Ditemukan 16597 data
14 — 1
No. 1328/Pdt.G/2020/PA.PwrMenimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikanPemohon akan tetapi tidak berhasil karena Termohon tidak hadir maka medias!
53 — 9
tidak pulaternyata bahwa tidak hadirannya itu disebabkan suatu halangan yang sah;Menimbang, bahwa Termohon yang dipanggil secara resmi dan patutakan tetapi tidak datang menghadap harus dinyatakan tidak hadir danPermohonan tersebut harus diperiksa secara verstek;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara inidapat dijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikanPemohon akan tetapi tidak berhasil karena Termohon tidak hadir maka medias
15 — 8
nomor perkara 591/Pdt.G/2020/PA Sgm. pada tanggal 1 Juli 2020dan 17 Juli 2020 dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tidak disebabkan olehsuatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat.Bahwa Majelis Hakim telah menasihati Penggugat agar tetap membinarumah tangga dengan Tergugat dan mengurungkan niatnya untuk bercerai,akan tetapi tidak berhasil.Bahwa proses mediasi dalam perkara a quo sebagaimana maksudPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
15 — 1
Nomor 1 Tahun 2008 tetang Mediasi, telah dilaksanakan medias!
28 — 15
yang tidak terpisahkan denganputusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalahsebagaimana diuraikan di atas;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memberikan nasihat kepadaPemohon agar Pemohon rukun kembali membina rumah tangga denganTermohon, akan tetapi tidak berhasil;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon tidak datang menghadiripersidangan, sehingga upaya damai melalui mediasi sesuai ketentuanPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
13 — 4
Pada tanggal 15oktober 2020 dan 23 oktober 2020, dan ternyata ketidakhadirannya tersebuttidak disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara ini diperiksatanpa hadirnya Tergugat.Bahwa Majelis Hakim telah menasihati Penggugat agar tetap membinarumah tangga dengan Tergugat dan mengurungkan niatnya untuk bercerai,akan tetapi tidak berhasil.Bahwa proses mediasi dalam perkara a quo sebagaimana maksudPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
15 — 1
Dan ketidak hadiran Tergugat tersebut tidak ternyata disebabkan oleh suatualasan yang sah, sehingga gugatan cerai Penggugat dapat diperiksa dan diputus diluarhadirnya Tergugat ;Menimbang, bahwa semua sengketa perdata yang diajukan ke PengadilanTingkat Pertama wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi denganbantuan seorang mediator, namun oleh karena Tergugat tidak hadir, maka perkara initidak dapat dilakukan medias!
11 — 0
patut ternyatatidak menghadap dan tidak menyuruh orang lain sebagai wakilnya untuk menghadap dipersidangan, sedangkan tidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan oleh suatuhalangan yang sah, dengan demikian Tergugat dinyatakan tidak hadir ;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2008, kedua belahpihak berperkara wajib menempuh perdamaian melalui mediasi, namun karena Tergugattidak pernah hadir di persidangan, maka Majelis Hakim tidak dapat mendamaikanPenggugat dan Tergugat melalui medias
20 — 9
diperiksa secara verstek;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara inidapat dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa setiap persidangan Majelis Hakim telah berusahamenasihati Pemohon agar membina rumah tangga kembali sebagaimana yangtelah diamanatkan Pasal 82 ayat 1 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989Tentang Peradilan Agama dan Pasal 39 ayat 1 Undangundang Nomor 1Tahun 1974 Tentang Perkawinan, namun tidak berhasil;Menimbang bahwa perkara ini juga tidak melalui upbaya medias
22 — 10
sebagaiwakil atau kKuasanya yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutdan ternyata ketidakhadirannya tersebut tidak disebabkan oleh suatu halanganyang sah, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat.Bahwa Majelis Hakim telah menasihati Penggugat agar tetap membinarumah tangga dengan Tergugat dan mengurungkan niatnya untuk bercerai,akan tetapi tidak berhasil.Bahwa proses mediasi dalam perkara a quo sebagaimana maksudPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
16 — 7
lainsebagai wakil atau kuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsisecara tertulis meskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan dipersidangan, Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurutMajelis Hakim ternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkanalasan yang dibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telan berusaha menasihati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
13 — 7
mengajukanapapun lagi dan dalam kesimpulannya Penggugat tetap pada gugatan sertamohon putusan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara inisebagai bagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Penggugat yangselalu hadir sedangkan Tergugat tidak pernah hadir, maka upaya medias
11 — 4
Menimbang, bahwa Termohon telah dipanggil secara resmi dan patuttidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanyaserta tidak menyampaikan suatu eksepsi, dan tidak ternyata tidak datangnyaTermohon disebabkan suatu alasan yang sah, maka Termohon yang telahdipanggil tersebut harus dinyatakan tidak hadir dan sesuai dengan ketentuanPasal 125 ayat (1) HIR perkara yang diajukan Pemohon dapat diperiksa dandiputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dilakukan proses medias
11 — 4
Menimbang, bahwa Termohon telah dipanggil secara resmi dan patuttidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lain sebagai kuasanyaserta tidak menyampaikan suatu eksepsi, dan tidak ternyata tidak datangnyaTermohon disebabkan suatu alasan yang sah, maka Termohon yang telahdipanggil tersebut harus dinyatakan tidak hadir dan sesuai dengan ketentuanPasal 125 ayat (1) HIR perkara yang diajukan Pemohon dapat diperiksa dandiputus dengan verstek ;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dilakukan proses medias
58 — 27
Termohon tidak datang dantidak menyuruh orang untuk menghadap sebagai wakilnya/kuasanya yang sah,walaupun menurut surat panggilan Nomor 239/Pdt.G/2021/MS.Skm. yangdibacakan di persidangan, Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut,serta ketidakhadiran Termohon tersebut tanpa alasan yang sah menuruthukum;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasihati Pemohon untukmempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan Termohon, tetapi tidakberhasil. berhubung Termohon tidak datang menghadap, maka proses medias
8 — 0
datang menghadap dan tidak pula ternyata bahwa tidakHalaman 6 dari 11 halamandatangnya itu disebabkan oleh suatu halangan yang sah, dan berdasarkanpasal 125 HIR Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan perkara ini diperiksadan diputus tanpa hadirnya Tergugat (verstek);Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalampeersidangan, maka kepada Penggugat dan Tergugat tidak dapat dilakukanproses mediasi sebagaimana dimaksud oleh Peraturan Mahkamah Agung RINomor 1 Tahun 2016, tentang Prosedure Medias
15 — 6
pemanggilan terhadap Tergugat tersebut telah dilakukansebagaimana maksud Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, oleh sebabitu Tergugat harus dinyatakan tidak hadir dan telah cukup alasan bagi Majelis Hakimuntuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini tanpa hadirnya Tergugat.Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan makaterhadap perkara ini tidak dapat dilakukan mediasi sebagaimana maksud PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Prosedur Medias
24 — 20
Membebankan biaya perkara menurut hukum;Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa Penggugat telah datang menghadap di persidangan,sedangkan Tergugat tidak datang menghadap dan tidak menyuruh orang lainuntuk datang menghadap sebagai kuasanya, meskipun Tergugat telah dipanggildengan resmi dan patut, sedangkan ketidakhadirannya tidak disebabkan olehsesuatu alasan yang sah;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak layak dilaksanakan medias!
43 — 23
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
23 — 17
pada harihari sidang yang telah ditetapkan, Penggugat datangmenghadap sendiri di persidangan, sedangkan Tergugat tidak pernah datangmenghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untuk menghadap sebagaiwakil atau kuasanya yang sah, meskipun berdasarkan relaas panggilan telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Tergugat;Bahwa terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan upaya medias