Ditemukan 19535 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-06-2016 — Putus : 03-06-2016 — Upload : 07-06-2016
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 03/PID.SUS-TPK/2016/PN Bna
Tanggal 3 Juni 2016 — Nazaruddin Als Nazar Als Mandred Als Sidred Bin M Yusuf Basyah;
7325
  • Sehingga alasan Penasihat Hukum yangmenyatakan perbuatan Terdakwa tidak melawan hukum secara materil sangatlah tidak beralasan,dan karenanya haruslah ditolak;Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur secara melawanhukum telah terpenuhi:;Ad.3.Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;Menimbang, bahwa secara harfiah, kata memperkaya merupakan suatu kata kerja yangmenunjukan perbuatan setiap orang untuk bertambah kaya atau adanya pertambahan kekayaan.
    Ituberarti, kata "Memperkaya dapat juga dipahami sebagai perbuatan yang menjadikan setiap orangyang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya menjadi lebih kaya.
    Dalam kontekspembuktian suatu tindak pidana korupsi kata "memperkaya harus dimaknai sebagai perbuatansetiap orang yang berakibat pada adanya pertambahan kekayaan;Menimbang, bahwa ada 3 hal yang patut dikaji dalam unsur ini berkaitan dengan suatutindak pidana korupsi, yaitu: Pertama, Memperkaya Diri Sendiri, artinya dengan perbuatan melawanhukum itu) pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta miliknya sendiri.
    Kedua,Memperkaya Orang Lain, maksudnya adalah akibat dari perbuatan melawan hukum dari pelaku, adaorang lain yang menikmati bertambahnya kekayaan atau bertambahnya harta benda. Jadi, disiniyang diuntungkan bukan pelaku langsung.
    ataukorporasi ini dianggap telah terpenuhi;Menimbang, bahwa di dalam unsur ketiga ini disyaratkan bahwa perbuatan melawanhukum yang dilakukan oleh sipelaku haruslah bertujuan untuk memperkaya diri dari sipelaku ataumemperkaya orang lain atau suatu korporasi;Menimbang, bahwa dari pengertian memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi,perbuatan yang dilakukan diharapkan timbulnya kekayaan pada diri sendiri, orang lain atau suatukorporasi atau setidaktidaknya dapat menimbulkan atau berakibat
Putus : 30-11-2016 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1989 K/Pid.Sus/2016
Tanggal 30 Nopember 2016 — Fahrul Kasim,S.Kom(T1),DK,Suparti Uno,S.E(T2)
136668 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Abstrak : Perkara ini merupakan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Gorontalo yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo yang membebaskan para Terdakwa dari dakwaan primair, yaitu dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Dalam pertimbangan hukumnya, ... [Selengkapnya]
  • merupakan kejahatan atau pelanggaran, adahubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satuperbuatan berlanjut, bertempat di Kantor Pengelolaan Data Elektronik danPerpustakaan (KPDEP) Kota Gorontalo yang beralamat di Jalan JenderalSudirman Nomor 53 Kota Gorontalo atau setidaktidaknya pada tempat yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Gorontalo yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkaranya, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
Putus : 10-05-2017 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 36 PK/Pid.Sus/2017
Tanggal 10 Mei 2017 — Drs. EVALDI
11056 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 36 PK/PID.SUS/201712.13.unsur memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain atau suatukorporasi sebagai unsur yang sifatnya adalah pembuktian materiil di manapembuktian terhadap unsur memperkaya diri sendiri atau memperkayaorang lain atau suatu korporasi tersebut telah dengan jelas padapermohonan peninjauan kembali ini diajukan secara tegas tidaklah terbukti,karena sangat beralasan hukum yaitu:Berdasarkan Berita Acara Kemajuan Nomor 641/PUUC/SPORBA/2009/26, tanggal 11 Desember 2009 yang
    menguntungkandiri sendiri atau orang lain berarti memperkaya orang lain saja walaupuntidak memperkaya diri sendiri juga termasuk dalam pengertian korupsi, halini juga mengenai unsurnya tidak terungkap di persidangan sejauh manaakibat adanya terjadi memperkayakan diri sendiri atau orang lain danHal. 45 dari 58 hal.
    Memperkaya diri sendiri, artinya bahwa dengan perbuatan melawanhukum itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta bendamiliknya sendiri;2 Memperkaya orang lain, artinya akibat perobuatan melawan hukum daripelaku, ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaannyaatau bertambahnya harta bendanya.
    Melawan hukum atau pertentangan dengan hukum;Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi;Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, danaf; NYMenyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana yang adapadanya karena jabatan atau kedudukan;Adapun perbuatan yang dilakukan menurut unsur memperkaya diri sendiriatau orang lain atau korporasi adalah:1.
    Memperkaya diri sendiri, artinya bahwa dengan perbuatan melawanhukum itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta bendamiliknya sendiri;2 Memperkaya orang lain, artinya akibat perouatan melawan hukum daripelaku, ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaannyaatau bertambahnya harta bendanya.
Register : 03-07-2013 — Putus : 11-11-2013 — Upload : 10-02-2014
Putusan PN PEKANBARU Nomor 33/Pid.Sus/Tipikor/2013/PN.PBR
Tanggal 11 Nopember 2013 — SUPANGI Bin (Alm) SAMIJO;
8517
  • Melakukan perobuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatuKOMPOPASI ; 2 noon neem nnn nn nn nnn nn nn nn enn nn nn ne nnn rene ne enn nn nn ne nee nen nnneenes Menimbang, bahwa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi secara melawan hukum dalam pasal ini adalah merupakan inti delik(bestandeel delic), sebagaimana Penjelasan atas UU Nomor 31 Tahun 1999paragraf keempat : agar dapat menjangkau berbagai modus operandipenyimpangan keuangan negara atau perekonomian
    negara yang semakin canggihdan rumit, maka tindak pidana yang diatur dalam undangundang ini dirumuskansedemikian rupa sehingga meliputi perbuatanperbuatan memperkaya diri sendiriatau orang lain atau korporasi secara melawan hukum; Menimbang, bahwa perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi adalah bersifat alternatif atau pilihan, yang artinya cukup salahsatunya terpenuhi dan terbukti maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi danLO Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan
    memperkaya menurut KamusUmum Bahasa Indonesia yang disusun WJS Purwadarminta terbitan Balai Pustakatahun 1983 halaman 453 adalah menjadikan orang yang belum kaya menjadi kayaatau orang yang sudah kaya bertambah kaya, mempunyai harta yang banyak ataubanyak harta.
    Memperkaya menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Depdiknas,Edisi Keempat, Gramedia, Jakarta, 2011, halaman 640, berarti sebagai perbuatanmenjadikannya bertambah kekayaan. Dengan demikian memperkaya diri sendiri atauorang lain adalah menjadikan diri sendiri atau orang lain atau suatu koporasi, yangbelum kaya jadi bertambah banyak hartanya atau orang yang sudah kaya bertambahkekayaannya secara banyak (signifikan).
    Oleh karena itu maka dengan demikian sesuai ketentuan pasal197 ayat (1) huruf h KUHAP, unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiriatau orang lain atau suatu korporasi telah terpenuhi;4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara ; Menimbang, bahwa unsur ini merupakan pilihan atau alternatif, sehingga MajelisHakim cukup membuktikan salah satunya saja.
Register : 24-09-2018 — Putus : 15-10-2018 — Upload : 31-03-2021
Putusan PN MANOKWARI Nomor 3/Pid.Pra/2018/PN Mnk
Tanggal 15 Oktober 2018 — Pemohon:
HENDRY WAILAN KOLONDAM, S.H
Termohon:
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH PAPUA BARAT Cq. DIREKTUR RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH PAPUA BARAT
18173
  • Bahwa terhadap Persangkaan Pasal 2 ayat (1), TERMOHON harus dapatmembuktikan PEMOHON sengaja melakukan perbuatan melawan hukum,yaitu. perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundangundangan, sengaja memperkaya diri atau orang lain atau korporasi yangmerugikan keuangan Negara.
    Hal ini karena PEMOHON dalam prosespembelian tanah untuk gedung Kantor Dinas Perumahan dan PemukimanProvinsi Papua Barat, sematamata untuk kepentingan pemerintah daerah,bukan untuk memperkaya diri. Demikian juga PEMOHON tidak bermaksuduntuk memperkaya orang lain.Penjual tanah berhak atas nilai jual tanahyang dipergunakan untuk gedung Kantor Dinas Perumahan danPutusan Nomor 03/Prap.Pid/2018/PN.Mnk.
    Posita angka 4 paragraf 8 halaman 5:;Semula tertulis :0 0020 en ene nn sence nen eee nese nce Terhadap persangkaan PEMOHON memperkaya diri, Sampai saat iniTERMOHON tidak pernah dapat membuktikan bahwa PEMOHON telahmendapatkan keuntungan atau kekayaan PEMOHON bertambah dalamproses jual belli tanah tersebut.
    Hal ini karena PEMOHON dalam prosespembelian tanah untuk gedung Kantor Dinas Perumahan danPemukiman Provinsi Papua Barat, sematamata untuk kepentinganpemerintah daerah, bukan untuk memperkaya diri. Demikian jugaPEMOHON tidak bermaksud untuk memperkaya orang lain.
    Hal ini karena PEMOHON dalam prosespembelian tanah untuk gedung Kantor Dinas Perumahan ProvinsiPapua Barat, sematamata untuk kepentingan pemerintah daerah,bukan untuk memperkaya diri. Demikian juga PEMOHON tidakbermaksud untuk memperkaya orang lain. Penjual tanah berhak atasnilai jual tanah yang dipergunakan untuk gedung Kantor DinasPerumahan Provinsi Papua Barat, karena lokasi tanah yang strategisserta adanya perkembangaan ....... dstnya)Putusan Nomor 03/Prap.Pid/2018/PN.Mnk.
Putus : 16-02-2016 — Upload : 11-11-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1134 K/PID.SUS/2015
Tanggal 16 Februari 2016 — STEFANUS TAMO AMA, S.KOM;
9689 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1134 K/Pid.Sus/2015Bahwa untuk memperjelas mengenai pengertian memperkaya, makaPemohon Kasasi akan mencantumkan beberapa doktrin terkait unsurmelakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi, yaitu sebagai berikut:Dari rumusan pasal 2 Ayat (1) Undangundang Nomor 31 Tahun 1999unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi adalah bersifat alternatif, yaitu dapat meliputi memperkaya diri sendiri,memperkaya orang lain atau memperkaya
    Gramedia, 1991, halaman 9395) menyatakan,penafsiran istilan memperkaya antara yang harfiah dan yang dari pembuatundangundang hampir sama. Yang terang keduanya menunjukkan perubahankekayaan seseorang atau pertambahan kekayaannya diukur dari penghasilanyang telah diperolehnya.Sementara itu, W.J.S. Poerwadarminta (Kamus Besar BahasaIndonesia, Penerbit Balai Pustaka Tahun 1983, halaman 453) memberikanpengertian memperkaya adalah menjadikan bertambah kaya.
    Nomor 275/Pid/1983 tanggal 15Desember 1983 dalam perkara atas nama Terdakwa R.S.Natalegawa.Bahwa dalam unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiriatau orang lain atau suatu korporasi mengandung pengertian bahwa perbuatanyang dilakukan oleh Terdakwa tersebut telah mendatangkan keuntungan, baikuntuk keuntungan pribadi, orang lain maupun suatu korporasi.Bahwa yang dimaksud dengan memperkaya diri sendiri adalah adanyaperubahan kekayaan atau bertambahnya kekayaan seseorang segera setelahorang yang
    Bahwa memperkaya orang lainberarti akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku tetapiorang lain selain dirinya yang menikmati pertambahan kekayaan atau hartabenda, sedang memperkaya suatu korporasi, maka yang memperolehtambahan kekayaan atau keuntungan sebagai akibat dari perbuatan melawanhukum yang dilakukan oleh pelaku adalah suatu korporasi yakni kumpulanorang atau kumpulan kekayaan yang teroganisasi baik merupakan badanhukum maupun bukan badan hukum .Menurut Lilik Mulyadi dalam
    Cahaya Sumba sebesar Rp.180.795.557,57, sehingga dengan demikian unsur memperkaya dirisendiri atau orang lain atau korporasi telah cukup terpenuhi:Hal. 50 dari 53 hal. Put. No. 1134 K/Pid.Sus/2015C.
Putus : 20-01-2008 — Upload : 20-04-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1170 K/PID. SUS/2008
Tanggal 20 Januari 2008 — AGOES BACHTIAR, Bsc ; JPU
4828 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PDAMKabupaten Pamekasan sejumlah Rp. 66.237.830, (enam puluh enam jutadua ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh rupiah), atau setidaktidaknya sekitar itu yang memperkaya Terdakwa dalam hal ia telah dipandangbekerja baik dan profesional dan memperkaya orang lain yakni kepadasejumlah 348 (tiga ratus empat puluh delapan) pelanggan yang menunggakmembayar melebihi waktu tiga bulan yang seharusnya membayar, barulahpara pelanggan tersebut dapat mendapatkan fasilitas Air PDAM.Perbuatan tersebut
    PDAMKabupaten Pamekasan sejumlah Rp. 66.237.830, (enam puluh enam jutadua ratus tiga puluh tujuh ribu delapan ratus tiga puluh rupiah), atau setidaktidaknya sekitar itu yang memperkaya Terdakwa dalam hal ia telah dipandangbekerja baik dan profesional dan memperkaya orang lain yakni kepadasejumlah 348 (tiga ratus empat puluh delapan) pelanggan yang menunggakmembayar melebihi waktu tiga bulan yang seharusnya membayar, barulahHal. 3 dari 10 hal. Put. No. 1170 K/Pid.
    PDAM kabupaten Pamekasansejumlah Rp. 66.237.830, (enam puluh enam juta dua ratus tiga puluhtujuh riobu delapan ratus tiga puluh rupiah), atau setidaktidaknya sekitar ituyang memperkaya Terdakwa dalam hal ia telah dipandang bekerja baikdan profesional dan memperkaya orang lain yakni kepada sejumlah 348(tiga ratus empat puluh delapan) pelanggan yang menunggak membayarmelebihi waktu tiga bulan yang seharusnya membayar, barulah parapelanggan tersebut dapat mendapatkan fasilitas Air PDAM.Perbuatan tersebut
Putus : 03-11-1971 — Upload : 16-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 88K/Kr/1969
Tanggal 3 Nopember 1971 — Ir. Soenarso; Ir. Loekito
17984 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Primair, :"Bahwa mereka para tersangka dengan melakukan perbuatanperbuatan tersebut dibawah ini telah memperkaya diri sendiri atauorang lain yang secara langsung atau tidak langsung telah merugikanKeuangan/Perekonomian Negara, dalam hal ini Keuangan Badan Perusahaan Umum Tambang Timah Negara sebesar Rp.39.900.000,setidaktidaknya lebih kurang Rp.39.900.000, yaitu :mereka para tersangka secara bersekutu satu sama lain, atau sendirimasingmasing pada awal April 1967, setidaktidaknya didalam tahun1967
    ,,Bahwa mereka para tersangka dengan melakukan perbuatanperbuatan tersebut dibawah ini telah memperkaya diti sendiri atau orang lainyang secara langsung atau tidak langsung telah merugikan Keuangan/Perekonomian Negara, dalam hal ini Keuangan B.P.U.
    /B.E. kepunyaan B,P.U,Timah sebesar $ 350.000, kepada saksi Djoko Tirtodiningrat tersebutdiatas yang mana hal itu jelas terurai secara terperinci dalam tuduhan Primair punt A, C, dan D.Lebih subsidair :..Bahwa mereka para tersangka dengan melakukan perbuatanperbuatan tersebut dibawah ini telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yangsecara langsung atau tidak langsung telah merugikan Keuangan/Perekonomian Negara, dalam hal ini Keuangan B.P.U. Timah Negara sebesar?
    Nusa Lawu, dimana saksi Djoko menjanjikanakan membayar bunga 15% tiap bulan dalam jangka waktu 6 bulan.N.Bahwa mereka para tersangka dengan melakukan perbuatanperbuatantersebut dibawah ini telah memperkaya diri sendiri atau orang lain yangsecara langsung atau tidak langsung telah merugikan Keuangan/Perekonomian Negara, dalam hal ini Keuangan B.P.U.
    Nusa Lawu (DjokoTirtodiningrat), sehingga sebagai akibat perbuatan para tersangka terurai ditas mereka para tersangka telah memperkaya diri sendiri, yaitutersangka menerima uang sebesar Rp.5.985.000, yang terdiri dariuang kontan sebesar Rp. 2.000.000, dan cek sebesar Rp. 3.985.000..71dari Djoko Tirtodiningrat, sebagai pembayaran bunga 15% dari jumlahpinjaman sebesar Rp.39.900.000, (bukti A 14 biru) dan telah memperkaya orang lain, yaitu Djoko Tirtediningrat, yang setelah menerimadan menguasai uang
Putus : 31-08-2010 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1566 K/Pid.Sus/2010
Tanggal 31 Agustus 2010 — AKHMAD FAHRIANSYAH
7256 Berkekuatan Hukum Tetap
  • UU No. 20 tahun 2001 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi, untuk menentukan terbukti atautidaknya unsur "memperkaya diri sendiri atau orang lain ataukorporasi" maka Terdakwa wajib memberikan keterangantentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atausuami, anak dan harta benda setiap orang atau korporasi yangdiduga mempunyai hubungan dengan perkara yangbersangkutan.
    UU No. 20 tahun2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) ;e Kata kunci dari unsur/elemen ini adalah kata "memperkaya".Secara harfiah, kata "memperkaya" merupakan suatu katakerja yang menunjukan perbuatan setiap orang untukbertambah kaya atau adanya pertambahan kekayaan.
    Ituberarti, kata "memperkaya" dapat juga dipahami sebagaiperbuatan yang menjadikan setiap orang yang belum kayamenjadi kaya atau orang yang sudah kaya menjadi lebih kaya.Mengingat bahwa seseorang itu dapat disebut sebagai kayasangat subyektif sekali, misalnya seseorang di kota besarmempunyai rumah besar dan mobil belum dapat disebut kayasedangkan di desa seseorang yang mempunyai satu TV dapatdisebut kaya, maka dalam konteks pembuktian suatu tindakpidana korupsi kata "memperkaya" harus dimaknai sebagaiperbuatan
    No. 1566 K/Pid.Sus/201028Ada 3 point yang harus dikaji dalam unsur/elemen ini berkaitandengan suatu tindak pidana korupsi, yaitu : Pertama,Memperkaya Diri Sendiri, artinya dengan perbuatan melawanhukum itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atauharta miliknya sendiri. Kedua, Memperkaya Orang Lain,maksudnya adalah akibat dari perouatan melawan hukum daripelaku, ada orang lain yang menikmati bertambahnyakekayaan atau bertambahnya harta benda.
    Dikaitkan dengan subjektifitaspengertian memperkaya", maka harus dibandingkan antarauang yang diperoleh oleh Terdakwa dengan penghasilanTerdakwa.
Putus : 15-02-2016 — Upload : 21-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1291 K/PID.Sus/2015
Tanggal 15 Februari 2016 — YENNY WARYANTI
12472 Berkekuatan Hukum Tetap
  • perbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu sebagaiberikut:Dari rumusan pasal 2 ayat (1) Undangundang Nomor 31 Tahun 1999unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatukorporasi adalah bersifat alternatif, yaitu dapat meliputi memperkaya diri sendiri,memperkaya orang lain atau memperkaya korporasi;Prof.
    Natalegawa;Bahwa dalam unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi mengandung pengertian bahwa perbuatan yangdilakukan oleh Terdakwa tersebut telah mendatangkan keuntungan, baik untukkeuntungan pribadi, orang lain maupun suatu korporasi;Bahwa yang dimaksud dengan memperkaya diri sendiri adalah adanyaperubahan kekayaan atau bertambahnya kekayaan seseorang segera setelahorang yang bersangkutan melakukan perbuatan yang dapat merugikankeuangan negara dan pertambahan
    Bahwa memperkaya orang lainberarti akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku tetapiorang lain selain dirinya yang menikmati pertambahan kekayaan atau hartabenda, sedang memperkaya suatu korporasi, maka yang memperolehtambahan kekayaan atau keuntungan sebagai akibat dari perbuatan melawanhukum yang dilakukan oleh pelaku adalah suatu korporasi yakni kumpulanorang atau kumpulan kekayaan yang teroganisasi baik merupakan badanhukum maupun bukan badan hukum;Menurut Lilik Mulyadi dalam
    menjadi miliknya sendiri atau menjadi milik orang lain atau menjadimilik orangorang untuk dan atas nama suatu korporasi;Bahwa pada dasarnya maksud memperkaya dalam hal ini dapatditafsirkan sebagai suatu perbuatan dengan perbuatan mana si pelakuatau orang lain atau suatu korporasi bertambah kekayaannya olehkarena perbuatan tersebut;Bahwa modus operandi perbuatan memperkaya dalam hal ini dapatdilakukan dengan berbagai cara, misalnya, dengan membeli, menjual,mengambil, memindahbukukan rekening, menandatangani
    Unsur "Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi :Bahwa yang dimaksud dengan "memperkaya adalah perbuatan yangdilakukan untuk menjadi lebih kaya, yang dapat dilakukan denganbermacammacam cara, yang tentunya dilakukan dengan cara melawanhukum, dapat dikualifikasi sebagai "Memperkaya diri sendiri atau oranglain atau korporasi adalah pada saat setelah Terdakwa selesaimelakukan perbuatannya Terdakwa atau orang lain atau korporasibertambah kaya, yaitu bertambah harta kekayaannya dari tindak pidanakorupsi
Putus : 09-06-2010 — Upload : 31-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2582 K/PID.SUS/2010
Tanggal 9 Juni 2010 — AGUS DIDI JUHARDI SPd., MM., Bin TB DJAJA
11958 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Provinsi Jawa Barat Nomor: 109/FPLPDasmen PGRIKep/KS/C.07 tanggal 14 Agustus 2007 tentang PengangkatanKembali Kepala SMP PGRI Jasinga Kabupaten Bogor pada hari, tanggal, danbulan yang tidak dapat diingat lagi dalam tahun 2008 sampai dengan tahun2009 atau setidaktidaknya pada waktu antara tahun 2008 s/d tahun 2009,bertempat di SMP PGRI Jasinga Kabupaten Bogor atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriCibinong, Secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya
    No. 2582 K/PID.SUS/2010bertempat di SMP PGRI Jasinga Kabupaten Bogor atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan NegeriCibinong, Secara melawan hukum dengan tujuan memperkaya diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatanatau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapatmerugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, yang dilakukandengan cara sebagai berikut :Bahwa pada awal mulanya Terdakwa
    Bahwa dalam rumusan dakwaannya Penuntut Umum telah mendakwaTerdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :Primair :Bahwa ia Terdakwa AGUS DIDI JUHARDI SPd., MM., Bin TB DJAJA........secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negaraatau perekonomian Negara.......Perbuatan Terdakwa AGUS DIDI JUHARDI SPd., MM., Bin TB DJAJAsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo.
    Dengan demikian,meskipun suatu perbuatan telah merugikan keuangan Negara atauperekonomian Negara tetapi dilakukan tidak secara melawan hukum,perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasitersebut bukan merupakan tindak pidana.Hal. 17 dari 23 hal. Put.
    Selain itu berdasarkan pengkajiansecara teoritik membuktikan bahwa perumusan dengan tujuanmenguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi..... padaPasal 3 UU Tipikor dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atausuatu korporasi......" pada Pasal 2 UU Tipikor mempunyai pengertian yangsama (identik). (Bandingkan dengan Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.H.,Penyalahgunaan Wewenang dan Tindak Pidana Korupsi, Edisi Cet.
Putus : 11-07-2013 — Upload : 11-09-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1084 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 11 Juli 2013 — ODEM SUDIRMAN bin SA’EN
9264 Berkekuatan Hukum Tetap
  • yangberdasarkan Pasal 5 UndangUndang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan TindakPidana Korupsi dan Pasal 3 angka 9 Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RepublikIndonesia No.022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011 masih dalam daerahhukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, atausetidaktidaknya pada suatu tempat di mana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Pontianak berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secaramelawan hukum melakukan perbuatan memperkaya
    penggunaan uang persediaan/ganti uangpersediaan/tambah uang persediaan kepada kepala SKPD melalui PPKSKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.2 Pasal 35 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yangsemenyatakan setiap bendahara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara yangberada dalam pengurusannya.Bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak mengembalikan dana yang tidak terserapke Kas Daerah Kabupaten Landak merupakan sarana untuk memperkaya
    No. 1084 K/Pid.Sus/2013UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi.Bahwa yang dimaksud "memperkaya" menurut pendapat ANDI HAMZAH(Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, EdisiRevisi, Penerbit PT.Raja Grafika Persada, 2006 halaman 184185) dijelaskan, bahwaketika telah nyata Terdakwa terbukti telah mengambil uang atau menggelapkan uangdalam jumlah tertentu sehingga merugikan keuangan
    Dengan demikian, perbuatan korupsi memperkaya diritidak perlu berarti pembuat harus telah menjadi kaya dalam arti memiliki harta bendayang banyak.Selanjutnya Andi Hamzah mengutip pertimbangan hukum putusan Pengadilan NegeriPurwokerto dalam kasus Roni Hermawan, bahwa pengertian kaya yang harusdiperhatikan, bukan saja si pelaku menjadi bertambah kekayaannya di luar apa yangsemestinya ia dapatkan secara sah / resmi, akan tetapi juga menyangkut nilai / substansidari jumlah uang yang ia terima sehingga
    diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi:Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, dan keterangansaksisaksi dan keterangan Terdakwa yang satu dengan yang lainnyasaling bersesuaian, maka diperoleh fakta hukum, yaitu :1 Bahwa perbuatan Terdakwa yang tidak mengembalikandana talangan ke Kas Daerah Kabupaten Landak melainkandipergunakan untuk keperluan pribadinya merupakan saranauntuk memperkaya diri sendiri, sehingga harta) kekayaan Terdakwabertambah sebesar Rp374.043.452,00 (tiga
Register : 15-10-2020 — Putus : 13-08-2021 — Upload : 16-08-2021
Putusan PN SURABAYA Nomor 2317/Pid.B/2020/PN Sby
Tanggal 13 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
YUSUF AKBAR AMIN, SH., MH
Terdakwa:
MOCH. IMAM SYAFII,SHI
37986
  • Persengkokolan initelah merugikan warga sekitar yang terdampak oleh adanyaHalaman 9 Putusan Nomor 2317/Pid.B/2020/PN.Sbypembangunan jalan akeses menuju Apartemen Gunawangsa Tidaruntuk memperkaya dir!
    Persengkokolan initelah merugikan warga sekitar yang terdampak oleh adanyapembangunan jalan akeses menuju Apartemen Gunawangsa Tidaruntuk memperkaya diri dan kelompoknya Dugaan penyusunan AMDAL dan dikeluarkanya IMB oleh Dinasterkait merupakan produk dari hasil persengkokolan antara pihak PihakPemerintah kota Surabaya bersamasama dengan pihak PT. WarnaWarni Investama adalah cacat hukum dan patut di duga terjadi prakteksuap menyuap.
    Persengkokolan ini telah merugikan warga sekitaryang terdampak oleh adanya pembangunan jalan akeses menujuApartemen Gunawangsa Tidar untuk memperkaya diri dan kelompoknya Dugaan penyusunan AMDAL dan dikeluarkanya IMB oleh Dinas terkaitmerupakan produk dari hasil persengkokolan antara pihak PihakPemerintah kota Surabaya bersamasama dengan pihak PT. Warna WarniInvestama adalah cacat hukum dan patut di duga terjadi praktek suapmenyuap.
    Persengkokolan ini telah merugikan wargasekitar yang terdampak oleh adanya pembangunan jalan akeses menujuApartemen Gunawangsa Tidar untuk memperkaya diri dan kelompoknyaDugaan penyusunan AMDAL dan dikeluarkanya IMB oleh Dinas terkaitmerupakan produk dari hasil persengkokolan antara pihak PihakPemerintah kota Surabaya bersamasama dengan pihak PT. Warna WarniInvestama adalah cacat hukum dan patut di duga terjadi praktek suapmenyuap.
Putus : 09-02-2015 — Upload : 11-02-2015
Putusan PT MATARAM Nomor 19 / PID.SUS / 2014 / PT. MTR
Tanggal 9 Februari 2015 — Pidana - WAHYU HIDAYAT, S.E.
5932
  • Taliwang Kab.Sumbawa Barat atau setidak tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masihtermasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumbawa Besar yangberdasarkan UndangUndang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan TindakPidana Korupsi Jo Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Pebruari 2011 menjadikewenangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriMataram untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, yang secara melawanhukum memperkaya
    Bahwa perlu dijelaskan yang dimaksud denganunsure memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu :e Bahwa menurut definisi dari Kamus Besar Bahasa Indonesia versi daring( kobi.web.id ) yang dibuat oleh Pusat Bahasa Kementrian Pendidikan RI,arti kata memperkaya adalah menjadikan lebih kaya;e Bahwa menurut Darwan Prinst dalam bukunya Pemberantasan Tindakpidana Korupsi, penerbit PT.Citra Aditya Bakti Bandung 2002, halaman32, mengartikan memperkaya diri sendiri sebagai bahwa denganperbuatan
    melawan hukum itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaanatau harta benda miliknya sendiri ;e Bahwa menurut Hermien Hadiati Koeswadji delam bukunya Korupsi diIndonesia dari Delik Jabatan ke Tindak Pidana Korupsi, Penerbit PT.CitraAditya Bakti hal.63 s/d hal.66 mengartikan memperkar diri sendiri sebagaiperbuatan memperkaya ini diartikan berbuat apa saja, seperti mengambil,memindahbukukan, menandatangani kontrakdan sebagainya, sehinggakarena perbuatannya tadi si pelaku bertambah kekayaannya;e Bahwa
    Dengan demikian, perbuatankorupsi memperkaya diri sendiri tidak perlu berarti perobuatan harus telahmenjadi kaya dalam arti memiliki harta benda yang banyak.
    Selanjutnyaoleh Andi Hamzah, menguraikan pertimbangan Pengadilan NegeriMedan mengenai relatifnya pengertian memperkaya diri, sebagaiberikut : Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut Majelis Hakim memperkayajuga berarti relative, artinya suatu perbuatan/kegiatan menjadikan suatukondisi obyektif, tingkat kemampuan materiil tertentu dijadikan lebihmeningkat lagi dalam pengertian yang tetap relative walaupun secarasubyektif orang yang bersangkutan mungkin merasa belum kaya/tidakkaya .Bahwa berdasarkan
Putus : 13-11-2013 — Upload : 06-03-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1495/K/Pid.Sus/2013
Tanggal 13 Nopember 2013 — PUJI ISTINA
9591 Berkekuatan Hukum Tetap
  • dengan pertimbangansebagai berikut :e Bahwa terkait dengan istilah "memperkaya" tersebut tidak diberikan definisi(pengertian) dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) tersebut.
    Halaman 40).Bahwa menurut pendapat Darwin Prints, S.H. dalam bukunya"Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" perouatan yang dilakukanmenurut elemen "melakukan perobuatan memperkaya diri sendiri atauorang lain atau korporasi yaitu :> Memperkaya diri sendiri artinya bahwa dengan perbuatan melawanhukum itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta bendamiliknya sendiri.> Memperkaya orang lain artinya bahwa akibat perbuatan melawanhukum dari pelaku, ada orang yang menikmati bertambahnyakekayaannya
    Bahwa secaragramatikal istilah "memperkaya" menurut Kamus Umum Bahasa Indonesiayang disusun oleh WJS Poerwadarminta diartikan sebagai menjadikanlebih kaya, yang kata "kaya" tersebut diartikan sebagai mempunyai banyakharta (uang, dsb).Bahwa dari berbagai macam definisi tersebut di atas secara singkatdapat disimpulkan yang dimaksud dengan "memperkaya" adalah :e Terdapat pertambahan harta kekayaan/harta benda.e Harus dibuktikan adanya pertambahan kekayaan tersebut antarasebelum dan sesudah tindak pidana
    Unsur memperkaya diri sendiri atau sendiri atau orang lain atau suatukorporasi ;4. Unsur yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomianNegara ;5. Pasal 64 ayat (1) KUHP ;Ad. 1.
    Bantul menjadi tertundaatau belum dapat direalisasikan karena belum dapat melaporkanpertanggungjawaban (LPJ) akibatnya program kegiatan yang sudahdirencanakan tidak berjalan dengan sebagaimana mestinya ;Menimbang bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana disebutkandi atas telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,yaitu memperkaya diri Terdakwa : Rp 190.500.000,00 + Rp29.550.000,00 =Rp 220.050.000,00 (dua ratus dua puluh juta lima puluh ribu rupiah) yangantara lain dipergunakan
Register : 21-05-2018 — Putus : 09-07-2018 — Upload : 03-05-2019
Putusan PT MANADO Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2018/PT MND
Tanggal 9 Juli 2018 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : PARSAORAN SIMORANGKIR,SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Dra. SYERLY MUNDUNG,M.Pd Diwakili Oleh : DIRK TOLU, SH. MH
15461
  • (empat ratus empatpuluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah) yang diberikan kepadaKepala Dinas/DR.DENNY ROMPAS, M.Si (disidangkan dalam berkas terpisah).walaupun dilihat cukup besar, bukanlah berarti jumlah tersebut membuat TerdakwaHalaman 28 dari 52 halaman Putusan No. 8/Pid.SusTPK/2018/PT MNDdan kepala Dinas/ DR.DENNY ROMPAS, M.Si (disidangkan dalam berkasterpisah), menjadi kaya, karena memperkaya dirinya sendiri atau menjadikanbertambah kaya ataupun memperkaya orang lain atau suatu
    Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;4. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara;Halaman 30 dari 52 halaman Putusan No. 8/Pid.SusTPK/2018/PT MND5.
    Pengertian memperkaya adalah suatuistilah yang sudah lazim diketahui umum. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia,kata memperkaya diartikan sebagai menjadikan lebih kaya.
    Dengan demikian,memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi berarti menjadikanHalaman 36 dari 52 halaman Putusan No. 8/Pid.SusTPK/2018/PT MNDlebih kaya diri sendiri/orang lain/suatu korporasi atau menambah kekayaan secaraSignifikan bagi diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;Menimbang, bahwa pada unsur memperkaya diri sendiri atau orang lainatau suatu korporasi terdapat kata penghubung atau, yang berarti ketiga frasadalam unsur tersebut bersifat alternatif.
    Semakin signifikan atau semakin besar uang negara yangdiselewengkan akan tergolong sebagai perbuatan memperkaya diri sendiri atauorang lain atau suatu korporasi;Menimbang, bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Manado menilai bahwa jumlah kerugian keuangan negara sebesarRp.851.927.030,00 (delapan ratus lima puluh satu juta sembilan ratus dua puluhHalaman 39 dari 52 halaman Putusan No. 8/Pid.SusTPK/2018/PT MNDtujuh ribu tiga puluh rupiah) adalah jumlah yang signifikan memperkaya
Register : 13-08-2012 — Putus : 19-10-2012 — Upload : 11-06-2013
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 08/PID.SUS/TIPIKOR/2012/PT.PR
Tanggal 19 Oktober 2012 — ZAM’AN,SE.MM, dk
8561
  • 26Agustus 2009 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2009, bertempat diDinas Pertanian, Jalan Komplek Perkantoran Kereng Humbang, Kecamatan KatinganHilir, Kabupaten Katingan, Propinsi Kalimantan Tengah atau setidaktidaknya padatempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak PidanaKorupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya yang berwenang untuk memeriksa danmengadilinya, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukansecara melawan hukum perbuatan memperkaya
    UU No.20 Tahun 2001tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi, dengan unsurunsur sebagai berikut:1 Setiap orang,2 Secara melawan Hukum,3 Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi,4 Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara,Ad. 1 Unsur Setiap OrangBerdasarkan Pasal ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi yang dimaksud dengan Setiap orang adalah orang perseoranganatau termasuk korporasi.
    Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lainatau suatu Korporasi.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memperkaya diri adalah perbuatanmenjadikan bertambahnya kekayaan yaitu suatu perolehan kekayaan yang melampauidari sumber kekayaannya yang sah dan ada kelebihan kekayaan yang diperoleh tidaksah dari perbuatan memperkaya tersebut, dari rumusan Pasal 2 ayat (1) UU dalamunsur ini 1999, unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atausuatu Korporasi adalah bersifat
    alternatif yaitu dapat meliputi memperkaya diri sendiri,memperkaya orang lain atau memperkaya suatu Korporasi;Dalam kamus Bahasa Indonesia yang disusun oleh W.J.S Poerwadarminto, PenerbitBalai Pustaka Tahun 1983, hal. 453, pengertian memperkaya adalah menjadikanbertambah kaya, sedangkan kaya artinya mempunyai banyak harta ( uang dansebagainya) dari pengertian tersebut, maka disimpulkan bahwa memperkaya berartimenjadikan orang belum kaya menjadi kaya atau orang yang sudah kaya bertambahkaya.Berdasarkan
    Namun akibat dari hal tersebut tidak menimbulkanbetambahnya kekayaan baik para terdakwa atau orang lain atau korporasi.Halaman 31 dari 37 hal Put No.08/PID.SUS/TIPIKOR/2012/PT.PR.32Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis HakimTingkat Banding berpendapat unsur Melakukan perbuatan Memperkaya Diri sendiriatau orang lain atau suatu korporasi tidak terpenuhi.Menimbang, bahwa dengan tidak terpenuhinya unsur melakukan perbuatanmemperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu
Register : 23-06-2021 — Putus : 23-07-2021 — Upload : 29-07-2021
Putusan PT PALU Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2021/PT PAL
Tanggal 23 Juli 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : JONI SAPUTRA, SH
Terbanding/Terdakwa : JUMARDIN J TANGAHU Alias DADI
13983
  • Dengan demikian, perbuatan korupsi memperkaya diri tidak perlu berartipembuat harus telah menjadi kaya dalam arti memiliki harta benda yangbanyak.
    Selanjutnya oleh Andi Hamzah, menguraikan pertimbanganPengadilan Negeri Medan mengenai relatifnya pengertian memperkaya diri,sebagai berikut : Menimbang, bahwa oleh karena itu menurut Majelis memperkaya jugaberarti relatif, artinya suatu perbuatan/kegiatan menjadikan suatu kondisiobjektif, tingkat kemampuan materiil tertentu dijadikan lebih meningkat lagidalam pengertian yang tetap relatif walaupun secara subjektif orang yangbersangkutan mungkin merasa belum kaya/tidak kaya ; Selanjutnyadiuraikan
    oleh Andi Hamzah dalam bukunya tersebut pada halaman 184yang mengutip pertimbangan hukum putusan Pengadilan Negeri PurwokertoHalaman 35 dari 41 halaman Putusan Perkara Nomor 2/Pid.SusTPK/2021/PT PALdalam kasus Roni Hermawan, bahwa kata "memperkaya adalah dapatditafsirkan bahwa orang yang sudah kaya masih menambah kekayaan atauorang lain tidak harus kaya kemudian menjadi kaya karena menambahkekayaannya ;Adapun perbuatan yang dilakukan menurut elemen memperkaya diri Sendiratau orang lain atau korporasi
    adalah :1)2)3)Memperkaya diri sendiri, artinya bahwa dengan perbuatan melawanhukum itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta bendamiliknya sendiri.Memperkaya orang lain, artinya akibat perouatan melawan hukum daripelaku, ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaannyaatau bertambahnya harta bendanya.
    melawan hukum dari pelaku ada orang lain yang menikmatibertambahnya kekayaan atau bertambah harta bendanya, dan yangdimaksud memperkaya korporasi adalah mungkin juga yang mendapatkeuntungan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelakuadalah suatu korporasi, yaitu kumpulan orang atau kumpulan kekayaanyang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukanbadan hukum.
Register : 06-06-2012 — Putus : 14-08-2012 — Upload : 02-09-2019
Putusan PT PEKANBARU Nomor 9/PID.SUS-TPK/2012/PT PBR
Tanggal 14 Agustus 2012 — /Terdakwa : MUZAWIR LS, SH
/Jaksa Penuntut : ZULKIFLI LUBIS, SH
108157
  • No. 09/PID.SUS/2012/PTRterungkap di persidangan, karena apa yang diuraikan didalam memoribanding tentang memperkaya diri sendiri atau orang lain ataumenguntungkan diri sendiri atau orang lain berarti memperkaya oarng lainsaja walaupun tidak memperkaya diri sendiri juga termasuk dalampengertian korupsi, hal ini juga mengenai unsurnya tidak terungkap dipersidangan sejauh mana akibat adanya terjadi memperkaya diri sendiriatau orang lain dan sebesar berapa dari hasil dugaan korupsi Terdakwamenguntungkan
    Memperkaya diri sendiri, artinya bahwa dengan perbuatan melawanhukum itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta bendamiliknya sendiri.2. memperkaya orang lain, artinya akibat perbuatan melawan hukumdari pelaku, dan orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaan ataubertambahnya harta bendanya. Jadi disini yang diuntungkan bukan pelakulangsung.3.
    atau menguntungkandiri sendiri atau orang lain berarti memperkaya orang lain saja walaupuntidak memperkaya diri sendiri juga termasuk dalam pengertian korupsi, halHal. 69 dari 91 hal.
    Memperkaya diri sendiri, artinya bahwa dengan perbuatan melawanhukum itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta bendamiliknya sendiri.Z.. memperkaya orang lain, artinya akibat perbuatan melawan hukumdari pelaku, ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaannyaatau bertambahnya harta bendanya. Jadi disini yang diuntungkan bukanpelaku langsung.3.
    Memperkaya dirisendiri, sehingga tentang sumber kekayaan Terdakwa MUZAWIR LS.
Putus : 10-04-2019 — Upload : 04-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 586 K/Pid.Sus/2019
Tanggal 10 April 2019 — THIRARISANI, S.P. binti T. HAYATUL KAMAL
275183 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jaksa/Penuntut Umum berpendapat Terdakwaterbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanamelanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UndangUndang TindakPidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHPidana;Bahwa keberatan Jaksa/Penuntut Umum pada pokoknya Judex Factisalah menafsirkan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain ataukorporasi tidak terbukti.
    Hal ini pentingkarena pertambahan tidak sekadar bertambah tetapi harus dapatdijelaskan seberapa besar pertambahan harta kekayaan Terdakwasebagai wujud memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi;Bahwa pengertian atau makna memperkaya yaitu adanya pertambahanharta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.Halaman 12 dari 16 hal. Put. Nomor 586 K/Pid.
    Sus/201910.11.12:Pertambahan harta kekayaan dimaksud secara riil bertambah hartakekayaan Terdakwa atau orang lain atau korporasi;Bahwa memperkaya dapat dimaknai baik Terdakwa, orang lain atausuatu korporasi bertambah harta kekayaannya;Bahwa sebagai perbandingan seorang Terdakwa mempunyai hartakekayaan 10 (sepuluh) trilyun kemudian mendapat uang hasil kejahatan1 (satu) miliar. Apakah pertambahan uang 1 (satu) miliar dapat dikatakanmemperkaya diri ?
    Berbeda halnya apabila harta kekayaannya 1 (satu)miliar Kemudian memperoleh hasil tindak pidana 2 (dua) miliar, makasecara akal sehat dapat dikatakan memperkaya diri sendiri;Bahwa unsur memperkaya dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) pengertianatau pemaknaannya sangat relatif dan berbeda setiap kasus;Berdasarkan alasan pertimbangan tersebut Jaksa/Penuntut Umumdalam pemeriksaan perkara a quo tidak dapat membuktikan secara riilunsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasisebagaimana dimaksud