Ditemukan 4978 data
95 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
Eksepsi Gugatan Penggugat Kadaluwarsa Atau Lewat Tenggang WaktuTermasuk Penyerahan Perbaikan Formal Surat Gugatan PenggugatTertanggal 29 JULI 2015 Telah Lewat Tenggang Waktu.A.
REMAN, S.H. M.H.
Terdakwa:
Budiono
48 — 23
Apakah tindak pidana tersebut belum atau sudah kadaluwarsa;d. Apakah tindak pidana yang didakwakan itu tidak nebis in idem. Sedang yang dimaksud jelas adalah penuntut umum harusmampu merumuskan unsurunsur delik yang didakwakan sekaligusmemadukan dengan uraian perbuatan materiel (fakta yang dilakukanTerdakwa). Yang dimaksud lengkap adalah uraian surat dakwaan harusmencakup semua unsur yang ditentukan undangundang secaralengkap.
202 — 141
karena pihak developer tidak melaksanakanpembangunan atas perumahan karyawan sebanyak 288 buah baik diGang Buntu maupun di Pulau Brayan serta tidak melaksanakanrenovasi dan pengossongan rumahrumah dinas di JalanGaharu ;e Pihak KAI dirugikan baik waktu dan materi karena lamanyapelaksanaan pembangunan yang tidak direalisasikan oleh developerdari tahun 1992 hingga saat ini atau kurang lebih selama 21tahun ;e Pihak Developer sebaiknya mengikuti proses dari awal kembalimengingat lama waktu dan sudah kadaluwarsa
dirugikan karena pihak developer tidakmelaksanakan pembangunan atas perumahan karyawan sebanyak288 buah baik di Gang Buntu maupun di pulau Brayan serta tidakmelaksanakan renovasi dan pengossongan rumahrumah dinas diJalan Gaharu ;Pihak KAT dirugikan baik waktu dan materi karena lamanyapelaksanaan pembangunan yang tidak direalisasikan olehdeveloper dari tahun 1992 hingga saat ini atau kurang lebihselama 21 tahun ;Pihak developer sebaiknya mengikuti proses dari awal kembalimengingat lama waktu dan sudah kadaluwarsa
61 — 122
jawaban Tergugat I tersebut adalah salah karena bertentangandengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 157 K/Sip/1975 tertanggal1891976 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 457 K/Sip/197493tertanggal 991976 yang menyatakan Hak Penggugat untuk menggugattanahnya yang sudah lama dikuasai oleh Tergugat tidak terkena daluwarsa;Lampaunya waktu saja tidak menyebabkan hapusnya sesuatu hak;Bahwa setelah mencermati dan menelaah materi dari eksepsi tersebut, makauntuk mengetahui apakah gugatan tersebut kadaluwarsa
139 — 87
Asmad mengingat ransum TNI tersebuthampir kadaluwarsa sehingga Terdakwa memberikan harga murahkepada Sdr. H. Asmad apalagi mengambil dalam jumlah banyak danternyata Sdr. H. Asmad mengambil sebanyak 500 (lima ratus) karton.17. Bahwa yang membeli Ransum TNI dari Terdakwa antara lainadalah sebagai berikut:a. Saksi Rachmad Aidil membeli ransum TNI jenis campuran(T2 Sp, T2 PJ, C1, Parafin, FD3 dan Konserven) + 200 (duaratus) karton.b. Sdr.
1179 — 978
Pemohonselanjutnya berpendapat bahwa penangkapan terhadap Pemohonmelanggar prosedur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Perkap 14/12;Selain itu, menurut Pemohon, Termohon melanggar prosedurkarena memasuki bagian rumah Pemohon yang tidak diijinkan yaitunaik ke lantai 2 untuk mengikuti Pemohon saat Pemohon akanberganti pakaian (vide Sub Bagian B.1. butir 813 halaman 67Surat Permohonan Praperadilan yang tidak bertanggal);Alasan KPenangkapan terhadap Pemohon didasarkan pada SuratPenangkapan yang sudah kadaluwarsa
Pembanding/Penggugat II : Alm. Bejo Sastro Tumini
Pembanding/Penggugat III : H. Zainal Abidin
Pembanding/Penggugat IV : Abdullah
Pembanding/Penggugat V : Wilson Sihombing
Pembanding/Penggugat VI : Baharatua Sipahutar
Pembanding/Penggugat VII : Sahat M. Tampubolon
Pembanding/Penggugat VIII : Sumilir
Pembanding/Penggugat IX : Alm. Suman Purba Tama Riana D
Pembanding/Penggugat X : H. Tugino
Pembanding/Penggugat XI : Eddi Sofyan
Pembanding/Penggugat XII : Suharto
Terbanding/Tergugat I : Perusahaan Umum PERUM Damri
Terbanding/Tergugat II : Pemerintah Republik Indonesia cq. Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
99 — 80
Bahwa dengan adanya 2 (dua) ketentuan UndangUndangMahkamah Konstitusi dan Peraturan Pemerintah tersebut, maka tuntutanyang melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun menjadi kadaluwarsa TetapBerlaku bagi penggugat yang telah diberhentikan sebelum pembacaanPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PUUX/2012 yang dibacakantanggal 19 September 2013;5. GUGATAN KABUR (OBSCUR LIBEL)Hal 84 dari 103 hal. Puts. Perk.
115 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pleno Sub Kamar Perdata Knusus Mahkamah Agung RIpada huruf B diangka 6 yang kemudian menjadi lampiran surat edaranMahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2014 selengkapnya berbunyi:= Penerapan Pasal 1979 KUH Perdata (BW): Dalam Perkara PHIyang diputus ditingkat Pengadlian Negeri gugatan dinyatakan tidakdapat diterima karena syarat formil tidak terpenuhi, kemudiangugatan diajukan kembali untuk kedua kalinya, apabila dihitung danputusan dalam gugatan pertama telah lewat waktu satu tahun dangugatan menjadi kadaluwarsa
305 — 245
Sel.1212e.(2)(3)(4)tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, prosespengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentusebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barangdan/atau jasa tersebut;tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label,etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/ataujasa tersebut;. tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktupenggunaan/ pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu;. tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara halal
65 — 214
yaitu seluas lebin kurang 27Ha (selanjutnya disebut Sub B Objek Perkara II) telah dikuasai dandiusahai oleh tergugatVIll dan tergugatIX dengan menanam pohonkelapa sawit diatasnya.e Bahwa akan tetapi gugatan terhadap tergugatVIIl dan tergugatIXdidaftarkan penggugat melalui Pengadilan Negeri Tebing Tinggi padatanggal 25 Oktober 2013 register perkara No.62/Pdt.G/2013/PNTTD.e Bahwa ketentuan Pasal 1967 KUH.Perdata menyebutkan bahwa semuatuntutan hak baik yang bersifat kKebendaan maupun perorangan hapus(kadaluwarsa
- Tentang : Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
pelanggaran tertentu" adalah :a. mempergunakan jalan dengan cara yang dapat merintangi,membahayakan ketertiban atau kKeamanan lalu lintas atau yangmungkin menimbulkan kerusakan pada jalan;b. mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapatmemperlihatkan surat izin mengemudi (SIM), surat tandanomor kendaraan, surat tanda uji kendaraan yang sah atautanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut ketentuanperaturan perundangundangan lalu lintas jalan atau ia dapatmemperlihatkannya tetapi masa berlakunya sudah kadaluwarsa
143 — 26
tersebut, PenasihatHukum Terdakwa menyatakan mengajukan keberatan (eksepsi), yang dibacakandi depan persidangan pada tanggal 23 Mei 2016, yang pada pokoknyaberkesimpulan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak terangdan kabur karena bukan perkara tindak pidana melainkan dalam lingkup jurisdiksihukum administrasi negara, surat dakwaan tidak berdasarkan hukum danbertentangan dengan Surat Edaran Jaksa Agung No.B046/A/PD.1/08/2008tanggal 7 Agustus 2008, serta dakwaan Penuntut Umum telah kadaluwarsa
Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriSemarang tidak berwenang mengadili perkara a quo, karena telah kadaluwarsa;5. Menyatakan surat dakwaan atas nama Terdakwa adalah batal demi hukum;6. Menyatakan surat dakwaan atas nama Terdakwa adalah cacat hukum olehkarenanya tidak dapat diterima;7. Menyatakan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan;8. Memulihkan nama baik, harkat dan martabat Terdakwa pada keadaan semula;9.
211 — 316
Ratiem dan kemudianoleh anakanaknya, hak mereka sebagai ahli waris lain dari almarhumAtma untuk menentut tanah tersebut telah sangat lewat waktu(rechtsverweking).Putusan Mahkamah Agung No.26 K/Sip/1972, tanggal 19 April 1972yang Kaidah Hukumnya antara lain menyatakan : Menurut ketentuanpasal 835 B.W. suatu gugatan perdata menjadi Kadaluwarsa di dalamwaktu 30 (tiga puluh) tahun.Putusan Mahkamah Agung No.408 K/Sip/1973, tanggal 9 Desember1975 yang Kaidah Hukumnya antara lain menyatakan : Selama 30tahun
Hal ini sesuai dengan pendirian hukum sebagaimana dimuat dalamputusan pengadilan yang memiliki pandangan yang sama yakni:1)Putusan Mahkamah Agung No.26 K/Sip/1972, tanggal 19 April 1972yang Kaidah Hukumnya antara lain menyatakan : Menurut ketentuanpasal 835 B.W. suatu gugatan perdata menjadi Kadaluwarsa di dalamwaktu 30 (tiga puluh) tahun.Putusan Mahkamah Agung No.408 K/Sip/1973, tanggal 9 Desember1975 yang Kaidah Hukumnya antara lain menyatakan : Selama 30tahun lebih, pihak Penggugat telah bersikap
204 — 32
tersebut,PenasihatHukum Terdakwa menyatakan mengajukan keberatan (eksepsi), yang dibacakandi depan persidangan pada tanggal 23 Mei 2016, yang pada pokoknyaberkesimpulan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak terangdan kabur karena bukan perkara tindak pidana melainkan dalam lingkup jurisdiksihukum administrasi negara, surat dakwaan tidak berdasarkan hukum danbertentangan dengan Surat Edaran Jaksa Agung No.B046/A/PD.1/08/2008tanggal 7 Agustus 2008, serta dakwaan Penuntut Umum telah kadaluwarsa
Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriSemarang tidak berwenang mengadili perkara a quo, karena telah kadaluwarsa;5. Menyatakan surat dakwaan atas nama Terdakwa adalah batal demi hukum;6. Menyatakan surat dakwaan atas nama Terdakwa adalah cacat hukum olehkarenanya tidak dapat diterima;7. Menyatakan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan;8. Memulihkan nama baik, harkatdan martabat Terdakwa pada keadaan semula;9.
118 — 18
keberatan (eksepsi), yang dibacakandi depan persidangan pada tanggal 23 Mei 2016, yang pada pokoknyaberkesimpulan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak terangHalaman 42 dari 172 Putusan Nomor: 63/Pid.SusTPK/2016/PN.Smgdan kabur karena bukan perkara tindak pidana melainkan dalam lingkup jurisdiksihukum administrasi negara, surat dakwaan tidak berdasarkan hukum danbertentangan dengan Surat Edaran Jaksa Agung No.B046/A/PD.1/08/2008tanggal 7 Agustus 2008, serta dakwaan Penuntut Umum telah kadaluwarsa
Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriSemarang tidak berwenang mengadili perkara a quo, karena telah kadaluwarsa;5. Menyatakan surat dakwaan atas nama Terdakwa adalah batal demi hukum;6. Menyatakan surat dakwaan atas nama Terdakwa adalah cacat hukum olehkarenanya tidak dapat diterima;7. Menyatakan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan;8. Memulihkan nama baik, harkat dan martabat Terdakwa pada keadaan semula;9.
221 — 138
ataukemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket atauketerangan barang dan/atau jasa tersebut;5) Tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, prosespengolahan, gaya, mode, atau penggunaan tertentusebagaimana dinyatakan dalam label atau keterangan barangdan/atau jasa tersebut;6) Tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket,keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasatersebut;Hal 24 dari 109 Hal Putusan No. 820/Pat.G/2016/PN.Jkt.Sel7) Tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa
120 — 19
tersebut, PenasihatHukum Terdakwa menyatakan mengajukan keberatan (eksepsi), yang dibacakandi depan persidangan pada tanggal 23 Mei 2016, yang pada pokoknyaberkesimpulan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak terangdan kabur karena bukan perkara tindak pidana melainkan dalam lingkup jurisdiksihukum administrasi negara, surat dakwaan tidak berdasarkan hukum danbertentangan dengan Surat Edaran Jaksa Agung No.B046/A/PD.1/08/2008tanggal 7 Agustus 2008, serta dakwaan Penuntut Umum telah kadaluwarsa
Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriSemarang tidak berwenang mengadili perkara a quo, karena telah kadaluwarsa;5. Menyatakan surat dakwaan atas nama Terdakwa adalah batal demi hukum;6. Menyatakan surat dakwaan atas nama Terdakwa adalah cacat hukum olehkarenanya tidak dapat diterima;7. Menyatakan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan;8. Memulihkan nama baik, harkat dan martabat Terdakwa pada keadaan semula;9.
141 — 44
tersebut, PenasihatHukum Terdakwa menyatakan mengajukan keberatan (eksepsi), yang dibacakandi depan persidangan pada tanggal 23 Mei 2016, yang pada pokoknyaberkesimpulan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak terangdan kabur karena bukan perkara tindak pidana melainkan dalam lingkup jurisdiksihukum administrasi negara, surat dakwaan tidak berdasarkan hukum danbertentangan dengan Surat Edaran Jaksa Agung No.B046/A/PD.1/08/2008tanggal 7 Agustus 2008, serta dakwaan Penuntut Umum telah kadaluwarsa
Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriSemarang tidak berwenang mengadili perkara a quo, karena telah kadaluwarsa;5. Menyatakan surat dakwaan atas nama Terdakwa adalah batal demi hukum;6. Menyatakan surat dakwaan atas nama Terdakwa adalah cacat hukum olehkarenanya tidak dapat diterima;7. Menyatakan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan;8. Memulihkan nama baik, harkatdan martabat Terdakwa pada keadaan semula;9.
107 — 28
tersebut, PenasihatHukum Terdakwa menyatakan mengajukan keberatan (eksepsi), yang dibacakandi depan persidangan pada tanggal 23 Mei 2016, yang pada pokoknyaberkesimpulan bahwa surat dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, tidak terangdan kabur karena bukan perkara tindak pidana melainkan dalam lingkup jurisdiksihukum administrasi negara, surat dakwaan tidak berdasarkan hukum danbertentangan dengan Surat Edaran Jaksa Agung No.B046/A/PD.1/08/2008tanggal 7 Agustus 2008, serta dakwaan Penuntut Umum telah kadaluwarsa
Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriSemarang tidak berwenang mengadili perkara a quo, karena telah kadaluwarsa;5. Menyatakan surat dakwaan atas nama Terdakwa adalah batal demi hukum;6. Menyatakan surat dakwaan atas nama Terdakwa adalah cacat hukum olehkarenanya tidak dapat diterima;7. Menyatakan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan;8. Memulihkan nama baik, harkatdan martabat Terdakwa pada keadaan semula;9.
59 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa di dalam hukum adat atas tanah tidak dikenal adanyalembaga kadaluwarsa akan tanah seperti Veraring dalamKUHPerdata sebagai dasar untuk memperoleh sesuatu hakatas tanah karena lewatnya waktu tertentu ;b.