Ditemukan 14191 data
EKA PUTRA KRISTIAWAN WARUWU, SH., MH
Terdakwa:
ASENG ARITONANG Als ASENG Als UCOK
30 — 3
Unsur Setiap OrangBahwa yang dimaksud unsur Setiap orang (Zij) adalah manusia atauorang (Natuurliike Personnen) sebagai subjek hukum yang dapatmempertanggungjawabkan atas suatu tindak pidana (strafbaarfeit) yangdilakukan incasu oleh Terdakwa ASENG ARITONANG Als ASENG AlsUCOK yang mana identitasTerdakwa telah sesuai dengan Surat DakwaanPenuntut Umum sehingga tidak terjadi error in persona dan tidak ada satupun halhal atau keadaankeadaan yang dapat menghapuskan kesalahan(schuld) Terdakwa (alasan pemaaf
26 — 12
pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhipidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurutundangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapatbertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atasdirinya (vide Pasal 6 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman);Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidanaHal 16 dari 33 halaman, Putusan Nomor 192/Pid.Sus/2014/PN Pbmterdapat asas geen straft zonder schuld
MAIMAN LIMBONG, SH.
Terdakwa:
1.BASRI Als SRI Bin alm ROZALI
2.SYAFI I Als EPI Bin ABU SAMAH
3.ASRI Bin DAYAH
4.BOY SETIAWAN Als BOY Bin SUKIRMAN
77 — 12
ditanyakan adalah telah ternyata sesuai dengan identitas yangada di dalam Surat Dakwaan, sehinga dengan demikian tidak terjadi error inperson dalam perkara ini;Menimbang, bahwa demikian pula selain identitas Para Terdakwa telahsesuai dengan identitas yang ada di dalam Surat Dakwaan, bahwa dari hasilpengamatan Majelis Hakim di persidangan terhadap Para Terdakwa, ParaTerdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani dan tidak ada satupunhal hal atau keadaan keadaan yang dapat menghapuskan kesalahan(schuld
RIO FRANDY,SH.MH
Terdakwa:
RUSTAM Alias MAK ITAM Bin BUYUNG AYO
25 — 4
Unsur Setiap OrangMenimbang, bahwa pada dasarnya pengertian kata setiap orang adalahsama padanannya dengan kata barang siapa yang ada termaktub didalamKUHPidana.Menimbang, bahwa di dalam setiap rumusan pasalpasal di dalam maupundiluar KUHP, unsur Setiap orang merupakan sebuah kata yang penting dalammelihat kesalahan (schuld) dan pertanggungjawaban pidana(toerekeningsvatbaarheid);Menimbang, bahwa setiap orang menurut hukum positif menunjuk padaorang atau badan hukum yang mampu bertanggung jawab atas
VIDI EDWIN SIAHAAN, SH
Terdakwa:
1.SUPRAPTO alias ANTO bin SAMINO
2.FERRY FEBRIANTO alias FERY bin SUMARNO
3.HERDIANTO alias BUJANG BOGA bin ARI FAI alm
345 — 153
harusdinyatakan telah terbukti Secara yuridis;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhiseluruh unsur delik dalam dakwaan a quo, oleh karenanya Terdakwa haruslahHalaman 27 dari 30 Putusan Nomor 157/Pid.B/2019/PN.Rgtdinyatakan terbukti secara sah bersalah menurut hukum melakukan tindakpidana sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum tersebut;Menimbang, bahwa asas hukum tiada pidana tanpa kesalahan (geenstraaf Zonder schuld
83 — 28
Lamintang, ibid) : 20202 nen en en omen en nen enen nn ncnencncnns1) Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu adalahseseorang yang ontoerekeningsvatbaar seperti yang tercantum dalam Pasal 442) Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana mempunyai suatukesalahnpahaman mengenai salah satu unsur dari tindak pidana yangbersangkutan (dwaling) ;3) Apabila orang yang disuruh melakukan suatu tindak pidana itu sama sekali tidakmempunyai schuld, baik dolus maupun culpa ataupun
88 — 36
halaman, Putusan Nomor 379/Pid.Sus/2018/PN PlpMenimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhipidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurutundangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapatbertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atasdirinya (vide Pasal 6 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman);Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidanaterdapat asas geen straft zonder schuld
92 — 23
., MS :n nnn e Bahwa, dalam Hukum Pidana berlaku asas IN DUBIO PRO REO yangartinya jika terdapat keraguan dalam memutus suatu perkara, maka Hakimwajib memutus yang mana paling menguntungkan bagi Terdakwa ;Bahwa, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No.2175/K/Pid/2007, asasIN DUBIO PRO REO berlaku bagi hukum pidana meski asas tersebutmerupakan asas GEEN STRAF ZONDER SCHULD yang berarti tiadapidana tanpa adanya suatu kesalahan, dan dapat pula dihubungkan denganketentuan pasal 182 ayat (6) huruf b Kitab
44 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
Elemendiketahui adalah merupakan bentuk lain dari kesengajaan (opzet/dolus)sedangkan elemen patut diduga merupakan bentuk lain kealpaan(culpa/schuld).Bahwa Judex Facti tidak mempertimbangkan secara cermat unsur manayang terbukti secara sah dan meyakinkan apakah elemen diketahui atau patutdiduga akan tetapi Judex Facti tibatiba saja hanya membuktikan unsur patutdiduga.Bahwa Pemohon Peninjauan kembali tidak sependapat denganpembahasan Judex Facti tentang unsur patut diduga karena dalam doktrinditentukan
RIKI SAPUTRA, SH
Terdakwa:
ANDRIKO DWI ATMOKO SUSENDRA alias ANDRI Bin ATENG SUSENDRA
50 — 7
terdakwa telah memenuhiseluruh unsur delik dalam dakwaan primair penuntut umum melanggar Pasal363 Ayat (2) KUHPidana, oleh karenanya terdakwa haruslah dinyatakan terbuktisecara sah bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimanadalam dakwaan perkara a quo;Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dalam Dakwaan Primairtelah terbukti maka terhadap dakwaan subsidair tidak ada urgensinya untukdipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa asas hukum tiada pidana tanpa kesalahan (geenstraaf Zonder schuld
35 — 9
dari unsurunsur pasal yangdidakwakan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapatbahwa terdakwa telah terbukti perbuatannya memenuhiunsurunsur dari pasal sebagaimana dakwaan pertamasubsidair yaitu melanggar Pasal 365 Ayat (1) KUHP, olehkarenanya terhadap terdakwa tersebut haruslah dinyatakanbersalah; 72222 o oon nn nnn nnn nnn nn nnn n=Menimbang, bahwa didalam doktrin hukum pidana dandidalam perundangundangan, dikenal adanya asas hukum45yang menyatakan tiada pidana tanpa kesalahan (geen straafzonder schuld
30 — 20
unsur ke2 (dua) terpenuhipula. untuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidana atau tidak dalamperkara aHalaman 19 dari 27Putusan Nomor471/Pid.Sus/2020/PN Jap...quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atautidaklah sekedar membuktikan terdakwa memiliki/menguasai narkotika sajasecara tanpa hak atau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupipembuktian ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwa dengan bersandar padaasas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
54 — 21
bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapatdijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktianHal 15 dari 32 halaman, No. 146/Pid.Sus/2015/PN.Pbm.yang sah menurut undangundang, mendapat keyakinan bahwaseseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalahatas perbuatan yang didakwakan atas dirinya (vide Pasal 6 ayat (2)Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman);Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukumpidana terdapat asas geen straft zonder schuld
TEDDY ARISANDI, SH., MH.
Terdakwa:
ERWANSYAH Als ATEK Bin SOLIMIN
55 — 20
perbuatan terdakwa telahmemenuhi semua unsur tindak pidana yang didakwakan PenuntutUmum dalam Dakwaan alternatif Pertama yaitu melanggar Pasal 114ayat (1) UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,sehingga Majelis Hakim berpendapat bila terdakwa telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TanpaHak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli,Narkotika Golongan dalam bentuk bukan tanaman;Menimbang, bahwa berdasarkan pada azas pemidanaan geenstraaf zonder schuld
92 — 11
dianggaptelah termuat dalam putusan ini;Menimbang, bahwa pada asasnya tidak seorangpun dapat dijatuhipidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurutundangundang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapatbertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atasdirinya (vide Pasal 6 ayat (2) Undang Undang No. 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman);Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal itu, dalam hukum pidanaterdapat asas geen straft zonder schuld
23 — 5
satu kesatuan yangtidak dapat dipisahkan dari putusan ini :wonnn Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas, maka selanjutnya akan dipertimbangkan, apakah terhadapTerdakwa dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidanasebagaimana yang didakwakan terhadap dirinya; Menimbang, bahwa untuk dapat menjatuhkan putusanbersalah kepada seseorang, maka haruslah dipenuhi unsurunsurtindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa, sebab tidak adapidana tanpa ada kesalahan (geen straft zonder schuld
43 — 4
Bahwa untuk dapat dinyatakan seseorang melakukan perbuatan melawanhokum berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata, maka haruslah memenuhisyaratsyarat sebagai berikut :a harus adaperbuatan ;b perbuatan itu harus melawanbukum 3..c adaWee runpiiny, yeaad ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukumdengankerugian ;e ada kesalahan(schuld) ;Berdasarkan halhal tersebut diatas, maka kami mohon kepada yangterhormat majelis hakim untuk memberikan keputusan dalam perkara ini denganputusan menolak gugatan
275 — 140
perkaranya diperiksa dan dituntut sesuai dengan undangundang;Menimbang, bahwa dalam Hukum Pidana pertanggung jawaban pidanabagi pelaku perbuatan pidana harus didasarkan atas terdapatnya unsur kesalahan padadiri si pelaku tersebut;Menimbang, bahwa keharusan mengenai adanya unsur kesalahan si pelakudalam melakukan perbuatannya tersebut, telah menjadi asas pula dalampertanggung jawaban pidana itu sendiri sehingga dikenal adanya suatu istilah yangmenyebutkan tiada hukuman, tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld
1.AMAR DENNY HARY, SH
2.LUHUT WIBOWO SIMANGUNSONG, SH
3.ARI SULTON ABDULAH, SH
Terdakwa:
EMANUEL NUHO TUKAN alias EMAN
137 — 57
melakukan tindak pidanasebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;Menimbang bahwa terhadap pembelaan Terdakwa maupun PenasihatHukum Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karenapembelaan tersebut bukan merupakan suatu penyangkalan terhadap dakwaanmelainkan pada dasarnya permohonan untuk keringanan hukuman kepadaMajelis Hakim, oleh karenanya akan dipertimbangkan oleh Majelis MajelisHakim untuk menjatuhkan putusan yang seadiladilnya;Menimbang, bahwa untuk menentukan adanya kesalahan (schuld
58 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
seperti yang tercantum dalamPasal 2 UndangUndang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telahdirubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi.Dari segi kesalahan ( schuld) perlu dipertanyakan apakahrumusan dengan tujuan = menguntungkan....."sebagaikesengajaan ( dolus/opzet) atau kealpaan (culpa).Dalam hukum positif di Indonesia tidak satupun rnemberikandefinisi tentang Kesengajaan.