Ditemukan 21405 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-01-2021 — Putus : 08-02-2021 — Upload : 09-02-2021
Putusan PA GUNUNG SUGIH Nomor 24/Pdt.P/2021/PA.Gsg
Tanggal 8 Februari 2021 — Pemohon melawan Termohon
116
  • Nafkah Lampau (madhiyah) selama 6 (enam) bulan sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah)2.2. Nafkah Penggugat Rekonvensi selama masa iddah sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) X 3 (tiga) bulan = Rp.3.000.000,00 (tga jutarupiah);2.3.
    Mutah berupa cincin emas seberat 3 (tiga) gram dengan kadar emas24 karat;Menimbang, bahwa terhadap gugatan rekonvensi tersebut, TergugatRekonvensi menyatakan dalam jawabannya secara lisan menerima serta akanmemenuhi gugatan Penggugat Rekonvensi tersebut;Nafkah Lampau (Nafkah Madhiyah)Halaman 17 dari 22 halaman Putusan Nomor 24/Pdt.G/2021/PA.GsgMenimbang, bahwa mengenai tuntutan nafkah lampau (madhiyah) selama 6(enam) bulan yang diperhitungkan sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah),dalam jawabannya
    Tergugat Rekonvensi menyatakan mengakui atas nafkahtersebut dan bersedia membayar nafkah lampau (madhiyah) tersebut dengannominal yang disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan PenggugatRekonvensi;Menimbang, bahwa nafkah lampau (madhiyah) merupakan nafkahterdahulu yang tidak atau belum dilaksanakan oleh suami kepada istri sewaktumasih terikat perkawinan yang sah, oleh karenanya nafkah lampau (madhiyah)dapat digugat ke Pengadilan Agama.
    Pasal 77ayat (5) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Penggugat Rekonvensi danTergugat Rekonvensi, serta keterangan SaksiSaksi di persidangan telah terbuktibahwa sejak bulan Juli 2020 Tergugat Rekonvensi tidak memberikan nafkahkepada Penggugat Rekonvensi dan hingga sekarang telah berjalan selama 6(enam) bulan, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahawa suami yangmenceraikan istrinya harus membayar nafkah lampau (madhiyah) agar terbebasdari utang nafkah lampau (madhiyah
    Nafkah lampau (nafkah madhiyah) selama 6 (enam) bulansejumlah Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.1.200.000,00 (satujuta dua ratus ribu rupiah);23.
Register : 01-09-2021 — Putus : 20-09-2021 — Upload : 20-09-2021
Putusan PTA SURABAYA Nomor 351/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Tanggal 20 September 2021 — PEMBANDING melawan TERBANDING
3211
  • Nafkah madhiyah/lampau sejumlah Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) x 23 bulan = Rp.138.000.000,00 (seratus tiga puluh delapan juta rupiah);b. Nafkah Iddah sejumlah Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) x 3 bulan = Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);c.
    Mutah berupa uang sejumlah Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah);nafkah madhiyah/lampau, nafkah iddah dan mutah tersebut dibayarkan sesaat sebelum ikrar talak diucapkan kecuali istri tidak keberatan atas suami tidak membayar kewajiban tersebut pada saat itu;3. Menetapkan harta benda berupa: 3.1.
    Nafkah madhiyah/nafkah lampau sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima jutarupiah) setiap bulannya x 23 bulan = Rp. 115.000.000,00 (seratuslima belas juta rupiah);b. Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima jutarupiah) x 3 = Rp.15.000.000.00 (lima belas juta rupiah);c. Mut'ah sebesar Rp. 125.000.000,00 (seratus dua puluh lima jutarupiah);d.
    kepada Penggugat Rekonvensi, telah sesuai maksud ketentuanhukum sebagaimana diatur dalam pasal 149 ayat (1) dan (2) KompilasiHukum Islam, oleh karena itu menurut majelis hakim tingkat bandingpertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama tersebut diambil alihmenjadi pertimbangan dalam tingkat banding, namun mengenai nominalnafkah madhiyah tidak sependapat dan akan dipertimbangkan lebih lanjutdalam tingkat banding;Menimbang bahwa, demikian pula mutah meskipun sifatnya hanyasebagai hiburan bagi
    Nomor 143 K/Sip/1956, tanggal 14 Agustus 1957 bahwa hakimtingkat banding tidak harus meninjau serta mempertimbangkan satu demisatu keberatan pembanding dalam memori bandingnya, melainkan cukupmemperhatikan dasar dan dalil pertimbangan hakim tingkat pertama dankemudian menyatakan sikap;Menimbang bahwa, berdasarkan pada pertimbanganpertimbangantersebut oleh karena putusan majelis hakim tingkat pertama dalam konvensidinyatakan dikuatkan sedangkan dalam rekonvensi terkait nafkah madhiyah,nafkah iddah
    Nafkah madhiyah/lampau sejumlah Rp. 6.000.000,00 (enamjuta rupiah) x 23 bulan = Rp.138.000.000,00 (seratus tiga puluhdelapan juta rupiah);b. Nafkah Iddah sejumlah Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah) x 3bulan = Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);c.
    Mutah berupa uang sejumlah Rp. 150.000.000,00 (seratus limapuluh juta rupiah);nafkah madhiyah/lampau, nafkah iddah dan mutah tersebutdibayarkan sesaat sebelum ikrar talak diucapkan kecuali istri tidakkeberatan atas suami tidak membayar kewajiban tersebut padasaat itu;3. Menetapkan harta benda berupa:3.1. Harta benda tidak bergerak:1 (satu ) buah rumah yang terletak di Perum candi di TamanPuspa Sari SHM Nomor 12.10.07.09.1.00424 atas namaPEMBANDING dengan ukuran 10 X 15 M?
Register : 05-10-2020 — Putus : 03-11-2020 — Upload : 03-11-2020
Putusan PA PARIAMAN Nomor 810/Pdt.G/2020/PA.Prm
Tanggal 3 Nopember 2020 — Penggugat melawan Tergugat
176
  • Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
    2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
    3. Nafkah lampau (madhyiah) sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
    4. Nafkah selama masa iddah Penggugat sejumlah Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
    5. Mutah berupa cincin seberat (setengah) emas;
    1. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah madhiyah
    Nafkah madhiyah sejumlah Rp6.000.000,00(enam juta rupiah);b. Nafkan selama masa iddah sejumlahRp9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah);C. Mutah berupa cincin seberat 1 emas;Subsider:Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono);Bahwa terhadap jawaban Termohon dalam konvensi dan gugatan dalamrekonvensi, Pemohon telah mengajukan replik dalam konvensi dan jawabandalam rekonvensi secara lisan sebagai berikut:Dalam Konvensi1.
    Nafkah lampau (madhiyah)Menimbang, bahwa Penggugat dalam gugatannya mendalilkanbahwa selama berpisah, Tergugat tidak pernah lagi memberikan nafkahkepada Penggugat, untuk itu.
    Penggugat menuntut Tergugat untukmembayar nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp1.500.000,00 (satu jutalima ratus ribu rupiah) setiap bulan;Menimbang, bahwa untuk menetapkan kewajiban Tergugat terhadapnafkah lampau (madhiyah) Penggugat, Majelis Hakim terlebin dahulu akanmenetapkan kapan Tergugat (Suami) wajib memberikan nafkah untukPenggugat (istri);Menimbang, bahwa Majelis Hakim menilai Penggugat tidak dapatdikategorikan kepada istri yang nusyuz yang dapat menggugurkan haknafkahnya, dan di persidangan
    AdapunPenggugat menurunkan tuntutannya menjadi Rp1.000.000,00 (satu jutarupiah) setiap bulan dan Tergugat dalam dupliknya menyatakan tetapdengan jawabannya semula;Menimbang, bahwa oleh karena tidak tercapai kesepakatanmengenai besarnya nafkah lampau (madhiyah) antara Penggugat denganTergugat, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjutsebagai berikut;Menimbang, bahwa tentang besar nafkah lampau (madhiyah)yang dituntut oleh Penggugat sangat memberatkan Tergugat sebabTergugat sebagai tukang
    Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah madhiyah, nafkah selamaiddah dan mutah tersebut di atas di muka sidang Pengadilan AgamaPariaman sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak;Dalam Konvensi dan RekonvensiHim. 19 dari 20 him. Put.
Register : 27-09-2018 — Putus : 30-01-2019 — Upload : 04-03-2019
Putusan PA SLEMAN Nomor 1391/Pdt.G/2018/PA.Smn
Tanggal 30 Januari 2019 — Penggugat melawan Tergugat
154
  • Maka Nafkah tersebut dilalaikan dan/ atau menjadinafkah Madhiyah/ terhutang PEMOHON KONPENSI / TERGUGATREKONPENSI selama 119 Bulan yaitu sejak bulan Januari 2009 sampalsekarang yakni November 2018 kepadaTERMOHON KONPENSI /PENGGUGAT REKONPENSI sehingga PEMOHON KONPENSI /TERGUGAT REKONPENSI mempunyai kewajiban yaitu;Hak nafkah Madhiyah/terhutang TERMOHON KONPENSI /PENGGUGAT REKONPENSI:Pangan Rp 1.000.000, x 119 bulan =Rp119.000.000,Sandang Rp 500.000, x 119 bulan = Rp59.500.000,Biaya Perawatan Rp.
    Bahwa oleh karena itu, hak TERMOHON KONPENSI /PENGGUGAT REKONPENSI atas nafkah madhiyah, nafkah mut'ah dannafkah iddah adalah :a. Nafkah Madhiyah Rp.223.720,000,b. Nafkah Mut'ah Rp.100.000.000,C.
    Menghukum PEMOHON KONPENSI / TERGUGAT REKONPENSIuntuk membayar nafkah madhiyah, nafkah mut'ah dan nafkah iddah,kepada TERMOHON KONPENSI / PENGGUGAT REKONPENSIsebesar yaitu;a. Nafkah Madhiyah sebesar Rp. 223.720.000, (dua ratusdua puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);b. Nafkah Mut'ah sebebsar Rp 100.000.0000 (seratus jutarupiah);G.
    Menghukum PEMOHON KONPENSI / TERGUGAT REKONPENSIuntuk membayar nafkah madhiyah, nafkah mut'ah dan nafkah iddah,kepada TERMOHON KONPENSI / PENGGUGAT REKONPENSIsebesar yaitu;a. Nafkah Madhiyah sebesar Rp. 223.720.000, (dua ratusdua puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);b. Nafkah Mut'ah sebebsar Rp 100.000.0000 (seratus jutarupiah);C.
Register : 14-05-2018 — Putus : 05-07-2018 — Upload : 19-04-2019
Putusan MS SIGLI Nomor 183/Pdt.G/2018/MS.Sgi
Tanggal 5 Juli 2018 — Penggugat melawan Tergugat
176
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepadaPenggugat Rekonvensi sebagai berikut: Nafkah lalu (madhiyah) selama 2 (dua) bulan berjumlah Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah); Nafkah Iddah sejumlah Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratusribu rupiah);SubsidairAtau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yangseadiladilnya;Bahwa terhadap jawaban Termohon tersebut, Pemohon telahmemberikan replik dan jawaban rekonvensi secara lisan yangselengkapnya sebagai berikut: Bahwa Pemohon
    Nafkah lalu (madhiyah) selama 2 (dua) bulan berjumlah Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah);2. Nafkah Iddah sejumlah Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus riburupiah);Hal 14 dari 18 hal.
    suami sebagaimana ketentuan pasal 34 ayat (1) UndangUndang Nomor1 Tahun 1974 jo pasal 80 angka (4) huruf a dan b Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Penggugat Rekonvensiterhadap nafkah madhiyah selama 2 (dua) bulan, Tergugat Rekonvensimenyatakan tidak keberatan akan memberikan nafkah madhiyah tersebut,oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa terhadap tuntutanPenggugat Rekonvensi terhadap nafkah madhiyah tersebut harusdikabulkan;Menimbang, bahwa mengenai tuntutan Penggugat
    Putusan Nomor 183/Pdt.G/2018/MS.Sgiterhadap nafkah madhiyah sejumlah Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratusribu rupiah) dan Tergugat Rekonvensi menyatakan tidak keberatandengan nafkah madhiyah tersebut sebagaimana tertuang dalam amarPutusan ini;Menimbang, bahwa terhadap tuntutan Penggugat Rekonvensiterkait nafkah iddah, Tergugat Rekonvensi telah memberikan jawaban dipersidangan yang pada pokoknya bahwa Tergugat Rekonvensimenyatakan akan memberikan nafkah iddah dan Majelis Hakimberpendapat bahwa oleh
    Nafkah Madhiyah sejumlah Rp. 1.500.000, (Satu juta limaratus ribu rupiah)2.2 Nafkah iddah sejumlah Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratusribu rupiah);DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan Pemohon /Tergugat Rekonvensi untuk membayarbiaya perkara sejumlah Rp. 346.000, (tiga ratus empat puluh enamribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimMahkamah Syariyah Sigli pada hari Kamis tanggal 05 Juli 2018 M,bertepatan dengan tanggal 21 Dzulqaidah 1439 H, oleh kami Drs.
Register : 21-01-2016 — Putus : 31-03-2016 — Upload : 03-05-2016
Putusan PA BANGKO Nomor 0030/Pdt.G/2016/PA.Bko
Tanggal 31 Maret 2016 — Pemohon dan Termohon
136
  • Nafkah madhiyah (lalu/terutang) sejumlah Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);b. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);c. Mutah berupa uang sejumlah Rp1.000.000,00(satu juta rupiah);Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah).
    PenggugatRekonvensi juga menuntut Tergugat Rekonvensi agar memberikan mutah kepadaPenggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);Bahwa berdasarkan halhal tersebut di atas, Penggugat Rekonvensi mohonkepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut:Dalam Konvensi Menolak permohonan Pemohon;Dalam RekonvensiPrimer:1 Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;2 Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada PenggugatRekonvensi berupa:a nafkah madhiyah
    Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);c mutah berupa uang sejumlah Rp3.000.00,00 (tiga juta rupiah);Subsider:Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya.Bahwa terhadap permohonan Pemohon baik Pemohon dan Termohon tidak lagimengajukan replik dan duplik;Bahwa terhadap gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi, TergugatRekonvensi telah mengajukan jawaban dalam rekonvensi secara lisan yang isipokoknya sebagai berikut:e Bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkah madhiyah
    Adapun dalam rekonvensi, TergugatRekonvensi sanggup membayar nafkah madhiyah (lalu/terutang), nafkah iddah, danmutah sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah );Bahwa Termohon telah menyampaikan kesimpulan tetap tidak bersedia bercerai.Adapun dalam rekonvensi, Penggugat Rekonvensi tetap dengan gugatan nafkahmadhiyah (lalu/terutang) seyjumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah),nafkah selama masa iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dan mutahsejumlah Rp3.000.000,00 (tiga
    Rekonvensi, Majelis Hakimakan mempertimbangkan sebagai berikut:1 Nafkah madhiyah (lalu/terutang)Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi menuntut agar Tergugat Rekonvensimembayar nafkah madhiyah (lalu/terutang) kepada Penggugat Rekonvensi, MajelisHakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut:Menimbang, bahwa untuk menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensiterhadap nafkah madhiyah (lalu/terutang) yang dituntut oleh Penggugat Rekonvensi,Majelis Hakim terlebih dahulu akan menetapkan kapan Tergugat Rekonvensi
    Oleh karena tidak tercapai kesepakatan mengenai besarnya nafkahmadhiyah (lalu/terutang) antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi,maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih lanjut sebagai berikut;Menimbang, bahwa tentang besar nafkah madhiyah (lalu/terutang) yang dituntutoleh Penggugat Rekonvensi selama sembilan bulan sebesar Rp4.500.000,00 (empat jutalima ratus ribu rupiah) sangat memberatkan Tergugat Rekonvensi, sebab penghasilanTergugat Rekonvensi hanya sejumlah Rp1.200.000,00
Register : 22-01-2013 — Putus : 01-04-2013 — Upload : 08-09-2014
Putusan PA MUARA TEBO Nomor 022/Pdt.G/2013/PA.Mto
Tanggal 1 April 2013 —
169
  • Nafkah Madhiyah sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah); b. Nafkah Iddah sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah); c. Mutah sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah); 3.
    Nafkah madhiyah selama 18 (delapan belas bulan) sebasar Rp. 60.000.000,(enam puluh juta rupiah)b. Nafkah 'Iddah selama 3 (tiga) bulan perharinya sebesar Rp. 50.000,0 (limapuluh ribu rupiah) berjumlah Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus rupiah);c. Muth'ah 1 (satu) ha, tanah;Halaman 8 dari 19 hal. Putusan No. 022/Pdt.G/2013 /PA.Mto.d.
    Nafkah anak sebesar Rp.1.500.000, (satu juta lima ratus ribu rupiah)perbulan sampai anak dewasa(mandiri) diluar biaya pendidikan dankesehatan;Bahwa, atas gugatan rekonvensi tersebut, Tergugat Rekonvensi telah mengajukanjawaban yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa mengenai nafkah madhiyah Tergugat menyanggupi sebesarRp.18.000.000, (delapan belas juta rupiah); Bahwa nafkah 'Iddah Tergugat menyanggupi sebesar Rp. 4.500.000, (empatjuta lima ratus ribu rupiah); Bahwa Muth'ah Tergugat menyanggupi
    sampai anak dewasa (mandiri) diluar biayapendidikan dan kesehatan;Bahwa atas replik tersebut, Tergugat dalam dupliknya menyatakan sebagaiberikut; Bahwa tentang Nafkah madhiyah, Nafkah Iddah, dan Muth'ah Tergugat tetapdengan jawaban semula;Halaman 9 dari 19 hal.
    Nafkah madhiyah sebasar 60.000.000, (enam puluh juta rupiah);b. Nafkah 'Iddah selamma 3 (tiga) bulan perharinya sebesar Rp. 50.000, (limapuluh ribu rupiah) berjumlah Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus rupiah);c. Muth'ah 1 (satu) ha, tanah;d.
    Nafkah Madhiyah sebesar Rp. 18.000.000, (delapan belas juta rupiah);b. Nafkah Iddah sebesar Rp. 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah);c. Mutah sebesar Rp. 2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak yang bernamaANAK PEMOHON DAN TERMOHON (Lk) umur 3 tahun sebesar Rp. 1.500.000,Halaman 17 dari 19 hal. Putusan No. 022/Pdt.G/2013 /PA.Mto.
Register : 04-01-2021 — Putus : 04-02-2021 — Upload : 04-02-2021
Putusan PA GUNUNG SUGIH Nomor 24/Pdt.G/2021/PA.Gsg
Tanggal 4 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
127
  • Pemohon;

    2. Memberi izin kepada Pemohon (Margono bin Sugeng) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Maryatun binti Pimin) di depan sidang Pengadilan Agama Gunung Sugih;

    Dalam Rekonvensi

  • Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum Ikrar Talak diucapkan, berupa:
  • Nafkah lampau (nafkah madhiyah
    Nafkah Lampau (madhiyah) selama 6 (enam) bulan sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah)2.2. Nafkah Penggugat Rekonvensi selama masa iddah sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) X 3 (tiga) bulan = Rp.3.000.000,00 (tga jutarupiah);2.3.
    Mutah berupa cincin emas seberat 3 (tiga) gram dengan kadar emas24 karat;Menimbang, bahwa terhadap gugatan rekonvensi tersebut, TergugatRekonvensi menyatakan dalam jawabannya secara lisan menerima serta akanmemenuhi gugatan Penggugat Rekonvensi tersebut;Nafkah Lampau (Nafkah Madhiyah)Halaman 17 dari 22 halaman Putusan Nomor 24/Pdt.G/2021/PA.GsgMenimbang, bahwa mengenai tuntutan nafkah lampau (madhiyah) selama 6(enam) bulan yang diperhitungkan sejumlah Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah),dalam jawabannya
    Tergugat Rekonvensi menyatakan mengakui atas nafkahtersebut dan bersedia membayar nafkah lampau (madhiyah) tersebut dengannominal yang disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan PenggugatRekonvensi;Menimbang, bahwa nafkah lampau (madhiyah) merupakan nafkahterdahulu yang tidak atau belum dilaksanakan oleh suami kepada istri sewaktumasih terikat perkawinan yang sah, oleh karenanya nafkah lampau (madhiyah)dapat digugat ke Pengadilan Agama.
    Pasal 77ayat (5) Kompilasi Hukum Islam;Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Penggugat Rekonvensi danTergugat Rekonvensi, serta keterangan SaksiSaksi di persidangan telah terbuktibahwa sejak bulan Juli 2020 Tergugat Rekonvensi tidak memberikan nafkahkepada Penggugat Rekonvensi dan hingga sekarang telah berjalan selama 6(enam) bulan, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahawa suami yangmenceraikan istrinya harus membayar nafkah lampau (madhiyah) agar terbebasdari utang nafkah lampau (madhiyah
    Nafkah lampau (nafkah madhiyah) selama 6 (enam) bulansejumlah Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);2.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.1.200.000,00 (satujuta dua ratus ribu rupiah);23.
Register : 24-02-2007 — Putus : 09-07-2007 — Upload : 26-10-2015
Putusan PA PEMALANG Nomor 0336/Pdt.G/2007/PA.Pml.
Tanggal 9 Juli 2007 — penggugat vs tergugat
81
  • dikaruniai anak yang sekarang dalampemeliharaan Penggugat Rekonpensi dan membutuhkan biaya nafkahsetiap bulan sebesar Rp.500.000 (lima ratus riburupiah) ; .Bahwa berdasarkan alasanalasan tersebut di atas, PenggugatRekonpensi mohon agar Pengadilan Agama Pemalang menjatuhkanputusan sebagai berikutPRIMER:2.Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada PenggugatRekonpensi berupa2.1.Mut'ah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus riburupiah) ;2.2.Nafkah iddah sebesar 7 = === sehsrHre rere2.3.Nafkah terhutang (madhiyah
    Tergugat Rekonpensi;Bahwa benar Tergugat Rekonpensi tidak memberi nafkah kepadaPenggugat Rekonpensi dan anakanak selama tahun 3 bulan ;Bahwa benar dalam perkawinan antara Penggugat Rekonpensi danTergugat Rekonpensi telah dikaruniai anak yang sekarang dalampemeliharaan Penggugat Rekonpensi ; Bahwa Tergugat Rekonpensi tidak keberatan untuk membayar kepadaPenggugat Rekonpensi berupa1.Mut'ah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus riburupiah) ; 2.Nafkah iddah sebesar 7 37373333 337 rrrrr3.Nafkah terhutang (madhiyah
    Mendengar lagi Maha MengetahuiMenimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbangan pertimbangantersebut diatas, maka permohonan Pemohon untuk menceraikan Termohoncukup beralasan, oleh karena harus dikabulkan ;DALAM REKONPENSL:Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi telah mengajukan gugatanRekonpensi yang pada pokoknya menuntut agar Tergugat Rekonpensimembayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa1.Mut'ah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus riburupiah) ; 2.Nafkah iddah sebesar j 73733333 3333.Nafkah terhutang (madhiyah
    (sembilan ratus4,.Nafkah anak untuk waktu yang akan datang sebesar Rp. 500.000 (limaratus riburupiah) setiap bulan ; Menimbang, bahwa atas gugatan Rekonpensi tersebut diatas,Tergugat Rekonpensi telah memberikan jawaban yang pada pokoknyamengakui kebenaran dalildalil gugatan Rekonpensi sebagaimanatelah terurai diatas; dan Tergugat Rekonpensi tidak keberatan untukmembayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa: Mut'ah sebesar Rp.500.000 (lima ratus riburupiah), Nafkah iddah sebesar , Nafkahterhutang (madhiyah
    dan nafkah iddah kepada bekas isterinya serta memberikanbiaya hadhanah untuk anakanaknya yang belum berumur 21 tahun ;Menimbang, bahwa berdasarkan pada pertimbanganpertimbangantersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa gugatan Rekonpensicukup ada alasan, oleh karena itu dapat dikabulkan ; Menimbang, bahwa oleh karena itu Tergugat Rekonpensi harusdihukum untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa : Mut'"ahsebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), Nafkah iddah sebesar, Nafkah terhutang (madhiyah
Register : 07-01-2021 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 28-01-2021
Putusan PTA PADANG Nomor 6/Pdt.G/2021/PTA.Pdg
Tanggal 28 Januari 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
14444
  • >dan Raqil Al Rasyid bin Adiatra untuk masa yang akan datang sampai anak-anak tersebut dewasa atau mandiri sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 20 % pertahun diluar biaya pendidikan dan kesehatan ;
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajibannya sebagaimana tersebut pada amar angka 2.1 dan 2.2 tersebut di atas sebelum pengucapan ikrar talak ;
  • Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tentang nafkah madhiyah
    ;MENGADILIDalam Konvensi:1.2.Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (PEMBANDING) untukmenjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (TERBANDING)di depan sidang Pengadilan Agama Talu;Dalam Rekonvensi:1.2.4.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebahagian ;Menghukum Tergugat Rekonvensi (PEMBANDING ) untuk membayarkepada Penggugat Rekonvensi (TERBANDING) berupa :2.1 Nafkah masa lalu (madhiyah) Penggugat Rekonvensi selama 9 bulansejumlah Rp9.000.000,00
    Nafkah masa lalu (madhiyah) selama 9 bulan sejumlah Rp3.000.000,00(tiga juta rupiah) perbulan berjumlah Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh jutarupiah);2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh jutarupiah);Mutah berupa emas seberat 5 (lima) gram;4.
    Nafkah masa lalu (madhiyah) Penggugat Rekonvensi selama 9 bulansejumlah Rp9.000.000,00 (Sembilan juta rupiah);2.2. Nafkah iddah Penggugat Rekonvensi selama 3 bulan sejumlahRp6.000.000,00 (enam juta rupiah);Hal. 6 dari 11 hal. Putusan Nomor 6/Pdt.G/2021/PTAPdg2.3. Mutah berupa emas seberat 5 (lima) gram;2.4.
    Rekonvensi ini tidak mengemukakan alasan bahwa TergugatRekonvensi/Pembanding tidak meninggalkan harta apapun yang dapatdigunakan untuk kepentingan memenuhi kebutuhan nafkah madhiyah isteri.Tidak menjelaskan pula kebutuhan tersebut telah dipenuhi PenggugatRekonvensi/Terbanding dengan cara berhutang kepada pihak lain dan belumdibayar lunas sehingga tetap menjadi hutang yang harus dilunasi;Menimbang, bahwa sesuai dengan penghasilannya suamimenanggung: a. nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi isteri
    In casu, Penggugat Rekonvensi/Terbanding tidakmenjelaskan dalam dalil rekonvensinya bahwa Tergugat Rekonvensi/Pembanding tidak meninggalkan harta dan atau harta bersama yang dapatdigunakan untuk nafkah madhiyah isteri dan atau bahwa nafkah tersebutdipenuhinya dengan berhutang kepada pihak ketiga yang harus dibayar/dilunasikepada pihak tersebut;Menimbang, bahwa ketiadaan penjelasan alasan rekonvensi tentangnafkah madhiyah isteri menyebabkan ketidakjelasan apakah pemenuhannyayang peristiwanya sesungguhnya
Putus : 25-01-2016 — Upload : 29-09-2016
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 79/Pdt.G/2015/PTA.Pbr
Tanggal 25 Januari 2016 —
258
  • Uang Nafkah Madhiyah (nafkah terhutang) selama 7 (tujuh) bulan sebesar Rp70.000.000.00 (tujuh puluh juta rupiah).3. Menetapkan hak hadhanah terhadap 4 (empat) orang anak yang bernama:1). Imam Haqqi Maulana, lahir tanggal 04 Juni 1999;2). Salsabilah Ayu Maharani, lahir tanggal 05 Mei 2002;3). Diah Ayu Khairani, lahir tanggal 04 Oktober 2004;4). Adam Haqqi Aulia, lahir tanggal 06 Nopember 2006;Untuk PenggugatRekonvensi; 4.
    Nafkah Madhiyah' (terhutang) selama 7 bulan sejumlahRp.50.000.000, (Lima puluh juta rupiah);3. Menetapkan Hak Hadhonah terhadap empat orang anakanak yangbernama:ANAK I, lahir tanggal 04 Juni 1999;ANAK Il, lahir tanggal 05 Mei 2002;ANAK III, lahir tanggal 04 Oktober 2004;ANAK IV, lahir tanggal 05 Nopember 2006;kepada Penggugat Rekonvensi;4.
    ,Qo 5 p(Sepuluh juta rupiah) setiap bulan.Menimbang, bahwa Pembanding mohon diberi nafkah madhiyah /nafkah lampau yang terhutang, nafkah Iddah dan Mutah melebihi darituntutan semula, maka tuntutan tersebut harus dikesampingkan;Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru tidaksependapat dengan Majelis Hakim Tingkat Pertama tentangnafkah anakanak diluar biaya pendidikan dan kesehatan, karena biaya tersebut(pendidikan) adalah biaya yang rutin dibutuhkan dan harus dikeluarkan untukanakanak tersebut
    Nafkah Madhiyah sebesar Rp. 35.000.000. (tiga puluh lima juta rupiah);2. Mutah sebesar Rp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah);3.
    Untuk Nafkah Madhiyah (nafkah lampau yang terhutang) sebesarRp.70.000.000, (tujuh puluh juta rupiah)2. Untuk Mutah sebesar Rp. 75 000.000, (tujuh puluh lima juta rupiah);3. Untuk Iddah sebesar Rp.30.000.000, (tiga puluh juta rupiah);4. Untuk nafkah 4(empat) orang anak sebesar minimal Rp.10.000.000.
    Uang Nafkah Madhiyah (nafkah terhutang) selama 7 (tujuh)bulan sebesar Rp.70.000.000, (tujuh puluh juta rupiah).3. Menetapkan hak hadhanah terhadap 4 (empat) orang anak yangbernama:1). ANAK I, lahir tanggal 04 Juni 1999;). ANAK II, lahir tanggal 05 Mei 2002;). ANAK III, lahir tanggal 04 Oktober 2004;). ANAK IV, lahir tanggal 06 Nopember 2006;Untuk PenggugatRekonvensi; W ND4.
Register : 31-08-2021 — Putus : 24-09-2021 — Upload : 24-09-2021
Putusan PTA SURABAYA Nomor 349/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Tanggal 24 September 2021 — Pembanding melawan Terbanding
4817
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :- Nafkah Madhiyah sejumlah Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ;- Mutah sejumlah Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah);Yang harus dibayar sebelum pengucapan ikrar talak;3. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi mengenai biaya persalinan dan nafkah anak ; 4.
    150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
    2. Memberi izin kepada Pemohon (nasiruddin bin Zainuddin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Winda Agustiningsih binti Abu Hasan) di depan sidang Pengadilan Agama Kraksaan;

    Dalam Rekonvensi

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat berupa :
      • Nafkah Madhiyah
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada PenggugatRekonvensi berupa : Nafkah Madhiyah sejumlah Rp. 8.000.000, (delapan juta rupiah); Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) ; Mutah sejumlah Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah);3.
    Nafkah Madhiyah sejak bulan Januari 2021 sampai diputusnya perkara ini,setiap hari Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) ;2. Membayar nafkah anak sejak anak tersebut lahir sampai dewasa setiapbulan Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah);3. Membayar Mutah sejumlah Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah)seketika saat diucapkannya ikrar talak;4. Nafkah Iddah selama 3 bulan setiap hari sejumlah Rp. 100.000,00 (seratusribu rupiah) untuk setiap harinya;5.
    Nafkah Madhiyah sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);2. Mutah sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);3. Iddah sejumlah Rp. 500.000, (lima raribu rupiah) ;4. Menolak mengenai gugatan nafkah anak , karena anak belum lahir, dankalau. sudahlahir Terbanding bertanggung jawab untuk biayapemeliharaan sampai anak tersebut dewasa;5.
    Menolak gugatan Pembanding yang selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa mengenai gugatan Pembanding tersebut, MajelisPengadilan Tingkat Banding perlu mempedomani Surat Edaran Mahkamah AgungNomor 3 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Hakim dalam menetapkannafkah madhiyah, nafkah iddah, mutah dan nafkah anak, harusmempertimbangkan rasa keadilan dan kepatutan dengan menggali faktakemampuan suami dan fakta kebutuhan dasar hidup istn dan/atau anak , olehkarenanya maka dalam menetapkan nominal nafkah iddah
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada PenggugatRekonvensi berupa : Nafkah Madhiyah sejumlah Rp. 7.000.000, (tujuh juta rupiah); Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) ; Mutah sejumlah Rp 12.000.000, (dua belas juta rupiah);Yang harus dibayar sebelum pengucapan ikrar talak;3. Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensimengenai biaya persalinan dan nafkah anak ;4.
Register : 24-06-2021 — Putus : 02-08-2021 — Upload : 02-08-2021
Putusan PA PADANG Nomor 966/Pdt.G/2021/PA.Pdg
Tanggal 2 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
193
  • Nafkah madhiyah sejumlah Rp2.000.000,00(dua juta rupiah)

    2.2. Nafkahselamaiddah sejumlah Rp 300.000,- (tigaratus ribu rupiah);

    2.3.

    Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa :2.1 Nafka madhiyah Penggugat sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);2.2. Nafkah selama iddah Penggugat sejumlah Rp 1.500.000, (satu jutadelapan ratus ribu rupiah);2.2.
    Mengenai nafkah yang lalu (madhiyah), Tergugat hanya sanggupmemberi dan bersedia memberi selama lebih kurang 3 tahun sejumlahRp2.000.000,00 (dua juta rupiah);2 Mengenai nafkah iddah Tergugat hanya menyanggupi Rp. 300.00O, (tiga ratus ribu rupiah) selaja masa iddah;3.
    selamalebih kurang 3 tahun sejumlah Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah) dan terhadaptuntutan tersebut Tergugat menyanggupi untuk nafkah madhiyah sejumlah Rp.2.000.000, (2 juta rupiah) pada Penggugat, dan Penggugat bersedia menerimasesuai kesanggupan Tergugat;Menimbng, bahwa oleh karena Penggugat telah setuju dengan kesanggupan Tergugat tentang nafkah madhiyah (lalu), maka Majelis memandang patutuntuk menetapkan nafkah madhiyah Penggugat berdasarkan kesanggupan Tergugat dengan menghukum Tergugat untuk
    membayar nafkah madhiyah kepadaPenggugat sejumlah Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah), oleh karena gugatanPenggugat dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 149 huruf (b) Kompilasi HukumIslam, bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama masa iddah,kecuali bekas istri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz dan dalam keadaantidak hamil.
    Nafkah madhiyah sejumlah Rp2.000.000,00(dua juta rupiah)2.2. Nafkah selama iddah sejumlah Rp 300.000, (tiga ratus ribu rupiah);2.3. Nafkah 2 (dua) orang anak untuk masa yang akan datang sampai anaktersebut dewasa/mandiri (berumur 21 tahun) minimal sejumlahRp.500.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:Hal. 19 dari 21 Hal.
Register : 15-11-2018 — Putus : 23-01-2019 — Upload : 23-04-2019
Putusan PA LUBUK LINGGAU Nomor 1225/Pdt.G/2018/PA.LLG
Tanggal 23 Januari 2019 — PEMOHON VS TERMOHON
182
  • Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp.1.000,000,00 (satu juta rupiah);2.3. Nafkah Iddah sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);2.4. Mutah sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.316.000,00 (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
    Nafkah lampau (madhiyah) selama 8 bulan x Rp.500.000,00 (lima ratus riburupiah) setiap bulan = Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah);Halaman 4 dari 23 hal.Putusan No. 1225/Pat.G/2018/PA.LLG3. Nafkah iddah selama 3 bulan x Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiapbulan = Rp.3.000.000,00 (tiga juta tujuh rupiah);4.
    tersebut tidak cukup untukmenebus tanah tersebut dan akhirnya tanah tersebut dibeli oleh orang yangtempat Pemohon pinjam uang tersebut dan sisa uangnya Pemohon yangpegang,bahwa pada intinya, Pemohon tetap pada permohonannya;Dalam Rekonvensi:Bahwa terhadap gugatan dalam rekonvensi tersebut, Pemohon telahmengajukan jawaban dalam rekonvensi sebagai berikut:bahwa Nafkah anak 5 orang tersebut, Pemohon sanggup setiap bulansejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);bahwa nafkah lampau (madhiyah
    Tergugat Rekonvensi diwajibkan membayar nafkah lampau (madhiyah)selama 8 bulan x Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) = Rp.4.000.000,00(empat juta rupiah);3. Tergugat Rekonvensi diwajibkan membayar nafkah iddah salama 3 bulanx Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) = Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah)4. Tergugat Rekonvensi diwajibkan untuk membayar mutah sejumlahRp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada Penggugat Rekonvensi;A.
    Nafkah lampau (Madhiyah):Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat Rekonvensi mengenainafkah lampau (madhiyah) yang telah dilalaikan selama 8 bulanberjumlah Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah), Tergugat Rekonvensi dalamrepliknya menyatakan sanggup untuk memenuhi tuntutan PenggugatRekonvensi tersebut selama 2 bulan sejumlah Rp.1.000.000,00 (satu jutarupiah);Menimbang, bahwa terhadap petitum ini, Majelis Hakim memberipertimbangan sebagai berikut:1. bahwa Tergugat Rekonvensi dan pengakuan Penggugat
    Nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp.1.000,000,00 (satu jutarupiah);2.3. Nafkah Iddah sejumlah Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus riburupiah);2.4. Mutah sejumlah Rp.500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);3.
Register : 03-10-2018 — Putus : 29-11-2018 — Upload : 29-11-2018
Putusan PA JEMBER Nomor 5154/Pdt.G/2018/PA.Jr
Tanggal 29 Nopember 2018 — Penggugat melawan Tergugat
100
  • ,iddah dan mutah, sebagai berikut:e Nafkah madhiyah Rp 1.500.000.
    (satu juta lima ratus ribu rupiah);e Iddah :Rp1.500.000.000 x 3 bulan =Rp 4.500.000,e Mutah : Rp 5000.000 ,(lima juta rupiah)e Nafkah anak Rp 2000.000; setiap bulanBerdasarkanatas dasar alasanalasansebagaiamana tersebut di atas.Pemohon mohon kepada Pegadilan Agama Jember agar berkenan memeriksaperkara ini dan menjatuhkan putusan sebagai berikut:1.Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi seluruhnya2.Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada PenggugatRekopensi:e Nafkah madhiyah Rp 1.500.000
    ,e Iddah :Rp 4.500.000. e Mutah :Rp 5000.000;e Nafkah anak Rp 2000.000,; setiap bulanMenimbang, bahwa atas jawaban Termohon/ Penggugat Rekonpensitersebut, Pemohon/Tergugat Rekonpensi mengajukan replik dan jawabanyang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa antara Pemohon dan Termohon terjadi pertengkaran di rumahPemohon, Termohon minta pulang ke rumah orang tuanya, penyebabpertengkaran karena Termohon sering menuduh Pemohon nyenuk dihotel; Bahwa untuk nafkah madhiyah, Pemohon/T ergugat rekonpensi sampaibulan
    , Rp1.000.000,iddah Rp 900.000; dan mut'ah Rp 500.000, kepadaPenggugat rekonvensi Menghukum tergugat rekonvensi untuk memberi nafkah kepadaanak Rp 400.000. ( empt ratus ribu rupiah ) setiap bulan;Menimbang, bahwa halhal yang dikemukakan oleh Penggugatrekonpensi dan Tergugat rekonpensi berbeda, hal mana seperti telahdikemukakan di atas;Menimbang, bahwa gugatan rekonvensi yang diajukan penggugatrekonvensi terdiri dari 2 (dua) jenis gugatan, yang pertama untukdirinya, meliputi : nafkah madhiyah, iddah
    , tetapi juga meliputi nafkah iddah 3 bulan,danmutah serta nafkah anak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanaganpertimbangantersebut di atas, majlis hakim mengapresiasi iktikad baik Tergugat rekonpensi, meskipun sebenarnya nafkah madhiyah tersebut belumdapat menjangakau kebutuhan Penggugat rekonpensi;Menmibang, bahwa untuk mendekati jangkauan kebutuhan yang digugat olehPenggugat rekonpensi, maka oleh karena itu Tergugat rekonpensidihukum membayar nafkah madhiyah yang jumlahnya seperyi dalamamar
Register : 08-07-2013 — Putus : 13-11-2013 — Upload : 25-11-2013
Putusan PA WONOSOBO Nomor 1300/Pdt.G/2013/PA.Wsb.
Tanggal 13 Nopember 2013 — FULAN FULANAH
279
  • Nafkah Madhiyah Isteri sebesar Rp. 7.200.000,00 (Tujuh juta dua ratus ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------2.2. Mut`ah sebesar Rp. 1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------2.3. Nafkah Iddah sebesar Rp. 1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah rupiah) ; -------------------------------------------------------------2.4. Nafkah Anak An.
    Nafkah Madhiyah Anak selama 1 tahun sebesar Rp. 600.000,00(enam ratus ribu rupiah) setiap bulan ; b. Nafkah Madhiyah Termohon selama 1 tahun sebesar Rp.900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulan ;c. Mutah sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
    Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas Termohon mohon agar MajelisHakim mengabulkan gugatan Termohon dan menghukum Pemohonuntuk memberikan kepada Termohon berupa nafkah madhiyah anak,nafkah madhiyah Termohon dan mut ah sebagaimana tersebut diatas ; Menimbang bahwa Pemohon dalam replik dan jawaban rekonpensinyatertanggal 18 September 2013 menyampaikan halhal sebagai berikut : 1.bahwa Pemohon tetap pada seluruh dalildalil permohonannya ; Putusan No. 1300/Pdt.G/2013/PA.Wsb.2. bahwa Termohon telah mengakui
    Nafkah Madhiyah Anak selama tahun sebesar Rp. 600.000,00 (enamratus ribu rupiah) setiap bulan ; 2. Nafkah Madhiyah Termohon selama tahun sebesar Rp. 900.000,00(sembilan ratus ribu rupiah) setiap bulan ; 3. Mutah sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
    Anak atasnama Siti Wulan Ramdani binti Suyitno, umur I tahun 10 bulan, selama 1tahun sebesar Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan, MajelisHakim berpendapat bahwa nafkah madhiyah anak tidak dapat dituntutdikarenakan Termohon/Penggugat Rekonpensi selaku ibunya juga ikutmenangung nafkah anak tersebut, dengan demikian gugatan tersebut harusdinyatakan tidak dapat diterima ; Menimbang bahwa gugatan mengenai Nafkah Madhiyah Isteri(Termohon/Penggugat Rekonpensi) selama tahun sebesar Rp.
    Nafkah Madhiyah Isteri sebesar Rp. 7.200.000,00 (Tujuh juta duaratus ribu rupiah) ; 2.2. Mutah sebesar Rp. 1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah2.3. Nafkah Iddah sebesar Rp. 1.500.000,00 (Satu juta lima ratus riburupiah rupiah) ; 2.4. Nafkah Anak An.
Register : 05-01-2016 — Putus : 28-01-2016 — Upload : 03-06-2020
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 0005/Pdt.G/2016/PTA.Pbr
Tanggal 28 Januari 2016 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
2421
  • Dalam Rekonvensi;

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebahagian;
    2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa :
    1. Uang nafkah iddah sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
    2. Uang Nafkah Madhiyah (nafkah terhutang) selama 3 (tiga) bulan sebesar Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
    3. Uang mut
      Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pasir Pengaraian untukmengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat NikahKantor Urusan Agama Kecamatan Rambah Samo dan kepada PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rambah, KabupatenRokan Hulu untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu ;Dalam Rekonvensi:1.2,Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;Menetapkan nafkah Madhiyah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 6.000.000,(enam juta rupiah);Menetapkan nafkah Iddah
      Nafkah Madhiyah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.6.000.000,(enam juta rupiah);4.2. Nafkah Iddah Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.3.000.000, (tigajuta rupiah);4.3.
      Pembandingterhitung bulan Juni, Juli dan bulan Agustus 2015, (Selama 3 (tiga) bulan),begitu juga pengakuan Pembanding, bahwa Terbanding pergi meninggalkanrumah bersama sejak bulan Juni 2015, sedangkan dalam putusan sampaidengan Oktober 2015 (enam bulan) dan Pembanding tidak menyatakan berapalama berpisah yang tidak diberikan nafkah (nafkah terhutang);Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru tidaksependapat dengan pendapat Majelis Hakim Tingkat Pertama tentang jumlahnominal uang nafkah madhiyah
      Nafkah madhiyah untuk selama 3 (tiga bulan) sebesar Rp. 4.500.000,(empat juta lima ratus ribu rupiah);2. Nafkah iddah sebesar Rp. 4.500.000, ( empat juta lima ratus ribu rupiah);3.
      Uang Nafkah Madhiyah (nafkah terhutang) selama 3 (tiga) bulansebesar Rp.4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah);c. Uang mutah berupa emas seberat 8 (delapan) emas atau 20 (duapuluh) gram emas;3. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi; Membebankan biaya perkara tingkat pertama kepada PemohonKonvensi / Tergugat Rekonvensi sebesar Rp.551.000, (lima ratuslimapuluh satu ribu rupiah).
Register : 11-11-2021 — Putus : 25-11-2021 — Upload : 25-11-2021
Putusan PTA KUPANG Nomor 8/Pdt.G/2021/PTA.Kp
Tanggal 25 Nopember 2021 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
24061
  • Menghukum Tergugat Rekonvensi / Terbanding untuk memberikan nafkah madhiyah kepada Penggugat Rekonvensi / Pembanding sejumlah Rp.6.600.000,00 (enam juta enam ratus ribu rupiah);
8. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar nafkah iddah, mutah, dan nafkah madhiyah tersebut diatas secara sekaligus sebelum sidang ikrar talak;
9.
Antam padatanggal 24 November 2021 seharga Rp 929.000, / gram x 15 gram = Rp.13.890.000, dan juga tidak terlalu jauh lebinnya dari kKemauan TergugatRekonvensi/Terbanding yang memberikan mutah kepada TergugatRekonvensi/Pembanding senilai 5 gram emas x Rp 929.000, = Rp. 4.645.000,5, Nafkah Madhiyah.Menimbang, bahwa Penggugat Rekonvensi (Pembanding) menuntutNafkah terhutang atau nafkah lampau (madhiyah) sejumlah Rp.6.600.000,00(enam juta enam ratus ribu rupiah);Menimbang, bahwa Tergugat Rekonvensi (
Terbanding) keberatanmemberikan nafkah madhiyah tersebut, karena semenjak bulan Desember2020 hingga sekarang, Penggugat Rekonvensi (Pembanding) telah melalaikankewajibannya sebagai seorang istri;Menimbang, bahwa sebagaimana dipertimbangkan pada bagian nafkahiddah di atas, Penggugat Rekonvensi (Pembanding) bukanlah istri yangtermasuk kategori nusyuz, oleh karena itu.
Penggugat Rekonvensi(Pembanding) berhak mendapatkan nafkah madhiyah dan TergugatRekonvensi (Terbanding) harus dihukum untuk membayarnya;Menimbang, bahwa pertimbangan tersebut didasarkan atas pendapat ahlifiqh yang diambil alin menjadi pendapat Majlis Hakim Tingkat Banding sebagaiberikut :1.
Rumusan Hukum KamarAgama angka (1), maka Tergugat Rekonvensi/Terbanding harus dihukum untukmembayar nafkah iddah, mutah, dan nafkah madhiyah tersebut diatas secarasekaligus sebelum sidang ikrar talak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, keberatankeberatan Pembanding sebagaimana diuraikan dalam memoribandingnya, dengan sendirinya telah turut dipertimbangkan dalam putusanHalaman 26 dari 30 halaman Putusan Nomor 8/Pdt.G/2021/P TA.
Menghukum Tergugat Rekonvensi / Terbanding untuk memberikannafkah madhiyah kepada Penggugat Rekonvensi / Pembandingsejumlah Rp.6.600.000,00 (enam juta enam ratus ribu rupiah);8. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayarnafkah iddah, mutah, dan nafkah madhiyah tersebut diatas secarasekaligus sebelum sidang ikrar talak;Halaman 28 dari 30 halaman Putusan Nomor 8/Pdt.G/2021/P TA. Kp.9.
Register : 26-09-2011 — Putus : 03-11-2011 — Upload : 28-02-2012
Putusan PA PADANG PANJANG Nomor 194/Pdt.G/2011/PA.PP
Tanggal 3 Nopember 2011 — Pemohon Termohon
2213
  • Nafkah masa lalu (madhiyah) sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah);2.2.Nafkah iddah sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);3.Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak hadhanah terhadap dua orang anak yang bernama :-... perempuan, lahir tanggal 23 Juni 2001; -... laki-laki, lahir tanggal 25 Desember 2002;4.Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa Nafkah untuk dua orang anak yang bernama
    Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah masalalu (madhiyah) selama 12 (dua belas) bulanberjumlah sebesar Rp. 12.000.000, (dua belas jutarupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah selamamasa iddah sebesar Rp. 1.000.000, (satu) jutarupiah) ;4.
    Bahwa terhadap tuntutan nafkah masa lalu (madhiyah)Penggugat Rekonvensi kepada Tergugat Rekonvensi,Penggugat Rekonvensi merubahnya dari Rp. 12.000.000,(dua belas juta rupiah) menjadi Rp. 10.000.000, (sepuluh juta rupiah);2.
    Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;Des Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah = masalalu (madhiyah) selama 12 (dua belas) bulanberjumlah sebesar Rp. 12.000.000, (dua belas jutarupiah);3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayarkepada Penggugat Rekonvensi berupa nafkah selamamasa iddah sebesar Rp. 1.000.000, (satu) jutarupiah) ;4.
    Bahwa nafkah masa lalu (madhiyah) PenggugatRekonvensi sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah)Tergugat Rekonvensi hanya sanggup membayarnya sebesarRp. 3.000.000, (tiga juta rupiah);2.
Register : 29-09-2020 — Putus : 15-10-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan PTA SURABAYA Nomor 376/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Tanggal 15 Oktober 2020 — Pembanding melawan Terbanding
4918
  • Nafkah madhiyah sejumlah Rp 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah); b. Nafkah iddah sebesar Rp 4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah); c. Mutah berupa uang sebesar Rp 10.000.000,- ( sepuluh juta rupiah ); 3. Menetapkan hak asuh (Hadhonah) terhadap anak bernama Muhammad Sholeh Maulidan bin Asmunir umur 12 tahun ada pada Penggugat Rekonvensi dengan perintah harus memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anaknya tersebut; 4.
    Nafkah Madhiyah sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus riburupiah);3.4. Nafkah Anak (hadhanah) PEMBANDING dan TERBANDING yang lalusebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sesuai diktum3.1, 3.2, 3.3, dan 3.4 sebelum ikrar talak diucapkan di depan persidanganPengadilan Agama Gresik;5.
    ) x 47 bulan = Rp 141.000.000, ( seratus empat puluh satujuta rupiah );Nafkah terhutang untuk anak yang belum dewasa setiap bulan Rp 5.000.000,(lima juta rupiah) x 47 bulan sebesar Rp 235.000.000, (dua ratus tiga puluh limajuta rupiah),;Menimbang, bahwa selain hakhak tersebut diatas juga memohon agarhak asuh terhadap anak Penggugat dan Tergugat yang bernama MuhammadSholeh Maulidan bin Asmunir umur 12 tahun berada dalam asuhan PenggugatRekonvensi:Menimbang, bahwa atas tuntutan nafkah baik nafkah madhiyah
    sesuai peraturan perundangan yang berlaku yaitu Tergugatdalam Rekonvensi akan memenuhi sesuai kemampuannya sebagaimanadisampaikan dalam kesimpulannya sebesar Rp 7.000.000, (tujuh juta rupiah);Menimbang, bahwa tuntutan Penggugat Rekovensi berupa nafkahmadhiyah, nafkah iddah, mutah serta hak asuh anak serta nafkah anakkesemuanya telah dipertimbangkan dan diputus oleh Pengadilan tingkatpertama, dan Majelis tingkat banding akan mempertimbangkan sebagai berikutMenimbang, bahwa gugatan nafkah lampau/madhiyah
    untuk Penggugat Rekonvensi telah ditetapkan sebesar Rp 27.000.000, (dua puluh tujuh juta rupiah) maka nafkahtersebut termasuk untuk nafkah anaknya sehingga karenanya tuntutan ini harusdinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa untuk terlaksananya pembayaran nafkah madhiyah,nafkah iddah dan mutah tepat waktu dan guna menjamin hakhak PenggugatRekonpensi memperoleh keadilan dengan mengakomodir SEMA RI nomor 1tahun 2017, maka pembayaran kewajiban tersebut harus dilaksanakan sebelumikrar talak
    Nafkah madhiyah sejumlah Rp 27.000.000, (dua puluh tujuh juta rupiah);b. Nafkah iddah sebesar Rp 4.500.000, ( empat juta lima ratus ribu rupiah);c. Mutah berupa uang sebesar Rp 10.000.000, ( sepuluh juta rupiah );. Menetapkan hak asuh (Hadhonah) terhadap anak pembanding danterbanding umur 12 tahun ada pada Penggugat Rekonvensi denganperintah harus memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untukbertemu dengan anaknya tersebut:.