Ditemukan 16598 data
10 — 0
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Menimbang, bahwa dari pemeriksaan
46 — 20
Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;SUBSIDAIR;Mohon Putusan yang Seadiladilnya;Bahwa, pada hari persidangan yang telah ditetapbkan Pemohon danPemohon datang sendiri menghadap di persidangan;Bahwa, kedua pihak berperkara telah menempuh prosedur medias!dengan bantuan mediator bernama Drs. H. SAHIDIN MUSTAFA, S.H.
14 — 12
untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor188/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 26 Februari 2021 dan 05 maret 2021 Tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, danternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yangsah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
18 — 11
mendamaikankedua belah pihak akan tetapi tidak berhasil, hal itu telah dilakukansebagaimana maksud Pasal 82 UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989Tentang Peradilan Agama sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud PeraturanMahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008, TentangProsedur Mediasi di Pengadilan, maka kedua belah pihak telah puladiberikan kesempatan untuk menempuh proses medias
16 — 24
sebagaiwakil atau kKuasanya yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutdan ternyata ketidakhadirannya tersebut tidak disebabkan oleh suatu halanganyang sah, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat.Bahwa Majelis Hakim telah menasihati Penggugat agar tetap membinarumah tangga dengan Tergugat dan mengurungkan niatnya untuk bercerai,akan tetapi tidak berhasil.Bahwa proses mediasi dalam perkara a quo sebagaimana maksudPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
14 — 7
sebagaiwakil atau kKuasanya yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patutdan ternyata ketidakhadirannya tersebut tidak disebabkan oleh suatu halanganyang sah, maka perkara ini diperiksa tanpa hadirnya Tergugat.Bahwa Majelis Hakim telah menasihati Penggugat agar tetap membinarumah tangga dengan Tergugat dan mengurungkan niatnya untuk bercerai,akan tetapi tidak berhasil.Bahwa proses mediasi dalam perkara a quo sebagaimana maksudPeraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Medias
23 — 11
SalimHal. 3 dari 12 halaman Putusan Nomor 0518/Pdt.G/2018/PA.Bn.Muslim sebagai Mediator untuk mendamaikan Penggugat dan Tergugat danmediasi tersebut telah dilaksanaan sebabanyak dua kali tanggal 8 Agustus2018 dan tanggal 15 Agustus 2018, namun Penggugat dengan Tergugat tidakmencapai kesepakatan, sehingga mediasi tersebut dinyatakan tidak berhasil;Bahwa oleh karena usaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat tidakberhasil dan ternyata setelah sidang dalam rangka perdamaian (medias)tersebut Tergugat tidak
12 — 8
untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor72/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 18 Januari 2021 dan 26 Januari 2021 Tergugattelah dipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, danternyata ketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yangsah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
17 — 0
bahwa antaraPemohon dengan Termohon terikat suami isteri yang sahdengan demikian Pemohon dan Termohon mempunyaikepentingan sebagai pihak pihak dalam perkara ini ;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 130 HIRjo pasal 82 ayat 1 Undangundang Nomor 7 tahun 1989, yangdiubah dengan Undangundang Nomor 3 tahun 2006 tentangPeradilan Agama Majelis Hakim telah mengupayakanperdamaian, namun tidak berhasil ;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah memerintahkanpihak pihak untuk usaha damai diluar sidang (medias
12 — 1
PERMA Nomor 1 tahun 2016tentang prosedur Mediasi Majelis Hakim berpendapat bahwa perkara ini tidaklayak Medias ;Menimbang, bahwa oleh karena itu, maka putusan atas perkara ini dapatdijatunkan tanpa hadirnya Termohon (verstek);Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 125 ayat (1) HIR yaituputusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya Termohon dapat dikabulkan sepanjangtidak melawan hak dan beralasan, oleh karena itu majelis hakim membebaniPemohon untuk membuktikan dalildalinya;Hal 7 dari 11 Putusan Nomor
22 — 13
untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor483/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 23 Juni 2021 dan 30 Juni 2021 Tergugat telahdipanggil secara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
12 — 10
, sedangkan Termohon tidak hadir dan tidak pula menghadirkanorang lain sebagai wakil atau kuasanya yang sah sekalipun menurut relaaspanggilan tanggal 13 Januari 2020 dan relaas panggilan kedua tanggal 06Februari 2020 telah dipanggil secara resmi dan patut, sedangkan tidak ternyatabahwa ketidakhadiran Termohon tersebut disebabkan oleh alasan yang sahmenurut hukum, maka perkara ini dapat diperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa, dengan tidak hadirnya Termohon tersebut, maka upayaperdamaian melalui medias
13 — 3
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
14 — 3
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
16 — 1
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
16 — 1
lain sebagai wakil ataukuasanya yang sah serta tidak ada mengajukan eksepsi secara tertulismeskipun berdasarkan relaas panggilan yang dibacakan di persidangan,Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut dan menurut Majelis Hakimternyata ketidakhadiran Tergugat tersebut tidak disebabkan alasan yangdibenarkan undangundang;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarberdamai dengan Tergugat, akan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
25 — 10
G2011/FA Tb. perdamailan melalui medias i tidak dapatdilaksanakan ; Bahwa, walaupun upaya perdamaian melalui mediasitidak dilaksanakan namun dalam setiap' persidangan MajelisHakim telah berupaya mendamaikan dengan cara menasehatiPenggugat agar dapat bersabar dan tetap berusahamempertahankan keutuhan rumah tangganya dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil ; Bahwa, selanjutnya dibacakan gugatan Penggugat yangisi dan maksudnya setelah diadakan perubahan secara lisanoleh Penggugat tetap dipertahankan
47 — 13
Dengan demikian maksud Pasal 145ayat (1) RBg jo Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 telahterpenuhi;Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf (ob) PERMANomor 1 Tahun 2016, terhadap perkara ini tidak dapat dilaksanakan medias!
19 — 13
kuasa yang sah untuk hadir dipersidangan, meskipun menurut relaas panggilan Nomor893/Pdt.G/2021/PA.Dp tanggal 01 November 2021 Tergugat telah dipanggilsecara resmi dan patut untuk hadir di persidangan, dan ternyataketidakhadirannya tersebut tanpa disebabkan oleh suatu alasan yang sah;Bahwa, Majelis Hakim telah berusaha menasehati Penggugat agarbersabar dan rukun kembali dalam membina rumah tangga dengan Tergugatakan tetapi tidak berhasil;Bahwa oleh karena Tergugat tidak hadir di persidangan, maka medias
19 — 4
Bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan tidak akan mengajukanapapun lagi dan mohon putusan;Bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini, ditunjuk segalasesuatu yang tercantum dalam berita acara persidangan perkara inisebagai bagian yang tidak terpisahkan dari isi putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa selama persidangan hanya Pemohon yangselalu hadir sedangkan Termohon tidak pernah hadir, maka upaya medias