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) yang Penggugat tujukan kepada Tergugatadalah tidak berdasar hukum
dan tidak beralasan.Namun ternyata tidak satupun dalil gugatan Penggugat yangmampu menunjukkan bahwa lelang eksekusi objek sengketayang dilakukan oleh Tergugat memenuhi unsurunsur perbuatanmelawan hukum tersebut di atas, terutama adanya kesalahan(schuld) apalagi unsur kerugian.Oleh karena tidak satu pun syaratsyarat perbuatan melawanhukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdataterpenuhi, maka dalil perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad) yang Penggugat tujukan kepada Tergugatadalah
AGUNG NUGROHO, SH.
Terdakwa:
ASRIL CHANDRA Bin HASAN BASRI
40 — 4
Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotormengakibatkan kecelakaan lalu lintas;Menimbang, bahwa dalam undangundang Nomor 22 tahun 2009 tidakmemberikan penjelasan tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengankelalaian (culpa) ;Menimbang, bahwa di dalam Memorie van Toelichting kita hanya dapatmenjumpai sekedar penjelasan mengenai pengertian culpa (kelalaian), yangmengatakan bahwa culpa (Schuld) itu merupakan kebalikan secara murni dariopzet di satu pihak dan kebalikan dari kebetulan di lain
pihak, hal tersebutmerupakan suatu rumusan dalam arti kekurang hati hatian atau tentangonbewuste schuld, yang mana dapat dikatakan seseorang tidak mengetahulbahwa suatu keadaan itu ada, dan ketidaktahuan itu disebabkan karena kuranghati hati atau karena seseorang tersebut acuh tak acuh ;Menimbang, bahwa berdasarkan Yurisprudensi dan doktrin yang adaculpa telah ditafsirkan sebagai Ssuatu kekurangan untuk melihat jauh ke depantentang kemungkinan timbulnya akibat akibat, dan untuk membedakan antaraopzet
dan culpa doktrin sering menyebutnya onbewuste schuld dan bewusteschuld ;Menimbang, bahwa Prof.
34 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
Kesalahan dalam arti luas (schuld in ruime zin) yakni: Kemampuan bertanggungjawab orang yang melakukan perbuatan(Toerekeningsvatbaarheid); Hubungan batin (Sikap psikis) orang yang melakukan perbuatandengan perbuatannya yaitu baik perbuatan yang ada kesengajaanmaupun perbuatan yang ada alpa, lalai, kurang hatihati (Culpa,schuld in enge zin) serta tidak ada alasan menghapuskanpertanggungjawaban pidana bagi pembuat (anasirtoerekenbaarheid),2.
Kesalahan dalam arti luas (schuld in enge zin), yakni Kesengajaan(Dolus) dan kealpaan (Culpa):Selanjutnya apabila unsur kesalahan dalam suatu perbuatan dapatdigolongkan sebagai suatu perbuatan pidana, maka kesalahan tersebutharus dapat dipandang memenuhi rumusan delik yang dilarang dandiancam oleh peraturan perundangundangan dan juga harus mempunyaisifat melawan hukum yang merupakan inti dari setiap rumusan delik(Delictsbestanddelen),Dan dalam teori hukum pidana unsur setiap orang atau barang siapa
223 — 154
Kerugian disebabkan Kesalahan (schuld);d. Adanya hubungan kasualitas.Dasar hukum YurisprudensiBahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 2831 K/Pdt/1996 tertanggal 7 Juli1996, menetapkan bahwa Penggugat harus membuktikan adanya unsurunsurperbuatan melawan hukum menurut ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata, yakni sebagaiberikut:1. Suatu Perbuatan Melawan Hukum adanya perbuatan Tergugat yang bersifatmelawan hukum;2. Kerugian adanya kerugian yang ditimbulkan pada diri Penggugat;3.
Dalam hal perbuatan melawan hukum, Penggugat dalam gugatannya harusmengutarakan ....... tidak hanya adanya suatu perbuatan melanggar hukum dan suatukerugian, melainkan juga unsur kesalahan (schuld) dari pihak Tergugat.Halaman 9 dari 38 Putusan Nomor 203/Pdt.G/2018/PN CbiForm02/SOP/06.8/2018(Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., Perbuatan Melanggar Hukum : DipandangDari Sudut Hukum Perdata, halaman 103, CV. Mandar Maju, Bandung, 2000).Unsur kesalahan menurut J.
Satrio:beeen kesalahan/schuld disini adalah sesuatu yang tercela, yang dapat dipersalahkan,yang berkaitan dengan perilaku dan akibat perilaku, yaitu kerugian, perilaku dankerugian mana dapat dipersalahkan dan karenanya dapat dipertanggungjawabkankepadanya. Jadi perilaku dan akibat perilaku yang onrechmatig itu harus dapatdipersalahkan kepada si pelaku(R. Setiawan, SH., PokokPokok Hukum Perikatan, halaman 84,Binacipta,Bandung, Cetakan Kelima, 1994).Doktrin : Unsur Kerugian menurut Prof. Dr.
Kerugian disebabkan Kesalahan (schuld);d. Adanya hubungan kasualitas.Dasar hukum YurisprudensiBahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 2831 K/Pdt/1996 tertanggal 7Juli 1996, menetapkan bahwa Penggugat harus membuktikan adanya unsurunsur perbuatan melawan hukum menurutketentuan Pasal 1365 KUH Perdata,yakni sebagai berikut:1. Suatu Perbuatan Melawan Hukum adanya perbuatan Tergugat yangbersifat melawan hukum;2. Kerugian adanya kerugian yang ditimbulkan pada diri Penggugat;3.
Dalam hal perbuatan melawan hukum, Penggugat dalam gugatannya harusmengutarakan ....... tidak hanya adanya suatu perbuatan melanggar hukum dansuatu kerugian, melainkan juga unsur kesalahan (schuld) dari pihak Tergugat.(Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., Perbuatan Melanggar Hukum :Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, halaman 103, CV. Mandar Maju,Bandung, 2000).Unsur kesalahan menurut J.
MUSYARRAFAH ASIKIN,SH
Terdakwa:
Sahrul Alias Appe
64 — 28
Unsur Melakukan PenganiayaanMenimbang, bahwa pertanggungjawaban pidana selalu didasarkan padaadanya kesalahan atau schuld, kesalahan tersebut menunjukan terhadap sikapbathin tertentu dari terdakwa dalam hubungannya dengan perbuatan pidanayang dilakukanNya.
Kedua teori tersebutmengajarkan bahwa kesengajaan dilihat dari hubungan keseluruhan,berartikesengajaan itu termasuk juga akibatakibatnya dan keadaankeadaan yangmenyertainya.Menimbang, bahwa berhubung adanya asas dalam hukum pidana yangmengatakan bahwa tiada hukum tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld),maka walaupun dalam perumusan pasal tidak dirumuskan secara tegas adanyaunsur kesengajaan (dolus) namun Majelis sependapat dengan Prof.Simon yangmengatakan bahwa : selama pembuat undangundang tidak
41 — 4
Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor Karenakealpaannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas Menimbang bahwa pengertian Schuld atau Culpa menurutProf. Simon terdiri dari 2 (dua) unsur, yaitu1. Het gemis van voorzichtigheid (tidak adanya kehatihatian); dan2.
Het gemis van de voorzienbaarheid van het gevolg(kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul) ;Menimbang, bahwa unsur atau faktor de voorzienbaarheidvan het gevolg merupakan syarat absolut (mutlak) untuk adanyakelalaian (schuld), dimana pelaku melakukan perbuatan tidakdengan cukup hatihati (voorzichtigheid), ketelitian (zorg)kewaspadaan atau perhatian (oplettenheid), sedangkan ia dapat10memperkirakan bahwa perbuatannya dapat menimbulkan akibat yangtidak diinginkan ;Menimbang, bahwa untuk
IRMANSYAH ASFARI, SH.
Terdakwa:
Roby Seftian Bin Usman Faisal
111 — 26
17 Halaman Putusan No.137/Pid.Sus/2020/PN Mildigerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel;Menimbang, bahwa jenisjenis kendaraan bermotor sebagaimana yangdimaksud dalam Pasal 47 UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintasdan Angkutan Jalan adalah sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobilbarang, dan kendaraan khusus;Menimbang, bahwa dalam doktrin hukum pidana yang dimaksud dengankelalaian atau yang biasa disebut sebagai kealpaan atau culpa/schuld
Kelalaian juga dikenal sebagai kesalahansebagaimana dalam rumusan delik aan wens schuld te witen is yang berarti halyang dapat dipersalahkan karena kesalahannya;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 ke24 UndangUndang Nomor 22Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang dimaksud dengankecelakaan lau lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidakdisengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yangmengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta
upaya dari seorang pengendara untuk melaju dengankecepatan yang aman baik itu aman bagi diri sendiri maupun orang lain yaitukecepatan maksimal pada kawasan perkotaan adalah 50 KM/jam dan untukkawasan permukiman adalah 30 KM/jam sebagaimana diatur dalam Pasal 23ayat (4) Peraturan Pemerintah nomor 79 tahun 2013 tentang Jaringan LaluLintas dan Angkutan Jalan, namun Terdakwa dengan tidak mematuhi aturantersebut tetap melaju dengan kecepatan tinggi dan mengakibatkan kecelakaanmaka timbullah kesalahan/schuld
36 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
PENIPUAN itu cukup jika orangorang yangdigerakkan pelaku itu telah melaksanakan perbuatan menyerahkan suatubenda, mengadakan perikatan utang atau meniadakan suatu piutang sepertiyang dikehendaki pelaku, tanpa harus digantungkan pada kenyataanapakah pelaku sudah mendapat keuntungan atau belum.Dalam arrestarrestnya masingmasing tanggal 28 Nopember 1921, NJ 1922halaman 184, W.10847 dan tanggal 20 Januari 1913, NJ 1913 halaman 504,W.9453 antara lain telah memutuskan bahwa:Het bewegen tot aangaan van een schuld
dipakai oleh pelaku denganpenyerahan benda bersangkutan.Dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa yang terjadi adalahbenarbenar murni merupakan ruang lingkup Hukum Perdata karena unsurunsur penipuan tidak ada adalah merupakan penafsiran yang sangatsangatkeliru karena apa yang diperbuat Terdakwa sesungguhnya merupakantindak pidana penipuan.HOGE RAAD dalam arrestnya tanggal 14 Januari 1981, NJ 1981 halaman200, W.10227 antara lain telah mengatakan bahwa :Het doet niet ter zake, of de aangegane schuld
Voor de toepassing van Sr. 326 doet de geldigheid der schuld naarburgerlijk recht niet ter zake (CREMERS Wetboek van Strafrecht halaman197)artinya :Tidak menjadi soal apakah perikatan utang yang telah diadakan itumempunyai dasar yang dapat dibenarkan atau tidak.
41 — 23
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ayjaran Kkesalahan (schuld
melakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarangMenmbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan Kkealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari Rabutanggal 13 Pebruari 2013 sekitar pukul 15.00 Wib di Desa Lubuk Sakat, saksi Rysta19Anggreny Als Rista (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah/Splitzing) Langsung menaikiTaksi Kopsi Wama Kuning Nomor Polisi BM 1753 TU yang dikemudikan oleh saksiMuhendri Als Hend dan duduk di bangku bagian belakang
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarangMenimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan Kkealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
1.ARSITHA AGUSTIAN SH
2.ESTER MARISSA RS,SH
Terdakwa:
ANDRE RAMADHAN BIN FAHROROZI
20 — 5
menentukan apakah Terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklan sekedar membuktikan Terdakwa telahmelakukan Penguasaan, Peredaran Dan Atau Penyaluran Narkotika secara TanpaHak atau Melawan Hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidanaHalaman 13 dari 20 halamanPutusan Nomor 109/Pid Sus/2019/PN Mretanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Asas Culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld);3.
Asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa Ketiga asas di atas secara terpadu harus menjadisandaran dalam penjatuhan Putusan, sehingga tidak hanya mempertimbangkanaspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskanpada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum
1.UJANG WIJANARKO, SH
2.WIWIEK SURYANI, SH
Terdakwa:
SUPRIONO Bin SUJONO
28 — 7
.@ Van Hamel mengatakan bahwa Culpa mempunyai 2 (dua) syarat : Kurang pendugaan yang diperlukan; Kurang keberhatihatian yang diperlukan.Para ahli hukum pidana berpendapat pula bahwa untuk terjadinya Culpamaka yang harus diambil sebagai ukuran ialan bagaimanakah sebagianbesar orang dalam masyarakat bersikap, bertindak dalam suatu keadaanyang nyatanyata terjadi.Pada umumnya, kealpaan dibedakan atas:> Kealpaan yang disadari (bewuste schuld)adalah si pelaku dapat menyadari tentang apa yang dilakukan
besertaakibatnya, akan tetapi ia percaya dan mengharapharap bahwa akibatnya tidakakan terjadi> Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld)Dalam hal ini si pelaku melakukan sesuatu yang tidak menyadari kemungkinanakan timbulnya sesuatu akibat, padahal seharusnya ia dapat mendugasebelumnya.Van Hattum mengatakan, bahwa kealpaan yang disadari itu adalah suatusebutan yang mudah untuk bagian kesadaran kemungkinan (yang ada padapelaku), yang tidak merupakan dolus eventualis.
21 — 12
Polisi BK4012RAM, sehingga cukupbagi Majelis Hakim untuk menyatakan unsur ini terpenuhi dan terbukti, meskipundemikian apakah terdakwa dapat dikenakan dakwaan ini tergantung terhadappembuktian unsur lainnya ;Ad.2 Unsur Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Orang Lain Meninggal DuniaMenimbang, bahwa Kelalaian atau Culpa dalam doktrin hukum pidanadisebut sebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld dankealpaan disadari atau bewuste schuld., Dimana dalam unsur ini faktorterpentingnya adalah
1.PALITO HAMONANGAN,SH
2.ARI INDAH SETYORINI, SH
Terdakwa:
MARZUKI ALS REKI BIN AHMAD SAIRI
20 — 3
menentukan apakah Terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklan sekedar membuktikan Terdakwa telahmelakukan Penguasaan, Peredaran Dan Atau Penyaluran Narkotika secara TanpaHak atau Melawan Hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidanaHalaman 13 dari 20 halamanPutusan Nomor 61Pid Sus/2019/PN Mretanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Asas Culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld);3.
Asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa Ketiga asas di atas secara terpadu harus menjadisandaran dalam penjatuhan Putusan, sehingga tidak hanya mempertimbangkanaspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskanpada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum
49 — 7
Ketentuan ini mengandungsedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitasatau asas tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat(1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid vanalle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allematerie lewederrechtelijkheid) ;Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas sertaasas tiada pidana tanpa
sifat melawan hukum secara terpadu harus menjadi sandarandalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis(formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas semata melainkan harus pulamempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid), dengan melihat aspekfilosofis dan aspek sosiologis, antara
Menimbang, bahwa dari pokokpokok pemikiran di atas maka dapat diperolehsimpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidana atau tidak dalamperkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atautidaklah sekedar membuktikan terdakwa memiliki/menguasai narkotika saja secara tanpahak atau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknyakesalahan pada diri terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld
95 — 10
pertimbangan tersebut diatas, MajelisHakim berpendapat unsur yang mengemudikan kendaraan bermotor telahterpenuhi, sedangkan tentang apakah Terdakwa sebagai orang yang harusbertanggung jawab atas kejadian tersebut akan dipertimbangkan dalampertimbangan tentang unsur pasal selanjutnya.e Tentangunsur yang karena kelalaiannya mengakibatkankecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia .Menimbang, bahwa undangundang~ sendiri tidak memberikanpenjelasannya tentang apa yang sebenarnya dimaksud dengan schuld
Di dalam Memorie van Toelichting orang hanya sedikit mendapatpenjelasan mengenai arti cu/oa, yang mengatakan bahwa :schuld is de zuivere tegenstelling van opzet aan de cene kant, van toevalaan de andere zijdeYang artinya : *schuld (atau culpa) itu di satu pihak merupakan kebalikan yangmurni dari opzet, dan dilain pihak ia merupakan kebalikan dari kebetulan;20Menurut profesor SIMONS, seseorang dapat disebut mempunyai schuld dalammelakukan perbuatannya, jika perbuatan itu dilakukan tanpa disertai de
AJI IBNU RUSYD, SH
Terdakwa:
SUWANTO Alias WANTO Bin SATIRAH
109 — 11
adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatanmekanik berupa mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel;Menimbang, bahwa yang dimaksud Kecelakaan Lalu Lintas menurut Pasal1 angka 24, adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidakdisengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yangmengakibatkan korban manusia dan / atau kerugian harta benda;Menimbang, bahwa kelalaian menurut ilmu hukum, di kenal dengankealpaan, juga dipakai bermacammacam istilah yaitu: schuld
, onachtzaamhid,emstige raden heef om te vermoeden, redelijkerwijs moetvermoeden, moestverwachten, dan di dalam ilmu pengetahuan ada juga dipakai istilah culpa.Istilah tentang kealpaan ini disebut schuld atau culpa, yang dalam bahasaIndonesia diterjemahkan dengan kesalahan atau kelalaian.
Culpose delicten adalah delik yang mempunyai unsur culpa ataukesalahan (Schuld);Menimbang, bahwa pengertian meninggal menurut Kamus Besar BahasaIndonesia (KBBI): meninggal: Kata Verbia (kata kerja): Dari kata dasar:tinggal: arti: mati; berpulang; meninggal dunia: meninggal; berpulang;Menimbang, bahwa menurut Pasal 117 UndangUndang Nomor 36 Tahun2009 Tentang Kesehatan: Seseorang dinyatakanmatiapabilafungsi sistemjantungsirkulasi dan sistem pernafasanterbuktitelahberhenti secarapermanen, atau apabila
korban) jatuh ke jalan sebelah kanan mobil denganposisi telungkup, sedangkan sepeda motor jatuh di depan mobil, saat kejadianHalaman 19 dari 25 Putusan Nomor : 67/Pid.Sus/2020/PN Idmtidak ada penerangan jalan, kondisi jalan lurus, sepi dan cuaca cerah, danmasih terang;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan diatas, MajelisHakim akan memberi pertimbangan, bahwa Terdakwa dalam perbuatannyamenurut Majelis Hakim sebagai pengemudi kendaraan bermotor dalamperbuatannya sudah termasuk kelalaian (schuld
Terbanding/Tergugat I : PT. Bank Rakyat Indonesia Diwakili Oleh : CHARIS ARSTO SITTA dan Rekan
Terbanding/Tergugat II : Tn. Chandra Chadikun
Terbanding/Tergugat III : Ny. Wonggarina Linggawati
Terbanding/Tergugat IV : Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Manokwari Diwakili Oleh : DENNY ASEANO, S.H, dan Rekan
37 — 34
Putusan Nomor 13/PDT/2020/PT JAPharuslah memenuhi syaratsyarat sebagai berikut:1) Harus ada perbuatan;2) Perbuatan itu harus melawan hukum;3) Ada kerugian;4) Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itudengan;5) kerugian;6) Ada kesalahan (schuld);Namun ternyata tidak satu pun dalil gugatan Penggugat yangmenunjukan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat telahmemenuhi syarat syarat tersebut terutama adanya kesalahan (schuld)yang dibuat oleh Tergugat I;Oleh karena tidak satu pun
Ada kesalahan (schuld);Namun ternyata tidak ada satu pun dalil gugatan Penggugat yangmenunjukkan bahwa perbuatan yang dialkukan oleh Tergugat telahmemenuhi syaratsyarat tersebut terutama adanya kesalahan (schuld)yang dibuat oleh Tergugat I. oleh karena tidak ada satu pun syaratsyarat perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal1365 KUH Perdata terpenuhi maka gugatan perbuatan melawan hukum(on rechtmatigedaad) yang Penggugat tujukan kepada Tergugat adaiah gugatan yang tidakberdasar dan
1.HENDI BUDI FIDRIANTO, SH
2.YUNITA LESTARI, SH.
Terdakwa:
AINUL HAKIM bin KALIM
26 — 6
Ketentuan ini mengandung sedikitnya3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitasatau asas tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide:Pasal 1 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana), asas culpabilitas yaituasas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastlada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwjzigheid van alle materielewederrechtelijkheid) ;Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas /egalitas dan asasculpabilitas serta
asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang padaasas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid), dengan melihataspek filosofis dan aspek
makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjauHalaman 10 dari 18 Putusan Nomor 246/Pid.Sus/2021/PN Bilsebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/ menguasai narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
50 — 22
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ayjaran kesalahan (schuld
melakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hariKamis tanggal 19 Maret 2015 sekira pukul 15.00 Wib, ketika Saksi Alfian Siddig, SaksiHendrik Sianturi dan Saksi Binsar Tambunan (Masingmasing Anggota Kepolisian DariPolres Kampar) mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di DesaSumber Makmur sering terjadi penyalahgunaan narkotika