Ditemukan 14191 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-03-2020 — Putus : 12-05-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN ENDE Nomor 25/Pid.Sus/2020/PN End
Tanggal 12 Mei 2020 — Penuntut Umum:
1.HERRY SANTOSO SLAMET
2.TERESIA WEKO, SH
3.BAGUS GEDE M. W. A, SH
Terdakwa:
ANTONIUS TONI Alias TONI Alias MASTON
9861
  • ., yang mana dalam ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asashukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asastlada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat(1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa ketiga asas tersebut di atas yaitu asas legalitas danasas Culpabilitas
    serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secaraterpadu harus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidakhanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegangpada asas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspeknon yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid), dengan melihatHalaman 13 dari
    pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diri terdakwa dengan bersandar padaasas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dan dengan cara apa narkotika ituberada di dalam pemilikan/penguasaan terdakwa sebagai alas bukti terpenuhiatau tidaknya unsur tanpa hak atau melawan hukum;Menimbang, bahwa mengenai ajaran kesalahan (schuld) yang dikenaldalam ilmu hukum pidana
    yaitu kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa), sedangkan yang dimaksud dengankesengajaan (dolus/opzet) ialan perbuatan yang dikehendaki dan si pelakumenginsafi akan akibat dari perbuatan itu.
    (Vide: Leden Marpaung, AsasTeoriPraktik Hukum Pidana, PenerbitSinar Grafika, oleh karena itu dapat disimpulkan apabila tidak ada bukti yangdapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam hal bagaimana dandengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca : memiliki ataumenguasai) seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas, orang tersebuttidak dapat dipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotikaHalaman 14 dari 20 Putusan Nomor 25/Pid.Sus/2020/PN.
Upload : 18-10-2011
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 160/Pid.B/2010/PN.BNA
3610
  • lagi dan kepada Terdakwa harus. dinyatakantidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakpidana mengedarkan uang palsu sebagaimana didakwakankepadanya ;Menimbang, bahwa bahwa berdasarkan segala pertimbanganyang telah dikemukakan di atas, Hakim berpendapat bahwaseluruh pasal pidana sebagaimana yang telah didakwakan olehJaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa di dalam Surat Dakwaantunggal nya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan ;Menimbang, bahwa dalam hubungan dengan asas Geen StrafZonder Schuld
    Dalam asas Geen Straf ZonderSchuld terkandung suatu prinsip bahwa tidak mungkinterdapat schuld . (kesalahan) tanpa adanya suatu15wederrechtelykheid (sifat melawan hukum).
    Hal ini berartibahwa dalam menjatuhkan pidana kepada seseorang adalah tidakcukup apabila disitu) hanya terdapat suatu' perbuatan yangdapat dipidana, melainkan harus ada juga orang yang dapatdipidana, dan perbuatan yang dapat dipidana itu menjadi tidakada jika didalam perbuatan tersebut tidak terdapatwederrechtelykheid atau schuld, pada diri seorang Terdakwa ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, makaHakim berpendapat bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan
    tindak pidana sebagaimanayang didakwakan, oleh karena itu sesuai asas Geen StrafZonder Schuld, maka Terdakwa harus dibebaskan dari seluruhdakwaan ;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan dariseluruh dakwaan maka berdasarkan pasal 97 Kitab Undang undang Hukum Acara Pidana kepadanya harus direhabilitasi hakhaknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat sertamartabatnya ;Menimbang, bahwa barang bukti1. 2(dua) lembar uang kertas palsu nominalRp.100.000, (seratus ribu rupiah) dengan nomorseri
Register : 23-03-2016 — Putus : 30-05-2016 — Upload : 20-09-2016
Putusan PN PARIAMAN Nomor 46/Pid.Sus/2016/PN Pmn
Tanggal 30 Mei 2016 — RESKANA PANGGILAN RES
8810
  • dan berjalan dengan menggunakanbantuan roda pada suatu bidang permukaan yaitu mengendarai sepedamotor merk Honda Supra Revo warna biru yang belum ada platnomornya (provit) menyusuri jalan dari arah Pauh Kambar menuju arahSungai Sarik, tepatnya di Jalan Umum Limpato, Kenagarian SungaiSarik, Kecamatan VIl Koto Sungai Sarik, Kabupaten Padang Pariaman;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karenakelalaiannya dalam unsur ini adalah terhadap meninggalnyaseseorang haruslah terlebih dahulu terpenuhi unsur schuld
    atau culpapada diri pelaku yang mana menurut Profesor SIMONS dalam bukuDelikDelik Khusus Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatanserta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh, danKesehatan karangan Drs.P.A.F.Lamintang, SH., halaman 178, CetakanPertama, Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, seseorang itudapat disebut mempunyai schuld jika perbuatan itu telah ia lakukantanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yangHalaman 8 dari 13 Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2016
    /PN Pmnmungkin dapat ia berikan (de nodige en mogelijke voorzichtigheid enoplettenheid);Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld itu terdiri dari duaunsur masingmasing yaitu : a.tidak adanya kehatihatian (het gemisaan voorzichtigheid) dan b.kurangnya perhatian terhadap akibat yangdapat timbul (het gemis van de voorzienbaarheid van het gevolg) yangkemudian dijabarkan lebih lanjut dalam arrest hoge raad sebagaimanatercantum dalam buku DelikDelik KhususKejahatan terhadap Nyawa,Tubuh dan Kesehatan serta
    ,halaman 181, Cetakan Pertama, Februari 1986, Penerbit BinaciptaBandung, yang menyatakan bahwa dengan kata lain schuld itu kuranglebih merupakan suatu sikap kurang berhatihati, kurang perhatian dankurang waspada atau suatu kelalaian yang sifatnya berat ataumenyolok;Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamanakemungkinankemungkinan yang secara umum dapat menjadipenyebab terjadinya suatu kecelakaan tidak dibayangkan sebelumnyaakan terjadi oleh seseorang, sehingga orang tersebut tidak dengansegera
Register : 05-02-2015 — Putus : 01-04-2015 — Upload : 24-08-2015
Putusan PN SINGARAJA Nomor 30/Pid.Sus/2015/PN.Sgr
Tanggal 1 April 2015 — TERDAKWA : MOH. ALI BILFAKIH
6147
  • ., Asasasas Hukum Pidana di Indonesia, edisi kedua cet.Ketujuh, 2002), kelalaian/kealpaan (Culpa)ialah kesalahan yang agak berat(kesalahan kasar/grove schuld), meskipun ukuran grove schuld/kesalahan kasarini belum tegas seperti pada delik kesengajaan/do/us namun untuk Kelalaian/kealpaan (Culpa) harus diambil sebagai ukuran bagaimana kebanyakan orangdalam masyarakat bertindak dalam keadaan yang in concreto terjadi.
    Culpa levissima atau lichtste schuld, artinya adalah kealpaan yang ringan,sedangkan culpa late atau merkelijke schuld, grove schuld artinya adalahPage 11ldari1l8 Putusan Nomor 30/Pid.Sus/2015/PN.Sgr.kealpaan berat.
Putus : 08-08-2012 — Upload : 12-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2094 K/PID/2011
Tanggal 8 Agustus 2012 —
3935 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Selanjutnya, untuk membedakan kelalaian tersebut dalam doktrindipergunakan istilah "onbewuste schuld" dan "bewuste schuld", yaituseseorang itu dikatakan mempunyai suatu "onbewuste schuld" apabilaorang tersebut sama sekali tidak membayangkan kemungkinantimbulnya suatu akibat atau lainlain keadaan yang menyertai tindakannya,walaupun sebenarnya ia "dapat" atau "harus" berbuat demikian.Sedangkan "bewuste schuld", apabila orang tersebut memang telahmembayangkan kemungkinan timbulnya suatu akibat atau
    Menurut paraguru besar hukum pidana " kekurang hatihatian" itu harus ditafsirkansebagai grove schuld" atau culpa lata dan bukan sebagai culpa levisatau dapat diartikan sebagai kesalahan/culpa yang bersifat berat.Hoge Raad telah menafsirkan culpa dalam Pasal 359 KUHP itu sebagaisuatu kekurang hatihatian atau sikap kurang perhatian yang bersifatberat atau bersifat menyolok (lihat, arrest 3 Pebruari 1913, W.9459).Dalam arrest tersebut Hoge Raad berpendapat bahwa kesalahan itu tidakmencakup setiap ke
Register : 17-05-2016 — Putus : 14-06-2016 — Upload : 27-06-2016
Putusan PN BINJAI Nomor 243/Pid.B/2016/PN.BnJ
Tanggal 14 Juni 2016 — SUROTO
8213
  • Kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld). Dalam halini si pelaku telah membayangkan atau menduga akantimbulnya suatu akibat,akan tetapi ia berusaha untukmencegah tetapi timbul juga akibat tersebut;2.Kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).
    Bahwa pada saat itu Terdakwasudah berusaha mengerem kenderaan Terdakwa sambil membuang stirke kanan namun mobil tidak berhenti dan berhenti setelahmenabrak dan menggilas tubuh korban;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangandi atas maka Majelis berkesimpulan bahwa perbuatan terdakwatersebut adalah termasuk dalam Kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld) sehingga atas Perbuatan tersebut Terdakwaharuslah dipandang telah melakukan delik Culpa yangmengakibatkan matinya orang lain,dengan demikian
Register : 09-02-2021 — Putus : 15-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SUMENEP Nomor 41/Pid.Sus/2021/PN Smp
Tanggal 15 Juni 2021 — Penuntut Umum:
NOVAN BERNADI, SH.
Terdakwa:
AKMALUL HAYAT Bin MOH. AMIN JAKFAR
4912
  • Menimbang, bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/menguasal narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
    ) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum(afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dandengan cara apa narkotika itu berada di dalam pemilikan/penguasaan terdakwasebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknya unsur tanpa hak atau melawanhukum;Menimbang, bahwa tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenaldalam ilmu hukum pidana yaitu, Kesalahan (Schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa), sedangkan yang dimaksud dengankesengajaan (dolus/
    undangundang disampingdapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa Kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga)bentuk yaitu; 1) kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk). 2)kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewusizijn) dan 3)kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis), SedangkanHalaman 15 dari 21 Putusan Nomor 41/Pid.Sus/2021/PN.Smp.kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).
    (Vide: Leden Marpaung, AsasTeoriPraktik Hukum Pidana, Penerbit SinarGrafika;Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca :memiliki atau menguasai) Seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas, orangtersebut tidak dapat dipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotikawalaupun secara gramatikal yang bersandar pada asas legalitas
Putus : 18-12-2012 — Upload : 22-01-2013
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 145/Pid.Sus/2012/PN.Pks
Tanggal 18 Desember 2012 — FAISAL ARIEF
498
  • Ketentuan ini mengandungsedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asaslegalitas atau asas tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide:Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwiyzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum(afwiyzigheid van alle materiele wederrechteliykheid).
    Ketiga asas di atas yaitu asas legalitasdan asas culpabilitas serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secaraterpadu harus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asaslegalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yangberlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld)dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle
    Maka untukmenentukan apakah terdakwa dapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidakcukup dengan hanya ditinjau sebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedarmembuktikan terdakwa memiliki/menguasai narkotika saja secara tanpa hak ataumelawan hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknyakesalahan pada diri terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpakesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele
    wederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dandengan cara apa narkotika itu berada di dalam pemilikan/penguasaan terdakwasebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknya unsur tanpa hak atau melawan hukum.Adapun tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidanayaitu sebagaimana terurai di bawah ini.
    Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa). Yang dimaksud dengan kesengajaan(dolus/opzet) ialah perbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibatdari perbuatan itu.
Register : 11-11-2020 — Putus : 21-01-2021 — Upload : 08-08-2021
Putusan PN SUMENEP Nomor 306/Pid.Sus/2020/PN Smp
Tanggal 21 Januari 2021 — Penuntut Umum:
SURYA RIZAL HERTADY, SH
Terdakwa:
MASNAN Bin ABD GAFFAR
285
  • hukum (afwijzigheid vanalle materiele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asasculpabilitas serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang padaasas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld
    Menimbang, bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/menguasai narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
    ) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum(afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dandengan cara apa narkotika itu berada di dalam pemilikan/penguasaan terdakwasebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknya unsur tanpa hak atau melawanhukum;Menimbang, bahwa tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenaldalam ilmu hukum pidana yaitu, Kesalahan (Schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa), sedangkan yang dimaksud dengankesengajaan (dolus/
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).
    (Vide: Leden Marpaung, AsasTeoriPraktik Hukum Pidana, Penerbit SinarGrafika;Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca :memiliki atau menguasai) Seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas, orangtersebut tidak dapat dipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotikawalaupun secara gramatikal yang bersandar pada asas legalitas
Putus : 26-05-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 63 K/MIL/2015
Tanggal 26 Mei 2015 — FAISAL TAGATARI
3419 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa dalam faktafakta persidangan, juga tidak ada yang dapat menunjukkanadanya kesalahan (schuld) Terdakwa, karena Terdakwa sama sekali tidakmengetahui atau menyadari kalau tas yang dititip tersebut berisi Narkotika, olehkarena itu sesuai asas culpabilitas, Terdakwa tidak dapat dipersalahkan telahmelakukan delik kepemilikan narkotika, walaupun secara gramatikal yangbersandar pada asas legal perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur delikmemiliki/menguasai Narkotika.Bahwa terhadap diri Terdakwa, telah
    Ketentuan ini mengandungsedikitnya 3 (tiga) asashukum fundamental sebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas"tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide : Pasal 1 ayat(1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asas "tiada pidana tanpakesalahan" (afwizigheid van alle schuld) dan asas "tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum" (afwijzigheid van alle materiel wederrechtelijkheid),sehingga dalam menentukan apakah Terdakwa dapat dipidana atau tidak, tidakcukup hanya ditinjau sebatas
    Kemudian Judex Facti yang berpedoman kepada ketentuan Pasal6 Ayat (2) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009, dengan 3 (tiga) asasfundamental, diantaranya adalah "tiada pidana tanpa kesalahan", telah menyatakanTerdakwa tidak terbukti memiliki kesalahan (schuld) sehingga secara otomatismenyatakan Terdakwa tidak melakukan tindak pidana dan harus dibebaskan daridakwaan.Bahwa Saksi3 telah ternyata memberikan keterangan yang merupakan kebohongansebagaimana yang juga dikemukakan Judex Facti dalam pertimbangan
    memaknai atau memberipenafsiran terhadap Pasal 6 Ayat (2) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 dalamkasus ini sebagaimana pertimbangan Judex Facti di atas, khususnya dalammemaknai asas "tiada pidana tanpa kesalahan", hanya karena Terdakwa mengakutidak mengetahui isi tas yang dibawanya adalah sabusabu, serta tidak mengetahuitujuan Saksi3 mengajak Terdakwa ke daerah Binjai, Kabupaten Langkatmelakukan transaksi narkotika, lalu Judex Facti memastikan serta menyimpulkanTerdakwa tidak mempunyai kesalahan (schuld
    pertanggung jawaban pidanadimana unsur dari perbuatan pidana tersebut adalah :12.a) Unsur Formil : Perbuatan yang oleh aturan hukum pidana dinyatakan sebagaiperbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana, barang siapa yangmelanggar larang tersebut.b) Unsur Materiil : Bersifat melawan hukum.sedangkan unsur pertanggung jawaban pidana adalah "kesalahan", yang unsurunsurdari kesalahan tersebut salah satunya adalah "kesengajaan (dolus)", artinyakesengajaan atau dolus adalah merupakan bagian dari kesalahan (schuld
Register : 09-02-2021 — Putus : 15-06-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SUMENEP Nomor 39/Pid.Sus/2021/PN Smp
Tanggal 15 Juni 2021 — Penuntut Umum:
NOVAN BERNADI, SH.
Terdakwa:
SYAHNANDA AINUN NAJIB Bin ACHMAD SURAINI
358
  • Ketentuan inimengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagai dasarpemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpa aturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP), asas culpabilitas yaitu asastlada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld), dan asas tiadapidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van alle materielewederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asasculpabilitas serta asas tiada pidana tanpa
    ) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheidHalaman 16 dari 22 Putusan Nomor 39/Pid.Sus/2021/PN.Smp.van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dan dengan cara apanarkotika itu berada di dalam pemilikan/penguasaan terdakwa sebagai alas buktiterpenuhi atau tidaknya unsur tanpa hak atau melawan hukum;Menimbang, bahwa tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenal dalamiimu hukum pidana yaitu, Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (dolus/opzet)atau kealpaan (
    sehinggamenimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapat mendugaakibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa Kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentukyaitu; 1) kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk). 2) kKesengajaan dengankeinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewusizijn) dan 3) kesengajaan dengankeinsyafan kemungkinan (dolus eventualis), sedangkan kealpaan (culpa) dapatdibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
    )dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).
    (Vide: Leden Marpaung, AsasTeoriPraktik Hukum Pidana, Penerbit Sinar Grafika;Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabila tidakada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca :memiliki atau menguasal) Seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas, orangtersebut tidak dapat dipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotikawalaupun secara gramatikal yang bersandar pada asas legalitas
Register : 29-01-2020 — Putus : 09-03-2020 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN MANNA Nomor 20/Pid.Sus/2020/PN Mna
Tanggal 9 Maret 2020 — Penuntut Umum:
Muhamad Arpi SH
Terdakwa:
SUDIRMAN Bin UMARIDIN
2219
  • Kealpaan yang disadari (bewuste schuld) menjelaskan bahwa pelaku dapatmenyadari apa yang dilakukan beserta akibatnya akan tetapi ia perdaya danmengharapkan bahwa akibatnya tidak akan terjadi ;b.
    Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) dalam hal ini sipelakumelakukan sesuatu yang tidak menyadari kemungkinan akan timbul suatuakibat padahal seharusnya ia dapat menduga sebelumnya ;Menimbang, bahwa mengenai kealpaan (schuld/culpa), Undangundang tidak memberikan definisi ataupun pengertiannya.
    Di dalam Memorievan Toelichting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihak iamerupakan kebalikan yang murni dari opzet dan dilain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan (lihat : Drs. PAF. Lamintang, SH : Delikdelik KhususKejahatan terhadap nyawa, tubuh dan kesehatan serta kejahatan yangmembahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman : 178).
    Kemudian Prof.Van Bemmelen menegaskan bahwa telah berulang kali Hoge Raadmemutuskan bahwa kata schuld dalam rumusan pasal 359 dan pasal 360KUHP itu harus diartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, Kurangperhatian atau kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok (Ibid, halaman : 181).Sedang Mr. D. Hazewinkel Suringa dalam bukunya Inleiding tot de studie vanhet Nederlands Strafrecht menerangkan bahwa untuk adanya kealpaandiperlukan adanya 2 syarat yaitu :a.
    menggunakanMobil Pick Up Suzuki Carry BD9812BC menuju aran Kota Manna yang saatkejadian Terdakwa kurang memperhatikan pejalan kaki yang bernama PARISyang sudah menyebrang jalan dan Terdakwa kaget melihat korban menyebrangjalan dan tanpa menguasai lagi kendaraannya Terdakwa tidak sempat lagimelakukan pengereman sehingga menabrak seorang anak yang bernamaPARIS sehingga korban PARIS meninggal dunia dan jika dikaitkan dengan teorikealpaan jelas Terdakwa dikategorikan sebagai Kealpaan yang tidak disadari(onbewuste schuld
Register : 06-07-2015 — Putus : 02-08-2015 — Upload : 24-12-2015
Putusan PN SINGARAJA Nomor 124 / Pid.Sus / 2015 / PN.Sgr
Tanggal 2 Agustus 2015 — TERDAKWA :GEDE WIDIADA
6829
  • ., Asasasas Hukum Pidana di Indonesia, edisi kedua cet.Ketujuh, 2002), kelalaian/kealpaan (Culpa) ialah kesalahan yang agak berat(kesalahan kasar/grove schuld), meskipun ukuran grove schuld/kesalahankasar ini belum tegas seperti pada delik kesengajaan/do/us namun untukKelalaian/kealpaan (Culpa) harus diambil sebagai ukuran bagaimanakebanyakan orang dalam masyarakat bertindak dalam keadaan yang inconcreto terjadi.
    Culpa levissima atau lichtste schuld, artinya adalah kealpaan yangringan, sedangkan culpa late atau merkelijke schuld, grove schuld artinyaadalah kealpaan berat. Tentang adanya culpa levissima para ahlimenyatakan dijumpai di dalam jenis kejahatan, oleh karena sifatnya yangringan, akan tetapi dapat di dalam hal pelanggaran dari buku II KUHPidana,sebaliknya ada pandangan bahwa culpa levissima oleh UndangUndangtidak diperhatikan sehingga tidak diancam pidana.
Register : 11-05-2018 — Putus : 11-07-2018 — Upload : 30-12-2019
Putusan PT BANDUNG Nomor 224/PDT/2018/PT BDG
Tanggal 11 Juli 2018 — Pembanding/Tergugat II : ANY MAELANI Binti Alm HADI SUMINTA
Terbanding/Penggugat : SRI WULANDARI, SH
Turut Terbanding/Tergugat V : UDKHIYAH Binti AHMAD
Turut Terbanding/Tergugat III : Kepala Cabang PT BANK RAKYAT INDONESIA Persero Tbk. KC BRI INDRAMAYU
Turut Terbanding/Tergugat I : ONO SUHARNO, SH Bin SUHARTO
Turut Terbanding/Tergugat IV : TIARA FEBIYANTI Binti CARSIDI
6543
  • Dengan tidak hadirnya Tergugat dalam persidangan sudah sepatutnya gugatan Penggugat dapatdinyatakan ditolak atau setidaktidaknya tidak dapat diterima.Sesuai ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, untuk dapat dinyatakannyaseseorang melakukan perbuatan melawan hukum, makaharuslahmemenuhi syaratsyarat sebagai berikut:1. harus ada perbuatan;2. perbuatan itu harus melawan hukum;3. ada kerugian;4. ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itudengan kerugian;5. ada kesalahan (Schuld)Namun ternyata
    tidak satu pun dalil gugatan Penggugat yangmenunjukkan bahwa perbuatan yang dilakukan dilakukan oleh Tergugat IIItelah memenuhi syaratsyarat tersebut terutama adanya kesalahan(Schuld) yang dibuat oleh Tergugat Ill.Oleh karena tidak satu pun syaratsyarat perbuatan melawan hukumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata terpenuhi, makagugatan perbuatan melawan hukum (on rechtmatigedaad) yangPenggugat tujukan kepada Tergugat Ill adalan gugatan yang tidakberdasar dan tidak beralasan;6.
    )namun ternyata unsurunsur perbuatan melawan hukum sebagaimanapada Pasal 1365 KUHPerdata, terutama unsur terpenting yaitu schuld(adanya kesalahan) tidak terpenuhi.
    adanva kesalahan (schuld)yang dibuat oleh Turut Tergugat I.Oleh karena tidak satu pun syaratsyarat perbuatan melawan hukumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata terpenuhi, makagugatan perbuatan melawan hukum (on rechtmatigedaad) yangPenggugat tujukan kepada Turut Tergugat adalah gugatan yang tidakberdasar dan tidak beralasan.5.
    )namun ternyata unsurunsur perobuatan melawan hukumsebagaimana pada Pasal 1365 KUHPerdata, terutama unsur terpentingyaitu schuld (adanya kesalahan) tidak terpenuhi.
Register : 11-07-2014 — Putus : 17-09-2014 — Upload : 24-10-2014
Putusan PN KUDUS Nomor 77/Pid.B/2014/PN.Kds
Tanggal 17 September 2014 — MUJAHIDIN Als JOLODOT Bin RAMIJAN
358
  • dengan demikian terbuktilah perbuatan terdakwa sebagaimanadalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terobukti melakukan perbuatanpidana sesuai yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP,maka terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada seorang pelaku, makaakan dipertimbangkan adanya 2 syarat pemidanaan yakni;1. syarat adanya perbuatan pidana (delict);2. syarat adanya kesalahan (schuld
    dalam suatu peristiwa pidana adalah :Harus ada perbuatan orang atau beberapa orang dimana perbuatan itudapat dipahami orang lain sebagai sesuatu yang merupakan peristiwa;Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum;Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang disebutkan dalam normahukum;Harus ada suatu kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan;Harus tersedia ancaman hukuman terhadap peristiwa yang dilakukanyang termuat dalam peraturan hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa syarat adanya kesalahan (schuld
    Sehingga kesalahan (schuld) adalah pertanggunganjawab dalam hukum (schuld is deverant voordelijkheid rechtens);Halaman 15 Putusan Perkara Nomor : 77/Pid.B/2014/PN.KDS16Menimbang , bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur delik dari Pasal351 ayat (1) KUHP dan tidak terbukti adanya alasanalasan pemaaf maupun alasanpembenar dan alasan penghapus pidana lainnya maka kedua syarat pemidanaantersebut telah terpenuhi;Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnyadijatunkan terhadap diri
Putus : 07-10-2013 — Upload : 03-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2489 K/Pid.Sus/2012
Tanggal 7 Oktober 2013 — NURHAYATI KAHAR PGL. IYET
9273 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ketentuanini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamental sebagaidasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpaaturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) KUHP),asas Culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan ( afwijzigheidvan alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum(afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheia).Hal. 11 dari 17 hal. Put.
    No. 2489 K/Pid.Sus/2012Ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asas culpabilitasserta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidakhanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) denganberpegang pada asas legalitas semata melainkan harus pulamempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskan pada asastiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum
    (afwizigheid van allemateriele wederrechtelijkheid), dengan melihat aspek filosofis danaspek sosiologis, antara lain aspek psikologis dan aspek sosialekonomis Terdakwa dan lain sebagainya sehingga diharapkan putusantersebut dapat memenuhi 3 (tiga) dimensi keadilan, yaitu mendekatikeadilan sosial (social justice) dan keadilan nurani (moral justice) yangtidak hanya mementingkan keadilan undangundang (/egal justice)belaka.Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (do/lus/opzet) ataukealpaan (culpa
    suatu perbuatan sehinggamenimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disampingdapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang.Kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu :1) Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk).2) Kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet alszekerheidsbewusizijn) dan3) Kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (do/us eventualis).Sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam duabentuk yaitu :1) Kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
    ) dan2) Kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).
Register : 05-11-2014 — Putus : 18-12-2014 — Upload : 20-04-2015
Putusan PN CILACAP Nomor 342/Pid.Sus/2014/PN Clp
Tanggal 18 Desember 2014 — Maulana Firmansyah Bin Supriyanto
609
  • jawabkan perbuatannya ;Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Barang Siapa diatas telahterpenuhi ;Ad.2 Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkankecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;Menimbang, dalam teori M.v.T (memorie van Toelichting) dijelaskan bahwadalam hal kealpaan pada diri pelaku terdapat :a kekurangan pemikiran ;b kekurangan pengetahuan ;c kekurangan kebijaksanaan ;dan bentukbentuk kealpaan terdiri dari :a Kealpaan yang disadari (bewuste schuld
    ) menjelaskan bahwa pelaku dapatmenyadari apa yang dilakukan beserta akibatnya akan tetapi ia perdaya danmengharapkan bahwa akibatnya tidak akan terjadi ;b Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) dalam hal ini sipelaku melakukansesuatu yang tidak menyadari kemungkinan akan timbul suatu akibat padahalseharusnya ia dapat menduga sebelumnya ;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi dan keterangan dari terdakwadiperoleh faktafakta hukum bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2013sekitar
    telahterpenuhi ;Ad.2 Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkankecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain luka ringan dankerusakan kendaraan dan atau barang sebagaimana dimaksud dalampasal 229 ayat (3) ;Menimbang, dalam teori M.v.T (memorie van Toelichting) dijelaskan bahwadalam hal kealpaan pada diri pelaku terdapat :d kekurangan pemikiran ;e kekurangan pengetahuan ;f kekurangan kebijaksanaan ;dan bentukbentuk kealpaan terdiri dari :c Kealpaan yang disadari (bewuste schuld
    ) menjelaskan bahwa pelaku dapatmenyadari apa yang dilakukan beserta akibatnya akan tetapi ia perdaya danmengharapkan bahwa akibatnya tidak akan terjadi ;d Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) dalam hal ini sipelaku melakukansesuatu yang tidak menyadari kemungkinan akan timbul suatu akibat padahalseharusnya ia dapat menduga sebelumnya ;Menimbang, bahwa dari keterangan saksisaksi dan keterangan dari terdakwadiperoleh faktafakta hukum bahwa pada hari Minggu tanggal 22 Desember 2013sekitar
    kelalaiannya mengendarai kendaraan bermotor mobilIzusu Panther No.Pol R 5710 ZP dan menabrak pengendara sepeda motor jenis hondaverza mengakibatkan salah seorang pengendara motor tersebut meninggal dunia danmenimbulkan kerugian bagi rumah milik dari Korban Agus Priyanto yang rusak akibatmobil Terdakwa menabrak pintu kios tempat jualan Handphone dan Vocher pulsa danapabila dikaitkan dengan teori kealpaan jelas Terdakwa dikategorikan kealpaan yangdiketahui Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld
Register : 07-10-2020 — Putus : 15-12-2020 — Upload : 23-12-2020
Putusan PN TENGGARONG Nomor 366/Pid.Sus/2020/PN Trg
Tanggal 15 Desember 2020 — Penuntut Umum:
BILL HAYDEN, SH
Terdakwa:
RAMADANI Binti AMBO TANG
466
  • Karena Kelalaiannya Mengemudikan Kendaraan Bermotor;Menimbang, bahwa undangundang sendiri tidak =memberikanpenjelasannya tentang apa sebenarnya yang dimaksud dengan schuld atauculpa. Namun Memorie van Toelichting telah menjelaskan : schuld atau culpaitu disatu pihak merupakan kebalikan yang murni dari opzet, dan dilain pihak iamerupakan kebalikan dari kebetulan.
    Dalam doktrin (pendapat Simons),seseorang itu dapat disebut mempunyai schuld (culpa) dalam melakukanperbuatannya, jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat iaberikan.Selanjutnya menurut Simons pula, schuld atau culpa itu mempunyai dua unsur,yaitu : tidak adanya kehatihatian, dan kurangnya perhatian terhadap akibatyang dapat timbul:;Menimbang, bahwa jadi yang dimaksud dengan kealpaan atau kelalaian menurut Ilmu Pengetahuan
Register : 14-01-2016 — Upload : 12-07-2016
Putusan PN SINGARAJA Nomor 4 / Pid.Sus / 2016 / PN.Sgr.
TERDAKWA - GEDE AGUS RUPAWAN
6965
  • ., Asasasas Hukum Pidana di Indonesia, edisi kedua cet.Ketujuh, 2002), kelalaian/kealpaan (Culpa) ialah kesalahan yang agak berat(kesalahan kasar/grove schula), meskipun ukuran grove schuld/kesalahankasar ini belum tegas seperti pada delik kesengajaan/do/us namun untukKelalaian/kealpaan (Culpa) harus diambil sebagai ukuran bagaimanakebanyakan orang dalam masyarakat bertindak dalam keadaan yang inconcreto terjadi.
    Culpa levissima atau lichtste schuld, artinya adalah kealpaan yangringan, sedangkan culpa lata atau merkelijke schuld, grove schuld artinyaadalah kealpaan berat. Tentang adanya culpa levissima para ahlimenyatakan dijumpai di dalam jenis kejahatan, oleh karena sifatnya yangringan, akan tetapi dapat di dalam hal pelanggaran dari buku II KUHPidana,sebaliknya ada pandangan bahwa culpa levissima oleh UndangUndangtidak diperhatikan sehingga tidak diancam pidana.
Putus : 20-05-2014 — Upload : 16-12-2014
Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 43-K/PMT-I/BDG/AD/IV/2014
Tanggal 20 Mei 2014 — ABDUL KADIR GENERA HARAHAP Serka / 21000012431180 Turmin Tata Usaha Ajendam I /BB
7228
  • Satochid Kartenegara sehubungandengan pengertian delik ini sendiri menyebutkan, unsur delikterdiri atas unsur obyektif dan unsur subyektif, dimana unsurobyektif adalah unsur yang terdapat di luar diri manusia yaitu :Suatu tindakan Suatu akibat, dan keeadaan (omstandigheid)Dimana kesemuanya itu dilarang dan diancam denganhukuman oleh undangundang.Sedangkan unsur subyektif adalah unsurunsur dari perbuatanyang dapat berupa : Kemampuan dapat dipertanggungjawabkan (toerekenings vatbaarheid) Kesalahan (schuld
    harus ada unsurdapat dipertanggung jawabkan secara pidana yang dapatdimintakan ataupun dijatuhkan kepadanya sesuai denganunsurunsur perobuatan sebagaimana ditegaskan dalam suatupertauran perundangundangan yang berlaku.Herman Kontorowich, yang ajarannya diperkenalkan ProfMoeljatno menyebutkan :Untuk adanya suatu penjatuhanpidana terhadap pembuat (strafvorrassetzungen) diperlukanlebih dahulu) pembuktian adanya perbuatan pidana(strafoarehandlung), lalu sesudah itu diikuti dengandibuktikannya adanya schuld
    Schuld baru ada sesudah ada unrecht atau sifatmelawan hukum suatu perbuatan. Pertanggung jawabanpidana sendiri lahir dengan diteruskannya celaan(verwijtbaarheid) yang obyektif terhadap perbuatan yangdinyatakan sebagai tindak pidana berdasarkan hukum pidanayang berlaku, dan diteruskannya celaan yang subyektif kepadaseseorang yang memenuhi syarat untuk dijatuhi pidana karenaperobuatannya.
    Bahwa rumusan delik dalam Pasal 351 ayat 1KUHP, pembuktiannya tidak hanya sekedar melihatpertanggungjawaban pidana berdasarkan materiele feitsebagai delik campuran saja, tetapi tetap harus berpegangpada asas pertanggung jawaban pidana yang berlaku secarauniversal yang dikenal dengan istilah Geen Straf ZonderSchuld (tiada pidana tanpa kesalahan), apakah schuld(kesalahan) tersebut berupa opzet (kesengajaan) maupunberupa culpa (kelalaian) dengan mengaitkan adanya suatuprinsip formeele wedderechtelijkheid
    Hal ini perlu kami sampaikan, karenaselaku Penasihat Hukum Terdakwa melihat bahwa unsurdengan melawan hukum tidaklah terbukti secara syah danmenyakinkan dilakukan oleh TerdakwaTidak terbuktinya unsur melawan hukum karena pada diriTerdakwa tidak terdapat sama sekali kesalahan (schuld) dalamperbuatan yang telah dilakukannya terhadap korban baik yangdilakukan dengan kesengajaan ataupun kelalaian.