Ditemukan 4026 data
30 — 4
No. 1471/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
74 — 34
No.0409/Pdt.G/2017/PA.Dps.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
24 — 3
No.0009/Padt.P/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
12 — 4
Putusan No. 0836/Pdt.G/2017/PA Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Putusan No. 0836/Pdt.G/2017/PA Bta.Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
14 — 3
No. 289/Pdt.G/2018/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
No. 289/Pdt.G/2018/PA.Bta.Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda SAIEE inakurasi infor!
No. 289/Pdt.G/2018/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalamrel Ande menemukan eS HSE STAT ee inj atau, SS ASOUr Aa ey ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:Email: Ke Danlilveldad O..1 0 telp : 021384 3348 (ext.318)
12 — 1
Putusan No. 091 7/Pdt.G/2015/PA.MgtDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
38 — 14
Tenggara, dengan wali nikah ayah kandung Pemohon IIbernama WALI NIKAH dengan mahar seperangkat alat shalat, dan yangmenjadi munakih (yang menikahkan) adalah MUNAKIH, selaku imamsetempat dengan disaksikan oleh 2 orang saksi yang bernama SAKSINIKAH dan SAKSI NIKAH II;Halaman 1 dari 12 Penetapan Nomor 68/Pat.P/2020/PA BbDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
danPemohon II (PEMOHON II) yang dilaksanakan di Kecamatan Kontumolepe,Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara pada tanggal 12 April 2010;Halaman 2 dari 12 Penetapan Nomor 68/Pat.P/2020/PA BbDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
disaksikan oleh dua orang saksi yaitusaya sendiri selaku paman Pemohon II dari pihak ibu dan SAKSI NIKAH IIyang merupakan paman Pemohon II juga dari pihak bapak; Bahwa mahar/maskawin yang diserahkan Pemohon kepada Pemohon IIadalah berupa seperangkat alat sholat;Halaman 3 dari 12 Penetapan Nomor 68/Pat.P/2020/PA BbDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
Demikian halnyaperkawinan antara Para Pemohon adalah sebagai perkawinan yangHalaman 8 dari 12 Penetapan Nomor 68/Pat.P/2020/PA BbDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
Biaya Materai : Rp 6.000,00Jumlah : Rp 266.000,00(dua ratus enam puluh enam ribu rupiah)Halaman 12 dari 12 Penetapan Nomor 68/Pat.P/2020/PA BbDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
19 — 3
No.208/Pat.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
12 — 4
No.637/Pdt.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Terbanding/Tergugat : Koperasi Simpan Pinjam INTIDANA Cabang Katamso
116 — 42
Bahwa atas hubungan hukum antara Penguggat dengan Tergugat yangHalaman 3 dari 14 halaman Putusan Nomor 145/PDT/2018/PT YYKDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitepelaksanaan fungsi peradilan.
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkaraHalaman 5 dari 14 halaman Putusan Nomor 145/PDT/2018/PT YYKDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitepelaksanaan fungsi peradilan.
Bahwa dalam Pasal 5 butir b dan c Perjanjian Pinjaman Nomor :Halaman 8 dari 14 halaman Putusan Nomor 145/PDT/2018/PT YYKDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitepelaksanaan fungsi peradilan.
Menerima permohonan banding Pembanding untuk seluruhnya ;Halaman 12 dari 14 halaman Putusan Nomor 145/PDT/2018/PT YYKDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitepelaksanaan fungsi peradilan.
Menerima permohonan banding dari Pembanding / Penggugat ;Halaman 13 dari 14 halaman Putusan Nomor 145/PDT/2018/PT YYKDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitepelaksanaan fungsi peradilan.
25 — 17
Put No. 527/Pdt.G/2011/ PAJTDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
18 — 4
No. 0134/Pdt.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
16 — 3
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat;Putusan Nomor0652/Pat.G/2016/PA.Bta. hal.3 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Bta. hal.5 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Bta. hal.6 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Romzul Faiyad, S.H.Panitera PenggantittdSari Mayadinanty, S.H.I.Putusan Nomor 0652/Padt.G/2016/PA.Bta. hal.11 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
SURATMAN HARDIPutusan Nomor 0652/Pat.G/2016/PA.Bta. hal.12 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
60 — 4
kepastian hukum atas kelahiran anak Pemohon tersebut,maka Pemohon sangat membutuhkan sekali Akta Kelahiran dari anakPemohon tersebut untuk kepentingannya dikemudian hari ;Bahwa berdasarkan keterangan dari petugas Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil, maka untuk mendaftarkan tentang kelahiran anakDisclaimerTelp : 0265771021Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cianis berusaha untuk sedalu mencartumkanirformasi paling kinidan akurat sebagai bentuk komi tmen Pengadilan Negeri Ciamis untukpelayanan publik, transparansi
Keluarga tertanggal 20 Februari 2012 Nomor3207191809070583 atas nama DEDE MUSLI, (P.5);DisclaimerTelp : 0265771021Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cianis berusaha untuk sedalu mencartumkanirformasi paling kinidan akurat sebagai bentuk komi tmen Pengadilan Negeri Ciamis untukpelayanan publik, transparansi dan akuntabiltas pelaksanaa fungsi peradilan.
saksi adalah adik ipar dari Suami Pemohon ;Bahwa saksi mengetahui maksud Pemohon mengajukan permohonanini adalah untuk mendapatkan Akta Kelahiran bagi anakanaknya yangbernama ADAD PRIATNA dan YUSRI AMALIA ;Bahwa benar anakanak tersebut lahir dari perkawinan Pemohondengan suaminya yang bernama DEDE MUSLIH ;Telp : 0265771021Kepanitaraan Pengadilan Negeri Cianis berusaha untuk sealu mencartumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komi tmen Pengadilan Negeri Ciamis untukpelayanan publik, transparansi
untuk mencatat tentang kelahirananakanak Pemohon tersebut di dalam Register Catatan Sipil pada tahunyang sedang berjalan dan memberikan Kutipan Akta Kelahiran tersebutkepada Pemohon; Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 180.000, (Seratus delapan puluh ribu rupiah) ;DisclaimerTelp : 0265771021Kepaniteraan Pengadilan Negeri Cianis berusaha untuk sedalu mencartumkanirformasi paling kinidan akurat sebagai bentuk komi tmen Pengadilan Negeri Ciamis untukpelayanan publik, transparansi
Biaya proses Rp. 50.000,Jumlah once Rp. 180.000.Telp : 0265771021Kepanitaraan Pengadilan Negeri Cianis berusaha untuk sealu mencartumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komi tmen Pengadilan Negeri Ciamis untukpelayanan publik, transparansi dan akuntabiltas pelaksanaa fungsi peradilan.
30 — 3
/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
/PA.BtaKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
20 — 3
Put.No.0231/PdtG/2Q16/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Put.No.0231/Pat.G/2016/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Put.No.0231/Pdt.G/2016/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
17 — 3
dipersidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa berdasarkan surat gugatan Penggugat tanggal22 Pebruari 2018 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan AgamaBaturaja dengan Nomor 281/Pdt.G/2018/PA.Bta tanggal 26 Februari 2018mengemukakan dalil gugatan sebagai berikut:Putusan Nomor 281/Padt.G/2018/PA.Bta. hal.1 dari 12 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
Tergugat pergi membawauang dari rumah sebesar Rp.16.500.000, (enam belas juta lima ratusribu rupiah) dua hari kemudian Tergugat pulang ke rumah danPenggugat menayakan uang tersebut akan tetapi Tergugat malahmarahmarah dan berkata kasar kepada PenggugatPutusan Nomor 281/Pat.G/2018/PA.Bta. hal.2 dari 12 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat;Putusan Nomor 281/Padt.G/2018/PA.Bta. hal.3 dari 12 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
SirjoniPutusan Nomor 281/Padt.G/2018/PA.Bta. hal.11 dari 12 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
SURATMAN HARDIPutusan Nomor 281/Padt.G/2018/PA.Bta. hal.12 dari 12 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
14 — 1
No. 0246/Pdt.G/2015/PA.TPIDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
puncak perselisihan dan pertengkaran Penggugat denganTergugat terjadi pada bulan Maret tahun 2015, pisah ranjang, sehinggasampai sekarang ini telah berpisah tempat tinggal selama lebih kurang 1bulan, selama berpisah tersebut antara Penggugat dengan Tergugatsudah diupayakan rukun kembali, akan tetapi tidak berhasil;DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
SYARWANIPANITERA PENGGANTIMUZAHAR, S.Ag.Perincian Biaya :Pendaftaran = Rp. 30.000,00Proses = Rp. 50.000,00Panggilan = Rp. 620.000,00Redaksi = Rp. 5.000,00Materai = Rp. 6.000,00Jumlah = Rp. 711.000,00 DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
34 — 5
No. 1148/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
16 — 4
No.884/Pdt.G/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
No.884/Pat.G/2017/PA.BtaKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.