Ditemukan 16600 data
18 — 10
dan tidak pula menghadirkanorang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sekalipun menurut relaaspanggilan Nomor : 1295/Pdt.G/2019/PA.Pra tanggal 25 Nopember 2019 danrelaas panggilan kedua tanggal 18 Desember 2019, telah dipanggil secararesmi dan patut, sedangkan tidak ternyata bahwa ketidakhadiran Termohontersebut disebabkan oleh alasan yang sah menurut hukum, maka perkara inidapat diperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa, dengan tidak hadirnya Termohon tersebut, maka upayaperdamaian melalui medias
9 — 7
muka sidang, sedangkan Tergugat pada sidangpertama datang menghadap sendiri, namun pada sidangsidang selanjutnyaTergugat tidak datang lagi menghadap di muka sidang, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat danTergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi, Majelis Hakim telah memerintahkan kepadaPenggugat dan Tergugat untuk menempuh perdamaian melalui proses medias
8 — 6
muka sidang, sedangkan Tergugat pada sidangpertama datang menghadap sendiri, namun pada sidangsidang selanjutnyaTergugat tidak datang lagi menghadap di muka sidang, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan Penggugat danTergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016Tentang Prosedur Mediasi, Majelis Hakim telan memerintahkan kepadaPenggugat dan Tergugat untuk menempuh perdamaian melalui proses medias
69 — 28
Putusan No.0282/Pdt.G/2017/PA.MtoNomor 3 Tahun 2006 dan Undangundang Nomor 50 Tahun 2009, majelishakim telah berupaya menasehati Penggugat untuk rukun kembalimembina rumah tangga Penggugat dengan Tergugat, namun tidakberhasil;Menimbang, bahwa sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RINomor 1 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Peraturan MahkamahAgung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,Majelis Hakim memandang upaya perdamaian para pihak melalui medias!
13 — 1
Kepala Desa Mahato pada tanggal20 Februari 2015 yang isinya menerangkan sejak tanggal 23 Maret 2014Tergugat telah pergi dari kediaman bersama sampai dengan sekarang tidak adakabar berita dan tidak diketahui alamat yang pasti;Bahwa sebelum pemeriksaan pokok perkara, Majelis Hakim telahmenasehati Penggugat agar tidak melanjutkan gugatan untuk bercerai dariTergugat akan tetapi Penggugat tetap pada pendiriannya untuk bercerai dariTergugat;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
29 — 16
hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor765/Pdt.G/2020/PA.Dp tanggal 12 Oktober 2020 dan 26 Oktober 2020Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan,dan ternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasanyang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
8 — 0
mempersingkat putusan ini segalasesuatu yang terjadi di persidangan harus dianggap turut dipertimbangkandalam putusan ini yang untuk singkatnya majelis cukup menunjuk padaberita acara persidangan sebagai bagian yang tak terpisahkan dariputusan ini;TENTANG HUKUMNYAMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) PermaNomor 1 Tahun 2008, Majelis Hakim telah berusaha mendamaikanPenggugatdengan Tergugat melalui Medias
14 — 4
/PA.TTDternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias!
22 — 3
atau kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor292/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 23 April 2021 Termohon telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Pemohon agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Termohonakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Termohon tidak hadir di persidangan, maka medias
59 — 1
., M.H dantemyata medias yang telah dilaksanakan tanggal 22 Desember 2015 juga tidakberhasil mendamaikan Pemohon dan Termnohon:Hateman 3 dan 15 hafman, Putusan Nomor 02h Pot.
18 — 0
(Hakim PengadilanAgama Brebes), pada tanggal 18 Agustus 2016 akan tetapi usaha medias!
28 — 14
., M.H. tanggal 13 Desember 2021, ternyata medias!
17 — 7
telahdipanggil oleh petugas sebanyak tiga kali, pemanggilan tersebut dilaksanakansecara resmi dan patut;Bahwa Tergugat tidak hadir di persidangan, sehingga mediasi tidakdapat dilaksanakan dan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan;Bahwa Majelis Hakim telah berusaha mendamaikan dengan cara menasihatiPenggugat agar tetap mempertahankan rumah tangganya serta hidup rukun dankembali membina rumah tangga dengan Tergugat akan tetapi tidak berhasil;Bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, maka medias
7 — 3
Put No. 1078/Pdt.G/2021/PA.NgwUndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun2009 telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan, makaupaya mediasi terhadap perkara a quo sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!
12 — 10
untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor364/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 25 Mei 2021 dan 24 Juni 2021 Tergugat telahdipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
7 — 0
yangberlaku.AtauApabila Pengadilan berpendapat lain , mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa pada hari dan tanggal persidangan yang telah ditentukan,Penggugat dengan didampingi Kuasanya dan pihak Tergugat datangmenghadap ke persidangan, dan Majelis Hakim telah berusaha mendamaikankedua belah pihak, namun tidak berhasil;Bahwa selanjutnya Majelis Hakim memerintahkan kepada para pihak untukmenempuh mediasi, namun berdasarkan surat pemberitahuan dari MIFTAHULHUDA, S.H.I, Mediator Pengadilan Agama Jombang yang menyatakan medias
14 — 3
Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimanadiubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 telah terpenuhi dalam perkara ini;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka upaya mediasi terhadap perkara a quo sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias!di Pengadilan tidak dapat dilaksanakan;Hal 6 dari 12 hal.
14 — 7
(Ahkamul Quran II : 405) ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugatagar tetap mempertahankan rumah tangganya dan tidak bercerai dengan Tergugatnamun tidak berhasil;Menimbang, bahwa terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias!
11 — 4
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor165/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 03 Maret 2021 Tergugat telah dipanggil secararesmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyata ketidakhadirannyatersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
44 — 7
ini telah sesuai dengan ketentuan Pasal 154R.Bg. jo Pasal 82 ayat (1) dan (4) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 joPasal 39 ayat (I) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 31 ayat (2)Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 143 (1) dan (2) KompilasiHukum Islam;Hal 6 dari 12 hal Put.No.1246/Pdt.G/2019/PA.SkgMenimbang, bahwa ketidakhadiran Tergugat dalam persidanganmengakibatkan mediasi tidak bisa dilaksanakan sebagaimana ketentuanPeraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Prosedur Medias