Ditemukan 23750 data
44 — 18
perkawinan yang dilakukan antara seorang lakilakidan perempuan tidak hanya harus terpenuhi semua syarat dan rukunsebagaimana diatur dalam hukum Islam, namun juga harus terpenuhi semuaketentuan peraturan perundangundangan di bidang perkawinan yang berlakudi Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena setiap ketentuan peraturanperundangundangan dibuat demi terciptanya kemaslahatan bagi masyarakat,sebagaimana maksud kaedah fighiyah yang berbunyi;Artinya: Kebijakan yang ditetapkan pemerintah terhadap rakyatnya
ditujukandemi kemashalatan rakyatnya tersebut.Menimbang, bahwa Pasal 40 Kompilasi Hukum Islam yang menegaskanbahwa perkawinan antara seorang pria dan wanita dilarang ketika dalamkeadaan tertentu di antaranya adalah ketika wanita yang bersangkutan masihberada dalam masa iddah (waktu tunggu) dengan pria lain;Menimbang, bahwa iddah Wanita yang masih mengalami haid dan badadukhul adalah 3 (tiga) kali suci, sebagaimana ketentuan dalam al Quran Suratal Bagarah 228, yang berbunyi:a 3B ~ve 4 Bor a G sh
13 — 3
Nomor 0004/Pdt.P/2016/PA.Kdr halaman 7 dari 10Menimbang, pemerintah mengurus rakyatnya sesuai dengankemaslahatan, sebagaimana kaidah ushul dalam kitab tersebut halaman 121,yang berbuny!
:EOOON@6Y6 CaUA6&6CA6 UdA6) CANBOUGID6ES A6a6ROAEdCaUad0UAOIOESArtinya: pemerintah mengurus rakyatnya sesuai dengan kemaslahatan.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas, Majelismenilai: bahwa Kutipan Akta Nikah Nomor 337/23/VII/1978 tanggal 08 Juli 1978 yangdikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, adalahmilik para Pemohon; bahwa nama Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah tersebut,yaitu NAMA PEMOHON 1 YANG SALAH tidak sesuai dengan nama yangsebenarnya
24 — 13
U,csa cigl sVosolnaArtinya :Kebijakan Pemimpin (Pemerintah) terhadap rakyatnya sematamata demi kemaslahatan rakyatnya ;Menimbang, bahwa permohonan isbat nikah harus berdasar alasanyang jelas, dan Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 7 Ayat (3) telahmenentukan alasan isbat nikah secara limitatif, antara lain disebutkandalam huruf(e) yaitu perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidakmempunyai halangan perkawinan menurut UndangUndang Nomor 1Tahun 1974;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut
16 — 9
dan Pasal 44 Kompilasi Hukum Islam,sehingga perkawinan tersebut sah menurut syariat Islam dan sah pulamenurut UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut, MajelisHakim perlu mengemukakan dalil syari sebagai berikut :Doktrin qaidah fighiyyah yang berbunyi :Whacd ule We prio swlaoll 555Artinya :Menolak kemafsadahan adalah lebih utama daripada menarikkemaslahatan ;bapd Wolo Sls Upc.d wigh oolraArtinya :Kebijakan Pemimpin (Pemerintah) terhadap rakyatnya
sematamata demi kemaslahatan rakyatnya ;Menimbang, bahwa permohonan isbat nikah harus berdasar alasanyang jelas, dan Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 7 Ayat (3) telahmenentukan alasan isbat nikah secara limitatif, antara lain disebutkandalam huruf(e) yaitu perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidakmempunyai halangan perkawinan menurut UndangUndang Nomor 1Tahun 1974;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut dandikorelasikan dengan Pasal 7 Ayat (2) dan Ayat (3) huruf(e) KompilasiHukum
13 — 5
59Artinya :Menolak kemafsadahan adalah lebih utama daripada menarikkemaslahatan ;Layo Wolo Sls Ujc.d wigh SoolraArtinya :Kebijakan Pemimpin (Pemerintah) terhadap rakyatnya sematamata demi kemaslahatan rakyatnya ;Menimbang, bahwa permohonan isbat nikah harus berdasar alasanyang jelas, dan Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 7 Ayat (3) telahmenentukan alasan isbat nikah secara limitatif, antara lain disebutkandalam huruf(e) yaitu perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidakmempunyai halangan perkawinan
15 — 8
Pasal 44Kompilasi Hukum Islam, sehingga perkawinan tersebut sah menurutsyariat Islam dan sah pula menurut UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974tentang Perkawinan;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut, MajelisHakim perlu mengemukakan dalil syar sebagai berikut :Doktrin gaidah fighiyyah yang berbunyi :Wlacdl > ule rio awlaoll s 5.Artinya :Menolak kemafsadahan adalah lebih utama daripada menarikkemaslahatan ;ino y9 IVolo Clix Uj, cra cigl sVosolnaArtinya :Kebijakan Pemimpin (Pemerintah) terhadap rakyatnya
sematamata demi kemaslahatan rakyatnya ;Menimbang, bahwa permohonan isbat nikah harus berdasar alasanyang jelas, dan Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 7 Ayat (3) telahmenentukan alasan isbat nikah secara limitatif, antara lain disebutkandalam huruf(e) yaitu perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidakmempunyai halangan perkawinan menurut UndangUndang Nomor 1Tahun 1974;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut dandikorelasikan dengan Pasal 7 Ayat (2) dan Ayat (3) huruf(e) KompilasiHukum
14 — 4
:Whaodl w> ule rte rwleoll s 5Artinya :Menolak kemafsadahan adalah lebih utama daripada menarikkemaslahatan ;Artinya :Kebijakan Pemimpin (Pemerintah) terhadap rakyatnya sematamata demi kemaslahatan rakyatnya ;Menimbang, bahwa permohonan isbat nikah harus berdasar alasanyang jelas, dan Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 7 Ayat (3) telahmenentukan alasan isbat nikah secara limitatif, antara lain disebutkandalam huruf(e) yaitu perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidakmempunyai halangan perkawinan
1.Jon Maniku bin Yance Maniku
2.Rosmawati Olii binti Raden Hamid Olii
20 — 5
:Wlacdl w> ule rt. rawleoll s 5Artinya :Menolak kemafsadahan adalah lebih utama daripada menarikkemaslahatan ;ino yc9 IVolo Clin U,c1a cigle sVorolnaArtinya :Kebijakan Pemimpin (Pemerintah) terhadap rakyatnya sematamata demi kemaslahatan rakyatnya ;Menimbang, bahwa permohonan isbat nikah harus berdasar alasanyang jelas, dan Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 7 Ayat (3) telahmenentukan alasan isbat nikah secara limitatif, antara lain disebutkandalam huruf(e) yaitu perkawinan yang dilakukan oleh mereka
10 — 3
U,c14 cigle sVosolnaArtinya :Kebijakan Pemimpin (Pemerintah) terhadap rakyatnya sematamata demi kemaslahatan rakyatnya ;Menimbang, bahwa permohonan isbat nikah harus berdasar alasanyang jelas, dan Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 7 Ayat (3) telah8menentukan alasan isbat nikah secara limitatif, antara lain disebutkandalam huruf(e) yaitu perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidakmempunyai halangan perkawinan menurut UndangUndang Nomor 1Tahun 1974;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum
12 — 6
dilakukan antara seorang lakilaki danperempuan tidak hanya harus terpenuhi semua syarat dan rukun sebagaimanadiatur dalam hukum Islam, namun juga harus terpenuhi semua ketentuanperaturan perundangundangan di bidang perkawinan yang berlaku di NegaraKesatuan Republik Indonesia, karena setiap ketentuan peraturan perundangundangan dibuat demi terciptanya kemaslahatan bagi masyarakat, sebagaimanamaksud kaedah fighiyah yang berbunyi;loll py ook A aeArtinya: Kebijakan yang ditetapkan pemerintah terhadap rakyatnya
ditujukandemi kemashalatan rakyatnya tersebut.Menimbang, bahwa meskipun dalam ajaran Islam seoranglakilakidiperbolehkan mempunyai isteri lebih dari satu orang, namun sebagaimana diaturpada Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) UndangUndang Nomor 1Tahun 1974 jo Pasal 55, 56, 57 dan 58 Kompilasi Hukum Islam, untuk dapatberisteri lebin dari satu orang, seorang lakilaki wajid mendapatkan izin dariPengadilan terlebin dahulu.
16 — 8
:Whacd ule Ge prio swlaoll 555Artinya :Menolak kemafsadahan adalah lebih utama daripada menarikkemaslahatan ;Lap 9 IVo Lo los Ujc.a nigh WVoolraArtinya :Kebijakan Pemimpin (Pemerintah) terhadap rakyatnya sematamata demi kemaslahatan rakyatnya ;Menimbang, bahwa permohonan isbat nikah harus berdasar alasanyang jelas, dan Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 7 Ayat (3) telahmenentukan alasan isbat nikah secara limitatif, antara lain disebutkandalam huruf(e) yaitu perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang
13 — 5
U cra cigl sVosolnaArtinya :Kebijakan Pemimpin (Pemerintah) terhadap rakyatnya sematamata demi kemaslahatan rakyatnya ;Menimbang, bahwa permohonan isbat nikah harus berdasar alasanyang jelas, dan Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 7 Ayat (3) telahmenentukan alasan isbat nikah secara limitatif, antara lain disebutkandalam huruf(e) yaitu perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidakmempunyai halangan perkawinan menurut UndangUndang Nomor 1Tahun 1974;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut
9 — 5
U,c1a cigle sVosolnaArtinya :Kebiyjakan Pemimpin (Pemerintah) terhadap rakyatnya sematamata demi kemaslahatan rakyatnya ;Menimbang, bahwa permohonan isbat nikah harus berdasar alasanyang jelas, dan Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 7 Ayat (3) telahmenentukan alasan isbat nikah secara limitatif, antara lain disebutkandalam huruf(e) yaitu perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidakmempunyai halangan perkawinan menurut UndangUndang Nomor 1Tahun 1974;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum
15 — 4
selayaknya ditiadakan, halini sesuai dengan kaidah ushul dalam kitab alAshbah wa alNazair li alSuyuti, juz I,halaman 83 yang berbunyi:Ite 45, %allArtinya: kemudaratan haruslah dihilangkan.Menimbang, bahwa mencegah dampak buruk haruslah didahulukan,sebagaimana juga dijelaskan dalam kaidah ushul dalam kitab tersebut pada halaman 87,yang berbunyi:pn Jia we WS 095 bvlie JESArtinya: mencegah beberapa kerusakan harus lebih didahulukan daripada menarikbeberapa kemaslahatan.Menimbang, pemerintah mengurus rakyatnya
sesuai dengan kemaslahatan,sebagaimana kaidah ushul dalam kitab tersebut halaman 121, yang berbunyi:ax tos WS AcE 1, WeiArtinya: pemerintah mengurus rakyatnya sesuai dengan kemaslahatan.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas, Majelis menilai: bahwa Kutipan Akta Nikah Nomor 370/19/1960 tanggal 03 Agustus 1960 yangdikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri adalah milikPemohon; bahwa tanggal lahir Pemohon yang tercantum dalam Kutipan Akta Nikah tersebut,yaitu
15 — 7
ushul dalam kitab a/Ashbah wa alNazair li alSuyuti, juz 1, halaman 83 yang berbunyi:Jl5z 5 allArtinya:kemudaratan haruslah dihilangkan.Hal. 7 dari 10 hal Pen 108/Pdt.P/2018/PA.Kab.Mn .Menimbang, bahwa mencegah dampak buruk haruslah didahulukan,sebagaimana juga dijelaskan dalam kaidah ushul dalam kitab tersebut padahalaman 87, yang berbunyi:cellicoall le Cys 15) auliall 32Artinya:mencegah beberapa kerusakan harus lebih didahulukandaripada menarik beberapa kemaslahatan.Menimbang, pemerintah mengurus rakyatnya
sesuai dengankemaslahatan, sebagaimana kaidah ushul dalam kitab tersebut halaman 121,yang berbunyi:fatally bigls Me 3) gle plafl GnasArtinya: pemerintah mengurus rakyatnya sesuai dengan kemaslahatan.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas, Majelis menilai: bahwa Kutipan Akta Nikah Nomor 196/38/VIII/1985 tanggal 27 Agustus 1985yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kebonsari, KabupatenMadiun, adalah milik Pemohon dan Pemohon II; bahwa biodata Pemohon dan biodata Almarhum
14 — 8
kaidah ushul dalam kitab alAshbah wa alNazair li alSuyuti, juz , halaman 83 yang berbunyi:(33 bssArtinya: kemudaratan haruslah dihilangkan.Hal. 8 dari 9 hal Pen 0018 /Pdt.P/2018/PA.Kab.Mn .Menimbang, bahwa mencegah dampak buruk haruslah didahulukan,sebagaimana juga dijelaskan dalam kaidah ushul dalam kitab tersebut padahalaman 87, yang berbunyi:coll Sal Bee lg sell 6 SsArtinya:mencegah beberapa kerusakan harus lebih didahulukandaripada menarik beberapa kemaslahatan.Menimbang, pemerintah mengurus rakyatnya
sesuai dengankemaslahatan, sebagaimana kaidah ushul dalam kitab tersebut halaman 121,yang berbunyi:faba Leys Me SU) le Ll Sa SotArtinya: pemerintah mengurus rakyatnya sesuai dengan kemaslahatan.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas, Majelis menilai: bahwa Kutipan Akta Nikah 467/15/III/1982 Tanggal 14 Mei 1982 yangdikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Nglames.
22 — 13
Gila gS athe wuildall 2Artinya :Menolak kemafsadahan adalah lebih utama daripada menarikkemaslahatan ;glavalad sigh ew sl, Nabe Aaa yuArtinya :Kebijakan Pemimpin (Pemerintah) terhadap rakyatnya sematamata demi kemaslahatan rakyatnya ;Menimbang, bahwa permohonan isbat nikah harus berdasar alasanyang jelas, dan Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 7 Ayat (3) telahmenentukan alasan isbat nikah secara limitatif, antara lain disebutkandalam huruf(e) yaitu perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidakmempunyai
13 — 6
L> ule rte rawleoll s 5Artinya :Menolak kemafsadahan adalah lebih utama daripada menarikkemaslahatan ;uo yc9 Volo clin U cra cigle sVosolnaArtinya :Kebijakan Pemimpin (Pemerintah) terhadap rakyatnya sematamata demi kemaslahatan rakyatnya ;Menimbang, bahwa permohonan isbat nikah harus berdasar alasanyang jelas, dan Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 7 Ayat (3) telahmenentukan alasan isbat nikah secara limitatif, antara lain disebutkandalam huruf(e) yaitu perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidakmempunyai
11 — 1
ushul dalam kitab alAshbah wa alNazair li alSuyuti, juz , halaman 83 yang berbunyi:(53 5 salArtinya:*kemudaratan haruslah dihilangkan.Menimbang, bahwa mencegah dampak buruk haruslah didahulukan,sebagaimana juga dijelaskan dalam kaidah ushul dalam kitab tersebut padahalaman 87, yang berbunyi:Hal. 7 dari 10 hal Pen.0042 /Pdt.P/2017/PA.Kab.Mn .clea cols Gye 151 auliall 6 53Artinyas*mencegah beberapa kerusakan harus lebih didahulukandaripada menarik beberapa kemaslahatan.Menimbang, pemerintah mengurus' rakyatnya
sesuai dengankemaslahatan, sebagaimana kaidah ushul dalam kitab tersebut halaman 121,yang berbunyi:dala b sis die 5) cle play Ca SicArtinya:pemerintah mengurus rakyatnya sesuai dengan kemaslahatan.Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta tersebut di atas, Majelismenilai: bahwa Kutipan Akta Nikah Nomor Nomor : 305/61/1977 tanggal 22 Juli 1977yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kawedanan, KabupatenMadiun, adalah milik Pemohon; bahwa biodata Pemohon, biodata wali nikah Pemohon dan biodataAlmarhum
51 — 16
:Wlasdl w> le orto rwleoll s 5Artinya :Menolak kemafsadahan adalah lebih utama daripada menarikkemaslahatan ;ino yc9 Volo Clix U,c1a cighl sVorolnaArtinya :Kebijakan Pemimpin (Pemerintah) terhadap rakyatnya sematamata demi kemaslahatan rakyatnya ;Menimbang, bahwa permohonan isbat nikah harus berdasar alasanyang jelas, dan Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 7 Ayat (3) telahmenentukan alasan isbat nikah secara limitatif, antara lain disebutkandalam huruf(e) yaitu perkawinan yang dilakukan oleh mereka