Ditemukan 14167 data
69 — 15
Kesalahan adalah syarat mutlak bagi adanyapertanggungjawaban pidana untuk dijatuhi pidana. sebab di masyarakat Indonesia berlakuasas tidak dipidananya seseorang jika tidak ada kesalahan; geen straf zonder schuld ataudalam bahasa latin actus non facit reum nisi mens sit rea (an act does not make personguilty unless his mind is guilty). Andai saja seseorang tidak mempunyai kesalahan, makaniscaya hal itu dirasakan sebagai hal yang tidak adil dan tidak semestinya.
Selanjutnya sudarto mengemukakan bahwa berdasarkan hal tersebutdiatas, maka berlaku asas tiada pidana tanpa kesalahan (keine strafe ohne schuld ataugeen straf zonder shuld atau nulla poena sine culpa)Menimbang, bahwa sifat melawan hukum disebutkan secara tegas pada ketentuanPasal 114 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 dimana Majelis Hakim berpendapat bahwasifat melawan hukum / wederrechtelijkheid berkaitan dengan dengan perbuatan lahiriahseorang manusia yang berkaitan dengan unsur Menawarkan untuk
Selanjutnya sudarto mengemukakan bahwa berdasarkan hal tersebutdiatas, maka berlaku asas tiada pidana tanpa kesalahan (keine strafe ohne schuld ataugeen straf zonder shuld atau nulla poena sine culpa)Menimbang, bahwa sifat melawan hukum disebutkan secara tegas pada ketentuan Pasal112 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 dimana Majelis Hakim berpendapat bahwa sifatmelawan hukum / wederrechtelijkheid berkaitan dengan dengan perbuatan lahiriah seorangmanusia yang berkaitan dengan Unsur ra sengaja tanpa
21 — 4
Unsur Mengemudikan kendaraan bermotor Karenakealpaannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas :Menimbang bahwa pengertian Schuld atau Culpa terdiri dari 2(dua) unsur, yaitu :1. Het gemis van voorzichtigheid (tidak adanya kehatihatian); dan2.
Het gemis van de voorzienbaarheid van het gevolg (kurangnyaperhatian terhadap akibat yang dapat timbul) ;19Menimbang, bahwa unsur atau faktor de voorzienbaarheid van hetgevolg merupakan syarat absolut (mutlak) untuk adanya kelalaian(schuld), dimana pelaku melakukan perbuatan tidak dengan cukup hatihati (voorzichtigheid), ketelitian (zorg) kewaspadaan atau perhatian(oplettenheid), sedangkan ia dapat memperkirakan bahwaperbuatannya dapat menimbulkan akibat yang tidak diinginkan ;Menimbang, bahwa untuk
menetukan halhal tersebut di atas,sebagai tolak ukur digunakan :e suatu ukuran penghatihati yang obyektif, yaitu ketelitianatau keseksamaan, kewaspadaan atau perhatian sedemikianrupa yang diharapkan bagi setiap orang yang normal dalammenghadapi situasi yang sama seperti sipelaku;e suatu ukuran kurang hatihati yang cukup besar atau yangsifatnya menyolok (culpa lata atau culpa grove schuld) yangdapat menentukan dapat atau tidaknya seseorang dipidanadan bukan hanya culpa levis;Menimbang bahwa berdasarkan
EVI NURUL HIDAYATI, SH
Terdakwa:
IGO MERING Ad MERING ALUNG
60 — 14
MengendaraiKendaraanBermotoryang Karena KelalaiannyaMengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas ;Menimbang, bahwa dalam Undangundang Lalu Lintas dan AngkutanJalan yang dimaksud dengan kendaraan bermotor adalah setiap Kendaraanyang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain Kendaraan yangberjalan di atas rel ;Menimbang, bahwa kelalaian atau culpa sering juga di sebut dengantidak sengaja yang merupakan lawan dari kesengajaan (Opzettelijk atau Dolus),yang dalam rumusan tindak pidana sering di sebut dengan schuld
Lamintang dalam bukunyaDasar Dasar Hukum Pidana Indonesia, sekedar penjelasan mengenaikelalaian (culpa) dalam Memorie Van Toelichting adalah seorang di katakanmempunyai onbewuste schuld apabila orang tersebut tidak dapat sama sekalimembayangkan kemungkinan timbulnya suatu akibat atau lain lain keadaanyang menyertai tindakannya, walaupun sebenarnya ia dapat atau harus berbuatdemikian ;Menimbang, bahwa menurut ilmu pengetahuan hukum yangberkembang, karena kelalaiannya mengandung makna tidak adanya
Prof Pompe mengatakan bahwa HOGE RAADtelah menafsirkan schuld atau culpa dalam Pasal 359 KUHP itu sebagai suatugrove of aanmerkelijke onvoorzichtigheid, onachtzaamheid of onoplettendheidatau suatu kekurang kehati hatian atau sikap kurang perhatian yang bersifatberat atau menyolok. Dalam arrest tanggal 3 Februari 1913. NJ. 1913 halaman571.
81 — 6
Menimbang, bahwa mengenai unsur ke2 tersebut di atasyaitu Karena Kealpaannya atau karena Kelalaiannya Majelisakan mempertimbangkan sebagai berikut;Menimbang, bahwa mengenai kealpaan (schuld/culpa),Undangundang tidak memberikan definisi ataupunpengertiannya.
Di dalam Memorie van Toelichting hanyadisebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihak iamerupakan kebalikan yang murni dari opzet dan dilain pihakia merupakan kebalikan dari kebetulan (linat : Drs.PAF.Lamintang, SH : Delikdelik Khusus Kejahatan terhadapnyawa, tubuh dan kesehatan serta kejahatan yangmembahayakan bagi nyawa, tubuh, kesehatan, halaman : 178).Kemudian Prof.
Van Bemmelen menegaskan bahwa telahberulang kali Hoge Raad memutuskan bahwa kata schuld dalampasal 359 dan pasal 360 Kitab Undagundang Hukum Pidana(KUHP) itu harus diartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, kurang perhatian atau kelalaian yang sifatnya berat ataumenyolok (Ibid, halaman : 181). Sedang Mr. D. HazewinkelSuringa dalam bukunya Inleiding tot de studie van hetNederlands Strafrecht?
19 — 0
melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimanadidalilkan oleh Para pelawan, karena dalam dalii gugatan perlawananya,para pelawan sama sekali tidak dapat menunjukkan kesalahan terlawan Isebagaimana diatur poda Pasal 1365 KUHPerdata, dimana untuk dapatdinyatakannya seseorang melakukan perbuatan melawan hukum, makaharuslah memenuhi syaratsyarat sebagai berikut: 1 Sete perbuatan; peasy pan kn3 es So kerugian;4 ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawanhukum itu dengan kerugian;5) ada kesalahan (schuld
);namun ternyata unsurunsur perbuatan melawan hukum sebagaimana padaPasal 1365 KUHperdata, terutama unsur terpenting yaitu schuld (adanyakesalahan) 7XMK T&&ENUHIL Oleh karenanya, maka gugatan perlawananini merupakan gugatan yang tidak benar dan tidak berdasar, sehinggatuntutantuntutan yang para pelawan ajukan juga merupakan tuntutantuntuan yang tidak benar, tidak berdasar dan mengadangada; 17171819Bahwa Dalil para pelawan nomor 11 dan 12 yang menyatakan sepatutnyaeksekusi lelang atas harta para pelawan
SRIYANI, SH
Terdakwa:
SISMANTO BIN MARTO
20 — 7
melawan hukum materiil;Menimbang, bahwa dengan demikian untuk menentukan apakah Terdakwadapat dipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklahn sekedar membuktikan Terdakwa telahmelakukan Penguasaan, Peredaran Dan Atau Penyaluran Narkotika secara TanpaHak atau Melawan Hukum, melainkan harus pula mencakupi pembuktian adatidaknya kesalahan pada diri Terdakwa dengan bersandar pada asas tiadapidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld
Asas Culpabilitas yaitu asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld);Halaman 17 dari 27 halamanPutusan Nomor 139/Pid Sus/2021/PN Mre3.
Asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum (afwijzigheid van allemateriele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa Ketiga asas di atas secara terpadu harus menjadisandaran dalam penjatuhan Putusan, sehingga tidak hanya mempertimbangkanaspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang pada asas legalitas sematamelainkan harus pula mempertimbangkan aspek non yuridis yang berlandaskanpada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheid van alle schuld) dan asastiada pidana tanpa sifat melawan hukum
1.HARIMURTI H HASKORO,S KOM, SH
2.PUJI ASTUTI, S.H.
Terdakwa:
FARIDA Binti Alm. WITOWIYONO
133 — 22
Karena kealpaannya ;Menimbang, bahwa mengenai unsur ke 2 diatas karena kealpaannyaMajelis akan mempertimbangkan sebagai berikut :Menimbang, bahwa mengenai kealpaan (schuld/culpa), undangundang tidak memberikan definisi ataupun pengertiannya. Didalam MemorieVan Toelicting hanya disebutkan bahwa schuld/culpa itu disatu pihak iamerupakan kebalikan yang murni dari opzet dan di lain pihak ia merupakankebalikan dari kebetulan (lihat : Drs. PAF.
Kemudian Prof.Van Bemmelen menegaskan bahwa telah berulang kali Hoge Raadmemutuskan bahwakata schuld dalam rumusan pasal 359 dan pasal 360KUHP itu harus diartikan sebagai suatu sikap kurang berhatihati, kurangperhatian atau kelalaian yang sifatnya berat atau menyolok (Ibid, halaman :181). Sedang Mr. D.
98 — 11
GL MaxNopol : W2467HE, sehingga Majelis Hakim berpendapat unsur ini terpenuhi ;Ad. 3 Unsur Karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakan lalu lintas yangmengakibatkan orang lain meninggal dunia;Menimbang, bahwa Undangundang tidak memberikan definisi tentangpengertian kesalahan/kelalaian (schuld/culpa) sehingga tentang pengertiankesalahan berpedoman pada pendapat dari :Halaman 12 dari 17 Putusan Nomor141/Pid.B/2016/PN Gsk1. Mr. J. E.
HAZEWINKEL SURINGA dalam bukunya Inleiding Tot De StudieVan Het Nederlands Strafrecht terbitan tahun 1953 halaman 108109.Berdasarkan pendapat kedua Sarjana Hukum tersebut untuk membuktikanunsur kesalahan (schuld/culpa) diperlukan : Adanya ketidak hatihatian pada sipelaku; Perbuatan yang dilakukan harus bersifat bertentangan dengan hukum; Sipelaku seharusnya mengerti/dapat menduga, membayangkan akibatakibat yang dapat timbul dari perbuatannya yang bertentangan denganhukum itu ;Menimbang, bahwa berdasarkan
78 — 37
Kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagaikepastian (opzet als zekerheidsbewusizijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan(doluseventualis), sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentukyaitu kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld) dan kealpaan tanpa kesadaran(onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa istilah tanpa hak atau melawan hukum ini disebut jugadengan istilanh wederrechtelijk, menurut Drs. P.A.F.
81 — 25
Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Geen Straf Zonder Schuld Bahwa Asas hukum pidana atau criminal law diantaranya adalah Asas GeenStraf Zonder Schuld Tiada Pidana Tanpa Kesalahan.Asas ini berkaitan dengancriminal responsibility atau criminal liability (Moeljatno, 2002:153).Criminalresponsibility merupakan bentuk pertanggungjawaban pidana yang diperjelas olehMasruchin Rubai sebagai berikut "Pemidanaan baru dapat dilakukan apabila orangyang melakukan tindak pidana dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum
pidana".Bahwa Asas Geen Straf Zonder Schuld ini di Indonesia tidak dituangkan didalam KUHP, tetapi tercantum di dalam Pasal 6 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2004UndangUndang pokok Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi :"Tiada seorangpunyang dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yangsah menurut UndangUndang, mendapat keyakinan, bahwa seorang yang dianggapdapat bertanggungjawab, telah bersalah atas perbuatan yang dituduh atas dirinya".Bahwa dalam kaitan dengan perkara Pemohon
SyamsulBahri Harahap adalah sematamata untuk mendukung dan memperlancar pelaksanaankegiatan SKPD Disporabudpar untuk enam bulan ke depannya, oleh karena jikaterpidana tidak bersedia untuk itu maka SKPD Disporabudpar tidak bisa lagi mencairkananggran berikutnya, sehingga dengan fakta yang sedemikian terpidana dalam hal inimenurut majelis PK tidak ada memiliki unsur kesalahan atasnya;Menimbang bahwa apa yang dipertimbangkan di atas maka jika dihubungkandengan Asas hukum pidana yakni Geen Straf Zonder Schuld
dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alatpembuktian yang sah menurut UndangUndang, mendapat keyakinan, bahwa seorangyang dianggap dapat bertanggungjawab, telah bersalah atas perbuatan yang dituduh atasdirinya;Menimbang bahwa hal mana juga sudah ada dalam putusan MARI No. 2175K/Pid/2007 yang menyatakan bahwa suatu azas In Dubio Proreo yang mana azas initidak tertulis dalam UU Pidana namun tidak dapat dihilangkan yang kaitannya denganazas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Green Straf Zonder Schuld
55 — 46
Kerugian disebabkan Kesalahan (schuld) Dasarhukum YurisprudensiBahwa Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 2831K/Pdt/1996tertanggal 7 Juli 1996, menetapkan bahwa harus dibuktikanadanya unsurunsur perouatan melawan hukum menurutketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, yakni sebagai berikut :1. Suatu Perbuatan Melawan Hukum adanya perbuatanTergugat yang bersifat melawan hukum2. Kerugian adanya kerugian yang ditimbulkan pada diriPenggugat3.
Wirjono Prodjodikoro, SH. menyebutkan bahwa :dalam hal perobuatan melawan hukum, Penggugat dalamgugatannya harus mengutarakan..... tidak hanya adanyasuatu. perbuatan melanggar hukum dan suatu kerugian,melainkan juga unsure kesalahan (schuld) dani pihak Tergugat(Prof. Dr.
., Perobuatan MelanggarHukum :Dipandang Dari Sudut Hukum Perdata, halaman 103, CVMandar Maju Bandung, 2000).Unsur kesalahan menurut J.Stario :Le *kesalahan/schuld disini adalah sesuatu yang tercela,yang dapar dipersalahkan, yang berkaitan dengan perilaku danakibat perilaku, yaitu kerugian, perilaku dan kerugian manadapar dipersalahkan dan karenanya dapatdipertanggungjawabkan kepadanya. Jadi perilaku dan akibatperilaku yang onrechtmatig itu harus dapat dipersalahkankepada si pelaku(R.
332 — 4
Karena kelalaiannya mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yangtidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil 1 Kekurangan pemikiran (penggunaan akal) yang diperlukan;2 Kekurangan pengetahuan (ilmu) yang diperlukan;3 Kekurangan kebijaksanaan (beleid) yang diperlukan;Menimbang, bahwa secara umum kealpaan dibedakan atas:1 Kealpaan yang disadari (bewuste schuld), yaitu pelaku dapat menyadari tentang apa yangdilakukan beserta akibatnya, akan tetapi ia percaya dan mengharap bahwa
akibat itutidak terjadi;2 Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld), yaitu pelaku yang tidak menyadariakan timbulnya sesuatu akibat, padahal ia harus dapat mendugasebelumnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pada Pasal 1 angka 13 UU Nomor 18 Tahun 2013yang dimaksud dengan Hasil Hutan Kayu adalah hasil hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil,kayu olahan, atau kayu pacakan yang berasal dari kawasanHal 11 dari 18 Put.
120 — 27
Apabila ia berhatihati atau waspada ia akanmelakukantindakantindakan atau usahausaha untuk mencegah timbulnyaakibat.Dilihat dari sudut kesadaran, kealpaan atau kelalaian diperbedakangradasimenjadi 2 (dua), yaitu: 1) Kealpaan yang disadari (bewuste schuld),disini pelaku dapat menyadari tentang apa yang dilakukan besertaakibatnya,akan tetapi ia percaya dan mengharapharap bahwa akibatnyatidak akan terjadi;dan 2) Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste schuld), dalam hal ini si pelakumelakukan sesuatu
226 — 87
didakwakankepada Anak;Menimbang, bahwa setelah menemukan faktafakta yang dikemukakandiatas, selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Jaksa PenuntutUmum yang mendakwa Anak Anak dengan bentuk dakwaan Tunggal, yaitu :Melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana jo Pasal 1 ke3 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem PeradilanPidana Anak;Menimbang, bahwa dalam hukum pidana tetap berlaku dan dipegangteguh asas/prinsip yang menyatakan Tiada hukuman tanpa kesalahan (geenstraf zonder schuld
atau Keine Straf ohne schuld), jadi agar seseorang dapatdihukum haruslah terlebih dahulu dibuktikan kesalahannya;Menimbang, bahwa untuk membuktikan apakah Anak bersalah atautidak, sehingga nantinya dapat dijatuhi pidana atau dibebaskan ataudilepaskan, akan terjawab setelah diketahui apakah perbuatan Anak yangdidakwakan kepadanya itu telah memenuhi unsurunsur dakwaan yangdimaksud, sebab bilamana seluruh unsur dalam dakwaan terpenuhi maka Anakharus dinyatakan bersalah dan dipidana tetapi sebaliknya
37 — 6
Perbuatan itu karena kesalahan yang dapat ditimpakan kepadanya (de daadmoet aan schuld zijn te wijten);Menimbang, bahwa menurut Mariam Darus Badrulzalam, syaratsyaratyang harus ada untuk menentukan suatu perbuatan sebagai perbuatan melawanhukum adalah (Mariam Darus Badrulzaman, KUH Perdata Buku Ill HukumPerikatan Dengan Penjelasan, Bandung: Alumni, 1996, hal.146147):1. Harus ada perbuatan,2. Perbuatan itu harus melawan hukum,3. Ada kerugian,4.
Ada kesalahan (schuld);Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan menarik teori PerouatanMelanggar Hukum tersebut ke dalam perkara aquo untuk menilai apakah Tergugattelah melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang menimbulkan kerugiankepada Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan sebelumnyatelah dinyatakan bahwa pemberian uang tunai untuk penanganan dampak sosialkemasyarakatan pembangunan waduk Jatigede berikut mekanismepembayarannya merupakan tanggung jawab dari Kementerian
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Anju Parlindungan Simbolon als Anju
93 — 11
Putusan Nomor: 428/Pid.Sus/2018/PNKbj.Menimbang, bahwa menurut hukum pidana lalai/kelalaian dibagi menjadi 2(dua) yaitu kelalaian yang ringan (culpa levissima) dan kelalaian yang berat (culpa /ata),disebut kelalaian yang ringan (culpa levissima) karena sifatnya yang ringan dan dapatditemui di dalam hal yang sifatnya pelanggaran, sedangkan kelalaian yang berat (culpalata) dibagi menjadi 2 (dua) yang pertama kelalaian berat (culpa /ata) yang disadari ataudiinsyafi (bewuste schuld): si pelaku telah
membayangkan atau menduga akan timbulsuatu akibat, tetapi walaupun ia berusaha mencegah tapi timbul juga masalah, keduakelalaian berat (culpa lata) yang tidak disadari (onbewuste schuld) si pelaku tidakmembayangkan atau menduga akan timbul suatu akibat yang dilarang dan diancamdengan hukuman oleh undangundang, sedangkan ia seharusnya memperhitungkanakibat yang akan timbul:;Menimbang, bahwa yang dimaksudkan dengan mengemudikan adalahmemegang kemudi (untuk mengatur arah perjalanan perahu, mobil, pesawat
52 — 3
Penuntut Umum diatas semua telah terpenuhi, maka Majelis Hakimberpendapat dan berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum ;Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa telah dinyatakan terbukti melakukantindak pidana dalam perkara ini mengingat doktrin monodualistik yang dianut di Indonesiayang menghendaki adanya pemisahan antara tindak pidana dan pertanggungjawabanpidana, dan asas dalam hukum pidana geen straf zonder schuld
Wnsb12pengertian bahwa sekalipun Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dalam perkara,namun apabila pada dirinya terdapat alasan pembenar atau alasan pemaaf sehingga tidakterdapat kesalahan (schuld) pada diri Terdakwa, maka kepadanya tidak dapatdipertanggungjawabkan dan dijatuhi pidana ;Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Majelis Hakim tidakmenemukan alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dariperbuatan yang telah terbukti dilakukan oleh terdakwa ataupun alasan
19 — 14
Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan ;11Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
suatu perbuatan sehinngga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu;1. kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian(opzet als zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan(doluseventualis), sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitukealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
GUGI DOLANSYAH,SH
Terdakwa:
SYAHRIAL Pgl YAL
70 — 13
adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupamesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel;Menimbang, bahwa yang dimaksud Kecelakaan Lalu Lintas menurut Pasal 1angka 24, adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengajamelibatkan Kendaraan dengan atau tanoa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkankorban manusia dan/atau kerugian harta benda;Menimbang, bahwa kela/aian menurut iIlmu hukum, di kenal dengan kealpaan,juga dipakal bermacammacam istilah yaitu: schuld
Istlah tentang kealpaan inidisebut schuld atau culpa, yang dalam bahasa Indonesia diterjemahkan dengankesalahan atau kelalaian. Tetapi maksudnya adalah dalam arti sempit sebagai suatumacam kesalahan si pelaku tindak pidana yang bukan kesengajaan, tetapi karenakurang berhatihati sehinga akibat yang tidak disengaja terjadi.
30 — 7
Perbuatan itu karena kesalahan yang dapat ditimpakan kepadanya (de daadmoet aan schuld zijn te witen);Menimbang, bahwa menurut Mariam Darus Badrulzalam, syaratsyaratyang harus ada untuk menentukan suatu perbuatan sebagai perbuatan melawanHalaman 14 dari 18Putusan Nomor: 87/Pat.G.S/2017/PN.Smdhukum adalah (Mariam Darus Badrulzaman, KUH Perdata Buku Ill HukumPerikatan Dengan Penjelasan, Bandung: Alumni, 1996, hal.146147):Harus ada perbuatan,Perbuatan itu harus melawan hukum,Ada kerugian,~~ eAda hubungan
Ada kesalahan (schuld);Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan menarik teori PerouatanMelanggar Hukum tersebut ke dalam perkara aquo untuk menilai apakah Tergugattelah melakukan perbuatan yang melanggar hukum yang menimbulkan kerugiankepada Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan sebelumnyatelah dinyatakan bahwa pemberian uang tunai untuk penanganan dampak sosialkemasyarakatan pembangunan waduk dJatigede berikut mekanismepembayarannya merupakan tanggung jawab dari Kementerian