Ditemukan 14218 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-10-2011 — Upload : 21-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1887 K/Pid.Sus/2011
Tanggal 6 Oktober 2011 — SETIADY PERMANA YUDHA bin COMALUDIN
1811 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga)asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitasatau asas "tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide :Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asas "tiada pidana tanpakesalahan" (afwijzigheid van alle schuld) dan asas "tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum" (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid);Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas serta asas"tiada pidana tanpa sifat melawan
    hukum" secara terpadu harus menjadisandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegangpada asas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkanaspek non yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpakesalahan" (afwijzigheid van alle schuld) dan asas "tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum" (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid),dengan melihat aspek filosofis dan aspek sosiologis, antara lain aspekpsikologis
    belaka;Bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas maka dapat diperoleh simpulandimana untuk menentukan apakah Terdakwa dapat dipidana atau tidakdalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatas materieledaad saja atau tidaklah sekedar membuktikan Terdakwa memiliki/menguasai narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan padadiri Terdakwa dengan bersandar pada asas "tiada pidana tanpa kesalahan"(afwijzigheid van alle schuld
    berada didalam pemilikan/penguasaan Terdakwa sebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknya unsur"tanpa hak atau melawan hukum";Bahwa, Pada pemeriksaan dipersidangan Jaksa Penuntut Umum tidakpernah membuktikan bahwa Terdakwa benar memiliki niat kejahatan,namun demikian Judex Facti telah hanya mempertimbangkan perbuatanTerdakwa dari aspek yuridis (formal legalistik) semata dengan tanpa turutmempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskan pada asas tiadapidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Putus : 01-10-2015 — Upload : 22-10-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 968/Pdt.G/2014/PN.SBY
Tanggal 1 Oktober 2015 — OH YEK FONG/HERMIN SRI WAHYUNI Cs melawan PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG PEMBANTU AMPEL
2910
  • B ah wa Sesuai ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, untuk dapatdinyatakannya seseorang melakukan perbuatan melawan hukum, makaharuslah memenuhi syaratsyarat sebagai berikut:a. harus ada perbuatan;b. perbuatan itu harus melawan hukum;c. ada kerugian;d. ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengankerugian;e. ada kesalahan (schuld)Namun ternyata tidak satu pun dalil gugatan PENGGUGAT yangmenunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT telahmemenuhi syaratsyarat tersebut terutama
    adanva kesalahan (schuld) yangdibuat oleh TERGUGAT, mengingat apa yang telah dilakukan olehTERGUGAT telah sesuai dengan prosedur dengan menerbitkan suratPemberitahuan Lelang Agunan Kredit an Alm.
    ini sama sekali tidak melakukan perbuatanmelawan hukum, karena dalam dalil gugatannya Penggugat sama sekalitidak dapat menunjukkan kesalahan TERGUGAT sebagaimana diatur padaPasal 1365 KUHPerdata, dimana untuk dapat dinyatakannya seseorangmelakukan perobuatan melawan hukum, maka haruslah memenuhi syaratsyarat sebagal berikut:a. harus ada perbuatan;b. perbuatan itu harus melawan hukum;c. ada kerugian;d. ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengankerugian;e. ada kesalahan (schuld
    );namun ternyata unsurunsur perbuatan melawan hukum sebagaimana padaPasal 1365 KUHperdata, terutama unsur terpenting yaitu schuld (adanyakesalahan) TIDAK TERPENUHI Oleh karenanya, maka gugatan inimerupakan gugatan yang tidak benar dan tidak berdasar, sehinggatuntutantuntutan yang PENGGUGAT ajukan juga merupakantuntutantuntuan yang tidak benar, tidak berdasar dan mengadangada, dan olehkarenanya tuntutan ganti kerugian yang dimohonkan oleh Penggugatsangat patut untuk ditolak dan dikesampingkan, apalagi
    Tergugat adalahsebagaimana tersebut diatas:Menimbang bahwa, Tergugat selain menyangkal dalidalil gugatannya,ternyata juga telah mengajukan Eksepsi dalam Jawabannya, yang pada pokoknyasebagai berikut :1.Gugatan Penggugat kabur (Obscuur libel), Karena Penggugat mendalilkan perbuatan melawan hukum, namun dalamgugatannya tidak satupun dalil gugatan Penggugat yang menunjukkanbahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat telah memenuhi syaratsyarat sebagaimana pasal 1865 KUHPerdata terutama adanya kesalahan(schuld
Putus : 22-05-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 853 K/PID.SUS/2013
Tanggal 22 Mei 2013 — DERI INDRAYANA alias TOHIR Bin UDIN SAMSUDIN
3519 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga)asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asaslegalitas atau asas "tiada pidana tanpa aturan UndangUndang yangtelah ada" (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asas"tiada pidana tanpa kesalahan" (afwijzigheid van alle schuld) dan asas"tiada pidana tanpa sifat melawan hukum" (afwijzigheid van ailematerielewederrechtelijkheid).Hal. 11 dari 16 hal. Put.
    Nomor 853 K/Pid.Sus/2013Bahwa merujuk pada ilmu hukum pidana, kesalahan (schuld) terdiri dari:kesengajaan (dolusjopzef). Yang dimaksud dengan "kesengajaan ialahperbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dariperbuatan itu. Yang dimaksud dengan kealpaan (culpa) adalah sikaptidak hatihati dalam melakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkanakibat yang dilarang oleh UU disamping dapat menduga akibat dariperbuatan itu adalah hal yang terlarang.
    (Zain Al Ahmad, hittp://catatansangpengadil.blogspotcom/201 0/06/kerangkapikirpoembuktianunsurtanpa.html diunduh pada 5 September 2010).Bahwa Kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1)kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk). 2) kesengajaandengan keinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewusizijn) dan 3)kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis).Sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitukealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld) dan
    kealpaan tanpakesadaran (onbewuste schuld).
Putus : 08-04-2013 — Upload : 18-04-2013
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 01/Pid.Sus/2013/PN.Pks
Tanggal 8 April 2013 — M.HUSNAN SU’UDI Als.NANANG; HAIRUN NASAR
629
  • Ketentuan inimengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagaidasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidanatanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1)KUHP), asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidanatanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid).
    Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas danasas cCulpabilitas serta asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum secara terpadu harus menjadi sandaran dalam PutusanHakim sehingga Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspekyuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitassemata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidanatanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle
    Maka untuk menentukan apakah ParaTerdakwa dapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidakcukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atautidaklah sekedar membuktikan Para Terdakwa memiliki/menguasainarkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum, melainkanharus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriPara Terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidanatanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van
    Adapun tentang ajaran kesalahan (schuld)yang dikenal dalam ilmu hukum pidana yaitu sebagaimana teruraidi bawah ini. Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa). Yang dimaksud dengankesengajaan (dolus/opzet) ialah perbuatan yang dikehendaki dansi pelaku menginsafi akan akibat dari perbuatan itu.
    Sedangkanyang dimaksud dengan kealpaan (culpa) adalah sikap tidak hatihatidalam melakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibatyang dilarang oleh undangundang disamping dapat mendugaakibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang.Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapatdisimpulkan apabila tidak ada bukti yang dapat menunjukkanadanya kesalahan (schuld) dalam hal bagaimana dan dengan caraapa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca : memiliki ataumenguaSai) seseorang maka berdasarkan
Putus : 20-06-2016 — Upload : 28-09-2016
Putusan PN DUMAI Nomor 131/Pid.Sus/2016/PN Dum
Tanggal 20 Juni 2016 — Denny Frengky Als Deni Pangro Bin Mukhni Abbas
175
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum18fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidanatanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asasculpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwyzigheid van alle schuld)dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwyzigheid van alle materielewederrechtelijkheid).
    Bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas maka dapat diperolehsimpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidana atau tidak dalamperkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atautidaklah sekedar membuktikan terdakwa memiliki/menguasai narkotika saja secaratanpa hak atau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwyzigheid van alle schuld) dan
    asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwyzigheid van alle materiele wederrechteljkheid) dalam hal bagaimanadan dengan cara apa narkotika itu berada di dalam pemilikan/penguasaan terdakwasebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknya unsur tanpa hak atau melawan hukum ; Adapun tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam imu hukum pidanayaitu. sebagaimana terurai di bawah ini Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa).
    Kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentukyaitu; 1) kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk). 2) kesengajaan dengankeinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan dengankeinsyafan kemungkinan (dolus eventualis), sedangkan Kealpaan (culpa) dapatdibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld) dankealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld), Dari pembahasan di atas dapatdisimpulkan apabila tidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan19
    (schuld) dalam hal bagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalamkepemilikan seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas, orang tersebut tidak dapatdipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotika walaupun secaragramatikal yang bersandar pada asas legalitas perbuatan terdakwa telah memenuhiunsur delik memiliki atau menguasai narkotika ; ~ Menimbang, bahwa melawan Hukum atau Tanpa Hak, Sejak perubahan pedapat Hogeraad Tersebut, doktrin membedahkan Wederrechtelijk (melawan hukum)
Register : 06-04-2015 — Putus : 13-05-2015 — Upload : 29-06-2020
Putusan PT MAKASSAR Nomor 106/PID/2015/PT MKS
Tanggal 13 Mei 2015 — Pembanding/Terdakwa : Samaila Alias Ambe Bullang Diwakili Oleh : SYAFRUDDIN DJALAL. SH
Terbanding/Jaksa Penuntut : IRWAN SOMBA, SH
4922
  • selurun unsur diatas.Dalam kaitan itu maka memori banding ini hanya akan mengulas faktapersidangan yang berkenaan dengan anasir ini Saja ;Ternyata hasil kajian menunjukkan bahwa perbuatan Terdakwa Samaila tidakmemenuhi unsur tersebut.Kendati pula Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulselbaryang kelak akan mengadili permohonan banding ini berpendapat lainynamunsetidaknya tidak terdapat kesalahan pada perbuatan Terdakwa samaila.Sehinggaberdasarkan Ajaran Tiada Hukuman Tanpa Kesalahan (geen straf zonder schuld
    Sulseldiketahui bahwa kepemilikan tanah yang diakui sah sebagai milik Terdakwa Samaila(dahulu Tergugat I/Terbanding I) yakni seluas + 1 (Satu) Ha.ini berarti bahwa yangmenjadi obyek transaksi tersebut adalah tanah yang diakui keabsahannya sebagaimilik Terdakwa Samaila bukan Samin ; 2022222 Sekalipun perbuatan Terdakwa Samaila telah memenuhi seluruh unsur,yangmembawa arti telah terjadi sebuah peristiwa pidana namun untuk memintapertanggungiawabannya terlebin dahulu harus dibuktikan adanya kesalahan(schuld
    ) baik berupa kesengajaan maupun kealpaan dalam diri TerdakwaSamaila.Hal ini sejalan dengan dotkrin ilmu hukum yakni tiada hukuman tanpakesalahan (geen straaf zonder schuld) ;Pembuktian mana wajib dilakukan karena anasir melawan hukum(wederechtelijk) menjadi unsur yang dicantumkan dalam pasal 385 ayat (1)KUHP.Dalam hubungan itu maka haruslah diteliti apakah terdapat kehendak dankeinsyafan (willem en wetten) dalam diri Terdakwa Samaila untuk mengalihkankepemilikan tanah (tidak bersertifikat) milik
    maka dalam diri TerdakwaSamaila tidak terdapat kesalahan.Berhubung melawan hukum menjadi anasirkonstitutif dalam pasal 385 ayat (1) KUHP maka ketiadaan kesalahan Terdakwamenjadi alasan untuk menjatuhkan putusan pembebasan (vrijspraak).Lagi pulaPengadilan Negeri Malili telah keliru dalam menerapkan hukum dengan membiarkanJaksa Penuntut Umum tidak membuktikan kesalahan Terdakwa Samaila.Akhirnyatidak mungkin terus dibiarkan terjadi pelanggaran atas doktrin ilmu hukum sepertiajaran geen straaf zonder schuld
Putus : 10-03-2015 — Upload : 13-11-2015
Putusan PN SERUI Nomor 7/Pid.B/2015/PN_Sru
Tanggal 10 Maret 2015 — NUWGOR HUBERT WARAMI
7718
  • unsur dari pasal yang didakwakan telahterpenuhi, maka Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah menuruthukum dan meyakinkan berdasarkan faktafakta hukum yang terungkap dipersidangan, telah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, dengankwalifikasi sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada seorang pelaku, makaakan dipertimbangkan adanya 2 syarat pemidanaan yakni;1. syarat adanya perbuatan pidana (delict);2. syarat adanya kesalahan (schuld
    Perkara Nomor : 07/Pid.B/2015/PN.Sru Harus ada perbuatan orang atau beberapa orang dimana perbuatan itu dapatdipahami orang lain sebagai sesuatu yang merupakan peristiwa; Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum; Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang disebutkan dalam norma hukum; Harus ada suatu kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan; Harus tersedia ancaman hukuman terhadap peristiwa yang dilakukan yang termuatdalam peraturan hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa syarat adanya kesalahan (schuld
    Sehingga kesalahan (schuld) adalah pertanggunganjawab dalam hukum (schuld is deverant voordelijkheid rechtens);Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan,Majelis Hakim tidak menemukan halhal yang dapat melepaskan Terdakwa daripertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasanpemaaf yang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum,oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukanTerdakwa harus dipertanggung jawabkan
Putus : 14-05-2013 — Upload : 28-05-2014
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 38/Pid.Sus/2012/PN.Pks.
Tanggal 14 Mei 2013 — RUSDI
298
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asashukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asastiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu. asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid).Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas serta asas tiadapidana tanpa sifat melawan
    Maka untuk menentukan apakahterdakwa dapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup denganhanya ditinjau. sebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedarmembuktikan terdakwa memiliki/menguasai narkotika Saja secara tanpa hakatau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri terdakwa dengan bersandar pada asas tiadapidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiadapidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid
    Adapuntentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidanayaitu sebagaimana terurai di bawah ini. Kesalahan (schuld) terdiri ataskesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa). Yang dimaksud dengankesengajaan (dolus/opzet) ialah perbuatan yang dikehendaki dan si pelakumenginsafi akan akibat dari perbuatan itu.
    Sedangkan yang dimaksuddengan kealpaan (culpa) adalah sikap tidak hatihati dalam melakukan suatuperbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang.Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalamhal bagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan(baca : memiliki atau) menguasai) seseorang maka berdasarkan
Register : 29-11-2017 — Putus : 16-01-2018 — Upload : 05-10-2018
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 512/Pid.Sus/2017/PN Mre
Tanggal 16 Januari 2018 — Penuntut Umum:
1.VARISKA .AK ,SH
2.BENI PRANATA,SH
Terdakwa:
HERIADI ALS DIPO BIN ARUS
8515
  • Unsur karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, ledakan danatau banjirMenimbang, bahwa undangundang telah tidak memberikanpenjelasan yang sebenarnya mengenai apa yang dimaksud dengankealpaan, atau scula atau culpa;Menimbang, bahwa namun demikian telah banyak ahliahli hukummaupun putusanputusan hakim yang memberikan pengertian apa yangdimaksud dengan kealpaan, schuld atau culpa;Menimbang, bahwa menurut Professor Simons dan van Hammel,seseorang itu. dapat disebut mempunyai schuld dalam melakukanperbuatannya
    , jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai kehatihatiandan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan, oleh karena itumenurut Simons dan van Hammel, schu/d mempunyai dua unsur, yaitu : Tidak adanya kehatihatian dan Kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat timbul;Menimbang, bahwa dalam doktrin lainnya, schula juga sering disebutsebagai suatu onbewuste schuld dan bewuste schulad, yaitu onbewusteschuld jika pelaku sama sekali tidak dapat membayangkan tentangkemungkinan timbulnya
    suatu akibat atau lainlain keadaan yang menyertaitindakannya, walaupun seharusnya ia dapat atau harus bersikap demikiandan bewuste schuld jika pelaku sebenarnya telah membayangkan tentangPutusan Perkara Nomor 512/Pid.Sus/2017/PN.Mre Hal 12 dari 16kemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlain keadaan yang menyertaitindakannya, akan tetapi ia tidak percaya bahwa tindakan yang ingin ialakukan itu dapat menimbulkan akibat atau lainlain keadaan seperti yang iabayangkan sebelumnya, walaupun ia sebenarnya
Register : 13-01-2015 — Putus : 25-02-2015 — Upload : 23-03-2015
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 32/Pid.Sus/2015/PN.Idm
Tanggal 25 Februari 2015 — DEKI ANDRI SETIAWAN Bin SISWANTO
4610
  • E5854BK dimana sepeda motor merupakan kendaraanbermotor roda dua dengan atau tanpa rumahrumah dan dengan atau tanpa12kereta samping atau kendaraan bermotor roda tiga tanpa rumahrumah(sebagaimana pengertian sepeda motor dalam ketentuan Pasal 1 poin ke20UU RI No. 22 Tahun 2009);Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ke2 telahterpenuhi;Ad. 3 Unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas;Menimbang, bahwa kelalaian atau culpa (kealpaan) merupakansalah satu bentuk kesalahan (schuld
    Kealpaan yang disadari (bewuste schuld) :Dimana pelaku dapat menyadari tentang apa yang dilakukan besertaakibatnya akan tetapi ia percaya dan mengharapharap bahwaakibatnya tidak akan terjadi.b.
    Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) :Dimana pelaku dalam hal ini melakukan sesuatu yang tidak menyadarikemungkinan akan timbulnya suatu akibat, padahal seharusnya ia dapatmenduga sebelumnya.Penerapan kealpaan pada seseorang menurut Van Hattum harus dilakukandari luar yang disimpulkan dari situasi tertentu bagaimana seharusnya sipelaku berbuat;Menimbang, bahwa pada unsur ini mengisyaratkan bahwakealpaan yang ada pada pembuat delik mengakibatkan terjadinya kecelakaanlalu lintas dimana menurut
Register : 16-03-2021 — Putus : 07-04-2021 — Upload : 07-04-2021
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 110/PID/2021/PT BNA
Tanggal 7 April 2021 — Pembanding/Terdakwa : SETIA RAMADHAN Bin MUZAKIR
Terbanding/Penuntut Umum I : DEVI SAFLIANA SH
Terbanding/Penuntut Umum II : SYARIFAH ROSNIZAR. A, SH.
329
  • Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2216K/Pid.Sus/2012 merujuk pada ilmu hukum pidana,kesalahan(Schuld) terdiri dari kesengajaan dolus/Opzet ataukealpaan (Culpa) yang dimaksud dengan kesengajaan ialahperbuatan yang dikehendaki dan sipelaku menginsafi akan akibatdari perbuatan itu.
    Kesengajaan dengan keinsyafan pasti opzet als(Zekerheidsbewustzijn)3. kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan( doluseventualis)Sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibeda dalam 2 bentuk yaitukealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld) dan kealpaan tanpakesadaran ( onbewuste schuld), Vide: Leden Marpaung.
Putus : 14-05-2013 — Upload : 11-06-2013
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 38/Pid.Sus/2013/PN.Pks
Tanggal 14 Mei 2013 — RUSDI
265
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asashukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asastiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu. asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid).Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas serta asas tiadapidana tanpa sifat melawan
    Maka untuk menentukan apakahterdakwa dapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup denganhanya ditinjau. sebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedarmembuktikan terdakwa memiliki/menguasai narkotika Saja secara tanpa hakatau melawan hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri terdakwa dengan bersandar pada asas tiadapidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiadapidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid
    Adapuntentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidanayaitu sebagaimana terurai di bawah ini. Kesalahan (schuld) terdiri ataskesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa). Yang dimaksud dengankesengajaan (dolus/opzet) ialah perbuatan yang dikehendaki dan si pelakumenginsafi akan akibat dari perbuatan itu.
    Sedangkan yang dimaksuddengan kealpaan (culpa) adalah sikap tidak hatihati dalam melakukan suatuperbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang.Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalamhal bagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan(baca : memiliki atau) menguasai) seseorang maka berdasarkan
Register : 05-07-2018 — Putus : 15-08-2018 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN KALIANDA Nomor 330/Pid.Sus/2018/PN Kla
Tanggal 15 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
1.DWI SETIAWAN KUSUMO, SH.
2.RIZQI HAQQUAN, SH.
Terdakwa:
ARI IRMAWAN Bin WASIMAN
212
  • Culpa (kealpaan)oleh ilmu pengetahuan dan yurisprudensi telah ditafsirkan sebagai:suatu. kekurangan untuk melihat lebin jauh ke depan tentangkemungkinan timbulnya akibatakibat atau suatu kekurangan akansikap berhatihati, dan yang untuk membedakannya dipergunakanperkataanperkataan onbewuste sculd (kealpaan yang tidak disadari)dan bewuste schuld (kealpaan yang disadari). (Bandingkan dengan:PAF Lamintang, Dasardasar Hukum Pidana Indonesia, Cet. Ill,Bandung: Citra Aditya Bakti, 1997, hal. 335338).
    Apabila jiwa(mentalitet) pembuat tidak memperlihatkan hal ia menyengajaiterjadinya akibat (gevold) perbuatannya, tetapi ia menginsyafikemungkinan akan terjadinya akibat perobuatannya itu, dan disamping ituperbuatan tersebut sebetulnya tidak perlu dilakukan, maka dalam hal iniada culpa yang diinsyafi (bewustwe schuld).
    Sebaliknya apabilakemungkinan terjadinya akibat (gevolg) yang dilarang oleh undangundang pidana itu, sama sekali tidak diinsyafi oleh pembuat delik, ataupembuat sama sekali tidak menginsyafi Kemungkinan akan terjadinyasuatu unsur tertentu delik yang bersangkutan, maka dalam hal ini adaculpa yang tidak diinsyafi (onbewuste schuld).
    Begitu juga terhadap culpa tidak disadari(onbewuste schuld), pelakunya tidak dapat dimintai pertangungjawabanatas perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah dalam diriTerdakwa terdapat kealpaan yang menyebabkan terjadinya kecelakaanlalu lintas;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang buktiyang diajukan, diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut: Bahwa pada Hari Jumat tanggal 27 Oktober 2017 sekira pukul19.15 WIB
    disebabkan oleh sikap kuranghatihati dalam mengendarai sepeda motor, padahal cuaca dalamkeadaan cerah, jalan dalam keadaan bagus dan penerangan cukupmemadahi; Bahwa sikap Terdakwa tersebut merupakan suatu kelalaian karenadilandasi pada sikap kurang berhati hati dalam mengendaraisepeda motor, hal ini terlinat dari sikap Terdakwa yang tibatibamengerem karena kaget ada orang lain yang menyeberang jalan; Bahwa kelalaian yang dilakukan oleh Terdakwa merupakankelalaian dalam bentuk disadari (bewuste schuld
Register : 21-05-2015 — Putus : 01-07-2015 — Upload : 29-12-2015
Putusan PN BANGKINANG Nomor 194/Pid.Sus/2015/PN Bkn
Tanggal 1 Juli 2015 — JASA SITEPUAls JASA Bin DINGIN SITEPU (Alm)
2513
  • Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika Golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ayjaran kesalahan (schuld
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari Senintanggal 09 Maret 2015 sekira pukul 20.00 wib saat saksi Rafi Mustia Putra Als Rafi dansaksi Hendrik Sianturi sedang melakukan pengintaian terhadap terdakwa yang berdasarkanadanya informasi dari masyarakat jika terdakwa sering melakukan transaksi narkotika,kemudian ketika saksi Rafi Mustia Putra
    Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ayjaran Kkesalahan (schuld
    suatu perbuatan sehmgga menimbulkan akibat yang dilarang oleh18undangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
Putus : 20-01-2015 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1050 K/Pid/2014
Tanggal 20 Januari 2015 — Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lahat ; ERNA SUSIANA BINTI DIMYATI
3517 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1050 K/Pid/2014atau meniadakan suatu piutang seperti yang dikehendaki pelaku, tanpa harusdigantungkan pada kenyataan apakah pelaku sudah mendapat keuntungan atau belum ;Dalam arrestarrestnya masingmasing tanggal 28 Nopember 1921, NJ 1922 halaman184, W.10847 dan tanggal 20 Januari 1913, NJ 1913 halaman 504, W.9453 antara laintelah memutuskan bahwa :Het bewegen tot aangaan van een schuld door het gebruik van een deroplichtingsmiddelen hudt het oogmerk van wederrechtelijke bovoordeling in(CREMERS
    untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum ;Dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa yang terjadi adalahbenarbenar murni merupakan ruang lingkup Hukum Perdata karena unsurunsurpenipuan tidak ada adalah merupakan penafsiran yang sangatsangat keliru karena apayang diperbuat Terdakwa sesungguhnya merupakan tindak pidana penipuan ;HOGE RAAD dalam arrestnya tanggal 14 Januari 1981, NJ 1981 halaman 200,W.10227 antara lain telah mengatakan bahwa :Het doet niet ter zake, of de aangegane schuld
    Voorde toepassing van Sr. 326 doet de geldigheid der schuld naar burgerlijk recht nietter zake ;(CREMERS Wetboek van Strafrecht halaman 197)artinya :Tidak menjadi soal apakah perikatan utang yang telah diadakan itu mempunyaidasar yang dapat dibenarkan atau tidak.
Putus : 07-08-2014 — Upload : 24-04-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 1032/Pid.B/2014/PN.LBP
Tanggal 7 Agustus 2014 — Nama : WAGIRIN Alias UWIN Tempat lahir : Padang Cermin Umur/ Tgl.lahir : 39 Tahun / 15 November 1974 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat Tinggal : Dusun Pasar I Desa Padang Cermin Kabupaten Deli Serdang Agama : Islam Pekerjaan : Wiraswasta Pendidikan : SD (Kelas IV
204
  • adalah sebagai subjek hukum yang sehat jasmam dan rohani sertamampu mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya berdasarkan dalamSurat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sehingga dalam perkara ini tidak terjadikesalahan mengenai orang (Eror In Persona) yang diajukan sebagai Terdakwa dipersidangan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dan pertimbangan tersebut di atas makaunsur Setiap Orang telah terpenuhi;Ad.2.Unsur Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor Menimbang, bahwa alpa/culpa/schuld
    Simon terdiri dari 2 (dua)unsur yaitu Het gemis van voorzichtigheid (tidak adanya kehatihatian) dan Het gemisvan de voorzienbaarheid van heid gevolg (kurangnya perhatian terhadap akibat yangdapat timbul);Menimbang, bahwa unsur de voorzienvaarheid van het gevolg merupakan syaratabsolut untuk adanya suatu kelalaian (schuld), dimana pelaku melakukan perbuatantidak dengan cukup hatihati (voorzichtigheid), ketelitian (zorg), kewaspadaan/perhatian(apeltenheid) sedangkan ia dapat memperkirakan bahwa perbuatannya
    dapatmenimbulkan akibat yang tidak diinginkan;Menimbang, bahwa untuk menentukan halhal tersebut diatas, sebagai tolak ukurdigunakan, Suatu ukuran penghatihati yang objektif, yaitu ketelitian, keseksamaan,kewaspadaan/perhatian sedemikian rupa yang diharapkan bagi setiap orang yang normaldalam menghadapi situasi yang sama seperti pelaku, Suatu ukuran kurang hatihati yangcukup besar/yang sifatnya menyolok (culva lata/grove schuld) yang dapat menentukandapat/ tidaknya seseorang dipidana, dan bukan hanya
Register : 04-02-2021 — Putus : 31-05-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SUMENEP Nomor 36/Pid.Sus/2021/PN Smp
Tanggal 31 Mei 2021 — Penuntut Umum:
NOVAN BERNADI, SH.
Terdakwa:
NUR SLAMET JUHARI Als PANJANG Bin DWI SUDARMINTO
217
  • hukum (afwijzigheid vanalle materiele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asasculpabilitas serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang padaasas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
    Menimbang, bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/menguasal narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
    ) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum(afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dandengan cara apa narkotika itu berada di dalam pemilikan/penguasaan terdakwasebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknya unsur tanpa hak atau melawanhukum;Menimbang, bahwa tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenaldalam ilmu hukum pidana yaitu, Kesalahan (Schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa), sedangkan yang dimaksud dengankesengajaan (dolus/
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).
    (Vide: Leden Marpaung, AsasTeoriPraktik Hukum Pidana, Penerbit SinarGrafika;Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca :memiliki atau menguasai) Seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas, orangtersebut tidak dapat dipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotikawalaupun secara gramatikal yang bersandar pada asas legalitas
Putus : 09-03-2015 — Upload : 12-11-2015
Putusan PN SERUI Nomor 6/Pid.B/2015/PN Sru
Tanggal 9 Maret 2015 — NAFTALI NUBOBA Alias PEMBUAL
8220
  • telinga yang dialami oleh saksitelah pulih kembali serta saksi tidak ada halangan dalam melaksanakan aktifitasnyaseharihari seperti semula;Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakimberpendapat, unsur ke dua dari Pasal 351 ayat (2) KUHP, yang menjaadikan lukaberat tidak terpenuhi;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada seorang pelaku, makaakan dipertimbangkan adanya 2 syarat pemidanaan yakni;1. syarat adanya perbuatan pidana (delict);2. syarat adanya kesalahan (schuld
    atau beberapa orang dimana perbuatan itudapat dipahami orang lain sebagai sesuatu yang merupakan peristiwa;e Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum;e Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang disebutkan dalam normahukum;e Harus ada suatu kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan;e Harus tersedia ancaman hukuman terhadap peristiwa yang dilakukanyang termuat dalam peraturan hukum yang berlaku;Halaman 21 Putusan Perkara Nomor : 06/Pid.B/2015/PN.Sru22Menimbang, bahwa syarat adanya kesalahan (schuld
    Sehingga kesalahan (schuld) adalah pertanggunganjawab dalam hukum (schuld is deverant voordelijkheid rechtens);Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan,Majelis Hakim tidak menemukan halhal yang dapat melepaskan Terdakwa daripertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaafyang dapat melepaskan atau membebaskan Terdakwa dari tuntutan hukum, olehkarenanya Majelis Hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwaharus dipertanggung jawabkan
Register : 07-06-2016 — Putus : 25-08-2016 — Upload : 07-09-2016
Putusan PN BATANG Nomor 43/Pid.Sus/2016/PN Btg
Tanggal 25 Agustus 2016 — WOLTER DLIAAULHAQ alias OTONG Bin IMAN RAHMAN
6110
  • Nababan tersebut sehingga Terdakwa mencari Narkoba danakhirnya ditangkapsendiri oleh petugas dari Kepolisian Bahwa dari uraiantersebut pada diri Terdakwa tidak terdapat kesalahan karenanya tidak dapatdipidana sesuai dengan asas "Geen StrafZonder Schuld";Berdasarkan uraian di atas kami mohon agar Majelis hakim pemeriksa perkara A Quoberkenan untuk mempertimbangkan MELEPASKAN TERDAKWA WOLTERDLIAAULHAQ ALS OTONG BIN IMAN RAHMAN DARI SEGALA DAKWAAN JPU KEJARI BATANG Atau.Jika Majelis Hakim Pemeriksa
    dimaksud dengan istilah perbuatan pidana menurutProf.Moeljatno, SH dalam Bukunya Asasasas Hukum Pidana halaman 5963adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu hukum, larangan mana disertaiancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yangmelanggar larangan tersebut, akan tetapi untuk pertanggungjawabab pidanatidak cukup dengan dilakukannya perbuatan pidana saja, disamping itu harusada kesalahan atau sikap batin yang dapat dicela atau dengan kata lain berlakuasas Geen straf zonder schuld
    atau ohne schuld keine strafe atau Nulla poenasine culpa (tidak dipidana jika tidak ada kesalahan);Menimbang, bahwa untuk melihat adanya Kesalahan (Schuld) yangdapat mengakibatkan terdakwa dipidana haruslah :1.
    PenasehatHukum terdakwa dalam Pleidoinya, berdasarkan faktafakta hukum yang terungkapdalam persidangan, hal tersebut menurut kesimpulan Majelis hanyalah asumsi dariPenasehat Hukum terdakwa saja dikarenakan Marus sampai sekarang belum tertangkap,Halaman 25 dari 30 Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2016/PN Bigsekalipun apabila Marus adalah undercover dari pihak Kepolisian, terdakwa senyatanyabersedia mencarikan ganja ke teman lamanya yang bernama Wanto, terdakwa dalam halini telah terbukti melakukan Kesalahan (Schuld
    menerangkan bahwa penangkapan terdakwa adalah hasil dariYebakan pihak Kepolisian, sehingga terdakwa tidak dapat dipersalahkan karenadisuruh melakukan dimana terdakwa sendiri tidak mengetahui hal itu dilakukan dalamkaitannya dengan tugastugas tertentu, akan tetapi yang menyuruh terdakwa mencarikanganja adalah Marus, teman terdakwa yang samasama bekerja di Dealer HondaPekalongan, dimana terdakwa dengan sadar bersedia mencarikan ganja atas pesanan dariMarus, sehingga dalam hal ini asas geen zonder straf schuld
Putus : 03-10-2012 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN PALOPO Nomor 310/Pid.Sus/2012/PN.Plp
Tanggal 3 Oktober 2012 — BUNGA Alias MAWAR Bin ANRIANTO
229
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamentalsebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpa aturanundangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaituasas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidanatanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid).Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas serta asas tiada pidana tanpasifat melawan
    hukum secara terpadu harus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim10sehingga Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik)dengan berpegang pada asas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkanaspek non yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid), dengan melihat aspekfilosofis dan aspek sosiologis, antara lain aspek
    belaka.Bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas maka dapat diperoleh simpulan dimanauntuk menentukan apakah terdakwa dapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidakcukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikanterdakwa memiliki/menguasai narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwadengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld