Ditemukan 14167 data
139 — 100 — Berkekuatan Hukum Tetap
Oleh karena itu, undangundang juga bertindakterhadap larangan penghatihati, sikap sembrono (teledor), dan pendekkata schuld (kealpaan yang menyebabkan keadaan seperti yang diterangkantadi). Jadi, suatu tindak pidana diliputi kealoaan, manakala adanya perbuatanyang dilakukan karena kurang pendugaduga atau kurang penghatihati.
Kealpaan yang disadari (bewuste schuld).Disini si pelaku dapat menyadari tentang apa yang dilakukan besertaakibatnya, akan tetapi ia percaya dan mengharapharap bahwa akibatnyatidak akan terjadi;2).
Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld).Dalam hal ini si pelaku melakukan sesuatu yang tidak menyadarikemungkinan akan timbulnya sesuatu akibat, padahal seharusnya ia dapatmenduga sebelumnya.Bahwa dari Kedua syarat kelalaian dan gradasi kelalaian di atas, seharusnyaMajelis Hakim memperhatikan dan mempertimbangkan semua alat bukti danbarang bukti yang terungkap dalam persidangan telah cukup, tetapi MajelisHakim berpendapat kurang karena dalam pertimbangan putusan MajelisHakim terhadap Perbuatan
SURYA RIZAL HERTADY, SH
Terdakwa:
MOH. ALI WASIM BIN WASIM
35 — 7
hukum (afwijzigheid vanalle materiele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asasculpabilitas serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang padaasas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld
, bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/menguasai narkotika saja secara tanopa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
(afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dandengan cara apa narkotika itu berada di dalam pemilikan/penguasaan terdakwasebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknya unsur tanpa hak atau melawanhukum;Menimbang, bahwa tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenaldalam ilmu hukum pidana yaitu, Kesalahan (Sschuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa), sedangkan yang dimaksud dengankesengajaan (dolus/opzet) ialah perbuatan yang dikehendaki dan si pelakumenginsafi
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).
(Vide: Leden Marpaung, AsasTeoriPraktik Hukum Pidana, Penerbit SinarGrafika;Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca :memiliki atau Menguasai) Seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas, orangtersebut tidak dapat dipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotikawalaupun secara gramatikal yang bersandar pada asas legalitas
RATNA KHATULISTIWI, S.H.
Terdakwa:
LIDWINA IIN Alias IIN Anak FITTO
30 — 7
Unsur Karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotorMenimbang, bahwa undangundang' sendiri tidak memberikanpenjelasannya tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan schuld atauculpa. Namun Memorie van Toelichting telah menjelaskan : schuld atau culpaitu disatu pihak merupakan kebalikan yang murni dari opzet, dan dilain pihak iamerupakan kebalikan dari kebetulan.
Dalam doktrin (pendapat Simons),seseorang itu dapat disebut mempunyai schuld (culpa) dalam melakukanperbuatannya, jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat iaberikan.Selanjutnya menurut Simons pula, schuld atau culpa itu mempunyai dua unsur,yaitu : tidak adanya kehatihatian, dan kurangnya perhatian terhadap akibatyang dapat timbul;Halaman 15 dari 20 Halaman...Putusan Nomor 2/Pid.Sus/2019/PN SagMenimbang, bahwa jadi yang
NUR FAJJRIYAH, SH
Terdakwa:
RULI NASRULLAH Bin HASAN FAHRUROSI
23 — 5
hukum (afwijzigheid vanalle materiele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asasculpabilitas serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secaraterpadu harus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidakhanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegangpada asas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspeknon yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
Menimbang, bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/menguasal narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika itu. berada di dalampemilikan/penguasaan terdakwa sebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknyaunsur tanpa hak atau melawan hukum;Menimbang, bahwa tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenaldalam ilmu hukum pidana yaitu, Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa), sedangkan yang dimaksud dengankesengajaan (dolus
undangundang disampingdapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa Kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga)bentuk yaitu; 1) kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk). 2)Halaman 25 dari 31 Putusan Nomor 6/Pid.Sus/2021/PN.Smp.kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewusizijn) dan 3)kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
(Vide: Leden Marpaung, AsasTeoriPraktik Hukum Pidana, PenerbitSinar Grafika;Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca :memiliki atau menguasal) Seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas,orang tersebut tidak dapat dipersalahkan telah melakukan delik kepemilikannarkotika walaupun secara gramatikal yang bersandar pada asas legalitasperbuatan
1.LALU JULIANTO,SH.
2.NI LUH PUTU MIRAH TORISIA DEWI,SH.
3.NI MADE SAPTINI
Terdakwa:
ADRIAN WAHYUDI als YUDI
26 — 20
perbuatannya, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat unsur ini telahterpenuhi secara sah menurut hukum;Ad.2 Unsur "kelalainnya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkanorang lain meninggal dunia.Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 8 UU No. 22 Tahun 2009tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan kendaraan bermotor adalahsetiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selainkendaraan yang berjalan di atas rel.Menimbang, bahwa dalam memorie van toelichting schuld
Simsons seseorangdisebut memiliki schuld dalam melakukan perbuatannya jika perbuatan itu telah ialakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yangmungkin dapat ia berikan.
22 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa Terdakwa haruslah dikenai pertanggungjawaban pidana (schuld) ataukesalahan (geen straf zonder schuld), berdasarkan buku Teknik PerumusanPerbuatan Pidana dan Azasazas Umum pada halaman 168 (OsmanSimanjuntak, S.H., Cetakan Kedua, Jakarta 15 September 1997), karenaberdasarkan faktafakta yang terungkap di persidangan berupa keteranganpara saksi, bukti surat dan keterangan Terdakwa sendiri di hadapanpersidangan, yang pada pokoknya adalah sebagaimana tertulis dalam suratdakwaan, surat tuntutan pidana
Adanya pelaku yang bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukumitu, ini disebut unsur atau elemen subyektif ;Kata schuld berasal dari bahasa Belanda yang mempunyai 2 (dua) artidalam bahasa Belanda, kealpaan atau kelalaian, juga disebut schuld.Sehingga ini berarti bahwa orang dipidana (dipertanggungjawabkan) kalauorang tersebut melakukan perbuatan pidana.
LUKMAN.A.B,SH
Terdakwa:
NURJANI Als JANI Bin NURDIN
21 — 4
Syarat adanya kesalahan (schuld);Menimbang, bahwa syarat adanya perbuatan pidana (delict) harus memenuhiunsur obyektif dan unsur subyektif;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan :1. Unsur Obyektif, yaitu : adanya suatu tindakan (perbuatan) yang bertentangandengan hukum atau perbuatan yang dilarang oleh hukum dengan ancamanpidananya, dimana yang menjadi titik utama dari unsur obyektif ini adalahtindakannya;2.
Tjg.Menimbang, bahwa syarat adanya kesalahan (schuld) Vide pendapat VanHamel yang mengatakan bahwa kesalahan dalam suatu delik merupakan pengertianpsikologis dinubungkan dengan keadaan jiwa si pelaku dan terwujudnya unsurunsurdelik karena perbuatannya.
Sehingga kesalahan (schuld) adalah pertanggunganjawab dalam hukum (schuld is deverant voordelijkheid rechtens);Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur delik dari Pasal362 KUHP dan tidak terbukti adanya alasanalasan pemaaf maupun alasanpembenar dan alasan penghapus pidana lainnya maka kedua syarat pemidanaantersebut telah terpenuhi;Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnyadijatunkan terhadap diri Terdakwa, perlulah diperhatikan, bahwa maksud dan tujuanpemidanaan
48 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sedangkan unsur subyektif adalah unsurunsur dari perbuatan yang dapat berupa : Kemampuan dapat dipertanggung jawabkan (toerekeningsvatbaarheiad); Kesalahan (schuld);j. Untuk melihat suatu tindak pidana (delik) tersebut tidaklah bisaberdiri sendirisendiri karena baru akan bermakna apabila adasuatu proses pertanggung jawaban pidana.
Herman Kontorowich, yang ajarannya diperkenalkan Prof.Moeljatno menyebutkan : Untuk adanya suatu penjatuhan pidanaterhadap pembuat (strafvorrasseizungen) diperlukan lebih dahulupembuktian adanya perbuatan pidana (strafbarehandlung), lalusesudah itu diikuti dengan dibuktikannya adanya schuld ataukesalahan subyektif pembuat.
Utomo, hal. 30)..Bahwa rumusan delik dalam Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 114Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA,pembuktiannya tidak hanya sekedar melihat pertanggungjawabanpidana berdasarkan materiele feit sebagai delik campuran saja,tetapi tetap harus berpegang pada asas pertanggung jawabanpidana yang berlaku secara universal yang dikenal dengan istilahGeen Straf Zonder Schuld (tiada pidana tanpa kesalahan),apakah schuld (kesalahan) tersebut berupa opzet (kesengajaan)maupun berupa culpa
66 — 11
Ketigaasas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitas sertaasas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduharuS menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakimtidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis (formallegalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yangberlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan48(afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpasifat melawan hukum (afwijzigheid van alle
belaka.Bertolak dari pokok pokok pemikiran di atas maka dapatdiperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukupdengan hanya ditinjau) sebatas materiele daad saja atautidaklah sekedar membuktikan terdakwa memiliki/menguasainarkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum, melainkanharus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan padadiri terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Adapun tentang = ajarankesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidanayaitu. sebagaimana terurai di bawah ini. Kesalahan (schuld)terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa).Yang dimaksud dengan kesengajaan (dolus/opzet) ialahperbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akanakibat dari perbuatan itu.
Kesengajaan(dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1) kesengajaanHalaman 49 dari 58halamansebagai maksud (opzet als oogmerk). 2) kesengajaan dengankeinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewustzijn) dan 3)kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentukyaitu. kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld) dan kealpaantanpa kesadaran (onbewuste schuld).
(Vide: Leden Marpaung,Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Penerbit Sinar Grafika,Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabila tidak adabukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalamhal bagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalamkepemilikan (baca : memiliki atau menguasai) seseorang makaberdasarkan asas culpabilitas, orang tersebut tidak dapatdipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotikawalaupun secara gramatikal yang bersandar pada asas legalitasperbuatan terdakwa
ARMINTO PUTRA PRATAMA, SH.MH
Terdakwa:
ARDAN Bin KISMAN
44 — 20
Kealpaan yang disadari (bewuste schuld) menjelaskan bahwa pelaku dapatmenyadari apa yang dilakukan beserta akibatnya akan tetapi ia perdaya danmengharapkan bahwa akibatnya tidak akan terjadi ;b.
Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) dalam hal ini sipelakumelakukan sesuatu yang tidak menyadari kemungkinan akan timbul suatuakibat padahal seharusnya ia dapat menduga sebelumnya ;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi dan keterangan dariterdakwa diperoleh faktafakta hukum bahwa Bahwa kejadian kecelakaanHalaman 10 dari 14 Putusan Nomor 80/Pid.Sus/2019/PN Mnaterjadi dimana Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor YamahaVega warna hitam dengan nomor polisi BD 5589 YF berjalan
Desa Kota agungkecamatan seginim waktu kematian pukul 21.40 WIB, akibat cedera kepalaberat curiga pendarahan otak.Menimbang, bahwa dari faktafakta tersebut diatas dan dikaitkandengan unsur ini jelas bahwa Terdakwa karena kelalaiannya mengendaraisepeda motor Yamaha Vega warna hitam dengan nomor polisi BD 5589 YF danmenabrak pejalan kaki mengakibatkan pejalan kaki tersebut meninggal duniadan dikaitkan dengan teori kealpaan jelas Terdakwa dikategorikan sebagaiKealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld
80 — 7
Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karenakelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat:Unsur ini sama artinya dengan ketidak sengajaan atau schuld atau karenasalahnya.
Unsur ini secara umum baik oleh pembentuk undangundang maupundoktrin telah diartikan sebagai schuld atau culpa atau kesalahan yang didalamnyamengandung unsur kekurang hatihatian atau tidak adanya kehatihatian, lalai, ataukurang mempunyai perhatian terhadap akibat yang dapat timbul atau dengan katalain unsur ini mengandung arti sikap kurang berhatihati, kurang perhatian atausuatu kelalaian yang sifatnya berat dan menyolok; Bahwa beradasarkan Pasal 90 KUHP, yang dimaksud dengan Luka Berat adalah:Halaman
65 — 11
Unsur karena kelalaiannya mengendarai kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaanlalu lintas ;Menimbang bahwa unsur utama dari pasal ini adalah adanya schuld atau culpa sedangkanpengertian dari schuld atau culpa adalah disatu pihak merupakan kebalikan yang murni dari opzet, danlain pihak ia merupakan kebalikan dari kebetulan.
Jadi sebagaimana dikemukakan oleh Profesor Simonsbahwa suatu perbuatan bisa dinyatakan mengandung unsur Schuld apabila suatu perbuatan itu tanpadisertai kehati hatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan ;Menimbang bahwa dari pengertian tersebut diatas maka unsur kekhilafan atau kealpaannyabisa diartikan sebagai tindakan yang tidak atau kurang memperhatikan kehati hatian dan tidak ataukurang memperhatikan akibat yang akan timbul dari tindakan tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan
29 — 3
Unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lIalu lintas.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kelalaiannya dalam unsurini adalah terhadap meninggalnya seseorang haruslah terlebih dahulu terpenuhiunsur schuld atau culpa pada diri pelaku yang mana menurut Profesor SIMONSdalam buku DelikDelik Knusus Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatanserta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan karanganDrs.P.A.F.
., halaman 178, Cetakan Pertama, Februari 1986, PenerbitBinacipta Bandung, seseorang itu dapat disebut mempunyai schuld jika perbuatanitu telah ia lakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu danyang mungkin dapat ia berikan (de nodige en mogelijke voorzichtigheid enoplettenheid);Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld itu terdiri dari dua unsur masingmasing yaitu : a.tidak adanya kehatihatian (het gemis aan voorzichtigheid) danb.kurangnya perhatian terhadap akibat yang dapat
Lamintang, SH., halaman 181,Cetakan Pertama, Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, yang menyatakanbahwa dengan kata lain schuld itu kurang lebih merupakan suatu sikap kurangberhatihati, kurang perhatian dan kurang waspada atau suatu kelalaian yang sifatnyaberat atau menyolok;Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamana kemungkinankemungkinan yang secara umum dapat menjadi penyebab terjadinya suatuHalaman 21 dari 30 Putusan Nomor 4/Pid.Sus/2014/PN Pmn.kecelakaan tidak dibayangkan sebelumnya
42 — 24
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamatauntuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dimanakhususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hak ataumelawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahan dalammelakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
melakukan suatuperbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapatmenduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet alszekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan dengan keteranganTerdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari Kamis tanggal 24Oktober 2013 sekitar pukul 11.30 Wib, Terdakwa dihubungi oleh saksi Arie Kurniawan(dilakukan penuntutan terpisah) yang bermaksud membeli daun ganja kering seharga Rp.100.000, (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah bertemu dengan saksi Arie Kurniawanselanjutnya Terdakwa menyerahkan
23 — 6
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintasdengan korban meninggal dunia;Menimbang, bahwa undangundang sendiri tidak =memberikanpenjelasannya tentang apa yang sebenarnya dimaksud dengan schuld atau culpatersebut.
Di dalam Memorie van Toelichting orang hanya sedikit mendapatpenjelasan mengenai arti culpa, yang mengatakan bahwa :nschuld is de zuivere tegenstelling van opzet aan de cene kant, van toevalaan de andere zijdeYang artinya : "schuld (atau culpa) itu di satu pihak merupakan kebalikan yangmurni dari opzet, dan dilain pihak ia merupakan kebalikan dari kebetulan;Menurut profesor SIMONS, seseorang dapat disebut mempunyai schuld dalammelakukan perbuatannya, jika perbuatan itu dilakukan tanpa disertai "de
Yanuardi Yogaswara, S.H
Terdakwa:
Dedi saputra Bin Baharuddin Alm
81 — 34
dimaksud sebagai setiap orang dalamperkara ini adalah Terdakwa Dedi Saputra Bin Baharuddin (Alm) yang padapersidangan telah membenarkan identitasnya sebagaimana termuat dalamsurat dakwaan Penuntut Umum serta SaksiSaksi telah pula membenarkanTerdakwa adalah orang yang dimaksud dalam surat dakwaan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makaunsur Setiap orang telah terpenuhi atas diri Terdakwa;Ad.2 Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor;Menimbang, bahwa alpa/culpa/schuld
Simon terdiri dari 2(dua) unsur yaitu Het gemis van voorzichtigheid (tidak adanya kehatihatian)dan Het gemis van de voorzienbaarheid van heid gevolg (kurangnya perhatianterhadap akibat yang dapat timbul);Menimbang, bahwa unsur de voorzienvaarheid van het gevolgmerupakan syarat absolut untuk adanya suatu kelalaian (schuld), dimanapelaku melakukan perbuatan tidak dengan cukup hatihati (voorzichtigheid),ketelitian (zorg), Kewaspadaan/perhatian (apeltenheid) sedangkan ia dapatmemperkirakan bahwa perbuatannya
Suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar/yang sifatnya menyolok(culva lata/grove schuld) yang dapat menentukan dapat/ tidaknyaseseorang dipidana, dan bukan hanya kurang hatihati/kealpaan ringan(culpa levissima);Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan,berdasarkan Keterangan Saksisaksi dan Keterangan Terdakwa dan barangbukti yang saling bersesuaian, diketahui bahwa pada hari Selasa yangtanggalnya sudah tidak diingat lagi pada bulan September 2018 sekira pukul 09.00WIB telah
ANDI HAMZAH KUSUMAATMAJA, S.H.
Terdakwa:
MUHAMMAD TOFA bin SOLIKIN
27 — 7
Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamentalsebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpaaturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana), asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpakesalahan (afwiyzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) ;Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas /egalitas dan asasculpabilitas
serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang padaasas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid), dengan melihataspek filosofis
, bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/ menguasai narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
OKOY SUHARA
Tergugat:
SATUAN KERJA NON VERTIKALPEMBANGUNAN WADUK JATI GEDE
38 — 4
Perbuatan itu karena kesalahan yang dapat ditimpakan kepadanya (de daadmoet aan schuld zijn te wijten) ;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan menarik teori PerbuatanMelanggar Hukum tersebut ke dalam perkara aquo untuk menilai apakahTergugat telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang menimbulkankerugian kepada Penggugat ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan sebelumnyatelah dinyatakan bahwa pemberian uang tunai untuk penanganan dampak sosialkemasyarakatan pembangunan Waduk
untuk penanganan dampaksosial kemasyarakatan pembangunan Waduk Jatigede kepada masyarakatyang terkena dampak pembangunan Waduk Jatigede ;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka perbuatanTergugat tersebut telah menimbulkan kerugian kepada Penggugat, karenaPenggugat hingga saat ini tidak menerima Uang Tunai Pengganti RumahTinggal Uang Relokasi sebesar Rp.122.591.200,(Seratus dua puluh dua jutalima ratus sembilan puluh satu ribu dua ratus rupiah) ;Menimbang, bahwa syarat kesalahan (schuld
Ada kesalahan (schuld);Selanjutnya, menurut Rosa Agustina (Rosa Agustina, Perbuatan MelawanHukum, Jakarta, PSFHUI, 2003, hal.3846), Perbuatan Melawan Hukum dalamarti luas adalah:a. Melanggar hak subyektif orang lain,b. Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku,c. Bertentangan dengan kaedah kesusilaan,d.
49 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
PENIPUAN itu cukup jikaorang orang yang digerakkan pelaku itu telahmelaksanakan perbuatan menyerahkan suatu benda,mengadakan perikatan utang atau meniadakan suatu piutangseperti yang dikehendaki pelaku, tanpa harusdigantungkan pada kenyataan apakah pelaku sudah mendapatkeuntungan atau belum.Dalam arrest arrestnya masing masing tanggal 28 Nopember1921, NJ 1922 halaman 184, W.10847 dan tanggal 20Januari 1913, NJ 1913 halaman 504, W.9453 antara laintelah memutuskan bahwa :Het bewegen tot aangaan van een schuld
dipakai oleh pelaku dengan penyerahan bendabersangkutan.Dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa yangterjadi adalah benar benar murni merupakan ruang lingkupHukum Perdata karena unsur unsur penipuan tidak adaadalah merupakan penafsiran yang sangat sangat kelirukarena apa yang diperbuat Terdakwa sesungguhnyamerupakan tindak pidana penipuan.HOGE RAAD dalam arrestnya tanggal 14 Januari 1981, NJ1981 halaman 200, W.10227 antara lain telah mengatakanbahwaHet doet niet ter zake, of de aangegane schuld
Voor de toepassing van Sr. 326doet de geldigheid der schuld naar burgerlijk recht nietter zake.(CREMERS Wetboek van Strafrecht halaman 197)artinyaTidak menjadi soal apakah perikatan utang yang telahdiadakan itu) mempunyai dasar yang dapat dibenarkan atautidak. Untuk memberlakukan ketentuan pidana yang diaturdalam pasal 378 KUHP itu, orang tidak perluHal. 15 dari 21 hal. Put.
161 — 130 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 190 K/PID/2015Dalam hukum pidana dikenal juga "asas tiada pidana tanpa kesalahan" (geenstraf zonder schuld atau keine strafe ohne schuld atau no punishment withoutguilt) atau disebut juga sebagai asas mens rea atau asas culpabilitas.Kesalahan (schuld) menurut hukum pidana mencakup kesengajaan dankelalaian. Kesengajaan (dolus) merupakan bagian dari kesalahan.