Ditemukan 21868 data
96 — 15
>Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar mutah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau (nafkah madhiyah) kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan/menyerahkan kewajiban yang termuat dalam diktum angka 2 (dua) dan diktum angka 3 (tiga) mengenai mutah dan nafkah lampau (nafkah madhiyah
(madhiyah) kepada Penggugat Rekonvensi sejumlahRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan yang telah berjalanselama 9 )Sembilan) bulan dengan total keseluruhan nafkah lampau(nafkha madhiyah) sejumlah Rp9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah);Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Penggugat Rekonvensimohon agar Hakim Tunggal memeriksa dan mengadili perkara rekonvensiini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut:1.Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untukseluruhnya
Bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai nafkahlampau (nafkah madhiyah) Penggugat Rekonvensi, TergugatRekonvensi keberatan untuk memberikannya, karena TergugatHalaman 27 dari 36 halaman Putusan.
Tentang nafkah lampau (nafkah madhiyah) Penggugat Rekonvensi;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (4, 5 dan 7) KompilasiHukum Islam tersebut dapat diambil kaidah hukum bahwa berhak tidaknyaPenggugat Rekonvensi (istri) atas nafkah lampau (nafkah madhiyah) dariTergugat Rekonvenvensi (Suami) tergantung dari ada tidaknya perilakunusyuz dari Penggugat Penggugat Rekonvensi, maka Hakim Tunggalterlebih dahulu akan mempertimbangkan tentang ada tidaknya perilakunusyuz dari Penggugat Rekonvensi:;Halaman
)untuk Penggugat Rekonvensi, maka Hakim Tunggal akanmempertimbangkan nafkah lampau (nafkah madhiyah) untuk PenggugatRekonvensi berdasarkan kemampuan Tergugat Rekonvensi danberdasarkan azas kepatutan dan kelayakan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makaHakim Tunggal mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi mengenainafkah lampau (nafkah madhiyah) Penggugat Rekonvensi dan menghukumTergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau (nafkah madhiyah)kepada Penggugat Rekonvensi selama
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau(nafkah madhiyah) kepada Penggugat Rekonvensi sejumlahRp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah);4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkan/menyerahkankewajiban yang termuat dalam diktum angka 2 (dua) dan diktum angka 3(tiga) mengenai mutah dan nafkah lampau (nafkah madhiyah) di atas,sesaat sebelum melaksanakan ikrar talak;Dalam Konvensi dan RekonvensiHalaman 34 dari 36 halaman Putusan.
53 — 39
Bahwa selama pisah rumah, sejak dari bulan April2010 sampai dengan bulan Januari 2011 (selama 9bulan), Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidakmemberi nafkah wajib kepada TermohonKonvensi/Penggugat Rekonvensi, oleh karena ituTermohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi menuntutnafkah madhiyah tersebut kepada PemohonKonvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar Rp 5.400.000, (lima juta empat ratus ribu juta rupiah);3.
Nafkah madhiyah Rp 5.400.000, (lima juta empat ratusribu rupiah);b. Nafkah anak sebesar Rp 300.000, (tiga ratus riburupuah) per bulan hingga anak tersebut dewasa;c. Nafkah iddah sebesar Rp 2.000.000, (dua jutarupiah);d.
Bahwa benar selama pisah rumah PemohonKonvensi/Tergugat Rekonvensi tidak memberi nafkahkepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi, namunPemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi hanya = sanggupmemberi nafkah madhiyah tersebut sebesarRp.1.000.000, (satu) juta rupiah) kepada TermohonKonvensi/Penggugat Rekonvensi;2.
Nafkah madhiyah Rp 5.400.000, (lima juta empat ratusribu rupiah);2. Nafkah anak sebesar Rp.300.000, (tiga ratus riburupiah) per bulan hingga anak tersebut dewasa;3. Nafkah iddah ~ sebesar Rp 2.000.000, (dua jutarupiah);4.
Nafkah madhiyah terhutang sebesar Rp 2.700.000,(dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ;b. Nafkah anak bernama ANAK PEMOHON DAN TERMOHONsebesar Rp 200.000, (dua ratus ribu rupiah) per bulansampai anak tersebut dewasa;e. Nafkah iddah sebesar Rp 1.000.000, (satu jutarupiah);d.
18 — 1
satu raji terhadap Termohon Konvensi (Rasiti binti Mirto) di depan sidang Pengadilan Agama Lubuklinggau;
Dalam Rekonvensi:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah Iddah sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Nafkah madhiyah
Nafkah lampau (madhiyah) selama 11 bulan berpisah rumahsejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) perbulan x11 bulan = Rp 16.500.000,00 (enam belas juta lima ratus ribu rupiah); Bahwa pekerjaan Pemohon adalah usaha Bengkel Motor, sedangkanpenghasilannya setiap bulan secara pasti Termohon tidak tahu dan cukupuntuk membayar hutang di Bank dan untuk makan;Bahwa terhadap jawaban Termohon tersebut, Pemohon telahmenyampaikan replik secara lisan yang pada pokoknya menyatakan tetap padapermohonannya
Nafkah lampau (madhiyah) Pemohon tidak sanggup, karena Termohonsudah diberi kebun karet seluas 1 % hektar, dan Pemohon dan Termohonmempunyai hutang di Bank sejumlah Rp 110.000.000,00 (seratus sepuluhjuta rupiah), uang tersebut untuk usaha bengkel dan membeli kebun karet;3.
Dengan demikiangugatan Penggugat rekonvensi tersebut dikabulkan sebagian dan ditolakselebihnya;Menimbang, bahwa berdasarkan amanat Pasal 58 UndangUndangPeradilan Agama yang mewajibkan Pengadilan membantu pencari keadilandemi terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, makaHal.18 dari 21 hal.Put.No.1140/Pdt.G/201 7/PA.LLG.berkaitan dengan pelaksanaan ikrar talak dan pembayaran nafkah iddah dannafkah madhiyah (terhutang) ini, maka Majelis Hakim memberi pertimbangansebagai berikut:
, guna melindungi hakhakistri yang diceraikan suami dan membantu istri dari kKesulitan mendapatkanhakhaknya dalam cerai talak, maka demi terwujudnya keadilan dankeseimbangan antara cerai talak dengan nafkah iddah nafkah madhiyah,semua kewajiban tersebut harus dibayar tunai pada saat suamimengucapkan ikrar talak;6. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, kewajiban TergugatRekonvensi memberi madhiyah, nafkah iddah harus dibayar tunai di depansidang Pengadilan Agama Lubuklinggau pada saat setelan Pemohonmengucapkan
Nafkah Madhiyah (lampau) sejumlah Rp 5.500.000,00 (lima jutalima ratus ribu rupiah);3.
27 — 12
Uang Nafkah Madhiyah (nafkah terhutang) selama 7 (tujuh) bulan sebesar Rp70.000.000.00 (tujuh puluh juta rupiah).3. Menetapkan hak hadhanah terhadap 4 (empat) orang anak yang bernama:1). Imam Haqqi Maulana, lahir tanggal 04 Juni 1999;2). Salsabilah Ayu Maharani, lahir tanggal 05 Mei 2002;3). Diah Ayu Khairani, lahir tanggal 04 Oktober 2004;4). Adam Haqqi Aulia, lahir tanggal 06 Nopember 2006;Untuk PenggugatRekonvensi; 4.
Nafkah Madhiyah' (terhutang) selama 7 bulan sejumlahRp.50.000.000, (Lima puluh juta rupiah);3. Menetapkan Hak Hadhonah terhadap empat orang anakanak yangbernama:ANAK I, lahir tanggal 04 Juni 1999;ANAK Il, lahir tanggal 05 Mei 2002;ANAK III, lahir tanggal 04 Oktober 2004;ANAK IV, lahir tanggal 05 Nopember 2006;kepada Penggugat Rekonvensi;4.
,Qo 5 p(Sepuluh juta rupiah) setiap bulan.Menimbang, bahwa Pembanding mohon diberi nafkah madhiyah /nafkah lampau yang terhutang, nafkah Iddah dan Mutah melebihi darituntutan semula, maka tuntutan tersebut harus dikesampingkan;Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru tidaksependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama tentangnafkah anakanak diluar biaya pendidikan dan kesehatan, karena biaya tersebut(pendidikan) adalah biaya yang rutin dibutuhkan dan harus dikeluarkan untukanakanak tersebut
Nafkah Madhiyah sebesar Rp. 35.000.000. (tiga puluh lima juta rupiah);2. Mutah sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah);3.
Untuk Nafkah Madhiyah (nafkah lampau yang terhutang) sebesarRp.70.000.000, (tujuh puluh juta rupiah)2. Untuk Mutah sebesar Rp. 75 000.000, (tujuh puluh lima juta rupiah);3. Untuk Iddah sebesar Rp.30.000.000, (tiga puluh juta rupiah);4. Untuk nafkah 4(empat) orang anak sebesar minimal Rp.10.000.000.
Uang Nafkah Madhiyah (nafkah terhutang) selama 7 (tujuh)bulan sebesar Rp.70.000.000, (tujuh puluh juta rupiah).3. Menetapkan hak hadhanah terhadap 4 (empat) orang anak yangbernama:1). ANAK I, lahir tanggal 04 Juni 1999;). ANAK II, lahir tanggal 05 Mei 2002;). ANAK III, lahir tanggal 04 Oktober 2004;). ANAK IV, lahir tanggal 06 Nopember 2006;Untuk PenggugatRekonvensi; W ND4.
13 — 0
selama 5 bulan seluruhnya Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah ); Nafkah iddah Termohon sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah ); Mut'ah untuk Termohon sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah );Menimbang, bahwa atas jawaban Termohon tersebut, Pemohon menyampaikan repliksecara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa Pemohon tetap pada dalildalil permohonannya;Bahwa Pemohon mengenai tuntutan Termohon, pemahon tidak sanggup memenuhi sebesartuntutan Termohon, Pemohon sanggup memenuhi semuanya (madhiyah
, iddah dan mut ah sebagaimana terurai di atas; ~ Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan gugatan rekonvensi terhadap Tergugatberupa nafkah madhiyah selama 5 bulan sebesar Rp. 4.000.000, (empat juta rupiah )nafkahiddah sebesar Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah), dan mut'ah sebesar Rp. 1.000.000, (satujuta rupiah ); Menimbang, bahwa atas gugatan Rekonvensi Penggugat tersebut, Tergugat memberikanjawaban bahwa Tergugat sanggup memberi kepada Penggugat nafkah madhiyah, Iddah danmutah seluruhnya sebesar
Rp. 3.5000.000, ( tiga juta lima ratus ribu rupiah );wannnn Menimbang, bahwa memberikan nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mutah kepadaistri adalah kewajiban suami selama istrinya tidak nusyuz, sebagaimana ketentuan di bawah Bahwa berdasarkan Pasal 34 ayat ( 1 ) Undangundang Nomor Tahun 1974 jo.
Senangkanlaholehmu hati mereka dengan pemberian dan lepaskanlah mereka secara baik ; Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai bahwa Penggugat bukanlah isteri yangnusyuz, karena itu maka tuntutan Penggugat tentang nafkah madhiyah, nafkah iddah danmutah patut dikabulkan, Menimbang, bahwa tentang nominalnya, oleh karena penghasilan Tergugat sekaranghanya berkisar antara Rp. 3.750.000, perbulan, maka Majelis Hakim berpendapat tuntutannafkah madhiyah, iddah dan mutah yang diajukan oleh Penggugat tersebut
diluarkemampuan Tergugat, demikian pula ksesanggupan Tergugat juga tidak memenuhi standardminimal kebutuhan hidup, manurut Majelis Hakim nafkah madhiyah, iddah dan mutahPenggugat sesuai asas kepatutan dan rasa keadilan dengan memperhatikan penghasilanTergugat tersebut, yang patut dibebankan kepada Tergugat adalah nafkah madhiyah selama 5bulan sebasar Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah) nafkah iddah sebasar Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan mutah berupa uang sebesar
Terbanding/Penggugat : Abd. Rahman, S. Pd bin H. Madong
175 — 87
Penggugat Rekonvensi dan seperduanya lagi menjadi bagian dan milik Tergugat Rekonvensi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan seperdua bagian dari harga harta bersama tersebut dalam diktum angka 3 (tiga) di atas kepada Penggugat Rekonvensi;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi berupa:Mutah sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
Nafkah iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
Nafkah madhiyahsejumlah Rp27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah);
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah sebagaimana tersebut dalam diktum angka 5.1, 5.2 dan 5.3 di atas, yang seluruhnya berjumlah Rp51.000.000,00 (lima puluh satu juta rupiah), sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Makassar;
Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai tuntutan (bagianAtasdasar putusan tersebut, Majelis Hakim Tingkat Banding menyatakan padadasarnya sependapat dengan pembebanan nafkah madhiyah tersebut karenagugatan beralasan dan terbukti, bahwa Terbanding telah melalaikankewajibannya, yakni sejak kKeduanya berpisah dihitung selama 18 bulan sudahtidak pernah lagi memberikan nafkah kepada Pembanding, sementaraPembanding sendiri tidak dikategorikan sebagai istri yang nusyuz.
NamunMajelis Hakim Tingkat Banding tidak sependapat dengan nominal nafkah yangdibebankan kepada Terbanding, karena belum mencerminkan kelayakan dankepantasan, oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding dalam pembebanannafkah madhiyah ini patut memerhatikan kelayakan yakni Sesuai dengankebutuhan minimun seharihari yang layak bagi Pembanding, serta denganmemperhitungkan kemampuan Terbanding sebagaimana telah dipertimbangkansebelumnya.
Putusan No.152/Pdt.G/2020/PTA.Mksmemutus perkara ini di tingkat banding, yang berbunyi:aulclg) y>Artinya: Nafkah atau kiswah yang belum dipenuhi merupakan hutang suamiuntuk ist,Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka MajelisHakim Tingkat Banding berpendapat bahwa tuntutan Pembanding tentangnafkah madhiyah patut dikabulkan dengan menghukum Terbanding untukmembayar nafkah madhiyah a quo kepada Pembanding dihitung sejumlahRp1.500,000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan
Ikrar talak dapat dilaksanakanjika istri (Pembanding) tidak keberatan atas suami (Terbanding) tidak membayarkewajiban a quo pada saat itu;Menimbang, bahwa oleh karena tuntutan Pembanding mengenai jumlahnominal mutah, nafkah iddah dan nafkah madhiyah hanya dikabulkansebagian, maka sebagian lainnya harus dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa halhal lain yang telah dipertimbangkan oleh MajelisHakim Tingkat Pertama dalam putusannya dan tidak dipertimbangkan lagi olehMajelis Hakim Tingkat Banding atau tidak
Nafkah madhiyah sejumlah Rp27.000.000, (dua puluhtujuh juta rupiah);6. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan kepadaPenggugat Rekonvensi berupa nafkah iddah, mutah dan nafkahmadhiyah sebagaimana tersebut dalam diktum angka 5.1, 5.2 dan 5.3 diatas, yang seluruhnya berjumlah Rp51.000.000,00 (lima puluh satu jutarupiah), sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak di depansidang Pengadilan Agama Makassar;7.
24 — 12
Rais) di depan sidang Pengadilan Agama Natuna ;
Dalam Rekonvensi
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi ;
2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa Nafkah lampau (madhiyah) selama 2 (dua) bulan sejumlah Rp 500.000.00 X 2 (dua) bulan = Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi
Bahwa sejak bulan April 2019 sampai dengan sekarang (Mei 2019) TergugatRekonvensi tidak pernah lagi memberikan nafkah kepada PenggugatRekonvensi selama 2 (dua) bulan, maka Penggugat Rekonvensi mohon agarTergugat Rekonvensi dihukum untuk membayar nafkah lampau (madhiyah)sejumlah Rp 500.000,00 X 2 bulan = Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);2.
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada PenggugatRekonvensi berupa Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp 500.000,00 X 2(dua) bulan = Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);Dalam Konvensi dan Rekonvensi:Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya yang timbul dalam perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku;Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Halaman 5 dari 19 halaman Putusan Nomor 0065/Pdt.G/2019/PA.NtnBahwa, atas jawaban
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada PenggugatRekonvensi berupa Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp 500.000,00 X 2(dua) bulan = Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah);Menimbang, bahwa mengenai tuntutan nafkah lampau (madhiyah) sejumlahRp 500.000,00 X 2 (dua) bulan = Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dalamjawabannya Tergugat Rekonvensi menyatakan mengakui atas nafkah tersebut danbersedia membayar nafkah lampau (madhiyah) tersebut dengan nominal sesuaidengan yang dituntut olen Penggugat
Rekonvensi;Menimbang, bahwa nafkah lampau (madhiyah) merupakan nafkahterdahulu yang tidak atau belum dilaksanakan oleh suami kepada istri sewaktumasih terikat perkawinan yang sah, oleh karenanya nafkah lampau (madhiyah)dapat digugat ke Pengadilan Agama.
di persidangan telah ada kesepakatan antara PenggugatRekonvensi dan Tergugat Rekonvensi mengenai nominal nafkah lampau(madhiyah) tersebut, maka berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakimmenghukum Tergugat Rekonvensi agar membayar nafkah lampau (madhiyah)selama 2 (dua) bulan sejumlah Rp 500.000,00 X 2 bulan = Rp. 1.000.000,00 (satujuta rupiah);Halaman 16 dari 19 halaman Putusan Nomor 0065/Pdt.G/2019/PA.NtnDalam Konvensi dan RekonvensiMenimbang, bahwa perkara ini termasuk bidang perkawinan, makaberdasarkan
113 — 40
DALAM REKONVENSI- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Mimika tanggal 22 Maret 2017 Nomor 0000/Pdt.G/2017/PA.Mmk yang dimohonkan banding tentang nafkah lampau (madhiyah) dan nafkah iddah.Dan dengan mengadili sendiri :Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi pembanding berupa : - Nafkah lampau ( madhiyah ) sebesar Rp 6.000.000; (enam juta rupiah).- Nafkah iddah sebesar Rp 6.000.000; (enam juta rupiah) untuk 3 (tiga) bulan.
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan kepadaPenggugat Rekonvensi berupa : Nafkah lampau ( madhiyah ) sebesar Rp 3.000.000; (tiga juta rupiah). Nafkah iddah sebesar Rp 2.000.000; (dua juta rupiah) selama 3(tiga) bulan. Mutah berupa Speed Boot ( kapal motor ).3.
Menuntut nafkah madhiyah sebesar Rp 1.500.000,00 ( satu juta lima ratusribu rupiah ) perbulan, selama enam bulan = Rp 9.000.000,00 (sembilanjuta rupiah).b. Nafkah iddah sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) selama 3 bulan.c.
iddah Rp 2.000.000,00 selama 3(tiga) bulan yang berarti Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah).Inilah yang tidak terungkap di persidangan, sehingga menimbulkan keberatandari Penggugat Rekonvensi/Pembanding.Menimbang bahwa terlepas dari apa yang dipertimbangkan olehPengadilan Agama, maka Pengadilan Tinggi Agama akan menyampaikanpertimbangan sendiri.Menimbang bahwa keberatan Termohon/Pembanding atas putusanMajelis Hakim Pengadilan Agama yang dianggap sangat tidak memenuhi rasakeadilan, yaitu :Nafkah madhiyah
(satu juta rupiah) sebulansebagaimana terungkap di persidangan, sehingga dapat diterima.Nafkah iddah yang semula diputus Rp.2.000.000,00 kemudian dalammemori bandingnya dipertegas bahwa permintaannya tersebut adalahRp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) perbulan, Majelis Hakim PengadilanTinggi Agama berpendapat ini patut untuk dikabulkan karena memenuhirasa keadilan, mengingat tingginya biaya kebutuhan hidup di Timika,sementara di persidangan sebagaimana dikemukakan dalampertimbangan tentang nafkah madhiyah
) dan nafkah iddah.Dan dengan mengadili sendiri :Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk memberikan kepadaPenggugat Rekonvensi pembanding berupa : Nafkah lampau ( madhiyah ) sebesar Rp 6.000.000; (enam juta rupiah).
12 — 0
Krs.Menimbang, bahwa di depan persidangan Termohon mengajukantuntutan kepada Pemohon agar diberi nafkah madhiyah sebesar Rp......... Cow snsmaisn rupiah), nafkah iddah sebasar Rp......... po rupiah), mutahberupa uang sebesar Rp......... = perce rupiah) dan nafkah anak bernama(Adam, umur 11 tahun) minimal sebesar Rp.........
(eee rupiah) setiap bulansampai anak tersebut dewasa/mandiri, dan atas tuntutan Termohon tersebut,Pemohon menyatakan sanggup memenuhinya, sehingga Mejelis Hakim menilaiPemohon dan Termohon telah bersepakat tentang nafkah madhiyah, nafkahiddah, mutah dan nafkah seorang anak tersebut;Menimbang, bahwa di depan persidangan Termohon mengajukan tuntutankepada Pemohon agar diberi nafkah madhiyah sebesar Rp........ ge eseewwaerupiah), nafkah iddah sebasar Rp.........
(eee rupiah), dan atas kesanggupanPemohon tersebut, Termohon menyetujuinya, sehingga Mejelis Hakim menilaiPemohon dan Termohon telah bersepakat tentang nafkah madhiyah, nafkahiddah, mutah dan nafkah seorang anak tersebut;Menimbang, bahwa tentang nafkah madhiyah berdasarkan Pasal 34 ayat(1) dan (3) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 Jo.
Krs.Menimbang, bahwa tidak ada bukti Termohon melakukan nusyuz terhadapPemohon karena yang meninggalkan tempat tinggal bersama adalahPemohon, oleh karena itu sesuai Pasal 80 Kompilasi Hukum Islam, Pemohontetap menanggung nafkah madhiyah atas Termohon sesuai dengankemampuannya;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon dan Termohon telah sepakattentang nafkah madhiyah, maka dalam perkara a quo Pemohon patut dihukumuntuk memberi nafkah madhiyah kepada Termohon sebesar Rp........ = (pvsescenscenrupiah), sebagaimana
19 — 1
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa:- Nafkah Madhiyah sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah);- Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);- Mutah berupa uang sejumlah Rp. 150.000,- seratus lima puluh ribu rupiah); 3.
Bahwa Termohon berat untuk bercerai namun jika Pemohon tetapbersikeras bercerai Termohon menuntut halhal sebagai berikut:1) Nafkah Madhiyah selama pisah tempat tinggal 2 bulan, per hariRp. 15.000.000. (lima belas ribu rupiah);2) Nafkah Iddah per hari Rp. 15.000.000. (lima belas ribu rupiah);3) Mutah sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah);Bahwa terhadap jawaban dan tuntutan Termohon tersebut, Pemohonmenanggapinya dalam Replik sebagai berikut:1.
Bahwa terhadap tuntutan Termohon, Pemohon merasa keberatanhanya menyanggupi sebagi berikut1) Nafkah Madhiyah, Pemohon tidak sanggup memberikannya karena padasaat mengantarkan Termohon pulang Pemohon sudah memberikansembako dan uang;2) Nafkah selama masa iddah pemohon menyanggupi Rp. 15.000, (limabelas ribu perhari;3) Mutah berupa uang sebesar Rp. 150.000, (seratus lima puluh riburupiah);Bahwa Termohon dalam dupliknya menyatakan tetap pada jawabannyasemula;Bahwa untuk meneguhkan dalildalilnya Pemohon
Put.No. 1267/Pdt.G/2014/PA.Bdw.1) Nafkah Madhiyah selama pisah tempat tinggal 2 bulan, per hariRp. 15.000.000. (lima belas ribu rupiah);2) Nafkah Iddah per hari Rp. 15.000.000.
Put.No. 1267/Pdt.G/2014/PA.Bdw.Tergugat meskipun dalam pertimbangan nafkah madhiyah Majelis Hakim telahmempertimbangkan kebutuhan minimum Penggugat dan kemampuan Tergugatadalah Rp. 10.000, (sepuluh ribu rupiah) namun oleh karena besaran tuntutannafkah iddah telah disepakati oleh Tergugat karenanya Majelis hakim tidakmenggunakan pertimbangan nafkah madhiyah selanjutnya menetapkankesanggupan Tergugat tersebut sebagai pembebanan untuk menghukumTergugat, sebagai perjanjian yang harus ditunaikan sebagai
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada PenggugatRekonpensi berupa:e Nafkah Madhiyah sejumlah Rp. 600.000, (enam ratus ribu rupiah);e Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp.1.350.000, (satu juta tiga ratuslima puluh ribu rupiah);e Mutah berupa uang sejumlah Rp. 150.000, seratus lima puluh riburupiah);3.
44 — 18
strong>
Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (SURVIANDY bin MANJA BUBANG) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (SITI RIGUAN binti IBRAHIM) di depan sidang Pengadilan Agama Labuan Bajo;
Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian:
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah madhiyah
(terutang) selama 6 (enam) bulan kepada Penggugat Rekonvensi seluruhnya sejumlah Rp. 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah);
- Mewajibkan kepada Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah iddah sejumlah Rp.2.000.000,00 (Dua juta rupiah) dan Mutah berupa kalung emas 23 karat seberat 10 (sepuluh) gram kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar tunai nafkah madhiyah (terutang), nafkah iddah, dan mutah tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi
Bahwa Tergugat rekonvensi bersedia memberikan nafkah madhiyah(terutang), iddah dan mutah kepada Penggugat rekonvensi denganrincian:4.1. Nafkah madhiyah (terutang) selama 6 (enam) bulan sejumlah Rp.3.000.000,00 (Tiga juta rupiah);4.2. Nafkah iddah berupa uang sejumlah Rp. 2.000.000,00 (Dua jutarupiah);4.3.
Bahwa dari pengakuan Tergugat Rekonvensi, penghasilannya ratarata perbulan adalah Rp. 4.000.000,00 (Empat juta rupiah;Petitum nafkah madhiyah (terutang)Menimbang, bahwa mengenai tuntutan nafkah terutang(madhiyah) selama pisah tempat tinggal, yaitu dari bulan Oktober 2018sampai dengan Maret 2019 (selama 6 bulan) senilai Rp.1.000.000,00(Satu juta rupiah) setiap bulan atau seluruhnya Rp.6.000.000,00 (Enamjuta rupiah), Tergugat Rekonvensi dalam jawabannya menyatakankeberatan dan hanya sanggup memberikan
Dengan demikian, gugatan Penggugat Rekonvensi yangmenyangkut nafkah madhiyah (terutang) dikabulkan sebagian.Bahwa berdasarkan pertimbangan' tersebut, maka TergugatRekonvensi harus dihukum membayar nafkah madhiyah kepadaPenggugat Rekonvensi sejumlah Rp.3.000.000,00 (Tiga juta rupiah);Hal.30 dari 36 hal.
Bahwa oleh sebab itu, apabila seorang suami menjatuhkan talak atasisterinya, maka ia berkewajiban memberi mutah dan nafkah iddah,dan madhiyah (terutang), kecuali jika hukum menentukan lain;.
Salinan Putusan No.6/Pdt.G/2019/PA.Lbjkeadilan dan keseimbangan antara cerai talak dengan mutah dannafkah iddah, dan madhiyah (terutang). semua kewajiban tersebutharus dibayar tunai pada saat suami mengucapkan ikrar talak;5.
9 — 1
menceraikan Termohon,maka Termohon bersedia asalkan Pemohon memberi nafkah selama hidupberpisah selama 6 bulan tiap bulannya sebesar Rp 600.000, (enam ratus riburupiah )dan nafkah iddah setiap bulannya juga sebesar Rp 600.000, (enam ratusribu rupiah ) dan nafkah seorang anak setiap bulannya sebesar Rp 300.000, (tigaratus ribu rupiah );Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut, Termohon secaralisan memberikan jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut ;Bahwa mengenai tuntutan Termohon nafkah Madhiyah
dan Iddah seluruhnya sebesar Rp5.400.000, ( lima juta empat ratus ribu rupiah ) ; Nafkah seorang anak setiap bulan sebesar Rp.300.000, ( tiga ratus ribu rupiah )Menimbang bahwa atas tuntutan Penggugat tentang nafkah Madhiyah danIddah seluruhnya sebesar R 5.400.000, ( lima juta empat ratus ribu rupiah ) tersebutdi atas, Tergugat hanya mampu memenuhi sebbesar Rp.3000.000, ( tiga jutarupiah ) namun untuk nafkah anak Tergugat sanggup memenuhinya sesuai tuntutanPenggugat ;Menimbang bahwa oleh karena
antara Penggugat dan Tergugat tidak ada titiktemu / kesepakatan tetang besarnnya nafkah Madhiyah dan Iddah, maka MajelisHakim mempertimbangkan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa Penggugat telah tamkin kepada Tergugat dan tidakterbukti bahwa Penggugat membangkang ( nusuz ) kepada Tergugat, oleh karenanyaHalaman 7 dari 10 : Putusan nomor: 1870/Pdt.G/2013/PA.Bjndengan dikabulkannya permohonan ikrar talak Tergugat maka Tergugat harusmemenuhi kewajibankewajiban yang menjadi hakhak Penggugat, sebagai berikut
:Tergugat wajib membayar nafkah madhiyah selama 6 bulan dan Nafkah Iddahselama Penggugat menjalani masa Iddah, hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 41huruf (c) Undang undang No.1 tahun 1974 Jo pasal 149 huruf (a) dan huruf ( b) jo pasal152 Kompilasi Hukum Islam dan memperhatikan dalil Syari dalam Kitab Ianatut Tholibinjuz IV halaman 85 Yang berbunyi ;Artinya: Nafkah atau pakaian yang belum dipenuhi, maka harus dilunasi walaupunsudah lampau masa dalam Kitab Al Iqna' juz IV halaman 46 yang berbunyi
:Artinya : Wanita yang menjalani masa iddah talak raj'i, baginya berhak mendapatkantempat tinggal, nafkah dan busana (yang layak) .Adapun besarnya Nafkah Madhiyah dan Iddah tersebut Majelis Hakimmemperhatikan kemampuan Tergugat ,kelayakan dan standar hidup minimal makaditetapkan nafkah Madhiyah dan Iddah berupa kiswah ( pakaian ), maskan ( tempattinggal ) Penggugat selama menjalani masa iddah yang harus dibayar Tergugat setiapbulannya sebesar Rp 400.000, ( empat ratus ribu rupiah ) sehingga seluruhnyasebasar
27 — 12
terhadap Termohon (Kurnia Wati alias Kurniawati binti Nahnu) di depan sidang Pengadilan Agama Kepahiang;
Dalam Rekonvensi :
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menghukum Tergugat(Bambang Irawan bin Sanaludin alias Sainal) untuk membayar dan menyerahkan kepada Penggugat (Kurnia Wati alias Kurniawati binti Nahnu) sebagai berikut:
- Nafkah madhiyah
Bahwa, Termohon dan Pemohon telah berpisah tempat tinggal selamalebih kurang 17 hari, dan selama berpisah rumah tersebut Pemohontidak pernah memberikan nafkah untuk Pemohon, maka Termohonmenuntut nafkah madhiyah selama 17 (tujuh belas) hari yang jumlahbesarannya Termohon tuntut sejumlah Rp. 1.700.000.00 (satu jutaHalaman 4 dari 32 halaman Putusan Nomor 46/Pat.G/2021/PA.Kphtujuh ratus ribu rupiah);2.
Nafkah madhiyah seluruhnya sejumlah Rp. 850.000, (delapan ratus limapuluh ribu rupiah);2. Nafkah iddah seluruhnya sejumlah Rp. 7.000.000.00 (tujuh juta rupiah);3. Mut'ah berupa perhiasan emas 24 karat seberat 5 (lima) gram;4.
Nafkah madhiyah seluruhnya sejumlah Rp. 200.000, (dua ratus riburupiah);Nafkah iddah seluruhnya sejumlah Rp. 500.000.
, Tergugat telah menyampaikan jawaban yang padapokoknya menyatakan tidak menyanggupi membayar sebesar jumlah nominalyang dituntut Penggugat, Tergugat menyatakan hanya menyanggupi untukmemberikan nafkah madhiyah seluruhnya sejumlah Rp. 200.000, (dua ratusridbu rupiah);Halaman 20 dari 32 halaman Putusan Nomor 46/Padt.G/2021/PA.KphMenimbang, bahwa oleh karena tidak terdapat kesepakatan antaraPenggugat dan Tergugat mengenai tuntutan Penggugat tentang jumlah nominalnafkah madhiyah untuk Penggugat maka
~majelis hakim akanmempertimbangkannya sebagai berikut;Menimbang, bahwa Penggugat menuntut nafkah madhiyah sejumlahRp. 850.000, (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) selama 17 (tujuh belas)hari;Menimbang, bahwa Tergugat menyatakan hanya menyanggupi untukmembayar nafkah madhiyah seluruhnya sejumlah Rp. 200.000, (dua ratus riburupiah), dengan menerangkan penghasilan Tergugat dahulu sebagai supirpengantar sayur berkisar lebin kurang Rp. 2.000.000.00 (dua juta rupiah) setiapbulannya;Menimbang, bahwa
10 — 0
Nafkah madhiyah selama 3 bulan sejumlah Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp.2.250.000,- (dua juta dua ratus lima ribu rupiah);2.3. Muthah sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);2.4. Nafkah seorang anak bernama Rr. SHABRINA WIDYA TOVIANTI, lahir tahun 2002 sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa;3.
Nafkah madhiyah selama 3 bulan sejumlah Rp.8.000.000,(delapan juta rupiah);2. Nafkah iddah sejumlah Rp.10.000.000, (sepuluh juta rupiah);3. Muth'ah sejumlah Rp.50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dan4.
Nafkah madhiyah selama 3 bulan sejumlah Rp.300.000, (tiga ratusridbu rupiah);2. Nafkah iddah sejumlah Rp.300.000, (tiga ratus ribu rupiah);3. Muth'ah sejumlah Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) dan4.
Allah kelak akan memberikankelapangan sesudah kesempitan ;Menimbang, bahwa nafkah iddah merupakan nafkah yang harus dibayaroleh suami apabila dia mentalak isterinya, begitu juga dengan nafkah lampau(madhiyah) karena nafkah iddah dan nafkah madhiyah merupakan hak isteri,sebagaimana Hadits Rasulullah saw. dalam Kitab Al Bajuri Juz II halaman 145yang Artinya : Talak itu di tangan lakilaki (suami) dan iddah itu di pihakperempuan ;Dan pendapat para fugoha dalam kitab Al Muhadzdzab, juz Il, halaman 176yang
Dengan demikian gugatan PenggugatRekonpensi mengenai nafkah madhiyah / nafkah lampau dapat dikabulkandengan memperhatikan kemampuan dan kesanggupan Tergugat Rekonpensiserta nilainilai kepatutan dan kewajaran;Menimbang, bahwa Majelis Hakim perlu mengetengahkan SabdaRasulullah SAW. yang Artinya : ...... kamu wajib memberi nafkah dan pakaiankepadanya secara baik.Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi menuntut nafkah yang telahlampau (madhiyah) selama 3 bulan (Januari s/d Maret 2016) sejumlahRp.8.000.000
, (satu juta delapan ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka gugatanPenggugat Rekonpensi tentang nafkah madhiyah selama 3 bulan cukupberalasan dan patut untuk dikabulkan, oleh karenannya Majelis Hakim perlumenetapkan jumlah nafkah madhiyah yang harus dibayar oleh TergugatHal. 23 dari 29 hal.
17 — 2
Nafkah madhiyah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);2.3. Nafkah Iddah sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus rupiah);2.4. Mutah Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.246.000,00 (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Nafkah lampau (madhiyah) selama 6 bulan x Rp.2.000.000,00 (dua jutarupiah) setiap bulan = Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);3. Nafkah iddah selama 3 bulan x Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)/oulan =Rp.3.000.000,00 (tiga juta tujuh rupiah);4.
Tergugat Rekonvensi diwajibkan membayar nafkah lampau (madhiyah)selama 6 bulan x Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah) = Rp.12.000.000,00 (duabelas juta rupiah);3. Tergugat Rekonvensi diwajibkan membayar nafkah iddah salama 3 bulanx Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) = Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah)4.
Nafkah lampau (Madhiyah)Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi mengenainafkah lampau (madhiyah) yang telah dilalaikan selama 6 bulan x Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) = Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi, sedangkan TergugatRekonvensi dalam repliknya mengakui selama 6 bulan berpisah tersebut tidaklagi memberikan nafkah kepada Penggugat Rekonvensi dan TergugatRekonvensi menyatakan tidak sanggup untuk memenuhi tuntutan PenggugatRekonvensi
) Penggugat Rekonvensi selama 6 bulan sejumlahRp.10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah), oleh karena hasil jualmobil sejumlah Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) dibagi dua berjumlahRp.7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah), sehingga Majelis Hakimmenghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kekurangan nafkah lampau(madhiyah) kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga jutarupiah).
, nafkahiddah, dan mut'ah, semua kewajiban tersebut harus dibayar tunai pada saatsuami mengucapkan ikrar talak;5. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, kewajiban Tergugat Rekonvensimemberi nafkah iddah, nafkah lampau (madhiyah), mut'ah dan nafkah 1orang anak untuk bulan pertama setelah terjadi perceraian harus dibayartunai di didepan sidang Pengadilan Agama Lubuklinggau pada saat setelahPemohon mengucapkan ikrar talak;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal
17 — 4
Nafkah untuk PENGGUGAT:Nafkah Madhiyah sejak bulan Desember 2013:10 x 2.000.000, : Rp. 20.000.000.Nafkah Mutah 1x : Rp. 15.000.000.Nafkah Iddah 3 x 5.000.000. Rp. 15.000.000.Rp. 50.000.000,b. Nafkah untuk ke 2 anak:Nafkah Madhiyah sejak bulan Desember 2013:2 anak x 10 bin x 2.000.000, Rp. 40.000.000.Nafkah Hadlanah sampai anak umur 21 tahun2 anak x 15 tahun Rp. 200.000.000.Rp. 240.000.000,Total Nafkah untuk PENGGUGAT beserta 2 anak: Rp 290.000.000,8.
Menyatakan anak ANAK 1 PENGGUGAT DAN TERGUGAT, ANAK 2PENGGUGAT DAN TERGUGAT dibawah pengasuhan PENGGUGAT.4. menghukum TERGUGAT untuk membayar Nafkah Madhiyah, Mutah, Iddah untukPENGGUGAT dan Nafkah Madhiyah serta nafkah Hadlanah untuk ke dua anaksampai dewasa sebesar:a. Nafkah untuk PENGGUGAT:Nafkah Madhiyah sejak bulan Desember 2013:10 x 2.000.000, : Rp. 20.000.000.Nafkah Mutah 1x : Rp. 15.000.000.Nafkah Iddah 3 x 5.000.000, Rp. 15.000.000.Rp. 50.000.000,b.
Nafkah untuk ke 2 anak:Nafkah Madhiyah sejak bulan Desember 2013:2 anak x 10 bin x 2.000.000, Rp. 40.000.000,Nafkah Hadlanah sampai anak umur 21 tahun2 anak x 15 tahun Rp. 200.000.000.Rp. 240.000.000,Total Nafkah untuk PENGGUGAT beserta 2 anak: Rp 290.000.000.5.
tidak mengutus wakil atau kuasanya yang sah untuk menghadap dipersidangan meskipun kepadanya telah dilakukan pemanggilan secara resmi danpatut untuk menghadap persidangan;Bahwa, Majelis Hakim telah berupaya menasehati Penggugat agar tetapmempertahankan ikatan perkawinan yang ada dan kembali membina rumah tanggadengan baik, akan tetapi tidak berhasil, oleh karena itu dibacakanlah gugatanPenggugat dan Penggugat menyatakan mencabut posita dan petitum mengenainafkah iddah, muthah, hak hadhanah, nafkah madhiyah
16 — 12
didalam perkara ini, Pengadilan tingkat bandingsependapat, namun meskipun demikian Pengadilan tingkat banding memandangperlu menambahkan pertimbangan sebagai berikut ;Menimbang, bahwa Termohon / Pembanding telah mengajukan keberatanatas permohonan cerai talak dari Pemohon / Terbanding dengan berbagai alasansebagaimana tercantum pada angka 1, 2, 3 dan 4 dalam memori bandingnya, namunternyata Pemohon / Terbanding telah mengajukan permohonan kepada PengadilanTinggi Agama untuk ditetapkan mengenai nafkah madhiyah
permohonan cerai talak dari Pemohon /Terbanding patut untuk dikabulkan ;Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan tersebut diatas, maka putusanPengadilan tingkat pertama, tentang perceraian dapat dipertahankan dan diambil alihsebagai pendapat dari Pengadilan Tingkat banding, sehingga putusan Pengadilantingkat pertama tentang perceraian dapat dikuatkan ;>Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya Termohon / Pembandingtelah menyatakan keberatan atas penetapan hakhak Termohon/Pembanding tentangnafkah madhiyah
Nafkah madhiyah 4 bulan (selama proses perceraian tidak diberinafkah), perbulan Rp. 800.000, jumlah seluruhnya 4 x Rp. 800.000,= Rp. 3.200.000, (tiga juta dua ratus ribu rupiah) ;b. Nafkah iddah selama 3 bulan perbulan Rp. 800.000,, jumlahseluruhnya 3 x Rp. 800.000, = Rp. 2.400.000, (dua juta empat ratusribu rupiah) ;c.
Mutah selama 11 tahun masa perkawinan perbulan Rp. 800.000,,jumlah seluruhnya 11 x Rp. 800.000, = Rp. 8.800.000, (delapan jutadelapan ratus ribu rupiah) ;dalam hal ini Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding berpendapat agarpenetapan tentang nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mutah tersebut didasarkankepada kemampuan Pemohon / Terbanding dan kelayakan serta kewajaran, sesuaidengan firman Allah dalam Al Quran surat Ath Thalag ayat 7 yang berbunyi :oli) Lae ghia 495) Ale 08 Cpa g Ate Cpe dan od gail
Nafkah madhiyah selama 4 (empat) bulan, perbulan sebesar Rp.250.000, jumlah seluruhnya : 4 x Rp. 250.000, = Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) ;b. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan, perbulan sebesar Rp.250.000, jumlah seluruhnya : 3 x Rp. 250.000, = Rp.750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ;c.
37 — 10
Oleh karena itu, Penggugat menuntutnafkah madhiyah kepada Tergugat, sebesar Rp 1.000.000., (satu juta rupiah)setiap bulan, dengan total Rp 2.000.000., (dua juta rupiah) selama 2 (dua)bulan;3 Bahwa akibat dari putusnya perkawinan, Penggugat akan menjalani masaiddah selama tiga bulan sepuluh hari. Adapun belanja/nafkah Penggugatselama menjalani masa iddah masih merupakan kewajiban/tanggunganTergugat.
,(enam jutarupiah) dan emas murni seberat 10 (sepuluh) Gram;b Nafkah madhiyah selama 2 (dua bulan) sebesar Rp 2.000.000., (duajuta rupiah);c Nafkah selama dalam masa iddah sebesar Rp 4.000.000, (empat jutaribu rupiah);d Kiswah berupa 3 (tiga) stel pakaian ditambah jilbab;e Biaya maskan sebesar Rp 3.000.000.., (tiga juta rupiah);f = Mutah yang nilai/bentuknya diserahkan kepada Tergugat Rekonvensi;Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan biaya perkara kepada Pemohon/Tergugat.SUBSIDER:Apabila Majelis
,(enam juta rupiah) danemas murni seberat 10 (sepuluh) Gram;Bahwa mengenai nafkah madhiyah, Tergugat akan menyanggupinya sebesarRp 300.000., (tiga ratus ribu rupiah) perbulan dikalikan 2 bulan, sehinggatotalnya menjadi Rp 600.000., (enam ratus ribu rupiah);Bahwa perihal nafkah selama Penggugat dalam iddah, Tergugat akanmemenuhinya dan menyanggupi membayar sebesar Rp 500.000, (lima ratusribu rupiah) perbulan dikalikan 3 bulan total berjumlah Rp 1.500.000, (satujuta lima ratus ribu rupiah);Putusan
Penggugat berupa satu buah alQuran;Bahwa atas replik konvensi Pemohon dan jawaban rekonvensi Tergugattersebut, Termohon/Penggugat telah menanggapi (juga secara lisan) yang padapokoknya sebagai berikut:Dalam KonvensiBahwa Termohon dalam dupliknya menyatakan tetap dengan dalildaliljawaban dan permohonan semula;Dalam RekonvensiBahwa atas jawaban Tergugat tersebut, Penggugat dalam dupliknyamenyatakan tetap meminta agar Tergugat membayar perjanjian adat, namun tidakkeberatan dengan jumlah/nilai nafkah madhiyah
, nafkah iddah, kiswah,maskan dan mutah apabila diceraikan oleh suaminya (Tergugat) hal mana sejalandengan pasal 149 (a) dan (b) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa atas apa yang disanggupi Tergugat dalam jawabannyatersebut di atas, Penggugat dalam repliknya membatalkan nominal pada gugatanPengugat dan menerima jumlah yang disanggupi oleh Tergugat, yaitu sebagaimanatersebut di atas;Menimbang, bahwa karena antara Penggugat dengan Tergugat sudah terdapatkesepakatan perihal nominal nafkah madhiyah
Terbanding/Tergugat : Desy Parlina Binti Achmad Supardi Diwakili Oleh : Berry Aprido Putra, S.H.
156 — 66
permohonan Pemohon Konpensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konpensi (Ashobah Efriansyah Bin Sabibun Achyar) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konpensi (Desy Parlina Binti Achmad Supardi) di depan sidang Pengadilan Agama Pangkalpinang;
- Dalam Rekonpensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa:
- Nafkah lampau/madhiyah sejumlah Rp15.000,000,00 (lima belas juta rupiah);
- Mutah berupa uang sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Nafkah iddah sejumlah Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar Nafkah lampau/madhiyah, Mutah, dan Nafkah iddah sebagaimana diktum angka 2 di atas sebelum pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Pangkalpinang;
- Menetapkan tiga orang anak yang
Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2.Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada PenggugatRekonpensi berupa:1.1 Nafkah lampau/madhiyah sejumlah Rp24.000,000,00 (duapuluh empat juta rupiah);1.2 Nafkah iddah sejumlah Rp4.007.000,00 (empat juta tujuh riburupiah)1.3 Mut'ah berupa uang sejumlah Rp16.028.000,00 (enam belasjuta dua puluh delapan ribu rupiah);3.
kewajiban nafkan madhiyah tersebut karena Terbanding telahmengambil uang di buku tabungan Pembanding sejumlah Rp16.000.000,00(enam belas juta rupiah) dan mengambil uang arisan sejumlahRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan juga karena Terbanding dapatdikategorikan nusyuZ;Menimbang bahwa dalam menetapkan kewajiban nafkahterutang/madhiyah kepada Pembanding, Hakim Tingkat Pertama telahmempertimbangkan secara lengkap dan benar, tentang kewajibanmemberikan nafkah kepada isteri, hal hal yang mensyaratkan
Tahun 2017tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan denganHukum yang dipertegas dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan HasilRapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2017 Sebagai PedomanPelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, maka Hakim perlu menyatakan dalamamar putusan bahwa kewajiban nafkah madhiyah/lampau, mutah dan iddahtersebut harus dibayar oleh Pembanding kepada Terbanding sebelumpengucapan ikrar talak;D.
Nafkah lampau/madhiyah sejumlah Rp15.000,000,00(lima belas juta rupiah);b. Mutah berupa uang sejumlah Rp15.000.000,00 (limabelas juta rupiah);c.
Nafkah iddah sejumlah Rp4.000.000,00 (empat jutarupiah);Halaman 18 dari 20 halamanPutusan No. 2/Pdt.G/2022/PTA.BB3.Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar Nafkahlampau/madhiyah, Mutah, dan Nafkah iddah sebagaimanadiktum angka 2 di atas sebelum pengucapan ikrar talak didepan sidang Pengadilan Agama Pangkalpinang;A n2n nena nnnn nn =n Menetapkan tiga orang anak yang bernama :a.Ammar Fauzan bin Ashobah Efriansyah, lakilaki, usia10 tahun;b.
29 — 17
Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepadaPenggugat rekonpensi berupa nafkah madhiyah Rp. 4.000.000,(Empat juta rupiah) nafkah iddah seluruhnya sebesar Rp.1.500.000, (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan mutah sebesarRp. 2.000.000, ( Dua juta rupiah );3. Menetapkan hak asuh (hadlanah) atas anak PenggugatRekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama ANAK, lahirtanggal 26 Juni 1993 Kepada Penggugat Rekonpensi selaku ibukandungnya;4.
Nafkah yang lalu (madhiyah), Nafkah iddah dan uang muthahuntuk Termohon/Penggugat Rekonvensi/T erbanding;2. Hak hadhonah atas anak bernama ANAK diberikan kepadaTermohon/Penggugat Rekonvensi/T erbanding;3. Nafkah anak yang lalu (madhiyah) dan biaya hadhonah selanjutnyauntuk anak bernama ANAK;4.
Pembagian harta bersama, masingmasing separoh atas barangberupa sebuah bangunan rumah dan sebuah sepeda motor;Menimbang, bahwa mengenai Nafkah yang lalu (madhiyah),Nafkah iddah dan uang muthah untuk Termohon/Penggugat Rekonvensi/Terbanding, telah dipertimbangkan oleh majelis tingkat pertama dengantepat dan benar, oleh karenanya diambil alin juga sebagai pendapatmajelis tingkat banding, kecuali untuk nafkah yang lalu (madhiyah) perluditambahkan pertimbangan sebagai berikut : Bahwa sesuai dengan fakta
Dengandemikian dapat ditetapbkan kewajiban Pemohon/Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk memberi nafkah yang lalu (madhiyah) kepadaTermohon/Penggugat Rekonvensi/Pembanding adalah terhitung sejakSeptember 2009 sampai tahun 2012 atau selama 28 bulan; Bahwa oleh karena tidak ada fakta yang terbukti dipersidanganmengenai penghasilan Pemohon/Tergugat Rekonvensi/Terbanding,maka kewajiban nafkah ditetapbkan berdasarkan kebutuhan minimalsecara umum di daerah Bantul yaitu sebesar Rp 250.000, perbulan x28 =
Menolak gugatan Termohon/Penggugat Rekonvensi/Pembandingtentang nafkah anak yang lalu (madhiyah) dan menyatakan gugatanTermohon/Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk selain danselebihnya tidak dapat diterima (niet ontvanklijk verklaard);Dalam Konpensi dan Rekonpensi1. Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi/Terbandinguntuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesarRp. 271.000, ( Dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);2.