Ditemukan 2371 data
96 — 76 — Berkekuatan Hukum Tetap
Karena itu ketigaKeputusan TUN dapat dikelompokkan dalam sebutan "Keputusan TUNyang bersifat umum";Bahwa mengacu pada pendapat Indroharto, SH sebagaimana diuraikan diatas maka apabila benar objek sengketa a quo merupakan pengaturanyang bersifat umum atau memiliki jangkauan yang bersifat umum, quodnon, padahal tidak, maka bentuk objek sengketa a quo seharusnya bukanberbentuk penetapan tertulis, juga bukan pula suatu norma konkret, bukanpula suatu rencana, bukan pula suatu perundangundangan semu danbukan
85 — 20
Dalam proses persidangan Tergugat akanmembuktikan bahwa apa yang telah didalilkan merupakan kebenaran semu yang tidakdapat dibuktikan;Bahwa pada dalil Penggugat, mendalilkan bahwa hal itu ternyata dari pembicaraanIrvan Kwok (Busines Unit Head Reg 7) lewat handphone kepada Penggugat dengan kata121314kata yang pada intinya agar Penggugat membuat komitmen apabila target tak tercapaiPenggugat bersedia mengundurkan diri.
90 — 36
mundurPantai Howe lalu Massa dari kelompok Terdakwa kembali kealternatif, Kemudian sebagian membuka palang dan sebsmelakukan pembakaran terhadap 5 (lima) buah rumah kebun rRobert Taime, Saksi Jhon Taime Alias Jhon Yansen Taime Caly Tame Titus Taime, selfianus Taime, dan Linus Taimterbakar habis tidak ada barang yang tersisa menyebabkan saTaime mengalami kerugian sekitar Rp20.000.000,00 (dua Rupiah); Terdakwa dengan Saksi Robert Taime telah berdamai danbersedia mengganti rugi dengan membangun kmbali semu
247 — 276 — Berkekuatan Hukum Tetap
Fakta yang abstrak dalam hukum pembuktian, dikategorikan sebagaihal yang khayali atau semu, oleh karena itu tidak bernilai sebagaialat bukti untuk membuktikan suatu kebenaran;Bahwa, menurut Yahya Harahap, tidak semua fakta atau bukti yang diajukanbernilai sebagai alat bukti yang sah. Syarat utamanya, harus diajukan danditemukan dalam proses persidangan, sedang ditemukan di luar pengadilanatau out of court tidak dapat dijadikan hakim sebagai dasar penilaian.
112 — 171
tanggal 29 Nopember 1996atas mama Hendro Adianto Lim, = serta keterangansaksi Usman Djais pada persidangan tanggal 25Agustus 2010 (sesual dengan berita acaraPersidangan) yang menyatakan bahwa memang benarlokasi tanah yang dimaksud dalam objek sengketaadalah terletak didusun sela, terjadi kesalahandalam penulisan/pengetikan dalam suratketerangan/bukti P4, tertulis terletak di dusundurian yang sebenarnya adalah di dusun sela makamajelis mempertimbangkan bahwa hal tersebutmerupakan Dwaling (kesesatan semu
147 — 11
;Putusan No.3/Pid.Sus/2017/PN.Mrb.Hal 22 dari 34Menurut Pendapat pakar hukum pidana HazewinkelSuringa mengatakanbahwa delik culpa merupakan delik semu (quaidelict), sehingga diadakanpengurangan pidana. Oleh karena itu maka culpa itu terletak antarasengaja dan kebetulan. ;Selain itu. menurut pakar hukum pidana yang lain, yaitu Van Hamelmembagi culpa atas 2 (dua) jenis, yaitu :1. Kurang melihat kedepan yang perlu. ;2. Kurang hatihati yang perlu.
Tn. Hayeri
Tergugat:
PT. GUNAJAYA KARYA GEMILANG
57 — 40
Menyatakan Surat Keterangan Nomor : 593.2/25/PEM/14 yang diterbitkan oleh Kantor Desa Kendawangan Kiri tanggal 04 April 2014, dengan ukuran Panjang 360 meter dan Lebar 110 meter atau Seluas 39.600 m2milik Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi dengan batas-batasnya sebagai berikut: