Ditemukan 4511 data
245 — 48
- danlocus delicti tindak pidana tidak terpenuhi. - Bahwalocus delicti dan tempus delicti adalah untuk mengetahui apakahsuatu. perundang undangan hukum pidana Indonesia berlakuterhadap suatu tindak pidana atau tidak dan apakah suatupengadilan berwenang mengadili (kompetensi relatif). - Oditur Militerdalam surat dakwaan telah dengan sangat jelas menyebutkantempus delicti dan locus delicti tindak pidana yakni Terdakwa padawaktu waktu dan tempat tempat tersebut dibawah ini yaitu padatanggal dua puluh lima bulan April tahun dua ribu enam belas atausetidaktidaknya dalam bulan April tahun dua ribu enam belas atausetidaktidaknya disuatu waktu dalam tahun dua ribu enam betas,di UPTD Lab. Kesehatan Prov. - ) dan tempat (/ocus delicti) Terdakwamenggunakan Narkotika itu kapan dan dimana tepatnya? - 1Mengenai kapan waktu (tempus delicti) Terdakwa melakukan tindakpidana, menurut Satochid Kartanegara dalam bukunya Hukum Pidana(Yogyakarta: Balai Lektur Mahasiswa, 2000) halaman 158, menyebutkanada 4 (empat) macam teori waktu (tempus delicti) :a. Teori perbuatan fisik (de /eer van de lichamelijke daad).b. Teori bekerjanya alat yang digunakan (de /eer van het instrumen).c. Teori akibat (de leer van het gevolg).d. 
FRISKA AFNI, SH
Terdakwa:
HIDAYAT ALIAS DAYAT
57 — 12
- karena selurun unsur dari Pasal 112 ayat (1)UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotikatelah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah danmeyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaanSubsidair;Menimbang, bahwa terhadap Nota Pembelaan Penasihat HukumTerdakwa, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Nota Pembelaan tersebut,dengan pertimbangan sebagaimana diuraikan pada pertimbangan di atas.Adapun tentang locus dan tempus delicti - yang berbeda pada keterangansaksisaksi yang termuat pada surat tuntutan Penuntut Umum dengan locusdan tempus delicti pada surat dakwaan, hal mana sebagaimana telah diakulPenuntut Umum pada tanggapannya adalah sematamata merupakan salahpengetikan pada surat tuntutan, Majelis Hakim merujuk kepada locus dantempus delicti yang ada pada surat dakwaan dan fakta persidangansebagaimana yang diterangkan saksisaksi dipersidangan, locus dan tempusdelicti pada surat dakwaan dan locus dan tempus delicti yang - Kesalahan penyebutan/pengetikan locus dan tempus delicti pada surat tuntutan Penuntut Umumtidaklah mengakibatkan surat dakwaan batal demi hukum, sebab locus dantempus delicti yang menjadi patokan Majelis Hakim adalah locus dan tempusdelicti pada surat dakwaan dan locus dan tempus delicti yang terungkapdipersidangan dan bukan yang tertulis pada surat tuntutan, oleh karenanyaMajelis Hakim berpendapat bahwa Nota Pembelaan Penasihat Hukumtersebut harus dikesampingkan dan ditolak;Menimbang, bahwa dalam 
125 — 82 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Atau dengan katalain antara locus delicti dan tempos delicti nya berbeda;Masalah waktu dan tempat kejadian secara jelas disebutkan di dalamsurat dakwaan dan tuntutan Penutut Umum yaitu:"Pada hari, tanggal dan waktu sudah tidak diingat lagi secara pastisekitar tahun 2013, atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun2013 bertempat di Jalan RA. - terjadiditahun 2013 dengan barang bukti kejahatan yang dilakukan dipersidangan yang terjadi di tahun 2015;Untuk itu mohon dengan hormat kepada Judex Juris pada MahkamahAgung yang memeriksa dan akan memutus perkara ini agar memeriksaperkara ini dengan seksama, jujur dan adil agar tercapai kepastianhukum yang jelas dan seharusnya yang diterima olehnT erdakwa/PemohonKasasi ini agar tidak menjadi bulanbulanan penegak hukum yang tidakmengerti apa yang dimaksud dengan peristiwa hukum, kaitannya denganlocus delicti - dan tempus delicti mulai dari tingkat penyidikan (Polisi)penuntutan (Jaksa) dan Pengadilan (Hakim); apalagi di dalam perkaraa quo diduga dan disinyalir adaada permainanpermainan ataukepentingankepentingan tertentu) dari pihak Pelapor/Korban yangHal.7 dari 11 hal. 
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum II : Fitriani Bakri, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum I : ABY MAULANA, SH.
193 — 96
- BERDASARKAN POIN 1, Dalam alasan hukum yang menjadi dasarbanding terdakwa yang diajukan melalui Penasehat Hukumnya, kamiberpendapat alasan tersebut tidak benar, karena terhadap keterangansaksi telah diperiksa secara adil dan sistematis sebagimana aturanyang ada, jadi terkait argumen terdakwa melalui penasihat hukumterdakwa terait dengan adanya ketidaksesuaian antara keterangansaksi dengan faktafakta hukum yeng disimpulkan majelis hakim haltersebut sangatlah tidak benar;Tidak jelas mengenai tempus delicti - (waktu terjadinya tindak pidana),bahwa menurut pendapat kami penasehat hukum terdakwa seolahingin menggiring opini bahwa dalam surat dakwaan yang telahpenuntut umum ajukan dalam perkara ini adalah penuh keraguraguanmengenai penerapan tempus delicti? - akan tetapi Kami penuntutumum sesungguhnya tidak ingin terjebak dengan logika penasehathukum terdakwa karena pada prinsipnya baik tempus delicti telahtergambar jelas dalam surat dakwaan dan terakaitperbedaan waktuHal. 19 dari 29 Putusan No.489/PID/2018/PT MKSantara tahun 2013 sampai dengan 2016 adalah awal mula terjadiperselisinan antara terdakwa dan saksi DEWI SARTIKAMALA, SPdyang puncaknya adalah pada saat bulan juni tahun 2016 sampaidengan bulan Februari 2018, sehingga Penasehat hukum terdakwatelah - salah menilai perbedaan dakwaan masingmasing mengenaitempus delicti padahal yang sesungguhnya dalam surat dakwaantelah jelas dicantumkan dalam dakwaan tersebut tempus delicti nya,Sehingga tidak ada sama sekali keraguraguan kami dalammenentukan tempus delicti dalam surat dakwaanBERDASARKAN POIN 2, Dalam alasan hukum yang menjadi dasarbanding terdakwa yang diajukan melalui Penasehat Hukumnya, kamiberpendapat alasan tersebut tidak benar karena berdasarkan uaraiandari penasihat hukum mengenai keterangan 
Silvia Lestari
Termohon:
Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kejaksaan Agung RI Cq. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Cq. Kejaksaan Negeri Situbondo
172 — 77
- Indikator kelengkapan syarat materialmenggunakan kriteria umum antara lain:HP. 0812 3456 4237 / 0819 0748 0666 PraperadilanHal 11 Apa yang terjadi (tindak pidana beserta kualifikasi danpasal yang dilanggar); Siapa pelakunya/saksisaksinya/alat (alat bukti); Bagaimana tindak pidana itu dilakukan (modus operandi); Dimana tindak pidana itu dilakukan (locus delicti); Bilamana tindak pidana itu dilakukan (tempus delicti); Akibat apa yang ditimbulkannya (ditinjau. secaravictimologis); Maksud dan tujuan - Alat bukti : Visum Et Repertum, 2 unit Handphone, fotofoto akibatkejadian, hasil Labfor Polda Jatim mengenai cloning log percakapan danPercakapan melalui WA yang berhubungan dengan kejadian, serta hasilolah Tempat Kejadian Perkara.3) Bagaimana tindak pidana itu dilakukan (modus operandi);HP. 0812 3456 4237 / 0819 0748 0666 PraperadilanHal 12 Dilakukan dengan cara, melakukan tindakan kekarasan dalamrumah tangga..4) Dimana tindak pidana itu dilakukan (locus delicti); Di dalam rumah Tersangka di Kp. - Sutubondo Kabupaten Situbondo.5) Bilamana tindak pidana itu dilakukan (tempus delicti); Dilakukan pada hari Selasa tanggal 29 Januari 2019..6) Akibat apa yang ditimbulkannya (ditinjau secara victimologis); Korban mengalami lukaluka dan mengalami tekanan psikis8. 
47 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
- No. 56 K/MIL/2009hal menjatunkan putusannya telah mengabaikan locus delicti atau tempattindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa.. - Bahwa Pemohon Kasasi sendiri telah mengolah berkas perkara TerdakwaSerda Husin Nrp. 31970042720477 dari pelimpahan Detasemen Polisi MiliterII/2 Palembang yang merupakan di bawah kewenangan penyidikannyasesuai locus delicti tempat kejadian perkara di Puslatpur Kodiklat TNI ADMartapura dengan dakwaan dan tuntutan Pasal 87 ayat (1) ke2 jo ayat (2)KUHPM.. - Bahwa berdasarkan berkas perkara yang diterima Pemohon Kasasi dalamperkara Terdakwa Serda Husin Nrp. 31970042720477 dari pelimpahanDetasemen Polisi Militer II/2 Palembang selanjutnya Pemohon Kasasimembuat surat dakwaan dan tuntutan sesuai locus delicti atau tempatkejadian perkara yang merupakan wewenang wilayah hukum DetasemenPolisi Militer II/2 Palembang.Bahwa Pemohon Kasasi tidak sependapat dengan pendapat Majelis Hakimyang berpendapat seharusnya Oditur Militer membuat dakwaan alternatifdengan 
66 — 61 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Padahal dalam perkara a quo walaupun feit ( tindak pidana) yangdidakwakan sama dengan perkara Terdakwa yang pertama yakni Pasal 263ayat (2) KUHP namun tempus delicti nya berbeda dan objek surat palsu yangdigunakan Terdakwa juga berbeda, begitu juga dengan uraian perbuatanyang dilakukan Terdakwa juga berbeda. - Bahwa jelas dalam Surat DakwaanPenuntut Umum memuat tempus delicti tanggal 13 Juli 2009 yakni saatTerdakwa mengajukan/membuat Kontra Memori Kasasi ke Mahkamah Agungyang mana dalam kontra memori kasasinya tersebut Terdakwa/Kuasa HukumTerdakwa mendalilkan/menggunakan/memakai bukti berupa salinan Buku CKelurahan Bale Endah Kohir No. 404/713 atas nama Icih Murtasih yang manakohir tersebut adalah palsu atau isinya tidak benar, sedangkan perkara yangpertama yang sudah diputus berdasarkan Putusan Putusan - PengadilanNegeri Bale Bandung No. 1411/Pid.b/2008/PNBB tanggal 20 April 2009memuat tempus delicti yang berbeda yakni pada tahun 2005 dalam perkaramenyangkut pemalsuan suratsurat berupa :1. 
63 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
- dihalaman/pekarangan rumah Terdakwa tanpa maksud yang jelas, maka secara spontanitasterjadi dialog antara Terdakwa dengan Korban dengan tujuan agar korban pergi/keluar dari halaman/rumah Terdakwa, tetapi Korban bersikeras tidak mau keluar/tidak mau pergi, maka Terdakwa mengatakan dasar Suanggi, tetapi korban tetapsaja tidak mau pergi, maka Terdakwa mengambil Kayu dengan diameter (30 cmBALOK) untuk menakutnakuti Korban agar pergi dari Rumah Terdakwa* ;2 Bahwa Judex Facti seharusnya menilai LOCUS delicti - harusnya Majelis Hakim menilai bahwa siapapunoranganya (termasuk Hakim) pasti akan mempertahankan kenyamanan rumahtinggalnya dari keadaan adanya orang yang tidak dikenal atau tidak dikehendakiapalagi malam hari saat listrik padam ;3 Bahwa kondisi locus delicti Majelis Hakim Pengadilan Negeri maupun PengadilanTinggi tidak maksimal menilai kondisi Jocus tersebut dimana sepatutnya bukandiarahkan kepada penilaian adanya unsur melawan hukum, tetapi harusnya penilaiandiarahkan kepada nilai manusiawi untuk - dengan unsur menjaga dan mempertahankan kenyamanan ketenangan dankeamanan rumah ;4 Bahwa penilaian locus yang tidak maksimal oleh Judex Facti ini, berbandingterbalik dengan perbuatan pidana dari korban yakni memasuki pekarangan tanpayin, maka jika menggunakan teori keseimbangan, justru inisiatif terjadinya tindakpidana perbuatan tidak menyenangkan yang dituduhkan pada Terdakwa, justru adapada Korban bukan ada pada Terdakwa, disinilah letak Judex Facti sangat tidakmaksimal dalam menilai keadaan locus delicti 
Terbanding/Penuntut Umum : YUSNAENI, SH
205 — 108
- Terhadap Kewenangan MengadiliBahwa Majelis hakim pada perkara aquo di Pengadilan Negeri Kendaritidak dapat mengadili perkara aquo karena Tempus delicti dan locus delictiterjadi di Desa Morombo Kecamatan Lasolo Kepulauan KabupatenKonawe Utara. Jika melihat tempus dan locus delicti tindak pidana, makaseharusnya Perkara aquo masuk dalam wilayah Pengadilan NegeriUnaaha. Namun ternyata perkara aquo disidangkan di wilayah PengadilanNegeri Kendari. - JPU juga dalam dakwaannya mengakui bahwa tempusdan locus delicti masuk dalam wilayah pengadilan negeri unaaha, namunkarena alasan keberadaan saksisaksi lebih dekat ke Pengadilan NegeriKendari sehingga perkara aquo dilimpahkan ke Pengadilan NegeriKendari.Bahwa dasar hukum JPU menggunakan Kompentensi Relatif dalammengadilan berdasarkan pasal 84 ayat 2 karena sebagian besar saksisaksi berdomisili di Kendari. - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari tidak dapatmengadili perkara aquo karena locus delicti terjadi di wilayah hukumKejaksaan Negeri Unaaha.Bahwa Jaksa Penuntut Umum mengajukan terdakwa ke PengadilanNegeri Kendari dengan menggunakan kompetensi relatif berdasarkanketentuan Pasal 84 ayat (2) KUHAP saksisaksi sebagian besarberdomisili lebih dekat dengan Pengadilan Negeri Kendari sehinggaPengadilan Negeri Kendari yang berwenang memeriksa dan mengadiliperkara ini.Bahwa setelah Jaksa Penuntut Umum membaca - Latif Lapanto Alias Aco, oleh karena itukeberatan Terdakwa tersebut tidaklah beralasan dan harus ditolak;Menimbang, bahwa tentang alasan keberatan Terdakwa bahwa Majelishakim pada perkara aquo di Pengadilan Negeri Kendari tidak dapat mengadiliperkara aquo karena Tempus delicti dan locus delicti terjadi di Desa Morombo,Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, jika melihat tempusdan locus delicti tindak pidana, maka seharusnya perkara aquo masuk dalamwilayah Pengadilan Negeri Unaaha, namun - ternyata perkara aquodisidangkan di wilayah Pengadilan Negeri Kendari, JPU juga dalamdakwaannya mengakui bahwa tempus dan locus delicti masuk dalam wilayahpengadilan negeri unaaha, namun karena alasan keberadaan saksisaksilebin dekat ke Pengadilan Negeri Kendari sehingga perkara aquo dilimpahkanke Pengadilan Negeri Kendari, dasar hukum JPU menggunakan KompentensiRelatif dalam mengadilan berdasarkan pasal 84 ayat 2. 
45 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
- ,Asrul Sani Siregar yang juga tidak dapatmempresentasikan kerusakan ekosistem sekitar /ocus delicti maupun nilaikerugian atas kerusakan ekosistem lingkungan sekitar /ocus delicti sebagaiakibat dari usaha pertambangan milik Pemohon Kasasi.Bahwa judex facti (Pengadilan Tinggi) telah keliru dan salah dalammenerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya,oleh karena dalam pertimbangannya pada halaman : 8 pada alenia pertamamenyatakan akibat Pemohon Kasasi/Terdakwa mengambil batusembarangan - Putra Alamin yang merupakan Kepala Desa Paya Salit KecamatanSerapit Kabupaten Langkat menyatakan bahwa Pemohon Kasasi/Terdakwatelah memberikan retribusi melalui aparat pemerintahan desa sebesarRp3.000,00 per dump truck dan Pemohon Kasasi/Terdakwa melakukanperbaikan jalan desa yang rusak bersama masyarakat desa dengan biayaPemohon Kasasi/Terdakwa, demikian juga keterangan saksi ahli Jnon FerryGirsang,ST., Asrul Sani Siregar yang juga tidak dapat mempresentasikankerusakan ekosistem sekitar /ocus delicti - maupun nilai kerugian ataskerusakan ekosistem lingkungan sekitar /Jocus delicti sebagai akibat dariusaha pertambangan milik Pemohon Kasasi/Terdakwa, sehingga unsurbahwa Pemohon Kasasi/Terdakwa dapat mendatangkan kerugian bagiorang lain, pemerintah dan lingkungan tidak terbukti.3. - dirampas untuk negara,apalagi barang bukti tersebut adalah milik pihak ke3 yang beritikat baik,seperti 2 (dua) unit alat berupa exavator warna orange merk Hitachi tipe Ex200 adalah milik Pemohon Kasasi yang telah menjadi jaminan/agunan kreditpada Trust Finance Indonesia telah dimohonkan untuk dipinjam pakaikanoleh Pemohon Kasasi/ Terdakwa dengan Surat Permohonan tertanggal 17September 2011, akan tetapi tidak ada tanggapan oleh pihak PengadilanTinggi Medan;Bahwa Pemohon Kasasi/Terdakwa menyewa locus delicti 
50 — 7
- Dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangantertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam Kereta api atau trem yangsedang berjalan :Menimbang, bahwa unsur ke4 ini adalah unsur yang bersifat alternatif,sehingga pembuktian terhadap unsur ini cukup apabila salah satu perbuatan yangdipersyaratkan tersebut terbukti dilakukan oleh Terdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkapdalam persidangan, tempus delicti dalam perkara ini adalah pada hari Sabtutanggal - Tempus dan locus delicti tersebutdibenarkan oleh saksi Sri Sumiarsih, Indrowidakdo Sri Rahayu dan Terdakwasendiri ;Menimbang, bahwa merujuk pada tempus delicti perbuatan terjadi,maka waktu terjadinya Terdakwa mengambil tas milik saksi Sri Sumiarsihadalah waktu malam hari sebagaimana diterangkan dalam pasal 98, yaitu waktuantara matahari terbenam dan matahari terbit. - Demikian pula locus delicti atautempat terjadi perbuatan adalah tempat yang dikategorikan sebagai jalan umumtempat orang biasa lalu lalang/melintas menggunakan sarana transportasi ;Menimbang, bahwa dengan demikian berdasarkan uraianuraiantersebut di atas, maka unsur dilakukan pada malam hari di jalan umum telahterbukti dilakukan oleh Terdakwa ;Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari pasal yang didakwakan telahterpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan 
MARISA MELSIA
Termohon:
Loka Pengawas Obat dan makanan POM di Kota Baubau
262 — 139
- Bahwa oleh karena penetapan Tersangka merupakantindakan administratif dari aparat penegak hukum(Administrative Justicia), maka penetapan Tersangka ituharus dituangkan dalam sebuah surat Penetapan, yangsecara formal paling tidak harus memuat identitas lengkapTersangka dan uraian secara cermat, jelas dan lengkapmengenai tindak pidana yang disangkakan dengan menyebutwaktu (tempus delicti) dan tempat tindak pidana dilakukan(locus delicti), seperti isi dari Surat penangkapanHalaman 12 dari 67 Putusan - Bahwa dalam suratnya Termohon tidakmencantumkan dan menguraikan kapan tindakanpidana (tempus delicti) yang disangkakan kepadaPemohon dilakukan oleh Pemohon;1.5. - Bahwa menurut pendapat Achmad Yasin, dosenHalaman 13 dari 67 Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2020/PN Baupada Fakultas Syariah IAIN Sunan Ampel Surabaya, dalamartikelnya yang diberi judul Akselerasi Locus Delecti danTempus Delicti dalam Nalar Fikih Jinayah, yang muat dalamJurnal Fak Syariah UIN Surabaya Al Qanun, Vol. 11, No. 1,Juni 2008, menyatakan :Mengenai penentuan soal waktu (tempus delicti) dalamundang undang hukum pidana tidak dijelaskan secara rinciserta tidak ada ketentuan khusus yang mengaturnya - ,padahal keberadaan tempus delicti perlu, demi untuk : 1).Menentukan berlakunya hukum pidana sebagaimana yangdiatur dalam pasal 1 ayat KUHP, yakni tidak adaperbuatan yang dapat dihukum selain atas kekuatanperaturan pidana dalam undangundang yang diadakan padawaktu sebelumnya. - , dan terhadap bukti T.16 tersebut harus jelasmemuat tentang locus maupun tempus delicti, dengan tidak memuat locusmaupun tempus delicti menjadikan bukti Surat tersebut tidak sah sehingga buktisurat T.9 dan T. 16 adalah tidak sah dan Inprosudural, kemudian terhadap buktiHalaman 60 dari 67 Putusan Nomor 3/Pid.Pra/2020/PN Bausurat T.23 dimohonkan 6 (enem) hari setelah pengawasan dari Loka PomBaubau dan T. 24, setelah 7 (tujuh) hari setelah pengawasan dari Loka PomBaubau baru mendapat Persetujuan Penyitaan 
196 — 146
- Bahwa Pengadilan Negeri Kepanjen tidak berwenangmemeriksa, mengadili serta memutus perkaraterdakwa dengan alasan Locus Delicti terjadi diWilayah Polres Kota Malang, sehingga KejaksaanNegeri Kepanjen tidak berhak mengajukan tuntutanterhadap terdakwa pada Pengadilan Negeri Kepanjen,akan tetapi merupakan kewenangan Kejaksaan NegeriKota Malang ;2. - dengan memerintahkan kepada Penuntut Umum untukmenghadirkan saksisaksi ;mennnnen Menimbang, bahwa atas Nota Keberatan Penasihat Hukum terdakwaserta pendapat Jaksa Penuntut Umum, maka selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan sebagaimana terurai di bawah ini ;non Menimbang, bahwa terhadap eksepsi Penasihat Hukum terdakwa padaangka 1, yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kepanjen tidakberwenang memeriksa, mengadili serta memutus perkara terdakwa NINIK SINILESTARI dengan alasan bahwa Locus Delicti - Jombang III A / 166, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen,Kota Malang yang merupakan wilayah hukum Pengadilan Negeri Malang ;nnn Menimbang, bahwa locus delicti / tempat tindak pidana dilakukan,adalah merupakan asas dalam hukum acara pidana untuk menentukankewenangan suatu Pengadilan Negeri dalam mengadili suatu perkarasebagaimana tercantum dalam Pasal 84 ayat (1) KUHAP ;a Menimbang, bahwa demikian pula setelah majelis hakim meneliti berkasperkara a quo, ternyata dalam berkas tersebut terdapat 
131 — 85
- Tidak hanyamenguraikan secara umum, tetapi dirinci dengan jelas bagaimana Terdakwamelakukan tindak pidana;e Juga menyebutkan dengan terang saat atau waktu dan tempat tindak pidanadilakukan (tempus delicti dan locus delicti). Cuma mengenai pencantumanwaktu dan tempat dapat dirumuskan secara alternatif (vide : MLYAHYAHARAHAP,SH, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAPPenyidikan dan Penuntutan, Edisi Kedua, Penerbit Sinar Grafika, Jakarta, Cet. - 16 Nopember 1993);Menimbang, bahwa Surat Dakwaan Penuntut Umum dalam perkara ini,bernomor : PDM76/MGL/03/2013 bertanggal 01 April 2013, serta telah ditandatanganioleh Penuntut Umum, yaitu KADEK DWI ARIATMAJA, SH serta pada halaman 1telah pula mencantumkan identitas Terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam pasal1213143 ayat (2) a KUHAP, sehingga syarat formil sebagaimana dimaksud diatas telahterpenuhi;Menimbang, bahwa surat dakwaan a quo pada halaman dan halaman 2, telah pulamencantumkan tempus delicti - , yaitu pada hari Sabtu tanggal 19 Januari 2013, hari Senintanggal 21 Januari 2013 dan hari Minggu tanggal 27 Januari 2013 atau setidaktidaknyapada waktu lain dalam tahun 2013, dan juga telah mencantumkan locus delicti, yaitubertempat di Kebun Karet milik Saksi Korban BANDI Bin Alm. - Penyebutan tempus dan locus delicti yang demikian menurut Majelisadalah telah cukup;Menimbang, bahwa dalam dakwaan tersebut telah pula disebutkan siapa yangmelakukan tindak pidana yang didakwakan, yaitu Terdakwa JUNAEDI Bin AHMAD ;Menimbang, bahwa bagaimana cara Terdakwa melakukan tindak pidana yangdidakwakan dalam surat dakwaan in casu telah diuraikan secara runtut tahap demi tahapserta mencakup pula unsurunsur tindak pidana yang didakwakan yaitu menyuruhmelakukan perbuatan mengambil barang sesuatu 
83 — 74
- .: Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Pertamatelah mengambil tempos delicti dakwaan kesatu,untuk membuktikannya kembali pada dakwaan keduadengan perbuatan lain. Bahwa dakwaan kesatu yang telah dibuktikanternyata di buktikan kembali untuk dakwaan keduayang jelas jelas perbuatan nya lain. Bahwa satu perbuatan Terdakwa tidak bolehdipidana dua kali. Bahwa... - Bahwa tempos delicti pada dakwaan kedua telahdibuktikan ulang pada perbuatan lain (meninggalkanPos) padahal tempos delicti tersebut sudah dipakaidan dibuktikan untuk perbuatan yang diancam padapasal 86 ke 1 KUHPM. 
45 — 35
- amarputusan Hakim;Menimbang, bahwa suatu barang bukti dapat dinyatakan dirampas untuknegara adalah apabila barang bukti tersebut merupakan perolehan dari suatuperbuatan kejahatan yang dalam ilmu hukum pidana disebut sebagai corporadelicti, sedang barang bukti dapat dinyatakan dirampas untuk dimusnahkanadalah apabila barang bukti tersebut berfungsi sebagai alat yang dengan sengajatelah dipakai untuk melaksanakan suatu perbuatan kejahatan yang dalam ilmuhukum pidana dikenal dengan sebutan instrumenta delicti - ;Menimbang, bahwa apabila barang bukti dalam perkara pidana tidaktermasuk sebagai corpora delicti maupun instumenta delicti maka statusnyamungkin akan dikembalikan kepada pihak atau mereka yang berhak ataupunmungkin akan tetap dalam berkas perkaranya;Menimbang, bahwa perkara Terdakwa Andi Juanda Als Andi Als Wanda BinAlm Sulaiman adalah perkara tindak pidana narkotika telah digabung dengantindak pidana pencucian uang, maka sesuai ketentuan terhadap barang bukti yangtelah dilakukan penyitaan secara 
133 — 35
- Perkara : PDM06/Lima Puluh/Epp.1/01/2014, kami Penuntut Umum menyimpulkan materi keberatan dari PenasehatHukum Terdakwa sebagai berikut :Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan jika Surat Dakwaan yang disampaikanoleh Jaksa Penuntut Umum keliru atau tidak benar dalam hal perbuatan materiil(materiele handelingen) terhadap locus delicti tindak pidana Penggelapan yangdilakukan terdakwa Rahmat Efendi Hasibuan dalam perkara a quo adalah wilayahhukum Pengadilan Negeri Tebing Tinggi bukan dalam wilayah hukum - /2014/PN.Kise Bahwa eksepsi Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan berkas perkara a quoternyata saksisaksi dalam perkara a quo tidak berdomisili dalam wilayah hukumPengadilan Negeri Kisaran, hal ini tindak pidana penggelapan locus delictinyadiawali di Jalan lintas Sumatera Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubaratepatnya di tambal ban atau bengkel atau setidaktidaknya di suatu tempat yangmasih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran tentunya kamiJaksa Penuntut Umum dapat memilih locus delicti - Asas atau kriteria yang dipergunakan pada pasal 84 ayat (1) ini ialah Tempattindak pidana dilakukan atau disebut locus delicti. Di tempat mana dilakukan tindak15 dari 20 Hal. - Teori perbuatan materiilMenurut ajaran pembuatan materiil (leer van delicha melijkedaad atau teori corporealaction) yang menjadi patokan penentuan locus delicti (tempat kejadian tindak pidana)ditentukan oleh 2 unsur, yakni Tempat didaerah hukum mana perbuatan pidanadilakukan dan serta akibat yang timbul terjadi pada daerah hukum yang samaPerbuatan dan akibat yang timbul terjadi didalam suatu wilayah hukum PengadilanNegeri maka Pengadilan Negeri tersebut yang berwenang memeriksa dan mengadiliantara - ADEITebing Tinggi ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraianuraian tersebut diatas, terjadinya tindakpidana (locus delicti) yang dilakukan oleh terdakwa Rahmat Efendi Hasibuan terjadi di PT.ADEI Tebing Tinggi bukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kisaran, sehingga yangberhak memeriksa dan mengadili perkara terdakwa adalah Pengadilan di tempat manadilakukan tindak pidana tersebut dalam hal ini Pengadilan Negeri Tebing Tinggi ;Menimbang, bahwa oleh karena locus delictie tindak pidana dalam perkara a quoadalah 
58 — 28
- Tindak pidana dilakukan (/ocus delicti);b. Tempat tinggal terdakwa dan tempat kediaman sebagian besar saksi yangdipanggil;A. Tempat tindak pidana dilakukan (locus delicti)Menurut M. Yahya Harahap (ibid hal. 9697), inilah asas atau kriteria yangpertama dan utama. Pengadilan Negeri berwenang mengadili setiap perkarapidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya. - Hal ini ditegaskan dalam Pasal84 ayat (1) KUHAP yang berbunyi:Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidanayang dilakukan dalam daerah hukumnya.Asas atau kriteria yang dipergunakan pada pasal ini adalah tempat tindak pidanadilakukan atau disebut locus delicti. M. Yahya Harahap mengatakan bahwaprinsip dimaksud didasarkan atas tempat terjadinya tindak pidana. - Bahwa jika melihat Locus Delicti dimana Terdakwa/Pembanding ditangkap,maka sudah seharusnya perkara atas nama Terdakwa/Pembanding diperiksadan diadili di Pengadilan Negeri Pematangsiantar sesuai dengan Locus atautempat dimana Terdakwa/Pembanding ditangkap oleh pihak kepolisian;8. - Hal ini ditegaskan dalam Pasal 84 ayat(1) KUHAP yang berbunyi:Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindakpidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya.Asas atau kriteria yang dipergunakan pada pasal ini adalah tempat tindakpidana dilakukan atau disebut locus delicti. Prinsip dimaksud didasarkan atastempat terjadinya tindak pidana. - Penasihat Hukum Terdakwa keberatan Pengadilan Negeri Simalungunmengadili perkara Terdakwa, oleh karena Terdakwa di tangkap di wilayahhukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar, tempat terjadi tindak pidana(locus delicti) berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Pematangsiantar(sebagaimana diatur dalam Bagian Kedua Bab X Pasal 84, Pasal 85 dan Pasal86 KUHAP);b. 
273 — 78
- Menimbang, bahwa beberapa ajaran dan pendapat tentang locus delicti memberikandefinisi locus delicti sebagai berikut:e =6Prof. Van BemmelenLocus delicti adalah tempat seseorang pelaku telah melakukan kejahatannya.e =6Prof. Van HattumLocus delicti adalah tempat seseorang pelaku telah melakukan perbuatannya secaramateriil.e =6Prof. - PAF Lamintang dan Theo Lamintang, SH dalam buku Pembahasan KUHAPLocus delicti adalah tempat yang harus dipandang sebagai tempat terjadinya suatutindak pidana.Menimbang, dari beberapa definisi tentang /ocus delicti diatas, maka seharusnyaMajelis Hakim sebelum mempertimbangkan tentang perbuatan yang didakwakan telahmemperoleh keyakinan bahwa di suatu tempat yang diduga sebagai locus delicti, telah terjadisuatu tindak pidana;Menimbang, bahwa dalam perkara ini perihal diajukannya Para Terdakwa dan saksiSulatmi 
69 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Namun tidak berhasil.Dengan kata lain dakwaan JPU dan pertimbangan hukum putusan Judex Factitersebut tidak bersesuaian dengan fakta yang sebenarnya, sehingga Locus Delictidan tempus delicti yang didakwakan serta diputus oleh Judex Facti sebagaimanatertuang dalam putusan adalah tidak benar :Karena memang Terdakwa sama sekali tidak ada menerima uang titipan senilaiRp100.000.000,00 dari saksi Pelapor tersebut pada tanggal 1 Februari 2013 pukul22.00 WIB di Jl. - Sehingga locus delicti dan tempus delicti dari peristiwadalam perkara ini tidak tepat alias keliru.Hal. 7 dari 9 hal. Put. 

