Ditemukan 6856 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-09-2016 — Upload : 20-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 385 PK/Pdt/2016
Tanggal 28 September 2016 — PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR Tbk. CABANG PEMBANTU WARU SIDOARJO lawan PT LEN INDUSTRI (Persero) dan MOCHAMAD BUDI HARIADI, Direktur PT ROTAMECH INTERNASIONAL
205229 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., MH dalam bukunya yangberjudul Hukum Perbankan pada halaman 158, menyebutkan bahwadalam suatu Bank Garansi terdapat 3 (tiga) pihak yakni:a. Bank sebagai Penjamin atau penerbit Bank Garansi (issuen;b. Nasabah sebagai pihak yang dijamin oleh Bank atau terjamin(applicant), dan;c.
    Tergugat disebutkan syaratberlakunya pencairan Bank Garansi oleh Tergugat yakni:a.
    Nomor 385 PK/Padt/201643.44.45.46.berakhirnya Bank Garansi;c. Apabila yang ditanggung dalam hal ini PT Rotamech Internationaltidak memenuhi kewajibannya atau cidera janji kepada PenerimaTanggungan dalam hal ini Penggugat;Bahwa menurut ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (8) SuratKeputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/88/KEP/DIR tahun 1991tentang Pemberian Garansi Oleh Bank, disebutkan: Yang dimaksuddengan Garansi adalah:a.
    Garansi lainnya yang terjadi karena perjanjian bersyarat sehinggadapat menimbulkan kewajiban finansial bagi bank:Bahwa menurut ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) SuratKeputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/88/KEP/DIR tahun 1991tentang Pemberian Garansi Oleh Bank, disebutkan: Garansisebagaimana yang dimaksud pada Pasal 1 ayat (8a) yang diterbitkanoleh Bank dapat berupa Garansi Bank atau Standby Letter of Credit(standby L/C)).
    lagi membicarakan ataumengklaim Bank Garansi Penawaran.
Register : 12-06-2013 — Putus : 17-07-2014 — Upload : 16-11-2015
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 349/Pdt.G/2013/PN.JKT.BAR.
Tanggal 17 Juli 2014 —
11946
  • Sinar Antjol, Tergugat IItelah menyampaikan kepada Penggugat alasan penolakan klaim Bank Garansi aquo disebabkan pengajuan klaim diajukan telah melewati jangka waktupengajuan klaim Bank Garansi atau klaim telah kadaluarsa.Sesuai dengan ketentuan Bank Garansi a quo, klaim pembayaran atas dasar GaransiBank a quo dapat diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat II sampai waktu 14(empat belas) hari sesudah berakhirnya Garansi Bank (vide Hal 2 paragraf 1 jo.paragraph 3 Garansi Bank No. 594 KC/XITI/ADK/02
    /2010, Garansi Bank No. 595 KC/XIN/ADK/02/2010 dan Garansi Bank No. 596 KC/XII/ADK/02/2010tanggal 06 Februari 2010).Sehingga surat pengajuan klaim Bank Garansi Penggugat yang diterima oleh TergugatII tertanggal 24 Februari 2011 telah melewati jangka waktu pengajuan klaim 14 daritanggal berakhirnya Bank Garansi yaitu pada tanggal 06 Februari 2011;Oleh karena itu Para Tergugat menolak dengan tegas dalil Penggugat angka 6 yangmenyatakan alasan penolakan klaim Bank Garansi a quo mengada ada karena jelasmerupakan
    Bank No. 594KC/XIII/ADK/02/2010 tanggal 06 Februari 2010 ;b Garansi Bank No. 595KC/XIN/ADK/02/2010 tanggal 06 Februari 2010 ;c Garansi Bank No. 596KC/XHI/ADK/02/2010 tanggal 06 Februari 2010 ;Bahwa melalui surat No.
    B.1648KC/XII/ADK/05/2012 tanggal 03 Mei2013 Tergugat II dan Tergugat III telah menyampaikan kepada Penggugatalasan penolakan klain Bank Garansi yang diajukan oleh Penggugat karenapengajuan telah melewati jangka waktu atau klaim telah kadaluarsa ;Bahwa sesuai ketentuan Bank Garansi aquo, klaim pembayaran atas dasarBank Garansi aquo dapat diajukan oleh Penggugat kepada Tergugat IIsampai waktu 14 (empat belas) hari sesudah berakhirnya Bank Garansi (videhal 2 paragraf 1 jo.
    BuktiT.2&36, T.2&37, T.2&38, Bank Garansi tersebut mulai berlaku sejak tanggal 06Februari 2010 sampai dengan tanggal 06 Februari 2011. Dan klaim pembayaran atasdasar Bank Garansi tersebut dapat diajukan oleh PT.
Register : 09-12-2014 — Putus : 29-01-2015 — Upload : 24-06-2019
Putusan PT SAMARINDA Nomor 137/PID/2014/PTSMDA
Tanggal 29 Januari 2015 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Yunny Andriani Amd Diwakili Oleh : Piatur Pangaribuan, SH.
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : Eric Eka Cahyadi, SH.
14252
  • SuratNo.078/STTC/V/11yangditerbitkanolehPT.SaritamaTarasindoCitraMedantertanggal09Mei2011TentangPermintaanPencairanBankGaransi.
  • SuratNo.171/STTC/VI/11yangditerbitkanolehPT.SaritamaTarasindoCitraMedantertanggal23Juni2011TentangPencairanBankGaransi.
  • SuratNo.75/Satria/V/2011yangditerbitkanolehPT.SatriaTuguTransCiptaMedantertanggal11Mei2011TentangPencairanBankGaransi.
  • SuratNo.72/Satria/VI/2011yangditerbitkanolehPT.SatriaTuguTransCiptaMedantertanggal23Juni2011TentangInformasiNo.Rekening.
  • PeraturanDanKebijakanOperasional(PDKO)BankICBBumiputeratentangBankGaransi.
  • PeraturanPelaksanaanPemberianKredit(P3K)BankICBBumiputeratentangBankGaransi.
    persetujuan dari Direksi Bank ICB Bumiputera Pusat Di Jakarta ataspermohonan bank garansi yang diajukan JEFFRI CUTARNO sebagaipihak yang berwenang untuk mengeluarkan persetujuan diterbitkannyabank garansi kepada JEFFRI CUTARNO (Direktur CV.
    SARITAMA TARASINDO CITRA dan PT.SATRIA TUGUTRANS CITRA selaku mitra usaha dengan mengabaikan tahaptahappenerbitan bank garansi sebagaimana diatur dalam Kebijakan danProsedur Admininstrasi (KDPA) Bank Garansi No. 575 Bank ICBBumiputera sehingga Bank Garansi bisa diterbitkan.
    Menyatakan barang bukti berupa : Form Bank Garansi Nomor : 011/BGBBP/TRK/VII/2010 dengan No. BG.001895 Tanggal 6 Agustus 2010. Form Bank Garansi Nomor : 012/BGBBP/TRK/VII/2010 dengan No. BG.001896 Tanggal 6 Agustus 2010. Form Bank Garansi Nomor : 013/BGBBP/TRK/VII/2010 dengan No. BG.001897 Tanggal 6 Agustus 2010. Surat No. 078/STTC/V/11 yang diterbitkan oleh PT. Saritama Tarasindo CitraMedan tertanggal 09 Mei 2011 Tentang Permintaan Pencairan Bank Garansi.
    Menetapkan barang bukti berupa : Form Bank Garansi Nomor : 011/BGBBP/TRK/VII/2010 dengan No. BG.001895 Tanggal 6 Agustus 2010. Form Bank Garansi Nomor : 012/BGBBP/TRK/VII/2010 dengan No. BG.001896 Tanggal 6 Agustus 2010. Form Bank Garansi Nomor : 013/BGBBP/TRK/VII/2010 dengan No. BG.001897 Tanggal 6 Agustus 2010. Surat No. 078/STTC/V/11 yang diterbitkan oleh PT. Saritama TarasindoCitra Medan tertanggal 09 Mei 2011 Tentang Permintaan Pencairan BankGaransi.
    Bukti Transfer Pencairan Bank Garansi No. 011/BGBPP/TRK/VIII/2010sebesar Rp. 750.000.000, (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) kepada PT.PURINDO Ilufa. Bukti Transfer Pencairan Bank Garansi No. 012/BGBPP/TRK/VIII/2010sebesar Rp. 479.558.045, Kepada PT. Satria Tugu Trans Cipta. Bukti Transfer Pencairan Bank Garansi No. 013/BGBPP/TRK/VIII/2010sebesar Rp. 270.665.000, (dua ratus tujuh puluh juta enam ratus enampuluh lima ribu) kepada PT.
Register : 05-12-2017 — Putus : 22-01-2019 — Upload : 11-03-2019
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 187/Pdt.G/2017/PN Bpp
Tanggal 22 Januari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
12874
  • Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2017 PENGGUGAT menerima suraidari TERGUGAT perihal perpanjangan Bank Garansi, hal ini disebabkanBank Garansi yang dikeluarkan oleh PT Bank Pembangunan DaerahNusa Tenggara Timur (Bank NTT), berkedudukan di JI. Cak Doko No.50 Kupang NTT masa berlakunya akan berakhir pada tanggal 31Agustus 2017 dari tanggal berlakunya 20 Mei 2015.
    kepada TURUT TERGUGAT melatui Surat tertanggal 28 Agustus2017 perihal Bank Garansi disertai dengan pengisian AplikasiPembukaan Bank Garansi oleh PENGGUGAT (Vide Bukti TT 1).Bahwa PENGGUGAT di dalam mengajukan permohonan pembukaanBank Garansi melampirkan dokumen pendukung, antara lain sebagai berikut:a.
    dengan ketentuan yang dimuat di dalam JaminanPelaksanaan (Bank Garansi) No.
    7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanyaoleh bank tagihan tertulis dari penerima Bank Garansi yang menyatakanbahwa Terjamin tidak memenuhi kewajibannya atau telah melakukanwanprestasi.Bahwa TURUT TERGUGAT telah menerima lengkap dokumen persyaratanpencairan Bank Garansi dari TERGUGAT pada tanggal 29 November 2017,atas dasar kelengkapan dokumen persyaratan pencairan Bank Garansitersebut maka tidak ada alasan bagi TURUT TERGUGAT untuk menolakuatau. tidak mencairkan Bank Garansi tersebut, sehingga TURUTTERGUGAT
    Foto copy Surat Permohonan Bank Garansi tanggal 28 Agustus2017,Selanjutnya diberi tanda bukti TT 1a;2. Foto copy Aplikasi Penerbitan garansi dan syaratsyarat umum penerbitangaransi, selanjutnya diberi tanda bukti TT 1b ;3.
Register : 13-09-2017 — Putus : 27-11-2017 — Upload : 05-12-2018
Putusan PN TANGERANG Nomor 1734/Pid.B/2017/PN Tng
Tanggal 27 Nopember 2017 — Penuntut Umum:
ALVIAND DESWALDY, SH.
Terdakwa:
JAMES STEPHEN TANGKULUNG
14827
  • secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
  • Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum;
  • Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
  • Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
  • Menetapkan barang bukti berupa
    • 1 (satu) lembar asli Jaminan Penawaran (Bank Garansi
      Bahwa Jaminan Penawaran (Bank garansi) itu merupakan persyaratanuntuk mengikuti lelang, maka sesuai prosedur Jaminan Penawaran(Bank Garansi) diserahkan pada saat setelah lolos prakualifikasi yaitupada saat proses penawaran sebelum ditetapkan pemenang lelang. Bahwa untuk menjadi pemenang tender/lelang penyedia jasa harusmenjadi peserta lelang, untuk menjadi peserta lelang penyedia jasawajib menyerahkan Jaminan Penawaran (Bank Garansi).
      Tng.ke Cabang Pencetak Bank Garansi, memeriksa pencatatan di systemaplikasi, menyiapkan compliance klaim bank garansi, memeriksakelengkapan dokumen klaim dan kesesuaian isian antar dokumen,membuat surat balasan permintaan reveiew complance klaim BankGaransi, mendistribusikan dan melakukan Load balancing permintaankonfirmasi dan review complaine klaim Bank Garansi;Bahwa Bank Garansi sebagai Jaminan Bank yang digunakan untukkeseriusan pihak yang dijamin (peserta tender) dalam melakukanpenawaran kepada
      Tng.Dan saksi datang kekantor DAVID CHIAMINDAR LAKSONO memenuhiundangan DAVID CHIAMINDAR LAKSONO yang meminta bantuanpembuatan Jaminan Penawaran (Bank Garansi).Bahwa dalam pertemuan DAVID CHIAMINDAR LAKSONO memintakepada saksi untuk dibuatkan Jaminan penawaran (Bank Garansi)sebagai persyaratan Penawaran (Bank Garansi) sebagai persyaratanmengikuti tender di perusahaan AirNav kemudian saksi menanyakankepada DAVID CHIAMINDAR LAKSONO kapan Bank Garansi akandigunakan lalu DAVID CHIAMINDRA LAKSONO menjawab
      membuka amplop yang berisidokumen yang diberikan oleh CONDRO HANGGONO tersebut.Bahwa sebelum terdakwa membuatkan Jaminan penawaran (Bank Garansi)atas permintaan saksi CONDRO HANGGONO, terdakwa tidak pernahmembuat Jaminan Penawaran (Bank Garansi).Bahwa terdakwa menerima permintaan pembuatan Jaminan Penawaran(bank Garansi) dari saksi CONDRO HANGGONO. dikarenakan saksiCONDRO HANGGONO mengatakan kepada terdakwa agar dibuatkanJaminan Penawaran (Bank Garansi) untuk digunakan oleh seseorangmengikuti tender
      Bank Garansi) yaitu di Bank Mandiri hanya dalam waktu 2 (dua)hari.Menimbang, bahwa dalam fakta hukum terungkap pula bahwa saksiCONDRO HANGGONO, Amd meminta kepada saksi HERI SUMARLAN agarpemohon mempersiapkan 2 (dua) syarat yaitu Surat Permohonan pembuatanJaminan Penawaran (Bank Garansi) kepada PT.
Register : 10-10-2017 — Putus : 14-12-2017 — Upload : 02-01-2018
Putusan PT JAKARTA Nomor 616/PDT/2017/PT.DKI
Tanggal 14 Desember 2017 — DJOKO PRASETYO (DIRUT PT.PACIFIC SEATRANS LINES >< TOTAL E & P INDONESIA CS
10751
  • Sesuai dengan ketentuan pada kontrak tentang jaminan pelksanaan makaPenggugat telah mengeluarkan Bank Garansi guna memenuhi ketentuanyang disebutkan pada kontrak sebagaimana berikut ini :a. Terhadapa Kontrak Nomor 4500009672 (ex CFT No. CTBS 001853AW) penerbitkan Bank Garansi oleh INDONESIA EXIM BANK;b. Terhadapa Kontrak Nomor 4500009998 (ex CFT No. CTBS00209AV)penerbitkan Bank Garansi oleh BANK BNI;Jaminan pelaksanaan :a.
    CTBS 001853AW) denganjaminan pekerjaan berupa performance bond/bank garansi oleh TurutTergugat;(2) Kontrak nomor 4500009998 (ex CFT No.
    ;e Percobaan pencairan bank garansi ke PT.
    /bank garansi akibat suatupenerbitan dengan jaminan PT.
    Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka sudah sepatutnyadalam hal Penggugat tidak terima atas tindakan Tergugat melakukanpencairan Bank Garansi berdasarkan Kontrak Nomor 4500009672 danBank Garansi berdasarkan Kontrak Nomor 4500009998, makaseharusnya diajukan permohonan Arbitrase di BANI.
Register : 29-03-2018 — Putus : 13-12-2018 — Upload : 26-12-2018
Putusan PN MALANG Nomor 79/Pdt.G/2018/PN Mlg
Tanggal 13 Desember 2018 — Penggugat:
PT NUFARM INDONESIA
Tergugat:
PT Bank Panin, Tbk
325159
  • BANK GARANSI No. 006/BGR/004/420/XII/16 senilai Rp.500.000.000,;BANK GARANSI No. 007/BGR/004/420/XII/16 senilai Rp.300.000.000,;b. BANK GARANSI No. 008/BGR/004/420/XII/16 senilai Rp.200.000.000,;Ketiganya untuk menjamin kewajiban AlJ; danc. BANK GARANSI No. 001/BGR/004/420/I/17 senilai Rp.220.000.000,;d.
    Bahwa bank garansi artinya adalah plafond yang disediakan olehpenerbit bank garansi atas permohonan debitur, bukan uang tunai, makapemberian bank garansi harus dilakukan sesuai dengan filosofi danproses pemberian kredit.2.
    Bahwa terbitnya/lahirnya bank garansi didahului dengan adanya prosestransaksi antara nasabah Tergugat/pemohon bank garansi dengan pihakketiga ( penerima bank garansi ), sehingga bank garansi adalahperjanjian accessoir sedangkan perjanjian pokoknya adalah transaksiantara nasabah ( debitur ) Tergugat dengan pihak ketiga.3.
    Fotocopy Bank Garansi No.006/BGR/004/420/XII/16, bermaterai cukup,diberi tanda P5;6. Fotocopy Bank Garansi No.007/BGR/004/420/XII/16, bermaterai cukupdiberi tanda P6;7. Fotocopy Bank Garansi No.008/BGR/004/420/XII/16, bermaterai cukupdiberi tanda P7;8. Fotocopy Bank Garansi No.001/BGR/004/420/XII/17, bermaterai cukupdiberi tanda P8;9. Fotocopy Bank Garansi No.002/BGR/004/420/XII/17, bermaterai cukupdiberi tanda P9;10.
    Bank Garansi No.007/BGR/004/420/XII/16 senilai Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), 3.Bank Garansi No. 008/BGR/004/420/XII/16 senilai Rp200.000.000, 00 (dua ratusjuta rupiah), dan 2 (dua) Bank Garansi untuk menjamin kewajiban PT.BumiIntan Jaya (BIJ) yaitu 1 Bank Garansi No. 001/BGR/004/420/I/17 senilaiRp220.000.000,00 (dua ratus dua puluh juta rupiah), 2.
Register : 14-02-2017 — Putus : 06-09-2018 — Upload : 25-05-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 80/Pdt.G/2017/PN Pn.Jkt.Pst
Tanggal 6 September 2018 — Penggugat:
PT.BERKAH KAWASAN MANYAR SEJAHTERA
Tergugat:
PT BANK SYARIAH BUKOPIN
429221
  • sebagai berikut:Garansi Bank diterbitkan dengan memuat syaratsyarat sekurangkurangnya sebagai berikut:Judul Garansi Bank atau Bank Garansi;Nama dan alamat bank pemberi garansi;Tanggal penerbitan bank garansi;Transaksi antara pihak yang dijamin dengan penerima garansi;Jumlah uang yang dijamin oleh bank;Tanggal mulai berlaku dan berakhirnya Garansi Bank;Penegasan batas waktu pengajuan klaim;Pernyataan bahwa penjamin (bank) akan memenuhisa*oa900Dpembayaran dengan terlebih dahulu menyita dan menjual
    Sehingga Tergugat tidak dapat mencairkanBank Garansi, dikarenakan tidak lengkapnya dokumendokumen yangmenjadi syarat pencairan Bank Garansi;10.
    kalau bank garansi itu memiliki reputasi nasional bahkaninternasional; Bahwa bank garansi selain sebagai produk bank, bank garansi itu adalahkontrak yang merupakan suatu penanjian tersendini diluar kontrak dasar.Jadi, bank garansi itu perjanjian antara bank penerbit bank garansi atau kitasebut juga sebagai bank penjamin dengan penerima bank garansi. Lalu,kontrak dasar itu tersendin, kontrak dasar itu adalah kontrak antara parapihak di dalam kontrak dasar.
    Lalu, bagaimana syaratsyaratpencairan bank garansi ? Nah, ini disebutkan di dalam teks bank garansi itusendin karena itu merupakan kontrak.
    Bahwa dalam pencariran bank garansi harus sesuai dengan apa yangtertulis di dalam bank garansi tersebut. Jadi, persyaratan apa yang diminta,itu yang dipenuhi oleh penerima bank garansi. Tidak boleh diminta diluar itu,kalau diminta diluar itu yaa itu sudah menyimpang dari bank garansi yangditerbitkan itu; Bahwa oleh karena para pihaknya berbeda. Bank garansi kan parapihaknya: bank penerbit bank garansi dan penerima bank garansi. Jadi,tanggung jawab ada para pihak ini.
Register : 07-08-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 28-10-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 453/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 24 Oktober 2019 — Pembanding/Penggugat : VIRGINIA INDONESIA CO., LLC.
Terbanding/Tergugat : PT. Bank DKI
19272844
  • FS004/VI1/15056 perihal SuratPermohonan Pencairan Garansi Bank ("Surat Pencairan GaransiBank"). Melalui Surat Pencairan Garansi Bank tersebut,Penggugatmenyampaikan permohonan kepada Tergugat agar melakukanpencairan Garansi Bank sejumlah USD2.694.548.
    Dengan merujuk pada ketentuan tersebut, Garansi Bankmemuat ketentuan bahwa klaim atas Garansi Bank diajukan secaratertulis paling lambat 14 hari kalender sejak tanggal jatun tempoGaransi Bank. Berikut kutipannya:"Garansi Bank ini dikeluarkan dengan ketentuanketentuansebagai berikut:1. Garansi Bank berlaku dari tanggal 1Jun13 s/d 1Mar172.
    Meneliti sifat dan nilai transaksi yang akandijamin sehingga dapat diberikan garansi yangsesuai.10.3. Menilai jumlah garansi yang akan diberikanmenurut kemampuan bank.10.4.
    Penjaminan Garansi Bank No.47/SP/DIR/MX/2009 dan No. 24/069/IX/P E R J.
    kutipan Pasal 6 ayat (1) Perjanjian Penjaminan Garansi Bank:"Pasal 6TATA CARA KLAIM KONTRA GARANSI BANK1.
Register : 11-02-2020 — Putus : 23-09-2020 — Upload : 01-10-2020
Putusan PN SINTANG Nomor 7/Pdt.G/2020/PN Stg
Tanggal 23 September 2020 — Penggugat:
PT NINDYA KARYA
Tergugat:
1.PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT
2.PT JAYA SINGA MUDA
246102
  • Il dengan Bank Garansi No.
    Namunfaktanya, setelahPenggugatmengirimkankepadaTergugat1 suratpermintaan pencairan Bank Garansi, Tergugat ingkar dengan tidak melakukanpencairan Bank Garansi No. BGUM/STG/001/2018 tanggal 18 April 2018 (VideBukti P2) tersebut.10.Walaupun Tergugat ingkar melakukan pencairan Bank Garansi No.
    untuk mencairkan Bank Garansi No.
    Namun hubungan hukum tersebut tidak menimbulkansengketa baik Bank Garansi Nomor BGUM/STG/001/2017 Tertanggal 25Agustus 2017 dan Bank Garansi Nomor BGUM/STG/001/2018 Tertanggal 18April 2018.
    Bank Garansi tersebutditerbitkan oleh PT Bank Kalbar Cabang Sintang.
Putus : 14-12-2016 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2387 K/Pdt/2016
Tanggal 14 Desember 2016 — Tuan Doktorandus INSMERDA LEBANG DK VS PT HUMPUS INTERMODA TRANSPORTASI Tbk DKK
382267 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor 2387K/Pdt/2016Tergugat , sebagaimana ternyata dalam Guarantee tertanggal 11Desember 2007 (Akta Garansi):3. Tergugat IV dan Terguagat V, yang pada saat diterbitkannya Akta Garansi,masingmasing secara berturutturut menjabat sebagai Komisaris Utama danKomisaris Penggugat dan secara bersamasama bertindak sebagai DewanKomisaris Penggugat yang menyetujui dan mensahkan pemberian jaminanperusahaan berdasarkan Akta Garansi;4. Turut Tergugat adalah pemilik asal kapal M.V.
    Penerbitan Akta Garansi yang dilatarbelakangi oleh transaksi pembeliankapal M.V.
    Bahwa kemudian untuk menjamindipenuhinya kewajibankewajiban Turut Tergugat Ill kepada TurutTergugat Il yang timbul dari BBC tertanggal 11 Desember 2007,Tergugat , bertindak untuk dan atas nama serta mewakili Penggugat,mendandatangani Akta Garansi tertanggal 11 Desember 2007 tersebut;Bahwa sebagaimana tertulis dalam Akta Garansi tertanggal 11Desember 2007, yang mana untuk lebih jelasnya akan dikutipkan dibawah ini, Tergugat menandatangani Akta Garansi bertindak untukdan atas nama PT.
    S.A (Turut Terbanding III/Turut TermohonKasasi VII) berdasarkan perjanjian sewa menyewa kapal tertanggal11 Desember 2007 (Bareboat Charterparty);Bahwa untuk menjamin pemenuhan kewajiban kontraktual Heritageberdasarkan Bareboat Charterparty secara tepat waktu, Termohon Kasasiselaku perusahaan induk dari Heritage, telah menerbitkan Akta Garansi(Guarantee) tertanggal 11 Desember 2007 (Akta Garansi) untukkepentingan Pemohon Kasasi. Akta Garansi ini ditandatangani oleh TuanDrs.
    Judex Facti telah salah menerapkan hukum dalam mempertimbangkanbahwa Akta Garansi tidak mengikat Termohon Kasasi;Bahwa Judex Facti telah salah/keliru menerapkan hukum dalammempertimbangkan bahwa Akta Garansi tidak mengikat Termohon Kasasi,karena pada faktanya:5.1. Akta Garansi Diterbitkan Sesuai dengan Ketentuan UndangUndangHalaman 39 dari 44 hal.Put.
Putus : 19-10-2017 — Upload : 14-03-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1844 K/Pdt/2017
Tanggal 19 Oktober 2017 — PT GRAHA MULTI INSANI, VS 1. PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH BENGKULU KANTOR CABANG JAKARTA, DK
251184 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penerbitan bank garansi didasarkan pada itikad baik pihak principaldan tidak ada unsur rekayasa, bila dikemudian hari ditemukan adanyaunsur rekayasa dan/atau terlibat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(KKN), bank garansi dibatalkan dan proses klaim ditolak;(b). Seluruh aktivitas transaksi pembayaran Proyek Awana harus melaluirekening Turut Tergugat;(c). Pencairan bank garansi dapat diproses lebih lanjut 14 (empat belas)hari, setelah habis masa berlakunya;(d).
    Penolakan Pencairan garansi bank oleh Tergugat merupakan wanprestasiTergugat kepada Penggugat;Majelis Hakim Yang Terhormat,18.
    atas penerbitan bank garansi tersebut;Halaman 6 dari 32 hal.Put.
    Jaminan uang muka sebesar Rp6.000.000.000,00 sebagaimanadimaksud dalam Bank Garansi Nomor 63/BG/PK.01.01/C.8 tanggal 14Maret 2014 dan Bank Garansi Nomor 62/BG/PK.01.01/C.8 tanggal 23April 2014;(6b).
    Bahwa 3 (tiga) Bank Garansi yang diterbitkan oleh Tergugat, yakni: (a)Bank Garansi Nomor 20/BG/PK.01.01/C.8, tanggal 28 Januari 2014 (BilyetNomor 000238), senilai Rp2.185.095.000,00, (b) Bank Garansi Nomor63/BG/PK/01/01/C.8, tanggal 14 Maret 2014 (Bilyet Nomor 000286), senilaiRp. 3.000.000.000,00 dan (c) Bank Garansi Nomor 62/BG/PK/01/01/C.8,tanggal 23 April 2014 (Bilyet Nomor 00285), senilai Rp3.000.000.000,00yang jika ketiganya dijumlahkan, nilai keseluruhannya Rp8.185.095.000,00,adalah bank garansibank
Putus : 23-11-2020 — Upload : 01-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2905 K/Pdt/2020
Tanggal 23 Nopember 2020 — PT ARNOTT’S INDONESIA VS PT BANK MAYBANK INDONESIA TBK. CABANG KANTOR CABANG ASIA AFRIKA BANDUNG (dahulu PT Bank Internasional Indonesia, Tbk.), dkk
10262 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan dokumendokumen dan suratsurat di bawah ini adalah sahdan mengikat Penggugat dan Tergugat:a.Bank Garansi (Bank Guarantee) Nomor BO006022/2015/BII/OPCtertanggal 12 Agustus 2015;. Perubahan (Amendment) Ke (1) Bank Garansi (Bank Guarantee)tertanggal 17 Februari 2016;Perubahan (Amendment) Ke (2) Bank Garansi (Bank Guarantee)tertanggal 21 Juni 2016;.
    Perubahan (Amendment) Ke (3) Bank Garansi (Bank Guarantee)tertanggal 17 Mei 2017;Surat Nomor 037/FA/AIRA/XI/2017 perihal Permohonan PencairanBank Garansi tertanggal 9 November 2017;Bank Garansi (Bank Guarantee) Nomor B005769/2015/BII/OPCtertanggal 11 Juni 2015;Perubahan (Amendment) Ke (1) Bank Garansi (Bank Guarantee)tertanggal 10 Mei 2016;Halaman 2 dari 10 hal. Put. Nomor 2905 K/Pdt/2020h. Perubahan (Amendment) Ke (2) Bank Garansi (Bank Guarantee)tertanggal 11 Januari 2017;i.
    Bank Garansi (Bank Guarantee) Nomor BO006022/2015/BII/OPCtertanggal 12 Agustus 2015;b. Perubahan (Amendment) Ke (1) Bank Garansi (Bank Guarantee)tertanggal 17 Februari 2016;Halaman 5 dari 10 hal. Put. Nomor 2905 K/Pdt/2020c. Perubahan (Amendment) Ke (2) Bank Garansi (Bank Guarantee)tertanggal 21 Juni 2016;d. Perubahan (Amendment) Ke (3) Bank Garansi (Bank Guarantee)tertanggal 17 Mei 2017;e. Surat Nomor 037/FA/AIRA/XI/2017 perihal Permohonan PencairanBank Garansi tertanggal 9 November 2017;f.
    Bank Garansi (Bank Guarantee) Nomor B005769/2015/BII/OPCtertanggal 11 Juni 2015;g. Perubahan (Amendment) Ke (1) Bank Garansi (Bank Guarantee)tertanggal 10 Mei 2016:h. Perubahan (Amendment) Ke (2) Bank Garansi (Bank Guarantee)tertanggal 11 Januari 2017;i. Perubahan (Amendment) Ke (3) Bank Garansi (Bank Guarantee)tertanggal 18 Mei 2017; danj. Surat Nomor 038/FA/AIRA/XI/17 perihal Permohonan Pencairan BankGaransi tertanggal 9 November 2017:.
    Termohon Kasasi (dahulu Tergugat) tidak mencairkan danaberdasarkan Bank Garansi (Bank Guarantee) Nomor B006022/2015/BII/OPC tertanggal 12 Agustus 2015 yang diterbitkan oleh PT BankInternasional, Tbk, (Ssekarang Termohon Kasasi) yang terakhir kalidiubah dengan Perubahan (Amendement) ke (3) Bank Garansi (BankGuarantee) tertanggal 17 Mei 2017 yang diterbitkan oleh TermohonHalaman 6 dari 10 hal. Put.
Register : 30-08-2018 — Putus : 15-11-2018 — Upload : 09-07-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 496/PDT/2018/PT DKI
Tanggal 15 Nopember 2018 — Pembanding/Penggugat : PT Alam Dunia Engineering And Construction Diwakili Oleh : Anwar Firmansyah,SH.
Terbanding/Tergugat III : PT Bank Negara Indonesia Persero qq Kantor Cabang Utama Bumi Serpong Damai
Terbanding/Tergugat I : PT Nusa Konstruksi Enjiniring, TBK
Terbanding/Tergugat IV : PT Bank Negara Indonesia Persero qq Kantor Cabang Utama Menteng
Terbanding/Tergugat II : Hyundai Engineering dan Construction Co.,LTD
140127
  • antaraPemohon danPenerima Garansi Bank mengenai wanprestasi sebagaimana dimaksudhuruf a di atas, maka Bank tetap dapat melakukanpencairandanpembayaranklaim Garansi Bank, dan Pemohon akan membebaskanBank dari segala tuntutan hukum yang timbul karena pencairanJaminan dan pembayaran klaim Garansi Bank tersebut.
    Apabila terjadi perselisihan antara pemohon dan penerima GaransiBank mengenai wanprestasi sebagaimana dimaksud huruf a dan bangka 8 ini, maka Bank tetap dapat melakukan pembayaran klaimpencairan garansi bank, dan pemohon akan membebaskan bank darisegala tuntutan hokum yang timbul karena pembayaran/pencairankontra garansi garansi bank tersebut.Bahwa PENGGUGAT selaku Pemohon Penerbitan Garansi Bankmenerima dan mengikatkan diri pada seluruh syarat dan ketentuan dalamPermohonan Penerbitan Garansi Bank
    Penerbitan Garansi Bank.
    Performance Guarantee (Bank Garansi) No.15/OJR/096/5777/Monday tanggal 31 Agustus 2015.Bahwa dengan Garansi Bank ini maka PENGGUGAT, TERGUGATdan PARA TURUT TERGUGAT wajib tunduk kepada hukum danketentuan yang berlaku mengenai Garansi Bank.Berdasarkan hal sebagaimana disebutkan di atas, PARA TURUTTERGUGAT sampaikan bahwa Garansi Bank PENGGUGAT adalahsah dan memiliki kKekuatan hukum mengikat.
    Pemohon setuju bahwa apabila dinyatakan wanprestasi olehPenerima Garansi Bank, maka wanprestasi tersebut cukupdibuktikan dengan surat pernyataan dari Penerima Garansi Bankbahwa Pemohon telah wanprestasi dan permohonan pencairankontra garansi dengan melampirkan asli Garansi Bank berikutperubahannya (apabila ada perubahan) yang ditujukan kepadaBank.b.
Register : 27-03-2012 — Putus : 14-03-2013 — Upload : 09-06-2015
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 187/Pdt.G/2012/PN.JKT.Sel.
Tanggal 14 Maret 2013 — PT. META EPSI Lawan 1. PT. BANK CIMB NIAGA Tbk.. 2. PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PLN) (Persero),.
351281
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; Menyatakan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengajuan pencairan Bank Garansi yang merugikan Penggugat ; Memerintahkan Tergugat I untuk tidak memenuhi permintaan Tergugat II dalam surat Tergugat II No. 07388/2011 dan ataupun surat-surat susulannya untuk pengajuan pencairan klaim Bank Garansi yang terdiri dari: o Bank Garansi berupa Performance Bond No 11085G010554, diperpanjang terakhir tertanggal 8
    Menghukum Tergugat II untuk mengembalikan seluruh jumlah uang yang telah diterimanya dari Tergugat I atas pencairan Bank Garansi yang nilainya masing-masing : Rp. 35.276.284.811,- + US$ 1,772,434 + Rp.13.799.492.185, beserta dengan bunga dan biaya-biaya yang timbul dan dibebankan oleh Tergugat I kepada Penggugat akibat adanya pencairan bank Garansi dalam jangka waktu 8 (delapan) hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ; Menghukum Tergugat II paling lambat dalam jangka
    waktu 8 (delapan) hari sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap untuk menarik kembali Suratnya No. 07388/2011 sepanjang mengenai Perfomance Bond dan tidak mengajukannya kembali permintaan pencairan Bank Garansi ; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 616.000,- (enam ratus enam belas ribu rupiah) ; Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
    Garansi Garansi Bank dari Tergugat dan Pengajuan KlaimPencairannya Oleh Tergugat II tidak Memenuhi Syarat Syarat HukumDan Klausula Dalam Garansi Garansi Banknya.13.Bahwa sebagai sebuah perikatan antara Tergugat , Tergugat II danPenggugat, maka Garansi Garansi Bank dari Tergugat aquo tunduksepenuhnya pada hukum Indonesia, dan oleh karenanya isi serta syarat syarat dan tata cara pencairannya juga harus sesuai dengan dan tidakHalaman 9 dari 124 Putusan No. 187/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Selmelanggar ketentuan
    kemudian beralasan bahwa pengajuan klaim pencairanGaransi Garansi Bank dari Tergugat adalah karena Penggugat tidakmau memperpanjang Garansi Garansi Bank yang ada.50.Bahwa faktanya adalah Penggugat telah mengajukan perpanjangan51.masa berlaku Garansi Garansi Bank kepada Tergugat , dan ataspengajuan ini Tergugat meminta agar kontrak atau perjanjian mengenaipembangunan Proyek PLTU Gorontalo diperpanjang terlebin dahulu olehTergugat Il sebagai dasar (underlying) bagi perpanjangan Garansi Garansi Bank
    Sebaliknyayang dilakukan oleh Tergugat Il adalah secara sepihak dan sewenangwenang mengajukan klaim pencairan atas Garansi Garansi Banktersebut kepada Tergugat . Dengan demikian, adalah menyesatkan jikadisampaikan oleh Tergugat Il bahwa Garansi Garansi Bank aquodiajukan pencairannya karena Penggugat tidak mau memperpanjangnya.52.
    Penerbitan Bank Garansi);Halaman 33 dari 124 Putusan No. 187/Pdt.G/2012/PN.Jkt.SelBank penerbit Bank Garansi setuju untuk membayar kepada PenerimaBank Garansi, berdasarkan bukti permohonan tertulis dari PenerimaBank Garansi yang menyatakan : (1).
    Sehingga Perjanjian Bank Garansimerupakan perjanjian yang dibuat dalam rangka pemenuhan atau pelaksanaandari Perjanjian Bank Garansi berikut Bank Garansi.
Putus : 31-01-2008 — Upload : 27-02-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1501K/PID/2007
Tanggal 31 Januari 2008 — LELLY SARI ; Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
4931 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Garansi Bank Nomor 2004/GB/06/4420/SENIN tanggal 12Hal. 2 dari 18 hal. Put.
    Bahwa Garansi Bank Nomor 2004/GB/06/4420/SENIN tanggal 12 Januari 2004 yang dibuat dan ditandatangani olehTerdakwa 2 sebagai Garansi Bank yang tidak memenuhi syaratsyarat penerbitan Garansi Bank antara lain karena sebagai PerjanjianAccesoris diterbitkan dengan tidak mengacu pada Perjanjian Pokokyakni Perjanjian Jual Beli yang baru dibuat pada tanggal 26 Januari2004 serta tidak memenuhi syaratsyarat yang ditentukan dalampenerbitan Garansi Bank yang seharusnya diketahui oleh Terdakwa 2selaku Pegawai
    Bahwa Garansi Bank Nomor2004/GB/06/4420/SENIN tanggal 12 Januari 2004 yang dibuat danditandatangani oleh Terdakwa 2 sebagai Garansi Bank yang tidakmemenuhi syaratsyarat penerbitan Garansi Bank antara lain karenasebagai Perjanjian Accesoris diterbitkan dengan tidak mengacu padaPerjanjian Pokok yakni Perjanjian Jual Beli yang baru dibuat padatanggal 26 Januari 2004 serta tidak memenuhi syaratsyarat yangditentukan dalam penerbitan Garansi Bank yang seharusnya diketahuioleh Terdakwa 2 selaku Pegawai
Register : 23-07-2014 — Putus : 09-09-2014 — Upload : 11-09-2014
Putusan PN GIANYAR Nomor 140/Pid.B/2014/PN.Gin.
Tanggal 9 September 2014 — TERDAKWA : I KETUT CATUR WIGRAHA
5112
  • Menyatakan barang bukti berupa ; 1 ( satu ) lembar kartu garansi akari nomor 9384146, model LE-3288SB, seri 09820646 ; 1 ( satu ) lembar kartu garansi akari nomor 9362360, model LE-3288SB, nomor seri 07820060 ; 1 ( satu ) buah TV merk Akari 32 inch warna hitam, model LE-3288SB nomor seri 09820646 ; 1 ( satu ) buah remote warna hitam merk.
    IDA BAGUS OKA TRISNA : Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan masalah pencurian ;e Bahwa barang yang telah hilang akibat pencurian tersebut adalah berupa :1 ( satu ) lembar kartu garansi akari nomor 9384146, model LE3288SB, seri09820646, 1 ( satu ) lembar kartu garansi akari nomor 9362360, modelLE3288SB, nomor seri 07820060, 1 ( satu ) buah TV merk Akari 32 inch warnahitam, model LE3288SB nomor seri 09820646 , ( satu ) buah remote warnahitam merk.
    Akari, ( satu ) buah TV LED merk Akari 32 inch warna hitam,model LE3288SB, monor seri 07820060 ;.Bahwa barang berupa: 1 ( satu ) lembar kartu garansi akari nomor9384146, model LE3288SB, seri 09820646, ( satu ) lembar kartu garansi akarinomor 9362360, model LE3288SB, nomor seri 07820060, 1 ( satu ) buah TVmerk Akari 32 inch warna hitam, model LE3288SB nomor seri 09820646 , 1( satu ) buah remote warna hitam merk.
    Menyatakan barang bukti berupa : 1 ( satu ) lembar kartu garansi akari nomor 9384146, model LE3288SB,seri 09820646 ; 1 ( satu ) lembar kartu garansi akari nomor 9362360, model LE3288SB,nomor seri 07820060 ;e 1 ( satu ) buah TV merk Akari 32 inch warna hitam, model LE3288SBnomor seri 09820646 ; 1 ( satu ) buah remote warna hitam merk.
    Bahwa barang berupa: 1 ( satu ) lembar kartu garansi akari nomor9384146, model LE3288SB, seri 09820646, ( satu ) lembar kartu garansi akarinomor 9362360, model LE3288SB, nomor seri 07820060, 1 ( satu ) buah TVmerk Akari 32 inch warna hitam, model LE3288SB nomor seri 09820646 , 1( satu ) buah remote warna hitam merk.
    Unsur sesuatu barang.Menimbang bahwa yang dimaksud dengan sesuatu barang yaitu barangyang berwujud dalam hal ini berupa: ( satu ) lembar kartu garansi akari nomor9384146, model LE3288SB, seri 09820646, ( satu ) lembar kartu garansi akarinomor 9362360, model LE3288SB, nomor seri 07820060, 1 ( satu ) buah TVmerk Akari 32 inch warna hitam, model LE3288SB nomor seri 09820646 , 1( satu ) buah remote warna hitam merk.
Putus : 20-11-2017 — Upload : 29-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 552 K/PID.SUS/2017
Tanggal 20 Nopember 2017 — YUNNY ANDRIANI, Amd., Anak Dari BENNY YOHANES
285281 Berkekuatan Hukum Tetap
  • , "jangan takut segala sesuatu yang menyangkut penerbitanBank Garansi merupakan tanggung jawab Terdakwa!".
    Selanjutnya saksiASEP SETIAWAN diperintah oleh Terdakwa untuk memproses danmembuat pengisian data pada 3 (tiga) blanko Bank Garansi dari CV.HARAPAN RAYA untuk menjamin kepada pihak ketiga PT. PURINDOILUFA, PT. SARITAMA TARASINDO CITRA dan PT.SATRIA TUGU TRANSCITRA selaku mitra usaha dengan mengabaikan tahaptahap penerbitanbank garansi sebagaimana diatur dalam Kebijakan dan ProsedurAdmininstrasi (KDPA) Bank Garansi No. 575 Bank ICB Bumiputera sehinggaBank Garansi bisa diterbitkan.
    No. 552 K/Pid.Sus/2017Bank Garansi atas permohonan JEFFRY CUTARNO selaku direktur CV.HARAPAN RAYA dari direksi Bank ICB Bumiputera pusat diterbitkan,dengan persyaratan agar Bank Garansi disetujui atau diterbitkan makadebitur (CV.
    No. 552 K/Pid.Sus/2017tanggal 10 Maret 2009 Atas Nama TEUKU JEUMALA; Surat Pengakuan dari Bank ICB Bumiputera No. 014/Rec 03/01tanggal 25 Juni 1996 Atas Nama NURSAMSI FAJRI; Peraturan Dan Kebijakan Operasional (PDKO) Bank ICB Bumiputeratentang Bank Garansi; Peraturan Pelaksanaan Pemberian Kredit (P3K) Bank ICBBumiputera tentang Bank Garansi; Permohonan Pengajuan Fasilitas Bank Garansi (Nota Aplikasi Kredit)No. 004rT RKMKT/II/2010 tanggal 15 Februari 2010; Permohonan Pengajuan Fasilitas Bank Garansi
    No. 552 K/Pid.Sus/2017ii)dimaksud pasal 49 UU No. 10 Tahun 1998, sedancjkan kerugianpihak terafiliasi yaitu Bank ICB Bumiputera sematamata adalahkarena Nasabah Tidak membayar Claim Bank Garansi, bukanlahkerugian dimaksud pasal 49 UU No. 10 Tahun 1998 tersebut;Bahwa kerugian klaim Bank Garansi adalah merupakan kewajibanperdata dari pemegang Bank Garansi dalam hal ini Saksi JeffryCutarno Direktur CV.
Putus : 08-10-2009 — Upload : 18-09-2015
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor No.45/PDT.G/2009/PN.JKT.PST
Tanggal 8 Oktober 2009 — PT. SINAR MAKMUR INTERGA vs PT. BANK UOB BUANA,cs
12961
  • Rek : 1850006068, dan berdasarkan PERJANJIAN (PEMBERIANPLAFOND GARANSI BANK) No. 07/PMK/BG/0008, tanggal 18 April 2007 Jo.Lampiran Perjanjian Tentang Pemberian Jaminan (Garansi) dengan PenyerahanKontra Jaminan No. 07/PMK/BG/0008, No.
    Garansi Bank ini ; Fakta tersebut di atas menunjukkan bahwa Garansi Bank No. 07/GB/WHM/013telah di Klaim jauh hari sebelum berakhirnya masa berlaku Garansi Bank, danlebih jauh betentangan dengan keberadaan surat TURUT TERGUGAT tanggal 04September 2007 yang ditujukan kepada PENGGUGAT Perihal : Pengembaliandown payment sebesar Rp. 4.500.000.000, (empat milyar lima ratus jutaBahwa ketentuan butir 2 GARANSI BANK No. 07/GB/WHM/013 bertanggal 24April 2007 menyebutkan sebagai berikut :Pengajuan Klaim/tagihan
    PENGGUGAT telah melakukan pembayaran klaim Bank GARANSI (BG)No. 07/GB/WHM/013 a/n.
    Jaminan (Garansi) Bank yang diklaim tersebut.
    pembayaran yang diajukan oleh pihakPenerima Surat Jaminan (Garansi) Bank sampai jumlahmaksimum setinggitingginya sebesar nilai nominal jaminanyang tertulis di dalam Surat Jaminan (Garansi) Bank yangdiklaim tersebut.
Register : 02-07-2014 — Putus : 26-08-2014 — Upload : 04-09-2014
Putusan PT JAYAPURA Nomor 44/PDT/2014/PT JAP
Tanggal 26 Agustus 2014 — Pimpinan PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk di Jakarta,Cq.Pimpinan PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk, Cabang Fakfak VS Josep Goenawan,Dkk
11241
  • Untuk itu TERGUGAT telah menyampaikan SuratPenawaran Fasilitas Penerbitan Bank Garansi kepada Penggugat sesuaisurat No.
    No. 44/PDT/2014/PT JAP.biaya bank, pemeriksaan dokumen, kuasa mendebet/mencairkan dll;2) Nilai garansi adalah sebesar Rp.600.000.000. ;3) Tanggal berlaku Bank Garansi yaitu sejak tanggal 12 November 2009dan berakhir pada tanggal 11 November 2010 ;4) Penerima Bank Garansi adalah PT Unilever Indonesia ;5) Sebagai sumber pelunasan kewajibn (cover) garansi yang timbul adalahDeposito No. AB.843053 atas nama Josep Goenawan dengan nominalRp.600.000.000, ;Bahwa dalam aplikasi No.
    Garansi padahal sesuaiPerjanjian Kerjasama antara Tergugat dengan Turut Tergugat Nomor:DIR.CMB/PKS/008/2004 semestinya TergugatHal. 13 dari 25 Halaman Put.
    Aman JayaFakfak, bukti surat tertanda P. 2 berupa Perjanjian Pengangkatan Sebagai Distributor,Nomor : SDB/475/SBY/90, tanggal 1 Oktober 1990, bukti surat tertanda P. 6berupa Refrensi Distributor (Penambahan dan Perpanjangan Bank Garansi), dan suratsurat yang telah dikeluarkan oleh Tergugat menyangkut Bank Garansi, yaitu bukti surattertanda P. 5 berupa Jaminan Pelaksanaan (Bank Garansi), Nomor:MBG7712210556306, tanggal 13 Desember 2006 dan Jaminan Pelaksanaan (BankGaransi), Nomor : MBG7740215364808
    BahwaPerjanjian Bank Garansi dan Perjanjian Gadai Deposito tersebut mengikat Penggugatdengan Tergugat sebagaimana UndangUndang ;Menimbang, bahwa dalam Perjanjian Bank Garansi dan Perjanjian Depositotersebut, Tergugat sebagai pihak Bank telah tegas sepakat dan menyetujui memberikanjaminan sebesar 100 % atas fasilitas Bank Garansi dari Tergugat, sehingga dalam halini Tergugat mempunyai hak dan kewenangan untuk menetapkan jumlah jaminan yangdiberikan kepada Penggugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan Perjanjian