Ditemukan 6671 data
Dr. ERIANTO N, SH., MH
Terdakwa:
Marciano Hersondrie Herman, SE
1088 — 339
Fajar Bumi Sakti dan PT RPC Indonesia; Bahwa Ahli sebagai konsultan memberikan advise dalam kontekspengambilalinan perseroan, pembelian piutang di BPPN; Bahwa Ahli sebagai pengajar mata kuliah Hukum OrganisasiPerusahaan di Fakultas Hukum UI, di S1 maupun PascasarajanaIlmu Hukum dan Magister Kenotariatan; Bahwa sebagai Saksi Ahli sengketa perseroan di PengadilanIndonesia di forum arbitrase meliputi BANI, BADAPSKI dan SIAC(Singapore International Arbitration Center); Bahwa Ahli berpendapat Perseroan
588 — 884
Dalam point 2 (dua) Para Penggugat mengakui bahwa jangankanperjanjian melalui Arbitrase, perjanjian yang sifatnya dibawahtangan antara Para Penggugat dengan Para Tergugat, tidak pernahdilakukan dan tidak pernah ada.Hal. 603 dari 646 hal. Put. No. 63/PDT/2015/PT.BTN6042.
145 — 24
PP saat itu adalah menggugat Dinas PU diBadan Arbitrase Nasional (BANI) dan PT. PP dimenangkan, selanjutnya Dinas PUmengajukan Banding dan PT. PP melayani hingga sampai Mahkamah Agung danpada bulan Januari 2012 putusan MA atas kasus tersebut turun dan PT.
- Tentang : Cipta Kerja
perundangundangan.Angka 43Pasal 155Dihapus.Angka 44Pasal 156Cukup jelas.Angka 45Pasal 157Cukup jelas.Angka 46Pasal 157AAyat (1)Cukup jelas.Ayat (2)Yang dimaksud dengan hak lainnya yaitu hakhaklain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturanperusahaan dan perjanjian kerja bersama.Contoh: hak cuti yang belum diambil dan belum gugur.SK No 052554A Ayat (3)...at@PRESIDENREPUBLIK INDONESIA 283 Ayat (3)Yang dimaksud sesuai tingkatannya adalahpenyelesaian perselisihan di tingkat bipartit ataumediasi/ konsiliasi/arbitrase
3741 — 4703 — Berkekuatan Hukum Tetap
Jikamelalaui arbitrase atau pihak ketiga tidak dapat diselesaikan atau diselesaikan tetapi salah satu pihak tidak puas,barulah dapat diajukan ke Pengadilan Negeri setempat.Jika proses penyelesaiaan perselisinan langsung dibawa kePengadilan Negeri, hal inilah yang disebut prematur ;3.
1416 — 1103 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengingat para Pemohon Keberatan semuanya berdomisili di luar wilayahhukum Indonesia, ketentuan hukum yang paling tepat juga mendukungdigunakan sebagai dasar untuk mengajukan Keberatan bagi ParaPemohon Keberatan adalah UndangUndang No. 30 Tahun 1999 tentangArbitrase.Pasal 65 UndangUndang No. 30 Tahun 1999 menyatakan sebagaiberikut:Yang berwenang menangani masalah pengakuan danpelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional adalah PengadilanNegeri Jakarta Pusat.9.
Budi Sastera, SH
Terdakwa:
HARIYADI, S.Sos.MM BIN TUGINEN
297 — 25
Pelatihan Arbitrase Tingkat Dasar dan Lanjutan yang dilaksanakanoleh IARBI, Jakarta. Bahwa Ahli dalam melakukan pemeriksaan ada turun kelapanganyakni tahun 2018, yang diminta dari keahlian Ahli yaitu :a. Menguji kKesesuaian volume pekerjaan yang terpasang denganvolume yang diperjanjikan dalam kontrak.b. Melakukan evaluasi atas koefisien analisa harga satuan sebagaipembentuk harga satuan pad RAB kontrak.c.
ferdian adi nugroho.SH
Terdakwa:
ADNAN
447 — 105
Sertifikat Arbitrase dan Alternatif PenyelesaianSengeketa Tingkat Dasar dan Lanjutan, dikeluarkanoleh IARBI.
1425 — 1056 — Berkekuatan Hukum Tetap
ituberdasarkan kompetensinya telah diberi mandat oleh peraturanperundangan yang berlaku untuk membuat penilaian dan mengambilkebijakan di tengah krisis tahun 2008.Ketiga, perlu dipertimbangkan beberapa potensi dampak negatif yangdapat timbul apabila Majelis Hakim menyatakan bahwa tidak ada krisispada 2008 dan kebijakan penanganan Bank Century dianggap salah,yaitu: a) Upayaupaya pengembalian aset berdasarkan Putusan No.399 akan berpotensi gagal dan Negara Indonesia dapat mengalamidampak negatif dalam proses arbitrase
335 — 227
Bahwa demi hukum penyelidikan dilakukan dalam masa kontrak kerja antarapihak pertama dan pihak kedua belum selesai, maka seharusnya demi hukumyang dapat melakukan gugatan perdata adalah PDAM Tirtanadi sesuai KontrakKerja No. 01/SPJN/P3A/I/2014 bagian H.76.2 Penyelesaian perselisihan dalamKontrak dapat dilakukan melalui musyawarah, arbitrase, mediasi, konsolidasi ataupengadilan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku ;G. Bahwa keberatan kami diatas sejalan dengan pendapat Ahli Dr.
- Sengketa yang timbul dari perjanjian pembiayaan baik dengan hak tanggunganmaupun fidusia tidak tunduk pada UU Perlindungan Konsumen sehingga bukan kewenanganBadan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Atas pengaduan pihak debitur tersebut takjarang BPSK melalui penyelesaian secara arbitrase memutus perjanjian antarakreditur dan debitur batal demi hukum dengan alasan perjanjian pembiayaankonsumen yang dilakukan kedua belah pihak mengandung klausula baku yangdilarang oleh UU Perlindungan Konsumen.