Ditemukan 5171 data
Terbanding/Terdakwa I : TETES MARGANA Bin M.RUSLAN TAUFIK .Alm
Terbanding/Terdakwa II : DENY PRATAMA Bin ARPANI .Alm
127 — 54
Ranuhandoko mendefinisikan ultra petita adalah melebihi yangdiminta, sehingga makna ultra petita adalah menjatuhkan putusan oleh Hakimatas perkara yang tidak dituntut atau memutus melebihi apa yang diminta.Asas ultra petita atau asasiu dex non ultra petita atau ultra petita noncognoscitur diatur dalam pasal 178 ayat (2) dan (3) HIR serta dalam pasal 189ayat (2) dan (3) RBG jo. Pasal 67 huruf C UU No. 14 Tahun 1985 tentangMahkamah Agung.
dalam menjatuhkan putusan atas perkarayang tidak dituntut atau meluluskan lebih dari yang dimintakan, maka putusantersebut merupakan putusan yang ultra vires dan harus dinyatakan cacatmeskipun putusan tersebut didasarkan pada itikad baik maupun telah sesuaidengan kepentingan umum.Beberapa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yaitu Putusan No. 339K/Sip/1969tanggal 21 Februari 1970 dan Putusan No. 1001K/Sip/1972 serta Putusan No.77K/Sip/1973 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa tujuan dari laranganultra petita
adalah supaya hakim tidak berlaku Ssewenangwenang denganmengadili sesuai kKemauan hakim sendiri padahal batasan dalam perkaraperdata adalah ada pada gugatan dan sebagaimana perkara pidana dibatasioleh Dakwaan.Jika asas ultra petita diterapkan secara mutlak (absolut) dalam mengadili suatuperkara, maka putusan hakim tersebut jauh dari asas keadilan dan asasHalaman 8 dari 12 Halaman Putusan Nomor 33/PID.SUS/2021/PT.BJMkemanfaatan.
39 — 4
Kemudianpada tanggal 5 Mei 2014 Penggugat telah membayar tambahan panjar biaya,sehingga perkara tersebut dapat disidangkan lebih lanjut ;Menimbang, bahwa selanjutnya pada sidang kedua tangga 26 Maret2014 dimulailah pemeriksaan perkara ini dengan membacakan surat gugatanPenggugat tersebut, yang kemudian oleh Kuasa Hukum Penggugat dilakukanperubahanperubahan dengan penambahan dua posita baru, yaitu posita 4 danposita 8, serta penambahan dua petita baru, yaitu petita 3 dan petita 4.Sementara posita
Namun dari hasil laporanMediator, ternyata upaya tersebut juga tidak berhasil ;Menimbang, bahwa pada persidangan pembacaan surat gugat, KuasaHukum Penggugat telah melakukan perubahan surat gugat denganpenambahan dua posita baru, yaitu posita 4 dan posita 8, serta penambahandua petita baru, yaitu petita 3 dan petita 4. Sementara posita 4 yang asaldijadikan posita 5 dalam perubahan dengan menambahkan satu sub, yaitu subc yang sebelumnya tidak ada.
3 dan petita 4 yang baru maupun penambahansub c pada posita 5 yang baru tersebut, menurut Majelis Hakim tidak beralasandan bertentangan dengan hukum, karena hal itu menambah pokok gugatan dantuntutan.
Dengan berdasarkan pada pasal 127 Rv, maka Majelis Hakimberpendapat bahwa perubahan surat gugat pada posita 8, serta petita 4 danpetita 4 tidak beralasan dan harus dinyatakan tidak dapat diterima ;Menimbang, bahwa alasanalasan gugatan cerai yang dikemukakanPenggugat sebagaimana pada posita 1 sampai dengan posita 7, adalahdidasarkan atas ketentuan dalam pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1Halaman 23 dari 34 halamanPutusan Nomor 0055/Pdt.G.2014/PA.CNTahun 1974 tentang Perkawinan beserta penjelasannya
3 dan petita 4 oleh Majelis Hakim telah dinyatakan tidakdapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard), maka dengan demikian menurutMajelis Hakim bahwa posita 8, serta petita 3 dan petita 4 berikut tanggapanTergugat tentang hal ini harus dikesampingkan dan tidak perludipertimbangkan lagi ;Halaman 31 dari 34 halamanPutusan Nomor 0055/Pdt.G.2014/PA.CNMenimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk masalahperkawinan, maka berdasarkan pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 seluruh biaya perkara
Terbanding/Penggugat : SYAMSUDDIN.P.BSC.
94 — 43
Bahwa menurut Tergugat/Pembanding, Yudex Factie dalammemeriksa dan mengadili perkara a quo sangat keliru dan bahkanmelanggar dari Asas Hukum Acara Perdata yang disebut ULTRA PETITA,sebagaimana yang diatur dalam Pasal 189 ayat (2) dan ayat (3) R.Bg JoPasal 67 huruf c UU No.14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung RI,Halaman 6 dari 11 Halaman Putusan Nomor 1/Pdt/2022/PT.Mksdari pasalpasal tersebut di atas, menurut Para Ahli Hukum memberikandoktrin/kaidah hukum sebagai berikut:a.
Atau melakukan pengurangan atau perubahan dalam gugatanPenggugat dan atau jawaban Tergugat;sebagai bukti bahwa Yudex Factie melanggar Ultra Petita pada gugatanPenggugat yang tidak ada alasan dan dalil, baik dalam Posita maupunPetitum untuk diminta oleh Penggugat agar objek sengketa itu dibagikankepada ahli waris Hj.Bungawali, sementara dalam amar Putusan Nomor6/Pdt.G/2021/PN.Mjn, tanggal 11 November 2021, dinyatakan bahwaPenggugat bersama dengan saudaranya yang lain adalah pemilik objeksengketa sebagai
Hakim hanyamenimbang halhal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yangdidasarkan kepadanya (Yudex Ultra Petita atau Ultra Petita NonCognoscitur).
., M.H. dan MargonoSurya & Partners menjelaskan bahwa larangan bagi hakimmemutuskan Ultra Petita Ssesuai dengan Yurisprudensi MahkamahAgung RI yaitu Putusan No. 339K/Sip/1969 tanggal 21 Februari 1970dan Putusan No. 1001K/Sip/1972, serta Putusan No. 77K/Sip/1973yang pada pokoknya menjelaskan bahwa tujuan dari larangan UltraPetita adalah supaya Hakim tidak berlaku Ssewenangwenang denganmengadili Ssesuai kemauan Hakim sendiri padahal batasan dalamperkara perdata adalah ada pada gugatan dan sebagaimana
Idealnya Yudex Factie menyelesaikan dalildalil Tergugatitu dengan mengorek apakah saudarasauadaranya itu terdapat legalstanding dengan perkara ini, tetapi dalil Tergugat tersebut diabaikanoleh Yudex Factie;Bahwa dari uraian dan alasanalasan hukum Memori ini, maka dapatdisimpulkan bahwa Yudex Factie dalam menjatuhkan Putusan Nomor6/Pdt.G/2021/PN.Mjn, tanggal 11 November 2021 telah menjatuhkanPutusan Ultra Petita, karena tidak mempertimbangkan semua daligugatan dan dalil jawaban Tergugat, demikian
50 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
Judex Facti Melanggar Ketentuan Hukum Dalam Memeriksa, Mengadili DanMemutus Perkara A Quo (Ultra Petita);3. Majelis Hakim sidang kasasi yang mulia, Ketentuan Pasal 178 ayat (3)HIR dan Pasal 189 ayat (8) Rog yang melarang seseorang hakimmemutus melebihi apa yang dituntut (u/tra petita).
Artinya, berlaku asashakim bersifat pasif atau hakim tidak berbuat apaapa, dalam artianruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakimuntuk diperiksa pada asasnya ditentukan para pihak yang berperkara.Hakim hanya menimbang halhal yang diajukan para pihak dan tuntutanhukum yang didasarkan kepadanya (judex non ultra petita atau ultrapetita non cognoscitur).
Namun dalam Perkara a quo, Judex Facti telahmelakukan ultra petita dalam amar putusannya, sebab Judex Facti telahmemutus halhal yang tidak dituntut atau dimohonkan oleh PemohonKasasi dalam petitum gugatan konvensinya, yaitu: Mensahkan PHKyang dilakukan oleh Termohon Kasasi terhadap Pemohon Kasasi danMenetapkan hak Termohon Kasasi akibat dari PHK yang dilakukanoleh Termohon Kasasi. Padahal di dalam petitum gugatanHalaman 7 dari 9 hal. Put.
Dengan demikian, JudexFacti telah melakukan ultra petita dan atau melanggar Ketentuan Pasal178 ayat (3) HIR dan Pasal 189 ayat (3) Rbg;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:bahwa keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama memori kasasi tanggal 18 Januari 2016 dan kontramemori kasasi tanggal 9 Februari 2016 dihubungkan dengan pertimbanganJudex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri
106 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
Majelis Hakim dalam tingkat kasasi perkaraini, untuk menjatuhkan putusan sela terlebin dahulu guna memerintahkanJudex Facti Pengadilan Negeri Sigli untuk menggelar perkara ulangsehubungan dengan pembuktian tersebut;Judex Facti lalai sehingga tidak memperhatikan putusan Judex Facti PengadilanTingkat Pertama bersifat ultra petita;Bahwa larangan terhadap putusan ultra petita di Indonesia terdapat dalamlingkup acara perdata.
Larangan ultra petita diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan(3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) serta dalam Pasal 189 ayat (2)dan (3) RBg yang melarang seorang Hakim memutus melebihi apa yangdituntut (petitum). Putusan yang sifatnya ultra petita dianggap sebagai tindakanHal. 14 dari 18 hal. Put. No. 1876 K/Pdt/2015yang melampaui kewenangan lantaran Hakim memutus tidak sesuai denganapa yang dimohon (petitum).
Hakim hanya menimbang halhal yang diajukan parapihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (/udex non ultra petitaatau ultra petita non cognoscitur). Hakim hanya menentukan, adakah halhalyang diajukan dan dibuktikan Para Pemohon atau Penggugat;Hakim yang melakukan ultra petita dianggap telah melampaui wewenang atauultra vires. Putusan tersebut harus dinyatakan cacat meskipun putusan tersebutdilandasi oleh iktikad baik maupun telah sesuai kepentingan umum.
MenurutYahya Harahap jika Hakim melanggar prinsip ultra petita maka sama denganpelanggaran terhadap prinsip rule of law;Maka dari karena itu, untuk lebih jelasnya Pemohon Kasasi/Pembanding/Tergugat mengemukakan indikator dari putusan ultra petita dimaksud dalamperkara a quo, yaitu sebagai berikut: Judex Facti Pengadilan Tingkat Pertama dalam perkara a quo telahmengabulkan petitum angka 2 gugatan Penggugat, yaitu dengan amar diktum2.
No. 1876 K/Pdt/2015sejak tahun 2011 sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.Indikasi adanya ultra petita yang dipaksakan oleh Judex Facti tersebut, dapatdibaca dari jumlah besarnya uang yang wajib dibayarkan oleh Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi kepada Penggugat/Terbanding/TermohonKasasi, dalam gugatan dan petitum, Penggugat mendalilkan dan menuntutpembayaran kepada Tergugat sebesar Rp390.103.000,00 (seratus sembilanpuluh juta seratus tiga ribu rupiah), dengan bunga 6% pertahun, sedangkanyang
102 — 47
Pembandingsemula Termohon telah dibaca dan diteliti dengan seksama sebagaimanamestinya;Menimbang, bahwa hasil penelitian memori banding yang disampaikanPembanding/Termohon majelis menilai ternyata semua dalildalilPembanding tersebut telah dipertimbangkan hakim pertama, namun menurutPengadilan Tinggi Agama perlu mempertimbangkan keberatan Pembandingtentang tuntutan nafkah yang dinyatakan tidak dapat diterima hakim pertamadan bahkan Pengadilan Tinggi Agama akan mengembangkan kepada yangtidak dituntut atau ultra petita
berkembang mengenai hak asuh anak ini, maka menurutPengadilan Tinggi Agama Pekanbaru secara mutatis mutandis jurisprudensiPutusan Mahkamah Agung No. 425 K/Sip/1975, tanggal 15 Juli 1975 dapatdipedomani, jurisprudensi itu mengandung kaidah sesuatu yang diungkapdalam posita tetapi tidak ada tuntutan dalam petitum, pengadilan diizinkanmenambah petitum; dan mengenai perlindungan terhadap anak inimerupakan isu nasional yang objek diskursus para pakar, pengamat danpemerhati dimanamana; dan mengenai asas ultra petita
sudah adabandingannya tuntutan nafkah anak dapat berulang tidak termasuk asasnebis in idem yang sudah diterobos oleh Keputusan Rapat Kerja NasionalMahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2007 dan putusan MahkamahAgung Nomor 110/K/AG/1992 tanggal 24 Juli 1993, dengan demikian untukhak asuh anak (hadhanah) dapat juga menerobos asas ultra petita demikepentingan terbaik bagi anakanak akibat perceraian orang tuanya; apalagiasas ultra petita sudah diterobos oleh Mahkamah Agung Nomor2263.K/PDT/1991 yang
69 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
ClUsebesar Rp. 108.083.360.735,00 seharusnya sesuai yangdimohonkan sebesar Rp. 106.450.802.208,00 sehingga putusanPengadilan Pajak telah ultra petita ;Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding)membaca, meneliti dan mempelajari lebih lanjut atas putusanPengadilan Pajak Nomor Put. 18956/PP/M.XI/15/2009 tanggal 16 Juli2009 tersebut, maka dengan ini menyatakan sangat keberatan atasputusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis Hakim PengadilanPajak telah mengabaikan faktafakta hukum
ClUsebesar Rp. 108.083.360.735,00 seharusnya sesuai yang dimohonkan sebesar Rp. 106.450.802.208,00 sehingga putusan PengadilanPajak telah ultra petita ;3.1.3.2.Bahwa setelah Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) membaca, memeriksa dan meneliti putusanPengadilan Pajak Nomor Put. 18956/PP/M.XV/15/2009 tanggal16 Juli 2009, maka dengan ini menyatakan sangat keberatanatas putusan Pengadilan Pajak tersebut, karena Majelis HakimPengadilan Pajak telah mengabaikan fakta dan pembuktianyang telah diajukan
CIU sebesar Rp. 108.083.360.735,00lebih besar (ultra petita) dari yang dimohonkan dan diakui olehTermohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)yaitu sebesar Rp. 106.450.802.208,00 ;Bahwa berdasarkan faktafakta dan berdasarkan peraturanperundangundangan perpajakan dan peraturan perundangundangan Pengadilan Pajak yang berlaku secara jelas dantegas, terbukti putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak yangmemutus kompensasi kerugian lebih besar (ultra petita)daripada yang dimohonkan dan diakui Termohon
Bahwa dengan demikian, berdasarkan dalildalil serta faktafaktahukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secarakeselurunan telah membuktikan secara jelas dan nyatanyatabahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telah mengabaikanfaktafakta dan dasardasar hukum perpajakan dan undangundang Pengadilan Pajak yang berlaku berkaitan dengankoreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) terhadap putusan yang ultra petita atas kompensasikerugian dari hasil merger Termohon Peninjauan Kembali
dapatdibenarkan, karena Pengadilan Pajak telah memutus secara ultra petita denganHal. 17 dari 19 hal.
94 — 46
Bahwa, lagi pula keseluruhan dalil posita dan petita ParaPenggugat pada pokoknya menyatakan bahwa objek perkaraadalah harta peninggalan dari Oppu Hutalam Sidabutar ( Videposita gugatan halaman 3 angka 3 dan 5 serta petita angka3, 4 dan i5), sedangkan keturunan Oppu Hutatam Sidabutardari garis keturunannya bersama dengan Boru Samosir telahmelahirkan 3 (tiga) orang anak yaitu Ampar HandangSidabutar, Timbo Sidabutar dan Balga Sidabutar (Videgugatan halaman 2 angka 1 alinea kedua). dimana anakTimbo Sidabutar
Bahwa, kekaburan dalil gugatan Para Penggugat juga ditemukandalam berbagai bentuk misalnya adanya kontradiksi antaraposita dengan petita:1.
Dalam Posita diuraikan bahwa: Tergugat telah melakukanperbuatan melawan hukum karena menebangi kayu di atastanah terperkara, mengklaim sebagai pemilik satusatunyaatas tanah terperkara dan juga telah membangun bangunanrum ah/ kioskios diatas tanah terperkara ;Dalil Posita tersebut kontradiksi dengan Petita yang padapokoknya berkaitan dengan permintaan agar dinyatakantanah terperkara sebagai milik bersama ahli waris ;Dalam Petita angka 3 dimintakan agar "Menyatakan dalamhukum tanah terperkara adalah
Huta Sosor Tongatonga yangdidirikan oleh Oppu Hutatam Sidabutar" dan Petita angka 4agar "Menyatakan dalam hukum Para Penggugat danTergugat sebagai keturunan dan ahli waris dari OppuHutatam Sidabutar" dan dalam Petita angka 6 padapokoknya agar "Menyatakan objek perkara adalah sah milikketurunan Oppu Hutatam Sidabutar
Sidabutar;Bahwa, Petita 3, 4 dan 6 tersebut adalah kontradiksi denganPetita angka 9 yang pada pokoknya "menghukum Tergugat17agar menyerahkan tanah terperkara kepada Para Penggugatsemata' itu artinya dengan adanya Petita angka 9 ini secarahukum Para Penggugat telah menegasikan Petita angka 3, 4dan 6 karena seolaholah tanah terperkara hanya milik ParaPenggugat saja bukanlagi milik keturumm Oppu HutatamSidabutar yang termasuk didalamnya suami Tergugatsebagaimana petita angka 6;3.
15 — 2
Dengan demikian, makaalasanalas gugatan Penggugat pada posita 3 s/d posita 6 telah memenuhimaksud Pasal 39 ayat (2) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 junctis Pasal19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f)Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa petita angka 1 surat gugatanPenggugat dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa oleh karena perceraian ini diajukan oleh pihak istriselaku Penggugat
, maka berdasarkan pasal 119 ayat (2) huruf (c) KompilasiHukum, maka Majelis Hakim juga dapat mengabulkan petita 2 surat gugatanPenggugat pada petita 2, dengan menjatuhkan talak satu bain shughroTergugat terhadap Penggugat;Menimbang, bahwa sementara itu Penggugat dalam petita 3 memohonke Pengadilan agar dibebaskan dari membayar biaya perkara;Menimbang, bahwa dengan mempertimbangkan surat Penetapan KetuaPengadilan Agama Jakarta Utara Nomor 1236/Pdt.G/2021/PA.JU tanggal 24Mei 2021, maka Majelis Hakim
berpendapat bahwa petita 3 surat gugatanPenggugat dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa karena perkara a quo masuk bidang perkawinan,maka berdasarkan Pasal 60B ayat (2) UU Nomor 50 Tahun 2009 tentangPeradilan Agama, maka semua biaya perkara dibebankan kepada Negaramelalui DIPA Pengadilan Agama Jakarta Utara Tahun 2021;Mengingat, semua pasal dalam peraturan perundangundangan danhukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILI1.
47 — 3
Pada petita Penggugat tidak ada permintaan tentang penetapanmeninggalnya Ahmad Ajid;4. Pada petita angka 5 (lima) dan angka 6 (enam) Penggugat hanyamenggunakan kata menetapkan, padahal perkara ini adalah perkaracontentius;Menimbang, bahwa dari beberapa fakta yang terdapat dalam gugatanPenggugat tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatusebagai berikut;Menimbang, bahwa pada posita angka 1 (satu) Penggugatmenyebutkan Tn.
Kar.rumah, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan gugatan menjadi kabur(obscuur libel) sebagaimana yurisprudensi Nomor 149 K/Sip/1975 tanggal 17041979;Menimbang, bahwa Pada petita Penggugat tidak ada permintaantentang penetapan meninggalnya Ahmad Ajid. Permintaan tentang penetapanmeninggalnya Pewaris sangat penting. Dengan adanya penetapanmeninggalnya Pewaris, akan timbul hukum waris.
Dengan demikian MajelisHakim berkesimpulan gugatan menjadi kabur (obscuur libel);Menimbang, bahwa Pada petita angka 5 (lima) dan angka 6 (enam)Penggugat hanya menggunakan kata menetapkan, padahal perkara iniadalah perkara contentius. Dalam hal perkara contentius amar/diktumputusan akan berbentuk Condemnatoir, sehingga bila putusan tidakdilaksanakan secara sukarela, maka dapat diajukan permohonanpelaksanaan putusan secara paksa (eksekusi).
37 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
diajukan oleh PemohonKasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:Keberatan Pertama:Bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi AgamaBandung tersebut di atas, telah tidak mencerminkan rasa keadilan bagiPemohon Kasasi/Tergugat dengan adanya perbaikan dan tambahanamar, keberatan Pemohon Kasasi/Tergugat tersebut karena MajelisHakim tingkat banding telah melebihi apa yang dituntut oleh pihakTermohon Kasasi/Penggugat, sehingga putusan tersebut merupakanputusan ultra petita
, dimana ultra petita didefinisikan sebagai Hakimmenjatuhkan suatu putusan atas perkara melebihi dari apa yang dituntutatau diminta, dimana dalam hukum perdata, ultra petita di atur dalamPasal 178 ayat (2) dan (3) HIR dan Pasal 189 ayat (2) dan (3) R.Bg., didalam ketentuan tersebut secara gamblang melarang seorang Hakimuntuk memutus melebihi dari apa yang dituntut, meskipun Majelis Hakimtingkat banding mempertimbangkan dengan didasarkan ApabilaPengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadilnya
kesanggupan Pemohon Kasasi/T ergugat, tapitidak menuntut kemungkinan Pemohon Kasasi/Tergugat akanmemberikan lebih dari apa yang dimohonkan yaitu sebesar Rp300.000,00(tiga ratus ribu rupiah);Keberatan Ketiga:Bahwa akan tetapi kembali lagi kepada putusan Majelis Hakim tingkatbanding yang telah mengabaikan hukum, dimana Majelis Hakim tingkatbanding telah memutuskan lebih dari yang dituntut adalah bertentangan,baik dengan hukum negara maupun hukum agama, karena menurutpendapat kalangan bahwa keberadaan ultra petita
Dalam negara hukum dengan tradisi civil law, makna keadilanyang paling ideal adalah lahir dari hukum tertulis (yang penting adalahpasti), berbeda dengan commom law yang bertumpu pada prinsip judgemade law (mengikuti dinamika keadilan yang hidup di masyarakat).Dengan adanya ultra petita, maka hal tersebut mencerminkan ketidakkonsistenan sistem hukum yang telah dianut di Indonesia selama ini,maka oleh karena itu wajar dan sepatutnya putusan Majelis Hakim tingkatbanding tersebut harus dibatalkan, karena
telah diupayakan damai, tetapi tidak berhasil;Bahwa namun demikian dari pertimbangan tersebut di atas, menurutpendapat Mahkamah Agung, amar Putusan Judex Facti dalam hal iniPengadilan Tinggi Agama Bandung yang memperbaiki Putusan PengadilanAgama Cimahi harus diperbaiki sepanjang mengenai hak hadhanah dannafkah anak, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa oleh karena hak hadhanah dan nafkah anak tidak pernah dituntutsejak awal, maka Putusan Pengadilan Tinggi Agama Bandung dinilai telahultra petita
78 — 124 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa menyangkut masalah bagaimana keaktifan hukum administrasiitu dalam realitasnya, maka berdasarkan Penjelasan Umum angka 5hakim administrasi lebih aktif dalam proses persidangan gunamemperoleh kebenaran materiel dan untuk itu mengarah pada ajaranpembuktian bebas;Kalau demikian misalnya;Maka dapatkah hakim administrasi melakukan ultra petita atau ultrapasse non potes esse et vice versa atau reformation in peius(mengubah vonis yang merugikan bagi Pemohon PeninjauanKembali.....?)
,namun penggunaannya harus di upayakan semaksimal mungkin,terlebin lagi penggunaan ultra petita yang mengarah kepadareformation in peius;Halaman 22 dari 26 halaman.
memberi Pertimbangan hukum putusan tersebut, semuanyaakan membawa Penggugat dengan konsekuensi dapat merugikankepentingan hukum terhadap penerapan asas ulltra petita;(Putusan Nomor: 035/G/1991/PT.TUN.Jkt. tentang Penerapanreformation in peies Dr.
S.F Marbun, SH., MHum, hal. 336337);Sedangkan;Putusan a quo ini konsekuensi sangat merugikan kepentingan hukumbagi Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat terhadap penerapan asasulltra petita;Dengan demikian;Cukup beralasan menurut hukum apabila putusan Mahkamah Agungtanggal 22 November 2011 Nomor: 293 K/TUN/2011 Jo. PutusanPengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar tanggal 23 Mei 2011Nomor:28/BTUN/2011/PT.TUN.Mks. Jo.
Bahwa berdasarkan Pasal 53 ayat (1) yang menyangkut petitumgugatan belum mencakup apa yang ditetapkan Pasal 97 ayat (9) huruf"c atas gugatan yang didasarkan pada Pasal 3, karena menerbitkankeputusan itu harus diminta;Hal ini;Penting karena hakim administrasi harus tunduk pada azas acarabahwa "tidak boleh melebihi apa yang diminta dalam gugatan (sepertihakim perdata atau terdapat "ultra petita),Halaman 23 dari 26 halaman. Putusan Nomor. 144 PK/TUN/2012(Prof Dr. Philipus M.
93 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
Hakim hanya menimbang halhal yangdiajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya(judex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur). Hakim hanyamenentukan, adakah halhal yang diajukan dan dibuktikan para pemohonatau Penggugat; Hakim yang melakukan ultra petita dianggap telah melampaui wewenangatau ultra vires. Putusan tersebut harus dinyatakan cacat meskipunputusan tersebut dilandasi oleh iktikad baik maupun telah sesuaikepentingan umum.
Menurut Yahya Harahap jika Hakim melanggar prinsipultra petita maka sama dengan pelanggaran terhadap prinsip rule of law;14. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka Pemohon Kasasi berkesimpulanbahwa Judex Facti dalam putusannya tidak menerapkan ketentuan hukumyang sebagaimana mestinya. Oleh karena itu cukup alasan bagi PemohonHalaman 28 dari 37 hal.
Larangan ultra petita diatur dalam Pasal178 ayat (2) dan (3) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) sertadalam Pasal 189 ayat (2) dan (3) RBg yang melarang seorang Hakimmemutus melebihi apa yang dituntut (petitum). Putusan yang sifatnyaultra petita dianggap sebagai tindakan yang melampaui kewenanganlantaran Hakim memutus tidak sesuai dengan apa yang dimohon(petitum).
Menurut Yahya Harahap jika Hakim melanggarprinsip ultra petita maka sama dengan pelanggaran terhadap prinsip ruleof law;14. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka Pemohon Kasasi berkesimpulanbahwa Judex Facti dalam putusannya tidak menerapkan ketentuan hukumyang sebagaimana mestinya.
40 — 15
Jika dipaksakan maka terpaksa dinyatakansah walaupun tidak diminta dalam petitum, maka jika hal ini dipaksakanjelas Yang Mulia Majelis Hakim telah memutus lebih dari yang dimintaoleh para pihak atau ultra petita yang didalam hukum perdata dilarang.6. Bahwa berdasarkan seluruh uraian dan dalildalil tersebut diatas,jelas secara letterlijke (cacat formil) sehingga permohonan Pemohonharus dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet OnvankelijkeVerklaard.ll. DALAM POKOK PERKARA1.
Bahwa berdasarkanHal. 16 dari 45 hal.Putusan No. 1215/Pdt.G/2020/PA.Bks.hal tersebut, Pemohon telah menjelaskan, dalam Replik ini bahwatelah terjadi Pernikahan yang sah dan sesungguhnya tidak memutuslebin dari yang diminta oleh para pihak atau ultra petita. Apabiladiputus lebih dari yang diminta oleh para pihak atau ultra petita,izinkan Pemohon untuk memberikan pencerahan kepada Termohonmengenai tidak bolehnya dijatunkan putusan ultra petita dalamperkara Perdata;.P.M.
Ranuhandoko mendefinisikan ultra petita adalan melebihi yangdiminta, sehingga makna ultra petita adalah menjatuhkan putusan olehHakim atas perkara yang tidak dituntut atau memutus melebihi yangdiminta. Dalam beberapa jurisorudensi Mahkamah Agung yang dalam halini memperbolehkan ultra petha dalam Perkara Perdata sebagai berikut:1.
Putusan MARI Nomor : 1097/Pdt/2009 yang pada pokoknyamenyatakan membolehkan putusan yang sifatnya ultra petita meskipuntidak secara jelas disebutkan dalam petitum perkara a quo tetapi dalamgugatan membuat petitum subsider serta diperlukan guna efektifasputusan;4.
Putusan MARI No.425K/Sip/1975, yang pada pokoknya menyatakanhakim boleh melakukan ultra petita dalam menetapkan berapasepantasnya jurniah ganti rugi yang harus dibayarkan, meskipunPemohon mempunyai hak untuk menuntut sejumlah ganti rug!
135 — 56
PENGADILAN TINGKAT PERTAMA ULTRA PETITA;Bahwa Putusan Pengadilan Tingkat Pertama Ultra Petita sebagaimana yangdiatur dalam Pasal 189 ayat (3) Rog yang melarang seseorang Hakimmemutus melebihi apa yang dituntut (petitum). Dalam Perkara ini putusanPengadilan Tingkat Pertama tersebut jelas melebihi dari tuntutan (petitum)Penggugat / Pembanding;Pada amar putusan Pengadilan Tingkat Pertama angka 3 (tiga) yang berbunyi:3.
Hakimhanya menimbang halhal yang diajukan para pihak dan tuntutan hukum yangdidasarkan kepadanya (iudex non ultra petita atau ultra petita noncognoscitur). sehingga Hakim tidak boleh menambah sendiri halhal yang lain,dan tidak boleh memberikan lebih dari yang diminta, jadi sangat jelas MajelisHakim telah melampaui kewenangannya dalam putusan Pengadilan TingkatPertama angka 3 (tiga) dan 4 (empat) merupakan putusan Ultra Petita yangmelebihi amar tuntutan Penggugat / Pembanding tersebut, maka sudahsepatutnya
Bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung yangmemeriksa dan mengadili perkara a quo (selanjutnya disebut Majelis HakimTingkat Pertama) agar Pembanding/Tergugat membayar dwangsommerupakan putusan yang diluar dari apa yang dituntut olehTerbanding/Penggugat (ultra petita). Adapun petitum gugatanTerbanding/Penggugat dalam surat gugatannya tertanggal 11 Februari 2016pada halaman 5 poin 5 yang berbunyi:Menghukum Tergugat membayar denda keterlambatanmengembalikan:a.
Hakim hanya menimbang halhal yangdiajukan para pihak dan tuntutan hukum yang didasarkan kepadanya (/udexnon ultra petita atau ultra petita non cognoscitur).
Bahwa Putusan Pengadilan Tingkat Pertama Ultra Petita tersebut bukan hanyapada amar angka 4 (empat) saja, akan tetapi pada angka 3 (tiga) dan 4(empat), dalam Perkara ini sangat jelas putusan Pengadilan Tingkat Pertamatersebut jelas melebihi dari tuntutan (petitum) Penggugat / Terbanding,sehingga Putusan Pengadilan Tingkat Pertama Ultra Petita tersebut sudahsepatutnya di batalkan;Bahwa Putusan Pengadilan Tingkat Pertama dalam amar putusan angka 4(empat) yang menerapkan uang dwangsom tersebut tidak
371 — 278 — Berkekuatan Hukum Tetap
Adapun, larangan mengenai ultra petita ini dijelaskan lebih lanjut oleh ahlihukum acara perdata yang juga merupakan mantan hakim agung padaMahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu M.
Oleh karena itu, sudah sepatutnya bagi Majelis Hakim YangTerhormat untuk membatalkan Putusan BPSK a quo karena jika hakimmelanggar prinsip Ultra Petita maka sama dengan pelanggaran terhadapprinsip rule of law (Yahya Harahap, 2005, Hukum Acara Perdata, Jakarta:Sinar Grafika, halaman 801);C.
Majelis Hakim Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena tidakmempertimbangkan dalil dan alasan Pemohon Kasasi sehubungan dengantindakan majelis arbitrase BPSK yang telah melampaui kewenangannya(ultra petita)1.
Adapun larangan mengenai ultra petita ini dijelaskan lebih lanjut oleh ahlihukum acara perdata yang merupakan mantan Hakim Agung padaMahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu M.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Majelis Hakim tingkatpertama tidak cermat dan tanpa pertimbangan yang jelas dalammemutuskan amar putusan yang bersifat ultra petita tersebut;Halaman 30 dari 40 hal Put. Nomor 757 K/Pdt.SusBPSk/20169.
69 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
rupiah); (terlampir bukti P7)Bahwa atas putusan Peninjauan Kembali MARI No. 416 PK/PDT/1998 tanggal29 Mei 2002 tersebut, terlawan mengajukan permohonan eksekusi melalui PengadilanNegeri Surabaya, sehingga keluar penetapan eksekusi no. 60/Eks/2004/PN.Sby yangtelah ditindak lanjuti dengan aanmaning I, tanggal 12 Agustus 2004; (terlampir buktiP8);Bahwa mencermati putusan Peninjauan Kembali MARI tersebut, apabiladikaitkan dengan gugatan awal yang diajukan oleh Terlawan, ternyata telah terjadiUltra Petita
pembayaran sisanya sebesar 75% yangdianggap belum dibayar oleh Pelawan (dahulu Tergugat Konvensi/asal);Sedangkan dalam amar putusan PK MARI No. 416 PK/Pdt/1998 ternyata telah diputusantara lain; dengan mengabulkan melebihi tuntutan dalam gugatan (100%) sehinggaputusan tersebut mengandung Ultra Petitum;Bahwa putusan MARI No. 416 PK/Pdt/1998 tanggal 29 Mei 2002 adalahputusan yang melebihi tuntutan yang dikemukakan dalam gugatan oleh Terlawan dahulubertindak sebagai Penggugat konvensi/asal (Ultra Petita
Put No. 37 K/Pdt/2009DstMaka upaya hukum yang saat ini ditempuh Pelawan dalam perkara perlawanan terhadapPenetapan eksekusi no. 60/Eks/2004/PN.Sby dan putusan MARI No. 416 PK/Pdt/1998sebagai putusan yang melebihi tuntutan (Ultra Petita) adalah sudah tepat dandibenarkan;Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas Penggugat mohon kepadaPengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:1 Menyatakan menerima upaya hukum perlawanan yang diajukan oleh Pelawan;2 Menyatakan Pelawan adalah
Pasal 189 ayat (3), dan pasal50 Rv sehingga merupakan putusan yang cacat (invalid);59 Menyatakan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat untukdiberlakukan putusan PK No. 416 PK/pdt/1998 tanggal 29 Mei 2002 karenasebagai putusan yang Ultra Petita;6 Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk diberlakukanputusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 152/Pdt.G/ 1990/PN.Sby tanggal 19Desember 1991 jo putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No. 510/Pdt/1992/PT.Sbytanggal 25 November 1992
Bahwa Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkaraNo. 221/Pdt.Plw/2007/PN.Sby, telah memberikan pertimbanganpertimbangan :Dalam Eksepsi halaman 29 menyatakan :"Perlawanan yang diajukan terhadap Penetapan Eksekusi dan terhadapputusan (Peninjauan Kembali) yang dianggap mengabulkan melebihi positamaupun petitum yang digugat (ULTRA PETITA) adalah dibenarkan dan tidakbertentangan dengan hukum acara yang berlaku.Dalam Pokok Perkara halaman 35 menyatakan :"Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut
83 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
berkeyakinanTerbanding masih sebagai pelaku utama unsur salah maka tuntutan gantirugi merupakan dasar dari adanya perbuatan melawan hukum;Bahwa dikarenakan pertimbangan hukum tersebut jelas mengadaada, tidakada bukti dan saksi yang mengatakan mengenai penghasilan Penggugat,sangat mengadaada ketika Hakim menggunakan standart UMK untukmenentukan penghasilan Penggugat, dengan demikian Pemohon Kasasimenolak Judex Facti pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi Yogyakarta danPengadilan Negeri Sleman yang bersifat ultra petita
ribu rupiah) akantetapi Hakim memutuskan gaji Penggugat sesuai dengan UMK yaituRp1.027.000,00 (satu juta dua puluh tujuh ribu rupiah), hal ini sesuai dengan:Pasal 178 ayat (3) HIR sudah diatur yaitu :Hakim tidak diizinkan menjatunkan keputusan atas perkara yang tidakdigugat, atau memberikan lebih dari pada yang digugat*;Kemudian dalam Putusan MARI Nomor 2831 K/Pdt/1996 tanggal 7 Juli1999 yang menyatakan:Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan melebihi yang dituntut*;Bahwa putusan yang bersifat ultra petita
dianggap sebagai tindakan yangmelampui kewenangan lantaran Hakim memutus tidak sesuai dengan apayang dimohonkan (petitum) karena pada dasarnya dalam Hukum AcaraPerdata berlaku asas Hakim bersifat pasif dan asas Hakim bersifat menunggu,Hakim tidak diperbolehkan melakukan perubahan atau pengurangan sekalipunberalasan demi keadilan, putusan bersifat ultra petita tidak dapat di benarkandala koridor hukum acara perdata, hakim hanya menimbang halhal yangdiajukan oleh para pihak dan tuntutan hukum yang
didasarkan kepadanya(iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur);Bahwa Hakim yang melakukan ultra petita dianggap melampui kewenanganatau ultra vires, sehingga putusannya dinyatakan cacat meskipun putusantersebut telah dilandasi iktikad baik maupun telah sesuai dengankepentingan umum, oleh karenanya Hakim yang melanggar prinsip ultrapetita maka sama dengan pelanggaran terhadap prinsip the rule of law;Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27tahun 1983 tentang
88 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
Putusan Nomor 906/B/PK/PJK/201 7Berdasarkan pendapat yahya harahap yang mendefinisikanPengertian Ultra Petita adalah putusan yang melebihi tuntutanpenggugat (menurut Yahya Harahap). Pemohon Peninjauan Kembali(semula Terbanding) berpendapat bahwa:1. Dalam hukum publik, hubungan hukum yang terjadi adalah antaranegara dan warga negara.
pajak yang masih harus dibayar;Tidak ada ketentuan tertulis ultra petita dilarang dalamperundangundangan perpajakan;Halaman 32 dari 39 halaman.
Analisis kaitan antara Pasal 91 huruf c dan Pasal 80 dapatdijelaskan di bawah ini;Kelompok amar pertama tidak mungkin terjadi ultra petita karenahakim tidak mengambil kKeputusan yang mengubah status objeksengketa. Kelompok kedua, atas amar mengabulkan sebagianatau seluruhnya dan menambah pajak yang harus dibayardikecualikan dari ultra petita.
Banding adalah lembaga peradilan yang memutus sengketasecara materi sehingga ultra petita diperkenankan. Hal inilah yangmenjadi alasan mengapa berdasarkan Pasal 91 huruf c dan Pasal80 UU PP, atas amar mengabulkan sebagian atau seluruhnya danmenambah pajak yang masih harus dibayar dikecualikan darilarangan ultra petita (ultra petita diperkenankan). Tujuan akhir ultrapetita tidak dilarang adalah agar kebenaran material dan keadilansubstantif dapat ditemukan;7.
Bahwa pada dasarnya dalam hukum yang bersifat publik sepertihukum administrasi negara dan hukum pajak, konsep ultra petita tidakdilarang (diperkenankan);b.
161 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Komisi Informasi PusatNomor 040/IV/KIPPSA/2013, Yang Memerintahkan Pemohon KeberatanMenerbitkan Informasi Yang Dimohonkan Merupakan Putusan Yang UltraPetita;Bahwa Amar Putusan Ajudikasi Majelis Komisioner Komisi Informasi PusatNomor 040/IV/KIPPSA/2013, yang menyatakan:(3) Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan informasi a quo dan/atau penjelasan tertulis atas informasi a quo, selambatlambatnya 14 (empatbelas) hari kerja sejak putusan ini diterima Termohon;Adalah putusan yang bersifat ultra petita
atau ultra petita noncognoscitur) dan hanya menentukan adakah halhal yang diajukan dandibuktikan Termohon Keberatan itu dapat membenarkan tuntutan hukumTermohon Keberatan;Bahwa Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat tidak bolehmenambahkan sendiri halhal lain dan tidak boleh memberikan lebih dariyang diminta;Bahwa atas putusan tersebut, Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusattelah melanggar Pasal 178 ayat (2) dan ayat (3) HIR, serta Pasal 189Halaman 5 dari 34 halaman.
Putusan Nomor 390 K/TUN/2014ayat (2) dan ayat (3) Rbg, karena memutus tidak sesuai dengan apa yangdimohonkan (ultra petita);Pasal 178 ayat (2) dan ayat (3) HIR, mengatur sebagai berikut (Bukti PK6):(2)Hakim wajib mengadili atas segala bahagian gugatan;(3)la tidak diizinkan menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidak digugat,atau memberikan lebih dari pada yang digugat;Penjelasan Pasal 178 ayat (2) dan ayat (3) HIR, mengatur sebagai berikut (BuktiPK7) :(2) Mewajibkan kepada Hakim mengadili dan memberikan
...;(3) Melarang hakim untuk menjatuhkan keputusan atas perkara yang tidakdigugat atau meluluskan yang lebih daripada yang digugat, sepertimisalnya apabila seseorang Penggugat dimenangkan di dalam perkaranyauntuk membayar kembali uang yang dipinjam oleh lawannya, akan tetapiia lupa untuk menuntut agar Tergugat dihukum pula membayar bunganya,maka Hakim tidak diperkenankan menyebutkan dalam putusannya supayayang kalah itu membayar bunga atas uang pinjam itu...;6 Bahwa putusan yang sifatnya ultra petita
atauultra petita non cognoscitur) dan hanya menentukan, adakah halhal yangdiajukan dan dibuktikan Termohon Kasasi itu dapat membenarkantuntutan hukum Termohon Kasasi;Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara seharusnya tidakboleh menambah sendiri halhal yang lain, dan tidak boleh memberikanlebih dari yang diminta;Bahwa atas putusan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tata UsahaNegara telah melanggar Pasal 178 ayat (2) dan (3) Het HerzieneIndonesisch Reglement (HIR) serta Pasal 189 ayat (2)