Ditemukan 4038 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2017 — Putus : 16-05-2017 — Upload : 04-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 39/Pdt.P/2017/PA.Bta
Tanggal 16 Mei 2017 — Pemohon melawan Termohon
153
  • :: Nama anak Pemohon: OKU Timur, 21061999 (umur, 17 tahun 10 bulan): Islam: SLTP / Mekanik bengkel : Kabupaten OganAgamaPendidikan / PekerjaanTempat Kediaman diKomering Ulu Timur;Dengan calon isterinya yang bernama :Nama : Nama Calon Isteri anak PemohonDisclaimerHalaman1Direktori Putusan Mahkamah Agung RepublikIndonesiaKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    Put.No.0039/Pdt.P/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 03-03-2016 — Putus : 24-03-2016 — Upload : 30-04-2019
Putusan PA MUARA TEWE Nomor 0044/Pdt.P/2016/PA.Mtw
Tanggal 24 Maret 2016 — Pemohon melawan Termohon
176
  • Kabupaten MurungRaya dengan Penghulu bernama ............e:eeeeeeneeee2 Bahwa pada saat pernikahan tersebut Pemohon I berstatus jejaka, sedangkan PemohonII berstatus perawan dan yang menjadi wali nikah Pemohon II adalah ayah kandungPemohon II yang bernama Udos, dan pernikahan itu juga dihadiri oleh orang banyak,1DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    kepentinganhukum lainnya.8 Bahwa Pemohon bersedia membayar biaya perkara sesuai dengan ketentuan yangberlaku;Bahwa, berdasarkan alasan/dalildalil diatas, para Pemohon mohon agar KetuaPengadilan Agama Muara Teweh segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnyamenjatuhkan penetapan yang amarnya sebagai berikut :PRIMERDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Biaya Redaksi.........eeeceeeceseeceseecsecenceceeeeesaeeenees Rp 5.000,00Ds Meter sie s cc AR i ees cress eee: Rp 6.000.00Jumlah Rp 191.000,00Terbilang : (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah)DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 03-07-2018 — Putus : 02-08-2018 — Upload : 15-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 735/Pdt.G/2018/PA.Bta
Tanggal 2 Agustus 2018 — Penggugat melawan Tergugat
294
  • No. 735/Pdt.G/2018/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 08-08-2017 — Putus : 18-12-2017 — Upload : 08-12-2019
Putusan PA DENPASAR Nomor 279/Pdt.G/2017/PA.Dps
Tanggal 18 Desember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
7818
  • No. 279/Pdt.G/2017/PA.Dps.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 19-04-2016 — Putus : 09-05-2016 — Upload : 02-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 27/Pdt.P/2016/PA.Bta
Tanggal 9 Mei 2016 — Pemohon melawan Termohon
184
  • Penetapan No.0027/Pdt.P/2017/PA Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Dalam hal Anda rag ere inakurasi inforpasi yan SPs situs pipes GtinS seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :emai: KEDANICElaan a aManagu QO.10 telp : 021384 3348 (ext.318) DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 23-01-2018 — Putus : 05-03-2018 — Upload : 15-08-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 144/Pdt.G/2018/PA.Bta
Tanggal 5 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
135
  • DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Putusan Nomor 0144/Pdt.G/2018/PA Bta.Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 15-12-2016 — Putus : 03-08-2017 — Upload : 18-09-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 300/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 3 Agustus 2017 — KAHARUDIN LATIEF ; KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTASELATAN, dkk.
14165
  • No. 315/B/2017 PT.TUN.JKTDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    TUN.JKTDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 01-08-2016 — Putus : 13-09-2016 — Upload : 03-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 639/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 13 September 2016 — Penggugat melawan Tergugat
193
  • Penggugat;MelawanNama Tergugat, umur 26 tahun, agama Islam, pendidikan SD,pekerjaan Tidak bekerja, tempat kediaman di KabupatenOgan Komering Ulu, sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat dan saksisaksi dipersidangan;DUDUK PERKARAdari 11 halaman.Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    Bahwa, akibat permasalahan tersebut Penggugat dengan Tergugat telahberpisah tempat tinggal, Penggugat masih tinggal di rumah orang tuaPenggugat sedangkan Tergugat sekarang tinggal di rumah orang tuanya,2dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat;dari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    gugatanPenggugat yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;Bahwa, untuk membuktikan dalil gugatannya Penggugat mengajukanalat bukti tertulis berupa : Fotokopi Kutipan Akta Nikah Nomor : 210/53/III/2015 yang dikeluarkan olehKantor Urusan AgamaKabupaten Ogan Komering Ulu pada tanggal 31 Maretdari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    ,karenanya dapat dijadikan bukti dalam perkara ini;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti tersebut di atas Majelis Hakim telahmenemukan fakta di persidangan bahwa Penggugat dan Tergugatdari 11 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. a REB STEEP ISAS, leat SARS SAS ONE GON et pew oan
Register : 06-12-2017 — Putus : 10-01-2018 — Upload : 03-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1465/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 10 Januari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
145
  • No. 1465/Pdt.G/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan. Dalam hal Anda menemekan inakurasi infor ada situs inijatau informasi seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui:Email: Epaniteraan Malikamahagund.
    No. 1465/Pdt.G/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 29-03-2016 — Putus : 12-05-2016 — Upload : 03-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 267/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 12 Mei 2016 — Penggugat melawan Tergugat
144
  • No : 0256/Pdt.G/2016/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 08-11-2017 — Putus : 24-01-2018 — Upload : 03-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 1335/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 24 Januari 2018 — Penggugat melawan Tergugat
123
  • No.1335/Pdt.G/2017/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 24-03-2016 — Putus : 27-04-2016 — Upload : 02-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 256/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 27 April 2016 — Penggugat melawan Tergugat
183
  • No : 0256/Pdt.G/2016/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 14-09-2012 — Putus : 16-05-2013 — Upload : 13-12-2018
Putusan PN MEDAN Nomor 514/Pdt.G/2012/PN Mdn
Tanggal 16 Mei 2013 — Drs/ T. Ismeth, MSi LAWAN - Drs. Azan Khan - Sujadi - Farida Hanum, SH
19228
  • di Jin Pane KT 8 Kelurahan TomuanKecamatan Siantar Timur Kota PematangSiantar;2.SONTY LUMBAN TOBING, Perempuan, Umur 62tahun, Agama Kristen Protestan, PekerjaanWiraswasta, Alamat di JIn Pane KT 8 KelurahanTomuan Kecamatan Siantar Timur KotaPematang Siantar;untuk selanjutnyadisebut sebagai PENGGUGAT /TERBANDING;DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    Peranginangin;Sebelah Utara :Berbatasan dengan Sungai Bahbolon;Adalah milik Penggugat;4.Menyatakan perbuatan Tergugat yang menghalangipembangunan rumah toko milik Penggugat adalah PerbuatanMelawan Hukum;5.Memerintahkan kepada Tergugat agar meninggalkan sertamengosongkan tanah perkara milik Penggugat tanpa syaratapapun;DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    tersebut harus dikuatkan; Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat / Pembanding tetapberada dipihak yang kalah, maka harus dihukum untuk membayarbiaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan ini ; Mengingat akan pasalpasal dari UndangUndang, sertaketentuan hukum lain yang berhubungan dengan perkara ini;DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    PANITERA PENGGANTI,DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 14-06-2016 — Putus : 09-08-2016 — Upload : 09-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 504/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 9 Agustus 2016 — Penggugat melawan Tergugat
133
  • Bahwa, perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat denganTergugat semakin memuncak dan menjadi tajam yang terjadi pada awalPenetapan No.0504/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.2dari 7 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Romzul Faiyad, SH. tetapi juga tidakberhasil mencapai kesepakatan;Penetapan No.0504/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.4dari 7 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Romzul Faiyad,SH. tetapi juga tidak berhasil;Penetapan No.0504/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.5dari 7 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Jamaludin, S.H.Panitera Pengganii,TTDSari Mayadinanty, S.H.1Penetapan No.0504/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.7dari 7 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Meterai Rp. 6.000,Jumlah Rp.416.000,Penetapan No.0504/Pdt.G/2016/PA.Bta. hal.8dari 7 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 27-08-2013 — Putus : 26-06-2014 — Upload : 05-11-2014
Putusan PN MANADO Nomor 324/PDT.G/2013/PN.Mdo
Tanggal 26 Juni 2014 — - HANS DAMO dan SELVY RORINGKON melawan GUBERNUR KEPALA DAERAH SULAWESI UTARA
13442
  • Nomor 2235 K/Pdt/2015DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Nomor 2235 kK/Pdt/2015DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 01-02-2017 — Putus : 09-03-2017 — Upload : 05-11-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 170/Pdt.G/2017/PA.Bta
Tanggal 9 Maret 2017 — Penggugat melawan Tergugat
165
  • Desember 2008, di Desa Tebat JayaKecamatan Buay Madang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,dengan wali nikah ayah kandung Penggugat, mas kawin berupa emas% suku tunai, yang tercatat pada Kantor Urusan Kecamatan BuayMadang Kabupaten Ogan KomeringUlu Timur, sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 1391/16/XII/2008DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    No. 0170/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan @mahkamahagung
    No. 0170/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan: @mahkamahagung
    No. 0170/Pdt.G/2017/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go
    No. 0170/Pdt.G/2017/PA.Bta.Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.Dalam hal Anda menemukan inakurasi informasi yang termuat pada situs ini atau informasi yang seharusnya ada, namun belum tersedia, maka harap segera hubungi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI melalui :Email : kepaniteraan@mahkamahagung.go.idTelp
Register : 14-07-2016 — Putus : 06-09-2016 — Upload : 11-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 562/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 6 September 2016 — Penggugat melawan Tergugat
143
  • , pendidikan S1,pekerjaan Dagang, tempat kediaman di Kabupaten OganKomering Ulu Timur, sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat dan saksisaksi dipersidangan;DUDUK PERKARAPutusan Nomor 0562/Pdt.G/2016/PA.Bta.hal.1dari 12 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    tangga Penggugat dengan Tergugat mulai tidakrukun dan harmonis lagi, sering terjadi perselisihan dan pertengkaranyang disebabkan1 Tergugat ing marahmarah kepada Penggugat;2 Tergugat sering mengabaikan Penggugat serta Tergugat jarang pulangke rumah bersama;Putusan Nomor 0562/Pdt.G/2016/PA.Bta.hal.2dari 12 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi
    Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkarasebesar Rp.1.091.000, (Satu juta sembilan puluh satu ribu rupiah).Putusan Nomor 0562/Pdt.G/2016/PA.Bta.hal.11dari 12 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Jamaludin, S.H.Panitera PenggantittdSari Mayadinanty, S.H.I.Putusan Nomor 0562/Pdt.G/2016/PA.Bta.hal.12dari 12 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    Meterai Rp. 6.000,Jumlah Rp. 1.091.000,Putusan Nomor 0562/Pdt.G/2016/PA.Bta.hal.13dari 12 halaman.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 13-07-2016 — Putus : 10-08-2016 — Upload : 11-07-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 551/Pdt.G/2016/PA.Bta
Tanggal 10 Agustus 2016 — Penggugat melawan Tergugat
133
  • Bahwa, pada tanggal 30 Agustus 2016 Pelawan menerimaPemberitahuan Isi Putusan dari Jurusita Pengganti Pengadilan AgamaBaturaja;DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No. 0551/Pdt.G/2016/PA.Bta.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 01-02-2018 — Putus : 06-03-2018 — Upload : 23-08-2019
Putusan PA BATURAJA Nomor 185/Pdt.G/2018/PA.Bta
Tanggal 6 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
144
  • No. 0185/Padt.P/2016/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
    No. 0185/Pat.P/2016/PA.BtaDisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.
Register : 01-11-2017 — Putus : 11-12-2017 — Upload : 06-05-2020
Putusan PA BATAM Nomor 1474/Pdt.G/2017/PA.Btm
Tanggal 11 Desember 2017 — Penggugat melawan Tergugat
127
  • Putusan Nomor : xxxx/Pdt.G/2017/PA.Btm.DisclaimerKepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia berusaha untuk selalu mencantumkan informasi paling kini dan akurat sebagai bentuk komitmen Mahkamah Agung untuk pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan fungsi peradilan.