Ditemukan 6827 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-10-2007 — Putus : 05-12-2007 — Upload : 07-06-2014
Putusan PN SUMENEP Nomor 271/Pid.B/2007/PN Smp
Tanggal 5 Desember 2007 — SUNARDI
604
  • yang berwenang ataspenebangan kayu tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka unsur Menebangpohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atauizin dari pejabat yang berwenang dalam pasal ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa dalam dakwaannya Penuntut Umum mengjuntokan denganpasal 55 ayat (1) ke1 KUHP yaitu Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atauturut melakukan perbuatan itu; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan (plegen
    ) adalahbarang siapa yang secara sendirian telah memenuhi unsurunsur dari suatu perbuatanpidana seorang diri saja secara fisik, berdasarkan atas kemauan atau inisiatifnya sendiridengan kesadaran penuh;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan suatu tindakpidana (doen plegen) adalah bahwa penyuruh tidak melakukan sendiri secara langsungsuatu tindak pidana, melainkan menyuruh orang lain dalam hal ini penyuruh dipidana10sebagai pelaku sedangkan yang disuruh tidak dipidana karena padanya
Register : 13-05-2016 — Putus : 20-06-2016 — Upload : 30-06-2016
Putusan PN CIREBON Nomor 81/Pid.B/2016/PN Cbn
Tanggal 20 Juni 2016 — Penuntut Umum : BAYU AJI PRAMONO, SH. Terdakwa I. Sukama bin Kasja dan Terdakwa II. Salim bin Aswad.
234
  • Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakanpidana (Doen Plegen).c.
    Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (Mede Plegen).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yangmelakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secara sendiri telahmewujudkan/memenuhi semua unsurunsur dari suatu perbuatan pidanaseorang diri saja secara fisik berdasarkan atas kemauan/inisiatifnya sendiriserta kesadaran penuh.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan suatutindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruh tidak melakukan sendirisecara langsung suatu
    tindak pidana, melainkan menyuruh orang lain, dalamhal ini penyuruh dipidana sebagai petindak, sedangkan yang disuruh tidakdipidana karena padanya tidak ada unsur kesalahan atau setidaktidaknyaunsur kesalahannya ditiadakan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukansuatu tindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu perbuatan yang dilakukanseseorang sehubungan dengan pelaksanaan suatu tindak pidana di mana iaturut serta mendampingi pelaku utamanya, jadi dalam hal ini harus :a.
Putus : 04-12-2013 — Upload : 05-02-2014
Putusan PN SIBOLGA Nomor 334/PID.B/2013/PN-SBG
Tanggal 4 Desember 2013 — SAWAL TAMBUNAN.
515
  • Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau yang turut sertamelakukan perbuatan.Menimbang, bahwa mengenai unsur ke4 yaitu yang melakukan, yang menyuruhmelakukan atau yang turut serta melakukan perbuatan, Majelis akanmempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengatur mengenaideelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan pidana dan menggolongkanpelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader
    ) ;2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen) ;3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatan yangtelah terbukti tersebut dilakukan bersamasama.
    karena itu unsur sebagai orang yang melakukan, yangmenyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka perbuatan terdakwa telahmemenuhi unsur ke empat tersebut ;Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan di muka, Pasal 55 ayat (1) ke1KUHP tersebut mengatur mengenai deelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atauperbuatan pidana dan menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen
    , dader) ;2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen) ;3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Sehingga oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatan yang telahterbukti tersebut hanya dilakukan terdakwa sendiri ataukah dilakukan bersamasama dengansaksi SYAHRUL RAMADHANSYAH SIMAMORA.
Register : 16-06-2021 — Putus : 05-07-2021 — Upload : 28-07-2021
Putusan PN POSO Nomor 233/Pid.B/LH/2021/PN Pso
Tanggal 5 Juli 2021 — Penuntut Umum:
LAMHOT EFRIKSON SIBURIAN,SH
Terdakwa:
IKBAL K
9317
  • ikan dengan menggunakan bom ikan dapatmengakibatkan ikanikan mati dan ekosistemnya ikut rusak sehinggamembahayakan dan merugikan kelestarian sumber daya ikan dan ataulingkungan;Halaman 17 dari 21 Putusan Nomor 232/Pid.B/LH/2021/PN PsoMenimbang, bahwa dengan pertimbangan hukum diatas maka unsurke3 ini telah terbukti pula secara sah dan meyakinkan atas perbuatan paraTerdakwa;Ad. 4 Unsur Yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut sertamelakukan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melakukan (plegen
    ) ialahseseorang sendiri yang telah berbuat untuk mewujudkan segala anasir atauelemen dari sebuah peristiwa pidana, sedangkan yang menyuruh melakukan(doen plegen) yaitu adanya orang yang menyuruh (doen plegen) dan jugaadanya orang yang disuruh (plegen) untuk melakukan peristiwa pidana,sedangkan yang turt serta melakukan (mederplegen) yaitu orang yang bersamasama melakukan suatu peristiwa pidana;Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan padaunsurunsur Sebelumnya serta dari unsur pokok
Register : 02-12-2020 — Putus : 19-01-2021 — Upload : 26-03-2021
Putusan PN Belopa Nomor 149/Pid.B/2020/PN Blp
Tanggal 19 Januari 2021 — Penuntut Umum:
1.Rasyid Wiraputra, S.H
2.EKA HARIADI, S.H
3.DEDY NURJATMIKO, S.H.,M.H
Terdakwa:
Syarifuddin Alias Bapak Sera Bin Sale
10234
  • sebagaimana yang telahdiuraikan dalam pertimbangan tersebut diatas;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdiatas maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur MelakukanPenganiayaan ini telah terpenuhi;Ad. 3 Unsur Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yangturut serta melakukan perbuatan;Menimbang, bahwa bertitik tolak dari ketentuan Pasal 55 Ayat (1) ke1KUHP maka yang diklasifikasikan sebagai pelaku (dader) atau para pembuat(mededader), adalah mereka : a. yang melakukan (plegen
    ), orangnya disebutdengan pembuat pelaksana (pleger) ; b. yang menyuruh melakukan (doenHalaman 13 dari 17 Putusan Nomor:149/Pid.B/2020/PN Blipplegen), orangnya disebut dengan pembuat penyuruh (doen pleger) atau yangdi dalam doktrin juga sering disebut sebagai middelijk daderschap ; c. yangturut serta melakukan (mede plegen), orangnya disebut dengan pembuatpeserta (mede pleger) ataupun yang di dalam doktrin juga sering disebutsebagai mededaderschap ; Kemudian meskipun Pasal 55 KUHPmenggolongkan Daders
    dalam 4 (empat) macam tersebut di atas akan tetapiKUHP hanya membedakan dalam 2 (dua) arti yaitu dalam arti luas mencakupkeempat macam golongan Daders tersebut sedangkan dalam arti sempit yaituDaders dalam golongan Plegen saja, sedangkan dalam lapangan IlmuPengetahuan Hukum Pidana bentuk Deelneming dikenal penyertaan yangberdiri sendiri (Zelfstandige Vormen Van Deelneming) dan juga dikenal denganbentuk penyertaan yang tidak berdiri sendiri (Onzelfstandige Vormen VanDeelneming/Accessoire Vormen Van
Putus : 27-10-2011 — Upload : 25-11-2011
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 209/Pid.B/2011/PN.Skh
Tanggal 27 Oktober 2011 — HENDRA YUDHA BASKARA ALS. YUDHA BIN BINTORO.; BRATA TRI PANCARA ALIAS GENDUT BIN BINTORO
374
  • Mereka yang melakukan sendiri suatu tindakan (Plegen).b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk ~ melakukan suatutindakan pidana (Doen Plegen).c.
    Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (MedePlegen ).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yangmelakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secara sendiritelah mewujudkan/memenuhi semua unsur unsur dari suatuperbuatan pidana seorang diri saja secara fisik berdasarkanatas kemauan/inisiatifnya sendiri serta kesadaran penuh.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukansuatu. tindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruh tidakmelakukan sendiri secara langsung suatu
    tindak pidana,melainkan menyuruh orang lain, dalam hal ini penyuruh dipidanasebagai petindak, sedangkan yang disuruh tidak dipidana karenapadanya tidak ada unsur kesalahan atau setidak tidaknya unsurkesalahannya ditiadakan.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukansuatu. tindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu' perbuatan yangdilakukan seseorang sehubungan dengan pelaksanaan suatu tindakpidana dimana ia turut serta mendampingi pelaku utamanya, jadidalam hal ini harusa.
Putus : 04-02-2014 — Upload : 10-02-2014
Putusan PN KABUPATEN TEGAL DI SLAWI Nomor 179/Pid.Sus/2013/PN.Slw
Tanggal 4 Februari 2014 — AGUS DARMAWAN Bin SUKRO
5515
  • Orang yang menyuruh melakukan perbuatan (doen plegen) ;c. Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Menimbang bahwa selanjutnya Hakim mempertimbangkan unsurunsurtersebut di atas sebagai berikut :Ad 1. Setiap orang.Bahwa yang dimaksud oleh Undangundang sebagai unsur setiap orang yaituorang sebagai subyek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatanpidana yang telah dilakukannya.
    Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader)2. Orang yang menyuruh melakukan perbuatan (doen plegen)3. Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader)Bahwa oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatan yang telahterbukti tersebut dilakukan bersamasama.
Putus : 02-11-2017 — Upload : 20-11-2017
Putusan PN STABAT Nomor 840/Pid.Sus/2017/PN STB
Tanggal 2 Nopember 2017 — Misrianto als Anto
33026
  • serta(deelneming);Menimbang bahwa dimaksud dengan penyertaan (deelneming) adalahpengertian yang meliputi semua bentuk turut serta / terlibatnya orang atauOrangorang baik secara psikis maupun pisik dengan melakukan masingmasing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana;Menimbang bahwa lembaga deelneming sebagaimana Pasal 55 ayat(1) ke1 KUHP adalah bertujuan dalam menentukan tanggung jawab pidanaatas pelakupelaku tindak pidana yang dilakukan lebih dari satu orang, yaitu : yang melakukan (plegen
    ) atau pembuat pelaksana, disyaratkan perbuatanpelaku harus memenuhi semua unsur tindak pidana; yang menyuruh melakukan (doen plegen) atau pembuat penyuruh, menurutMemorie van Toelichting adalah ia melakukan tindak pidana akan tetapitidak secara pribadi, melainkan dengan perantaraan orang lain sebagai alatdalam tangannya; yang turut melakukan (mede plegen) atau pembuat peserta menurutMemorie van Toelichting adalah setiap orang yang sengaja berbuat dalammelakukan suatu tindak pidana;Menimbang, bahwa
Register : 20-01-2016 — Putus : 24-02-2016 — Upload : 23-09-2016
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 03/Pid.B/2016/PN Wkb
Tanggal 24 Februari 2016 — -TALU PIGE Alias PIGE;
10468
  • Bahwa bertitik tolak dari ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP maka yangdiklasifikasikan sebagai pelaku (dader) atau para pembuat (mededader ), adalah mereka :a. yang melakukan (plegen), orangnya disebut dengan pembuat pelaksana ( pleger) ;b. yang menyuruh melakukan ( doen plegen ), orangnya disebut dengan pembuatpenyuruh ( doen pleger ) atau yang di dalam doktrin juga sering disebut sebagaimiddelijk daderschap ; danc. yang turut serta melakukan ( mede plegen ), orangnya disebut dengan pembuatpeserta
Putus : 27-06-2013 — Upload : 21-08-2013
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 65/Pid.B.A/2013/PN.PYK
Tanggal 27 Juni 2013 —
685321
  • PERBUATANMenimbang, bahwa unsur tersebut ini bersifat alternatif yangartinya apabila salah satu bagian dari unsur telah terbukti pada diri paraterdakwa maka unsur secara keseluruhan dianggap telah terpenuhi;Menimbang, bahwa pengertian orang yang melakukan adalahseorang yang sendirian telah melakukan perbuatan yang memenuhi semuaanasir atau elemen dari tindak pidana;Menimbang, bahwa pengertian yang menyuruh melakukan adalahbahwa perbuatan pidana dilakukan sedikitnya harus ada 2 orang yaitu yangmenyuruh (Doen plegen
    Jadi yang melakukanperbuatan pidana bukanlah orang itu sendiri (doen plegen) melainkan iamenyuruh orang lain (Pleger), akan tetapi orang yang disuruh (plegen)hanya sebagai alat dari yang menyuruh (Doen Plegen) sehingga ia tidakdapat dimintakan pertanggung jawabannya atas perbuatan tersebut;Menimbang, bahwa pengertian turut melakukan adalah bahwaperbuatan pidana dilakukan sedikitnya harus ada 2 orang yaitu yangmelakukan (pleger) dan yang turut melakukan (medepleger) yang salingbekerjasama dan kesemua
Register : 22-11-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 26-09-2019
Putusan PN MALILI Nomor 134/Pid.B/2018/PN Mll
Tanggal 11 Desember 2018 — Penuntut Umum:
Ramaditya Virgiyansyah SH., MH
Terdakwa:
Ardi Adodin Als Jon Jon Bin Adodin
4918
  • Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader) ;b. Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen) ;c. Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Halaman 8 dari 16 Putusan Nomor: 134PID.B/2018/PN.MII.Untuk jelasnya Majelis Hakim akan menguraikan unsurunsur tersebut sebagaiberikut dengan memperhatikan segala fakta hukum yang terungkap didepanpersidangan serta halhal yang telah diterangkan oleh Terdakwa didepanpersidangan.
    Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen)3. Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan Memorie vanToelichting (MvT) yang menyebutkan bahwa ada orang yang turut sertamelakukan perbuatan apabila ada 2 (dua) orang atau lebih ikut serta dalampelaksanaan perbuatan. Kemudian PAF.
Putus : 08-03-2012 — Upload : 03-05-2012
Putusan PN KUALA TUNGKAL Nomor 15/Pid.B/2012/PN.Ktl
Tanggal 8 Maret 2012 — M.HUSAINI Als SAINI Bin H.SABRAN, CS
884
  • 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana menyebutkan,dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwa pidana, orang yang melakukan, yangmenyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu;Menimbang, bahwa pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana adalah merupakan suatubentuk ajaran penyertaan (Delneming) dimana terdapat lebih dari satu orang pelaku tindakPidana dengan kwalifikasi orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turutmelakukan yang sangsinya dipandang sebagai pelaku;Menimbang bahwa yang melakukan (Plegen
    ) adalah semua yang terlibat dalamtindak pidana tersebut memenuhi semua unsur dari aturan yang di langgar bahwa yangmenyuruh melakukan (Doen Plegen) adalah suatu bentuk penyertaan dimana orang yangdisuruh melakukan sebagai pelaku yang sebenarnya(Feitelijke dader / materiele dader) karena alasanalasan tertentu menurut Hukum Pidanatidak dapat dipertanggung jawabkan atau diliput oleh dasar Penghapus pidana ;Menimbang bahwa turut melakukan (Mede plegen) adalah suatu bentuk penyertaandimana sesama pelaku
Putus : 11-04-2012 — Upload : 13-11-2012
Putusan PN ENDE Nomor 13/Pid. B/2012/PN. END
Tanggal 11 April 2012 — - BONEFASIUS PANI alias FREDI
7817
  • melakukan, yang menyuruhmelakukan atau turut serta melakukan ;Menimbang, bahwa menurut Pasal 55 ayat (1) KUHP baikorang yang melakukan (p/eger), menyuruh melakukan (doenplegen) ataupun orang yang turut serta melakukan (medepleger)dihukum sebagai orang yang melakukan peristiwaMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yangmelakukan (pleger) adalah orang yang telah berbuat mewujudkansegala anasir atau elemen dari peristiwa DF Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yangmenyuruh melakukan (doen plegen
    ) adalah disini sedikitnya adadua orang yaitu orang yang menyuruh melakukan (doen plegen)dan orang yang disuruh (pleger).
    SERGIUS KAHAR alias GIUS (Terdakwa dalam perkara lain)ingin balas dendam kepada korban namun saksi SERGIUS KAHAR28alias GIUS (Terdakwa dalam perkara lain) tidak berani memukulkorban sendirian ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut diatas maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa TerdakwaBONEFASIUS PANI alias FREDI adalah sebagai pelaku atau orangyang melakukan (pleger) sedangkan saksi SERGIUS KAHAR aliasGIUS (Terdakwa dalam perkara lain) adalah sebagai orang yangmenyuruh melakukan (doen plegen
    ) namun demikian baik sebagaipleger maupun sebagai (doen plegen) dihukum sebagai orang yangmelakukan tindak pidana.
Putus : 20-12-2012 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN POLEWALI Nomor 210/Pid.B/2012/PN.POL
Tanggal 20 Desember 2012 — I SAPARUDDIN Alias UDIN Bin SUTOMO dan terdakwa II YULIANA Binti RIFAI
5418
  • terpenuhi;Ad.d Dipandang sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan;Bahwa dalam Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP dihukum sebagaiorang yang melakukan peristiwa pidana yaitu orang yang melakukan,menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu :Bahwa yang disebut dengan orang yang melakukan (pleger) disiniadalah seorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala anasiratau elemen dari peristiwa pidana ;Bahwa yang disebut dengan orang yang menyuruh melakukan(doen plegen
    ) dimana disini sedikitnya harus ada dua orang yaitu yangmelakukan atau disuruh melakukan (pleger) dan yang menyuruhmelakukan (doen plegen).
    Jadi bukan orang itu sendiri yang melakukanperistiwa pidana akan tetapi ia menyuruh orang lain meskipun demikiania juga dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiriperistiwa pidana ;2324Bahwa yang disebut dengan orang yang turut melakukan(medepleger) adalah bahwa sedikitnya harus ada dua orang yangmelakukan yaitu yang melakukan atau disuruh melakukan (pleger) danyang menyuruh melakukan (doen plegen) dimana keduanya semuanyamelakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan anasir atau
    elemendari peristiwa pidana itu ;Menimbang, bahwa baik orang yang melakukan (pleger) maupunorang yang menyuruh melakukan (doen plegen) serta orang yang turutmelakukan (medepleger) sebagaimana telah diuraikan sebelumnyamerupakan subyek hukum dari peristiwa pidana ;Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yangterungkap dalam persidangan sebagaimana tersebut diatas yang diperolehdari keterangan saksisaksi, keterangan terdakwa maupun barang buktiyang diajukan di muka persidangan maka didapat
Putus : 23-06-2014 — Upload : 07-08-2014
Putusan PN SIBOLGA Nomor 156/PID.B/2014/PN SBG
Tanggal 23 Juni 2014 — VIRS BHONNI ALS DONI PRATAMA LUBIS ALS DONI
21877
  • , dan yang turut serta melakukan perbuatan ;Menimbang, bahwa mengenai unsur ke4 di atas yaitu Mereka yangmelakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan Majelis akanmempertimbangkan sebagai berikut :Halaman 19 dari 24 Putusan Nomor 156/Pid.B/2014/PN SBGMenimbang, bahwa Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP tersebut mengatur mengenaideelneming (keturutsertaan) pada suatu delict atau perbuatan pidana danmenggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen
    , dader) ;2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen) ;3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatanyang telah terbukti tersebut dilakukan bersamasama.
    karena itu unsur sebagai orang yangmelakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatantelah terpenuhi ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka perbuatan terdakwa telahmemenuhi unsur ke tiga tersebut ;Menimbang, bahwa sebagaimana telah disebutkan di muka, Pasal 55 ayat (1)ke1 KUHP tersebut mengatur mengenai deelneming (keturutsertaan) pada suatu delictatau perbuatan pidana dan menggolongkan pelaku perbuatan pidana menjadi tiga, yaitu :1 Orang yang melakukan perbuatan (plegen
    , dader) ;2 Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen) ;3 Orang yang turut serta melakukan perbuatan (medeplegen, mededader) ;Sehingga oleh karenanya Majelis akan meninjau apakah perbuatan yang telah terbuktitersebut hanya dilakukan terdakwa sendiri ataukah dilakukan bersamasama dengansaksi HABIBULLAH HUTABARAT Als HABIB Als BIB (berkas terpisah).
Putus : 12-01-2012 — Upload : 14-03-2012
Putusan PN AMUNTAI Nomor 183 /Pid.Sus/2011/PN. Amt
Tanggal 12 Januari 2012 — SYAHRIL BIN ATAK
4621
  • Pasal 55ayat (1) angka 1 KUHP menyebutkan bahwa: Dihukumsebagai orang yang melakukan peristiwa pidana yakniOrang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atauturut melakukan perbuatan itu Berkaitan denganpernyataan diatas, yakni pertanggungjawaban pidanayang berkenaan dengan Orang yang menyuruh melakukan ~ atau doen plegen secara ilmu pengetahuan hukumpidana dapat ahli jelaskan sebagai berikut : Undangundang tidak menjelaskan tentang siapa yang dimaksuddengan yang menyuruh melakukan itu.
    Untuk mencaripengertian dan syarat untuk dapat ditentukan sebagaiorang yang melakukan (doen plegen), pada umumnya paraahli hukum merujuk pada keterangan yang ada dalam MvTWS Belanda, yang berbunyi bahwa yang = menyuruhmelakukan adalah dia juga yang melakukan~ tindakpidana, tapi tidak secara pribadi melainkan denganperantara orang lain sebagai alat didalam tangannyaapabila orang lain itu) melakukan' perubahan' tanpakesengajaan, kealpaan atau tanpa tanggung' jawab,karena sesuatu hal yang tidak di ketahui
    Untuk dapat dikategorikansebagai doen plegen, paling sedikit harus ada duaorang, dimana~ salah seorang bertindak sebagaiperantara. Sebab doen plegen adalah seorang yang inginmelakukan tindak pidana, tetapi dia tidak melakukansendiri melainkan menggunakan atau menyuruh oranglain. Dengan catatan yang dipakai atau disuruh tidakPengadilan Negeri Amuntai Page 27 of 58bisa menolak atau menentang kehendak orang yangmenyuruh melakukan.
    dipertanggungjawabkan.Menurut Moeljatno, Kemungkinan kemungkinan tindakpidananya orang yang disuruh, karena (1) tidakmempunyai kesengajaan, kealpaan atau kemampuanbertanggungjawab; (2) Berdasarkan Pasal 44 KUHP(kurang sempurna akalnya); (3) daya Pasal 48 KUHP; (4)berdasarkan Pasal 51 ayat 2 KUHP (perintah jabatantidak sah); dan (5) orang yang disuruh tidak mempunyaisifat/kualitas yang disyaratkan dalam delik, misalnyaPasal 413437 KUHP).Menurut ahli dalam perkara ini bukan termasuk dalamkatagori doen plegen
Register : 20-01-2021 — Putus : 18-03-2021 — Upload : 24-03-2021
Putusan PN PELALAWAN Nomor 13/Pid.B/LH/2021/PN Plw
Tanggal 18 Maret 2021 — Penuntut Umum:
RAHMAT HIDAYAT, SH
Terdakwa:
AHMAD IVANUDIN ALIAS AHMAD BIN SAMSURI
22849
  • Mereka yang melakukan sendiri Suatu tindakan (Plegen).b. Mereka yang menyuruh orang lain untuk melakukan suatu tindakan pidana(Doen Plegen).c.
    Mereka yang turut serta melakukan tindakan pidana (Mede Plegen).Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan mereka (orang) yangmelakukan (Plegen) adalah barang siapa yang secara sendirian telahmewujudkan/memenuhi semua unsurunsur dari Suatu perbuatan pidanaseorang diri saja secara fisik berdasarkan atas kemauan/inisiatifnya sendiriserta kesadaran penuh;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyuruh melakukan suatutindak pidana (Doen Plegen) adalah bahwa penyuruh tidak melakukan sendirisecara langsung suatu
    tindak pidana, melainkan menyuruh orang lain, dalamhal ini penyuruh dipidana sebagai petindak, sedangkan yang disuruh tidakdipidana karena padanya tidak ada unsur kesalahan atau setidaktidaknyaunsur kesalahannya ditiadakan.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan turut serta melakukan suatutindak pidana (Mede Plegen) ialah suatu perbuatan yang dilakukan seseorangsehubungan dengan pelaksanaan suatu tindak pidana dimana ia turut sertamendampingi pelaku utamanya, jadi dalam hal ini harus:a.
Register : 25-02-2021 — Putus : 18-05-2021 — Upload : 23-07-2021
Putusan PN ATAMBUA Nomor 26/Pid.Sus/2021/PN Atb
Tanggal 18 Mei 2021 — Penuntut Umum:
Saefudin, S.H.,M.H
Terdakwa:
1.ALEXANDER HALEK Alias ALEX
2.DOLVIANUS SAMANE Alias DOLVI
11639
  • Orang yang melakukan perbuatan (plegen, dader).2. Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen).3.
    Orang yang menyuruh lakukan perbuatan (doen plegen).3.
    saksisaksi dan para terdakwadapat di tarik suatu) kesimpulan bahwa terdakwaALEXANDER HALEKmenguasai 1 (satu) buah Kelewang dengan panjang sekitar 50 cm bergagangKayu berbentuk kepala Ayam dan dilengkapi dengan Sarung Kelewang dariKayu yang dililit dengan Kain merah dan terdakwa DOLVIANUS SAMANEmenguasai 1 (Satu) buah Kelewang terbuat dari Besi dengan panjang sekitar 40cm bergagang besi berbentuk ayam dan memiliki sarung kelewang dari kayudan di lilit dengan kain warna merah adalah orang yang melakukan (plegen
Register : 08-04-2021 — Putus : 28-04-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 186/Pid.B/2021/PN Mre
Tanggal 28 April 2021 — Penuntut Umum:
HETTY VERONICA M SIHOTANG, SH
Terdakwa:
YOGA PRATAMA Bin YUNARDI
2811
  • Yang melakukan (p/egen) orangnya disebut dengan pembuat pelaksana(plegen);b. Yang menyuruh melakukan (doen plegen) orangnya disebut denganpembuat penyuruh (doen pleger);c. Yang turut serta melakukan (mede plegen) orangnya disebut denganpembuat peserta (mede pleger); dand.
    Kalau ia melakukan atau mewujudkan perbuatannya hanya sendirian saja,tentu plegen (melakukan, penyusun) semacam itu tidak dapat dimasukkanajaran penyertaan;Menimbang, bahwa berdasarkan Memorie van Toelichting (MvT)Mededader (orang yang turut serta melakukan) adalah secara langsung turutserta pada pelaksanaan perbuatan (rechtstreek dee/nement aan de uitvoeringvan het feit).
Putus : 11-05-2015 — Upload : 15-05-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 185/ Pid.B / 2015 / PN.SDA
Tanggal 11 Mei 2015 — - ISWADI - ABDUL MUNIP
186
  • Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukanperbuatan.Menimbang, bahwa rumusan unsur diatas disebut juga sebagai penyertaan(deelneminng), yang merumuskan pelaku (dader) yang melakukan (plegen), yang28menyuruh melakukan (doen plegen) atau yang turut melakukan (medepleger)adalah samasama dipidana atas perbuatan yang dilakukan,Menimbang, bahwa sebagai telah dipertimbangan pada unsur diatas,memang tidak dapat dibedakan atau menentukan siapa sebagai plegen atau doenplegen, karena
    tendanganterdakwa Iswadi kearah kemaluan saksi Mauludin terjadi dalam selang waktu yangtidak terlalu lama.Menimbang, bahwa terdakwa Abdul Munip yang memukul bagian pipikanan saksi Mauludin pada tanggal 2 Agustus 2014 jam 21,00 wib karena emosi,sebab saksi Mauludin menyembunyikan serta berhubungan dengan saksi Eny,sedangkan terdakwa Iswadi menendang bagian kemaluan saksi Mauludin, karenasaksi Mauludin hendak melarikan diri, Majelis Hakim menilai para terdakwatersebut keduaduanya adalah sebagai pelaku (dader/plegen