Ditemukan 4032 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-01-2016 — Putus : 09-02-2016 — Upload : 13-09-2019
Putusan PA ARGAMAKMUR Nomor 0050/Pdt.G/2016/PA.AGM
Tanggal 9 Februari 2016 — Penggugat vs Tergugat
2311
  • . > esiab. aha untuk selalumencantumkan infamasi paling kini dan akurats ebagai be ntuk komitmen MahkamahAgung urttk pe an. ' publik, transparansi dan akurtabilitas pelaksanaan fungsi peradifan.Dalam hal Anda menemukan inakurasi inform. ang te: muat pada situs ini atau informasi yang sehausnya ada, namun belum ters edi, maka iharap segera hubung Kepnitraa:. 1.......1Agung RI melalui :Email : kepariteaan@mahkamahagi' ,..Telp : 021384 3348 (ext.318) Halaman 12Direktori Putusan Mahkam~.)
    menikah lagi denganperempuan lain, akhimya sejak saat itu Penggugat dan Tergugat berpisah tempattinggal, Penggugat pulang kerumah orang tua Penggugat di Desa Karya Pelita,Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten Bengkulu Utara, sedangkan Tergugat pulangkerumah orang tuanya di Desa Karya Pelita, Kecamatan Putri Hijau, Kabupaten2DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik. > esiab. aha untuk selalumencantumkan infamasi paling kini dan akurats ebagai be ntuk komitmen MahkamahAgung urttk pe an. ' publik, transparansi
    bukan karena alasan yang sah; acre eaeMenimbang, bahwa karena Tergugat tidak datang menghadap maka tidakmemungkinkan untuk dimediasikan namun Majelis Hakim telah berusaha menasehatiPenggugat agar rukun kembal dengan Tergugat akan tetapitidak berhasil, kemudianPutusan Nomor 0050/Pdt.G/2016/PA.AGM.Halaman 3 dari 10 halamanDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik. > esiab. aha untuk selalumencantumkan infamasi paling kini dan akurats ebagai be ntuk komitmen MahkamahAgung urttk pe an. ' publik, transparansi
    dengan Tergugat adalah suami istnyang menikah pada tahun 2007; Bahwa yang saksi ketahui Penggugat dan Tergugat setelah menikahtinggal bersama awalnya dalam keadaan rukun telah dikaruniai seoranganak kemudian serng terjadi pertengkaran disebabkan Tergugat sukaminumminuman sampai mabuk dan puncak pertengkaran teradi pada4DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik. > esiab. aha untuk selalumencantumkan infamasi paling kini dan akurats ebagai be ntuk komitmen MahkamahAgung urttk pe an. ' publik, transparansi
    AHMAD10DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik. > esiab. aha untuk selalumencantumkan infamasi paling kini dan akurats ebagai be ntuk komitmen MahkamahAgung urttk pe an. ' publik, transparansi dan akurtabilitas pelaksanaan fungsi peradifan.Dalam hal Anda menemukan inakurasi inform. ang te: muat pada situs ini atau informasi yang sehausnya ada, namun belum ters edi, maka iharap segera hubung Kepnitraa:. 1.......1Agung RI melalui :Email : kepariteaan@mahkamahagi' ,..Telp : 021384 3348 (ext.318
Register : 21-12-2017 — Putus : 18-01-2018 — Upload : 06-01-2022
Putusan PT MATARAM Nomor 79/PID.SUS/2017/PT MTR
Tanggal 18 Januari 2018 — Pembanding/Terdakwa : YOHANES MOA NURAK Als. IAN NURAK Diwakili Oleh : CHRISTOFORUS VIKTOR SOGE
Terbanding/Penuntut Umum I : I NYOMAN SANDI YASA,SH.
Terbanding/Penuntut Umum II : WAHYUDIONO,SH.
15334
  • No.79/PID.SUS/2017/PT.MTRDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitepelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 18-10-2016 — Putus : 16-01-2017 — Upload : 09-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 988/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 16 Januari 2017 — Penggugat melawan Tergugat
1510
  • No. 0988/Pdt.G/2016/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No. 0988/Padt.G/2016/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 13-06-2016 — Putus : 18-07-2016 — Upload : 09-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 496/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 18 Juli 2016 — Penggugat melawan Tergugat
154
  • sidang;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dalam surat permohonannya tanggal 13 Juni2016 telah mengajukan permohonan cerai talak terhadap terhadap Termohon,yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Baturaja, dengan Nomor0496/Pdt.G/2016/PA.Bta. tanggal 13 Juni 2016, dengan daiildalil sebagaiberikut:DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    ketidakharmonisan lagi antara Pemohon danTermohon, karena hal itulah yang menyebabkan terjadinya perselisihanantara Pemohon dan Termohon, setelah kejadian tersebut Termohon tanpapamit pergi meninggalkan Pemohon, dan sekarang Termohon bertempattinggal ke rumah orang tua Termohon di Kabupaten Ogan Komering UluSelatan;DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    Nama saksi I, di bawah sumpahnya memberikan keterangan sebagai berikut: bahwa, saksi adalah tetangga Pemohon, saksi kenal dengan Termohon; bahwa, saksi hadir saat akad nikah Pemohon dengan Termohon;DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    FARIDAH, M.H.PANITERA PENGGANTI,DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Meterail ...........:: eee Rp. 6.000,SUTAN sos ects ewiscons eons eens Rp. 891.000,DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 23-11-2016 — Putus : 21-12-2016 — Upload : 11-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1163/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 21 Desember 2016 — Penggugat melawan Tergugat
173
  • No. 1163/Pdt.G/2016/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No. 1163/Pdt.G/2016/PA.Bta.Kepaniteraan Mahkamah pa Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 18-09-2017 — Putus : 17-10-2017 — Upload : 10-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1150/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 17 Oktober 2017 — Penggugat melawan Tergugat
293
  • G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 01-02-2017 — Putus : 09-03-2017 — Upload : 05-11-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 170/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 9 Maret 2017 — Penggugat melawan Tergugat
175
  • Desember 2008, di Desa Tebat JayaKecamatan Buay Madang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,dengan wali nikah ayah kandung Penggugat, mas kawin berupa emas% suku tunai, yang tercatat pada Kantor Urusan Kecamatan BuayMadang Kabupaten Ogan KomeringUlu Timur, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 1391/16/XII/2008DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    No. 0170/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan @mahkamahagung
    No. 0170/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan: @mahkamahagung
    No. 0170/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go
    No. 0170/Pdt.G/2017/PA.Bta.Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.idTelp
Register : 07-08-2017 — Putus : 14-12-2017 — Upload : 08-12-2019
Putusan PA DENPASAR Nomor 275/Pdt.G/2017/PA.Dps
Tanggal 14 Desember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
7623
  • Put.No.0275/Pdt.G/2017/PA.Dps.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 11-11-2015 — Putus : 17-03-2016 — Upload : 16-11-2019
Putusan PA TANJUNG PINANG Nomor 0729/Pdt.G/2015/PA.TPI
Tanggal 17 Maret 2016 — Penggugat melawan Tergugat
91
  • No. 0729/Pdt.G/2015/PA.TPI.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 10-01-2018 — Putus : 21-02-2018 — Upload : 09-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 91/Pdt.G/2018/PA.Bta
Tanggal 21 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
173
  • No.0091/Pdt.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 28-01-2016 — Putus : 14-03-2016 — Upload : 15-05-2019
Putusan PA AMUNTAI Nomor 0067/Pdt.G/2016/PA.AMT
Tanggal 14 Maret 2016 — Penggugat melawan Tergugat
174
  • terhadap Penggugat sesuai dengan Duplikat Kutipan Akta NikahNomor 002/02/1/2016, tanggal 18 Januari 2016 dari Kantor Urusan AgamaKecamatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara;2 Bahwa setelah pernikahan tersebut Penggugat dan Tergugat bertempat tinggal diKabupaten Tanah Laut kemudian pindah ke Kabupaten Hulu Sungai Utara,DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadiliperkara ini, menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Saksi I, umur 33 tahun, agama Islam, pekerjaan honorer, tempat kediaman diKabupaten Hulu Sungai Utara, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut;e Bahwa saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat;DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Pasal 19 huruf (f) PeraturanPemerintah Nomor 9 tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam;DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Djarkasi, S.Ag.Panitera Pengganti,Siti Raudah, S.H.I.Rincian Biaya Perkara :1 Biaya Pendaftaran : Rp. 30.000,002 Biaya Proses : Rp. 50.000,003 Biaya Panggilan Penggugat : Rp. 60.000,00DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 02-01-2015 — Putus : 03-02-2015 — Upload : 25-09-2019
Putusan PA BONDOWOSO Nomor 0003/Pdt.P/2015/PA.Bdw
Tanggal 3 Februari 2015 — Pemohon melawan Termohon
122
  • Sebagai munakih (yang menikahkan) guru ngajiDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No. 003/Pdt.P/2015/PA.Bdw.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 01-02-2018 — Putus : 06-03-2018 — Upload : 23-08-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 185/Pdt.G/2018/PA.Bta
Tanggal 6 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
144
  • No. 0185/Padt.P/2016/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No. 0185/Pat.P/2016/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 22-09-2015 — Putus : 11-01-2016 — Upload : 21-10-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 823/Pdt.G/2015/PA.Bta
Tanggal 11 Januari 2016 — Penggugat melawan Tergugat
164
  • Pen.No.0823/Pdt.G/2015/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan @mahkamahagung
    lagi dengan perempuan lain yang masih saudarasepupu Penggugat yang bernama : Widya Puji Astuti kemudianPenggugat mencoba menanyakan kepada Tergugat mengenaiperempuan tersebut dan Tergugat mengakui Perempuan tersebutadalah selingkuhan Tergugat;sehingga kemudian terjadilah pertengkaran mulut antaraPenggugat denganDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di dalam surat gugatan Penggugat;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Keterangan PaniteraPengadilan AgamaBaturaja No.0823/Pdt.G/2015/PA.Bta, tanggal 11 Januari 2016,Penggugat tidak memenuhi surat teguran utuk membayar kekuranganbiaya perkara, maka MajelisDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    Rp. 30.000,2 Biaya proSes ............0088 Rp. 50.000,3 Panggilan ............:.066 Rp.1.200.000,4 ReECaKSi ...........ccceeeee ees Rp.5 Meterai ..........ccceeeceee ees Rp.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi
    Pen.No.0823/Pdt.G/2015/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Telp : 021384 3348 (ext.318
Register : 01-08-2017 — Putus : 10-10-2017 — Upload : 12-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 922/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 10 Oktober 2017 — Penggugat melawan Tergugat
163
  • membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat dan Saksisaksi di persidangan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa berdasarkan surat gugatan Penggugat tanggal 01Agustus 2017 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama BaturajaPutusan Nomor 0922/Pdt.G/2017/PA.Bta hal. 1 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    Bahwa, pihak keluarga Penggugat dan Tergugat sudah sering berusahauntuk menasehati dan mendamaikan Penggugat denganPutusan Nomor 0922/Pdt.G/2017/PA.Bta hal.3 dari 13 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp.722.000, (tujuh ratus dua puluh dua ribu rupiah);Putusan Nomor 0922/Pdt.G/2017/PA.Bta hal.11 dari 13 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Putusan Nomor 0922/Pdt.G/2017/PA.Bta hal.12 dari 13 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. DalamEST ite nigra ermuat pada RS ini atau, abele ang sehatusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:rma.
    SURATMAN HARDIPutusan Nomor 0922/Pdt.G/2017/PA.Bta hal.13 dari 13 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 15-01-2018 — Putus : 19-02-2018 — Upload : 14-08-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 109/Pdt.G/2018/PA.Bta
Tanggal 19 Februari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
123
  • No. 109/Padt.G/2018/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 26-07-2016 — Putus : 29-08-2016 — Upload : 23-09-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 612/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 29 Agustus 2016 — Penggugat melawan Tergugat
143
  • Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 21-01-2020 — Putus : 26-02-2020 — Upload : 02-03-2020
Putusan PA UNAAHA Nomor 0060/Pdt.G/2020/PA.Una
Tanggal 26 Februari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
145
  • Una hal. 1 dari 16DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
    Una hal. 2 dari 16DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
    Una hal. 3 dari 16DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
    Una hal. 4 dari 16DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
    Una hal. 5 dari 16DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitaspelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 15-11-2017 — Putus : 26-04-2018 — Upload : 03-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1375/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 26 April 2018 — Penggugat melawan Tergugat
213
  • No. 1375/Pdt.G/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No. 1375/Pdt.G/2017/PA.BtaKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 28-08-2017 — Putus : 26-09-2017 — Upload : 10-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1065/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 26 September 2017 — Penggugat melawan Tergugat
144
  • Bahwa, Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri sah, menikah padatanggal 23 Maret 2013 di Desa Suka Pindah Kecamatan KedatonKabupaten Ogan Komering Ulu, wali nikah bapak Kandung Penggugat,Putusan Nomor 1065/Padt.G/2017/PA.Bta hal.1 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Yangpada saat itu, dikarenakan Tergugat sudah 1 hari 1 malam tidak pulangke rumah kemudian Penggugat menanyakan tentangPutusan Nomor 1065/Pat.G/2017/PA.Bta hal.2 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Bahwa, berdasarkan hal tersebut diatas, maka Penggugat mohon kepadaKetua Pengadilan Agama Baturaja melalui Majelis Hakim kiranya dapatmemeriksa dan mengabulkan gugatan Penggugat kemudianmemutuskan sebagai berikut :Putusan Nomor 1065/Padt.G/2017/PA.Bta hal.3 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan
    Tergugatsering berselisin tengkar yaitu Karena masalah ekonominya yangkurang memadai, Tergugat suka berjudi, keluar malam dan KDRT, Bahwa Saksi tahu bahwa Penggugat dan Tergugat sering bertengkardari cerita tetangga, dan Pemohon yang mengadu kepada Saksi;Putusan Nomor 1065/Pat.G/2017/PA.Bta hal.5 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    dan Tergugat melangsungkan perkawinan,maka diperintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Baturaja untukmenyampaikan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetapkepada Pegawai Pencatat Nikah yang bersangkutan untuk mencatatperceraian tersebut;Putusan Nomor 1065/Pat.G/2017/PA.Bta hal.9 dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi