Ditemukan 19089 data
140 — 66
kerugian keuangan Negara atauperekonomian Negara, dalam undangundang No.l Tahun 2004 tentangPerbendaharaan Negara secara tegas ditetapkan bahwa lembaga /instansi yangberwenang untuk melakukan audit terhadap keuangan Negara adalah BPK / BPKP,namun tidak menghilangkan kewenangan aparat penegak hukum melakukanperhitungan kerugian Keuangan Negara atau Perekonomian Negara berdasarkan faktayang terungkap di persidangan sebagaimana telah banyak dilakukan HakimHakim baikdi peradilan umum maupun peradilan Tipikor
295 — 20
MOHAMADTempat lahir : GorontaloUmur/tgl lahir : 47 tahun/26 Oktober 1964Jenis kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jalan Ahmad Yani No. 1 BekasiAgama : IslamPekerjaan : Walikota BekasiPendidikan > S1Dalam Perkara ini Terdakwa ditahan oleh :Penyidik sejak tanggal 3 Desember 2010 sampai dengan tanggal 1Januari 2011 dengan jenis penahanan rutan ;Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 02 Januari 2011 sampaidengan tanggal 10 Februari 2011 ;Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor
Bandung 1, sejak tanggal11 Februari 2011 sampai dengan tanggal 12 Maret 2011 ;Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor 2, sejak tanggal 13 Maret2011 sampai dengan tanggal 11 April 2011 ;Perpanjangan Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi sejaktanggal 08 April 2011 sampai dengan tanggal 27 April 2011 ;e Penahanan Hakim Majelis Pengadilan Tipikor Bandung sejak tanggal 19April 2011 sampai dengan tanggal 18 Mei 2011 ;e Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Bandung sejak tanggal 19Mei
121 — 27
1438 — 715
142 — 68
159 — 74
6/TIPIKOR/2018/PT PDG
PUTUS ANNomor 6/TIPIKOR/2018/PT PDGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Padang yangmemeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi pada Pengadilan TingkatBanding, menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:Nama Lengkap : JUNAIDI, STp Panggilan JUN;Tempat Lahir > Lubuk Alung;Umur/ Tgl.
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan TinggiPadang tanggal 5 Maret 2018 Nomor 6/TIPIKOR/2018/PT PDG, tentang penunjukanMajelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkatbanding;2. Berkas perkara serta salinan resmi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Padang Nomor 32/Pid.Sus/TPK/201 7/ PN Pdg, tanggal 22 Januari2018;3.
40 — 27
101 — 26
95 — 20
144 — 98
106 — 13
93 — 21
Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Tipikor pada PengadilanNegeri Pekanbaru No.15/PID.Sus/TIPIKOR/2014/PN.PBR, tanggal 04Maret 2014 tentang Penunjukan Majelis Hakim ;2. Penetapan Majelis Hakim No. 15/PID.Sus/TIPIKOR/2014/PN.PBR,tanggal 04 Maret 2014 tentang Penetapan hari sidang ;3.
46 — 46
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum - Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 30 Agustus 2012 No. 64/Pid.Sus/ 2012/ PN.Tipikor Semarang yang dimintakan banding ;------------------------ Memerintahkan supaya Terdakwa tetap ditahan ;------------------------ Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)
;Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan:1 Penyidik sejak tanggal 20 januari 2012 sampai dengan tanggal 8Pebruari2012 ; 2 Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 9 Pebruari 2012sampai dengan tanggal 19 Maret3 Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Brebes sejak tanggal 20Maret 2012 sampai dengan tanggal 18 ~~ April4 Penuntut Umum sejak tanggal 17 April 2012 sampai dengantanggal 6 Mei2012 ; 5 Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tipikor Semarangsejak tanggal 7 Mei 2012 sampai dengan
5 Juni 2012 ;6 Hakim Pengadilan Tipikor Semarang sejak tanggal 28 Mei 2012sampai dengan 26 Juni 2012 ; 7 Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tipikor Semarang,sejak tanggal 27 Juni 2012 sampai dengan 25 Agustus 2012 ; 8 Perpanjangan Penahanan I Ketua Pengadilan Tipikor PengadilanTinggi Semarang, sejak tanggal 26 Agustus 2012 sampai dengan24 September 2012 ; 9 Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Tinggi Semarang sejaktanggal 4 September 2012 sampai dengan 3 Oktober 2012 ; 10 Perpanjangan Penahanan
Ketua Pengadilan Tipikor PengadilanTinggi Semarang sejak tanggal 4 Oktober 2012 sampai dengantanggal 2 Desember 2012 ; PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADILANTINGGI TERSEBUT ;Telah membaca berkas perkara dan suratsurat yang terlampirdidalamnya, serta turunan resmi putusan Pengadilan Tipikor PengadilanNegeri Semarang tanggal 30 Agustus 2012, Nomor : 64/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.Smg, dalam = perkara tterdakwa stersebut diatas; Menimbang, bahwa berdasarkan Surat dakwaan Jaksa PenuntutUmum tertanggal
Majelis Hakim Tipikor Tingkat Banding berpendapat bahwapertimbangan hukum Majelis Hakim Tipikor Tingkat Pertama telah tepatdan benar, oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim Tipikor TingkatPertama tersebut diambil alih sebagai pertimbangan sendiri oleh MajelisHakim Tipikor Tingkat Banding dalam memeriksa dan mengadili perkaraMenimbang, bahwa atas hal hal yang dipertimbangkan diatas,maka amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeri Semarang tanggal 30 Agustus 2012, Nomor.
Hakim Tinggi pada Pengadilan TipikorPengadilan Tinggi Semarang dan DERMAWAN S.DJAMIAN,SH.MH.CN. sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan TipikorPengadilan Tinggi Semarang masingmasing sebagai Hakim Anggota,berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan TinggiSemarang tanggal 25 Oktober 2012 Nomor : 64/Pen.Pid.Sus/2012/PT.TPK.Smg. untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkatbanding dan putusan tersebut pada hari dan tanggal itu juga diucapkandalam sidang terbuka untuk umum
81 — 85
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarangsejak tanggal 21 Oktober 2011 sampai dengan tanggal 19 Nopember4. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarangsejak tanggal 20 Nopember 2011 sampai dengan tanggal 19 Desember5. Penuntut Umum sejak tanggal 14 Desember 2011 sampai dengan tanggal 02Januari 2012 ; 6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarangsejak tanggal 03 Januari 2012 sampai dengan tanggal 01 Pebruari 2012 ;7.
Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang sejak tanggal24 Januari 2012 sampai dengan tanggal 22 Pebruari 2012 ; 8. Perpanjangan Penahanan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriSemarang sejak tanggal 23 Pebruari 2012 sampai dengan tanggal 22 April9. Perpanjangan (I) Wakil Ketua Pengadilan Tipikor Pengadilan NegeriSemarang sejak tanggal 23 April 2012 sampai dengan tanggal 22 Mei 2012 ;10.
Perpanjangan (II) Wakil Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan TinggiSemarang sejak tanggal 23 Mei 2012 sampai dengan tanggal 21 Juni 2012 ;11. Penahanan Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarangsejak tanggal 18 Juni 2012 sampai dengan tanggal 17 Juli 2012 ;12.
Panitera Muda Tipikor Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Semarang pada tanggal 18 Juni 2012 dan tanggal 19 Juni2012 sebagaimana dalam Akta Permintaan Banding Nomor : 64/Banding/Akta.Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.Smg jo Nomor : 12/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.Smg dan Nomor : 67/Banding/Akta.Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.Smgjo Nomor : 12/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.Smg., dan pernyataan permintaanbanding tersebut oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Tipikor pada PengadilanNegeri Semarang telah diberitahukan dengan seksama
Panitera Muda Tipikor PengadilanTipikor pada Pengadilan Negeri Semarang masingmasing tertanggal 13 Juli2012 menerangkan bahwa Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat hukumTerdakwa telah diberitahukan secara seksama dan diberi kesempatan untukmemeriksa dan mempelajari berkas perkara yang dimohonkan banding dikepaniteraan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang dalamtenggang waktu 7 (tujuh) hari terhitung setelah pemberitahuan ini diterima,sebelum berkas perkara tersebut dikirim ke Pengadilan
96 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
67 — 28
02/TIPIKOR/2014/PTY
PUTUSANNo. 02/TIPIKOR/2014/PTY.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding padaPengadilan Tinggi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara Pidana Korupsi, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa : 02"0200Nama lengkapTempat lahirUmur atau tanggal lahir :Jenis kelaminKebangsaanTempat tinggalAgamaPekerjaanPendidikanDrs.SARJANA,M.Si bin MADYO UTOMO;52 tahun/17 September 1961; Lakilaki; Indonesia;
Penuntut Umum, sejak tanggal 08 Juli 2013 sampai dengan tanggalPerpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Wates, sejak tanggal 27Juli 2013 sampai dengan tanggal 25 Agustus 2013; Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanNegeriYogyakarta,sejak tanggal 19 Agustus 2013 sampai dengantanggal 17 September 2013; Perpanjangan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Yogyakarta,sejak tanggal 18 September 2013sampai dengan tanggal 16 November 2013; Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor
Tingkat Banding padaPengadilan Tinggi Yogyakarta, sejak tanggal 17 Nopember 2013sampai dengan tanggal 16 Desember 201 3;Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor Tingkat Banding padaPengadilan Tinggi Yogyakarta, sejak tanggal 17 Desember 2013sampai dengan tanggal 15 Januari 201 3; Hakim Pengadilan Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan TinggiYogyakarta, sejak tanggal 08 Januari 2014 sampai dengan tanggal 06Februari 201 45 222222 nn nn nn nnn nnn non nen nee nnnPerpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta tanggal Februari2014 No.02/TIPIKOR/2014/PTY tentang Penunjukan Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara terdakwa ini di tingkat banding ; 2. Salinan turunan Putusan No.19/Pid.Sus/2013/P.Tpikor.Yk dan berkasperkara No.19/Pid.Sus/2013/P.Tpikor.Yk; tersebut. ; Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg.Perkara : PDS05/Wates/Ft.1/07/2013 tanggal 19 Agustus 2013, Terdakwatelah didakwa sebagai berikut : PRIMAIRBahwa terdakwa Drs.
87 — 33
49 — 42
Tipikor Smg. tanggal 26 September 2013 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan bunyi diktum putusan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa Drajat Wijiyanto,SH,MM bin H.Soepratiknyo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu Terdakwa Drajat Wijiyanto,SH,MM bin H.Soepratiknyo dalam dakwaan primair tersebut ;3.
Hakim ;e Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriSemarang tanggal 8 Mei 2013 Nomor : 54 /V / Pen.H / 2013 JoNo : 50/Pen.Pid.Sus/ 2013/PN.TIPIKOR.Smg, sejak tanggal 8 Mei2013 sampai dengan tanggal 06 Juni 2013.e Perpanjangan Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan NegeriSemarang tanggal 27 Mei 2013 Nomor 54/V/Pen.K/ 2013 Jo No. 50/Pen.Pid.Sus/ 2013/ PN.Tipikor.Smg sejak tanggal O07 Juni 2013Sampai dengan tanggal 05 Agustus 2013 ;e Perpanjangan pertama Wakil Ketua Pengadilan Tinggi
Pidana Korupsi (Tipikor)pada Pengadilan Tinggi Semarang, sejak tanggal 30 Oktober 2013Sampai dengan tanggal 28 Desember 2013 ;PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADILAN TINGGITERSEBUTMembaca, Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor PengadilanTinggi Semarang tanggal 31 Oktober 2013 Nomor : 81 / Pen.
Smg., tentang Penunjukkan Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini ;Membaca berkas perkara dan suratsurat yang terlampirdidalamnya serta turunan resmi putusan Pengadilan Tipikor padaPengadilan Negeri Semarang tanggal 26 September 2013 nomor 50 /Pid. Sus / 2013 / PN. Tipikor. Smg. dalam perkara Terdakwa tersebutdiatas ;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa PenuntutUmum No Reg.
Panitera MudaTipikor Pengadilan Tipikor Semarang pada tanggal 30 September 2013sebagaimana ternyata dalam Akta Permohonan Banding Nomor : 115 /Banding / Akta. Pid. Sus / 2013 / PN. Tipikor. Smg. Jo Nomor 50 / Pid.Sus / 2013 / PN. Tipikor.
WakilKetua Pengadilan Tinggi Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarangsebagai Hakim Ketua Majelis, DIOHAN AFANDI, S.H.M.H. Hakim TinggiPengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Semarang dan ELISRUSMIATI , S.H.M.H. sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor pada PengadilanTipikor Pengadilan Tinggi Semaran, pada hari itu juga putusan tersebutdiucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelistersebut dengan dihadiri Para Hakim Anggota serta dibantu DJOKOWIDODO, SH.
68 — 32
177 — 278