Ditemukan 21647 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-10-2012 — Putus : 07-11-2012 — Upload : 12-06-2013
Putusan PTA PALEMBANG Nomor 48/Pdt.G/2012/PTA.Plg
Tanggal 7 Nopember 2012 — PEMBANDING VS TERBANDING
6417
  • Menetapkan :1hak pemeliharaan dan pengasuhan ANAK Penggugat dan Tergugat yang lahirtanggal 27 Maret 2012 kepada Penggugat;nafkah ANAK yang lahir tanggal 27 Maret 2012 melalui Penggugat sebesarRp.200.000,( dua ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebutdewasa/mandiri.nafkah madhiyah sejak bulan Januari 2012 sampai dengan sekarang 7 (tujuh)bulan sebesar Rp. 700.000,(tujuh ratus ribu rupiah);biaya persalinan Penggugat sebesar 4.003.730,(empat juta tiga ribu tujuhratus tiga puluh rupiah);harta
    buah panci kecil.5.25. 4 buah ember alumanium besar.5.26 4 buah ember alumanium kecil.5.27 1 buah teko.5.28 1 buah karpet lantai.5.29 2 buah tikar karet.5.30 1 buah nampan.5.31 1 buah termos air panas.5.32 1 buah asbak rokokadalah harta bawaan Penggugat;Menghukum kepada Tergugat untuk memberikan nafkah ANAK yang lahirtanggal 27 Maret 2012 melalui Penggugat sebesar Rp. 200.000,( dua ratus riburupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa/mandiri;Menghukum kepada Tergugat untuk memberikan nafkah madhiyah
    kepadaPenggugat sejak bulan Januari 2012 sampai dengan sekarang 7 (tujuh) bulansebesar Rp.700.000,(tujuh ratus ribu rupiah);Menghukum kepada Tergugat untuk memberikan biaya persalinan kepadaPenggugat sebesar 4.003.730, (empat juta tiga ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah);Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan hartaharta tersebut pada point3.5.1 sampai dengan point 3.5.32, kepada Penggugat;Menyatakan gugatan Penggugat mengenai nafkah madhiyah untuk anak tidakdapat diterima (Niet Ontvankelijke
    nafkah madhiyah tersebut kepadaPenggugat/Terbanding;Menimbang , bahwa atas dasar apa yang dipertimbangkan dan diputus olehmajelis hakim tingkat pertama tentang nafkah madhiyah anak, dengan mengutipYurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 608 K/AG/2003tanggal 23 Maret 2005, majelis hakim tingkat banding sependapat dan disetujuiuntuk dijadikan sebagai pertimbangan dan pendapat majelis hakim tingkat banding,sehingga karenanya putusan majelis hakim tingkat pertama dapat dipertahankan;Menimbang
    Menghukum kepada Tergugat/Pembanding untukmemberikan nafkah madhiyah kepada Penggugat/Terbanding selama kurang lebih 2 (dua) bulan 10 (sepuluh)hari seluruhnya sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah)kepada Penggugat/Terbanding;. Menghukum kepada Tergugat/Pembanding untukmemberikan biaya persalinan kepada Penggugat/Terbandingsebesar Rp. 3.183.730, (tiga juta seratus delapan puluhtiga ribu tujuh ratus tiga puluh rupiah);.
Register : 03-12-2020 — Putus : 02-02-2021 — Upload : 02-02-2021
Putusan PA KAJEN Nomor 2010/Pdt.G/2020/PA.Kjn
Tanggal 2 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
3618
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum talak dijatuhkan berupa nafkah lampau (madhiyah) yang terhutang selama 8 bulan sejumlah Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah);
    3.
    )Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi mengajukan gugatanrekonvensi tentang nafkah lampau (madhiyah) yang terhutang selama 8 bulansetiap bulannya sejumlah Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah)sementara Tergugat Rekonvensi menyatakan menolaknya dan tidak akanmemberikan nafkah madhiyah tersebut;Menimbang, bahwa terhadap gugatan rekonvensi tentang nafkah lampau(madhiyah) yang terhutang tersebut maka Majelis Hakim = akanmempertimbangkannya sebagai berikut; Bahwa berdasarkan pasal 34 ayat (
    ) yang terhutang selama 8 bulan telah terbuktidan beralasan hukum maka Pengadilan menilai bahwa gugatan Penggugattersebut harus dinyatakan dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat Rekonvensi menyatakan tidakakan memberikan nafkah madhiyah kepada Penggugat Rekonvensi makauntuk selanjutnya Pengadilan akan mempertimbangkan jumlah nominal nafkahlampau (madhiyah) yang terhutang yang layak yang patut diterima olehPenggugat;Halaman 23 dari 30 halaman.
    tinggal;Menimbang, bahwa telah ternyata Tergugat Rekonvensi tidak mempunyaipekerjaan tetap namun demikian tidak berarti Tergugat Rekonvensi terbebasdari kewajibannya untuk memberikan nafkah madhiyah kepada istrinyasehingga untuk besaran nafkah madhiyah yang terhutang, Majelis Hakimmenilai bahwa Tergugat Rekonvensi patut dibebankan untuk memberikannafkah lampau (madhiyah) yang terhutang kepada Penggugat Rekonvensisebesar Rp.500.000, (liam ratus ribu rupiah) selama 8 bulan sehingga totalnafkah lampau
    (madhiyah) yang terhutang yang harus dibayarkan sebesarRp.4.000.000, (empat juta rupiah);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut,maka Pengadilan berpendapat bahwa Tergugat Rekonvensi patut dihukumuntuk membayar nafkah lampau (madhiyah) yang terhutang kepada PenggugatRekonvensi sejumlah Rp.4.000.000, (empat juta rupiah);Menimbang, bahwa oleh karena telah ternyata dalam konvensi, Pemohonyang dalam rekonvensi ini sebagai Tergugat Rekovensi telah diberikan izinuntuk menjatuhkan
    Putusan Nomor 2010/Pdt.G/2020/PA.KjnSALINANhukum dan perlindungan hakhak Penggugat Rekonvensi tersebut, untuk teknispembayaran nafkah iddah, mutah dan nafkah lampau (madhiyah) dilakukansebelum pengucapan ikrar talak;Menimbang, bahwa mengenai teknis pembayaran nafkah lampau(madhiyah) yang dilakukan sebelum pengucapan ikrar tersebut, Majelis Hakimmendasarkan pada ketentuan huruf C angka 1 Surat Edaran Mahkamah AgungRI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat PlenoKamar Mahkamah Agung
Register : 24-04-2020 — Putus : 27-05-2020 — Upload : 27-05-2020
Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 30/Pdt.G/2020/PTA.Yk
Tanggal 27 Mei 2020 — PEMBANDING LAWAN TERBANDING
8650
  • untuk bertemu dengan anak tersebut;
  • Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat nafkah seorang anak yang berada di bawah hadhanah Penggugat tersebut setiap bulan sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) diluar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai anak tersebut berumur 21 tahun dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sesaat sebelum menjatuhkan talak di depan sidang Pengadilan Agama Sleman berupa:
    1. Nafkah Madhiyah
      Nafkan Madhiyah selama 84 bulan yang seluruhnya sebesarRp84.000.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah);b. Nafkah iddah selama 3 bulan yang selurunnya sebesar Rp6.000.000,00(enam juta rupiah);c. Mutah berupa uang sebesar Rp13.000.000,00 (tiga belas juta rupiah);Halaman 2 dari 15 halaman Putusan Nomor 30/Pdt.G/2020/PTA.Yk5.
      , nafkah iddah dan mutahMenimbang, bahwa mengenai gugatan rekonvensi Penggugat tentangnafkah madhiyah, nafkah iddah dan mutah, Majelis Hakim Tingkat Pertama telahmenjatuhkan putusan yang amarnya mengabulkan gugatan PenggugatRekonvensi untuk sebagian, dengan Menghukum Tergugat Rekonvensi untukmembayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum atau pada saatpelaksanaan ikrar talak, masingmasing: a.
      bahwa Penggugat telah nusyuz dan ternyata tidak dapatmembuktikan, sesudah ada bantahan tidak nusyuz dari Penggugat, dan bahkankemudian Tergugat bersedia memberikan nafkah iddah dan mutah kepadaHalaman 8 dari 15 halaman Putusan Nomor 30/Pdt.G/2020/PTA.YkPenggugat, maka harus dinyatakan bahwa Penggugat terbukti tidak nusyuz,karena itu Tergugat patut dihukum untuk membayar nafkah madhiyah, nafkahiddah dan mutah kepada Penggugat, hal ini sesuai dengan Pasal 80 ayat (2) danayat (4) huruf (a), Pasal 149
      ) huruf (a) dalam rekonvensi di atas yang menghukumTergugat untuk membayar nafkah madhiyah kepada Penggugat semula sebesarRp84.000.000,00 (delapan puluh empat juta rupiah) diperbaiki menjadi sejumlahRp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah);Menimbang, bahwa oleh karena gugatan rekonvensi Penggugat tentangnafkah madhiyah sebesar Rp336.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh enam jutarupiah) hanya dikabulkan sebagian yaitu Rp42.000.000,00 (empat puluh dua jutaHalaman 10 dari 15 halaman Putusan Nomor
      Nafkah Madhiyah selama 84 bulan sejumlah Rp42.000.000,00(empat puluh dua juta rupiah);b. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp6.000.000,00 (enam jutarupiah);c. Mutah berupa uang sejumlah Rp10.000.000,00 (Sepuluh jutarupiah);5. Menolak gugatan Penggugat selebihnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan kepada Pemohon / Tergugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp346.000,00 (tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah);Ill.
Register : 20-01-2017 — Putus : 06-03-2017 — Upload : 01-06-2017
Putusan PTA PADANG Nomor 6/Pdt.G/2017/PTA.Pdg
Tanggal 6 Maret 2017 — PEMBANDING DAN TERBANDING
3432
  • Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi/Pembanding yang harus dibayar oleh Tergugat Rekonvensi/Pemohon/Terbanding :2.1 Nafkah Iddah sejumlah Rp2.340.000,00 (dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah);2.2 Nafkah Madhiyah sejumlah Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah);2.3 Mutah sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah);3.
    Nafkah Madhiyah sejumlah R p. 2.000.000, (Dua juta rupiah);3. Menetapkan hak asuh anak berada pada Pemohon Rekonvensi selaku ibukandungnya;4.
    Nafkah madhiyah Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah)3. Nafkah 2 orang anak untuk masa yang datang Rp1.200.000,00 (satu jutadua ratus ribu rupiah) perbulan sampai anak dewasa/mandiri 21 tahun.Akan tetapi dalam putusannya Pengadilan Agama Batusangkar hanyamengabulkan :1. Nafkah iddah sejumlah R p1.000.000,00 (satu juta rupiah)2. Nafkah Madhiyah sejumlah R p2.000.000,00 (dua juta rupiah).Hal 10 dari 22 Hal, Putusan Nomor : 0006/P dt.G/2017/PTA.Pdg.3.
    Nafkah Madhiyah sejumlah R p1.000.000,00 (satu juta rupiah).3.
    Nafkah madhiyah Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah)3.
    Nafkah madhiyah Rp1.000.000,00 (satu juta rupaih)3.
Register : 22-06-2020 — Putus : 07-07-2020 — Upload : 08-07-2020
Putusan PTA SEMARANG Nomor 184/Pdt.G/2020/PTA.Smg
Tanggal 7 Juli 2020 — Pembanding/Tergugat : ARI FAIZATUN KHAMDIYAH Binti SALIKUN
Terbanding/Penggugat : DIDAH YUSALA SAFII Bin MOHAMAD SUGIANTO Diwakili Oleh : SULTONI,SH, dan HARY PURNAWAN,SH,
4937
  • Pengadilan Agama Banjarnegara;
  • Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Didah Yusala Safii Bin Mohamad Sugianto) untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi (Ari Faizatun Khamdiyah Binti Salikun) berupa:
      1. Mutah berupa uang sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);
      2. Nafkah idah sejumlah Rp14.000.000,00 (empat belas juta rupiah);
      3. Nafkah madhiyah
        Terbanding sangat mampumemenuhi tuntutan mutah, karena kKemampuan dan gaji Terbandingseperti tersebut diatas sehingga layak apabila Majelis Hakim memenuhituntutan mutah sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) setaradengan gaji setahun Terbanding;Pertimbangan Majelis Hakim tentang tuntutan nafkah madhiyah selamasatu tahun sebesar Rp120.000.000,00 (Sseratus dua puluh juta rupiah)Pembanding menolaknya, karena telah terbukti Terbanding memberikannafkah terakhir pada September 2018 sedangkan
        tuntutan nafkah madhiyah 12 bulan sebesar Rp120.000.000,00(seratus dua puluh juta rupiah), pertimbangan Hakim tersebut tidak tepatdan tidak memenuhi rasa keadilan, seharusnya Majelis HakimHalaman 4 dari 16 hlm.
        Nafkah madhiyah (12 bulan) Rp 120.000.000,00 (Seratus dua puluh jutarupiah);Bahwa memori banding tersebut telah diberitahukan kepadaTerbanding tanggal 4 Juni 2020 dan terhadap memori banding tersebutTerbanding mengajukan kontra memori banding tanggal 12 Juni 2020 yangpada pokoknya menyampaikan hal hal sebagai berikut:Dalam Konvensi1.
        selama 1 (Satu) tahun yaitu menjadi Rp5.000.000,00 (lima jutarupiah) X 12 (dua belas) = Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah);Menimbang bahwa sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim TingkatPertama dalam putusannya halaman 19, maka kepada Terbanding dihukummembayar mutah, nafkah idah dan nafkah madhiyah yang dibayarkan padasaat Terbanding mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan AgamaBanjarnegara.
        Nafkah madhiyah sejumlah Rp60.000.000,00 (enam puluh jutarupiah);Halaman 14 dari 16 hlm. Putusan Nomor 184/Pdt.G/2020/PTA Smg.yang dibayarkan pada saat sidang ikrar talak;3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untukmembayar biaya perkara sejumlah Rp766.000,00 (tujuh ratus enampuluh enam ribu rupiah);Ill.
Register : 18-03-2013 — Putus : 04-07-2013 — Upload : 18-03-2014
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 23/Pdt/G/2013/PTA.Pbr
Tanggal 4 Juli 2013 — PEMBANDING VS TERBANDING
5619
  • Nafkah yang lalu (Madhiyah) sebesar Rp. 4.250.000,00 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);3. Menetapkan utang bersama Penggugat dengan Tergugat kepada Bank Pembangunan Daerah Kampar sebesar Rp.19.266.100.00 (sembilan belas juta dua ratus enam puluh enam ribu seratus rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat setengah dari utang bersama tersebut sebesar Rp.9.633.050,00 (Sembilan juta enam ratus tiga puluh tiga ribu lima puluh rupiah);5.
    tentang perintah kepada Panitera Pengadilan Agama Pekanbaruuntuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak belum dirumuskan secara tepat danmasih bersifat normatif, sehingga harus dirumuskan secara konkrit Pegawai PencatatNikah mana yang harus dikirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak dimaksud;DALAM REKOVENSIMenimbang, bahwa Majelis Hakim tingkat banding tidak sependapat denganMajelis Hakim tingkat pertama yang menganggap kabur gugatan rekonvensi PenggugatRekonvensi menyangkut nafkah yang lalu (Madhiyah
    Menurut MajelisHakim tingkat banding kedua tuntutan tersebut tidak kabur sebagaimana akandipertimbangkan berikut ini;Menimbang, bahwa tentang nafkah madhiyah yang digugat balik ( rekonvensi)oleh Termohon sebagai Penggugat Rekonvensi bahwa Tergugat Rekonvensi mengakuisendiri bahwa ia terakhir memberi nafkah kepada Penggugat Rekonvensi pada tanggal30 Juli 2011 (bukti P.3) berarti bersesuaian dengan kepergiannya Tergugat Rekonvensidari rumah Penggugat Rekonvensi sebagaimana termuat dalam permohonan
    ikrar talakPemohon Konvensi, sedangkan Penggugat Rekonvensi menuntut nafkah yang lalu(madhiyah) hanya selama tiga bulan saja.
    Oleh karena itu menurut Majelis Hakim tingkat banding bahwa gugatannafkah madhiyah yang dituntut Penggugat Rekonvensi cukup beralasan hukum untukdikabulkan;Menimbang, bahwa terhadap besarnya nafkah yang lalu (madhiyah) tersebutPenggugat Rekonvensi dalam jawabannya pada persidangan Majelis Hakim tingkatpertama dan dipertegas kembali dalam memori bandingnya bahwa PenggugatRekonvensi menuntut nominal nafkah yang lalu (madhiyah) tersebut sebesar Rp4.250.000,00 (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah
    Oleh karena itu tuntutan tentangnafkah yang lalu (madhiyah) dengan nominal tersebut diatas sepenuhnya dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa tentang sisa utang bersama antara Penggugat Rekonvensidan Tergugat Rekonvensi pada Bank Pembangunan Daerah Kampar Rp 20.933.336,00(dua puluh juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh enam rupiah)yang diajukan dalam tahap proses jawaban di tingkat pertama, ternyata dalam replikjuga tidak dibantah oleh Pemohon/Tergugat Rekonvensi.
Register : 06-02-2018 — Putus : 07-03-2018 — Upload : 23-04-2018
Putusan PTA SEMARANG Nomor 56/Pdt.G/2018/PTA.Smg
Tanggal 7 Maret 2018 — PEMBANDING, umur 42 tahun, agama Islam, pekerjaan Pedagang Sembako, tempat tinggal di Kabupaten Karanganyar, dalam hal ini memberi kuasa kepada Agus Yuma Nugraha, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum, beralamat di Jalan Brotoseno No. 34, RT. 002 RW. 013, Kelurahan Bolon, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 November 2017, semula sebagai Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi sekarang Pembanding; M e l a w a n TERBANDING, umur 44 tahun, agama Islam, pekerjaan Karyawan Swasta, tempat tinggal di Kabupaten Bogor, dalam hal ini memberi kuasa kepada Fathur Siddiq, SH., dan Agus Dwi Saputro, S.H., Advokat pada kantor Hukum Fathur Siddiq, S.H., dan Rekan yang beralamat di Jalan Lawu No. 422 Kabupaten Karanganyar, berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal 16 Januari 2018, semula sebagai Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi sekarang Terbanding ;
3015
  • Nafkah Madhiyah selama 6 bulan sebesar Rp 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);3.
    Put No. 56/Pdt.G/2018/PTA.Smg.Menimbang, bahwa atas dasar apa yang telah dipertimbangkan dandiputuskan oleh Pengadilan Agama terhadap pembebanan Mutah, NafkahIddah dan Nafkah Madhiyah berupa penghukuman kepada TergugatRekonpensi/Terbanding untuk memberi Mutah sebesar Rp 6.000.000, (enamjuta rupiah), nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp 9.000.000, (Sembilanjuta rupiah) dan nafkah Madhiyah selama 5 bulan sebesar Rp 15.000.000,(lima belas juta rupiah) kepada Penggugat Rekonpensi/Pembanding;Menimbang
    untuk anak bawaan isteri bukan merupakan kewajiban ayah tirimelainkan sematamata perbuatan baik saja, oleh karena itu beban nafkahmadhiyah berkurang yang tadinya Rp 9.000.000, (sembilan juta rupiah) setiapbulan, adalah tepat dan berkeadilan nafkah madhiyah menjadi Rp 3.000.000,(tiga juta rupiah) setiap bulan, dengan demikian nafkah madhiyah yang harusdiberikan kepada Penggugat Rekonpensi/Pembanding Rp 3.000.000, x 6 bulanyaitu Rp 18.000.000, (delapan belas juta rupiah);Menimbang, bahwa mengenai
    gugatan Penggugat Rekonpensi tentangnafkah iddah Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan PengadilanTingkat Pertama dan mengambil alin pertimbangan tersebut sebagaipertimbangannya sendiri yaitu sebesar Rp 9.000.000, (Sembilan juta rupiah)selama 3 bulan;Menimbang, bahwa berdasarkan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Mengadili Perkara Perempuan berhadapan dengan Hukum untukmemberi perlindungan Hukum bagi hakhak perempuan pasca perceraian,khususnya uang mutah, uang iddah dan nafkah madhiyah
    Put No. 56/Pdt.G/2018/PTA.Smg.oleh Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama memandang tepat danberkeadilan perlu menambahkan amar dalam perkara a quo pembayaran uangmutah, uang iddah dan nafkah madhiyah dimaksud dicantumkan dalam amarputusan dengan kalimat dibayar secara langsung dan tunai pada saat sidangpengucapan ikrar talak, namun demikian bila isteri tidak keberatan atas suamitidak membayar kewajiban tersebut, ikrar talak dapat diucapkan;Menimbang, bahwa dengan tambahan pertimbangan tersebut
    Nafkah Madhiyah selama 6 bulan sebesar Rp 18.000.000, (delapanbelas juta rupiah);3. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp 9.000.000, (sembilan jutarupiah);masingmasing dibayar langsung dan tunai pada saat sidangpengucapan ikrar talak;Dalam Konpensi dan RekonpensiHal.11 dari 13 hal. Put No. 56/Pdt.G/2018/PTA.Smg.
Register : 16-11-2020 — Putus : 14-12-2020 — Upload : 14-12-2020
Putusan PA SLEMAN Nomor 1611/Pdt.G/2020/PA.Smn
Tanggal 14 Desember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
6943
  • laki-laki bernama Fahad Akbar Al Askar, lahir di Sleman pada tanggal 29 Januari 2019 berada pada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya hadhanah anak tersebut pada amar 4 untuk setiap bulannya minimal Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dengan kenaikan sebesar 10 % (sepuluh persen) untuk setiap tahunnya sampai dengan anak tersebut dewasa atau mandiri (umur 21 tahun) dan membayarkannya kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk memberikan/membayar nafkah madhiyah
    / terhutang untuk Tergugat sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai;
  • Menghukum Tergugat untuk memberikan/membayar nafkah madhiyah/ terhutang untuk anak sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai;
  • Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai sekarang dihitung sebesar Rp411.000,00 ( empat ratus sebelas ribu rupiah ).
    Menetapkan nafkah madhiyah TERGUGAT untuk anak (ANAKPengugat dan Tergugat) sejak tanggal 1 Agustus 2018 sampai denganPutusan berkekuatan hukum tetap sebesar Rp. 3.000.000, (tiga jutarupiah) setiap bulannya dan wajib dibayar TERGUGAT sebelummengambil Akta Cerai;9.
    utk Penggugat dan nafkah madhiyah untuk anak;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan perceraian Penggugat telahdapat dikabulkan, maka gugatan mengenai hak asuh (hadhonah), biayahadhanah anak, nafkah madhiyah untuk Penggugat dan nafkah madhiyahuntuk anak dipertimbangkan secara terperinci Ssebagaimana di bawah ini;Menimbang, bahwa gugatan Penggugat mengenai hak asuh (hadhanah)1 (satu) orang anak lakilaki bernama ANAK PENGUGAT DAN TERGUGAT,lahir di Sleman pada tanggal 29 Januari 2019, sebagaimana fakta
    /terhutang dapat dikabulkanterhitung 1 (satu) tahun lamanya, dengan besar nominalnya disesuaikandengan kemampuan Tergugat sebagaimana telah dipertimbangkan di atas,sehingga nafkah madhiyah yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepadaPenggugat adalah sejumlah 12 x Rp1.500.000,00 = Rp18.000.000,00 (delapanbelas juta rupiah);Menimbang, bahwa Penggugat gugatan nafkah madhiyah untukPengguat sebesar Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) untuksetiap bulannya, terhitung sejak Agustus 2018 sampai
    Berhadapan Dengan Hukum, untukmemberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuan pasca perceraian,maka nafkah madhiyah untuk Penggugat dan nafkah madhiyah untuk anaktersebut di atas harus dibayar sebelum Tergugat mengambil akta ceral;Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan,maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1989biaya perkara ini dibebankan kepada Penggugat;Mengingat segala Peraturan Perundangundangan yang berlaku danhukum syara yang berkaitan dengan
    Menghukum Tergugat untuk memberikan/membayar nafkah madhiyah/terhutang untuk Tergugat sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas jutarupiah) kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai;Halaman 18 dari 20 putusan Nomor 1611/Pdt.G/2020/PA.Smn7. Menghukum Tergugat untuk memberikan/membayar nafkah madhiyah/terhutang untuk anak sebesar Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah)kepada Penggugat sebelum Tergugat mengambil Akta Cerai;8.
Register : 08-12-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan PTA PADANG Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.Pdg
Tanggal 22 Desember 2021 — Pembanding/Penggugat : TAUFAN HIDAYAT
Terbanding/Tergugat : NOVIA ROSA
7316
  • Nafkah yang tertinggal/madhiyah sejumlah Rp 15.600.000,00 (limabelas juta enam ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus riburupiah);2.3. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp 7.200.000,00 (tujuh juta dua ratusribu rupiah);3.
    Putusan Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.Pdg3) Dalam Rekonvensi membatalkan putusan Pengadilan Agama Padang aquo khusus merobah amar nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mutahmejadi: Nafkah madhiyah sejumlah Rp 1.500.000, (satu juta lima ratusribu rupiah); Nafkah iddah sejumlah Rp 500.000,(lima ratus ribu rupiah); Mutah berupa uang sejumlah Rp 1.000.000, (satu juta rupiah);Membaca Surat Keterangan Panitera Pengadilan Agama PadangNomor 1056/Pdt.G/2021/PA.Pdg., tanggal 6 Desember 2021, menerangkanbahwa sampai
    Putusan Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.PdgMenimbang, bahwa mengenai pertimbangan Majelis Hakim TingkatPertama tentang pembebanan dan kewajiban Tergugat Rekonvensi/Terbandinguntuk membayar nafkah madhiyah, nafkah iddah, mutah dan nafkah anak telahtepat dan benar dan dapat diambil alin dan dijadikan pendapat sendiri olehMajelis Hakim Tingkat Banding, adapun tentang nominalnya Majelis HakimTingkat Banding mempunyai pertimbangan sendir ;Menimbang, bahwa mengenai nafkah madhiyah yang dituntut olehPenggugat Rekonvensi
    Namun dengan mempertimbangan kondisiTergugat Rekonvensi/Pembanding, pendapat ini tidak dapat diterapkansepenuhnya oleh karena itu sebagaimana yang telah dipertimbangkan padanafkah madhiyah diatas Tergugat Rekonvensi/Pembanding patut pula dihukummemberikan mutah sebanyak Rp 3.000.000.
    Nafkah terhutang/madhiyah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima jutarupiah)3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratusribu rupiah);3.3. Mutah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);4.
Register : 08-12-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan PTA PADANG Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.Pdg
Tanggal 22 Desember 2021 — Pembanding/Penggugat : TAUFAN HIDAYAT
Terbanding/Tergugat : NOVIA ROSA
8834
  • Nafkah yang tertinggal/madhiyah sejumlah Rp 15.600.000,00 (limabelas juta enam ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus riburupiah);2.3. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp 7.200.000,00 (tujuh juta dua ratusribu rupiah);3.
    Putusan Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.Pdg3) Dalam Rekonvensi membatalkan putusan Pengadilan Agama Padang aquo khusus merobah amar nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mutahmejadi: Nafkah madhiyah sejumlah Rp 1.500.000, (satu juta lima ratusribu rupiah); Nafkah iddah sejumlah Rp 500.000,(lima ratus ribu rupiah); Mutah berupa uang sejumlah Rp 1.000.000, (satu juta rupiah);Membaca Surat Keterangan Panitera Pengadilan Agama PadangNomor 1056/Pdt.G/2021/PA.Pdg., tanggal 6 Desember 2021, menerangkanbahwa sampai
    Putusan Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.PdgMenimbang, bahwa mengenai pertimbangan Majelis Hakim TingkatPertama tentang pembebanan dan kewajiban Tergugat Rekonvensi/Terbandinguntuk membayar nafkah madhiyah, nafkah iddah, mutah dan nafkah anak telahtepat dan benar dan dapat diambil alin dan dijadikan pendapat sendiri olehMajelis Hakim Tingkat Banding, adapun tentang nominalnya Majelis HakimTingkat Banding mempunyai pertimbangan sendir ;Menimbang, bahwa mengenai nafkah madhiyah yang dituntut olehPenggugat Rekonvensi
    Namun dengan mempertimbangan kondisiTergugat Rekonvensi/Pembanding, pendapat ini tidak dapat diterapkansepenuhnya oleh karena itu sebagaimana yang telah dipertimbangkan padanafkah madhiyah diatas Tergugat Rekonvensi/Pembanding patut pula dihukummemberikan mutah sebanyak Rp 3.000.000.
    Nafkah terhutang/madhiyah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima jutarupiah)3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratusribu rupiah);3.3. Mutah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);4.
Register : 08-12-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan PTA PADANG Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.Pdg
Tanggal 22 Desember 2021 — Pembanding/Penggugat : TAUFAN HIDAYAT
Terbanding/Tergugat : NOVIA ROSA
11826
  • Nafkah yang tertinggal/madhiyah sejumlah Rp 15.600.000,00 (limabelas juta enam ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus riburupiah);2.3. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp 7.200.000,00 (tujuh juta dua ratusribu rupiah);3.
    Putusan Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.Pdg3) Dalam Rekonvensi membatalkan putusan Pengadilan Agama Padang aquo khusus merobah amar nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mutahmejadi: Nafkah madhiyah sejumlah Rp 1.500.000, (satu juta lima ratusribu rupiah); Nafkah iddah sejumlah Rp 500.000,(lima ratus ribu rupiah); Mutah berupa uang sejumlah Rp 1.000.000, (satu juta rupiah);Membaca Surat Keterangan Panitera Pengadilan Agama PadangNomor 1056/Pdt.G/2021/PA.Pdg., tanggal 6 Desember 2021, menerangkanbahwa sampai
    Putusan Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.PdgMenimbang, bahwa mengenai pertimbangan Majelis Hakim TingkatPertama tentang pembebanan dan kewajiban Tergugat Rekonvensi/Terbandinguntuk membayar nafkah madhiyah, nafkah iddah, mutah dan nafkah anak telahtepat dan benar dan dapat diambil alin dan dijadikan pendapat sendiri olehMajelis Hakim Tingkat Banding, adapun tentang nominalnya Majelis HakimTingkat Banding mempunyai pertimbangan sendir ;Menimbang, bahwa mengenai nafkah madhiyah yang dituntut olehPenggugat Rekonvensi
    Namun dengan mempertimbangan kondisiTergugat Rekonvensi/Pembanding, pendapat ini tidak dapat diterapkansepenuhnya oleh karena itu sebagaimana yang telah dipertimbangkan padanafkah madhiyah diatas Tergugat Rekonvensi/Pembanding patut pula dihukummemberikan mutah sebanyak Rp 3.000.000.
    Nafkah terhutang/madhiyah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima jutarupiah)3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratusribu rupiah);3.3. Mutah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);4.
Register : 29-04-2019 — Putus : 03-07-2019 — Upload : 03-07-2019
Putusan PTA SURABAYA Nomor 211/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Tanggal 3 Juli 2019 — Pembanding melawan Terbanding
2317
  • Nafkah madhiyah sejumlah Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);2. 2. Mutah berupa uang sejumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah);2.3. Nafkah Iddah sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);3.
    dan nafkah iddah, maka MajelisHakim terlebin dahulu akan mempertimbangkan apakah Terbanding dalam halini berhak atas nafkah madhiyah dan nafkah iddah tersebut ataukah tidakberhak mendapatkannya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat denganMajelis Hakim Tingkat Pertama yang menyatakan bahwa Terbanding bukanlahtergolong sebagai istri yang nusyuz sehingga berhak mendapatkan nafkahmadhiyah dan nafkah iddah dengan tambahan pertimbangan bahwa faktapersidangan Terbanding meninggalkan
    haknya untuk mendapatkan nafkah madhiyah dan nafkah iddah, jaditerobukti bahwa kurun waktu yang dilalaikan oleh Pembanding tidak memberikannafkah kepada Terbanding adalah selama 4 tahun (48 bulan).
    Sehingga nafkah madhiyah yang harus ditetapbkan denganmenghukum Pembanding untuk memberikan nafkah madhiyah kepadaTerbanding adalah sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan x36 (tiga puluh enam) bulan = sejumlah Rp18.000.000,00 (delapan belas jutarupiah), dan oleh karena itu Majelis Hakim Tingkat Banding beralasan untukmemperbaiki amar putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama sepanjangmengenai nafkah madhiyah;MutahMenimbang, bahwa terhadap tuntutan Terbanding mengenai mut ah,dalam hal
    Oleh karena itu berkaitan dengan hal di atas, makadiperintahkan juga kepada Pembanding untuk membayar kepada Terbandingberupa nafkah madhiyah, mutah dan nafkah iddah secara tunai sebelumPembanding mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan AgamaTulungagung;Menimbang, bahwa tuntutan Terbanding mengenai jumlah nominalnafkah madhiyah, mut'ah dan nafkah iddah dikabulkan sebagian, makasebagian lainnya dinyatakan ditolak;Nafkah AnakMenimbang, bahwa atas tuntutan Terbanding mengenai nafkah anak,
    Nafkah madhiyah sejumlah Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);2. 2. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah);2.3. Nafkah Iddah sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);3.
Register : 24-11-2011 — Putus : 29-12-2011 — Upload : 27-02-2012
Putusan PTA SURABAYA Nomor 376/Pdt.G/2011/PTA.Sby
Tanggal 29 Desember 2011 — Pembanding vs Terbanding
5220
  • Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohonberupaa.b.Cc.Nafkah madhiyah selama 89 bulan sebesar Rp26.700.000,00 (dua puluh enam juta tujuh ratus riburupiah) yang dibebankan kepada harta yang diperolehPemohon selama masih dalam ikatan perkawinan denganTermohon ;Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp 900.000,00(sembilan ratus ribu rupiah) ;Mutah berupa uang sebesar Rp. 2.000.000,00 (duajuta rupiah) ;DALAM REKONPENSIT;1. Mengabulkan gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensisebagian ;2.
    sebagaimana termaktub pada dictum angka 2huruf a dan b kepada Penggugat Rekonpensi secaranatura dan atau apabila tidak dapat dibagi secaranatura dapat dibagi dengan salah satu membayarsejumlah uang kepada pihak lain berhak atas obyeksengketa atau tanggungan hutang atau dapat. dijualdimuka umum atau dijual secara lelang melalui lembagalelang negara dan hasilnya dibagi dua sama rataselanjutnya diserahkan kepada Penggugat Rekonpensidan Tergugat Rekonpensi setelah dikurangi tanggunganhutang nafkah madhiyah
    tanggungan ihutangsebesar 48 kali dan telah ternyata tanggungan hutangtersebut tidak dimasukkan dalam posita ataupun petitumdalam gugatan Rekonpensi oleh Penggugat Rekonpensi, dengandemikian hakim tingkat pertama telah memutus' yang tidakdiminta oleh Penggugat Rekonpensi (ultra petita). namunPengadilan Tinggi Agama sependapat dengan pertimbangan danamar putusan tentang harta bersama dan mengambil alihsebagaimana pendapatnya sendiri serta sependapat denganpertimbangan dan putusan terkait dengan nafkah madhiyah
    ,nafkah iddah dan mutah ;Menimbang, bahwa nafkah madhiyah sebesarRp.26.700.000, (dua puluh enam juta tujuh ratus riburupiah) yang dibebankan kepada harta bersama, adalahkurang tepat, karena nafkah madhiyah tersebut tergantungdengan harta bersama, sedangkan nafkah madhiyah tersebutberdiri sendiri, oleh karenanya Pengadilan Tinnggi Agamadalam nafkah madhiyah ini memperbaiki amar tersebut,sebagaimana termuat dam amar putusan ini ;Menimbang, bahwa = dengan pertimbangan tersebutdiatas, maka putusan dalam
    Nafkah madhiyah selama 89 bulan sebesar Rp.4.5.26.700.000, (dua puluh enam juta tujuh ratusribu rupiah) ;b. Nafkah iddah selama 3 ~bulan sebesar Rp.900.000, (sembilan ratus ribu rupiah) ;c. Mutah berupa uang sebesar Rp. 2.000.000, ( duajuta rupiah ) ;3. Menetapkan menurut hukum bahwa Sebidang tanah dan bangunan rumah yangberdiri di atasnya dengan luas tanah + 602 m?
Register : 12-03-2014 — Putus : 07-05-2014 — Upload : 26-06-2014
Putusan PA PONOROGO Nomor 470/Pdt.G/2014/PA.Po
Tanggal 7 Mei 2014 — PEMOHON X TERMOHON
121
  • Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi nafkah madhiyah sebesar Rp 3.600.000 (tiga juta enam ratus ribu rupiah),iddah sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), Mutah berupa cincin emas seberat 1 gram dan biaya hadhanah sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) perbulan sampai anak tersebut dewasa ;3.
    Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah madhiyah dan mutah sebagaimana tersebut pada diktum nomor 2 diatas pada saat ikrar talak diucapkan ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
    rupiah) ;= Nafkah anak sampai dewasa perbulan Rp 300.000, (tigaratus ribu rupiah)= Nafkah iddah selama 3 bulan perbulan Rp 1.000.000,Jumlah Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) ;= Mutah Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa sehubungan dengan jawaban Termohon yang disertai dengangugatan rekonpensi tersebut,Pemohon menyampaikan repliknya secara lisan yang padapokoknya sebagai berikut :e bahwa Pemohon tetap pada permohonan semula ;e bahwa perihal tuntutan Termohon agar Pemohon memberi Nafkah Madhiyah
    selama 1tahun sebesar Rp 7.200.000, (tujuh juta dua ratus ribu rupiah), Pemohon tidak sanggup,Pemohon hanya sanggup membayar nafkah madhiyah sebesar Rp 3.600.000 (tiga jutaenam ratus ribu rupiah) ;e Perihal tuntutan uang Iddah sebesar Rp 3.000.000,(tiga juta rupiah) Pemohon hanyasanggup membayar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) ;e Nafkah anak Pemohon sanggup setiap bulan Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) ;e dan Mutah Pemohon sanggup memberi cincin emas seberat /% gram ;Menimbang, bahwa atas
    selama 1tahun sebesar Rp 7.200.000, (tujuh juta dua ratus ribu rupiah), Pemohon tidak sanggup,Pemohon hanya sanggup membayar nafkah madhiyah sebesar Rp 3.600.000 (tiga jutaenam ratus ribu rupiah) ;e Perihal tuntutan uang Iddah sebesar Rp 3.000.000,(tiga juta rupiah) Pemohon hanyasanggup membayar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) ;e Nafkah anak Pemohon sanggup setiap bulan Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) ;e dan Mutah Pemohon sanggup member cincin emas seberat 2 gram ;Menimbang, bahwa berdasarkan
    ditemukan fakta dalam persidanganbahwa antara Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi telah terjadi kesepakatan,oleh karena itu tuntutan PenggugatRekonpensi perihal nafkah madhiyah,Iddah,Mutah dan nafkah anak harus di kabulkan ;Menimbang, bahwa pertimbanganpertimbangan tersebut juga didasarkan padafirman Allah dalam Al Quran surat Al Bagarah ayat 241 :Artinya : Kepada wanitawanita yang diceraikan hendaklah diberikan oleh suaminyamutah menurut yang maruf ;Dan
    Artinya Hendaklah orangorang yang mampu, memberi nafkah menurutkemampuannya ;Menimbang, bahwa dengan demikian nilai nominal gugatan Penggugat Rekonpensiuntuk nafkah madhiyah, Iddah,Mutah dan hadhanah dipandang cukup beralasan, olehkarena itu patut untuk dikabulkan ;Menimbang,bahwa agar putusan ini mempunyai arti,efektif serta memenuhi rasakeadilan bagi kedua belah pihak,maka majelis memandang perlu agar TergugatRekonpensi dalam membayar nafkah madhiyah dan mutah kepada Penggugat Rekonpensidibayarkan
Register : 19-02-2020 — Putus : 19-02-2020 — Upload : 19-02-2020
Putusan MS PROP NAD Nomor 19/Pdt.G/2020/MS.Aceh
Tanggal 19 Februari 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
3722
  • ) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon () di depan sidang Mahkamah Syar'iyah Bireuen ;
  • Dalam Rekonvensi :

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian ;
    2. Menetapkan :
      1. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) ;
      2. Mutah berupa emas seberat 5 (lima) mayam ;
      3. Nafkah Madhiyah sejak April 2018
        Nafkah Madhiyah sejumlah Rp. 750.000,00 (tujuh ratus lima puluhribu rupiah) setiap bulannya terhitung sejak bulan April tahun 2018sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap ;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar sejumlah nafkahkepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada amar putusanini pada poin (2) angka (2.1) dan (2.2) sesaat setelah ikrar talak diucapkan;4.
        Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar nafkah madhiyah kepadaPenggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada amar putusan ini poin(2) angka (2.3) ;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan Pemohon Konvensi untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp. 396.000,00 (tiga ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) ;Membaca akta permohonan banding yang dibuat oleh PaniteraMahkamah Syariyah Bireuen yang menyatakan bahwa pada hari Senintanggal 23 Desember 2019, Pemohon/Pembanding dan Termohon/Pembanding II telah
        Mahkamah Syariyah Aceh berpendapat bahwa jumlah nilai nafkahiddah, mutah dan nafkah madhiyah yang ditetapkan oleh Mahkamah SyariyahBireuen belum memenuhi kebutuhan hidup minimum, kepatutan dan keadilan,maka Mahkamah Syariyah Aceh memandang perlu untuk memperbaiki amarputusan Mahkamah Syariyah Bireuen dengan menambah jumlah nilai nafkahiddah, mutah serta nafkah madhiyah kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding Il sebagaimana yang akan ditetapkan dalam amar putusan ini ;Menimbang, bahwa Tergugat Rekonvensi
        Mengadili Perkara Perempuan BerhadapanDengan Hukum, untuk memberi perlindungan hukum bagi hakhak perempuanpasca perceraian, maka pembayaran kewajiban akibat perceraian berupanafkah iddah, mutah dan nafkah madhiyah Penggugat Rekonvensi/Pembanding II dibayar sesaat sebelum pengucapan ikrar talak.
        Nafkah Madhiyah sejak April 2018 sampai putusan ini mempunyalkekuatan hukum tetap perbulan Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);Hal. 8 dari 10 hal. Put. No. 19/Pdt.G/2020/MS.Aceh3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada PenggugatRekonvensi sebagaimana tersebut pada poin 2.1, 2.2 dan 2.3 sesaatsebelum ikrar talak diucapkan ;4.
Register : 24-07-2014 — Putus : 27-08-2014 — Upload : 19-09-2014
Putusan PTA BANDAR LAMPUNG Nomor 21/Pdt.G/2014/PTA.Bdl
Tanggal 27 Agustus 2014 — PEMBANDING VS TERBANDING
7119
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau (madhiyah)kepada Penggugat Rekonvensi selama 7 (tujuh) bulan,sebesarRp 3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu rupiah);4. Menetapkan hak asuh atas seorang anak yang bernama XXX bin XXX kepadaPenggugat Rekonvensi;5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan satu orang anak yangbernama XXX bin XXX kepada Penggugat Rekonvensi;6.
    Pasal 116 huruf f Kompilasi Hukum Islam.Menimbang, bahwa putusan Rekonvensi berupa nafkah selama iddah, danMutah Majelis Tingkat Banding sependapat, namun tidak sependapat tentangputusan nafkah anak dan nafkah lampau (madhiyah) selama 7 bulan, maka majelisHakim Tingkat Banding dalam hal nafkah anak dan nafkah lampau (madhiyah)akan memberi pertimbangan sebagai berikut:Bahwa tentang nafkah anak bernama XXX BIN XXX sebagaimana dalam dictumangka 6 dalam Rekonvensi harus dibatalkan, karena tidak digugat
    olehHal 5 dari 9 put.no.0021/Pdt.G/2014/PA.Tgm.Penggugat rekonpensi dan Majelis Hakim Tingkat pertama tidak mempunyaiwewenang ex offisio dalam penetapan nafkah anak, dengan demikian makaputusan Pengadilan Agama Tanggamus sepanjang mengenai nafkah anak harusdibatalkan.Menimbang, bahwa pertimbangan hukum mengenai nafkah lampau adalahsebagai berikut:Bahwa Penggugat rekonvensi/Termohon konvensi dalam gugatan rekonvensinyamohon agar Tergugat rekonvensi/Pemohon konvensi diwajibkan membayarnafkah madhiyah
    juta rupiah).Bahwa Penggugat rekonvensi/Termohon konvensi dalam gugatannya tidakmenjelaskan sejak kapan dan sampai kapan dia tidak diberi nafkah dan berapalama dia tidak diberi nafkah pada masa lampau.Bahwa Penggugat rekonvensi/Termohon konvensi dalam gugatannya tidakmenjelaskan berapa penghasilan Tergugat rekonvensi/Pemohon konvensi setiapbulannya.Menimbang bahwa berdasarkan hal tersebut, maka majelis Hakim Tinggiberkesimpulan bahwa gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi sepanjangmengenai nafkah madhiyah
    Dengan demikian maka putusan Pengadilan AgamaTanggamus sepanjang mengenai nafkah madhiyah harus dibatalkan.Menimbang, bahwa Pemohon/Pembanding didalam memori bandingnyaberkeberatan anak diasuh oleh Termohon/Terbanding dengan alasan Termohon/Terbanding mempunyai kejiwaan yang labil dan membahayakan keselamatan jiwaanak dan menurut adat setempat,apabila perceraian anak ikut Pemohon/Pembanding adat tersebut disebut metudaw dengan cara tebusan berupa uangadat sebesar Rp.2.500.000, (dua juta lima ratus
Register : 14-02-2011 — Putus : 13-04-2011 — Upload : 03-05-2011
Putusan PA SENGETI Nomor 50/Pdt.G/2011/PA.Sgt.
Tanggal 13 April 2011 — PEMOHON dan TERMOHON
126
  • Nafkah madhiyah Rp 2.700.000, (dua juta tujuh ratusribu rupiah);d.
    Nafkah madhiyah Rp 1.350.000, (satu juta tigaratus lima puluh ribu rupiah);d.
    Nafkah madhiyah sebesar Rp 2.700.000, (dua jutatujuh ratus ribu rupiah);4.
    Namun demikian kesanggupan Tergugat Rekonvensimembayar nafkah iddah sebesar Rp 1.350.000, (satu jutatiga ratus lima puluh ribu' rupiah), mut'ah sebesar Rp1.000.000, (satu juta rupiah), nafkah madhiyah sebesar Rp1.350.000, (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah)dinilai terlalu kecil jika dibandingkan harga kebutuhanpokok yang semakin mahal saat ini, oleh karena itu MajelisHakim menetapkan sendiri jumlah nafkah iddah, mut'ah,nafkah madhiyah, dan nafkah anak sebagai kewajiban yangharus dibayar
    Nafkah madhiyah sebesar Rp 1.800.000, (satu jutaPutusan Nomor: /Pdt.G/2011/PA.Sgthal. 15 dari 17 hal.delapan ratus ribu rupiah).d.
Register : 08-12-2021 — Putus : 22-12-2021 — Upload : 22-12-2021
Putusan PTA PADANG Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.Pdg
Tanggal 22 Desember 2021 — Pembanding/Penggugat : TAUFAN HIDAYAT
Terbanding/Tergugat : NOVIA ROSA
11027
  • Nafkah yang tertinggal/madhiyah sejumlah Rp 15.600.000,00 (limabelas juta enam ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp 1.800.000,00 (satu juta delapan ratus riburupiah);2.3. Mut'ah berupa uang sejumlah Rp 7.200.000,00 (tujuh juta dua ratusribu rupiah);3.
    Putusan Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.Pdg3) Dalam Rekonvensi membatalkan putusan Pengadilan Agama Padang aquo khusus merobah amar nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mutahmejadi: Nafkah madhiyah sejumlah Rp 1.500.000, (satu juta lima ratusribu rupiah); Nafkah iddah sejumlah Rp 500.000,(lima ratus ribu rupiah); Mutah berupa uang sejumlah Rp 1.000.000, (satu juta rupiah);Membaca Surat Keterangan Panitera Pengadilan Agama PadangNomor 1056/Pdt.G/2021/PA.Pdg., tanggal 6 Desember 2021, menerangkanbahwa sampai
    Putusan Nomor 51/Pdt.G/2021/PTA.PdgMenimbang, bahwa mengenai pertimbangan Majelis Hakim TingkatPertama tentang pembebanan dan kewajiban Tergugat Rekonvensi/Terbandinguntuk membayar nafkah madhiyah, nafkah iddah, mutah dan nafkah anak telahtepat dan benar dan dapat diambil alin dan dijadikan pendapat sendiri olehMajelis Hakim Tingkat Banding, adapun tentang nominalnya Majelis HakimTingkat Banding mempunyai pertimbangan sendir ;Menimbang, bahwa mengenai nafkah madhiyah yang dituntut olehPenggugat Rekonvensi
    Namun dengan mempertimbangan kondisiTergugat Rekonvensi/Pembanding, pendapat ini tidak dapat diterapkansepenuhnya oleh karena itu sebagaimana yang telah dipertimbangkan padanafkah madhiyah diatas Tergugat Rekonvensi/Pembanding patut pula dihukummemberikan mutah sebanyak Rp 3.000.000.
    Nafkah terhutang/madhiyah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima jutarupiah)3.2. Nafkah iddah sejumlah Rp1.800.000,00 (satu juta delapan ratusribu rupiah);3.3. Mutah sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);4.
Register : 08-01-2019 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 28-03-2019
Putusan PA BANTAENG Nomor 19/Pdt.G/2019/PA.Batg
Tanggal 6 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
7760
  • Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah madhiyah dua orang anak Penggugat dan Tergugat (Aisya Ummaimah Ramadhan dan Muhammad Haikal) yang seluruhnya sejumlah Rp4.000.000,- (empat juta rupiah).
  • III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI

    • Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp331.000,-(tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
    Pasal 245 Rv.Menimbang, bahwa selanjutnya kedudukan Termohon Konvensi menjadiPenggugat dalam rekonvensi, sedangkan Pemohon Konvensi menjadi Tergugatdalam rekonvensi.Menimbang, bahwa gugatan Penggugat pada pokoknya adalah tentangpembayaran nafkah madhiyah anak dan biaya nafkah anak kedepannya,dengan rincian sebagai berikut:1. Gugatan nafkah madhiyah 2 orang anak selama 8 tahun, dengan totalsejumlah Rp5.000.000, (lima juta rupiah).2.
    Sepanjang Tergugattidak memiliki itikad baik untuk membayar beban nafkah madhiyah anak, makapenegakan hukum dan keadilan melalui putusan ini menjadi i//ussoir, dan tidakbernilai apaapa.
    Karena itu, dengan mengacu pada penerapan logika hukum diatas, pembebanan kepada Tergugat untuk membayar nafkah madhiyah anakoleh Majelis Hakim dinilai tidak dapat digantungkan sematamata padakehendak Tergugat untuk secara sukarela melaksanakannya.Menimbang, bahwa hukum acara perdata memberikan hak kepadaPenggugat mengajukan permohonan eksekusi sebagai upaya legalmemperjuangkan haknya atas nafkah madhiyah anak jika seandainya Tergugattidak secara sukarela menjalankan putusan pengadilan.
    Namun demikian,permohonan eksekusi tersebut juga mensyaratkan adanya pembayaransejumlah biaya permohonan yang nominalnya kurang lebih sama dengannominal hak nafkah madhiyah anak.
    Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah madhiyah duaorang anak Penggugat dan Tergugat (iEE) yang seluruhnya sejumlah Rp4.000.000, (empat jutarupiah).3. Menetapkan waktu pembayaran nafkah madhiyah anak olehTergugat paling lambat sebelum pengucapan ikrar talak.Hal. 20 dari 21 Hal. Putusan Nomor 19/Pdt.G/2019/PA. Batg4.
Register : 08-02-2011 — Putus : 02-03-2011 — Upload : 15-03-2012
Putusan PTA PALU Nomor 6/Pdt.G/2011/PTA.Pal
Tanggal 2 Maret 2011 — PEMOHON VS TERMOHON
11919
  • Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar nafkah Madhiyah kepada Penggugat/Pembanding sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);3.Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar nafkah Iddah kepada Penggugat/Pembanding sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah);4.Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk selain dan selebihnya;III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI1.
    bagiPenggugat/Pembanding dibandingkan dengan kemampuanTergugat/Terbanding sesuai dengan pekerjaannya sebagaiburuh tani dan bangunan dalam tenggang waktu bulanJuli 2010 sampai dengan putusnya perkara ini tanggal11 Januari 2011;Menimbang bahwa dalam rangka mengakomodirtuntutan semua pihak semestinya Majelis Hakim TingkatPertama menjelaskan secara riil dalam pertimbanganhukum tentang tuuntutan Penggugat/Pembanding berupanafkah Madhiyah yang dituntutnya yaitu Rp. 50,000,(Lima puluh ribu rupiah) setiap
    hari untukPenggugat/Pembanding, dan Rp. 20.000, (Dua puluh riburupiah) untuk anaknya, selama bulan Juli 2010 sampaidengan putusnya perkara ini tanggal 11 Januari 2011,atau sama sengan 194 hari x Rp. 70.000, (Tujuh puluhribu rupiah), sehingga tuntutannya bernilai Rp.13.580.000, (Tiga belas juta lima ratus delapan puluhribu) rupiah), apakah tuntutan Penggugat Rekonvensi ituberalasan hukum untuk dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa tuntutan nafkah Madhiyah untukanak sebesar Rp. 20.000, (Dua puluh ribu
    anak bukanlah termasuk chLJI.ilJ(untuk dimiliki) melainkan LeiiMJ (untukdimanfaatkan) ;Menimbang, bahwa yang perlu dipertimbangkanberikutnya adalah berapakah nafkah Madhiyah yang layakdiberikan oleh Tergugat/Terbanding kepadaPenggugat/Pembanding selama 6 (enam) bulan dihubungkandengan kemampuannya serta posisi pekerjaannya selamaitu. sebagai petani dan buruh bangunan yang diupah Rp.30.000, (tiga puluh ribu rupiah) tiap hari;Menimbang, bahwa kemampuan seorang suami untukmemberikan sejumlah nafkah
    kepada isterinya adalahsangat relatif, apabila seorang suami itu tidakmempunyai pekerjaan tetap, patokan kewajiban suamimemberikan nafkah Madhiyah kepada isterinya, harusdihitung sejak kedua pihak pisah ranjang dan tidakbersama dalam satu atap, dan untukTergugat/Terbanding telah meninggalkan1011Penggugat/Pembanding yang secara praktis pada waktuitu ia tidak lagi memberi nafkah kepadaPenggugat/Pembanding sebagai isterinya selama 6 (enam)bulan;Menimbang bahwa dalam tenggang waktuTergugat/Terbanding
    Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayarnafkah Madhiyah kepada Penggugat/Pembandingsebesar Rp.3.000.000, (tiga juta rupiah);3. Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayarnafkah Iddah kepada Penggugat/Pembanding sebesarRp. 900.000, (sembilan ratus ribu rupiah);4. Menolak gugatan Penggugat/Pembanding untuk selaindan selebihnya;Ill. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI1.