Ditemukan 3064 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-04-2016 — Putus : 09-06-2016 — Upload : 24-08-2016
Putusan PN BALE BANDUNG Nomor 313/Pid.B/2016/PN Blb
Tanggal 9 Juni 2016 — DEDI RUSPENDI Bin IRIN SOPIAN;
6410
  • dan sekira jam15.30 Wib saksi melihat kKerumunan massa menggunakan seragam warna hitamdengan bertuliskan Manggala Garuda Putin sudah diamankan oleh Polsek dan setelahsaksi sampai disana saksi meiakukan penggeledahan/ pemeriksaan dalam kendaraanR4 Merk Daihasu Xenia NOPOL ; D1948KFX ditemukan 6 (enam) pucuk senjatapenusuk/ penikam/ pemukul yaitu:a) 1 (satu) bilah badik yang sengaja dibawa oleh saksi DANI SUTISNA;b) 1 (satu) bilah badik yang sengaja dibawa oleh saksi IRPAN MAULANA;C) 1 (satu) bilah sangkur
    Wib saksi melihat kKerumunan massa menggunakan seragam warna hitamdengan bertuliskan Manggala Garuda Putih sudah diamankan oleh Polsek dan setelahsaksi sampai disana saksi melakukan penggeledahan/ pemeriksaan dalam kendaraanR4 Merk Daihasu Xenia NOPOL ; D1948KFX ditemukan 6 (enam) pucuk senjatapenusuk/ penikam/ pemukul yang dibawa oleh yaitu:a). 1 (satu) bilah badik yang sengaja dibawa oleh saksi DANI SUTISNA;b). 1 (satu) bilan badik yang sengaja dibawa oleh saksi IRPAN MAULANA;c) 1(satu) bilah sangkur
    MUHARAM sehinggaditemukan barang bukti yang disimpan di bawah bangku mobil Xenia dalam tasberwarna hitam berupa senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusukberupa:a). 1 (satu) bilah badik yang sengaja dibawa oleh saksi DANI SUTISNA;b). 1 (satu) bilan badik yang sengaja dibawa oleh saksi IRPAN MAULANA;c) 1(satu) bilah sangkur yang sengaja dibawa oleh saksi SUPRIADI AliasDIDIN;d) 1 (satu) buah double stik yang sengaja dibawa oleh saksi JAJANGHERIYANA;e) 1 (satu) bilah golok yang sengaja dibawa
    MUHAFRAM sehingga ditemukan barang bukti yangdisimpan di bawah bangku mobil xenia dalam tas berwarna hitam berupa senjatapemukul, senjata penikam atau senjata penusuk berupa:e 1 (satu) bilan badik yang sengaja dibawa oleh saksi DANI SUTISNA;e 1 (satu) bilan badik yang sengaja dibawa oleh saksi IRPAN MAULANA;e 1 (satu) bilan sangkur yang sengaja dibawa oleh saksi SUPRIADI AliasDIDIN;e 1 (satu) buah double stik yang sengaja dibawa oleh saksi JAJANGHERIYANA; 1 (satu) bilan golok yang sengaja dibawa
    MUHARAM sehingga ditemukan barang buktiyang disimpan di bawah bangku mobil xenia dalam tas berwarna hitam berupa senjatapemukul, senjata penikam atau senjata penusuk berupa:e 1 (satu) bilah badik yang sengaja dibawa oleh saksi DANI SUTISNA;e 1 (satu) bilan badik yang sengaja dibawa oleh saksi IRPAN MAULANA;e 1 (satu) bilan sangkur yang sengaja dibawa oleh saksi SUPRIADI AliasDIDIN;e 1 (satu) buah double stik yang sengaja dibawa oleh saksi JAJANGHERIYANA;13e 1 (satu) bilah golok yang sengaja dibawa
Putus : 03-06-2015 — Upload : 27-07-2015
Putusan PN DUMAI Nomor 167 / Pid.B / 2015 / PN. Dum
Tanggal 3 Juni 2015 — MUSLIM MANIK Bin JAHALAM MANIK.
278
  • Telah melakukan penganiayaan terhadap saksi Mangarus Sianturi karena terdakwamenuduh yang melaporkan keatasan saksi Mangarus Sianturi sehingga terdakawa dipecat,kemudian terdakwa meninju kepala saksi Mangarus Sianturi kemudian melempar sepatusafety ke kepala saksi Mangarus Sianturi sehingga mengalami sakit dan benjol pada bagiankepala belakang kiri, kemudian terdakwa juga mengeluarkan pisau sangkur/belati tersebutdiayunkan kearah perut saksi Mangarus Sianturi namun tangan terdakwa langsungdipegang
    oleh saksi Junaidi Als Jun Degek dan memeluk tubuh terdakwa sehingga tidakberhasil menusukan pisau sangkur/belati keperut saksi Mangarus Sianturi, kemudian pisautersebut dimasukan kembali oleh terdakwa dibalik pinggang.e Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum No. 000/PUSKMK/KET/2014 tanggal 20 Juni2014 oleh Dr.
    oleh saksi Junaidi Als Jun Degek danmemeluk tubuh terdakwa sehingga tidak berhasil menusukan pisau sangkur/belati keperutsaksi Mangarus Sianturi, kemudian pisau tersebut dimasukan kembali oleh terdakwadibalik pinggang.Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidakkeberatan ;Saksi 2: JUNAIDI Als JUN DEGEK Bahwa pada hari sabtu tanggal 05 Juli 2014 sekira jam10.00 wib di pos blok K areaperkebunan milik saksi Junaidi Als Ayu di RT. 01 Kel.
    oleh saksi Junaidi Als Jun Degek danmemeluk tubuh terdakwa sehingga tidak berhasil menusukan pisau sangkur/belati keperutsaksi Mangarus Sianturi, kemudian pisau tersebut dimasukan kembali oleh terdakwadibalik pinggang.e Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum No. 000/PUSKMK/KET/2014 tanggal 20 Juni2014 oleh Dr.
    langsung dipegang oleh saksi Junaidi Als Jun Degekdan memeluk tubuh terdakwa sehingga tidak berhasil menusukan pisau sangkur/belati keperut saksiMangarus Sianturi, kemudian pisau tersebut dimasukan kembali oleh terdakwa dibalik pinggang;Bahwa sesuai dengan Visum Et Repertum No. 000/PUSKMK/KET/2014 tanggal 20 Juni2014 oleh Dr.
Register : 12-03-2020 — Putus : 31-03-2020 — Upload : 16-04-2021
Putusan PN JAYAPURA Nomor 69/Pid.B/2020/PN Jap
Tanggal 31 Maret 2020 — Pidana - ROBERTO WAMEA
7526
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah pisau sangkur dengan ukuran panjangkurang lebih 50 cm beserta sarungnya dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah) ;
    Menetapkan barang bukti berupa: sebilah pisau sangkur dengan ukuranpanjang kurang lebih 50 centimeter beserta sarungnya yang terbungkusplatoan warna hitam,Dirampas untuk dimusnahkan4.
    Selanjutnya Terdakwa di ajak minum bersamasama sambil Terdakwa menaruh Handphone milik Terdakwa diatas meja.Selanjutnya lewat beberapa menit, Terdakwa menanyakan HPnya kepada Saksi(Korban) karena HP tersebut hilang namun Saksi (Korban) mengatakanacetidak tahua* kemudian Terdakwa marah dan memeluk Saksi (Korban)dari belakang dan mengambil sangkur yang pada saat itu Terdakwa simpan dipinggang sebelah kanan dengan menggunakan tangan kanan dan langsungmenikam Saksi (korban) di bagian lutut sebelah kiri
    Labobar Dek 7Cafetaria yang pada saat itu sedang sandar di Pelabuhan LautJayapura;Bahwa pelaku tindak pidana Penganiayaan adalah terdakwa ROBERTOWAMEA dan korbannya adalah Saksi YULIUS BUNAY;Bahwa Terdakwa menggunakan sebilah sangkur menikam Saksidibagian atas lutut sebelah kiri sebanyak 1 (satu) kali;Halaman 4 dari 10 Putusan Nomor 69/Pid.B/2020/PN Jap Bahwa benar Saksi menerangkan kaki Saudara YULIUS BUNAYmengeluarkan darah; Terhadap' keterangan saksi, Terdakwa tidak keberatan danmembenarkannnya
    hukum sebagai berikut: Bahwapadahari Sabtu tanggal 08 Februari 2020 pukul 22.30 Wit bertempatdi Pelabuhan Laut Jayapura Jalan Koti Distrik Jayapura Selatan KotaJayapura telah terjadi penganiayaan;Halaman 5 dari 10 Putusan Nomor 69/Pid.B/2020/PN Jap Bahwa terdakwa ROBERTO WAMEA telah melakukan penganiayaanYULIUS BUNAY dengan menggunakan sebilah pisau sangkur;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akanmempertimbangkan apakah berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas,Terdakwa dapat dinyatakan
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah pisau sangkur dengan ukuranpanjangkurang lebih 50 cm beserta sarungnya dirampas untuk dimusnahkan;>Menghukum terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000, (limaribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Jayapura, pada hari SELASA, tanggal 31 Maret 2020, oleh kami,Korneles Waroi, S.H, sebagai Hakim Ketua , Alexander Jacob Tetelepta, S.H.
Putus : 23-08-2017 — Upload : 14-09-2017
Putusan PN TEBING TINGGI Nomor 349/Pid.B/2017/PN TBT
Tanggal 23 Agustus 2017 — SUKIMAN alias OJAK
254
  • uang sebanyak Rp146.000,00 (seratus empat puluh enam ribu rupiah) dengan perincian : 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone warna hitam silver merk Nokia Nomor Telkomsel : 082365195481, dikembalikan kepada saksi korban Apran Ronjani;- 1 (satu) buah pisau sangkur
    Thtpakaiannya dan hanya menggunakan celana dalam / sempak, kemudianTerdakwa membawa alat berupa 1 (satu) buah pisau sangkur yangbergagang kayu dengan panjnag kirakira 25 (dua puluh lima) cm,selanjutnya Terdakwa mencongkel jendela rumah saksi bagian belakangdengan menggunakan pisau sangkur tersebut, kemudian Terdakwamematahkan jerjak jendela saksi tersebut yang terbuat dari kayuberukuran kecil, selanjutnya Terdakwa masuk ke dalam rumah saksi,setelah Terdakwa didalam rumah saksi oleh Terdakwa langsung
    yangbergagang kayu dengan panjnag kirakira 25 (dua puluh lima) cm,selanjutnya Terdakwa mencongkel jendela rumah saksi bagian belakangdengan menggunakan pisau sangkur tersebut, kemudian Terdakwamematahkan jerjak jendela saksi tersebut yang terbuat dari kayuHalaman 9 dari 27 Hal.Putusan Nomor 349/Pid.B/2017/PN.
    Terdakwa menggunakan celana dalam atau sempak serta bajuTerdakwa, Terdakwa buka dan tergantung di leher dan celana, jeketserta topi Terdakwa simpan di belakang rumah saksi Apran Ronjani,kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) buah pisau sangkur yangbergagangkan kayu yang panjangnya kirakira 25 (dua puluh lima) cm,selanjutnya Terdakwa mencongkel jendela bagian belakang rumah saksiApran Ronjani dengan menggunakan pisau sangkur tersebut, kemudianTerdakwa mematahkan jerejak jendela tersebut yang terobuat
    tersebut kepada saksi ApranRonjani, karena saksi mengacungkan sebilah pisau sangkur tersebutoleh saksi Apran Ronjani meminggir serta mengelak dan saat ituTerdakwa langsung lari keluar dari dalam rumah saksi Apran Ronjanimelalui pintu samping dan saat itu oleh saksi Apran Ronjani berteriakOjak maling...
    tersebut kepada saksi ApranRonjani karena Terdakwa mengacungkan sebilah pisau sangkur tersebut olehsaksi Apran Ronjani meminggir serta mengelak dan saat itu Terdakwa langsunglari keluar dari dalam rumah saksi Apran Ronjani melalui pintu samping dan saatitu oleh saksi Apran Ronjani berteriak Ojak maling..
Register : 03-12-2018 — Putus : 28-03-2019 — Upload : 09-04-2019
Putusan PN DENPASAR Nomor 1298/Pid.B/2018/PN Dps
Tanggal 28 Maret 2019 — Penuntut Umum:
Putu Oka Surya Atmaja, SH.
Terdakwa:
I Wayan Siki
158101
  • Sebilah pisau sangkur gagang warna hitam berisi bekas darah.
  • 1 (satu ) topi rimba loreng warna hijau.
  • 1 (satu ) buah hp nokia warna hitam.
  • 1 (satu ) buah rekaman CCTV.

Dirampas untuk dimusnahkan;

  1. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah ) ;
dengan cara menusukansebilan pisau sangkur yang waktu itu dipegang oleh pelaku kearahtubuh korban berkalikali sehingga korban jatuh tergeletak dengantubuh bersimbah darah.
DK 4283 AAS,kemudian diamankan oleh pihak yang berwajib untuk proses hukum.Bahwa sebelumnya tersangka sudah merencanakan perbuatanpembunuhan terhadap korban KETUT PASEK MAS, denganmengambil pisau sangkur ke kos di Jalan Tukad Kalimutu Denpasar,kemudian menusuknya secara membabi buta sehingga korbanterbunuh, dan setelah dipastikan korban sudah mati tersangka langsungmenghentikan serangan tersebut, Pisau sangkur yang tersangkagunakan tersangka peroleh dari membeli di Pasar loak Gunung Agungsekian bulan
Bahwa benar dengan pikiran matang akhirnya tibul niat tersangka inginmembunuh Korban KETUT PASEK MAS, sehingga pada hari Rabutanggal 26 September 2018 sekitar jam 11.00 Wita tersangka pergikerumah kos yang terletak di Jalan Tukad Kalimutu (Koskosan)Denpasar untuk mengambil sebilan pisau sangkur yang sebelumnyatersangka sudah beli dipasar loak, kemudian pisau sangkur tersebuttersangka taruh di pinggang dan kembali ke tempat parkir di Jalan KaptenRegug No 1 halaman parkir kantor TIKI Denpasar.
Bahwa benar sebelumnya Terdakwa sudah merencanakan perbuatanpembunuhan terhadap korban KETUT PASEK MAS, dengan mengambilpisau sangkur ke kos di Jalan Tukad Kalimutu Denpasar, kemudianmenusuknya secara membabi buta sehingga korban terbunuh, dansetelah dipastikan korban sudah mati tersangka langsung menghentikanserangan tersebut, Pisau sangkur yang tersangka gunakan tersangkaperoleh dari membeli di Pasar loak Gunung Agung sekian bulan yanglalu, seharga Rp. 35.000, (tiga puluh lima ribu rupiah) untuk
yang terdakwa simpan di kamarkostnya, kemudian menyelipkan pisau sangkur tersebut dipinggang terdakwa dan kembali ke tempat parkir di halaman parkirkantor TIKI Denpasar sambil mennunggu Korban datang, bahwa padasekitar pukul 14.00 Wita Terdakwa melihat Korban KETUT PASEK MASdatang sehingga terdakwa langsung mendekati Korban dan mencabutpisau. sangkur yang terdakwa selipkan di dalam pinggangnya,kemudian mengayunkan pisau sangkur tersebut ke arah tubuh Korbanhingga mengakibatkan hilangnya nyawa korban.Berdasarkan
Register : 18-11-2020 — Putus : 26-01-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN PONTIANAK Nomor 824/Pid.B/2020/PN Ptk
Tanggal 26 Januari 2021 — Penuntut Umum:
NIA C AGNES, SH
Terdakwa:
ISMAIL AHMAD Als. SI IS Bin AHMAD ASYARI
3310
  • terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
  • Memerintahkan barang bukti berupa;
    • 1 (satu) bilah sangkur
      Pontianak Kota: Bahwa terdakwa mengayunkan pisau sangkur ke arahsaksi sehingga mengenai tangan kanan dan kiri saksi sehingga robek danberdarah; Bahwa sebelumnya terdakwa dan saksi sudah adamasalah mengenai perempuan; Bahwa penganiayaan ittu timbul karena masalah sandalmilik pak Taher yang diambil oleh saksi namun masalah itu sudah selesai; Bahwa Pada saat itu terdakwa melakukan penganiayaandengan menggunakan pisau sangkur sehingga kedua tangan saksi mengalamiluka robek dengan cara terdakwa mengayunkan
      Pontianak Kota: Bahwa saksi melihat kejadian tersebut terdakwamengayunkan pisau sangkur dengan menggunakan tangan kiri sehingga tangansaksi korban Adi Saputra mengalami luka robek dipergelangan tangan; Bahwa jarak antara saksi dengan korban sekitar 50 cm; Bahwa Pisau sangkur dikeluarkan terdakwa daripinggangnya; Bahwa terdakwa mengayunkan sebilah sangkur kearahtubuh saksi korban sehingga mengenai tangan kanan dan kiri saksi korban AdiSaputra; Bahwa masalahnya mengenai sandal milik pak tajeryang diambil
      Bahwa terdakwa mengambil 1 (satu) bilan sangkur miliknya yang diselipkan dipinggang terdakwa kemudian terdakwa mengayunkan sangkur tersebut ke arahsaksi korban Adi Saputra sehingga mengenai tangan sebelah kanan dansebelah kiri saksi korban. Bahwa terdakwa dan saksi korban kemudian dipisahkan oleh saksi Kucer.
      di pinggang terdakwa kemudian terdakwamengayunkan sangkur tersebut ke arah saksi korban Adi Saputra sehinggamengenai tangan sebelah kanan dan sebelah kiri saksi korban sehinggamengakibatkan luka robek.
      sangkur tersebut ke arah saksi korban Adi Saputra sehinggamengenai tangan sebelah kanan dan sebelah kiri saksi korban sehinggamengakibatkan luka robek.
Register : 05-08-2010 — Putus : 26-08-2010 — Upload : 19-09-2011
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 143-K / PM.II-09 / AU / VIII / 2010
Tanggal 26 Agustus 2010 — Sertu SISWO HARSOYO
4815
  • Terdakwa mengatakan nanti tak sangkur yangditujukan kepada Saksi 1 sambil Terdakwa memegangsangkur yang masih menempel dipinggangnya, laluTerdakwa menyuruh Saksi 1 utuk pergi.4.
    yang ditujukankepada Saksi 1 sambil Terdakwamemegang sangkur yang masih menempeldipinggangnya, lalu) Terdakwa menyuruhSaksi 1 untuk pergi..
    yang ditujukankepada Saksi 1 sambil Terdakwa memegang sangkur yangmasih menempel dipinggang nya, lalu) Terdakwa menyuruhSaksi 1 untuk pergi.5.
    Terdakwa mengatakan nanti tak sangkur yangMenimbangyang17ditujukan kepada Saksi 1 sambil Terdakwa memegangsangkur yang masih menempel ' dipinggangnya, laluTerdakwa menyuruh Saksi 1 untuk pergi.3.
    Bahwa benar pada saat kejadian tersebut Terdakwa telahmengancam dengan kekerasan dengan cara memukul pintukaca kanan dekat Saksi 1 pada saat mengendarai mobilserta menendang bagian belakangnya, kemudian Terdakwamengeluarkan kata kata pengancaman kekerasan terhadapSaksi 1 nanti tak sangkur memang Terdakwa saat itumembawa pisau sangkur namun sangkur tersebut belumsempat Terdakwa keluarkan karena masih menempel dipinggangnya sebagai kelengkapan pakaian dinas, padasaat kejadian masih jam dinas.Dengan
Register : 19-07-2018 — Putus : 09-10-2018 — Upload : 31-05-2019
Putusan PN PINRANG Nomor 185/Pid.B/2018/PN Pin
Tanggal 9 Oktober 2018 — Penuntut Umum:
ASRIANA, SH.
Terdakwa:
ARIFIN ALIAS MURDO BIN ABIDIN
218
  • strong>2 (dua) Tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah djalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) bilah parang panjang yang terbuat dari besi dengan ukuran panjang kurang lebih 45 cm dan lebar kurang lebih 2 cm berwarna coklat dan gagangnya terbuat dari kayu berwarna kuning;
    • 1 (satu) bilah sangkur
      Naharuddinalias BONGKAR dengan menggunakan alat berupa pisau sangkur dan parang; Bahwa yang pertama menganiayai Saksi adalah Anak saksi YOGI dengancara memarangi dahi dan punggung belakang Saksi, kemudian Terdakwadengan cara menendang bagian belakang tubuh Saksi dan memukul sepertimenggunakan balok yang mengenai bagian belakang tubuh Saksi, sedangkanLk.
      Baharuddin alias BONGKAR menusuk perut, dada dan lengan Saksidengan menggunakan pisau sangkur dan memaragi saksi; Bahwa penyebab sehingga Saksi dianiayai oleh Lk. BAHARUDDIN aliasBONGKAR, Anak saksi YOGI dan Terdakwa adalah karena Lk. Baharuddinalias BONGKAR merasa cemburu dengan Saksi karena Saksi dicurigai adahubungan dekat dengan saksi HADRA alias DARA yang merupakan istri dariLk.
      BONGKAR datang dan langsung menikam perut Saksi korbandengan menggunakan sangkur, setelah itu Lk. BONGKAR mengambil parangHalaman 18 dari 42 Putusan Nomor 185/Pid.B/2018/PN Pinyang dipegang oleh Anak saksi YOGI dan langsung memarangi Saksi korbanyang mengenai lengan, dada, perut Saksi korban, setelah itu Saksi korban larisedangkan Anak saksi YOGI, Lk.
      dan parang; Bahwa setelah itu Saksi dan Terdakwa serta Anak saksi YOGI langsungmeninggalkan Saksi korban menuju ke arah Parepare; Bahwa saat itu Saksi tidak melihat Terdakwa menendang atau tidak Saksikorban, namun saat itu Saksi korban terjatuh saat melewati Terdakwa; Bahwa sangkur yang digunakan untuk menikam Saksi korban memangsudah dibawa oleh Saksi dari Belawa, dan membawa sangkur memangkebiasaan Saksi dan bertujuan untuk jaga diri, sedangkan parang diambil olehSaksi dari tangan Anak saksi YOGI
      Pada saat korban terjatuh, Baharuddin alias Bongkar mendatangi korbanlalu menikam korban dan mengenai bagian perut menggunakan sangkur, tetapi saksikorban Muh.
Register : 30-03-2016 — Putus : 23-05-2016 — Upload : 24-10-2016
Putusan PN BANJARBARU Nomor 98/Pid.B/2016/PNBjb
Tanggal 23 Mei 2016 — RUDIANNUR Alias RUDI Bin M. YUNUS;
2015
  • Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur dengan panjang 25 (dua puluh lima) centimeter runcing pada ujungnya dan berkarat pada besinya lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kulit warna coklat;Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
    Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis sangkur dengan panjang + 25 (dua puluh lima)centimeter runcing pada ujungnya dan berkarat pada besinya lengkap dengankompangnya yang terbuat dari kulit warna coklat.Dirampas untuk dimusnahkan.4.
    Cempaka Kota Banjarbaru, atausetidaktidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Banjarbaru , tanopa hak membawa, menyimpan, menguasai,memiliki senjata tajam penikam atau penusuk berupa 1 (satu) bilah senjata tajamjenis sangkur dengan panjang + 25 (dua puluh lima) cm runcing pada ujungnya danberkarat pada besinya lengkap dengan kumpangnya yang terbuat dari kulit warnacoklat, yang mana perbuatan dilakukan oleh terdakwa dengan caracara sebagaiberikut : Berawal
    Tamsyur(keduanya anggota Polisi dari Polsek Banjarbaru Timur) yang sedang melakukanrazia dan setelah melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1(satu) bilah senjata tajam jenis sangkur dengan panjang + 25 (dua puluh lima) cmruncing pada ujungnya dan berkarat pada besinya lengkap dengan kumpangnyayang terouat dari kulit warna coklat yang disimpan atau diselipkan di pinggangsebelah kanan terdakwa.
    IMAN JUANA dan beberapa petugas yang lainnya;Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa adalah jenis pisau sangkur;Bahwa senjata tajam tersebut saksi temukan di pinggang terdakwa sebelahkanan terdakwa;Bahwa senjata tajam tersebut merupakan milik Terdakwa sendiri;Bahwa senjata tajam jenis sangkur tersebut bukan merupakan benda pusaka;Bahwa dalam hal membawa senjata tajam tersebut, Terdakwa tidak ada ijin daripihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya;. IMANJUANA Bin K.
    SRI UDIYATNO dan beberapa petugas yang lainnya;e Bahwa senjata tajam yang dibawa oleh Terdakwa adalah jenis pisau sangkur;e Bahwa senjata tajam tersebut saksi temukan di pinggang terdakwa sebelahkanan terdakwa;e Bahwa senjata tajam tersebut merupakan milik Terdakwa sendiri;e Bahwa senjata tajam jenis sangkur tersebut bukan merupakan benda pusaka;e Bahwa dalam hal membawa senjata tajam tersebut, Terdakwa tidak ada ijin daripihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya;Menimbang
Register : 21-08-2014 — Putus : 08-10-2014 — Upload : 03-11-2014
Putusan PN KAB SEMARANG Nomor 38/Pid.Sus/2014/PN Unr
Tanggal 8 Oktober 2014 — Fajar Nova Adi Pratama Bin Bakir
588
  • Mardi Susilo Bin Dibyo Hartono:e Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2014 sekitar pukul 07.00 Wib ketikasedang mengatur lalu lintas di depan SMP 3 Ungaran tepatnya di JalanPatimura, Kecamatan Ungaran, Kabupaten Semarang, saksi melihat adakecelakaan antar sepeda motor lalu saksi menghampiri bermaksud menolongnamun saksi diberitahu oleh saksi Bahtiar yang telah menolong lebih dahulu,bahwa telah melihat terdakwa membawa sebilah clurit dan saksimenghubungi rekan saksi; Sedangkan Tri Budiyanto membawa sangkur
    Senin tanggal 16 Juni 2014 sekitar pukul 06.30 Wib, saksidan terdakwa berangkat dari Semarang dengan tujuan Salatiga untukmeghadiri kondangan/hajatan dengan mengendarai sepeda motor YamahaJupiter warna merah yang dipinjam terdakwa dari tetangganya; Dalamperjalanan sesampai di Ungaran yaitu di depan SMP 3 Ungaran, mengalamikecelakaan dengan sepeda motor dan kemudian ditolong oleh seseorang danPolisi lalu lintas, setelah itu dibawa ke kantor polisi karena saksi kedapatanmembawa senjata tajam jenis sangkur
    /pisau belati bergerigi sedangkanterdakwa membawa clurit; e Bahwa saat kecelakaan, clurit terdakwa terjatuh di aspal;e Bahwa saksi dan terdakwa membawa senjata tajam tersebut untuk jagajagakarena ada ancaman lewat telepon;e Bahwa sangkur/pisau belati bergerigi tersebut, saksi letakkan di celanabagian depan/perut demikian juga dengan terdakwa juga meletakkan clurit dicelana bagian depan/perut;e Bahwa pekerjaan terdakwa sebagai tukang bersihbersih bangunan; Bahwa sangkur/pisau belati bergerigi merupakan
    milik teman saksi yangdititipkan kepada saksi; Mengenai sangkur/pisau belati bergerigi tersebut,saksi tidak mempunyai ijin untuk membawanya dari pihak yang berwenang;Menimbang bahwa atas keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidakkeberatan ;Menimbang, bahwa selanjutnya didengar keterangan terdakwa yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut : Halaman 5 dari 12e Bahwa pada hari Senin tanggal 16 Juni 2014 sekitar pukul 06.30 Wib, saksiTri Budiyanto dan terdakwa berangkat dari Semarang dengan tujuan
    Salatigauntuk meghadiri kondangan/hajatan dengan mengendarai sepeda motorYamaha Jupiter warna merah yang dipinjam terdakwa dari tetangganya;Dalam perjalanan sesampai di Ungaran yaitu di depan SMP 3 Ungaran,mengalami kecelakaan dengan sepeda motor dan kemudian ditolong olehseseorang dan Polisi lalu lintas, setelah itu dibawa ke kantor polisi karenasaksi Tri Budiyanto kedapatan membawa senjata tajam jenis sangkur/pisaubelati bergerigi sedangkan terdakwa membawa clurit;e Bahwa saat kecelakaan, clurit
Putus : 08-01-2013 — Upload : 11-06-2013
Putusan PN KASONGAN Nomor 95/Pid.B/2012/PN.Ksn
Tanggal 8 Januari 2013 — ARSANI Als SANI Bin HUDAR
2113
  • terdakwa untuk untuk memanggil saksikorban,selanjutnya terdakwa memanggil saksi korban Armaniansyah.e Bahwa kemudian saksi korban menuju ke tempat terdakwa dan SaksiAHMAD HARIYADI, setelah berada di dalam Warung saksi korbanArmaniansyah duduk di tengahtengah antara terdakwa dan SaksiAHMAD HARITYADTI, lalu Saksi AHMAD HARIYADI mengacakacak kepala saksi korban Armaniansyah dan membenturkan kepalasaksi korban Armaniansyah ke meja berkalikali,serta menusuk saksiKorban Armaniansyah menggunakan Pisau sangkur
    yang mengenaipunggung sebelah kiri saksi korban Armaniansyah, kemudianterdakwa Sani dengan menggunakan pisau sangkur menusuk bagianpantat saksi Armaniansyah sebanyak satu kali, dan menusuk perutsaksi korban Armaniansyah sebanyak satu kali namun pada saatsangkur diayunkan kearah perut saksi korban Armaniansyah berhasilmenangkap sangkur yang diayunkan terdakwa sehingga tangan saksiKorban Armaniansyah mengalami luka gores pada lipatan ibu jarisebelah kiri.Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersamasama
    Heri,dan tanpa banyakbicara saksi Heri mengacakacak kepala saksi Armaniansyah danmembenturkan kepala saksi Armaniansyah ke meja secara berkalikali kebagian meja, selanjutnya saksi Heri menusuk saksi Armaniansyahmenggunakan Pisau sangkur yang mengenai punggung sebelah kiri saksiArmaniansyah, selanjutnya terdakwa.
    yangmengenai punggung sebelah kiri saksi Armaniansyah, selanjutnya Terdakwa Sanidengan menggunakan pisau sangkur menusuk bagian pantat saksi Armaniansyah.Bahwa akibat tusukan pisau terdakwa tersebut mengakibatkan korbanARMANIANSYAH menderita lukaMenimbang, bahwa surat Visum et Revertum dari Rumah Sakit umumKasongan Nomor : 445/831/TU/IV/2012 tanggal 31 Maret 2012 yang ditanda20tangani oleh dr.
Putus : 14-12-2010 — Upload : 24-08-2011
Putusan DILMIL I 02 MEDAN Nomor 156-K/PM I-02/AD/ XI /2010
Tanggal 14 Desember 2010 — Letda Muhammad Dastin Meta Swandana
12368
  • Barang barang : 1 (satu) bilah sangkur berbentuk Pistol.Dirampas untuk dimusnahkan.2.
    Pistol .Bahwa Terdakwa mengeluarkan sangkur dari dalamsarung Pistol langsung menodongkan sangkurtersebut ke kening Saksi dengan mengatakan, kamuyang merusak sepeda motor saya ?
    dan Saksi jawab siap tidakselanjutnya Saksi berusaha menjauhkan lehernyadari ancaman sangkur di lehernya tersebut danmendekati Saksi Serda Rizalul Ikhsan denganmengatakan kepada Saksi Serda Rizalul Ikhsantolong saya Danru !
    Indra Paramanta Manalu kebelakangnya, danSaksi Pratu Indra Paramanta Manalu meminta tolongkepada Saksi dengan mengatakan Tolong saya DanRu kemudian Saksi tangkap sangkur dari tanganTerdakwa dan membuang sangkur tersebut ke arahdinding barak dan terjatuh, selanjutnya Saksimemeluk Terdakwa kemudian Saksi Pratu IndraParamanta Manalu untuk lari mengamankan diri daribarak.Bahwa setelah Saksi Pratu Indra Paramanta Manalulari dari barak KilapIIll Jlalu Terdakwa lepasdari pelukan Saksi dan mengejar Saksi
    Barangbarang : 1 (satu) bilah sangkur berbentuk Pistol barangbukti tersebut merupakan alat yang digunakanTerdakwa untuk memukul kepala Saksi Prada PratamaManalu). yang mengakibatkan Saksi Prada PratamaManalu.
Register : 25-08-2016 — Putus : 05-09-2016 — Upload : 20-09-2016
Putusan PT JAYAPURA Nomor 76/PID/2016/PT JAP
Tanggal 5 September 2016 — - I. YAKOBUS MEAGE -II. GERSON WETIPO
5726
  • yang terbuat dari besi dengan ukuran panjangsekitar 34 cm dengan ujung sangkur berbentuk lancip dan tajam sedangkan saksiItlay Heselo pada saat itu membawa sebilah parang dengan panjang sekitar69cm, parang tersebut diambil dari bawah kolom parapara dimana ParaTerdakwa duduk sambil meminum minuman keras setelah itu Para Terdakwaberjalan menuju ke rumah korban yang letaknya di bagian bawah rumahTerdakwa kemudian dalam perjalanan menuju rumah korban Terdakwa menukarPisau yang dibawanya dengan sangkur
    yang terbuat dari besi dengan ukuran panjangsekitar 34 cm dengan ujung sangkur berbentuk lancip dan tajam sedangkan saksiItlay Heselo pada saat itu membawa sebilah parang dengan panjang sekitar 69cm, parang tersebut diambil dari bawah kolom parapara dimana Para Terdakwaduduk sambil meminum minuman keras setelah itu Para Terdakwa berjalanmenuju ke rumah korban yang letaknya di bagian bawah rumah Terdakwakemudian dalam perjalanan menuju rumah korban Terdakwa menukar Pisauyang debawanya dengan sangkur
    yang terbuat dari besi dengan ukuran panjangsekitar 34 cm dengan ujung sangkur berbentuk lancip dan tajam sedangkan saksiItlay Heselo pada saat itu membawa sebilah parang dengan panjang sekitar 69cm, parang tersebut diambil dari bawah kolom parapara dimana Para Terdakwaduduk sambil meminum minuman keras setelah itu Para Terdakwa berjalanmenuju ke rumah korban yang letaknya di bagian bawah rumah Terdakwakemudian dalam perjalanan menuju rumah Korban Terdakwa menukar Pisauyang debawanya dengan Sangkur
    Menetapkan Barang Bukti Berupa: 1 (satu) bilah sangkur dengan ciriciri mata pisau terbuat dari besi, salahsatu sisi tajam dan sisi lainnya bergerigi, ujung sangkur berbentuk lancipbergagang plastik warna hitam dengan ukuran panjang 34 cm besertasarungnya yang terouat dari kain warna hitam, 1 (Satu) lembar baju kaoswarna hitam yang bertuliskan Planet Holiwoot Jakarta, 1 (satu) lembarcelana kain warna hitam merek Rock Port, 1 (satu) lembar baju kaosoblong warna hijau pada bagian depan bertuliskan Jogja
    No. 76/Pid/2016/PT JAP1 (satu) bilah sangkur dengan ciriciri mata pisau terbuat dari besi, salahsatu sisi tajam dan sisi lainnya bergerigi, ujung sangkur berbentuk lancipbergagang plastik warna hitam dengan ukuran panjang 34 cm besertasarungnya yang terbuat dari kain warna hitam; 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam yang bertuliskan Planet HoliwootJakarta, 1 (satu) lembar celana kain warna hitam merek Rock Port; 1 (satu) lembar baju kaos oblong warna hijau pada bagian depanbertuliskan Jogja The
Putus : 02-09-2015 — Upload : 16-03-2016
Putusan PN MEULABOH Nomor 114/Pid.B/2015/PN.MBO
Tanggal 2 September 2015 — Suhaimi Alias Rados Bin Almarhum M. Ali
264
  • Menyatakan barang bukti berupa : 1(satu) bilah pisau sangkur gagang yang terbuat dari tanduk kerbau jagat. 1(satu) buah sarung sangkur warna hitam merek king cobra;Dirampas untuk dimusnahkan ; 24. Menetapkan para terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.
    NAFI mengalami luka tusukpada tangan kanan dan luka tusuk pada tangan Kiri;e Bahwa terdakwa SUHAIMI Als RADOS Bin Alm M.ALI melakukanpenganiayaan dengan menggunakan 1(satu) bilah pisau sangkur gagangyang terbuat dari tanduk kerbau jagat dengan panjang + 25 centimeter.e Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari Puskesmas BeutongKecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya nomor : 445/ 169/ 2015tanggal 29 Mei 2015 yang ditanda tangani oleh dr.
    NAFI dibagian pergelangan tangan sebelah kirisebanyak (satu) kali kemudian kembali menusuk dibagianpergelangan tangan sebelah kanan sebanyak 1(satu) kali; Bahwa saksi menerangkan terdakwa SUHAIMI Als RADOS Bin AlmM.ALI melakukan penganiayaan dengan menggunakan 1(satu) bilahpisau sangkur gagang yang terbuat dari tanduk kerbau jagat; Bahwa saksi menerangkan akibat dari perbuatan terdakwa SUHAIMIAls RADOS Bin Alm M.ALI, saksi korban M.YUSUF N Bin Alm.
    Dari hasil pemeriksaan ditemukan luka tusuk padatangan kanan dengan ukuran + 0,5 1 cm, pada tangan kiri bagian bawah denganukuran + 0,5 1 cm dan bagian atas luka lebam + 1,2 cm;Menimbang, bahwa selain bukti surat Penuntut Umum juga menghadirkanbarang bukti berupa: 1(satu) bilah pisau sangkur gagang yang terbuat dari tanduk kerbau jagat. 1(satu) buah sarung sangkur warna hitam merek king cobra;Bahwa barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukumyang berlaku sehingga dapat diterima
    Bahwa banar terdakwa SUHAIMI Als RADOS Bin Alm M.ALI melakukanpenganiayaan dengan menggunakan 1(satu) bilah pisau sangkur gagangyang terbuat dari tanduk kerbau jagat;5. Bahwa benar akibat dari perbuatan terdakwa SUHAIMI Als RADOS BinAlm M.ALI, saksi korban M.YUSUF N Bin Alm. NAFI mengalami lukatusuk pada tangan kanan dan luka tusuk pada tangan Kiri;6.
Putus : 26-02-2007 — Upload : 10-02-2012
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 20-K/PM.II-09/AD/II/2007
Tanggal 26 Februari 2007 — Pratu MULYADIN
379
  • melihat hal tersebutSaksi 2 memeluk Terdakwa sambil menyuruh pergi ke Ma PolsekRosanae kemudian Saksi 1 pergi tetapi Terdakwa mengejar Saksi 1hingga berhasil menempelkan sangkur nya pada leher Saksi 1 sambilmendorong. Kemudian datang Saksi 7 langsung merebut sangkur daritangan Terdakwa, lalu) Terdakwa memukul Saksi 1 sebanyak satu kalidengan menggunakan tangan kanan mengepal mengenai bagian pelipisbawah sebelah kiri.6.
    Kemudian datang Saksi 7 langsung merebut sangkur daritangan Terdakwa, lalu) Terdakwa memukul Saksi 1 sebanyak satu kalidengan menggunakan tangan kanan mengepal mengenai bagian pelipisbawah sebelah kiri.6.
    sambil mendorongdorong Saksi, selanjutnya datang BriptuSiswandi untuk melerai Terdakwa tetapi Terdakwa semakin marah danmencabut sangkur lalu) menempelkan dileher Saksi sambil berkata"saya bunuh kamu kemudian Saksi menghindar hingga leher Saksitergores kena sangkur.4. Selanjutnya datang anggota Babinsa memegang baju Saksidibagian bahu sambil berkata *kamu mau apa?
    Pada saat Saksi melerai keributan tiba tiba Terdakwamengeluarkan sangkur hingga Saksi langsung memegang tanganTerdakwa kemudian sangkur yang dipegang oleh Terdakwa tersebutdiambil oleh Kopda Agus Salim dan selanjutnya diamankan bersamaTerdakwa ke Mess Babinsa.4. Setelah Terdakwa diamankan selanjutnya Saksi pulang keKoramil, setelah di kantor Koramil kemudian datang Terdakwadengan menggunakan mobil selanjutnya Kopda Agus Salim pergimencari Briptu.
    Terdakwa membawa sangkur memang perlengkapan dan Terdakwasampai mengeluarkan sangkur saat berkelahi dengan menempelkansangkur ke leher Saksi 1, karena banyak Polantas yang datang,takut dikeroyok lalu) Terdakwa mencabut sangkur, kemudian sangkurtersebut diarahkan dan ditempelkan pada leher sebelah kananBriptu. Dewa Gede Arjana sambil berteriak bila Terdakwa dikeroyokTerdakwa akan menggorok leher Briptu) Dewa Gede Arjana sehinggatemanteman Briptu) Dewa Gede Arjana menjauh.10.
Putus : 11-08-2005 — Upload : 22-09-2011
Putusan DILMIL II 09 BANDUNG Nomor 163-K/PM.II-09/AD/VIII/2005
Tanggal 11 Agustus 2005 — Kopka WAHYUDIN
2116
  • Bahwa kemudian Prada Safwan mengeluarkan sangkur Komando dari dalamjok sepeda motor, selanjtunya Prada Safwan menyabetkan sangkurnya secaramembabi buta ke arah para anggota Yonif 312/KH lalu) Prada Safwan menusukPrada Oslen dengan menggunakan sangkur, setelah kena tusuk Prada Oslenberteriak Bang saya kena tusuk, selanjutnya Prada lwan Setiawanmenghampir i Prada Olsen, tiba tiba Prada Safwan (anggota LanudSuryadarma Subang menyerang dan menusuk Prada Iwan Setiawan beberapakali dengan menggunakan sangkur
    oleh Saksidisabetkan secara membabi buta kea rang orang orang anggota Yonif312/KH, Saksi tusukan kepada salah seorang (anggota Yonif 312/KH)beberap saat kemudian salah seorang anggota Yonif 312/KH berteriakBang saya tertusuk, kemudian beberapa orang anggota Yonif312/KH menyerang Saksi yang masih memegang sangkur, lalu Saksimelawan untuk mempertahankan sangkur milik Saksi.
    Saksi turun dari truk karena melihat Prada Iwan Setiawanmukanya telah berdarah Setelah Saksi melihat Prada Iwan Setiawan,tidak lama kemudian Pratu Oslen bilang kepada Saksi Saya ditusukusus saya keluar , mendengar Pratu Oslen ditusuk, Saksi menjadipanik lalu berusaha merebut sangkur yang dipakai untuk menusukPatu Oslen tetapi sangkur itu) malah diarahkan ke dada Saksi olehPrada Safwan dan Saksi berusaha mengelak, kemudian turun PradaManihuruk dan Prada Made Juliarta dari atas truk menghampiriSaksi
    , lalu kami bertiga berusaha untuk merebut sangkur tersebuttetapi Prada Safwan mempertahankannya lalu) Prada Made Juliartanaik ke atas truk dengan tujuan mengambil tiang mikropone laludipukulkan kepada Prada Safwan akhirnya sangkur tersebut terlepasdan diambil oleh Saksi.4.
    Bahwa kemudian Prada Safwan mengeluarkan sangkur Komando daridalam jok sepeda motor, selanjtunya Prada Safwan menyabetkansangkurnya secara membabi buta ke arah para anggota Yonif 312/KHlalu.
Putus : 20-03-2017 — Upload : 03-04-2017
Putusan PN JEPARA Nomor 20/Pid.Sus/2017/PN Jpa
Tanggal 20 Maret 2017 —
192
  • Menyatakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah pisau sangkur panjang 30 (tiga puluh) cm dengan gagang karet keras warna hitam ;Dirampas untyuk dimusnahkan ; 4.
    No. 20/Pid.Sus/2017/PN Jpa.menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkansesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk yakni berupa 1(SATU) buah pisau sangkur panjang 30 (tiga puluh) cm dengan gagang karetkeras warna hitam, yang dilakukan dengan caracara sebagai berikut : Bahwa terdakwa NURUL ANFIN Bin FAUZAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal17 Desember 2016 sekira pukul 21.30 WIB di Desa Tahunan RT.04 RW.06Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara pada saat menonton
    pertunjukandangdut ditangkap oleh saksi MAHMUD DYAUDIN Bin ABDUL MUID dansaksi HENDRI BUDI NOVIANTO Bin WAGIYO karena kedapatan sedangmembawa 1 (SATU) buah pisau sangkur panjang 30 (tiga puluh) cm dengangagang karet keras warna hitam yang disimpan terdakwa dengan caradiselipbkan di pinggang sebelah kiri badan terdakwa pada saat terjadiperkelahian dalam acara pertunjukan Dangdut tersebut.
    Bahwa pada wakiu terjadi perkelahian tersebut saksi MAHMUD DYAUDIN BinABDUL MUID dan saksi HENDRI BUDI NOVIANTO Bin WAGIYO dengan jaratsekitar 1 (Satu) meter serta tanoa ada penghalang sesuatu melihat terdakwamembawa 1 (SATU) buah pisau sangkur panjang 30 (tiga puluh) cm dengangagang karet keras warna hitam tersebut lalu menyemprotkan gas air mata kearah terdakwa kemudian merebut 1 (SATU) buah pisau sangkur panjang 30(tiga puluh) cm dengan gagang karet keras warna hitam dari tangan terdakwasupaya
    Bahwa 1 (satu) buah pisau sangkur panjang 30 (tiga puluh) cm dengan gagangkaret keras warna hitam diletakan di pinggang sebelah kiri terdakwa; 3.
Putus : 18-05-2015 — Upload : 22-05-2015
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 13/Pid/2015/PT TTE
Tanggal 18 Mei 2015 —
462289
  • Kepada terdakwa IV (empat) Mochlis Tuarita dengan pidana penjara 5 (lima) tahun;- Kepada terdakwa V (lima) Petrus Ongen Tatuhei dengan pidana penjara 9 (sembilan) tahun;3. menetapkan bahwa lamanya para terdakwa (terdakwa I, II, III, IV, dan V) terhadap tahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan pada masing-masing terdakwa;4. menetapkan para terdakwa (terdakwa I, II, III, IV, dan V) tetap berada dalam tahanan;5. menetapkan barang bukti berupa:a. pisau sangkur
    colombia yang hulu pelastik bersarung kain dengan panjang 20 cm lebar 4,2 cm, panjang hulu pisau 12 cm;b. pisau sangkur king kobra hulu pelastik warna hitam serta belakang mata pisau bergerigi, panjang mata pisau 17,5 cm, lebar 4 cm, panjang hulu 11 cm;c. pisau sangkur panjang mata pisau 16,5 cm, lebar 2,5 cm, dand.
    Kemudianterdakwa I Gerson Mario Dacosta Alias Gery membawa sebilah pisau sangkur buatancolombia dengan tangan kiri bersamasama dengan terdakwa II Kristian Berti Dumatubunmembawa sebilah pisau sangkur king kobra dengan tangan kanan keluar dari barak dankemudian disusul oleh terdakwa V Petrus Ongen Tatuhi Alias Ongen, terdakwa III GilbertFabio Da Costa dan terdakwa IV Mochlis Tuarita untuk langsung pergi ke Blok II D untukHal 7 dari 50 halPts.
    Kemudianterdakwa I Gerson Mario Dacosta Alias Gery membawa sebilah pisau sangkur buatancolombia dengan tangan kiri bersamasama dengan terdakwa II Kristian Berti Dumatubunmembawa sebilah pisau sangkur king kobra dengan tangan kanan keluar dari barak dankemudian disusul oleh terdakwa V Petrus Ongen Tatuhi Alias Ongen, terdakwa II GilbertFabio Da Costa dan terdakwa IV Mochlis Tuarita untuk langsung pergi ke Blok II D untukbertemu langsung dengan korban Rois Lestaluhu dengan tujuan untuk mau membalasdendam
    Pisau Sangkur Colombia dengan hulu plastik bersarung kain dengan panjangmata pisau 20 cm, lebar 4,2 cm panjang hulu pisau 12 cm.. Pisau Sangkur King Kobra hulu plastik warna hitam serta belakang mata pisaubergigi, panjang mata pisau 17,5 cm, lebar 4 cm, panjang hulu 11 cm..
    Gilberth Fabio Da Costadengan pidana penjara swlama 7 (tujuh) tahun, terdakwa IV.Mochlis Tuarita alias Ulis dengan pidana penjara selama 5(lima) tahun, dan terdakwa V Petrus Ongen Tatuli aliasOngen dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun;5 Menetepkan masa penahanan yang telah dijalani olehterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan;6 Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;7 Menyatakan barang bukti berupa:3 (tiga) buah pisau sangkur/benda tajama Pisau sangkur
    Colombia dengan hulu pelastik bersarung kain denganpanjang mata pisau 20 cm, lebar 4,2 cm panjang hulu 12 cm.b Pisau sangkur King Kobra hulu pelastik warna hitam serta belakangmata pisau bergigi, panajang mata pisau 17,5 cm, lebar 4 cm,panjang hulu 11 cm.c Pisau sangkur panajang mata pisau 16,5 cm, lebar 2,5 cm, panajanghulu 12,5 cm1 (satu) buah kapak dengan hulu/gagang pipa besi warna hitam, panjangmata kapak 16 cm, lebar mata 9 cm, dan panajang hulu 44 cm(barang bukti dirampas untuk dimusnahkan
Register : 15-11-2018 — Putus : 20-12-2018 — Upload : 07-02-2019
Putusan PN MALILI Nomor 131/Pid.Sus/2018/PN Mll
Tanggal 20 Desember 2018 — Penuntut Umum:
Ramaditya Virgiyansyah SH., MH
Terdakwa:
Fransdian Alias Frangki Alias Angki
5625
  • >Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) pucuk senjata api rakitan berwarna hijau dengan panjang sekitar 30 cm;
    • 1 (satu) bilah senjata tajam berupa pisau belati (sangkur
      VALE Indonesia, atau setidaktidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Maliliyang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menguasai, membawa,mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan,mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata pemukul,senjata penikam, atau senjata penusuk berupa Sebilah Pisau Belati (sangkur),yang dilakukan dengan caracara atau keadaan sebagai berikut :Putusan No. 131/Pid.Sus/2018/PN MIlHal. 4
      VALE Indonesia, ditemukan pada diri terdakwa :e 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan berwarnna hijau dengan panjang sekitar + 30cme 1 (satu) bilah senjata tajam berupa pisau belati (Sangkur)e 1 Satu) buah tas pinggang berwarna coklate 2 (dua) butir peluru / amunisi aktif degan kaliber 3,8> Bahwa perbuatan terdakwa menguasai, membawa,mempunyai persediaanpadanya atau mempunyai dalam miliknya sesuatu Senjata api, amunisi tersebuttidak ada kaitannya dengan pekerjaan dan kegiatan terdakwa seharihari.Putusan
      Melihatkejadian tersebut saksi LINUS langsung memegang senjata api rakitan yangdipegang oleh Terdakwa dan sembari bergumul dengan Terdakwa, sehinggasaksi LINUS berhasil mengambil senjata api rakitan yang dibawa oleh Terdakwatersebut, lalu Saksi membantu saksi LINUS untuk memborgol Terdakwa; Bahwa pada saat dibawah ke mobil patroli, tibatiba Terdakwa sempatmencabut pisau belati (sangkur) yang di selipkannya di pinggang Terdakwa,kemudian secara spontan Terdakwa mengayunkan pisau belati yangdibawanya
      aktif dan sebilah belati (Sangkur) yangdibawa oleh Terdakwa bukan merupakan barang pusaka;Bahwa Terdakwa mengenal dan membenarkan barang bukti yang diperlihatkandipersidangan ;Menimbang, bahwa selain menghadirkan Saksisaksi, dipersidangan PenuntutUmum juga mengajukan barang bukti berupa :> 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan berwarna hijau dengan panjang sekitar + 30cm;> 1(satu) bilan senjata tajam berupa pisau belati (Sangkur);> 1 (Satu) buah tas pinggang berwarna coklat;> 2 (dua) butir peluru/amunisi
      Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan berwarna hijau dengan panjang sekitar+ 30cm; 1(Satu) bilah senjata tajam berupa pisau belati (Sangkur); 1(satu) buah tas pinggang berwarna coklat, dan; 2 (dua) butir peluru/amunisi aktif dengan caliber 3,8;Dirampas untuk dirusak hingga tidak dapat dipergunakan lagi.6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp2.000,00.
Putus : 25-07-2012 — Upload : 20-06-2013
Putusan PN MERAUKE Nomor 65/Pid.B/2012/PN Mrk.
Tanggal 25 Juli 2012 — PIDANA-KAREL SURYA FONATABA
7234
  • menarik turun celanasaksi korban namun saksi korban menarik kembali celananya lalu Terdakwa memukul perutsaksi korban sebanyak (Satu) kali sehingga saksi korban merasa lemas selanjutnya Terdakwamembuka pakaian saksi korban hingga saksi korban telanjang bulat lalu Terdakwa mendorongsaksi korban hingga saksi korban terjatuh di atas kasur lalu Terdakwa mengatakan kepada saksikorban bahwa kalau saksi korban tidak mau berhubungan badan maka Terdakwa akanmenikam saksi korban dengan menggunakan pisau sangkur
    yang saat itu berada di dalamkamar Terdakwa kemudian Terdakwa meletakkan pisau sangkur tersebut disamping tempattidur sehingga saksi korban merasa takut dan pasrah selanjutnya Terdakwa membuka celanadan celana dalamnya lalu Terdakwa naik di atas tubuh saksi korban dengan membuka pahasaksi korban dan memasukkan alat kelamin Terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang kedalam alat kelamin saksi korban dan menggoyangkan pantatnya naik turun beberapa saatnamun saksi korban yang merasa kesakitan pada alat
    yang saat itu berada di dalam kamar Terdakwa kemudian Terdakwameletakkan pisau sangkur tersebut disamping tempat tidur sehingga saksi korban merasatakut dan pasrah selanjutnya Terdakwa membuka celana dan celana dalamnya laluTerdakwa naik di atas tubuh saksi korban dengan membuka paha saksi korban danmemasukkan alat kelamin Terdakwa yang sudah dalam keadaan tegang ke dalam alatkelamin saksi korban dan menggoyangkan pantatnya naik turun beberapa saat namun saksikorban yang merasa kesakitan pada alat
    kelaminnya dan tidak bisa menahanrasa sakitnya lalu memegang alat kelamin Terdakwa keluar dari dalam alat kelamin saksikorban; Bahwa Terdakwa menerangkan pisau sangkur yang Terdakwa pergunakan untukmengancam saksi K telah dibuang oleh Terdakwa; Bahwa Terdakwa menerangkan setelah pertama kali peristiwa persetubuhan tersebutTerdakwa sering melakukan persetubuhan dengan saksi korban Sartika Rahman; e Bahwa setiap Terdakwa meminta untuk melakukan persetubuhan kepada saksi SartikaRahman, saksi selalu
    mengatakan kepada saksi korban bahwa kalau saksi korban tidak mauberhubungan badan maka Terdakwa akan menikam saksi korban dengan menggunakanpisau sangkur, setelah korban merasa takut kemudian saksi korban bersedia melakukan apasaja yang menjadi keinginan Terdakwa termasuk bersetubuh dengan Terdakwa.