Register : 22-05-2019 — Putus : 28-08-2019 — Upload : 29-08-2019
Putusan PN PADANG Nomor 383/Pid.B/2019/PN Pdg Tanggal 28 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
BUDI PRIHALDA, SH
Terdakwa:
IRWAN SANDI Panggilan IWAN GAEK Bin SYAFRIL
24 — 2
Selanjutnya Terdakwasendiri mengambil 1 (Satu) unit Televisi Layar datar merek Toshiba 47 Inchwarna Hitam, dan 1 (satu) unit mesin cuci merek Sharp;Bahwa terhadap memberikan 1 (Satu) unit Televisi Layar datar merekToshiba 47 Inch kepada JUNAIDI RAIS sebagai kompensasi uang yang iaHalaman 3 dari 17 Putusan Nomor 383/Pid.B/2019/PN Pdgpinjam, sedangkan 1 (satu) unit mesin cuci merek Sharp Terdakwa menjualkepada DEFI ANDRIANI sebesar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu).
satu) unit lemari es dua pintu merek Toshiba.Selanjutnya Terdakwa sendiri mengambil 1 (Satu) unit Televisi Layar datarmerek Toshiba 47 Inch warna Hitam, dan 1 (Satu) unit mesin cuci merekSharp; Terdakwa mengambil barangbarang milik saksi YULMEINI ARIF secaraberturutturut sebanyak 4 (empat) kali; Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit Televisi Layar datar merek Toshiba47 Inch kepada JUNAIDI RAIS sebagai kompensasi uang yang ia pinjam,sedangkan 1 (satu) unit mesin cuci merek Sharp Terdakwa menjualkepada DEFI
Pid.B/2019/PN Pdgsendiri mengambil 1 (Satu) unit Televisi Layar datar merek Toshiba 47 Inchwarna Hitam, dan 1 (satu) unit mesin cuci merek Sharp;Terdakwa mengambil barangbarang milik saksi YULMEINI ARIF secaraberturutturut sebanyak 4 (empat) kali dan semua itu dilakukannya pada malamhari;Bahwa Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit Televisi Layar datar merekToshiba 47 Inch kepada JUNAIDI RAIS sebagai kompensasi uang yang iapinjam, sedangkan 1 (satu) unit mesin cuci merek Sharp Terdakwa menjualkepada DEFI