Ditemukan 4032 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-10-2016 — Putus : 31-01-2017 — Upload : 09-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 972/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 31 Januari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
165
  • No.976/ Pdt.G/2016/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No.976/ Pdt.G/2016/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. a REBSATECPIS AS, i.
    Elalelaste latte biateMelemi we pew oan harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui : DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda SAIEE inakurasi infor!
Register : 04-01-2016 — Putus : 16-06-2016 — Upload : 04-04-2019
Putusan PA SAMPANG Nomor 0025/Pdt.G/2016/PA.Spg
Tanggal 16 Juni 2016 — PENGGUGAT VS TERGUGAT
122
  • Bahwa, Penggugat adalah istri sah Tergugat yang menikah pada tanggal 17 Mei 2014,di hadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan SampangKabupaten Sampang dengan status perawan dan jejaka sebagaimana ternyata dalamKutipan Akta Nikah Nomor 0433/054/V/2014 tanggal 19 Mei 2014;DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas
    telahdatang menghadap ke muka sidang, sedangkan Tergugat tidak datang menghadap kemuka sidang dan tidak menyuruh wakil/ kuasa hukumnya meskipun telah dipanggilsecara resmi dan patut yang relaas panggilannya dibacakan di dalam sidang, sedangkantidak ternyata bahwa tidak datangnya itu disebabkan suatu halangan yang sah;DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    Penggugat dengan Tergugat bertempat tinggal di rumahorang tua Penggugat, kemudian di rumah orang tua Tergugat, kemudian Penggugatpulang ke rumah orang tua Penggugat;e Bahwa awalnya rumah tangga Penggugat dan Tergugat rukun sebagaimana layaknyasuami istri, dan sejak bulan Juni 2014 mejadi tidak harmonis dan terjadiDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    Oleh karena itu bukti tersebut mempunyai kekuatan yang sempurnadan mengikat; dan sesuai pasal 66 ayat (2) Undangundang Nomor 7 tahun 1989,Pengadilan Agama Sampang berwengan mengadili perkara ini, karena Tergugatberkediaman di Sampang;DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sampang untuk mengirimkan salinanPutusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap Kepada Pegawai Pencatat NikahKUA Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 28-03-2016 — Putus : 08-08-2016 — Upload : 03-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 261/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 8 Agustus 2016 — Penggugat melawan Tergugat
153
  • No. 0264/Pdt.G/2016/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 05-01-2018 — Putus : 08-02-2018 — Upload : 25-06-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 50/Pdt.G/2018/PA.Bta
Tanggal 8 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
175
  • Bahwa, Penggugat tetap bersikeras untuk bercerai dari Tergugat;Halaman 10 dari 15 putusan Nomor 0050/Pat.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    BiaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    SURATMAN HARDIHalaman 15 dari 15 putusan Nomor 0050/Pat.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 20-07-2016 — Putus : 20-09-2016 — Upload : 23-08-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 589/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 20 September 2016 — Penggugat melawan Tergugat
133
  • membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat dan saksisaksi dipersidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa berdasarkan surat gugatan Penggugat tanggal 18Juli 2016 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Baturaja denganPutusan Nomor 0589/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.1dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    Yang padaPutusan Nomor 0589/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.2dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9Tahun1975 Majelis Hakim telah berupaya untuk mendamaikan pihak berperkaraPutusan Nomor 0589/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.7dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untukmenghadap dipersidangan, tidak hadir;Putusan Nomor 0589/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.10dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Sri Wahyuningsih, S.H., M.H.I.Hakim Anggota, Hakim AnggotaPutusan Nomor 0589/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.11dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 05-11-2015 — Putus : 16-12-2015 — Upload : 21-10-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 977/Pdt.G/2015/PA.Bta
Tanggal 16 Desember 2015 — Penggugat melawan Tergugat
174
  • memeriksabuktibukti yang diajukan Penggugat di persidangan ;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 05 Nopember2015 telah mengajukan gugatan cerai yang terdaftar di KepaniteraanPengadilan AgamaBaturaja dengan Nomor 0977/Pdt.G/2015/PA.Bta tanggal 05 September2015 dengan dalil dalil sebagai berikut :DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    Tergugat mengajak Penggugat untuk pindah dan tinggal dirumahorang tua Penggugat akan tetapi Penggugat keberatan dan tidakbersedia kemudian Tergugat langsung marah sehingga terjadilahpertengkaran mulut antara Penggugat dengan Tergugat;Bahkan Tergugat menyakiti badan jasmani Penggugat denganmenampar mukaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    No : 0977/Pdt.G/2015/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan @mahkamahagung
    Ummi Azma, S.H., M.Hum. sebagai HakimHakimAnggota, putusan mana pada hari itu juga diucapkan dalam sidangterbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan dihadirioleh Hakimhakim Anggota, dibantu oleh Suratmin, S.H. sebagaiPanitera Pengganti serta dihadiri oleh Penggugat tanpa hadirnyaTergugat.KetuaMajelis,Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    SURATMAN HARDIDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.idTelp
Register : 17-01-2018 — Putus : 31-05-2018 — Upload : 15-08-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 113/Pdt.G/2018/PA.Bta
Tanggal 31 Mei 2018 — Penggugat melawan Tergugat
135
  • No. 0113/Pdt.G/2018/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 21-06-2016 — Putus : 06-09-2016 — Upload : 10-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 518/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 6 September 2016 — Penggugat melawan Tergugat
163
  • Tergugat, umur 48 tahun, agama Islam, pendidikan S1,pekerjaan Dagang, tempat kediaman di Kota palembang,sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat dan saksisaksi dipersidangan;Putusan Nomor 0518/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.1dari 12 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    selama 5 bulan, akan tetapsejak bulan Maret 2013, rumah tangga Penggugat dan Tergugat mulaitidak rukun dan harmonis lagi, sering terjadi perselisihan dan pertengkarandisebabkan karena1 Tergugat ing marahmarah tanpa ada alasan yang jelas kepadaPenggugat;Putusan Nomor 0518/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.2dari 12 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    Bahwa, oleh karena Penggugat dan Tergugat sudah tidak rukun danharmonis lagi sehingga Penggugat tidak senang lagi bersuamikanPutusan Nomor 0518/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.3dari 12 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;Putusan Nomor 0518/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.11dari 12 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Sri Wahyuningsih, S.H., M.H.I.Hakim Anggota, Hakim AnggotaPutusan Nomor 0518/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.12dari 12 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 25-09-2017 — Putus : 24-10-2017 — Upload : 10-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1172/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 24 Oktober 2017 — Penggugat melawan Tergugat
113
  • Bahwa, Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri sah, menikah padatanggal 20022004 di Desa Tulung Harapan KecamatanPutusan Nomor 1172/Pdt.G/2017/PA.Bta hal.1 dari 12 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    dan menjadi tajam yang terjadi pada akhir bulan Juni 2016,yang disebabkan pada saat itu, Tergugat pamit kepada Penggugat untukpergi menjual ayam, akan tetapi sejak saat itu Tergugat lama barukembali dan pada awal bulan Januari 2017 Tergugat baru pulangPutusan Nomor 1172/Pdt.G/2017/PA.Bta hal.2 dari 12 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    Bahwa, berdasarkan hal tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepadaKetua Pengadilan Agama Baturaja melalui Majelis Hakim kiranya dapatmemeriksa dan mengabulkan Gugatan Penggugat kemudianmemutuskan sebagai berikut :PRIMER :Putusan Nomor 1172/Pdt.G/2017/PA.Bta hal.3 dari 12 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan
    SirjoniPanitera PenggantittdBahder Johan, S.H., M.H.Putusan Nomor 1172/Pdt.G/2017/PA.Bta hal.11 dari 12 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    SURATMAN HARDIPutusan Nomor 1172/Padt.G/2017/PA.Bta hal.12 dari 12 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 07-12-2017 — Putus : 06-02-2018 — Upload : 03-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1472/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 6 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
144
  • Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Bia.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 19-02-2018 — Putus : 21-05-2018 — Upload : 22-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 248/Pdt.G/2018/PA.Bta
Tanggal 21 Mei 2018 — Penggugat melawan Tergugat
155
  • No.248 /Pdt.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No.248 /Pdt.G/2018/PA.BtaKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    BtaKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 30-05-2016 — Putus : 26-07-2016 — Upload : 03-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 458/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 26 Juli 2016 — Penggugat melawan Tergugat
153
  • Bahwa, Pemohon adalah suami sah dari Termohon, akad nikahdilaksanakan pada tanggal 13091994 di Kabupaten Ogan Komering UluTimur, wali nikah Bapak kandung Termohon, mas kawin berupa emas %suku tunai, dengan Kutipan Akta Nikah Nomor 775/68/X/94, yangPenetapan Nomor 0458/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.1dari 8 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    Yang pada saat itu, Pemohon pamit untuk pulang menjengukPenetapan Nomor 0458/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.2dari 8 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Rum Abdullah, SH. tetapi juga tidak berhasil;Menimbang, bahwa pemeriksaan sudah sampai kepada tahappembuktian, tetapi pada tahap tersebut Pemohon datang di persidangan danPenetapan Nomor 0458/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.7dari 8 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Biaya Proses Rp. 50.000,Penetapan Nomor 0458/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.9dari 8 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Meterai Rp. 6.000,Jumlah Rp. 691.000,Penetapan Nomor 0458/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.10dari 8 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 10-10-2017 — Putus : 07-11-2017 — Upload : 10-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1238/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 7 Nopember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
334
  • G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Put.No. 1238/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 841.000, (delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah);Hal. 12 dari 13 hal.Put.No. 1238/Padt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 27-06-2016 — Putus : 01-08-2016 — Upload : 10-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 531/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 1 Agustus 2016 — Penggugat melawan Tergugat
206
  • Put.No.0531/Pdt.G/2016/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Upload : 14-03-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1738 K/PID/2011
Terdakwa; Lie Winarto Sediono als Winarto
4019 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1738K/Pid/2011DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 12-10-2015 — Putus : 22-02-2016 — Upload : 15-11-2019
Putusan PA TANJUNG PINANG Nomor 0652/Pdt.G/2015/PA.TPI
Tanggal 22 Februari 2016 — Penggugat melawan Tergugat
101
  • No.0652/Pdt/G/2015/PA.TPIDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 27-10-2016 — Putus : 06-04-2017 — Upload : 09-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1045/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 6 April 2017 — Penggugat melawan Tergugat
143
  • No. 1045/Pdt.G/2016/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No. 1045/Pdt.G/2016/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda ager ee inakurasi aos Kash 37 situs pe tau.
Register : 11-09-2017 — Putus : 17-10-2017 — Upload : 10-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1115/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 17 Oktober 2017 — Penggugat melawan Tergugat
123
  • G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda menemukan inakurasi TiC y8 SAS eh aay Gung.
Register : 26-05-2016 — Putus : 25-07-2016 — Upload : 03-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 456/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 25 Juli 2016 — Penggugat melawan Tergugat
134
  • Put.No.0456/Padt.G/2016/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 30-07-2015 — Putus : 06-01-2016 — Upload : 21-10-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 609/Pdt.G/2015/PA.Bta
Tanggal 6 Januari 2016 — Penggugat melawan Tergugat
164
  • Selatan, denganwali nikah kakak kandung Penggugat, mas kawin berupa uangsenilai Rp.50.000, (lima puluh ribu rupiah) tunai, yang tercatatpada Kantor Urusan Agama Kecamatan lIlir Barat IlKotamadya Palembang Provinsi Sematera Selatan, sesuai denganKutipan AktaNikah Nomor 866/41/III/27/IB 1I/1998 tertanggal 03Maret 1998;DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    ;Bahwa, Penggugat juga telah mengajukan buktisaksi, yaitu :DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui
    atas pertanyaan Majelis Hakim, saksimemberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagaiberikut : bahwa, Penggugat adalah keponakan saksi; bahwa, saksi juga kenal dengan Tergugat karena Tergugat adalah suamiPenggugat; bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri yang menikah pada tanggal 6Oktober 1997;DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    Ag.S.H.Hakim Anggota, HakimAnggota,DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@
    SURATMAN HARDIDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.idTelp