Ditemukan 14254 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-03-2020 — Putus : 20-05-2020 — Upload : 06-07-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 160/Pid.Sus/2020/PN Mtr
Tanggal 20 Mei 2020 — Penuntut Umum:
1.LALU JULIANTO,SH.
2.NI LUH PUTU MIRAH TORISIA DEWI,SH.
3.NI MADE SAPTINI
Terdakwa:
ADRIAN WAHYUDI als YUDI
2416
  • perbuatannya, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat unsur ini telahterpenuhi secara sah menurut hukum;Ad.2 Unsur "kelalainnya mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkanorang lain meninggal dunia.Menimbang, bahwa dalam pasal 1 angka 8 UU No. 22 Tahun 2009tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan kendaraan bermotor adalahsetiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selainkendaraan yang berjalan di atas rel.Menimbang, bahwa dalam memorie van toelichting schuld
    Simsons seseorangdisebut memiliki schuld dalam melakukan perbuatannya jika perbuatan itu telah ialakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu dan yangmungkin dapat ia berikan.
Putus : 02-02-2010 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 532 K/Pid/2008
Tanggal 2 Februari 2010 — HERONIMUS DAE
8897 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kealpaan yang tidak disadari yang dikenal dengan Culpa Levisatau dalam dunia ilmu pengetahuan hukum dan juga praktekperadilan disebut Kesalahan yang tidak disadari atau Kurangpendugaduga (Onbewuste schuld).Ternyata baik dalam Putusan Hakim Pertama yakni PengadilanNegeri Surabaya maupun Putusan Hakim Banding, ternyata tidakdipertimbangkan secara mendasar (Onvoldoende gemotiveerd),kealpbaan macam manakah atau kesalahan macam manakah yangsecara hukum terbukti dengan sah dan meyakinkan dilakukan olehTerdakwa
    No. 532 K/Pid/20082.3.melakukan perbuatan pidana kealpaan atau kesalahan karenakurang pendugaduga (Onbewuste schuld).Dalam pertimbangan Judex Facti tidak pernah dipertimbangkanapakah Terdakwa terbukti dengan sah karena salahnyamenyebabkan matinya orang; dengan mana Pengadilan NegeriSurabaya menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 6 (enam) bulanpenjara yang oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dikuatkan denganmerubah lamanya pidana yang dijatuhkan yakni dengan 1 (satu)tahun penjara potong tahanan.Padahal apa
Putus : 26-08-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 589 K/Pid.Sus/2013
Tanggal 26 Agustus 2013 — ANDHY IRAWAN IRHAM Bin MAS IRHAM AR.
13027 Berkekuatan Hukum Tetap
  • termasuk dalam unsurPasal 55 Ayat (1) ke1 adalah "Mereka yang melakukan, yang menyuruhlakukan atau yang turut serta melakukan" ;Bahwa dengan demikian posisi yuridis Terdakwa di dalam pelaksanaantindak pidana tersebut utamanya berkenaan dengan "ajaran pertanggungjawaban pidana" dalam hal dimana terlibat beberapa orang dalam tindakpidana; karena tiaptiap peserta melakukan perbuatan yang berbeda,sehingga dalam hal penghukuman ataupun penjatuhan pidananya perlumemperhatikan "hal kesalahan" si pelaku (schuld
    ARMY PUTRA, ME;Sehingga menurut hemat kami unsur dengan maksud yang meliputipengertian "sengaja" (opzet/schuld) tidaklah terbukti ;Dari halhal tersebut di atas, maka dipandang dari sudut tujuan, seorangpelaku peserta mempunyai tujuan yang berdiri sendiri. la berkehendakmelaksanakan sendiri kejahatan, dalam perkara ini tidak terpenuhi padadiri Terdakwa ;Berdasarkan uraian tersebut di atas syarat adanya turut serta melakukantindak pidana yakni harus ada kesadaran kerjasama dan harus adakerjasama secara
    ARMY PUTRA dalam kedinasan; Karenanya dapat disimpulkan bahwa tidak mungkin ada intervensiatau campur tangan Terdakwa dalam kebijakan atau perbuatan yangdiambil oleh PPK ; Sehingga menurut hemat kami unsur dengan maksud yang meliputipengertian "sengaja" (opzet/schuld) tidaklah terbukti ;Bahwa Terdakwa juga bukan merupakan pihak originer dalam perjanjiankontrak, sebab Surat Perjanjian Kerja adalah untuk pelaksanaan hasillelang yang dimenangkan oleh CV. JUPITER melalui Sdr.
    ARMY PUTRA, ME selaku PejabatPembuat Komitmen karena tiaptiap peserta melakukan perbuatan yangberbeda, sehingga dalam hal penghukuman ataupun penjatuhan pidananyaperlu memperhatikan "hal kesalahan" si pelaku (schuld verband) ;Akan tetapi anehnya, Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengambilalih begitu saja kesimpulan dari Sdr.
    No. 589 K/Pid.Sus/2013selanjutnya, dan dengan demikian pada diri Terdakwa tidak terpenuhi unsurniat atau kesalahan ;Bahwa sesuai dengan azas tak tertulis yang berlaku dalam hukum pidanayakni "geen straf zonder schuld", maka untuk menjatuhkan pidana kepadaTerdakwatersebut, mutlak harus diperlukan adanya unsur kesalahan dariTerdakwa ;Bahwa sesuai dengan ajaran hukum pidana bahwa untuk adanya kesalahan,Terdakwa harus :a. Melakukan perbuatan pidana ;b.
Putus : 24-01-2017 — Upload : 30-01-2017
Putusan PN JEPARA Nomor 209/Pid.B/2016/PN Jpa
Tanggal 24 Januari 2017 —
175
  • Yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintasdengan korban meninggal dunia;Menimbang, bahwa undangundang sendiri tidak memberikanpenjelasannya tentang apa yang sebenarnya dimaksud dengan schuld atau culpatersebut.
    Di dalam Memorie van Toelichting orang hanya sedikit mendapatpenjelasan mengenai arti culpa, yang mengatakan bahwa :ynschuld is de zuivere tegenstelling van opzet aan de cene kant, van toevalaan de andere zijdeYang artinya : *schuld (atau culpa) itu di satu pihak merupakan kebalikan yangmurni dari opzet, dan dilain pihak ia merupakan kebalikan dari kebetulan;Menurut profesor SIMONS, seseorang dapat disebut mempunyai schuld dalammelakukan perbuatannya, jika perbuatan itu dilakukan tanpa disertai de
Register : 31-10-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 21-12-2018
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 177/Pid.Sus/2018/PN Skh
Tanggal 11 Desember 2018 — Penuntut Umum:
S.Z. Arifin, S.H.
Terdakwa:
ANDHI RAHMADI Bin TARTO HARTONO
285
  • Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang KarenaKelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas MengakibatkanOrang Lain Meninggal Dunia;Menimmbang, bahwa kelalaian menurut doktrin disebut juga kealpaan,merupakan terjemahan dari schuld atau culpa. Bahwa seseorang dapat disebutmempunyai schuld atau culpa dalam melakukan perbuatannya, jika perbuatanitu ia lakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu danyang mungkin dapat ia berikan.
    Oleh karenanya schuld terdiri dari dua unsur,yaitu: tidak adanya kehatihatian dan kurangnya perhatian terhadap akibat yangdapat timbul.
Putus : 07-01-2021 — Upload : 08-04-2021
Putusan PN DENPASAR Nomor 939/Pid.B/2020/PN Dps
Tanggal 7 Januari 2021 — Raymond Simamora
217218
  • Tetapi tindakan itu tidakHalaman 21 dari 32 Putusan Nomor 939/Pid.B/2020/PN Dpsdiurungkan, atas tindakan mana ia kemudian dicela, karenabersifat melawan hukum.Menurut Sianturi (1986: 193) mengemukakan bahwaPerbedaan antara kesengajaan dengan kealpaan dalamhubungannya dengan suatu tindakan (yang dapat dipidana)adalah:Jika dolus eventualis dibandingkan kealpaan yang berat(bewuste schuld atau culpa lata), maka pada dolus eventualisdisyaratkan adanya kesadaran akan kemungkinan terjadinyasesuatu akibat
    Karena salahnya (door zijn schuld te wijten is) antara lainpada pasal 188, 191, 195, 360 KUHP.Demikian pula kepada terdakwa tidak dituntutpertanggung jawaban pidana, bilaman ia melakukansuatu delik kejahatan dengan kealpaan yang tidakdisadari (onbewuste schuld).
    (http:// kesalahandalamhukumpidana)Beberapa pendapat dari pakar hukum pidana tentangkesalahan (schuld) yang pada hakikatnya adalahpertanggungjawaban pidana :Menurut Moeljatno, orang dapat dikatakan mempunyaikesalahan, jika dia pada waktu melakukan perbuatan pidana,dapat dilinat dari segi masyarakat dapat dicela karenanya,yaitu mengapa melakukan perbuatan yang merugikanmasyarakat, padahal mampu untuk mengetahui makna(jelek) perbuatan tersebut.kesalahan adalah keseluruhan syarat yang memberi dasaruntuk
    Bentuk kesalahan yaitudolus dan culpaKesalahan dalam arti hukum pidana (schuld instrafrechtelijke); Yang berarti bentukbentuk kesalahan, yaitukesengajaan (dolus) dan kealpaan (culpa).Halaman 25 dari 32 Putusan Nomor 939/Pid.B/2020/PN DpsMenimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut:1. 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna hijau muda bertulisanINVSTRS miliki korban2. 1 (satu ) unitsepeda motor Honda vario warna putih DK 2707 OYAkibat yang ditimbulkan.Menimbang, bahwa
Register : 05-06-2015 — Putus : 13-08-2015 — Upload : 23-10-2015
Putusan PN LIMBOTO Nomor 116/Pid.B /2015/PN Lbo
Tanggal 13 Agustus 2015 —
368
  • UNSURYANG MENGEMUDIKAN KENDARAAN BERMOTOR YANGKARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALULINTAS;Menimbang, bahwa hakekat dari terjadinya kecelakaan lalu lintas sepertiyang dimaksud dalam unsur ini adalah disebabkan karena adanyakelalaiannya;Menimbang, bahwa oleh ilmu pengetahuan dan yurisprudensi,kelalalaian (schuld/culpa) memang telah ditafsirkan sebagai een tekort aanvoorzieningheid atau een tekort aan voorzichttigheid yang berarti suatukekurangan untuk melihat jauh ke depan tentang kemungkinan
    timbulnyaHalaman 20 dari 30 Putusan Nomor 116/Pid.B/2015/PN.LBOakibatakibat atau sesuatu kekurangan akan sikap berhatihati, yang dalampenerapannya dikenal dengan Onbewuste Schuld dan Bewiste Schuld;1.
    Onbewuste Schuld yaitu apabila orang tersebut sama sekali tidakmembayangkan kemungkinan timbulnya suatu akibat atau lainlainkeadaan yang menyertai tindakannya walaupun sebenarnya ia dapatatau harus berbuat demikian ;2.
    Bewiste Schuld yaitu apabila orang tersebut memang telahmembayangkan kemungkinan timbulnya suatu akibat yang menyertaitindakannya, akan tetapi ia tidak percaya bahwa tindakan yang ingin ialakukan itu akan dapat menimbulkan akibat atau lainlain keadaanseperti yang telah ia bayangkan itu walaupun sebenarnya ia dapat danharus menyadari bahwa ia tidak boleh berbuat demikian ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta dipersidangan, bahwa padahari Rabu tanggal 10 Desember 2014 sekitar jam 12.30 Wita di Jalan
Putus : 20-01-2011 — Upload : 29-02-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2231 K/Pid/2009
Tanggal 20 Januari 2011 — RUBEN LIOW
2711 Berkekuatan Hukum Tetap
  • penipuan itu cukup jika orangorang yangdigerakkan pelaku itu telah melaksanakan perobuatan menyerahkan suatubenda, mengadakan perikatan utang atau meniadakan suatu piutang sepertiyang dikehendaki pelaku, tanoa harus digantungkan pada kenyataan apakahpelaku sudah mendapat keuntungan atau belum;Dalam arrestarrestnya masingmasing tanggal 28 November 1921, NJ1922Halaman 184, W.10847 dan tanggal 20 Januari 1913, NJ1912 Halaman 504,W.9453 antara lain telah memutuskan bahwa:Het bewegen tot aangaan van een schuld
    dipakai oleh pelaku dengan penyerahan bendabersangkutan;Dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa yang terjadi adalahbenarbenar murni merupakan ruang lingkup hukum perdata karena unsurunsur penipuan tidak ada adalah merupakan penafsiran yang sangatsangatkeliru karena apa yang diperbuat Terdakwa sesungguhnya merupakantindak pidana penipuan;Hoge Raad dalam arresinya tanggal 14 januari 1981, NJ1981 Halaman 200,W.10227 antara lain telah mengatakan bahwa:Het doet niet ter zake, of de aangegane schuld
    een geoorloofde oorzak heft.Voor de toepassing van sr. 326 doet de geldigheid der schuld naar burgerlijkrecht niet ter zake;(Cremers Wetboek van Strafrecht Halaman 197);Artinya:Tidak menjadi soal apakah perikatan utang yang telah diadakan itumempunyai dasar yang dapat dibenarkan atau tidak, untuk memberlakukanketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP itu, orang tidak perlumemperhatikan apakah perikatan utang yang bersangkutan sah menuruthukum perdata atau tidak;Berdasarkan uraian tersebut
Putus : 17-12-2014 — Upload : 17-08-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1040 K/PID/2014
Tanggal 17 Desember 2014 — DONI APRIANSYAH bin HARMANSYAH
166 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 1040 K/PID/2014Het bewegen tot aangaan van een schuld door het gebruik van een deroplichtingsmiddelen hudt het oogmerk van wederrechtelijke bovoordeling in.
    untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.Dalam perkara ini Majelis Hakim berpendapat bahwa yang terjadi adalah benarbenarmurni merupakan ruang lingkup Hukum Perdata karena unsurunsur penipuan tidak adaadalah merupakan penafsiran yang sangatsangat keliru karena apa yang diperbuatTerdakwa sesungguhnya merupakan tindak pidana penipuan;Hoge Raad dalam arrestnya tanggal 14 Januari 1981, NJ 1981 halaman 200, W.10227antara lain telah mengatakan bahwa:Het doet niet ter zake, of de aangegane schuld
    Voor detoepassing van Sr. 326 doet de geldigheid der schuld naar burgerlijk recht niet terzake. (Cremers Wetboek van Strafrecht halaman 197)artinya:Tidak menjadi soal apakah perikatan utang yang telah diadakan itu mempunyai dasaryang dapat dibenarkan atau tidak.
Register : 21-04-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN SUMENEP Nomor 96/Pid.Sus/2021/PN Smp
Tanggal 4 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
SURYA RIZAL HERTADY, SH
Terdakwa:
MOH. ALI WASIM BIN WASIM
327
  • hukum (afwijzigheid vanalle materiele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asasculpabilitas serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secara terpaduharus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidak hanyamempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegang padaasas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspek nonyuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan (afwijzigheidvan alle schuld
    , bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/menguasai narkotika saja secara tanopa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
    (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam hal bagaimana dandengan cara apa narkotika itu berada di dalam pemilikan/penguasaan terdakwasebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknya unsur tanpa hak atau melawanhukum;Menimbang, bahwa tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenaldalam ilmu hukum pidana yaitu, Kesalahan (Sschuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa), sedangkan yang dimaksud dengankesengajaan (dolus/opzet) ialah perbuatan yang dikehendaki dan si pelakumenginsafi
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld).
    (Vide: Leden Marpaung, AsasTeoriPraktik Hukum Pidana, Penerbit SinarGrafika;Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca :memiliki atau Menguasai) Seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas, orangtersebut tidak dapat dipersalahkan telah melakukan delik kepemilikan narkotikawalaupun secara gramatikal yang bersandar pada asas legalitas
Putus : 22-11-2016 — Upload : 01-11-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 980 K/PID/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — UNTUNG SUWIGNYO bin KADI
3828 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kealpaan yang disadari (bewuste schuld), sembrono (roekeloos), lalai(onachtzaam), kurang hatihati, resiko yang timbul, tetapi akibat buruktersebut tidak terjadi;2. Kealpaan yang tidak disadari (onbewuste Schuld), kurang berpikir(onadenkend), lengah (oneplettend), Kurang mendugaduga, orangseharusnya harus sadar akan resiko, tetapi tidak demikian adanya;Menurut R.
    Kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld), dalam hal ini si pelakutelah membayangkan atau menduga akan timbulnya suatu akibat, tetapiwalaupun ia berusaha mencegah tetap juga timbul akibatnya;2. Kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld), dalam hal ini si pelakutidak membayangkan atau menduga akan timbulnya suatu akibat yangdilarang dan diancam hukuman oleh undangundang, sedangkan iaseharusnya memperhitungkan akan timbulnya suatu akibat;Hal. 7 dari 19 hal. Put.
Register : 24-07-2014 — Putus : 17-09-2014 — Upload : 24-10-2014
Putusan PN KUDUS Nomor 92/Pid.B/2014/PN.Kds
Tanggal 17 September 2014 — FERI ANDRIANTO Bin SUROTO
363
  • tunggal Penuntut Umum;Halaman 23 Putusan Perkara Nomor : 92/Pid.B/2014/PN.KDS24Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terobukti melakukan perbuatanpidana sesuai yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke3 danke4 KUHP, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana kepada seorang pelaku, makaakan dipertimbangkan adanya 2 syarat pemidanaan yakni;1. syarat adanya perbuatan pidana (delict);2. syarat adanya kesalahan (schuld
    peristiwa pidana adalah :e Harus ada perbuatan orang atau beberapa orang dimana perbuatan itudapat dipahami orang lain sebagai sesuatu yang merupakan peristiwa;e Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum;25e Perbuatan itu harus sesuai dengan apa yang disebutkan dalam normahukum;e Harus ada suatu kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan;e Harus tersedia ancaman hukuman terhadap peristiwa yang dilakukanyang termuat dalam peraturan hukum yang berlaku;Menimbang, bahwa syarat adanya kesalahan (schuld
    Sehingga kesalahan (schuld) adalah pertanggunganjawab dalam hukum (schuld is deverant voordelijkheid rechtens);Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur delik dari Pasal363 ayat (1) ke3 dan ke4 KUHP dan tidak terbukti adanya alasanalasan pemaafmaupun alasan pembenar dan alasan penghapus pidana lainnya maka kedua syaratpemidanaan tersebut telah terpenuhi;Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnyadijatunkan terhadap diri terdakwa, perlulah diperhatikan, bahwa maksud
Putus : 16-07-2014 — Upload : 19-09-2017
Putusan PN SAMARINDA Nomor 55/Pdt.G/2013/PN.Smda
Tanggal 16 Juli 2014 — KOMARI, dkk MELAWAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq. Pemerintah RI Cq. Pemerintah Propinsi Kalimantan Timur Cq. Pemerintah Kota Samarinda Cq. Walikota Samarinda, DKK
1352871
  • No. 1388/PDT/2015/PT.SMRTentang Perbuatan Melawan Hukum Para TERGUGAT;Bahwa berdasarkan uraian mengenai perbuatan masingmasing Tergugattersebut di atas, maka perbuatan yang dilakukan oleh Para TERGUGAT jikaditinjau dari asas perbuatan melawan hukum, maka tanggungjawab hukumnyaadalah adanya unsur kesalahan (schuld) yang juga digunakan dalam artikealpaan (onachtzaamheid) sebagai lawan dari kesengajaan.
    Sementara para pembuat undangundang menerapkan istilahkesalahan (schuld) dalam beberapa arti yaitu sebagai berikut:a. Pertanggungjawaban si pelaku atas perbuatan dan atas kerugian, yangditimbulkan karena perbuatan tersebut;b. Kealpaan sebagai lawan kesengajaan; danC.
    Sifat melawan hukum;Sedangkan Pasal 1365 Jo. 1366 KUH Perdata memberikan penegasan mengenaihubungan antara kesalahan (schuld) dengan kerugian sebagai berikut:Pasal 1365Tiap perbuatan melawan hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain,mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugiantersebut"Pasal 1366"Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkanperbuatan perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaiannyaBahwa dari
    uraian mengenai kesalahan (schuld) tersebut, maka unsurkesengajaan dalam perbuatan melawan hukum telah dianggap ada apabila denganperbuatan yang dilakukan dengan sengaja tersebut telah menimbulkan konsekuensitertentu terhadap fisik dan/atau mental atau harta benda si korban, meskipun belummerupakan kesengajaan untuk melukai (fisik dan/atau mental atau harta benda) sikorban tersebut;Hal. 23 dari 43 hal.
    ) dalam perbuatan melawan hukum PARA TERGUGAT,baik kesalahan (schuld) yang berupa kealpaan (onachtzaamheid) maupunkesengajaan, yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT, hal mana terbukti denganterjadinya perubahan iklim karena meningkatnya Gas Rumah Kaca (GRkK) di KotaSamarinda, Kalimantan Timur.
Register : 07-01-2021 — Putus : 15-04-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN SUMENEP Nomor 6/Pid.Sus/2021/PN Smp
Tanggal 15 April 2021 — Penuntut Umum:
NUR FAJJRIYAH, SH
Terdakwa:
RULI NASRULLAH Bin HASAN FAHRUROSI
205
  • hukum (afwijzigheid vanalle materiele wederrechtelijkheid);Menimbang, bahwa ketiga asas di atas yaitu asas legalitas dan asasculpabilitas serta asas tiada pidana tanpa sifat melawan hukum secaraterpadu harus menjadi sandaran dalam Putusan Hakim sehingga Hakim tidakhanya mempertimbangkan aspek yuridis (formal legalistik) dengan berpegangpada asas legalitas semata melainkan harus pula mempertimbangkan aspeknon yuridis yang berlandaskan pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
    Menimbang, bahwa bertolak dari pokokpokok pemikiran di atas makadapat diperoleh simpulan dimana untuk menentukan apakah terdakwa dapatdipidana atau tidak dalam perkara a quo tidak cukup dengan hanya ditinjausebatas materiele daad saja atau tidaklah sekedar membuktikan terdakwamemiliki/menguasal narkotika saja secara tanpa hak atau melawan hukum,melainkan harus pula mencakupi pembuktian ada tidaknya kesalahan pada diriterdakwa dengan bersandar pada asas tiada pidana tanpa kesalahan(afwijzigheid van alle schuld
    ) dan asas tiada pidana tanpa sifat melawanhukum (afwijzigheid van alle materiele wederrechtelijkheid) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika itu. berada di dalampemilikan/penguasaan terdakwa sebagai alas bukti terpenuhi atau tidaknyaunsur tanpa hak atau melawan hukum;Menimbang, bahwa tentang ajaran kesalahan (schuld) yang dikenaldalam ilmu hukum pidana yaitu, Kesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan(dolus/opzet) atau kealpaan (culpa), sedangkan yang dimaksud dengankesengajaan (dolus
    undangundang disampingdapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa Kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga)bentuk yaitu; 1) kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk). 2)Halaman 25 dari 31 Putusan Nomor 6/Pid.Sus/2021/PN.Smp.kesengajaan dengan keinsyafan pasti (opzet als zekerheidsbewusizijn) dan 3)kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (dolus eventualis), sedangkankealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
    (Vide: Leden Marpaung, AsasTeoriPraktik Hukum Pidana, PenerbitSinar Grafika;Menimbang, bahwa dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalam halbagaimana dan dengan cara apa narkotika bisa ada dalam kepemilikan (baca :memiliki atau menguasal) Seseorang maka berdasarkan asas culpabilitas,orang tersebut tidak dapat dipersalahkan telah melakukan delik kepemilikannarkotika walaupun secara gramatikal yang bersandar pada asas legalitasperbuatan
Putus : 31-03-2015 — Upload : 08-09-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2264 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 31 Maret 2015 — MUHAMMAD TEGUH bin A.Y. SAFRIL
4217 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sedangkan unsur subyektif adalah unsurunsur dari perbuatan yang dapat berupa : Kemampuan dapat dipertanggung jawabkan (toerekeningsvatbaarheiad); Kesalahan (schuld);j. Untuk melihat suatu tindak pidana (delik) tersebut tidaklah bisaberdiri sendirisendiri karena baru akan bermakna apabila adasuatu proses pertanggung jawaban pidana.
    Herman Kontorowich, yang ajarannya diperkenalkan Prof.Moeljatno menyebutkan : Untuk adanya suatu penjatuhan pidanaterhadap pembuat (strafvorrasseizungen) diperlukan lebih dahulupembuktian adanya perbuatan pidana (strafbarehandlung), lalusesudah itu diikuti dengan dibuktikannya adanya schuld ataukesalahan subyektif pembuat.
    Utomo, hal. 30)..Bahwa rumusan delik dalam Pasal 111 Ayat (2) dan Pasal 114Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA,pembuktiannya tidak hanya sekedar melihat pertanggungjawabanpidana berdasarkan materiele feit sebagai delik campuran saja,tetapi tetap harus berpegang pada asas pertanggung jawabanpidana yang berlaku secara universal yang dikenal dengan istilahGeen Straf Zonder Schuld (tiada pidana tanpa kesalahan),apakah schuld (kesalahan) tersebut berupa opzet (kesengajaan)maupun berupa culpa
Register : 11-08-2020 — Putus : 26-08-2020 — Upload : 04-09-2020
Putusan PN TANJUNG Nomor 181/Pid.B/2020/PN Tjg
Tanggal 26 Agustus 2020 — Penuntut Umum:
LUKMAN.A.B,SH
Terdakwa:
NURJANI Als JANI Bin NURDIN
194
  • Syarat adanya kesalahan (schuld);Menimbang, bahwa syarat adanya perbuatan pidana (delict) harus memenuhiunsur obyektif dan unsur subyektif;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan :1. Unsur Obyektif, yaitu : adanya suatu tindakan (perbuatan) yang bertentangandengan hukum atau perbuatan yang dilarang oleh hukum dengan ancamanpidananya, dimana yang menjadi titik utama dari unsur obyektif ini adalahtindakannya;2.
    Tjg.Menimbang, bahwa syarat adanya kesalahan (schuld) Vide pendapat VanHamel yang mengatakan bahwa kesalahan dalam suatu delik merupakan pengertianpsikologis dinubungkan dengan keadaan jiwa si pelaku dan terwujudnya unsurunsurdelik karena perbuatannya.
    Sehingga kesalahan (schuld) adalah pertanggunganjawab dalam hukum (schuld is deverant voordelijkheid rechtens);Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur delik dari Pasal362 KUHP dan tidak terbukti adanya alasanalasan pemaaf maupun alasanpembenar dan alasan penghapus pidana lainnya maka kedua syarat pemidanaantersebut telah terpenuhi;Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnyadijatunkan terhadap diri Terdakwa, perlulah diperhatikan, bahwa maksud dan tujuanpemidanaan
Putus : 28-04-2015 — Upload : 03-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1393 K/Pid.Sus/2014
Tanggal 28 April 2015 — Drs. H. SYARIFUDDIN FADHIL Bin H. USMAN MATNUH;
5754 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Nomor : 1393 K/Pid.Sus/2014.asas culpabilitas, yaitu asas "Tiada pidana tanpa kesalahan" (afwijzigheidvan alle schuld) dan asas "Tiada pidana tanpa sifat melawan hukum"(afwijzigheid van alle materiele wederrechtetijkheid).
    Adapun tentangajaran "kesalahan" (schuld) yang dikenal dalam ilmu hukum pidana, yaitukesalahan (schuld) terdiri atas kesengajaan (do/us/opzet) atau kealpaan(culpa). Yang dimaksud dengan "kesengajaan" (dolus/opzet) ialahperbuatan yang dikehendaki dan si pelaku menginsafi akan akibat dariHal. 72 dari 112 hal. Put.
    Kesengajaan" (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk, yaitu; 1)kesengajaan sebagai maksud (opzet alias oogmerk). 2) kesengajaandengan keinsyafan pasti (opzet alias zekerheidsbewusizijn) dan 3)kesengajaan dengan keinsyafan kemungkinan (doles eventualis),sedangkan "Kealpaan" (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk, yaitukealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld) dan kealpaan tanpakesadaran (onbewuste schuld).(Vide: Leden Marpaung, "AsasTeoriPraktik Hukum Pidana", Penerbit Sinar Grafika.
    Adapun tentang ajaran "kesalahan" (schuld) yangdikenal dalam ilmu hukum pidana yaitu Kesalahan (schulad) terdiri ataskesengajaan (dolus/opzet) atau kealpaan (culpa). Yang dimaksud dengan"Kesengajaan" (do/us/opzet) ialah perbuatan yang dikehendaki dan si pelakumenginsafi akan akibat dari perbuatan itu.
    Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan apabilatidak ada bukti yang dapat menunjukkan adanya kesalahan (schuld) dalamHal. 83 dari 112 hal. Put.
Register : 03-06-2016 — Putus : 22-08-2016 — Upload : 01-02-2017
Putusan PN PARIAMAN Nomor 108/Pid.Sus/2016/PN Pmn
Tanggal 22 Agustus 2016 — BET FITRA SM Panggilan BET
8211
  • Unsur yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan karena kelalaiannya dalam unsurini adalah terhadap meninggalnya seseorang haruslah terlebin dahulu terpenuhiunsur schuld atau culpa pada diri pelaku yang mana menurut Profesor SIMONSdalam buku DelikDelik Khusus Kejahatan terhadap Nyawa, Tubuh dan Kesehatanserta Kejahatan yang Membahayakan bagi Nyawa, Tubuh dan Kesehatan karanganDrs.P.A.F.
    ., halaman 178, Cetakan Pertama, Februari 1986, PenerbitPutusan Nomor : 108/Pid.Sus/2016/PN.Pmn halaman 16 dari 26 halaman.Binacipta Bandung, seseorang itu dapat disebut mempunyai schuld jika perouatanitu telah ia lakukan tanpa disertai dengan kehatihatian dan perhatian yang perlu danyang mungkin dapat ia berikan (de nodige en mogelijke voorzichtigheid enoplettenheid) ;Menimbang, bahwa oleh karenanya schuld itu terdiri dari dua unsur masingmasing yaitu : a.tidak adanya kehatihatian (het gemis aan
    Lamintang, SH., halaman 181,Cetakan Pertama, Februari 1986, Penerbit Binacipta Bandung, yang menyatakanbahwa dengan kata lain schuld itu kurang lebih merupakan suatu sikap kurangberhatihati, Kurang perhatian dan kurang waspada atau suatu kelalaian yang sifatnyaberat atau menyolok ;Menimbang, bahwa schuld dinyatakan terbukti bilamana kemungkinankemungkinan yang secara umum dapat menjadi penyebab terjadinya suatukecelakaan tidak dibayangkan sebelumnya akan terjadi oleh seseorang sehinggaorang tersebut
Register : 07-11-2013 — Putus : 23-12-2013 — Upload : 05-03-2014
Putusan PN BANGKINANG Nomor 357/Pid.Sus/2013/PN.Bkn
Tanggal 23 Desember 2013 — YANTI Als YANTI Binti NURBIT
2715
  • Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentingan pelayanankesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
    suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang oleh undangundangdisamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yang terlarang;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu; 1.kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian (opzetals zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan (doluseventualis),sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu kealpaan dengankesadaran (bewuste schuld
    ) dan kealpaan tanpa kesadaran (onbewuste schuld) ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dihubungkan denganketerangan Terdakwa dan faktafakta hukum dipersidangan diketahui bahwa pada hari Jumattanggal 30 Agustus 2013 sekitar pukul 17.00 wib terdakwa dijemput oleh Sdri Upik danterdakwa dibawa ke Perumahan Salo Indah RT 002 RW 002 Desa Salo Timur Kec SaloTimur Kabupaten Kampar tempat Anak Sdri Upik dan selanjutnya terdakwa dan Upik masukkedalam kamar dan saat terdakwa bersama Sdri Upik
Register : 10-01-2013 — Putus : 22-05-2013 — Upload : 04-02-2014
Putusan PN BANGKINANG Nomor 94/Pid.B/2013/PN.Bkn
Tanggal 22 Mei 2013 — MUHAMMAD SUKRI Bin SAPTONO
3915
  • Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,13dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
    suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang ;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu;1. kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian(opzet als zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan(doluseventualis), sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitukealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld
    Menimbang, bahwa secara umum tujuan dari Penggunaan Narkotika adalah sematamata untuk pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,dimana khususnya Narkotika golongan I tidak dapat digunakan untuk kepentinganpelayanan kesehatan ;Menimbang, bahwa masih berkaitan dengan pengertian adanya perbuatan tanpa hakatau melawan hukum dalam suatu perbuatan, tidak dapat terlepas dari adanya kesalahandalam melakukan perbuatan yang dilarang tersebut ;Menimbang, bahwa ajaran kesalahan (schuld
    suatu perbuatan sehingga menimbulkan akibat yang dilarang olehundangundang disamping dapat menduga akibat dari perbuatan itu adalah hal yangterlarang ;Menimbang, bahwa kesengajaan (dolus/opzet) mempunyai 3 (tiga) bentuk yaitu;1. kesengajaan sebagai maksud (opzet als oogmerk), 2. kesengajaan sebagai kepastian(opzet als zekerheidsbewustzijn) dan 3) kesengajaan sebagai kemungkinan(doluseventualis), sedangkan kealpaan (culpa) dapat dibedakan dalam dua bentuk yaitu18kealpaan dengan kesadaran (bewuste schuld