Ditemukan 14191 data
1.ESTER MARISSA R SIHOMBING,SH
2.BELMENTO
Terdakwa:
Dedi Arolek Bin Amat Sapril
51 — 4
menentukan apakah Terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklan sekedar membuktikan Terdakwa telahmelakukan Penguasaan, Peredaran Dan Atau Penyaluran Narkotika secara TanpaHalaman 15 dari 22 halamanPutusan Nomor 513/Pid Sus/2019/PN MreHak atau Melawan Hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidanatanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Asas Culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld);3.
Asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa Ketiga asas di atas secara terpadu harus menjadisandaran dalam penjatuhan Putusan, sehingga tidak hanya mempertimbangkanaspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskanpada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum
90 — 15
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari PenggunaanNarkotika adalah semata mata untuk pelayanan kesehatan danatau) pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dimanakhususnya Narkotika golongan tidak dapat digunakan untukkepentingan pelayanan kesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertianadanya perbuatan tanpa hak atau melawan hukum dalam suatuperbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahan dalammelakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehinggamenimbulkan akibat yang dilarang oleh undang undangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalahhal yang terlarang ;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet ) mempunyai3 (tiga) bentuk yaitu; 1. kesengajaan sebagai maksud ( opzetals oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet alszekerheidsbewustzijn ) dan 3) kesengajaan sebagaikemungkinan ( dolus eventualis ), sedangkan kealpaan(culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaandengan kesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpakesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangandiketahui bahwa pada hari Sabtu tanggal O09 Juli 2011sekitar pukul 23.45 Wib, pada saat saksi Deddy Yan Saputrasedang melaksanakan tugas piket Reskrim di Kantor PolsekTambang, saksi Deddy Saputra mendapat informasi darimasyarakat bahwa di belakang PTI.
1.GUSTIAN WINANDA,SH
2.HETTY VERONICA SIHOTANG, SH
Terdakwa:
YEPAN YASULI BIN RASLIADI
27 — 9
menentukan apakah Terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklahn sekedar membuktikan Terdakwa telahmelakukan Penguasaan, Peredaran Dan Atau Penyaluran Narkotika secara TanpaHalaman 15 dari 22 halamanPutusan Nomor 110/Pid Sus/2019/PN MreHak atau Melawan Hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidanatanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Asas Culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld);3.
Asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa Ketiga asas di atas secara terpadu harus menjadisandaran dalam penjatuhan Putusan, sehingga tidak hanya mempertimbangkanaspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskanpada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum
36 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Namun yang menjadi sorotan dari Majelis Hakim adalah mengenaikesalahan (schuld) yang dilakukan oleh Terdakwa.
Dalam Pasal 480 ayat(1) KUHP unsur kesalahan (schuld) tercermin pada unsur "yang diketahuiatau sepatutnya harus diduga", dan oleh karena itu pembahasan dalamMemori Kasasi ini akan mengupas apakah perbuatan Terdakwa membeliminyak solar dari awak Kapal Toag Boat APN V telah diketahui atausepatutnya dapat diduga oleh Terdakwa berasal dari kejahatan atau tidak.Unsur diketahui atau sepatutnya harus diduga bersendikan kesalahan(schuld) dolus maupun culpa.
LAYLA IZZA RUFAIDA,SH
Terdakwa:
FREDRIK DJAHA Alias FERDI
25 — 10
Unsur Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;Menimbang, bahwa dari unsur ini dapat diketahui bahwa bagi meninggalnyaseseorang itu undangundang telah mensyaratkan adanya unsur schuld atau culpapada diri pelaku;Menimbang, bahwa menurut Profesor Simons, schuld itu terdiri dari 2 (dua)unsur masingmasing yaitu 1. Tidak adanya kehatihatian dan 2.
Jadi schuld itu) kurang lebihHal. 14 dari 20 hal. Put.
24 — 12
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,13dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang ;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet alszekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwapada hari Rabu tanggal 30 Mei 2012 ketika terdakwa sedang menjalani hukuman narapidanadi Lapas II Bangkinang dan oleh karena sebelumnya sekitar pukul 16.30 Wib Terdakwaberkelahi dengan teman satu selnya bernama Aijdil sehingga Terdakwa dikenakan hukumandisiplin dengan memasukkan terdakwa ke Trap Sel;Menimbang, bahwa ketika terdakwa sedang menempati kamar Trap Sel selanjutnyaterdakwa
74 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
(Termohon Kasasi I), sehinggaatas peijanjian/ kesepakatan yang telah terjadi tersebut jelas telah masukdalam kualifikasi Peijanjian atas beban, sesuai dengan Pasal 1314 alineake3 KUHPerdata, yang berbunyi Suatu Perjanjian atas beban adalahsuatu perjanjian yang mewajibkan masingmasing pihak memberikansesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu yaitu atas dasarmana menjadi adanya kewajiban memberikan prestasi dan hak untukmenuntut agar prestasi tersebut diberikan/dibayar (schuld dan haftung
Nomor 2358 K/Pdt/2014masingmasing pihak memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atautidak berbuat sesuatu yaitu adanya kewajiban memberikan prestasidan hak untuk menuntut agar prestasi tersebut diberikan/dibayar(schuld dan haftung);e Melanggar Pasal 1339 KUHPerdata yang dengan tegas menyatakan:Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk halhal yang dengantegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yangmenurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atauundangundang;Dari
(Termohon Kasasi), sehingga atas perjanjian/ kesepakatan yang telah terjadi tersebut jelastelah masuk dalam kualifikasi Perjanjian atas beban, sesuai denganPasal 1314 alinea ke3 KUHPerdata, yang berbunyi Suatu Perjanjianatas beban adalah suatu perjanjian yang mewajibkan masingmasingpihak memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatuyaitu adanya kewajiban memberikan prestasi dan hak untuk menuntutagar prestasi tersebut diberikan/dibayar (schuld dan hafiung);Dan di dalam Pasal 1314
alinea ke3 KUHPerdata tersebut adanyakewajiban memberikan prestasi dan hak untuk menuntut agar prestasitersebut diberikan/dibayar (schuld dan haftung), selain itu Pasal 1339KUHPerdata juga dengan tegas menyatakan: Suatu perjanjian tidakhanya mengikat untuk halhal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian,diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undangundang;Bahwa uraian kami ini juga telah dikuatkan oleh Pertimbangan hukumMajelis Hakim
dilupakan suatu pemutusan tentang sesuatu hal tertentu;Judex Facti dalam seluruh pertimbangannya pada Pokok Perkara Konvensijelas telah melanggar poin a, e, f, g, dan h di atas karena telah mengabaikanPasal 1314 alinea ke3 KUHPerdata, yang berbunyi Suatu Perjanjian atasbeban adalah suatu perjanjian yang mewajibkan masingmasing pihakmemberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu yaituadanya kewajiban memberikan prestasi dan hak untuk menuntut agarprestasi tersebut diberikan/dibayar (schuld
KADEK ADI PRAMARTA, SH
Terdakwa:
Nyoman Budiyasa
21 — 16
Kealpaan yang disadari (bewuste schuld) dalam hal pelaku dapat menyadaritentang apa yang dilakukan beserta akibatnya, akan tetapi ia percaya danmengahrap bahwa akibatnya tidak terjadi;2.
Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) dalam hal pelakumelakukan sesuatu yang tidak menyadari kKemungkinan akan timbulnyasesuatu akibat, padahal seharusnya ia dapat menduga sebelumnya;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum pada saat kejadianTerdakwa mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun DK 6662 UW datangdari arah timur menuju ke barat (di ruas jalan sebelah utara) sedangkan korbanmenyeberang dari ruas jalan sebelah utara ke sebelah selatan.
45 — 18
Dilihatdari sudut kesadaran (bewustheid), diperbedakan gradasi: Kealpaan yang disadari (bewuste schuld); Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld);Dikatakan sebagai kealpaan yang disadari jika pelaku dapatmembayangkan/memperkirakan akan timbulnya suatu akibat, tetapi ketikaia melakukan tindakannya dengan usaha pencegahan supaya tdak timbulakibat itu, namun akibat itu timbul juga, dan yang dikatakan sebagaikealpaan yang tidak disadari bilamana pelaku tidak dapat memperikirakanakan timbulnya
20 — 3
Kealpaan yang disadari (bewuste schuld).Disini pelaku dapat menyadari tentang apa yang dilakukan besertaakibatnya, akan tetapi ia percaya dan mengharapharap bahwaakibatnya tidak akan terjadi;b.
Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld).Dalam hal ini sipelaku melakukan sesuatu yangtidak menyadarikemungkinan akan timbulnya sesuatu akibat padahal seharusnya iadapat menduga sebelumnya.Menimbang, bahwa dalam ilmu pengetahuan hokum pidanadiketahui bahwa inti, sifat sifat atau cirriciri Kealpaan adalah :Sengaja melakukan suatutindakan yang ternyata salah,karena menggunakaningatan/otaknya secarasalah, seharusnya iamenggunakan ingatannyasebaikbaiknya, tetapi ia tidakgunakan.
32 — 6
Adakesalahan (schuld) ; Namun ternyata tidak satu pun dalil gugatan Penggugat yang menunjukkanbahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat Il telah memenuhi syaratsyarat tersebut terutama adanya kesalahan (schuld) yang dibuat olehTergugat Il, mengingat Lelang yang telah dilakukan oleh Tergugat Il telahsesuai dengan prosedur dan hal tersebut dilakukan karena debitur telahwanprestasi ; Oleh karena tidak satu pun syaratsyarat perbuatan melawan hukumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata terpenuhi
Ada kesalahan (schuld) ; Namun ternyata unsurunsur perbuatan melawan hukum sebagaimana padaPasal 1365 KUHPerdata, terutama unsur terpenting yaitu schuld (adanyakesalahan) TIDAKTERPENUHI.
90 — 5
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia;Menimbang bahwa unsur kelalaian atau kelapaan atau culpa yang dalam doktrin hukumpidana disebut sebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld dan kealpaan disadariatau bewuste schuld. Dimana dalam unsur ini faktor terpentingnya adalah pelaku dapat mendugaterjadinya akibat dari perbuatannya itu atau pelaku kurang berhathati.
Yang karena kelalaiannya mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraandan/atau barang;Menimbang bahwa unsur kelalaian atau kelapaan atau culpa yang dalam doktrin hukumpidana disebut sebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld dan kealpaan disadariatau bewuste schuld. Dimana dalam unsur ini faktor terpentingnya adalah pelaku dapat mendugaterjadinya akibat dari perbuatannya itu atau pelaku kurang berhathati.
1.RUDI PURWANTO, SH.
2.HENDRO NUGROHO, S.H.
Terdakwa:
SUTAMTO AGUS SETIONO Bin SUTO
44 — 8
Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamentalsebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpaaturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana), asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpakesalahan (afwiyzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) ;Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas /egalitas dan asasculpabilitas
serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang padaHalaman 13 dari 21 Putusan Nomor 423/Pid.Sus/2020/PN Bilasas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele
, bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/ menguasai narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
Tiyan Andesta.,SH.,MH
Terdakwa:
JENDRI SAPUTRA Alias JEN Bin SODRI
21 — 3
melawan hukum materiil;Menimbang, bahwa dengan demikian untuk menentukan apakah Terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklahn sekedar membuktikan Terdakwa telahmelakukan Penguasaan, Peredaran Dan Atau Penyaluran Narkotika secara TanpaHak atau Melawan Hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiadapidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Asas Culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld);3.
Asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa Ketiga asas di atas secara terpadu harus menjadisandaran dalam penjatuhan Putusan, sehingga tidak hanya mempertimbangkanaspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskanpada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastlada pidana tanpa sifat melawan hukum
2.ANTON SUJARWO
3.DIDI ADITYA RUSTANTO, SH
Terdakwa:
POTA ARIANSA BIN HASAN AZARI
39 — 7
melawan hukum materiil;Menimbang, bahwa dengan demikian untuk menentukan apakah Terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklan sekedar membuktikan Terdakwa telahmelakukan Penguasaan, Peredaran Dan Atau Penyaluran Narkotika secara TanpaHak atau Melawan Hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidanatanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Asas Culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld);3.
Asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa Ketiga asas di atas secara terpadu harus menjadisandaran dalam penjatuhan Putusan, sehingga tidak hanya mempertimbangkanaspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskanpada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum
RUSNEN HELDAWATI, SH
Terdakwa:
WAGINO Bin Alm ROMO DIBEJO
53 — 24
F Lamintang dalam BukunyaHukum Delikdelik Khusus Terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan Hal.Halaman 15 dari 22 Putusan Nomor 68/Pid.Sus/2019/PN Bin.178, kealpaan sama artinya dengan Schuld / Culpa. Menurut SIMONS Seseorang dikatakan mempunyai Schuld dalam perbuatannya jikaperbuatan tersebut dilakukan tanpa disertai dengan kehatihatian atauperhatian yang perlu ia lakukan sehingga menurut SIMONS * Shuld terdiri dari dua unsur yaitu :a. Tidak adanya kehatihatian ;b.
Kurangnya perhatian terhadap akibat yang akan timbul ;Menimbang bahwa jika pengertian dari Schuld / Culpa / Lalaidihubungkan dengan fakta persidangan yang diperoleh dariketerangan saksisaksi, keterangan terdakwa, barang bukti yangdiajukan didepan persidangan dan juga bukti surat berupa VisumEt Repertum maka diperoleh kesimpulan, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dalam pemeriksaan diperoleh faktafakta:Menimbang, bahwa di persidangan terungkap faktafakta hukum bahwapada hari Senin tanggal
24 — 11
13Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahan dalammelakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang ;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet alszekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari Rabutanggal 13 Februari 2013 sekitar pukul 20.30 Wib ketika Terdakwa sedang berada dirumahnya yang berada di Jin Simpang SMP I Salo Kelurahan SaloBangkinang, terdakwamelilat saksi Nurhuda yang kemudian memperkenalkan diri sebagai Anggota Kepolisian dariPolda Riau dan tibatiba terdakwa langsung lari
20 — 4
SIMON, Seseorang itu dapat disebutmempunyai Schuld dalam perbuatannya, jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertaidengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan.Dan dari pengertian tersebut diatas SCHULD atau CULPA terdiri dari 2 (dua) unsur yaitu:I. Tidak adanya kehatihatian2.
Umar Saleh
Tergugat:
1.JAUSIN Bin ASNAWI
2.YAMEN ALIAS TIONG
95 — 54
Kerugian disebabkan kesalahan (schuld).Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indoneswia Nomor :2831 K/Pdt/1996 tanggal, 7 juli 1996, menetapkan bahwa Penggugat harusmembuktikan;adanya unsurunsur perbuatan melawan hukum menurut ketentuan pasal1365 KUHPerdata, yakni sebag berikut;1. Suatu perbuatan melawan hukum adanya perbuatan Tergugat yangbersifat melawan Hukum;2. Kerugianadanya kerugian yang ditimbulkan pada diri Penggugat;3.
Hakim Ketua Hakim HakimAnggota anggota suatu kerugian, melainkan juga unsur kesalahan (Schuld) dari pihak tergugat(Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., Perbuatan melanggar hukum : Dipandangdari dusut Hukum Perdata, Halaman 103, CV. Mandar Maju, Bandung, 2000);Doktrin : Unsur Kesalahan menurut J. Satrio : .......
44 — 16
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Para Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui pada hari Rabutanggal 14 Mei 2014 sekitar pukul 15.30 Wib ketika saksi Rhino Handoyo,SH., saksi DediDarnadi dan saksi Naldi Susanto, S.H., (Masingmasing Anggota Kepolisian Dari PolsekTapung) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakanbahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis