Ditemukan 14191 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-07-2017 — Putus : 19-10-2017 — Upload : 27-11-2017
Putusan PN LIMBOTO Nomor 105/Pid.B/2017/PN Lbo
Tanggal 19 Oktober 2017 — JUFRIN HUSAIN Alias IWAN Alias JUFRIN
8646
  • kant, van toeval aan deandere zijde, dimana bentuk dari kelalain dalam perbuatan terjadi apabila,terjadinya suatu peristiwa disebabkan karena kurang waspadaan dari pelaku( culpa lata), terjadinya suatu peristiwa karena perbedaan tingkat kecerdasanatau kepandaian dari pelaku dalam upaya mengjindari timbulnya suatu akibat( culpa levis ), jika pelaku dapat membayangkan akan timbulnyua suatuakibat tetapi pelaku telah berupaya melakukan tindakan pencegahan akantetapi peristiwa juga terjadi ( bewuste schuld
    ) , bilamana pelaku tidakmemperkirakan akan timbulnya suatu akibat tetapi dalam perhitungan orangpada umumnya bahwa peristiwa tersebut akan terjadi olehnya itu seharusnyapelaku sejak semula membayangkan akan terjadinya suatu akibat dariperbuatannya( onbewuste schuld ), dengan demikian kelalaian adalahkesalahan yang disebabkan karena pelaku kurang hatihati untuk melakukansuatu. tindakan yang seharusnya dilakukan oleh setiap orang untukmenghindari suatu akibat yang timbul dari perbuatannya;a Menimbang
    terbukti terpenuhi, maka Terdakwa telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak PidanaKarena Kelalaiannya Dalam Mengemudikan Kendaraan BermotorMengakibatkan Korban Mengalami Luka Berat;onan Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah, sedangkan selama persidangan tidak terdapat adanyafakta yang dapat menghapuskan/meniadakan pemidanaan (AlgemeneStrafuitluitings gronden), baik alasan pembenar (Rechtvaar diggingsgronden) maupun alasan pemaaf (schuld
Register : 16-05-2017 — Putus : 19-07-2017 — Upload : 30-08-2017
Putusan PN LUWUK Nomor 115/Pid.Sus/2017/PN Lwk
Tanggal 19 Juli 2017 — Pidana - FAJAR RAMDANI
777
  • Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karenakelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat:Unsur ini sama artinya dengan ketidak sengajaan atau schuld atau karenasalahnya.
    Unsur ini secara umum baik oleh pembentuk undangundang maupundoktrin telah diartikan sebagai schuld atau culpa atau kesalahan yang didalamnyamengandung unsur kekurang hatihatian atau tidak adanya kehatihatian, lalai, ataukurang mempunyai perhatian terhadap akibat yang dapat timbul atau dengan katalain unsur ini mengandung arti sikap kurang berhatihati, kurang perhatian atausuatu kelalaian yang sifatnya berat dan menyolok; Bahwa beradasarkan Pasal 90 KUHP, yang dimaksud dengan Luka Berat adalah:Halaman
Register : 03-06-2016 — Putus : 22-08-2016 — Upload : 01-02-2017
Putusan PN PARIAMAN Nomor 108/Pid.Sus/2016/PN Pmn
Tanggal 22 Agustus 2016 — BET FITRA SM Panggilan BET
8811
  • Unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kelalaiannya dalam unsurini adalah terhadap meninggalnya seseorang haruslah terlebin dahulu terpenuhiunsur schuld atau culpa pada diri pelaku yang mana menurut Profesor SIMONSdalam buku DelikDelik Khusus Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatanserta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan karanganDrs.P.A.F.
    ., halaman 178, Cetakan Pertama, Februari 1986, PenerbitPutusan Nomor : 108/Pid.Sus/2016/PN.Pmn halaman 16 dari 26 halaman.Binacipta Bandung, seseorang itu dapat disebut mempunyai schuld jika perouatanitu telah ia lakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu danyang mungkin dapat ia berikan (de nodige en mogelijke voorzichtigheid enoplettenheid) ;Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld itu terdiri dari dua unsur masingmasing yaitu : a.tidak adanya kehatihatian (het gemis aan
    Lamintang, SH., halaman 181,Cetakan Pertama, Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, yang menyatakanbahwa dengan kata lain schuld itu kurang lebih merupakan suatu sikap kurangberhatihati, Kurang perhatian dan kurang waspada atau suatu kelalaian yang sifatnyaberat atau menyolok ;Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamana kemungkinankemungkinan yang secara umum dapat menjadi penyebab terjadinya suatukecelakaan tidak dibayangkan sebelumnya akan terjadi oleh seseorang sehinggaorang tersebut
Register : 11-03-2013 — Putus : 22-05-2013 — Upload : 30-05-2013
Putusan PN KAB KEDIRI Nomor 49/Pid.Sus/2013/PN.Kdi
Tanggal 22 Mei 2013 — Moh. Safi’ul Umam Bin Isman
3610
  • tanpa kereta samping atau kendaraanbermotor beroda tiga tanpa rumahrumah (vide : Pasal 1 angka 19 UU RI No. 22 tahun2009) :wonnnnann Menimbang, bahwa dari faktafakta yang terungkap di depan persidangandiperoleh adanya fakta hukum bahwa Terdakwa berboncengan dengan saksi AhmadFatkurodin dan tidak memiliki SIM C untuk mengendarai sepeda motor tersebut; won non === === Menimbang, bahwa dari unsur ini dapat diketahui bahwa bagi meninggalnyaseseorang itu undangundang telah mensyaratkan adanya unsur schuld
    atau culpa padadiri pelaku ;wan nnnnnen n= Menimbang, bahwa menurut Profesor SIMONS schuld itu terdiri dari 2(dua) unsur masingmasing yaitu : 1.
    Jadi schuld itu kurang lebihmerupakan suatu sikap kurang berhatihati, kurang perhatian atau suatu kelalaian yangsifatnya berat atau menyolok, yang untuk itu memakai ukuran yakni sekedarpengetahuan yang dimiliki oleh warga negara pada umumnya ; Menimbang, bahwa kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalanyang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpapengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia/atau kerugian harta benda(vide : Pasal 1 angka 23 UU RI
Register : 15-06-2016 — Putus : 16-08-2016 — Upload : 14-11-2016
Putusan PN BATULICIN Nomor 193/Pid.B/2016/PN Bln.
Tanggal 16 Agustus 2016 — MULYADI Bin SALAMAT
7227
  • Lamintang dalam Bukunya Hukum Delikdelik Khusus TerhadapNyawa, Tubuh dan Kesehatan Hal. 178, kealpaan sama artinya dengan Schuld/ Culpa . Menurut SIMONS Seseorang dikatakan mempunyai Schuld dalamperbuatannya jika perbuatan tersebut dilakukan tanpa disertai dengan kahatihatian atau perhatian yang perlu ia lakukan sehingga menurut SIMONS Shuld terdiri dari dua unsur yaitu:a. Tidak adanya kehatihatian ;b.
    Kurangnya perhatian terhadap akibat yang akan timbul;Bahwa jika pengertian dari Schuld / Culpa / Lalai dihubungkan dengan faktapersidangan yang diperoleh dari keterangan saksisaksi, keterangan terdakwa,barang bukti yang diajukan didepan persidangan dan juga bukti surat berupaVisum Et Repertum maka diperoleh kesimpulan bahwa : Bahwa benar kejadiannya pada hari Senin, tanggal 25 April 2016 sekitar jam19.30 wita bertempat di Jalan Propinsi Desa Sinar Bulan, Kecamatan Satui,Kabupaten Tanah Bumbu.
Register : 27-11-2018 — Putus : 14-02-2019 — Upload : 15-02-2019
Putusan PN PELALAWAN Nomor 292/Pid.Sus/2018/PN Plw
Tanggal 14 Februari 2019 — Penuntut Umum:
MARTHALIUS.SH
Terdakwa:
DONI EFRIADI Als DONI Bin RASIDIN
7647
  • Lamintang, S.H, di dalam bukunya mengemukakan : Dalam doktrin,schuld sering disebut sebagai Suatu kekurangan melihat jauh ke depanmengenai kemungkinan timbulnya sesuatu akibat atau suatu kekurangan akansikap berhatihati, biasanya orang membedakannya dengan menyebutkekurangankekurangan tersebut dengan katakata onvewuste schuld danbewuste schuld. seseorang itu disebut mempunyai Onvewuste schuld, jika iasama sekali tidak dapat membayangkan tentang kemungkinan timbulnya suatuakibat atau lainlain keadaan
    Adapun orang disebutmempunyai bewuste schuld, jika ia sebenarnya telah membayangkan tentangkemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlain keadaan yang menyertaitindakannya, akan tetapi ia tidak percaya bahwa tindakan yang ingin ia lakukanHalaman 21 dari 28 Putusan Nomor 292/Pid.Sus/2018/PN Plwitu akan dapat menimbulkan akibat atau lainlain keadaan seperti yang telah iabayangkan sebelumnya, walaupun ia tidak bersikap demikian; (Drs.P.A.F.Lamintang, S.H., Theo Lamintang, S.H., DELIKDELIK KHUSUS :
Register : 07-01-2021 — Putus : 15-04-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SUMENEP Nomor 6/Pid.Sus/2021/PN Smp
Tanggal 15 April 2021 — Penuntut Umum:
NUR FAJJRIYAH, SH
Terdakwa:
RULI NASRULLAH Bin HASAN FAHRUROSI
235
  • hukum (afwijzigheid vanalle materiele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asasculpabilitas serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secaraterpadu harus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidakhanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegangpada asas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspeknon yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
    Menimbang, bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/menguasal narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
    ) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika itu. berada di dalampemilikan/penguasaan terdakwa sebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknyaunsur tanpa hak atau melawan hukum;Menimbang, bahwa tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenaldalam ilmu hukum pidana yaitu, Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa), sedangkan yang dimaksud dengankesengajaan (dolus
    undangundang disampingdapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa Kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga)bentuk yaitu; 1) kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk). 2)Halaman 25 dari 31 Putusan Nomor 6/Pid.Sus/2021/PN.Smp.kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewusizijn) dan 3)kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
    (Vide: Leden Marpaung, AsasTeoriPraktik Hukum Pidana, PenerbitSinar Grafika;Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca :memiliki atau menguasal) Seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas,orang tersebut tidak dapat dipersalahkan telah melakukan delik kepemilikannarkotika walaupun secara gramatikal yang bersandar pada asas legalitasperbuatan
Putus : 30-08-2017 — Upload : 07-09-2017
Putusan PN JEPARA Nomor 142/Pid.Sus/2017/PN Jpa
Tanggal 30 Agustus 2017 —
196
  • Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintasdengan korban meninggal dunia;Menimbang, bahwa undangundang sendiri tidak =memberikanpenjelasannya tentang apa yang sebenarnya dimaksud dengan schuld atau culpatersebut.
    Di dalam Memorie van Toelichting orang hanya sedikit mendapatpenjelasan mengenai arti culpa, yang mengatakan bahwa :nschuld is de zuivere tegenstelling van opzet aan de cene kant, van toevalaan de andere zijdeYang artinya : "schuld (atau culpa) itu di satu pihak merupakan kebalikan yangmurni dari opzet, dan dilain pihak ia merupakan kebalikan dari kebetulan;Menurut profesor SIMONS, seseorang dapat disebut mempunyai schuld dalammelakukan perbuatannya, jika perbuatan itu dilakukan tanpa disertai "de
Register : 13-02-2019 — Putus : 26-03-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan PN PADANG SIDEMPUAN Nomor 52/Pid.Sus/2019/PN Psp
Tanggal 26 Maret 2019 — Penuntut Umum:
Halfeus Hangoluan Samosir, SH
Terdakwa:
Rahmat Rusli
3711
  • Kecelakaan Lalu Lintas berat;selanjutnya pada ayat (5) Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud padaayat (1) dapat disebabkan oleh kelalaian Pengguna Jalan, ketidaklaikanKendaraan, serta ketidaklaikan Jalan dan/atau lingkungan;Menimbang, bahwa mengenai kealpaan (schuld/culpa), Undangundang tidak memberikan definisi ataupun pengertiannya.
    Di dalam Memorievan Toelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihak iamerupakan kebalikan yang murni dari opzet dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan (linat : Drs. Paf. Lamintang, SH : Delikdelik KhususKejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan serta kejahatan yangmembahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman : 178).
    Kemudian Prof.Van Bemmelen menegaskan bahwa telah berulang kali Hoge Raadmemutuskan bahwa kata schuld dalam rumusan Pasal 359 dan Pasal 360Halaman 10 dari 16 Putusan Nomor 52/Pid.Sus/2019/PN PspKUHP itu harus diartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, kurangperhatian atau kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok (Ibid, halaman :181). Sedang Mr. D.
Register : 10-01-2019 — Putus : 28-03-2019 — Upload : 08-04-2019
Putusan PN SANGGAU Nomor 2/Pid.Sus/2019/PN Sag
Tanggal 28 Maret 2019 — Penuntut Umum:
RATNA KHATULISTIWI, S.H.
Terdakwa:
LIDWINA IIN Alias IIN Anak FITTO
287
  • Unsur Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotorMenimbang, bahwa undangundang' sendiri tidak memberikanpenjelasannya tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan schuld atauculpa. Namun Memorie van Toelichting telah menjelaskan : schuld atau culpaitu disatu pihak merupakan kebalikan yang murni dari opzet, dan dilain pihak iamerupakan kebalikan dari kebetulan.
    Dalam doktrin (pendapat Simons),seseorang itu dapat disebut mempunyai schuld (culpa) dalam melakukanperbuatannya, jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat iaberikan.Selanjutnya menurut Simons pula, schuld atau culpa itu mempunyai dua unsur,yaitu : tidak adanya kehatihatian, dan kurangnya perhatian terhadap akibatyang dapat timbul;Halaman 15 dari 20 Halaman...Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2019/PN SagMenimbang, bahwa jadi yang
Putus : 28-04-2015 — Upload : 03-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1393 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 28 April 2015 — Drs. H. SYARIFUDDIN FADHIL Bin H. USMAN MATNUH;
6157 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor : 1393 K/Pid.Sus/2014.asas culpabilitas, yaitu asas "Tiada pidana tanpa kesalahan" (afwijzigheidvan alle schuld) dan asas "Tiada pidana tanpa sifat melawan hukum"(afwijzigheid van alle materiele wederrechtetijkheid).
    Adapun tentangajaran "kesalahan" (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidana, yaitukesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (do/us/opzet) atau kealpaan(culpa). Yang dimaksud dengan "kesengajaan" (dolus/opzet) ialahperbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dariHal. 72 dari 112 hal. Put.
    Kesengajaan" (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk, yaitu; 1)kesengajaan sebagai maksud (opzet alias oogmerk). 2) kesengajaandengan keinsyafan pasti (opzet alias zekerheidsbewusizijn) dan 3)kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (doles eventualis),sedangkan "Kealpaan" (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitukealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld) dan kealpaan tanpakesadaran (onbewuste schuld).(Vide: Leden Marpaung, "AsasTeoriPraktik Hukum Pidana", Penerbit Sinar Grafika.
    Adapun tentang ajaran "kesalahan" (schuld) yangdikenal dalam ilmu hukum pidana yaitu Kesalahan (schulad) terdiri ataskesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa). Yang dimaksud dengan"Kesengajaan" (do/us/opzet) ialah perbuatan yang dikehendaki dan si pelakumenginsafi akan akibat dari perbuatan itu.
    Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalamHal. 83 dari 112 hal. Put.
Register : 24-07-2019 — Putus : 12-08-2019 — Upload : 12-08-2021
Putusan PN MANNA Nomor 80/Pid.Sus/2019/PN Mna
Tanggal 12 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
ARMINTO PUTRA PRATAMA, SH.MH
Terdakwa:
ARDAN Bin KISMAN
4319
  • Kealpaan yang disadari (bewuste schuld) menjelaskan bahwa pelaku dapatmenyadari apa yang dilakukan beserta akibatnya akan tetapi ia perdaya danmengharapkan bahwa akibatnya tidak akan terjadi ;b.
    Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) dalam hal ini sipelakumelakukan sesuatu yang tidak menyadari kemungkinan akan timbul suatuakibat padahal seharusnya ia dapat menduga sebelumnya ;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi dan keterangan dariterdakwa diperoleh faktafakta hukum bahwa Bahwa kejadian kecelakaanHalaman 10 dari 14 Putusan Nomor 80/Pid.Sus/2019/PN Mnaterjadi dimana Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor YamahaVega warna hitam dengan nomor polisi BD 5589 YF berjalan
    Desa Kota agungkecamatan seginim waktu kematian pukul 21.40 WIB, akibat cedera kepalaberat curiga pendarahan otak.Menimbang, bahwa dari faktafakta tersebut diatas dan dikaitkandengan unsur ini jelas bahwa Terdakwa karena kelalaiannya mengendaraisepeda motor Yamaha Vega warna hitam dengan nomor polisi BD 5589 YF danmenabrak pejalan kaki mengakibatkan pejalan kaki tersebut meninggal duniadan dikaitkan dengan teori kealpaan jelas Terdakwa dikategorikan sebagaiKealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld
Putus : 16-07-2014 — Upload : 19-09-2017
Putusan PN SAMARINDA Nomor 55/Pdt.G/2013/PN.Smda
Tanggal 16 Juli 2014 — KOMARI, dkk MELAWAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. Pemerintah RI Cq. Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur Cq. Pemerintah Kota Samarinda Cq. Walikota Samarinda, DKK
1403871
  • No. 1388/PDT/2015/PT.SMRTentang Perbuatan Melawan Hukum Para TERGUGAT;Bahwa berdasarkan uraian mengenai perbuatan masingmasing Tergugattersebut di atas, maka perbuatan yang dilakukan oleh Para TERGUGAT jikaditinjau dari asas perbuatan melawan hukum, maka tanggungjawab hukumnyaadalah adanya unsur kesalahan (schuld) yang juga digunakan dalam artikealpaan (onachtzaamheid) sebagai lawan dari kesengajaan.
    Sementara para pembuat undangundang menerapkan istilahkesalahan (schuld) dalam beberapa arti yaitu sebagai berikut:a. Pertanggungjawaban si pelaku atas perbuatan dan atas kerugian, yangditimbulkan karena perbuatan tersebut;b. Kealpaan sebagai lawan kesengajaan; danC.
    Sifat melawan hukum;Sedangkan Pasal 1365 Jo. 1366 KUH Perdata memberikan penegasan mengenaihubungan antara kesalahan (schuld) dengan kerugian sebagai berikut:Pasal 1365Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain,mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugiantersebut"Pasal 1366"Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkanperbuatan perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaiannyaBahwa dari
    uraian mengenai kesalahan (schuld) tersebut, maka unsurkesengajaan dalam perbuatan melawan hukum telah dianggap ada apabila denganperbuatan yang dilakukan dengan sengaja tersebut telah menimbulkan konsekuensitertentu terhadap fisik dan/atau mental atau harta benda si korban, meskipun belummerupakan kesengajaan untuk melukai (fisik dan/atau mental atau harta benda) sikorban tersebut;Hal. 23 dari 43 hal.
    ) dalam perbuatan melawan hukum PARA TERGUGAT,baik kesalahan (schuld) yang berupa kealpaan (onachtzaamheid) maupunkesengajaan, yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, hal mana terbukti denganterjadinya perubahan iklim karena meningkatnya Gas Rumah Kaca (GRkK) di KotaSamarinda, Kalimantan Timur.
Putus : 26-08-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 589 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 26 Agustus 2013 — ANDHY IRAWAN IRHAM Bin MAS IRHAM AR.
13431 Berkekuatan Hukum Tetap
  • termasuk dalam unsurPasal 55 Ayat (1) ke1 adalah "Mereka yang melakukan, yang menyuruhlakukan atau yang turut serta melakukan" ;Bahwa dengan demikian posisi yuridis Terdakwa di dalam pelaksanaantindak pidana tersebut utamanya berkenaan dengan "ajaran pertanggungjawaban pidana" dalam hal dimana terlibat beberapa orang dalam tindakpidana; karena tiaptiap peserta melakukan perbuatan yang berbeda,sehingga dalam hal penghukuman ataupun penjatuhan pidananya perlumemperhatikan "hal kesalahan" si pelaku (schuld
    ARMY PUTRA, ME;Sehingga menurut hemat kami unsur dengan maksud yang meliputipengertian "sengaja" (opzet/schuld) tidaklah terbukti ;Dari halhal tersebut di atas, maka dipandang dari sudut tujuan, seorangpelaku peserta mempunyai tujuan yang berdiri sendiri. la berkehendakmelaksanakan sendiri kejahatan, dalam perkara ini tidak terpenuhi padadiri Terdakwa ;Berdasarkan uraian tersebut di atas syarat adanya turut serta melakukantindak pidana yakni harus ada kesadaran kerjasama dan harus adakerjasama secara
    ARMY PUTRA dalam kedinasan; Karenanya dapat disimpulkan bahwa tidak mungkin ada intervensiatau campur tangan Terdakwa dalam kebijakan atau perbuatan yangdiambil oleh PPK ; Sehingga menurut hemat kami unsur dengan maksud yang meliputipengertian "sengaja" (opzet/schuld) tidaklah terbukti ;Bahwa Terdakwa juga bukan merupakan pihak originer dalam perjanjiankontrak, sebab Surat Perjanjian Kerja adalah untuk pelaksanaan hasillelang yang dimenangkan oleh CV. JUPITER melalui Sdr.
    ARMY PUTRA, ME selaku PejabatPembuat Komitmen karena tiaptiap peserta melakukan perbuatan yangberbeda, sehingga dalam hal penghukuman ataupun penjatuhan pidananyaperlu memperhatikan "hal kesalahan" si pelaku (schuld verband) ;Akan tetapi anehnya, Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengambilalih begitu saja kesimpulan dari Sdr.
    No. 589 K/Pid.Sus/2013selanjutnya, dan dengan demikian pada diri Terdakwa tidak terpenuhi unsurniat atau kesalahan ;Bahwa sesuai dengan azas tak tertulis yang berlaku dalam hukum pidanayakni "geen straf zonder schuld", maka untuk menjatuhkan pidana kepadaTerdakwatersebut, mutlak harus diperlukan adanya unsur kesalahan dariTerdakwa ;Bahwa sesuai dengan ajaran hukum pidana bahwa untuk adanya kesalahan,Terdakwa harus :a. Melakukan perbuatan pidana ;b.
Putus : 27-10-2014 — Upload : 14-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 784 K/Pid/2014
Tanggal 27 Oktober 2014 — SIDANA alias DONO bin JINAN DAN KAWAN
6033 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Akantetapi asas Tiada pidana tanpa kesalahan (Gen Straf Zonder Schuld)tidak boleh dibalik menjadi Tiada kesalahan tanpa pidana. Dengandemikian hubungan dari kesalahan dan pemidanaan akan menjadi jelas,yaitu bahwa kesalahan itu merupakan dasar dari pidana ;Kesalahan disini diartikan secara umum, yaitu perbuatan yang secaraobjektif tidak patut, karenanya perbuatan itu setidaktidaknya dapatdicela. Sedangkan kesalahan sebagai suatu kesengajaan masih dapatdibagi lagi dalam :a.
    Kesalahan adalah unsur, bahkan syaratmutlak bagi adanya pertanggungjawaban yang berupa pengenaanpidana ;Sebab juga bagi masyarakat Indonesia berlaku azas tidak dipidana tanpakesalahan : Geen straf zander schuld Keine Strafe ohm Schuld ataudalam bahasa Latinnya: Actus non facit reum nisi mem sit rea (an actdoes not make a person guilty unless his mind is guilty) ;Berdasarkan alasan dan keberatan yang kami uraikan sebagaimanatersebut di atas, maka ternyata karena Majelis Hakim tidak menerapkan ataumenerapkan
Register : 21-12-2018 — Putus : 25-02-2019 — Upload : 18-06-2019
Putusan PT JAMBI Nomor 106/PDT/2018/PT JMB
Tanggal 25 Februari 2019 — A. SAKDI,jenis kelaminLaki-laki, Pekerjaan Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, umur ± 65 Tahun, warga Negara Indonesia, alamat di Jl. Padat Karya No.02 Desa Tanah Tumbuh Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo, hal ini memberikan kuasa insidentil kepada Ahyaruddin,S.Pdidan Dorisma, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muaro Bungo Nomor 32/Pen.Pdt.G/2018/PN Mrb tanggal 23 Mei 2018, selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula sebagai Tergugat L A W A N 1. Hj. RASNAH, Tempat dan tanggal lahirTanah Tumbuh, 31 Desember 1940, Jenis Kelamin Perempuan, Pekerjaan Tani, Warga Negara IndonesiaAlamat Jl. Pasar Tanah Tumbuh Desa Tanah Tumbuh Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo, selanjutnya disebut sebagai Terbanding I semula sebagai Penggugat 1; 2. BURHANUDDIN S.Pd, Tempat dan tanggallahir Tanah Tumbuh, 24 Desember 1955, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta, Warga Negara Indonesia, Alamat Jl. Pasar Tanah Tumbuh Desa Tanah Tumbuh Kecamatan Tanah Tumbuh Kabupaten Bungo, selanjutnya disebut sebagaii Terbanding 2 semula sebagai Penggugat 2 ; Para Penggugat para Terbanding dalam perkara ini memberikan kuasa khusus kepada kepada Indra Setiawan, S.H.,Renaldi,S.H., dan Zasramansyah,S.H.,Advokat/Pengacara yang beralamat di Jl. Diponegoro BTN BMI No M-11 Cadika, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor : 01/SKK/Pdt/ISP II / 2018 tanggal 1 Februari 2018 /,selanjutnya disebut sebagai Kuasa Para Terbanding semula para Penggugat;
6541
  • Kerugian disebabkan kesalahan (schuld). ;Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung R.I No. 2831 K/Pdt/1996tertanggal 7 juli 1996, menetapkan bahwa Penggugat harusmembuktikan adanya unsurunsur perbuatan melawan hukum menurutketentuan pasal 1365 KUHPerdata, yakni sebagai berikut:1. Suatu perbuatan melawan hukumadanya perbuatan Tergugat yangbersifat melawan hokum;2. Kerugianadanya kerugian yang ditimbulkan pada diri penggu gat;3.
    Menyebutkan bahwadalam hal perbuatan melawan hukum, penggugat dalam gugatannyaharus mengutaraka tidak hanya adanya suatu perbuatan melanggarhukum dan suatu kerugian, melainkan juga unsur kesalahan (schuld)dari pihak tergugat (Prof. Dr. Wirjono prodjodikoro, SH., PerbuatanMelanggar Hukum : Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, Halaman103, CV. Mandar maju, bandung, 2000). ;Doktrin : unsur kesalahan menurut j.
    Satrio :Kesalahan/schuld disiniadalah sesuatu yang tercela, yang dapat dipersalahkan, yangberkaitandengan perilaku dan akibat perilaku, yaitu kerugian, perilaku dankerugian mana dapat dipersalahkan dan karenanya dapatdipertanggungjawabkan kepadanya. Jadi perilaku dan akibat perilakuyang onrechmatig itu harus dapat dipersalahkan kepada si pelaku (R.Setiawan, SH., PokokPokok Hukum Perikatan, halaman 84, Binacipta,Bandung, Cetakan Kelima, 1994). ;Doktrin : unsur kerugian menurut Prof. Dr.
Register : 08-05-2015 — Putus : 28-07-2015 — Upload : 17-05-2016
Putusan PN Oelamasi Nomor - 88/Pid.Sus/2015/PN.Olm
Tanggal 28 Juli 2015 — - DEFRI FERNANDES UKI Alias DEFRI
8338
  • dimaksud Kendaraan Bermotor adalah setiapKendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selainKendaraan yang berjalan di atas rel;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 47 ayat (2) UndangUndang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka yangtermasuk kelompok kendaraan bermotor adalah sepeda motor, mobilpenumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus;Menimbang, bahwa sedangkan karena kelalaian dalam unsur ini samaartinya dengan ketidaksengajaan atau schuld
    Unsur inisecara umum baik oleh pembentuk undangundang maupun doktrin telahdiartikan sebagai schuld atau culpa atau kesalahan yang didalamnyamengandung unsur kekurang hatihatian atau tidak adanya kehatihatian, lalai,atau kurang mempunyai perhatian terhadap akibat yang dapat timbul ataudengan kata lain unsur ini mengandung arti sikap kurang berhatihati, kurangperhatian atau suatu kelalain yang sifatnya berat dan menyolok;Menimbang, bahwa untuk adanya kelalaian harus dipenuhi 2 (dua)elemen/syarat yaitu
    rancanganundangundang tentang perubahan Kitab UndangUndang Hukum Pidana,Tambahan Lembaran Negara No. 1921 berbunyi :Sudah lama dirasakan perlu adanya tindakan tegas terhadap keteledoranorang yang menyebabkan orang mati atau luka berat, teristimewa terhadappengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya atau sifatnya kurangmengindahkan nilai jiwa sesama manusia, menyebabkan terjadinya kecelakaanlalulintas berupa tubrukantubrukan...... dst ;Menimbang, bahwa menurut Profesor Simons unsur dari schuld
Register : 07-11-2013 — Putus : 23-12-2013 — Upload : 05-03-2014
Putusan PN BANGKINANG Nomor 357/Pid.Sus/2013/PN.Bkn
Tanggal 23 Desember 2013 — YANTI Als YANTI Binti NURBIT
3416
  • Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
    suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari Jumattanggal 30 Agustus 2013 sekitar pukul 17.00 wib terdakwa dijemput oleh Sdri Upik danterdakwa dibawa ke Perumahan Salo Indah RT 002 RW 002 Desa Salo Timur Kec SaloTimur Kabupaten Kampar tempat Anak Sdri Upik dan selanjutnya terdakwa dan Upik masukkedalam kamar dan saat terdakwa bersama Sdri Upik
Register : 26-06-2019 — Putus : 25-07-2019 — Upload : 26-07-2019
Putusan PT MEDAN Nomor 704/Pid/2019/PT MDN
Tanggal 25 Juli 2019 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Ade P.S.Milala
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Mora Sakti.SH
4635
  • Kita pernahmendengar asas hukum yang berbunyi tiada pidana tanpa kesalahan yangdalam bahasa Belanda berbunyi Geen Straf Zonder Schuld, biasanya inidikenal dalam bahasa Latin sebagai Nullum delictum nulla poena sinepraaevia legi (tidak ada delik, tidak ada pidana tanpa peraturan lebih dahulu).Bahwa dengan adanya peraturan pidana, maka suatu perbuatan yangdianggap telah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, harusmemenuhi dua unsur, yaitu adanya unsur perbuatan/aksi yang dikenalsebagai
    Oleh karena itu, undangundang jugaHalaman 15 dari 21 Putusan Nomor 704/Pid/2019/PT MDNbertindak terhadap larangan penghatihati, sikap sembrono (teledor), danpendek kata schuld (kealpaan yang menyebabkan keadaan seperti yangditerangkan tadi). Jadi, Suatu tindak pidana diliputi kealpaan, manakalaadanya perbuatan yang dilakukan karena kurang pendugaduga atau kurangpenghatihati.
    Kealpaan yang disadari (bewuste schuld).Disini si pelaku dapat menyadari tentang apa yang dilakukan besertaakibatnya, akan tetapi la percaya dan mengharapharap bahwa akibatnyatidak akan terjadi.b. Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld).Dalam hal ini si pelaku) melakukan sesuatu yang tidak menyadarikemungkinan akan timbulnya sesuatu akibat, padahal seharusnya ia dapatmenduga sebelumnya.Terungkap di persidangan bahwa :1.
Register : 11-08-2020 — Putus : 24-08-2020 — Upload : 04-09-2020
Putusan PN TANJUNG Nomor 177/Pid.B/2020/PN Tjg
Tanggal 24 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
LUKMAN.A.B,SH
Terdakwa:
SAMRI Als URIW Bin BUSTANI. Alm
234
  • Syarat adanya kesalahan (schuld);Menimbang, bahwa syarat adanya perbuatan pidana (delict) harus memenuhiunsur obyektif dan unsur subyektif;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan :1. Unsur Obyektif, yaitu : adanya suatu tindakan (perbuatan) yang bertentangandengan hukum atau perbuatan yang dilarang oleh hukum dengan ancamanpidananya, dimana yang menjadi titik utama dari unsur obyektif ini adalahtindakannya;2.
    suatu peristiwa pidana adalah : Harus ada perbuatan orang atau beberapa orang dimana perbuatan itu dapatdipahami orang lain sebagai sesuatu yang merupakan peristiwa; Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum; Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang disebutkan dalam norma hukum; Harus ada suatu kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan; Harus tersedia ancaman hukuman terhadap peristiwa yang dilakukan yang termuatdalam peraturan hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa syarat adanya kesalahan (Schuld
    Sehingga kesalahan (schuld) adalah pertanggunganjawab dalam hukum (schuld is deverant voordelijkheid rechtens);Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur delik dari Pasal363 ayat (1) ke3 dan ke4 KUHPidana dan tidak terbukti adanya alasanalasanpemaaf maupun alasan pembenar dan alasan penghapus pidana lainnya makakedua syarat pemidanaan tersebut telah terpenuhi;Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnyadijatunkan terhadap diri Terdakwa, perlulah diperhatikan, bahwa