Ditemukan 14191 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-10-2019 — Putus : 19-11-2019 — Upload : 20-11-2019
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 513/Pid.Sus/2019/PN Mre
Tanggal 19 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
1.ESTER MARISSA R SIHOMBING,SH
2.BELMENTO
Terdakwa:
Dedi Arolek Bin Amat Sapril
514
  • menentukan apakah Terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklan sekedar membuktikan Terdakwa telahmelakukan Penguasaan, Peredaran Dan Atau Penyaluran Narkotika secara TanpaHalaman 15 dari 22 halamanPutusan Nomor 513/Pid Sus/2019/PN MreHak atau Melawan Hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidanatanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
    Asas Culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld);3.
    Asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa Ketiga asas di atas secara terpadu harus menjadisandaran dalam penjatuhan Putusan, sehingga tidak hanya mempertimbangkanaspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskanpada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum
Register : 14-09-2011 — Putus : 26-10-2011 — Upload : 13-01-2012
Putusan PN BANGKINANG Nomor 231/PID.B/2011/PN.BKN
Tanggal 26 Oktober 2011 — ELPENDI PUTRA ALS PENDI BIN ARUS KIMAN
9015
  • Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari PenggunaanNarkotika adalah semata mata untuk pelayanan kesehatan danatau) pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dimanakhususnya Narkotika golongan tidak dapat digunakan untukkepentingan pelayanan kesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertianadanya perbuatan tanpa hak atau melawan hukum dalam suatuperbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahan dalammelakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
    suatu perbuatan sehinggamenimbulkan akibat yang dilarang oleh undang undangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalahhal yang terlarang ;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet ) mempunyai3 (tiga) bentuk yaitu; 1. kesengajaan sebagai maksud ( opzetals oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet alszekerheidsbewustzijn ) dan 3) kesengajaan sebagaikemungkinan ( dolus eventualis ), sedangkan kealpaan(culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaandengan kesadaran (bewuste schuld
    ) dan kealpaan tanpakesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum dipersidangandiketahui bahwa pada hari Sabtu tanggal O09 Juli 2011sekitar pukul 23.45 Wib, pada saat saksi Deddy Yan Saputrasedang melaksanakan tugas piket Reskrim di Kantor PolsekTambang, saksi Deddy Saputra mendapat informasi darimasyarakat bahwa di belakang PTI.
Register : 20-02-2019 — Putus : 06-03-2019 — Upload : 13-03-2019
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 110/Pid.Sus/2019/PN Mre
Tanggal 6 Maret 2019 — Penuntut Umum:
1.GUSTIAN WINANDA,SH
2.HETTY VERONICA SIHOTANG, SH
Terdakwa:
YEPAN YASULI BIN RASLIADI
279
  • menentukan apakah Terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklahn sekedar membuktikan Terdakwa telahmelakukan Penguasaan, Peredaran Dan Atau Penyaluran Narkotika secara TanpaHalaman 15 dari 22 halamanPutusan Nomor 110/Pid Sus/2019/PN MreHak atau Melawan Hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidanatanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
    Asas Culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld);3.
    Asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa Ketiga asas di atas secara terpadu harus menjadisandaran dalam penjatuhan Putusan, sehingga tidak hanya mempertimbangkanaspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskanpada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum
Putus : 27-09-2012 — Upload : 22-03-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1094 K/Pid/2012
Tanggal 27 September 2012 — LATIF bin TOHIR
3620 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Namun yang menjadi sorotan dari Majelis Hakim adalah mengenaikesalahan (schuld) yang dilakukan oleh Terdakwa.
    Dalam Pasal 480 ayat(1) KUHP unsur kesalahan (schuld) tercermin pada unsur "yang diketahuiatau sepatutnya harus diduga", dan oleh karena itu pembahasan dalamMemori Kasasi ini akan mengupas apakah perbuatan Terdakwa membeliminyak solar dari awak Kapal Toag Boat APN V telah diketahui atausepatutnya dapat diduga oleh Terdakwa berasal dari kejahatan atau tidak.Unsur diketahui atau sepatutnya harus diduga bersendikan kesalahan(schuld) dolus maupun culpa.
Register : 03-05-2018 — Putus : 24-05-2018 — Upload : 29-05-2018
Putusan PN KALABAHI Nomor 37/Pid.Sus/2018/PN Klb
Tanggal 24 Mei 2018 — Penuntut Umum:
LAYLA IZZA RUFAIDA,SH
Terdakwa:
FREDRIK DJAHA Alias FERDI
2510
  • Unsur Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;Menimbang, bahwa dari unsur ini dapat diketahui bahwa bagi meninggalnyaseseorang itu undangundang telah mensyaratkan adanya unsur schuld atau culpapada diri pelaku;Menimbang, bahwa menurut Profesor Simons, schuld itu terdiri dari 2 (dua)unsur masingmasing yaitu 1. Tidak adanya kehatihatian dan 2.
    Jadi schuld itu) kurang lebihHal. 14 dari 20 hal. Put.
Register : 17-07-2012 — Putus : 31-10-2012 — Upload : 28-02-2014
Putusan PN BANGKINANG Nomor 183/Pid.B/2012/PN.Bkn
Tanggal 31 Oktober 2012 — MERIS SAPRISON ALS ARIS BIN ALI MURDI
2412
  • Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,13dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
    suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang ;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet alszekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwapada hari Rabu tanggal 30 Mei 2012 ketika terdakwa sedang menjalani hukuman narapidanadi Lapas II Bangkinang dan oleh karena sebelumnya sekitar pukul 16.30 Wib Terdakwaberkelahi dengan teman satu selnya bernama Aijdil sehingga Terdakwa dikenakan hukumandisiplin dengan memasukkan terdakwa ke Trap Sel;Menimbang, bahwa ketika terdakwa sedang menempati kamar Trap Sel selanjutnyaterdakwa
Putus : 23-03-2015 — Upload : 14-09-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2358 K/Pdt/2014
Tanggal 23 Maret 2015 — PM. BANJARNAHOR, MSc VS PT HOLCIM INDONESIA, Tbk. DKK
7452 Berkekuatan Hukum Tetap
  • (Termohon Kasasi I), sehinggaatas peijanjian/ kesepakatan yang telah terjadi tersebut jelas telah masukdalam kualifikasi Peijanjian atas beban, sesuai dengan Pasal 1314 alineake3 KUHPerdata, yang berbunyi Suatu Perjanjian atas beban adalahsuatu perjanjian yang mewajibkan masingmasing pihak memberikansesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu yaitu atas dasarmana menjadi adanya kewajiban memberikan prestasi dan hak untukmenuntut agar prestasi tersebut diberikan/dibayar (schuld dan haftung
    Nomor 2358 K/Pdt/2014masingmasing pihak memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atautidak berbuat sesuatu yaitu adanya kewajiban memberikan prestasidan hak untuk menuntut agar prestasi tersebut diberikan/dibayar(schuld dan haftung);e Melanggar Pasal 1339 KUHPerdata yang dengan tegas menyatakan:Suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk halhal yang dengantegas dinyatakan di dalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yangmenurut sifat perjanjian, diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atauundangundang;Dari
    (Termohon Kasasi), sehingga atas perjanjian/ kesepakatan yang telah terjadi tersebut jelastelah masuk dalam kualifikasi Perjanjian atas beban, sesuai denganPasal 1314 alinea ke3 KUHPerdata, yang berbunyi Suatu Perjanjianatas beban adalah suatu perjanjian yang mewajibkan masingmasingpihak memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatuyaitu adanya kewajiban memberikan prestasi dan hak untuk menuntutagar prestasi tersebut diberikan/dibayar (schuld dan hafiung);Dan di dalam Pasal 1314
    alinea ke3 KUHPerdata tersebut adanyakewajiban memberikan prestasi dan hak untuk menuntut agar prestasitersebut diberikan/dibayar (schuld dan haftung), selain itu Pasal 1339KUHPerdata juga dengan tegas menyatakan: Suatu perjanjian tidakhanya mengikat untuk halhal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian,diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undangundang;Bahwa uraian kami ini juga telah dikuatkan oleh Pertimbangan hukumMajelis Hakim
    dilupakan suatu pemutusan tentang sesuatu hal tertentu;Judex Facti dalam seluruh pertimbangannya pada Pokok Perkara Konvensijelas telah melanggar poin a, e, f, g, dan h di atas karena telah mengabaikanPasal 1314 alinea ke3 KUHPerdata, yang berbunyi Suatu Perjanjian atasbeban adalah suatu perjanjian yang mewajibkan masingmasing pihakmemberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu yaituadanya kewajiban memberikan prestasi dan hak untuk menuntut agarprestasi tersebut diberikan/dibayar (schuld
Register : 13-08-2020 — Putus : 26-10-2020 — Upload : 11-01-2021
Putusan PN SINGARAJA Nomor 135/Pid.Sus/2020/PN Sgr
Tanggal 26 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
KADEK ADI PRAMARTA, SH
Terdakwa:
Nyoman Budiyasa
2116
  • Kealpaan yang disadari (bewuste schuld) dalam hal pelaku dapat menyadaritentang apa yang dilakukan beserta akibatnya, akan tetapi ia percaya danmengahrap bahwa akibatnya tidak terjadi;2.
    Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld) dalam hal pelakumelakukan sesuatu yang tidak menyadari kKemungkinan akan timbulnyasesuatu akibat, padahal seharusnya ia dapat menduga sebelumnya;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum pada saat kejadianTerdakwa mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun DK 6662 UW datangdari arah timur menuju ke barat (di ruas jalan sebelah utara) sedangkan korbanmenyeberang dari ruas jalan sebelah utara ke sebelah selatan.
Register : 06-02-2018 — Putus : 07-03-2016 — Upload : 06-02-2018
Putusan PN JAYAPURA Nomor 444/Pid.Sus/2015/PN Jap
Tanggal 7 Maret 2016 — BILLY IWAN ONGGE;
4518
  • Dilihatdari sudut kesadaran (bewustheid), diperbedakan gradasi: Kealpaan yang disadari (bewuste schuld); Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld);Dikatakan sebagai kealpaan yang disadari jika pelaku dapatmembayangkan/memperkirakan akan timbulnya suatu akibat, tetapi ketikaia melakukan tindakannya dengan usaha pencegahan supaya tdak timbulakibat itu, namun akibat itu timbul juga, dan yang dikatakan sebagaikealpaan yang tidak disadari bilamana pelaku tidak dapat memperikirakanakan timbulnya
Putus : 10-08-2015 — Upload : 25-09-2015
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 858/PID.B/2015/PN Lbp
Tanggal 10 Agustus 2015 — Nama lengkap : Riky Sugianto Siregar Alias Dedek 2. Tempat lahir : Serdang 3. Umur/Tanggal lahir : 18/1 Desember 1996 4. Jenis kelamin : Laki-laki 5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Dusun IV Desa Serdang Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang. 7. Agama : Protestan 8. Pekerjaan : Ikut orang tua
203
  • Kealpaan yang disadari (bewuste schuld).Disini pelaku dapat menyadari tentang apa yang dilakukan besertaakibatnya, akan tetapi ia percaya dan mengharapharap bahwaakibatnya tidak akan terjadi;b.
    Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld).Dalam hal ini sipelaku melakukan sesuatu yangtidak menyadarikemungkinan akan timbulnya sesuatu akibat padahal seharusnya iadapat menduga sebelumnya.Menimbang, bahwa dalam ilmu pengetahuan hokum pidanadiketahui bahwa inti, sifat sifat atau cirriciri Kealpaan adalah :Sengaja melakukan suatutindakan yang ternyata salah,karena menggunakaningatan/otaknya secarasalah, seharusnya iamenggunakan ingatannyasebaikbaiknya, tetapi ia tidakgunakan.
Putus : 01-12-2015 — Upload : 16-12-2015
Putusan PN SURABAYA Nomor 218/Pdt.G/2015/PN.SBY
Tanggal 1 Desember 2015 — HERMIN SRIWAHYUNI ( d/h OH JEK FONG ) melawan KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG Cs
326
  • Adakesalahan (schuld) ; Namun ternyata tidak satu pun dalil gugatan Penggugat yang menunjukkanbahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat Il telah memenuhi syaratsyarat tersebut terutama adanya kesalahan (schuld) yang dibuat olehTergugat Il, mengingat Lelang yang telah dilakukan oleh Tergugat Il telahsesuai dengan prosedur dan hal tersebut dilakukan karena debitur telahwanprestasi ; Oleh karena tidak satu pun syaratsyarat perbuatan melawan hukumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata terpenuhi
    Ada kesalahan (schuld) ; Namun ternyata unsurunsur perbuatan melawan hukum sebagaimana padaPasal 1365 KUHPerdata, terutama unsur terpenting yaitu schuld (adanyakesalahan) TIDAKTERPENUHI.
Register : 15-09-2015 — Putus : 04-11-2015 — Upload : 01-08-2017
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 276/ Pid.Sus/2015/PN. Pbu
Tanggal 4 Nopember 2015 — MUHAMMAD RIDWAN AFANDI BIN SUBANDI.
905
  • Yang karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia;Menimbang bahwa unsur kelalaian atau kelapaan atau culpa yang dalam doktrin hukumpidana disebut sebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld dan kealpaan disadariatau bewuste schuld. Dimana dalam unsur ini faktor terpentingnya adalah pelaku dapat mendugaterjadinya akibat dari perbuatannya itu atau pelaku kurang berhathati.
    Yang karena kelalaiannya mengakibatkan korban luka ringan dan kerusakan kendaraandan/atau barang;Menimbang bahwa unsur kelalaian atau kelapaan atau culpa yang dalam doktrin hukumpidana disebut sebagai kealpaan yang tidak disadari atau onbewuste schuld dan kealpaan disadariatau bewuste schuld. Dimana dalam unsur ini faktor terpentingnya adalah pelaku dapat mendugaterjadinya akibat dari perbuatannya itu atau pelaku kurang berhathati.
Register : 07-10-2020 — Putus : 18-11-2020 — Upload : 20-11-2020
Putusan PN BANGIL Nomor 423/Pid.Sus/2020/PN Bil
Tanggal 18 Nopember 2020 — Penuntut Umum:
1.RUDI PURWANTO, SH.
2.HENDRO NUGROHO, S.H.
Terdakwa:
SUTAMTO AGUS SETIONO Bin SUTO
448
  • Ketentuan ini mengandung sedikitnya 3 (tiga) asas hukum fundamentalsebagai dasar pemidanaan yaitu asas legalitas atau asas tiada pidana tanpaaturan undangundang yang telah ada (vide: Pasal 1 ayat (1) Kitab UndangUndang Hukum Pidana), asas culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpakesalahan (afwiyzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifatmelawan hukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) ;Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas /egalitas dan asasculpabilitas
    serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang padaHalaman 13 dari 21 Putusan Nomor 423/Pid.Sus/2020/PN Bilasas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele
    , bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/ menguasai narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
Register : 27-01-2021 — Putus : 25-03-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 53/Pid.Sus/2021/PN Mre
Tanggal 25 Maret 2021 — Penuntut Umum:
Tiyan Andesta.,SH.,MH
Terdakwa:
JENDRI SAPUTRA Alias JEN Bin SODRI
213
  • melawan hukum materiil;Menimbang, bahwa dengan demikian untuk menentukan apakah Terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklahn sekedar membuktikan Terdakwa telahmelakukan Penguasaan, Peredaran Dan Atau Penyaluran Narkotika secara TanpaHak atau Melawan Hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiadapidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
    Asas Culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld);3.
    Asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa Ketiga asas di atas secara terpadu harus menjadisandaran dalam penjatuhan Putusan, sehingga tidak hanya mempertimbangkanaspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskanpada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastlada pidana tanpa sifat melawan hukum
Register : 26-09-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 18-11-2019
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 443/Pid.Sus/2019/PN Mre
Tanggal 14 Nopember 2019 — Penuntut Umum:
2.ANTON SUJARWO
3.DIDI ADITYA RUSTANTO, SH
Terdakwa:
POTA ARIANSA BIN HASAN AZARI
397
  • melawan hukum materiil;Menimbang, bahwa dengan demikian untuk menentukan apakah Terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklan sekedar membuktikan Terdakwa telahmelakukan Penguasaan, Peredaran Dan Atau Penyaluran Narkotika secara TanpaHak atau Melawan Hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidanatanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
    Asas Culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld);3.
    Asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa Ketiga asas di atas secara terpadu harus menjadisandaran dalam penjatuhan Putusan, sehingga tidak hanya mempertimbangkanaspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskanpada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum
Register : 27-03-2019 — Putus : 22-05-2019 — Upload : 14-01-2021
Putusan PN BATULICIN Nomor 68/Pid.Sus/2019/PN Bln
Tanggal 22 Mei 2019 — Penuntut Umum:
RUSNEN HELDAWATI, SH
Terdakwa:
WAGINO Bin Alm ROMO DIBEJO
5324
  • F Lamintang dalam BukunyaHukum Delikdelik Khusus Terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatan Hal.Halaman 15 dari 22 Putusan Nomor 68/Pid.Sus/2019/PN Bin.178, kealpaan sama artinya dengan Schuld / Culpa. Menurut SIMONS Seseorang dikatakan mempunyai Schuld dalam perbuatannya jikaperbuatan tersebut dilakukan tanpa disertai dengan kehatihatian atauperhatian yang perlu ia lakukan sehingga menurut SIMONS * Shuld terdiri dari dua unsur yaitu :a. Tidak adanya kehatihatian ;b.
    Kurangnya perhatian terhadap akibat yang akan timbul ;Menimbang bahwa jika pengertian dari Schuld / Culpa / Lalaidihubungkan dengan fakta persidangan yang diperoleh dariketerangan saksisaksi, keterangan terdakwa, barang bukti yangdiajukan didepan persidangan dan juga bukti surat berupa VisumEt Repertum maka diperoleh kesimpulan, bahwa berdasarkan faktafakta yang terungkap dalam pemeriksaan diperoleh faktafakta:Menimbang, bahwa di persidangan terungkap faktafakta hukum bahwapada hari Senin tanggal
Register : 10-01-2013 — Putus : 22-08-2013 — Upload : 11-02-2014
Putusan PN BANGKINANG Nomor 147/Pid.SUS/2013/PN.Bkn
Tanggal 22 Agustus 2013 — YUSNARLI Als SINE Binti RUSLAN
2411
  • 13Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahan dalammelakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
    suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang ;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzet alszekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengan kesadaran(bewuste schuld
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari Rabutanggal 13 Februari 2013 sekitar pukul 20.30 Wib ketika Terdakwa sedang berada dirumahnya yang berada di Jin Simpang SMP I Salo Kelurahan SaloBangkinang, terdakwamelilat saksi Nurhuda yang kemudian memperkenalkan diri sebagai Anggota Kepolisian dariPolda Riau dan tibatiba terdakwa langsung lari
Putus : 22-01-2013 — Upload : 09-02-2013
Putusan PN LAMONGAN Nomor 349/Pid.B/2012/PN.Lmg
Tanggal 22 Januari 2013 — SUWANDONO Bin DARSO KARTONO
204
  • SIMON, Seseorang itu dapat disebutmempunyai Schuld dalam perbuatannya, jika perbuatan itu telah ia lakukan tanpa disertaidengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yang mungkin dapat ia berikan.Dan dari pengertian tersebut diatas SCHULD atau CULPA terdiri dari 2 (dua) unsur yaitu:I. Tidak adanya kehatihatian2.
Register : 07-01-2021 — Putus : 29-04-2021 — Upload : 17-05-2021
Putusan PN TEBO Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Mrt
Tanggal 29 April 2021 — Penggugat:
Umar Saleh
Tergugat:
1.JAUSIN Bin ASNAWI
2.YAMEN ALIAS TIONG
9554
  • Kerugian disebabkan kesalahan (schuld).Bahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indoneswia Nomor :2831 K/Pdt/1996 tanggal, 7 juli 1996, menetapkan bahwa Penggugat harusmembuktikan;adanya unsurunsur perbuatan melawan hukum menurut ketentuan pasal1365 KUHPerdata, yakni sebag berikut;1. Suatu perbuatan melawan hukum adanya perbuatan Tergugat yangbersifat melawan Hukum;2. Kerugianadanya kerugian yang ditimbulkan pada diri Penggugat;3.
    Hakim Ketua Hakim HakimAnggota anggota suatu kerugian, melainkan juga unsur kesalahan (Schuld) dari pihak tergugat(Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro, SH., Perbuatan melanggar hukum : Dipandangdari dusut Hukum Perdata, Halaman 103, CV. Mandar Maju, Bandung, 2000);Doktrin : Unsur Kesalahan menurut J. Satrio : .......
Register : 14-08-2014 — Putus : 27-10-2014 — Upload : 18-12-2014
Putusan PN BANGKINANG Nomor 314/Pid.Sus/2014/PN.Bkn
Tanggal 27 Oktober 2014 — HOTMAN P.PAKPAHAN Als MITU Bin JOSUA.P PAKPAHAN (Alm)
4416
  • Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
    suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Para Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui pada hari Rabutanggal 14 Mei 2014 sekitar pukul 15.30 Wib ketika saksi Rhino Handoyo,SH., saksi DediDarnadi dan saksi Naldi Susanto, S.H., (Masingmasing Anggota Kepolisian Dari PolsekTapung) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengatakanbahwa akan terjadi transaksi narkotika jenis