Ditemukan 3631 data
100 — 43
HARIDSYAH CANIAGO VS PT PERMODALAN NASIONAL MADANI PERSERO KC P. SIANTAR
PT Permodalan Nasional Madani Persero Kantor Cabang KcPematang Siantar, bertempat tinggal di Jalan PatuanAnggi Nomor 133 Pematang Siantar, sebagaiTERBANDING I semula TERLAWAN ;2. Pemerintah RI cq KPKNL P.Siantar, bertempat tinggal di JalanSisingamangaraja Nomor 89 Pematang Siantar,sebagai TERBANDING II semula TERLAWAN II;3.
29 — 0
-GUNTUR ADOLFOS HUTABARAT x-PT PERMODALAN NASIONAL (PERSERO - ULaMM) UNIT CIBINONG
63 — 13
Permodalan Nasional Madani .
133 — 47
Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Sintang, dkk
55 — 27
PERMODALAN EKONOMI RAKYAT VS PERSATUAN PEDAGANG PASAR LABUH BARU, Dkk
51 — 38
PERMODALAN NASIONAL MADANI-PMN ULAMM AEK KANOPAN,DKK
Permodalan Nasional Madani pertanggal 6September 2016 dengan total sebesar Rp93.550.975,00 (sembilanpuluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu sembilan ratus tujuh puluhlima rupiah);Salinan/fotokopi bukti bahwa debitur wanprestasi antara lain suratsurat peringatan: Surat dari PT. Permodalan Nasional Madani Nomor: 118/ULMAKNP/SPI/II/2015 tanggal 11 Mei 2015: Perihal Surat PeringatanI: Surat dari PT.
Permodalan Nasional Madani Nomor: 1298/ULMAKNP/SPII/II/2015 tanggal 27 Mei 2015: Perihal Surat PeringatanIl; Surat dari PT. Permodalan Nasional Madani Nomor: 142/ULMAKNP/SPIII/II/2015 tanggal 16 Juni 2015: Perihal SuratPeringatan Ill;Surat Pernyataan dari PT. Permodalan Nasional Madani Nomor S579/PNMRTP/IX/16 dimana PT.
Permodalan Nasional Madani akanbertanggung jawab, apabila dikemudian hari timbul gugatan yangdiajukan oleh pihak manapun;Halaman 27 dari 58 Halaman Putusan Perdata Nomor 180/Pat/2018/PT MDN5. Bahwa permohonan lelang eksekusi sesuai Pasal 6 UndangUndang HakTanggungan (UU HT) yang dimohonkan oleh Terlawan PT.
Permodalan Nasional Madani telah memberitahukan rencanapelaksanaan lelang kepada Debitor sebagaimana surat dari Terlawan cq . PT.
Bahwa Terlawan cq PT Permodalan Nasional Madani telah menetapkannilai limit sebesar Rp95.000.000,00 (sembilan puluh lima juta rupiah)sesuai surat S574/PNMRTP/IX/2016 tanggal 6 September 2016 perihalPenetapan nilai limit lelang. Hal ini sesuai dengan Pasal 43 ayat (2) PMKNomor 27/PMK.06/2016 yang berbunyi Penetapan Nilai Limit menjaditanggung jawab penjual;10.
38 — 21
PERMODALAN NASIONAL MADANI ( Persero )
PERMODALAN NASIONAL MADANI ( Persero ) ; Kantor Pusat Jakarta, Cq. PT.
Permodalan Nasional Madani, ( Persero ) UnitLayanan Modal Mikro ( UlaMM ) Pedan Klaten berkedudukan di Ji.Ronggowarsito 12 Sobayan, Pedan, Klaten ; Sekarang TERBANDING semula TERGUGAT ; PENGADILAN TINGGI TERSEBUT :Telah membaca surat penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Semarangtanggal 29 Agustus 2013 Nomor : 313 / Pdt / 2013 / PT.Smg tentang penunjukanMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini ; Telah membaca berkas perkara dan semua suratsurat yang berhubungandengan perkara tersebut ;
60 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) CABANG PEMATANG SIANTAR tersebut;
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) CABANG PEMATANG SIANTAR VS SAPII MANURUNG
PUTUSANNomor 648 K/Pdt.SusBPSK/16DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus sengketa konsumen pada tingkat kasasimemutus sebagai berikut dalam perkara antara:PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) CABANGPEMATANG SIANTAR, berkedudukan di Jalan Sisingamangaraja,Nomor 32, Tanjungbalai, diwakili oleh Jimi Firmansyah, selakuPemimpin Cabang, dalam hal ini memberi kuasa kepada RaySepriadi dan kawankawan, masingmasing Karyawan PTPermodalan Nasional Madani
Surat Panggilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)Kabupaten Batu Bara Nomor 76/PG/BPSKBB/I/2016 tertanggal 18Januari 2016, Perihal Panggilan Persidangan atas nama PelakuUsaha/Pimpinan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) UlaMMTanjung Balai pada hari Senin/Tanggal 25 Januari 2016;b.
Surat Panggilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSk)Kabupaten Batu Bara Nomor 76/PG/BPSKBB/I/2016 tertanggal 18Januari 2016, Perihal Panggilan Persidangan atas nama PelakuUsaha/Pimpinan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) UlaMMTanjung Balai pada hari Senin/Tanggal 25 Januari 2016;b.
Nomor 648 K/Padt.SusBPSK/2016permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT PERMODALAN NASIONALMADANI (PERSERO) CABANG PEMATANG SIANTAR iersebut danmembatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 11/Pdt.SusBPSK/2016/PN.Tjb. tanggal 25 Mei 2016 yang menguatkan putusan BadanPenyelesaian Sengketa Konsumen Nomor 232/Arbitrase/BPSKBB/III/2016tanggal 1 April 2016 serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri perkara aquo dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;Menimbang, bahwa karena
38 — 11
- SRI HASTUTILawan- PT PERMODALAN NASIONAL MADANI Cq. PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI Persero Kantor Cabang Makassar- Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Makassar
115 — 0
Permodalan Nasional Madani (PNM) Cab. Citayam ; 2. Sdr. Saipul Anwar, Jabatan Karyawan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Cabang Citayam
53 — 3
PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO) Pusat di Jakarta, Cq. PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Banyuwangi di Banyuwangi, Cq. PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Unit Pesanggaran, Dkk, sebagai Para Tergugat;
104 — 9
Permodalan Nasional Madani ( Persero ) Cabang Manado,dkk
Permodalan Nasional Madani ( Persero ) Cabang Manado, alamat JI.
Permodalan Nasional Madani ( Persero)Cabang Manado, dengan Jaminan SHM milik para Penggugat tersebut diatasdan kemudian para Penggugat mendapatkan fasilitas kredit dari Tergugat sebesar Rp. 75.000.000, ( tujuh puluh lima juta rupiah ) dengan jangka waktu60 (enam puluh) bulan terhitung mulai tanggal realisasi 29 Agustus 2013sampai dengan jatuh tempo tanggal 29 Agustus 2018;> Bahwa fasilitas Kredit Pinjaman tersebut diatas yang para Penggugat perolehdari Tergugat , itu digunakan para sebagai tambahan
Permodalan Nasional Madani(Persero) beralamat di Jalan St. Joseph No.37 Kleak Kecamatan Malalayang,berdasarkan Surat Kuasa Nomor: SKU87/PNMMND/IV/16 tanggal 25 April 2016,yang telah didaftarkan pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2016 di KepaniteraanPengadilan Negeri Tondano di bawah No. 99/SK.PRAK/2016/PNTnn, Tergugat Illhadir sendiri dipersidangan, Turut Tergugat hadir Ir. Lindaryam Jahja, Jacob A. A.Makatita, SH, Meytiu L.
Permodalan NasionalMadani (Persero);10. Bahwa rencana pelelangan terhadap obyek sengketa telah diumumkanmasingmasing melalui selebaran/tempelan tanggal 23 September 2015sebagai pengumuman lelang pertama dan melalui surat kabar harianManado Post tanggal 08 Oktober2015 sebagai pengumuman lelang ke dua.Pelaksanaan lelang juga telah diberitahukan kepada Penggugat dengan suratNomor: 15/ULMTMHN/IX/2015 tanggal 23 September 2015;11.
Bahwa selain itu juga, Tergugat dengan Surat Pernyataan S389/PNMMND/IX/2015 tanggal 18 September 2015, pada pokoknya menyebutkanbahwa oleh karena Penggugat telah lalai/wanprestasi membayar kewajibanhutangnya kepada Tergugat , maka PT Permodalan Nasional Madani(Persero) cabang Manado selaku pemegang Hak Tanggungan akanmengupayakan penyelesaian kewajiban Penggugat melalui penjualan secaralelang dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) in casu Tergugat jugamenyatakan bertanggungjawab apabila di kemudian
127 — 38
Permodalan Nasional Madani (Persero) berkedudukan di Jakarta cq. PT. Permodalan Nasional Madani (Persero) Unit Layanan Modal Mikro (PNM Ulamm) Muara Bulian
33 — 8
Permodalan Nasional Madani
Permodalan Nasional Madani, Berkedudukan / berkantor di Jin.A.Paggaru, Kelurahan Teddaopu, Kecamatan Tempe, KabupatenWajo selanjutnya disebut sebagai TERBANDING semulaTERGUGAT ;PENGADILAN TINGGI tersebut; Halaman 1 dari 5 halaman Putusan Nomor 241/PDT/2020/PT.MKSTelah membaca:1. Penetapan Plh. Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tanggal 08 Juli 2020 Nomor:241/PDT/2020/PT.MKS tentang Penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksadan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding;2.
ARIANI
Tergugat:
PT Permodalan Nasional Madani Persero
134 — 27
Penggugat:
ARIANI
Tergugat:
PT Permodalan Nasional Madani Persero
226 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
NANIK HARTUTIKLawanPT PERMODALAN NASIONAL MADANI (Persero) CABANG LAMONGAN, Dk
30 — 13 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUGI, dan kawanmelawanPT PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO), dan kawan
Permodalan Nasional Madani (Persero) UnitLayanan Modal Mikro (ULAMM) Kantor Unit JombangKota di Komplek Ruko Pasar Legi Blok B12 Jalan A.Yani Jombang, dalam hal ini memberikan kuasakepada Wisnu Kamulyan dan kawankawan, ParaKaryawan PT Permodalan Nasional Madani (Persero),berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 17 Oktober2014;2. PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA~ Cq.MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Cq.DIREKTORAT JENDRAL KEKAYAAN NEGARA CQ.KEPALA KANTOR WILAYAH X DJKN SURABAYACq.
31 — 23
PERMODALAN NASIONAL MADANI (Persero) Cabang TEGAL dkk
PERMODALAN NASIONAL MADANI (Persero) Cabang TEGAL Alamat:Jl. Gajah Mada No.21 Tegal Provinsi Jawa Tengah, yang dalamperkara ini diwakili oleh : ALDO DIARS POETRA, PRATIWITRIANA NUR PUTRI, AGUS RAHARJO, ARIYANTO, MOH.RIZAL HAKIM dan WISNU KAMULYAN. Masingmasingsebagai Karyawan dari PTI.
Permodalan Nasional Madani(Persero), bertindak baik bersamasama maupun sendirisendiri,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 04 Mei 2016, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pemalangpada tanggal 11 Mei 2016 dengan nomor : 48/SK/2016/PN.Pnil.,yang selanjutnya disebut sebagai TERLAWAN I/TERBANDING ;2. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL)TEGAL, Alamat : Jl.
Permodalan Nasional Madani (Persero) Cabang Tegal. MakaHalaman 4 hal Put. No. 265/Pdt/2017/PT.S mg11.12.telah terbukti secara nyata telah dilakukan upaya hukum terhadap isiperjanjian kredit antara Pelawan dengan Terlawan , yang mana Terlawan menggunakan kekausaannya mencampur adukkan kekuasaan wanprestasidengan kekuasaan melelang hak tanggungan.
Permodalan Nasional Madani(Persero) cabang Tegal, sebagai Terlawan , 2. Kantor Pelayanan KekayaanNegara dan Lelang (KPKNL) Tegal, sebagai Terlawan Il, 3. Waimah, sebagaiTerlawan Ill, 4. Kantor BAdan Pertanahan Nasional (BPN) KabupatenHalaman 21 hal Put.
142 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
E LILIK INDRAYANTO, DKlawanPT PERMODALAN NASIONAL MADANI VENTURECAPITAL, DK
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI VENTURECAPITAL, berkedudukan di Menara Taspen, Lantai 10,Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 2, Jakarta, diwakili olehSasono Hantarto selaku Direktur Utama, dalam hal inimemberi kuasa kepada Susetyo Budiwibowo dan kawankawan, Kepala Divisi Legal dan Para Karyawan pada PTPermodalan Nasional Madani Venture Capital,berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 27 April 2018;Halaman 1 dari 7 hal. Put. Nomor 3587 K/Pdt/20192. PEMERINTAH RI cq.
34 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
WILSON VS PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (Persero)CABANG BAUBAU DKK